Contract
JADWAL | |||||
Tanggal Efektif | : | 31 Mei 2021 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 16 Februari 2022 |
Masa Penawaran Umum | : | 9 – 11 Februari 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik | : | 16 Februari 2022 |
Tanggal Penjatahan | : | 14 Februari 2022 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 17 Februari 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa dan pengangkutan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor:
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 - 30 Jl. M.H. Xxxxxxx, Xx. 51
Jakarta 10350
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 Website : xxx.xxxxx-xxx.xxx Email: xxxxxxxx@xxxxx-xxx.xxx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 16 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B, dan pada tanggal 16 Februari 2027 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP III TAHUN 2022 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KONDISI CUACA YANG BURUK. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI: PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+
(Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS | PT CIMB NIAGA SEKURITAS | PT SUCOR SEKURITAS |
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 031/SMART-IR/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-74/D.04/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART di atas, Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/ tidak adanya hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI 17
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING 19
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 23
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 23
2. KEGIATAN USAHA 24
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM 26
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 27
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM 27
6. TAMBAHAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 29
7. ASET TETAP 33
8. ASURANSI 34
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA ENTITAS ANAK 51
10. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 51
V. PERPAJAKAN 58
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 60
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 61
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 63
1. RIWAYAT SINGKAT 63
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT 64
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 64
4. KEGIATAN USAHA 64
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK DI PASAR MODAL 65
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT 65
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT 65
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 66
9. INFORMASI 68
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 69
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 72
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 73
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” | : | Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“Agen Pembayaran” | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Bank Kustodian” | : | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Bunga Obligasi” | : | Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Bursa Efek” | : | Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“CPO” | : | Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit. |
“Daftar Pemegang Rekening” | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Denda” | : | Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
“Efek” | : | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Emisi” | : | Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum. |
“Force Majeure” | : | Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing- masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. |
“FKP” | : | Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi. |
“FPPO” | : | Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi. |
“Harga Penawaran” | : | Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. |
“Hari Kalender” | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
“Hari Kerja” | : | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja. |
“HGB” | : | Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
“Jumlah Terutang” | : | Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“Konfirmasi Tertulis” | : | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR” | : | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
“KSEI” | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam emisi Obligasi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Kustodian” | : | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat Persetujuan OJK. |
“Manajer Penjatahan” | : | Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7, yang dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas. |
“Masa Penawaran” | : | Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. |
“Masyarakat” | : | Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri. |
“Menkumham” | : | Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya). |
“Minyak Sawit” | : | Berarti produk kelapa sawit yang telah diproses ke dalam bentuk minyak. |
”Obligasi Berkelanjutan” | : | Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya. |
“Obligasi” | : | Berarti Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, (ii) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi (iii) Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
”OJK” | : | Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“Pemerintah” | : | Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Pemegang Obligasi” | : | Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemegang Rekening” | : | Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI. |
“Pemeringkat” | : | Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK. |
“Penawaran Umum” | : | Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. |
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022” | : | Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan mengacu pada POJK No. 36/2014. |
“Pengakuan Utang” | : | Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 16 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. |
“Penitipan Kolektif” | : | Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Penjamin Emisi Obligasi” | : | Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan dan ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan yaitu PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT BCA Sekuritas. Masing- masing pihak yang ditunjuk oleh Perseroan tersebut wajib membeli sendiri Obligasi yang tidak habis terjual kepada masyarakat sesuai dengan Bagian Penjaminan dari masing-masing, berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” | : | Berarti PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi” | : | Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 14 tertanggal 26 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/ atau pelunasan Pokok Obligasi dan UUPM serta Peraturan OJK. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 17 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek. |
“Perjanjian Perwaliamanatan” | : | Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 15 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat. |
“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI” | : | Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-003/ OBL/KSEI/0122 tanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan KSEI. |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik. |
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif” | : | Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran, dimana Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sesuai surat No. S-74/D.04/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. |
“Peraturan No. IX.A.7” | : | Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
“POJK No. 20/2020” | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk. |
“POJK No. 49/2020” | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“POJK No. 7/2017” | : | Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
“POJK No. 9/2017” | : | Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
“POJK No. 30/2015” | : | Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
“POJK No. 36/2014” | : | Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Perseroan” | : | Berarti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. yang disingkat PT SMART Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. |
“Perusahaan Asosiasi” | : | Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan. |
“PK” | : | Berarti Palm Kernel atau inti sawit. |
“PKO” | : | Berarti Palm Kernel Oil atau minyak inti sawit. |
“Pokok Obligasi” | : | Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Produk Kelapa Sawit” | : | Berarti CPO, PK, PKO, Olein, Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleaced Deodorized Olein (RBDOL) dan Refined Bleached Deodorized Stearin (RBDST) beserta turunannya. |
“Program Plasma” | : | Berarti pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma. |
“RBDPO” | : | Berarti Refined Bleached Deodorized Palm Oil. |
“RBDOL” | : | Berarti Refined Bleached Deodorized Olein. |
“RBDST” | : | Berarti Refined Bleached Deodorized Stearin. |
“Rekening Efek” | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
“RUPO” | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“RUPS” | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. |
“Satuan Pemindahbukuan” | : | Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
“Seri Obligasi” | : | Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu : - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A. - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B. - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C. Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | : | Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C. |
“Tanggal Emisi” | : | Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. |
“Tanggal Distribusi” | : | Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” | : | Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
“Tanggal Pembayaran” | : | Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” | : | Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Tanggal Pencatatan” | : | Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi. |
“Tanggal Penjatahan” | : | Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 14 Februari 2022. |
“TBS” | : | Berarti Xxxxxx Xxxx Xxxxx. |
“TBM” | : | Berarti Tanaman Belum Menghasilkan yang merupakan tanaman dalam golongan usia yang belum menghasilkan. |
“TM” | : | Berarti Tanaman Menghasilkan yang merupakan tanaman dalam golongan usia menghasilkan. |
“UUPM” | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608. |
“UUPT” | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756. |
“Wali Amanat” | : | Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk tersebut, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. |
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN | ||
HORTIMART | : | PT Hortimart Agrogemilang |
KRESNA | : | PT Kresna Duta Agroindo |
LANGGENG | : | PT Langgeng Subur |
LEIDONG | : | PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia |
PANIGORAN | : | PT Perusahaan Perkebunan Panigoran |
PELANGI | : | PT Pelangi Sungai Siak |
PRATAMA | : | PT Xxxxxxx Xxxxxxxintis |
PROPERTINDO | : | PT Propertindo Prima |
SATYA | : | PT Xxxxx Xxxxx Xxxxx |
SOCI | : | PT Soci Mas |
SUPERAIR | : | PT Sinar Mas Super Air |
SBE | : | PT Sinarmas Bio Energy |
SSC | : | PT Sinarmas Sentra Cipta |
SIP | : | PT Sumber Indahperkasa |
TAPIAN | : | PT Tapian Nadenggan |
UNIVERSAL | : | PT Universal Transindo Mas |
WAHANA | : | PT Super Wahana Tehno |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama- sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN, PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk, disingkat PT SMART Tbk, No. 25 tanggal 29 Juli 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0135345.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
a. Perkebunan Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil / CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil / CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit. Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemunian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organic yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Xxx Xxxxx Xxxxx Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Xxx Xxxxxan Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/ kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
e. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
Prospek Usaha
Pertumbuhan volume produksi minyak nabati dunia selama lima tahun terakhir dikontribusi dari minyak sawit, dengan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Saat ini, Indonesia juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia, didukung oleh peningkatan konsumsi untuk biodiesel. Industri sawit akan terus didukung oleh permintaan biodiesel yang meningkat baik untuk pasar ekspor maupun pasar domestik di Indonesia. Komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam penerapan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi merupakan faktor kontribusi utama terhadap perkembangan industri sawit yang positif.
Walaupun harga minyak sawit akan terus berfluktuasi, prospek industri tetap positif dalam jangka panjang. Xxxxxx sawit akan terus memenuhi permintaan dunia yang meningkat sebagai minyak nabati yang paling efisien dan digunakan secara luas untuk sektor pangan maupun non-pangan. Hal ini sejalan dengan peningkatan GDP per kapita dan jumlah penduduk serta peningkatan mandat pencampuran biodiesel di berbagai negara.
Strategi Usaha
Minyak kelapa sawit (CPO) adalah salah satu bahan pangan penting guna memenuhi kebutuhan sehari- hari dari penduduk dunia yang jumlahnya terus bertambah dengan konsumsi yang terus meningkat. Peran penting CPO ini didukung oleh keunggulan dasarnya sebagai minyak nabati dengan jumlah produksi yang terbesar di dunia dengan produktivitas tertinggi dibanding minyak nabati lainnya. CPO memiliki berbagai macam kegunaan dengan karakteristiknya yang khas sehingga dapat digunakan untuk bahan pangan, bahan pembersih, kosmetik maupun bioenergi. CPO juga memiliki keunggulan dalam hal kesehatan di mana produk ini termasuk non-GMO (genetically modified organism), bebas trans-fat, mengandung berbagai vitamin, dan cocok untuk para vegetarian.
