P E R J A N J I A N
BPPDN S3 TAHUN 2013
P E R J A N J I A N
ANTARA
PROGRAM PASCASARJANA PENYELENGGARAN BPPDN DENGAN
PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCASARJANA TAHUN ANGGARAN 2013
Pada hari ini Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Tigabelas, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxx.Xx.Xx. Mursalim : Direktur Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
2. ................................................... : Mahasiswa Program Doktor (S3) pada Program Studi
................................................................. PPS UNHAS
Penerima BPPDN Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PARA PIHAK berdasarkan :
1. Keppres No. 54 Tahun 2010 dengan perubahannya terakhir Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Keppres No. 42 Tahun 2002 dengan perubahannya terakhir Keppres No. 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas PARA PIHAK bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas, menerangkan bahwa para pihak yang satu dengan (terhadap) yang lain sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan BPPDN Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 2
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA BPPDN
(1). PIHAK KEDUA selaku penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan benar berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil atau Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi di bawah lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2). PIHAK KEDUA benar tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Instansi lain yang bukan Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
(3). PIHAK KEDUA bersedia mentaati dan melaksanakan semua Peraturan yang berlaku di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA
(4). PIHAK KEDUA tidak diperkenankan cuti akademik.
PASAL 3 JANGKA WAKTU BPPDN
1. Jangka waktu pemberian BPPDN yang disebut dalam Pasal 1 perjanjian ini ditetapkan selama 36 Bulan (3 Tahun) dan berlaku terhitung bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2016.
2. PIHAK KEDUA bersedia tidak menerima sisa BPPDN apabila dapat menyelesaikan studi kurang dari 36 bulan
3. PIHAK KEDUA wajib memberikan keterangan / alasan secara tertulis apabila tidak dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
PASAL 4
CARA PENYALURAN BPPDN
1. Penyaluran BPPDN dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA pada Bank BNI Capem Unhas Tamalanrea dengan tahapan pembayaran sebagai berikut;
a. Pembayaran biaya hidup sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), biaya buku sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan biaya domisili bagi peserta dari luar Makassar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Semua item biaya ini setiap bulan ditransfer langsung kepada PIHAK KEDUA melalui rekening BNI yang ditunjuk PIHAK KEDUA
b. Pembayaran biaya penelitian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening BNI yang ditunjuk PIHAK KEDUA
2. Pembayaran yang dimaksud pada ayat 1 (b) hanya dapat dicairkan setelah PIHAK KEDUA lulus Seminar Usulan Penelitian.
PASAL 5 SANKSI DAN DENDA
1. Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian, PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh biaya sesuai jumlah kontrak sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
2. Bilamana PIHAK KEDUA karena kelalaiannya sehingga tidak dapat menyelesaikan studi dalam kurun waktu 10 Semester (5 Tahun) atau dinyatakan Putus Studi karena tidak memenuhi syarat pada evaluasi semester awal dan evaluasi 2 semester pertama maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana BPPDN yang telah diterima ditambah denda 100% ke Kas Negara.
3. Bilamana PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran etik akademik maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan pemutusan BPPDN terhadap PIHAK KEDUA
4. Keterlambatan pengembalian dana BPPDN akibat adanya pemutusan BPPDN akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah BPPDN yang diterima.
PASAL 6
P E N U T U P
Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya oleh Kedua belah Pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Materai 6000
Xxxx.Xx.Xx. Mursalim …………………………
Nip. 19610510 198702 1 001