PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Tanggal Efektif : 15 April 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 27 April 2015
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL“) BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, instrumen pasar uang dan deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
Minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan Minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili : (00-00) 000-0000 Email : | BANK KUSTODIAN PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, 33th Floor Jln. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon (00-00) 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL 8
BAB III. MANAJER INVESTASI 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 16
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 20
PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
BAB VII. PERPAJAKAN 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 24
BAB IX. ALOKASI BIAYA 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 32
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 33
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 39
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 46
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 50
UNIT PENYERTAAN
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 53 |
BAB XX | PENYELESAIAN SENGKETA | 55 |
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 56
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Kontrak ini ialah PT Bank DBS Indonesia.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud untuk mengalihkan Unit Penyertaan miliknya wajib mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah
koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.21. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.22. OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.23. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
1.40. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai.
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL .
1.43. SURAT EDARAN OJK (SEOJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”).
1.45. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
1.46. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
1.47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL No. 17 tanggal 25 Maret 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-148/D.04/2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan dibukukan kembali dalam BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.7. PENGELOLA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta
sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Gilang memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-397/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022.
2.7. Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 33,00 Triliun dan mengelola 67 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT Batavia Prosperindo Sekuritas |
2. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk |
3. PT Batavia Prima Investama |
4. PT Batavia Prosperindo Properti |
5. PT Batavia Prosperindo Makmur |
6. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk. |
7. PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. |
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 010.117.03/DSN-MUI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pelaporan dan Konfirmasi
9. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, instrumen pasar uang dan deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL berdasarkan Kontrak.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan dibukukan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL menjadi terkoreksi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Xxxxx Xxxx, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang
menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dan Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
− Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
− Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
− Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL apabila BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL memenuhi
salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL tersebut terpenuhi
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2% per tahun
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% per tahun
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL mendapat pernyataan Efektif.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
h. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada).
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan. Biaya pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari jumlah nilai Penjualan Kembali yang dilakukan. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
x. Xxxxx Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari jumlah nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pengalihan Unit Penyertaan, Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL serta pembagian hasil investasi (jika ada);
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau pihak lainnya setelah BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lain tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Maks. 2% Maks. 0,2% maks. 3% maks. 3% maks. 0,5% Jika ada Jika ada Jika Ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah nilai Pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Dari jumlah nilai Penjualan Kembali yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Dari jumlah nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Xxxxxxxan;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL .
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali/Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Xxxxx Xxxx atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan tentang Laporan Keuangan akan disajikan pada halaman berikutnya.
33
REKSA DANA
BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Optimal untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh:
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi
- PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ............................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih...................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ............................................................................................................ 4
Catatan atas Laporan Keuangan ..................................................................................... 5-24
Informasi Keuangan Tambahan....................................................................................... 25
***************************
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
Portofolio efek 2,4,14,15
Efek utang (biaya perolehan
Rp576.199.775.430 dan Rp658.113.275.430 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 591.760.906.300 | 701.273.397.694 | ||
Kas di bank | 2,5,14,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bunga | 2,6,14,15 | 11.409.587.399 | 00.000.000.000 | |
JUMLAH ASET | 603.400.214.497 | 713.231.903.991 | ||
LIABILITAS Beban akrual | 2,8,12,14 | 70.965.634 | 80.044.094 | |
Utang pajak | 2,7a | 613.718 | 727.921 | |