Selain karena permintaan akan produk yang berkualitas dan murah, kebutuhan para konsumen juga semakin berkembang dan mengarah pada produk yang sehat dan diproduksi secara berkelanjutan. Strategi Perseroan ditentukan berdasarkan keunggulan minyak sawit ini dan preferensi konsumen dunia yang semakin berkembang. Sebagai pemain agribisnis yang terintegrasi (soil to table), Perseroan akan dapat berkembang secara berkelanjutan. Hal ini akan dicapai dengan memanfaatkan kemampuannya dalam memproduksi beragam portofolio produk sawit didukung rantai pasokan yang terintegrasi dan efisien, dari pengadaan bahan baku secara berkelanjutan hingga akses terhadap distribusi internasional. Adapun strategi usaha yang diterapkan Perseroan berfokus pada:
• Memenuhi kebutuhan pelanggan
• Mengendalikan alur produk secara fisik
• Memberdayakan inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
• Keberlanjutan adalah DNA bagi Perseroan
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 |
Jumlah Pokok Obligasi | : | Berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari: Seri A : sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) Seri B : sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) Seri C : sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) |
Harga Penawaran | : | 100% dari Jumlah Pokok Obligasi |
Xxxxxx Xxxxx | : | Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender Seri B : 3 (tiga) tahun Seri C : 5 (lima) tahun |
Tingkat Bunga Obligasi | : | Seri A : 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun Seri B : 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun Seri C : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun |
Periode Pembayaran Bunga | : | Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Jumlah Minimum Pemesanan | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Perdagangan | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Jaminan | : | Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. |
Hasil Pemeringkatan Efek | : | idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. |
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi | : | 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Hak-hak Pemegang Obligasi | : | Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. |
Rapat Umum Pemegang Obligasi | : | RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. |
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Berikut ini adalah informasi mengenai obligasi yang telah diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum:
Jenis/Nama Efek | Tingkat Bunga (per tahun) | Tanggal Efektif | Nilai Efek Dicatatkan | Jatuh Tempo | Jumlah Yang Masih Terhutang |
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri A | 9,00% | 4 Juli 2012 | Rp900.000 juta | 22 Juni 2017 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri B | 9,25% | 4 Juli 2012 | Rp100.000 juta | 22 Juni 2019 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020 Seri A | 8,50% | 27 Maret 2020 | Rp608.500 juta | 3 April 2023 | Rp608.500 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020 Seri B | 9,00% | 27 Maret 2020 | Rp166.500 juta | 3 April 2025 | Rp166.500 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri A | 8,00% | 27 Maret 2020 | Rp572.000 juta | 2 November 2021 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri B | 9,75% | 27 Maret 2020 | Rp280.000 juta | 22 Oktober 2023 | Rp280.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C | 10,50% | 27 Maret 2020 | Rp548.000 juta | 22 Oktober 2025 | Rp548.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri A | 7,25% | 27 Maret 2020 | Rp225.000 juta | 1 Maret 2022 | Rp225.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri B | 9,00% | 27 Maret 2020 | Rp380.000 juta | 19 Februari 2024 | Rp380.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C | 9,50% | 27 Maret 2020 | Rp220.000 juta | 19 Februari 2026 | Rp220.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri A | 6,75% | 31 Mei 2021 | Rp600.000 juta | 20 Juni 2022 | Rp600.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri B | 8,75% | 31 Mei 2021 | Rp600.000 juta | 10 Juni 2024 | Rp600.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C | 9,25% | 31 Mei 2021 | Rp300.000 juta | 10 Juni 2026 | Rp300.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri A | 6,00% | 31 Mei 2021 | Rp477.000 juta | 29 Oktober 2022 | Rp477.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B | 8,50% | 31 Mei 2021 | Rp1.065.000 juta | 19 Oktober 2024 | Rp1.065.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri C | 9,00% | 31 Mei 2021 | Rp958.000 juta | 19 October 2026 | Rp958.000 juta |
TOTAL | Rp6.428.000 juta |
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp6.428.000 juta.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp200 per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) | % | |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Purimas Sasmita 2. Masyarakat | 2.653.897.571 218.295.795 | 530.779.514.200 00.000.000.000 | 92,40 7,60 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.872.193.366 | 574.438.673.200 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 2.127.806.634 | 425.561.326.800 |
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan berakhir 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) beserta tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan berakhir 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Jumlah Aset | 38.457.672 | 35.026.171 | 27.787.527 |
Jumlah Liabilitas | 24.586.460 | 22.502.490 | 16.854.470 |
Jumlah Ekuitas | 13.871.212 | 12.523.681 | 10.933.057 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Penjualan Bersih | 40.380.135 | 28.202.670 | 40.434.346 | 36.198.102 |
Beban Usaha | 5.293.409 | 2.571.531 | 3.554.189 | 2.838.008 |
Laba Sebelum Pajak | 2.292.959 | 329.392 | 2.087.780 | 1.166.053 |
Laba Bersih Tahun/Periode Berjalan | 1.796.313 | 215.472 | 1.539.798 | 898.698 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 1.807.082 | 274.940 | 1.598.233 | 837.997 |
RASIO-RASIO PENTING
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Rasio Pertumbuhan | |||
Penjualan Bersih | 43,2% | 11,7% | -3,2% |
Laba Bersih | 733,7% | 71,3% | 50,3% |
Jumlah Aset | 9,8% | 26,0% | -5,2% |
Jumlah Liabilitas | 9,3% | 33,5% | -1,2% |
Jumlah Ekuitas | 10,8% | 14,5% | -10,7% |
Rasio Usaha | |||
Laba sebelum pajak/Jumlah penjualan bersih | 5,7% | 5,2% | 3,2% |
Jumlah penjualan bersih/Jumlah aset1) | 140,0% | 115,4% | 130,3% |
Laba bersih/Jumlah penjualan bersih | 4,4% | 3,8% | 2,5% |
Laba bersih/Jumlah aset (ROA)1) | 6,2% | 4,4% | 3,2% |
Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE)1) | 17,3% | 12,3% | 8,2% |
Rasio Keuangan | |||
Aset Lancar/Liabilitas jangka pendek | 1,5x | 1,3x | 1,1x |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas | 1,8x | 1,8x | 1,5x |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (debt ratio) | 0,6x | 0,6x | 0,6x |
Interest Coverage Ratio 2) | 7,4x | 7,8x | 4,7x |
Debt Service Coverage Ratio 3) | 2,3x | 1,9x | 1,4x |
Catatan:
1. Perhitungan yang disetahunkan
2. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
3. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
7. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
No | Nama Perusahaan | Domisili | Kegiatan Utama | Tahun Beroperasi | Status Beroperasi | Tahun Penyertaan | Kepemilikan Perseroan |
1. | KRESNA | Jakarta | Industri kelapa sawit | 1994 | Aktif | 1993 | 100,00% |
2. | LEIDONG | Jakarta | Industri kelapa sawit | 1982 | Aktif | 1989 | 99,999% |
3. | XXXXX | Xxxxxxx | Industri kelapa sawit | 1993 | Aktif | 1993 | 100,00% |
4. | TAPIAN | Jakarta | Industri kelapa sawit | 1982 | Aktif | 1982 | 100,00% |
5. | SOCI | Medan | Industri oleokimia | 1995 | Aktif | 1995 | 99,39% |
6. | SBE | Jakarta | Industri kimia dasar organik dan energi terbarukan | 2017 | Aktif | 2015 | 100,00% |
8. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan obligasi Perseroan, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2022 | Total | |||
Xxxxx | Xxxxx | Xxx | ||
Utang Bank Jangka Panjang | 189.870 | 44.709 | 39.326 | 273.905 |
Obligasi | 225.000 | - | - | 225.000 |
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan | 414.870 | 44.709 | 39.326 | 498.905 |
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan sebagian menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 dan sisanya menggunakan hasil operasional Perseroan.
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SMART TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo .
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 16 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B, dan pada tanggal 16 Februari 2027 untuk Obligasi Seri C.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO SEBAGAI BERIKUT:
idA+
(SINGLE A PLUS)
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa dan pengangkutan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat : |
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 - 30 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxx-xxx.xxx Email: xxxxxxxx@xxxxx-xxx.xxx |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KONDISI CUACA YANG BURUK. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing- masing adalah pada tanggal 26 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 16 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B, dan pada tanggal 16 Februari 2027 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagai mana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 16 Mei 2022 | 16 Mei 2022 | 16 Mei 2022 |
2 | 16 Agustus 2022 | 16 Agustus 2022 | 16 Agustus 2022 |
3 | 16 November 2022 | 16 November 2022 | 16 November 2022 |
4 | 26 Februari 2023 | 16 Februari 2023 | 16 Februari 2023 |
5 | 16 Mei 2023 | 16 Mei 2023 | |
6 | 16 Agustus 2023 | 16 Agustus 2023 | |
7 | 16 November 2023 | 16 November 2023 | |
8 | 16 Februari 2024 | 16 Februari 2024 | |
9 | 16 Mei 2024 | 16 Mei 2024 | |
10 | 16 Agustus 2024 | 16 Agustus 2024 | |
11 | 16 November 2024 | 16 November 2024 | |
12 | 16 Februari 2025 | 16 Februari 2025 | |
13 | 16 Mei 2025 | ||
14 | 16 Agustus 2025 | ||
15 | 16 November 2025 | ||
16 | 16 Februari 2026 | ||
17 | 16 Mei 2026 | ||
18 | 16 Agustus 2026 | ||
19 | 16 November 2026 | ||
20 | 16 Februari 2027 |
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMXXXXXX KEMBALI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ii. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk- pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
XXXX XXXXXXXAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp13.486.907 juta (tiga belas triliun empat ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2021.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembayaran hutang kepada:
- Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan Obligasi ini;
dan
- Afiliasi, kecuali pembayaran hutang dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang.
b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan hutang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali:
- Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
- Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
- Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan ketentuan aset yang dijaminkan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi Perseroan.
c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
- Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri Resources Limited;
- Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri Resources Limited.
