IMPLEMENTING ARRANGEMENT)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
(IMPLEMENTING ARRANGEMENT)
ANTARA
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DENGAN
OMAH PINGPONG JOGJA
TENTANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEPENDIDIKAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DI OMAH PINGPONG JOGJA
NOMOR : T/84.251/UN34.16/PK.01.06/2021 NOMOR :
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Yogyakarta yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, M.Ed., Dekan FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN, Universitas Negeri Yogyakarta oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN Universitas Negeri Yogyakarta, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxxx, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KESATU”.
2. Xxxxxxxx, jabatan Pimpinan Lokasi oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama OMAH PINGPONG JOGJA di Cibuk Kidul Rt04 Rw 22, Mandungan I, Margoluwih, Kec. Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55561 selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama mengenai pelaksanaan kerja sama yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kependidikan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Paraf PIHAK (K2E)SATPUA | ang liPnagrakfup ke RPIAHAPKIHKEADKUAI |
(1) Ru
giatan kerja sama ini mencakup kegiatan praktik kependidikan. mengirimkan mahasiswa melakukan praktik kependidikan.
(3) PARA PIHAK II menerima, menyediakan tempat, dan tenaga ahli selama kegiatan praktik kependidikan.
(4) Mahasiswa peserta kegiatan praktik kependidikan ini tertuang dalam lampiran.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengaturan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama adalah sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 12 Desember 2021.
Pasal 4 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama.
(3) Hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(4) Naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Marwanto
PIHAK KESATU,
PIHAK KEDUA,
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, M.Ed.
DAFTAR NAMA MAHASISWA PRAKTIK
No | NIM | NAMA | PROGRAM STUDI |
1 | 18602244047 | Gilang Briliananda | Pendidikan Kepelatihan Olahraga |