JUMLAH LIABILITAS | 71.579.352 | 80.772.015 | ||
NILAI ASET BERSIH Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 603.328.635.145 | 713.151.131.976 | ||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 603.328.635.145 | 713.151.131.976 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 322.352.378,1618 | 389.112.936,7513 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.871,6432 | 1.832,7613 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 2,10 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (6.913.500.000) | (2.011.926.994) | ||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000) | ||
Pendapatan lainnya | 893.366 | 431.809 | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 2,11 12 | 386.938.759 | 954.390.775 | |
Beban kustodian | 193.469.379 | 364.344.154 | ||
Beban lain-lain | 7c | 5.336.669.044 | 6.200.337.946 | |
Beban lainnya | 7c | 219.261 | 289.562 | |
JUMLAH BEBAN | 5.917.296.443 | 7.519.362.437 | ||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 7b | - | - | |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Jumlah Nilai Aset Bersih | |||
Saldo 1 Januari 2021 | 163.458.320.211 | 679.514.537.600 | - | 842.972.857.811 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | - (167.900.000.000) | 00.000.000.000 - | - - | 00.000.000.000 (000.000.000.000) | ||
Saldo 31 Desember 2021 | (4.441.679.789) | 717.592.811.765 | - | 713.151.131.976 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 1.000.000.000 | 00.000.000.000 - | - - | 00.000.000.000 1.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (122.425.000.000) | - | - | (122.425.000.000) | ||
Saldo 31 Desember 2022 | (125.866.679.789) | 729.195.314.934 | - | 603.328.635.145 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
3
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan dari pendapatan investasi | |||
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 7.969.865 | 17.329.795 | |
Penerimaan dari pendapatan lainnya | |||
Jasa giro | 893.366 | 431.809 | |
Penerimaan penjualan portofolio efek | 269.250.000.000 | 443.364.167.352 | |
Pembayaran pembelian portofolio efek | (194.250.000.000) | (329.900.000.000 ) | |
Pembayaran beban | (722.259.480) | (1.622.381.623) | |
Pembayaran beban pajak | (5.204.229.626) | (6.000.407.180) | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 121.488.549.153 | 167.797.907.742 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 1.000.000.000 | - | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (122.425.000.000 ) | (167.900.000.000) | |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (121.425.000.000) | (167.900.000.000) | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH | |||
DALAM KAS DI BANK | 63.549.153 | (102.092.258 ) | |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 166.171.645 | 268.263.903 | |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 229.720.798 | 166.171.645 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Pendirian dan Informasi Umum
Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Optimal (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 17 tanggal 25 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan OJK, Surat Edaran OJK, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 06 tanggal 17 Maret 2022, di hadapan Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi.
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 28 April 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih per unit penyertaan sebesar Rp1.000.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-148/D.04/2015 tanggal 15 April 2015. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 28 April 2015.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite Investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum.
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Hari Mulyanto Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Kencana Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi (lanjutan)
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek bersifat utang, instrumen pasar uang dan deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana diinvestasikan pada efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi Reksa Dana pada efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan efek luar negeri tersebut.
Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Optimal, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. Kep-06/PM/2004 tanggal
9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. Kep-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004, mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” yang diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang “Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana” serta Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”)
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yang relevan dengan operasi Reksa Dana dan tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis - Referensi ke Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan”;
• Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi - Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”;
• Penyesuaian tahunan PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”; dan
• Penyesuaian tahunan PSAK No. 73, “Sewa”.
Amandemen standar yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 yang relevan dengan operasi Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Berlaku efektif 1 Januari 2023:
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Klasifikasi Kewajiban liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
• Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
• Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan - Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
• Amendemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal”.
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx sedang mempertimbangkan implikasi dari penerapan standar-standar tersebut, terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang.
Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
Instrumen Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
(1) Aset Keuangan yang diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest /SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi kas di bank, dan piutang bunga.
(2) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Tidak terdapat perubahan signifikan dalam klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan atas penerapan PSAK No. 71.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi beban akrual, yang merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
d. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Level 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Level 3).
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
e. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input Level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan yang terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai
posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Estimasi dan Asumsi (lanjutan)
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 14.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Efek Utang
31 Desember 2022
Harga perolehan