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain sejenisnya yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi ini.
h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
i. Memberikan pinjaman kepada afiliasi, kecuali:
- Karyawan Perseroan;
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
- Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian Perwaliamanatan;
- Pinjaman dalam rangka hutang usaha; dan
- Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Apabila sampai tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda.
- Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
- Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.b. di atas secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
b. Memperoleh mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
- Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontijen terhadap ekuitas tidak melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari 2,25 : 1 (dua koma dua puluh lima berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya bunga, depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs dan laba yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis.
Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Xxxx Xxxxxx (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi terbatas penyerahan atas:
- Laporan keuangan Tahunan konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
- Laporan keuangan tengah Tahunan konsolidasian Perseroan disampaikan selambat- lambatnya dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
- Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
- Setiap terjadi atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
k. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a. dan poin 1.b.); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b, poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf c dan d, poin ini dan keadaan atau kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayarkan sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata catra atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO;
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggatian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam-angka (4) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 000
Up. : Capital Market Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam surat No. RTG-004/ PEF-DIR/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 yang Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa peringkat Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 adalah sesuai dengan peringkat yang diberikan berdasarkan surat No. RC-276/PEF-DIR/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahun 2021 Periode 22 Maret 2021 Sampai Dengan 1 Maret 2022, yaitu:
idA+
(single A plus)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Jenis/Nama Efek | Tingkat Bunga (per tahun) | Tanggal Efektif | Nilai Efek Dicatatkan | Jatuh Tempo | Jumlah Yang Masih Terhutang |
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri A | 9,00% | 4 Juli 2012 | Rp900.000 juta | 22 Juni 2017 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan I SMART dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 seri B | 9,25% | 4 Juli 2012 | Rp100.000 juta | 22 Juni 2019 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020 Seri A | 8,50% | 27 Maret 2020 | Rp608.500 juta | 3 April 2023 | Rp608.500 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020 Seri B | 9,00% | 27 Maret 2020 | Rp166.500 juta | 3 April 2025 | Rp166.500 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri A | 8,00% | 27 Maret 2020 | Rp572.000 juta | 2 November 2021 | Lunas |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri B | 9,75% | 27 Maret 2020 | Rp280.000 juta | 22 Oktober 2023 | Rp280.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020 Seri C | 10,50% | 27 Maret 2020 | Rp548.000 juta | 22 Oktober 2025 | Rp548.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri A | 7,25% | 27 Maret 2020 | Rp225.000 juta | 1 Maret 2022 | Rp225.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri B | 9,00% | 27 Maret 2020 | Rp380.000 juta | 19 Februari 2024 | Rp380.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C | 9,50% | 27 Maret 2020 | Rp220.000 juta | 19 Februari 2026 | Rp220.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri A | 6,75% | 31 Mei 2021 | Rp600.000 juta | 20 Juni 2022 | Rp600.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri B | 8,75% | 31 Mei 2021 | Rp600.000 juta | 10 Juni 2024 | Rp600.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C | 9,25% | 31 Mei 2021 | Rp300.000 juta | 10 Juni 2026 | Rp300.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri A | 6,00% | 31 Mei 2021 | Rp477.000 juta | 29 Oktober 2022 | Rp477.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B | 8,50% | 31 Mei 2021 | Rp1.065.000 juta | 19 Oktober 2024 | Rp1.065.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri C | 9,00% | 31 Mei 2021 | Rp958.000 juta | 19 October 2026 | Rp958.000 juta |
TOTAL | Rp6.428.000 juta |
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp6.428.000 juta.
Xxxx dari hasil penerbitan obligasi diatas seluruhnya telah dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dananya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Xxxxx Xx. 167/III/2021/YW/MSId tertanggal 16 Maret 2021 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 25 Maret 2021 yang telah ditandatangani Perseroan. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar terakhir pada tanggal 26 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo.
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Pokok Utang Bank Jangka Panjang1) | |||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | PT Bank Central Asia Tbk | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk | Utang Obligasi | Jumlah | |
Saldo terhutang per 30 September 2021 | 2.226.171 | 3.321.051 | 366.260 | 4.500.000 | 10.413.482 |
Tanggal Jatuh Tempo: | |||||
25 Maret 2022 | 110.825 | - | - | - | 110.825 |
25 April 2022 | 28.600 | 16.088 | - | - | 44.688 |
25 Mei 2022 | - | 39.313 | - | - | 39.313 |
20 Juni 2022 | - | - | - | 600.000 | 600.000 |
25 Juni 2022 | 110.825 | 37.500 | - | - | 148.325 |
28 Juni 2022 | - | - | 34.320 | - | 34.320 |
25 Juli 2022 | 15.401 | - | - | - | 15.401 |
Jumlah pembayaran | 265.651 | 92.901 | 34.320 | 600.000 | 992.872 |
Saldo terhutang setelah pembayaran | 1.960.520 | 3.228.150 | 331.940 | 3.900.000 | 9.420.610 |
1) Utang dalam USD ditranslasikan ke Rupiah menggunakan asumsi kurs USD/IDR sebesar Rp 14.300/USD
Adapun fasilitas kredit yang akan dilunasi berupa:
A. Utang Bank Jangka Panjang:
(i) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 18 Juli 2019
Jenis & jumlah fasilitas : Kredit Modal Kerja sebesar USD50.000.000
Tujuan penggunaan : untuk keperluan modal kerja industri refinery dan biodiesel serta produk turunannya
(ii) PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perubahan Ketiga Belas atas Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 7 Mei 2021
Jenis & jumlah fasilitas : Installment Loan 2 sebesar USD 50.000.000
Installment Loan 3 sebesar USD 30.000.000 Installment Loan 4 sebesar Rp1.500.000.000.000,- Installment Loan 5 sebesar Rp1.000.000.000.000,-
Tujuan penggunaan : untuk investasi, membiayai kembali (refinancing) aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya sesuai kegiatan usaha Perseroan
(iii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. yang merupakan pengalihan pinjaman dari ICICI Bank Limited, Cabang Singapura, berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali tanggal 27 September 2018 junctis Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Jenis & jumlah fasilitas : Term loan sebesar USD 40.000.000
Tujuan penggunaan : untuk pembiayaan kembali (refinancing) hutang-hutang Perseroan dan hutang-hutang Grup Perseroan serta kebutuhan modal kerja jangka panjang Grup Perseroan.
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun atas pinjaman diatas untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2021 adalah 3,61% p.a. (dalam mata uang USD) dan 7,67% p.a. (dalam mata uang Rupiah). Pembayaran pokok utang bank jangka panjang di atas merupakan pembayaran atas pokok utang yang jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal dan tidak ada pinalti yang dikenakan atas pembayaran tersebut. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan kreditur yang bersangkutan
B. Utang Obligasi
Jenis & Jumlah fasilitas : Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp600.000.000.000,-
Tujuan penggunaan : untuk kebutuhan refinancing Perseroan Suku bunga : 6,75% p.a.
Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan juncto Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai ketentuan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,713% dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• | Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari: | ||
- Biaya jasa penyelenggaraan; - Biaya jasa penjaminan; - Biaya jasa penjualan | : : : | 0,275%; 0,137%; dan 0,138% | |
• | Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Konsultan Hukum | : | 0,044%; | |
- Biaya jasa Notaris | : | 0,009%; dan | |
• | Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Wali Amanat | : | 0,009%; | |
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek | : | 0,071%; dan | |
• | Biaya lain-lain (pencatatan KSEI & BEI, percetakan dan audit penjatahan) sekitar | ||
: | 0,030% |
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 belum dipergunakan seluruhnya sebagaimana dilaporkan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan dengan surat No. 006/SMART-IR/I/2022 pada tanggal 11 Januari 2022.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) beserta tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit), serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 2.335.267 | 2.823.572 | 969.288 |
Investasi jangka pendek | - | 1.836.543 | - |
Piutang usaha | |||
Pihak berelasi | 4.826.623 | 2.799.199 | 1.880.715 |
Pihak ketiga | 2.529.147 | 2.696.207 | 1.511.949 |
Piutang lain-lain - pihak ketiga | 145.224 | 156.527 | 191.140 |
Persediaan | 6.239.958 | 4.516.475 | 4.758.718 |
Aset biologis | 328.978 | 308.181 | 236.697 |
Pajak dibayar di muka - bersih | 716.229 | 678.366 | 760.759 |
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya | 3.522.633 | 2.796.677 | 1.168.358 |
JUMLAH ASET LANCAR | 20.644.059 | 18.611.747 | 11.477.624 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang dari pihak berelasi non-usaha | 298.590 | 496.498 | 71.401 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 610.742 | 735.082 | 1.159.572 |
Investasi dalam saham dan uang muka investasi | 2.503.603 | 127.097 | 54.162 |
Tanaman produktif | |||
Tanaman telah menghasilkan | |||
setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp1.326.838, | |||
Rp1.263.395 dan Rp1.188.630 masing-masing pada tanggal | |||
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 | 944.958 | 936.144 | 955.249 |
Tanaman belum menghasilkan | 275.148 | 244.872 | 143.908 |
Aset tetap | |||
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp7.540.250, | |||
Rp6.932.896 dan Rp6.028.148 masing-masing pada tanggal | |||
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 | 11.980.659 | 12.249.316 | 12.017.963 |
Goodwill | 22.232 | 22.232 | 22.232 |
Aset lain-lain | |||
Taksiran tagihan pajak | 263.722 | 448.950 | 842.260 |
Biaya tangguhan hak atas tanah - bersih | 66.506 | 66.866 | 41.369 |
Bibitan | 60.262 | 63.675 | 43.295 |
Biaya tangguhan lain-lain - bersih | 12.987 | 5.574 | 7.102 |
Lain-lain | 774.204 | 1.018.118 | 951.390 |
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR | 17.813.613 | 16.414.424 | 16.309.903 |
JUMLAH ASET | 38.457.672 | 35.026.171 | 27.787.527 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang bank jangka pendek | 6.915.993 | 9.049.196 | 6.851.475 |
Utang usaha | |||
Pihak berelasi | 707.305 | 671.127 | 477.724 |
Pihak ketiga | 1.280.979 | 1.417.798 | 1.361.567 |
Utang lain-lain - pihak ketiga | 192.359 | 290.146 | 258.996 |
Uang muka pelanggan | |||
Pihak berelasi | 4.179 | 2 | 59 |
Pihak ketiga | 1.092.716 | 505.168 | 401.693 |
Beban akrual | 606.586 | 283.856 | 255.387 |
Utang pajak | 170.610 | 81.564 | 38.354 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan | |||
jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |||
Utang bank jangka panjang | 1.450.269 | 1.412.008 | 1.030.506 |
Utang obligasi | 1.394.141 | 569.647 | - |
Liabilitas sewa | 48.106 | 78.118 | - |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK | 13.863.243 | 14.358.630 | 10.675.761 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas pajak tangguhan - bersih | 394.707 | 293.903 | 328.564 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 454.750 | 571.230 | 558.773 |
Utang kepada pihak berelasi - non usaha | 1.644.635 | 16.227 | 168.999 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||
Utang bank jangka panjang | 5.120.645 | 5.234.809 | 5.122.373 |
Utang obligasi | 3.090.803 | 1.596.028 | - |
Liabilitas sewa | 12.956 | 37.115 | - |
Liabilitas jangka panjang lainnya | 4.721 | 394.548 | - |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG | 10.723.217 | 8.143.860 | 6.178.709 |
JUMLAH LIABILITAS | 24.586.460 | 22.502.490 | 16.854.470 |
EKUITAS | |||
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik | |||
Entitas Induk | |||
Modal saham | |||
Nilai nominal Rp200 per saham (dalam Rupiah penuh) | |||
Modal dasar - 5.000.000.000 saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - | |||
2.872.193.366 saham | 574.439 | 574.439 | 574.439 |
Tambahan modal disetor | 1.756.876 | 1.756.876 | 1.756.876 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 114.888 | 114.888 | 114.888 |
Belum ditentukan penggunaannya | 11.114.907 | 9.784.017 | 8.202.475 |
Komponen ekuitas lainnya | 300.212 | 285.448 | 277.501 |
Jumlah | 13.861.322 | 12.515.668 | 10.926.179 |
Kepentingan Nonpengendali | 9.890 | 8.013 | 6.878 |
JUMLAH EKUITAS | 13.871.212 | 12.523.681 | 10.933.057 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 38.457.672 | 35.026.171 | 27.787.527 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
PENJUALAN BERSIH | 40.380.135 | 28.202.670 | 40.434.346 | 36.198.102 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | 32.516.752 | 24.530.014 | 34.557.130 | 32.285.538 |
LABA KOTOR | 7.863.383 | 3.672.656 | 5.877.216 | 3.912.564 |
BEBAN USAHA | ||||
Penjualan | 4.493.803 | 1.643.813 | 2.367.799 | 1.415.640 |
Umum dan administrasi | 799.606 | 927.718 | 1.186.390 | 1.422.368 |
Jumlah Beban Usaha | 5.293.409 | 2.571.531 | 3.554.189 | 2.838.008 |
LABA USAHA | 2.569.974 | 1.101.125 | 2.323.027 | 1.074.556 |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||||
Pendapatan bunga | 188.265 | 146.977 | 221.078 | 93.110 |
Ekuitas pada laba (rugi) bersih entitas asosiasi - bersih | 15.108 | 2.664 | 16.710 | (2.229) |
Laba (rugi) selisih kurs - bersih | (73.430) | (759.860) | (243.225) | 407.149 |
Beban bunga dan keuangan lainnya | (812.150) | (509.966) | (746.366) | (575.593) |
Lain-lain - bersih | 405.192 | 348.452 | 516.556 | 169.060 |
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih | (277.015) | (771.733) | (235.247) | 91.497 |
LABA SEBELUM PAJAK | 2.292.959 | 329.392 | 2.087.780 | 1.166.053 |
BEBAN PAJAK | ||||
Kini | (277.696) | (6.346) | (148.224) | (245) |
Tangguhan | (218.950) | (107.574) | (399.758) | (267.110) |
Jumlah Beban Pajak | (496.646) | (113.920) | (547.982) | (267.355) |
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN | 1.796.313 | 215.472 | 1.539.798 | 898.698 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja | 3.027 | (20.543) | 45.562 | (35.235) |
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja dari entitas asosiasi | - | - | 97 | (68) |
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | (7.111) | 12.821 | 4.781 | 8.826 |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | 14.853 | 67.190 | 7.995 | (34.224) |
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih | 10.769 | 59.468 | 58.435 | (60.701) |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | 1.807.082 | 274.940 | 1.598.233 | 837.997 |
Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | 1.794.523 | 214.717 | 1.538.742 | 898.632 |
Kepentingan nonpengendali | 1.790 | 755 | 1.056 | 66 |
Jumlah | 1.796.313 | 215.472 | 1.539.798 | 898.698 |
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang dapat | ||||
diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | 1.805.205 | 273.781 | 1.597.099 | 838.144 |
Kepentingan nonpengendali | 1.877 | 1.159 | 1.134 | (147) |
Jumlah | 1.807.082 | 274.940 | 1.598.233 | 837.997 |
LABA PER SAHAM DASAR | ||||
(Dalam Rupiah penuh) | 625 | 75 | 536 | 313 |
RASIO KEUANGAN
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Rasio Pertumbuhan | |||
Penjualan Bersih | 43,2% | 11,7% | -3,2% |
Laba Bersih | 733,7% | 71,3% | 50,3% |
Jumlah Aset | 9,8% | 26,0% | -5,2% |
Jumlah Liabilitas | 9,3% | 33,5% | -1,2% |
Jumlah Ekuitas | 10,8% | 14,5% | -10,7% |
Rasio Usaha | |||
Laba sebelum pajak/Jumlah penjualan bersih | 5,7% | 5,2% | 3,2% |
Jumlah penjualan bersih/Jumlah aset1) | 140,0% | 115,4% | 130,3% |
Laba bersih/Jumlah penjualan bersih | 4,4% | 3,8% | 2,5% |
Laba bersih/Jumlah aset (ROA)1) | 6,2% | 4,4% | 3,2% |
Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE)1) | 17,3% | 12,3% | 8,2% |
Rasio Keuangan | |||
Current Ratio | 1,5x | 1,3x | 1,1x |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas | 1,8x | 1,8x | 1,5x |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (debt ratio) | 0,6x | 0,6x | 0,6x |
Interest Coverage Ratio 2) | 7,4x | 7,8x | 4,7x |
Debt Service Coverage Ratio 3) | 2,3x | 1,9x | 1,4x |
Catatan:
1) Perhitungan yang disetahunkan
2) Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
3) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank yang disetahunkan ditambah liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio | Pembatasan | Rasio Keuangan Perseroan per 30 September 2021 | Keterangan |
Current Ratio | Min. 1,0x | 1,5x | Telah memenuhi |
Debt to Equity Ratio | Maks. 2,5x | 1,3x | Telah memenuhi |
Interest Coverage Ratio | Min. 2,25x | 7,4x*) | Telah memenuhi |
Debt Service Cover Ratio | Min. 1,0x | 2,3x*) | Telah memenuhi |
Catatan:
*)Perhitungan yang disetahunkan
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, pengganti dari Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963.
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 06/ 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985.
Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992.
Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan. Pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal
20 November 1992, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI.
Pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat ”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal 14 Mei 1999, yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/ XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk., disingkat PT SMART Tbk., No. 25 tanggal 29 Juli 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0135345.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 (“Akta No. 25/2020”), yang mengubah (i) ketentuan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017; dan (ii) seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan jasa dan pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
a. Perkebunan Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil
/ CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil / CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit. Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
f. Industri Permunian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Xxx Xxxxx Xxxxx Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Xxx Xxxxxan Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/ kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
e. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
Perseroan belum melakukan penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Permodalan Perseroan (jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor) tidak mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021.
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp200,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nomimal (Rupiah) | Persentase (%) | |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan disetor Penuh 1. PT Purimas Sasmita 2. Masyarakat | 2.653.897.571 218.295.795 | 530.779.514.200 00.000.000.000 | 92,40 7,60 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.872.193.366 | 574.438.673.200 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 2.127.806.634 | 425.561.326.800 | - |
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021.