Tingkat bunga per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar (%) jatuh tempo Efek Utang Swasta
Obligasi Berkelanjutan IV PLN
(%)
Tahap I Tahun 2020 Seri E Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 Seri B | idAAA idAA+ | 50.000.000.000 36.000.000.000 | 50.000.000.000 36.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 8,86 8,60 | 08-Sep-40 13-Agust-25 | 8,61 6,37 |
Jumlah Efek Utang Swasta | 86.000.000.000 | 86.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14,98 | |||
Efek Utang Pemerintah Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | BBB | 417.286.000.000 | 434.628.302.216 | 445.577.990.800 | 8,375 | 15-Sep-26 | 75,30 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0044 | BBB | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Sep-24 | 3,61 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0039 | BBB | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,75 | 15-Agust-23 | 1,76 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 | BBB | 10.000.000.000 | 8.731.950.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-23 | 1,73 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0063 | BBB | 10.000.000.000 | 8.611.000.000 | 00.000.000.000 | 5,625 | 15-Mei-23 | 1,68 |
Obligasi Negara Republik | |||||||
Indonesia Seri FR0071 Jumlah Efek Utang Pemerintah | BBB | 5.000.000.000 472.286.000.000 | 5.338.973.214 490.199.775.430 | 5.576.120.000 503.117.930.700 | 9,00 | 15-Mar-29 | 0,94 85,02 |
Jumlah | 558.286.000.000 | 576.199.775.430 | 591.760.906.300 | 100,00 |
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Efek Utang (lanjutan)
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar (%) jatuh tempo Efek Utang Swasta
Obligasi Berkelanjutan IV PLN
(%)
Tahap I Tahun 2020 Seri E Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 Seri B | idAAA idAA+ | 50.000.000.000 36.000.000.000 | 50.000.000.000 36.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 8,86 8,60 | 8-Sep-40 13-Agust-25 | 7,34 5,57 |
Jumlah Efek Utang Swasta | 86.000.000.000 | 86.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,91 | |||
Efek Utang Pemerintah Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | BBB | 417.286.000.000 | 434.628.302.216 | 471.428.616.474 | 8,375 | 15-Sep-26 | 67,22 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0035 | BBB | 75.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,90 | 15-Jun-22 | 11,17 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0044 | BBB | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Sep-24 | 3,26 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0039 | BBB | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,75 | 15-Agust-23 | 1,60 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 | BBB | 10.000.000.000 | 8.731.950.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-23 | 1,55 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0063 | BBB | 10.000.000.000 | 8.611.000.000 | 00.000.000.000 | 5,625 | 15-Mei-23 | 1,46 |
Obligasi Negara Republik | |||||||
Indonesia Seri FR0071 | BBB | 5.000.000.000 | 5.338.973.214 | 5.791.250.000 | 9,00 | 15-Mar-29 | 0,83 |
Jumlah Efek Utang Pemerintah | 547.286.000.000 | 572.113.275.430 | 610.790.646.474 | 87,09 | |||
Jumlah | 633.286.000.000 | 658.113.275.430 | 701.273.397.694 | 100,00 |
Efek utang yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 18 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan efek utang di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar efek utang ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai ”Nilai Pasar Wajar Dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari efek utang tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga yaitu PT Bank DBS Indonesia (Bank Kustodian) masing-masing adalah sebesar Rp229.720.798 dan Rp166.171.645 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
6. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga dari portofolio efek utang masing-masing adalah sebesar Rp11.409.587.399 dan Rp11.792.334.652 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp613.718 dan Rp727.921.
b. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat beban pajak kini.
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) |
Instrumen pasar uang | (7.969.865) | (17.329.795 ) |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 6.913.500.000 | 2.011.926.994 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan lainnya:
Jasa giro (893.366) (431.809)
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah
dikenakan pajak bersifat final 5.917.296.443 7.519.362.437
Penghasilan kena pajak - -
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2023.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (lanjutan)
x. Xxxxx Penghasilan Final
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, instrumen pasar uang
(deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: | pada laporan laba | rugi dan penghasilan |
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Beban lain-lain | 5.203.936.750 | 5.998.848.701 |
Beban lainnya | 178.673 | 86.362 |
Jumlah | 5.204.115.423 | 5.998.935.063 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
e. Tarif Pajak
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
f. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari: | |||
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 11 dan 12) | 33.447.610 | 39.307.735 | |
Jasa kustodian (Catatan 11) | 17.030.663 | 20.017.829 | |
Lain-lain | 20.487.361 | 20.718.530 | |
Jumlah | 70.965.634 | 80.044.094 |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 322.352.378,1618 dan 389.112.936,7513 unit penyertaan dengan persentase kepemilikan masing-masing adalah sebesar 100% dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
10. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari: | |||
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 7.969.865 | 17.329.795 | |
Sub-jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (6.913.500.000) | (2.011.926.994) | |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Sub-jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan lainnya Jasa giro | 893.366 | 431.809 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
11. | BEBAN | ||
Akun ini terdiri dari: | |||
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
Beban investasi Beban pengelolaan investasi (Catatan 12) | 386.938.759 | 954.390.775 | |
Beban kustodian | 193.469.379 | 364.344.154 | |
Beban lain-lain (Catatan 7c) | 5.336.669.044 | 6.200.337.946 | |
Sub-jumlah | 5.917.077.182 | 7.519.072.875 | |
Beban lainnya (Catatan 7c) | 219.261 | 289.562 | |
Jumlah | 5.917.296.443 | 7.519.362.437 |
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. BEBAN (lanjutan)
Beban Pengelolaan Investasi
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).
Beban Kustodian
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).
Beban Lain-lain
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.
Beban Lainnya
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas jasa giro dan lain-lain.
12. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Pihak Berelasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 8) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 11).
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) Transaksi dengan Pihak Berelasi (lanjutan)
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Posisi Keuangan
Beban akrual 33.447.610 39.307.735
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 386.938.759 954.390.775
13. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Hasil investasi | 2,12% | 5,41% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -3,83% | 2,25% |
Beban operasi | 0,11% | 0,20% |
Perputaran portofolio | 1:0,12 | 1:0,15 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan | Beban Pemasaran” di atas | dihitung berdasarkan |
Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
ASET KEUANGAN
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Nilai wajar
Portofolio efek Efek utang | 591.760.906.300 | 591.760.906.300 | 701.273.397.694 | 701.273.397.694 |
Kas di bank | 229.720.798 | 229.720.798 | 166.171.645 | 166.171.645 |
Piutang bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Keuangan | 603.400.214.497 | 603.400.214.497 | 713.231.903.991 | 713.231.903.991 |
LIABILITAS KEUANGAN | ||||
Beban akrual | 70.965.634 | 70.965.634 | 80.044.094 | 80.044.094 |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar kas di bank, piutang bunga, dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
31 Desember 2022
Estimasi nilai wajar
ASET KEUANGAN
Portofolio efek
Nilai tercatat
Level 1 Level 2 Level 3
Efek utang 591.760.906.300 - 591.760.906.300 -
31 Desember 2021
Estimasi nilai wajar
ASET KEUANGAN
Portofolio efek
Nilai tercatat
Level 1 Level 2 Level 3
Efek utang 701.273.397.694 - 701.273.397.694 -
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (level 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam level 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
15. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih. Aset bersih Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbarui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena
Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.
Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di bursa efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan OJK.
Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai aset bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset bersih awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022
Jatuh tempo
Tingkat suku
Jatuh tempo
dalam 1 (satu)
Jatuh tempo
pada tahun
Jatuh tempo
pada tahun
Jatuh tempo
pada tahun
lebih dari
4 (empat)
Aset
Portofolio
bunga tahun ke-2 ke-3 ke-4
tahun Jumlah
efek 5,625%-11,75% 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Kas di
bank -
Piutang
229.720.798 - - - - 229.720.798
bunga 5,625%-11,75% 00.000.000.000 00.000.000.000
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Tingkat Suku Bunga (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat suku
Jatuh tempo
dalam 1 (satu)
Jatuh tempo
pada tahun
Jatuh tempo
pada tahun
Jatuh tempo
pada tahun
Jatuh tempo
lebih dari
Aset
Portofolio
bunga tahun ke-2 ke-3 ke-4 4 (empat) tahun Jumlah
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
000.000.000 | - | - | - | - | 166.171.645 |
00.000.000.000 | - | - | - | - | 00.000.000.000 |
efek 5,625%-12,90%
Kas di
bank -
Piutang
bunga 5,625%-12,90%
Risiko Pasar
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi; dan
- Force majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi, seperti perang dan bencana alam.
Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk 3 (tiga) tahun kalender terakhir:
3 Tahun kalender terakhir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |
Hasil Investasi (%) | 2,12 | 5,41 | 12,17 |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran (%) | -3,83 | 2,25 | 5,63 |
Beban Operasi (%) | 0,11 | 0,20 | 0,21 |
Perputaran Portofolio | 1:0,12 | 1:0,15 | 1:0,07 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor
IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Nomor : 3320031435
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL secara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah
diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah Pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan
dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.6. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka
Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
x. Xxadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL apabila melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan– persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer
Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL .
17.2. Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut;
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat (dua) Hari Bursa sejak
terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
17.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian
kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagaiman dimaksud pada butir 17.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagaimana dimaksud pada butir 17.8 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sebagaimana dimaksud dalam butir 17.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL.
17.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Aplikasi Pembelian & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
PT Bank DBS Indonesia (“DBS”)
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Penerimaan dana di rekening reksa dana
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
(untuk Pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi)
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Mengupload data transaksi S-Invest
8. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
* Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas Akses yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
PT Bank DBS Indonesia.
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
4. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
4. Mengupload data transaksi ke S-invest
5. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
3. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
* Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas Akses yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
PEMESANAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi
Dana
PT Bank DBS Indonesia
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Pengalihan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorxxxxx Xxxxxxxx Pengalihan
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest
5. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
3. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
Xxxxx Xxxx yang dituju, kecuali Reksa Dana Terproteksi
Formulir Pengalihan
* Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas Akses yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1.Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi akan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
21.1 Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta 12920
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
PT BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower, Lantai 00 Xxxxxxx Xxxxx 0
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000