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur kelompok usaha dan struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan dengan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Teguh Ganda Wijaya
100,00%
Flambo International Limited*
50,52%
Publik
49,48%
Golden Agri-Resources Ltd. (tercatat di Bursa Efek Singapura)
100,00%
PT Purimas Sasmita
Publik
92,40%
7,60%
99,90%
PT Sinarmas Sentra Cipta
99,99%
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
99,99% 73,33% 99,9997% 63,00% 100,00% PT Tapian PT Kresna Duta PT Sinarmas Bio PT Xxxxx Xxxxx PT Propertindo Nadenggan Agroindo Energy Usaha Prima 99,975% 99,39% 83,87% 50,00% PT Perusahaan PT Langgeng PT Pelangi Sungai PT Prata Perkebunan PT SOCI Mas Subur* Siak* Ronaper Panigoran | ||||
50,00% | 39,10% | 35,00% 34,62% | 47,50% |
70,00%
ma intis*
PT Super Wahana Tehno
PT Hortimart Agrogemilang
PT Sinar Mas Super Air
PT Universal Transindo Mas
PT Sumber Indahperkasa
Keterangan:
* Tidak aktif
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali dan pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Xxx Xxxx Goan (Teguh Ganda Wijaya).
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak Perseroan:
No. | Nama | Perseroan | Purimas | TAPIAN | KRESNA | LEIDONG | XXXXX | XXXXXXXXX | PROPERTINDO | SOCI | LANGGENG | PRATAMA | PELANGI | SBE | SSC |
1. | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | KU | KU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
2. | Xxxxxx Xxxxxxx | WKU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
3. | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx | WKU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
4. | Xxxxx Xxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
5. | Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
6. | Xx Xxxx Xxxxxxxx | DU | DU | - | KU | KU | KU | KU | KU | - | - | - | - | - | - |
7. | Xxxxx Xxxxxxx | WDU | K | K | K | K | K | K | - | - | K | K | K | - | K |
8. | Xxxxx Xxxxxxxxxxx | WDU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
9. | Xxxxxxxxxx Xxxxxx | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - |
10. | DR. XXX Xxxxxx Xxxxxxx | D | K | - | - | K | - | - | - | K | - | - | - | K | - |
11. | Dirgahayu Xxxx Xxxxxxx | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
12. | Xxxxxxx Xxxxxxx | K | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
13. | Xxxxxxxxx | XX | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
14. | Xxxx Xxxxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | K | WPD | - | - | - | K | K |
15. | Xxxxxxxx Xxxxx | D | K | KU | K | K | K | K | K | PK | - | - | - | KU | KU |
16. | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | WKU | - | - | - | - | K | - | - | - | - | - | - |
17. | Xxxxxxxxxx Xxxx | - | - | DU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
18. | Xxxxx Xxxxxx | - | - | WDU | - | - | - | - | DU | - | - | - | - | - | - |
19. | Xxxxxxxxx | - | D | WDU | DU | DU | DU | DU | - | PD | DU | DU | DU | DU | DU |
20. | Xxxxxx | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
21. | Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | - | D | D | - | - | - | - | - | - | - | - | |||
22. | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | D | - | D | - | - | - | - | - | - | - | D | - |
23. | Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | D | D | - | D | - | - | - | - | - | - | - | D | - |
24. | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
25. | The Xxxx Xxxx | - | - | - | D | D | D | D | - | - | - | - | - | - | - |
26. | Susanto | - | - | - | D | D | D | D | - | - | D | - | D | - | - |
27. | Xxxx | - | - | - | D | D | D | D | - | - | D | - | D | - | - |
28. | Bun Suryanto | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
29. | Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | D | D | D | D | D | - | - | - | - | - | - |
30. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
31. | Xxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - |
32. | Xxxxx Xxxxxxxxx | - | - | - | K | K | K | K | - | K | KU | KU | KU | - | K |
33. | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - |
34. | Xxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - |
35. | Tan I Tjhang | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - | D |
36. | Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - |
37. | Xxxxxx Xxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - |
38. | Xxxxx Xxxxxxxxx | - | - | - | D | D | D | D | - | - | - | - | - | - | - |
39. | Xxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D |
40. | Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D |
41. | Xxxx Xxxxxxx | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
42. | Xxxx Xxxx Xxx | - | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - |
43. | Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
44. | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Keterangan : | ||||
KU = Komisaris Utama | WKU | = Wakil Komisaris Utama | K | = Komisaris KI = Komisaris Independen |
DU = Direktur Utama | WDU | = Wakil Direktur Utama | D | = Direktur |
PD = Presiden Direktur | WPD | = Wakil Presiden Direktur | PK | = Presiden Komisaris |
28
6. TAMBAHAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
INFORMASI TAMBAHAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
A. | Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III SMART | |||
1. | Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 No. 39 tanggal 30 September 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan | a. Perseroan b. PT Bank Mega Tbk (Wali Amanat) | Jatuh tempo Obligasi adalah: - Obligasi Seri A 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2022. - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2024. - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2026. | Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021. Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari; - Obligasi Seri A sebesar Rp477.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun; - Obligasi Seri B sebesar Rp1.065.000.000.000,- (satu triliun enam puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun; dan - Obligasi Seri C sebesar Rp958.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sisa setoran modal Perseroan dalam PT Sumber Indahperkasa (pihak terafiliasi) sebesar Rp1.636.397.500.000,- (satu triliun enam ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah); dan sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok dan pelunasan pokok utang jangka pendek pada saat jatuh tempo. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. melakukan pembayaran hutang kepada: a. pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan obligasi ini; dan b. Afiliasi kecuali pembayaran hutang dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terhutang; |
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
2. mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan hutang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali: a. jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini; b. jaminan yang diberkan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini; c. jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan ketentuan aset yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi Perseroan. 3. melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran pokok dan/ atau bunga Obligasi; 4. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. 5. melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. 6. memberikan jaminan perusahaan, kecuali: a. jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri Resources Limited; b. jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden Agri Resources Limited; | ||||
7. melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain sejenisnya yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari obligasi ini; 8. mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan; 9. memberikan pinjaman kepada afiliasi, kecuali: a. karyawan Perseroan; b. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. |
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
10. memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali: a. pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; b. pinjaman dalam rangka hutang usaha; dan c. pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% dari nilai ekuitas Perseroan. | ||||
B. | Perjanjian Kredit | |||
2. | Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perubahan Ke-20 (Keduapuluh) terhadap Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal 31 Mei 2007 tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup | a. PT Bank CIMB Niaga Tbk (Kreditur) b. Perseroan (Debitur) | Fasilitas PT & Fasilitas Trade AR: 30-09-2022 Fasilitas PI: 13-12-2024 | Kreditur memberikan fasilitas kredit kepada Debitur berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah pokok tidak melebihi USD40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta beberapa fasilitas lain yang merupakan sub-limit dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar USD5.000.000 (“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Debitur (termasuk namun tidak terbatas pada Document Against Acceptance dan Documents Against Payment), dan pembelian bahan baku dan suku cadang serta (iii) Fasilitas Pinjaman Investasi sebesar USD30.000.000 (“Fasilitas PI”) yang digunakan untuk pembiayaan kembali hutang kepada pihak terkait atau hutang pemegang saham. Tingkat suku bunga atas fasilitas-fasilitas kredit ini adalah sebesar 4,5% per tahun (subject to change) untuk Fasilitas PT dan LIBOR + 1,85% per tahun untuk Fasilitas PI. Sehubungan dengan Fasilitas Trade AR dan fasilitas lainnya yang merupakan sub- limit dari fasilitas PT, suku bunga akan ditentukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan. |
Ketentuan pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian ini antara lain Debitur tidak diperkenankan untuk memperoleh pinjaman uang/kredit dari pihak lain yang dapat menyebabkan dilanggarnya DER maksimum sebesar 3 (tiga) kali. | ||||
Fasilitas kredit ini dijamin dengan: 1. Agunan berupa beberapa bidang tanah milik PT Xxx Xxx Xxxxxxx dan Debitur, yang telah dibebani dengan: a. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4214/2014 tanggal 21 April 2014; b. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4213/2014 tanggal 21 April 2014; 2. Agunan berupa beberapa bidang tanah milik TAPIAN, yang telah dibebani dengan hak tanggungan peringkat pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 15/2020 tanggal 20 Januari 2020 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 14/2020 tanggal 20 Januari 2020. 3. Jaminan fidusia atas mesin-mesin, peralatan-peralatan, sarana dan prasarana milik Debitur yang berada di refinery Belawan sebagaimana telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00135775. AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 6 Maret 2014; |
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
4. Jaminan fidusia atas mesin-mesin dan peralatan milik TAPIAN di Pabrik Kelapa Sawit dan Biogas, yang terletak di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Keterangan No. 08/CVR/SRI/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat oleh Xxx Xxxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pendaftaran fidusia pada instansi yang berwenang sedang dalam proses dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00009088.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020. 5. Corporate Guarantee dari Golden Agri Resources Ltd sebagaimana termaktub dalam Corporate Support Guarantee tertanggal 5 Juli 2012, yang dibuat di bawah tangan, yang mana Golden Agri Resources Ltd memberikan jaminan perusahaan sehubungan dengan fasilitas ini. | ||||
3. | Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 6 tanggal 3 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Pusat | a. PT Bank Permata Tbk (Kreditur) b. Perseroan (Debitur) | 5 (lima) tahun sejak tanggal penarikan | Kreditur memberikan fasilitas kredit kepada Debitur berupa Fasilitas Term Loan Committed dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000,- (“Fasilitas TL”) yang digunakan untuk pembiayaan umum termasuk namun tidak terbatas pada refinancing asset dan/ atau refinancing utang bank/bonds. Tingkat suku bunga atas Fasilitas TL adalah sebesar 7% per tahun. |
Ketentuan pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian ini antara lain Debitur tidak diperkenankan untuk menerima suatu pinjaman uang atau fasiitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan rasio keuangan yang ditetapkan. Fasilitas kredit ini dijamin dengan Agunan berupa beberapa bidang tanah milik PT Bahana Karya Semesta yang telah dibebani dengan: a. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 00937/2021; dan b. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 00932/2021. | ||||
C. | Perjanjian Jual Beli | |||
1. | Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Nabati (BBN) No. 408-C/C-CL/2021 tanggal 1 Desember 2021 | a. Perseroan (Penjual) b. PT AKR Corporindo (Pembeli) | 01-01-2022 s/d 31-12-2022 | Penjual menjual bahan bakar nabati jenis biodiesel kepada Pembeli dengan kuantitas sebanyak 109.805 KL. |
2. | Perjanjian Jual Beli Inti Sawit (Palm Kernel) No. 13-001/SMART/PJB-PK/ LGL/X/2021 | a. PT Agro Inti Kencanamas (Pihak Pertama) b. Perseroan (Pihak Kedua) | 01-11-2021 s/d 30-04-2022 | Pihak Pertama merupakan perusahaan yang hendak menjual palm kernel hasil produksi dari perkebunan kelapa sawit milik Pihak Pertama (Komoditi) dan untuk mendukung kegiatan usahanya, Pihak Kedua setuju untuk membeli Komoditi dari Pihak Pertama dengan total kuantitas jual beli Komoditi sebanyak 350-500 metric ton per bulan. Harga akan ditentukan dalam suatu kontrak penjualan terpisah. |
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa pada saat penyerahan, mutu Komoditi adalah sebagai berikut: a. Free Fatty Acid: max 5,00% b. Kadar Kotoran: max 16% c. Kadar Air: max 16% d. Kadar Batu: max 0,09% |
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
3. | Perjanjian Jual Beli Inti Sawit (Palm Kernel) No. 13-002/SMART/PJB-PK/ LGL/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 | a. PT Alamraya Kencana Mas (Pihak Pertama) b. Perseroan (Pihak Kedua) | 01-11-2021 s/d 30-04-2022 | Pihak Pertama merupakan perusahaan yang hendak menjual palm kernel curah hasil produksi dari perkebunan kelapa sawit milik Pihak Pertama (Komoditi) dan untuk mendukung kegiatan usahanya, Pihak Kedua setuju untuk membeli Komoditi dari Pihak Pertama dengan total kuantitas jual beli Komoditi sebanyak 300 – 400 metric ton per bulan. Harga akan ditentukan dalam suatu kontrak penjualan terpisah. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa pada saat penyerahan, mutu Komoditi adalah sebagai berikut: a. Free Fatty Acid: max 5,00% b. Kadar Kotoran: max 16% c. Kadar Air: max 16% d. Kadar Batu: max 0,09% |
INFORMASI TAMBAHAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
No | Nama Perjanjian | Para Pihak | Masa Berlaku | Deskripsi Singkat |
Perjanjian Sewa Menyewa | ||||
1. | Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/I-20/UTJM tanggal 3 Januari 2022 | a. Perseroan (Pemilik) b. PT Xxx Xxx Xxxxxxx (Penyewa)*) | 01-01-2022 s/d 31-12-2022 | Perseroan mengikatkan diri untuk menyewakan pabrik pengolahan tandan buah segar Pabrik Ujung Tanjung di Desa Kandis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan harga sewa Rp2.830.000.000,-. |
2. | Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/I-22/LIOK tanggal 3 Januari 2022 | a. Perseroan (Pemilik) b. PT Xxx Xxx Xxxxxxx (Penyewa)*) | 01-01-2022 s/d 31-12-2022 | Perseroan mengikatkan diri untuk menyewakan pabrik pengolahan inti sawit Kernel Crushing Plant Libo di Desa Sam-Sam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan harga sewa Rp270.000.000,-. |
*) Pemilik dan Penyewa mempunyai hubungan afiliasi karena kesamaan kepemilikan secara tidak langsung melalui Golden Agri-Resources Ltd.
7. ASET TETAP Hak atas Tanah
Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai tambahan informasi mengenai aset berupa hak atas tanah dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha kecuali KRESNA yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Hak Guna Bangunan (HGB)
SERTIFIKAT HGB | LUAS (m²) | |||||
No. | NOMOR | TANGGAL | BERLAKU HINGGA | LOKASI | KETERANGAN | |
KRESNA | ||||||
1. | 1 | 15-09-2021 | 22-01-2042 | 31.790 | Desa : Bukit Bungkul Kecamatan : Merangin Kabupaten : Pamenang Provinsi : Jambi | Tidak sedang dijaminkan. |
8. ASURANSI
Perseroan dan Entitas Anak telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak sebagai berikut:
PERSEROAN
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
1. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00204 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Padang Halaban Mill 60 TPH (Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara); | 1. Rp280.497.439.761,38 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
2. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00204 | ||||
2. Padang Halaban Estate (Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara). | 2. Rp49.928.050.751,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock). | ||||
3. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00202 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Adipati Estate (Belongkut, Marbau, Labuhan Batu, Sumatera Utara); | 1. Rp24.291.414.783,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
4. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00202 | ||||
2. Pernantian Estate (Desa Pernantian, Aek Natas, Labuhan Batu, Sumatera Utara) | 2. Rp16.419.191.174,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock). | ||||
5. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.22708 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik – Tissue Culture (Kampung Pasir Maung, Bogor, Jawa Barat); 2. Perkebunan - Libo Riset (Jl. Raya Pekanbaru Duri Km. 72, Riau). | 1. Rp1.204.478.357,822,43 (building & infrastructure, content, machinery & equipment); 2. Rp133.629.908.668,00 (building & infrastructure, content, machineries & equipments, stock). | 31-12-2020 s/d 31-12-20211) |
6. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.22709 | ||||
7. 8. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0004.560095 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Banjarmasin Office (Jalan A. Xxxx Km. 23,700 No. 16, Landasan Ulin Tengah, Kalsel); 2. Perkebunan - Sungai Cantung Estate (Desa Bangkalaan Melayu, Kec Kelumpung Hulu, Kota Baru, Kalsel); | 1 Rp8.888.204.023,00 (building & infrastructure, content dan stock); 2. Rp31.887.962.553,00 (building & infrastructure, content dan stock); | 31-12-2020 s/d 31-12-20211) |
Earthquake Polis No. 12.100.0000. 560099 | |||||
3. Perkebunan - Bukit Kapur Estate (Desa Karang Liwar, Kec Kelumpung Hulu, Kotabaru, Kalsel); | 3. Rp28.125.565.561,00 (building & infrastructure, content dan stock); | ||||
4. Samarinda Office (Jl. Ring Road 0, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx); | 4. Rp5.597.993.718,00 (building & infrastructure, content dan stock); | ||||
5. Pabrik - Bukit Kapur Mill (Desa Bangkalan Melayu, Kec Kelumpung Hulu, Kotabaru, Kalsel); | 5. Rp167.003.450.235,00 (building & infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | ||||
6. Perkebunan - Kintapura Estate (Desa Salaman, Kec. Kintapura, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan); | 6. Rp22.617.094.682,00 (building & infrastructure, content dan stock); |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
7. Perkebunan - Tanah Laut Estate (Desa Bukit Mulia Blok C, Kec. Kintapura, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan); | 7. Rp29.111.582.348,00 (building & infrastructure, content, stock); | ||||
8. Pabrik - Tanah Laut Mill (Desa Bukit Mulia, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan); | 8. Rp156.313.192.661,57 (building & infrastructure, content, machineries & equipments, stock). | ||||
9. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.36297 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Sinar Mas Land Plaza ((i) Menara 2 Lt. 3, 10, 14, 22, 25, 28, 29, 32, 33 - Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan (ii) JITC Mangga Dua, Lt. 9); | 1. Rp43.352.281.576,00 (content); | 31-12-2020 s/d 31-12-20211) |
10. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.65653 | ||||
2. Sinar Mas Land Plaza ((i) Menara 2 Lt. 10, 22, 28 – 30, 32 & 34 - Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan (ii) JITC Mangga Dua Lt. 9); | 2. Rp91.251.076.954,00 (content); | ||||
3. Sinar Mas Land Plaza ((i) Menara 2 Lt. 25, 28 & 29; (ii) Menara 3 Lt. 8 & 11 - Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan (iii) JITC Mangga Dua Lt. 9). | 3. Rp153.660.525.309,00 (content). | ||||
11. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00003 | PT Asuransi Sinar Mas | Refinery (Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi) | Rp1.037.667.578.130,00 (building & infrastructure, content, storage tank, jetty) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
12. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00003 | ||||
13. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00001 | PT Asuransi Sinar Mas | Refinery (Jl. Belmera Baru III, Xxxxxxx XX, Belawan, Medan) | Rp143.000.000.000,00 (building & infrastructure, contents, storage tanks) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
14. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00001 | ||||
15. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00002 | PT Asuransi Sinar Mas | Refinery (Jl. Belmera Baru III, Xxxxxxx XX, Belawan, Medan) | USD31.000.000,00 (machinery) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
16. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00002 | ||||
17. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00004 | PT Asuransi Sinar Mas | Refinery (Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi) | USD68.322.161,46 (machinery) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
18. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00004 |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
19. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.37155 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Refinery (Jl. Marunda Centre Blok D No. 1); 2. Refinery (Jl. Rungkut Industri, Surabaya); | 1. Rp9.423.019.155,65 (jetty); 2. Rp598.667.387.368,92 (building & infrastructure, contents, storage tank); | 31-12-2020 s/d 31-12-20212) |
20. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.40088 | ||||
3. Refinery (Desa Tarjun, Kec. Kelumpung Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan); | 3. Rp1.815.873.059.929,86 (building & infrastructure, contents, storage tank, jetty); | ||||
4. Bulking (Jl. Hatta Pangkalan Xxxxxxxx, Makassar, Sulawesi Selatan); | 4. Rp1.384.090.096,00 (building & infrastructure, content, storage tank). | ||||
5. Bulking (Jl. Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Medan); | 5. Rp36.596.327.486,80 (building & infrastructure, content, storage tank) | ||||
6. Bulking (Jl. Nilam Timur Surabaya); | 6. Rp13.524.275,00 (contents) | ||||
7. Office (Sinarmas Land Plaza, Jl. MH. Thamrin Kav. 22, Jakarta Pusat); | 7. Rp27.086.785.318,11 (buildings & infrastructure, contents) | ||||
8. Office (Kompleks Rukan Kelapa Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx 0 No. 007 A, Kelapa Gading - Jakarta Timur); | 8. Rp7.148.855.893,00 (buildings & infrastructure) | ||||
9. Office (Jl. Rawa Teratai II No. 0, XXXX – Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx); | 9. Rp3.579.109.672,60 (buildings & infrastructure) | ||||
10. Bulking (Jl. Irian, Komplek Pelabuhan Cirebon); | 10. Rp2.578.983.246,00 (building & infrastructure, contents, storage tank) | ||||
11. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 04 – 340 m2); | 11. Rp1.700.000.000,00 (building & infrastructure) | ||||
12. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 06 – 276 m2); | 12. Rp1.380.000.000,00 (building & infrastructure) | ||||
13. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 08 – 240 m2); | 13. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) | ||||
14. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 10 – 240 m2); | 14. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) 15. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) 16. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) | ||||
15. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 12 – 240 m2); | |||||
16. Dwelling House (Komplek Pondok Chandra, Jl. Taman Asri 16 – 240 m2); |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
17. Dwelling House | 17. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) 18. Rp1.200.000.000,00 (building & infrastructure) 19. Rp6.013.959.875,00 (buildings & infrastructure, contents, storage tank) 20. Rp9.231.725.173,00 (buildings & infrastructure, contents, storage tank) 21. Rp61.499.983.602,65 (buildings & infrastructure, storage tank) 22. Rp345.515.122.362,45 (buildings & infrastructure, storage tank) 23. Rp30.527.203.546,90 (jetty) | ||||
(Komplek Pondok | |||||
Chandra, Jl. Taman | |||||
Asri 18 – 240 m2); | |||||
18. Dwelling House | |||||
(Komplek Pondok | |||||
Chandra, Jl. Taman | |||||
Asri 20 – 240 m2); | |||||
19. Bulking (Jl. Bridjen | |||||
Xxxx Xxxxxxx, | |||||
Palembang); | |||||
20. Bulking (Sutami, | |||||
Makassar); | |||||
21. Refinery (Jl. Belmera | |||||
Baru III, Belawan II, | |||||
Belawan, Medan); | |||||
22. PT Sumber Indah | |||||
Perkasa (Jl. Raya | |||||
Bakauheni KM 17 | |||||
Desa Rangal Tarahan | |||||
– Lampung Selatan); | |||||
23. SBE (Marunda Centre | |||||
Blok D No. 1); | |||||
24. PT Binasawit | 24. Rp37.927.381.677,00 | ||||
Abadi Pratama | (buildings & infrastructure, | ||||
(Desa Bagendang | contents) | ||||
Hulu, Kecamatan | |||||
Mentaya Hilir Utara, | |||||
Kotawaringin Timur, | |||||
Kalimantan Tengah); | |||||
25. PT Xxx Xxx Tunggal | 25. Rp1.115.761.109.020,15 | ||||
(Kelurahan Lubuk | (buildings & infrastructure, | ||||
Gaung, Kecamatan | contents, storage tank, jetty) | ||||
Sungai Sembilan – | |||||
Kota Dumai, Riau); | |||||
26. PT Xxx Xxx Tunggal | 26. Rp41.578.682.388,00 | ||||
(Kelurahan Lubuk | (buildings & infrastructure, | ||||
Gaung, Kecamatan | contents, storage tank) | ||||
Sungai Sembilan – | |||||
Kota Dumai, Riau); | |||||
27. Oleokimia Sejahtera | 27. Rp250.508.202.016,40 | ||||
Mas (Kelurahan Lubuk | (buildings & infrastructure, | ||||
Gaung, Kecamatan | contents, storage tank, jetty) | ||||
Sungai Sembilan, Kota | |||||
Dumai, Riau). | |||||
21. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.332561) | PT Asuransi Sinar Mas | Kantor Perwakilan Medan – Jl. Xxxxxx Monginsidi No. 14-16 Medan | Rp532.434.361,00 (machinery, contents) | 31-12-2020 s/d 31-12-2021 |
22. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.332572) |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Xxxx Xxxxxxx |
00. | Loss of Profit Polis No. 12.100.0000.72458 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Refinery Perseroan – Jl. Belmera Baru III, Belawan, Xxxxxxx XX, Belawan – Medan; 2. Refinery Perseroan – Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi; 3. Refinery SBE – Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi. | 1. USD10.500.000,00 (business interruption) 2. USD30.000.000,00 (business interruption) 3. USD7.500.000,00 (business interruption) | 31-12-2020 s/d 31-12-20212) |
24. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.46716 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Bulking (Jl. Deli Tanjung Mas, Semarang); 2. Bulking (Jl. Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Medan); 3. Bulking (Jl. Hatta Pangkalan Xxxxxxxx, Makassar, Sulawesi Selatan); 4. Refinery (Jl. Rungkut Industri, Surabaya); 5. Refinery (Jl. Rungkut Industri, Surabaya); 6. Bulking (Jl. Raya Wajok Hilir RT 002 RW 003, Desa Wajok Hilir, Kec. Siantan Pontianak); 7. Refinery (Desa Tarjun, Kec. Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru – 72161, Kalimantan Selatan); 8. Refinery (Desa Tarjun, Kec. Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru – 72161, Kalimantan Selatan); 9. Office (Sinarmas Land Plaza, Jl. MH. Thamrin Kav. 22, Jakarta Pusat); 10. Bulking (Jl. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Palembang); 11. Refinery (PT Sumber Indah Perkasa - Jl. Raya Bakauheni KM 17, Desa Rangai, Tarahan – Lampung Selatan); 12. Refinery (PT Sumber Indah Perkasa -Jl. Raya Bakauheni KM 17, Desa Rangai, Tarahan – Lampung Selatan); | 1. USD84.683,02 (machineries & equipment) 2. USD153.466,79 (machineries & equipment) 3. USD25.572,87 (machineries & equipment) 4. USD22.500.000,00 (business interruption) 5. USD55.064.104,030 (machineries & equipment) 6. USD32.020,64 (machineries & equipment) 7. USD84.324.403,22 (machineries & equipment) 8. USD55.500.000,00 (business interruption) 9. USD215.097,51 (machineries & equipment) 10. USD217.427,87 (machineries & equipment) 11. USD6.611.375,23 (machineries & equipment) 12. USD18.000.000 (business interruption) | 31-12-2020 s/d 31-12-20212) |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
25. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.46732 | 13. Refinery (PT Xxx Xxx Tunggal - Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Riau); 14. Bulking (PT Xxx Xxx Tunggal (Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Riau); 15. Bulking (PT Xxx Xxx Xxxxxxx (Jl. Datuk Xxxxxxxxx, Pintu II Areal Pelindo I, Dumai – Riau); 16. Bulking (Jl. Irian, Komplek Pelabuhan Cirebon); 17. Refinery (PT Oleokimia Sejahtera Mas – Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Riau). | 13. USD26.320.501,88 (machineries & equipment) 14. USD12.000.000 (business interruption) 15. USD188.818,66 (machineries & equipment) 16. USD46.798,87 (machineries & equipment) 17. USD114.527,56 (machineries & equipment) | ||
26. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.225681) | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Mess Tomang (Jl. Tomang Asli No. 3 Blok F, Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat); 2. Sinar Mas Learning Academy (Jl. Timor No. 00, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx); 3. Apartemen Capitol Park Residence Tower Shapire (Jl. Salemba Xxxx, Xx. 16, Jakarta Pusat); 4. A p a r t e m e n Ambassador 1, Unit 6B, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx No. 8 Kuningan, Jakarta Selatan); 5. A p a r t e m e n Ambassador 1, Unit 6C, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan); 6. Head Office (Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 00, Xx. MH Thamrin Kav. 22, No. 51, Jakarta 10350); | 1. Rp9.000.000.000,00 (building & infrastructure, content); 2. Rp6.321.529.990,00 (building & infrastructure, content, machinery & equipment, stock) 3. Rp88.974.701.800,00 (building & infrastructure, content); 4. Rp2.561.977.600,00 (building & infrastructure, content); 5. Rp2.746.024.130,00 (building & infrastructure, content); 6. Rp5.956.155.214,00 (building & infrastructure, content); | 31-12-2020 s/d 31-12-2021 |
27. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.225792) |
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
28. | Oil Palm Yield Shortfall Polis No. 005-01-01-2022- 00000044 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | Produksi Tandan Buah Segar (TBS) pada perkebunan kelapa sawit Perseroan yang dinilai via yield dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Kernel (PKO) berdasarkan: Formulasi perhitungan yang disepakati: CPO= TBS x 23% x 90% PKO= TBS x 4.5% x 43.5% x 90% Harga pasar yang disepakati untuk setiap ton CPO dan PKO: USD 425 per ton untuk CPO USD 450 per ton untuk PKO | USD40.537.673,41 | 01-01-2022 s/d 01-01-2023 |
29. | Growing Oil Palm Tree Polis No. 005-01-01-2022- 00000001 | Pohon kelapa sawit pada perkebunan Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1. Pohon dewasa (di atas 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD2.500 dan luas area yang ditanami sebesar 21.034,96 Ha; 2. Pohon belum dewasa (di bawah 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD1.700 dan luas area yang ditanami sebesar 1.089,81 Ha. | USD54.440.077,00 | ||
30. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00010 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Refinery (Jl. Belmera Baru III, Xxxxxxx XX, Belawan – Medan); 2. Bulking (Jl. Ujung Baru, Pelabuhan Belawan – Medan). | 1. Rp246.665.738.471,00 (stock); 2. Rp83.334.261.528,00 (stock). | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
31. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00010 | ||||
32. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00011 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Refinery (Jl. Belmera Baru III, Xxxxxxx XX, Belawan – Medan); 2. Bulking (Jl. Ujung Baru, Pelabuhan Belawan – Medan). | 1. Rp168.181.185.321,53 (stock); 2. Rp56.818.814.678,47 (stock). | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
33. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00011 | ||||
34. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00014 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Refinery (Jl. Rungkut Industri Raya 19 Jl. Rungkut Industri I No. 34 & 36 Jl. Lingkar Timur A11 & A 36 Jl. Rungkut Industri III No. 35C – Surabaya); 2. Bulking (Jl. Nilam Timur, Surabaya). | 1. Rp248.633.731.476,01 (stock) 2. Rp201.366.268.523,99 (stock) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
35. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00014 |
ENTITAS ANAK
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
TAPIAN | |||||
1. | Industrial All Risk | PT Asuransi | Perkebunan - Batu Mulia | Rp46.591.282.607,00 | 31-12-2021 |
Polis No. 29.052.2021.00213 | Sinar Mas | Estate (Desa Pantai, Kec Kelumpang Selatan, Kotabaru, Kalsel) | (building dan infrastructure, content, stock) | s/d 31-12-2022 | |
2. | Earthquake | ||||
Polis No. 34.052.2021.00213 | |||||
3. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00216 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Hanau KCP (150 TPH) (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 1. Rp70.776.422.018,75 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
4. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00216 | ||||
2. Perkebunan - Hanau Estate (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 2. Rp27.689.668.760,00 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); | ||||
3. Pabrik - Hanau Mill (80 TPH) (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 3. Rp261.865.156.239,83 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); | ||||
4. Pabrik - Hanau Biogas (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah). | 4. Rp22.229.110.644,82 (content, machinery & equipment). | ||||
5. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.33277 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik – Batu Ampar Mill (Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan); | 1. Rp234.017.901.860,00 (building content, machinery, stock, contents); | 31-12-2020 s/d 31-12-20213) |
6. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.33278 | ||||
2. Desa Sri Pantun, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur; | 2. Rp54.463.411.001,00 (building, stock, contents); | ||||
3. Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur; | 3. Rp78.098.575.974,00 (building, stock, contents); | ||||
4. Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur; | 4. Rp55.996.227.957,00 (building, stock, contents); | ||||
5. Desa Serongga, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan; | 5. Rp70.126.115.837,00 (building, stock, contents); | ||||
6. Desa Juk Ayak, Kec. Telen, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur; | 6. Rp63.551.253.388,00 (building, stock, contents); | ||||
7. Desa Labanan Jaya, Kec. Teluk Bayur, Kab. Berau, Kalimantan Timur; | 7. Rp85.993.677.540,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
8. Dusun Tanjung Karas, Desa Rantau Hempang, Kec. Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. | 8. Rp86.375.039.355,00 (building, machinery, stock, contents). |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
7. | Industrial All Risk Polis No. | PT Asuransi | Pabrik – Jak Xxxx Xxxx (80 | Rp546.015.588.244,83 | 31-12-2021 |
29.052.2021.00210 | Sinar Mas | TPH) (Desa Jakluay, Kec. | (building dan infrastructure, | s/d | |
Muara Wahau, Kab. Kutai | content, machinery dan | 31-12-2022 | |||
8. | Earthquake Polis No. | Timur, Kalimantan Timur) | equipment, stock) | ||
34.052.2021.00210 | |||||
9. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00203 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik – Langga Payung Mill (60 TPH) (Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara); | 1. Rp286.898.236.941,38 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
10. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00203 | ||||
2. Perkebunan – Langga Payung Estate (Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara); | 2. Rp50.331.703.287,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | ||||
3. Perkebunan – Paya Baung Estate (Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara). | 3. Rp23.803.023.200,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock). | ||||
11. | Industrial All Risk Polis No. 12.000.0000.84131 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Semilar Mill (Desa Rungau Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 1. Rp289.095.464.561,80 (building dan infrastructure, machinery dan equipment, stock, content); | 31-12-2020 s/d 31-12-20213) |
12. | Earthquake Polis No. 12.000.0000.84132 | ||||
2. Pabrik - Hanau Biogas (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah) | 2. Rp44.886.163.480,89 (building dan infrastructure, machinery dan equipment, stock, content); | ||||
13. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2020.03567 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Semilar Mill (80 TPH) (Desa Rungau Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 1. Rp265.101.951.874,83 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
14. | Earthquake Polis No. 34.052.2020.03567 | ||||
2. Perkebunan – Semilar Biogas Estate (Desa Rungau Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 2. Rp85.089.468.944,43 (content, machinery dan equipment); | ||||
3. Perkebunan - Semilar Estate (Desa Rungau Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 3. Rp63.010.124.644,00 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); | ||||
4. Perkebunan - Sei Rindu Estate (Desa Biru Maju, Kec. Telawang, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah). | 4. Rp43.911.968.639,00 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock). |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
15. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.20201.00231 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Jak Xxxx Xxxx (Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur); | 1. Rp81.508.182.798,00 Rp61.131.137.098,50 (adjst. stock) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
16. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00231 | ||||
2. Hanau Mill (Desa Tanjung Paring, Kec. Hanau Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah); | 2. Rp19.054.427.238,00 Rp14.290.820.428,50 (adjst. stock) | ||||
3. Semilar Mill (Jl. Sampit Pangkalan Bun KM. 000, Xxxx Xxxxxx Xxxx, Xxx. Asam Baru, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah). | 3. Rp13.747.861.890,00 Rp10.310.896.417,50 (adjst. stock) | ||||
17. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.33286 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Perkebunan – Medang Sari Estate (Desa Xxxxx, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah); | 1. Rp27.723.198.740,00 (building machinery,stock, content); | 30-12-2020 s/d 31-12-20213) |
18. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.33287 | ||||
2. Pabrik – Bumiharjo Bulking Station (Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai, Desa Kalap Bumiharjo, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah). | 2. Rp116.24.510.454,00 (building machinery,stock, content); | ||||
3 Head Office - (PSM I) (Gedung ITC Mangga Dua Lt. 10); | 3. Rp5.497.599.352,00 (building); | ||||
4. Head Office - (PSM I) (Plaza BII Menara 2 Lt. 36); | 4. Rp3.497.684.667,00 (contents); | ||||
5. Apartemen Ambasador 21 C; | 5. Rp561.189.120,00 (building); | ||||
6. Perkebunan - Tasik Mas Estate (Desa Derangga, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 6. Rp31.349.687.927,00 (building, machinery, stocks, contents); | ||||
7. Perkebunan - Tanjung Paring Estate (Desa Sandul, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); | 7. 00.000.000.000,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
8. Perkebunan - Langadang Estate (Desa Kalang, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah). | 8. Rp26.196.385.890,00 (building, machinery, stock, contents). | ||||
19. | Industrial All Risk Polis No. | PT Asuransi | Desa Pantai, Kec. | Rp46.683.757.866,00 (building, | 31-12-2020 |
12.100.0000.46777 | Sinar Mas | Kelumpang Selatan, Kab. | stock, contents) | s/d | |
Kotabaru, Kalimantan Selatan | 31-12-20213) | ||||
20. | Earhtquake Polis No. 12.100.0000.46778 |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
17. | Oil Palm Yield Shortfall Polis No. 005-01-01-2022- 00000048 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | Produksi Tandan Buah Segar (TBS) pada perkebunan kelapa sawit Perseroan yang dinilai via yield dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Kernel (PKO) berdasarkan: Formulasi perhitungan yang disepakati: CPO= TBS x 23% x 90% PKO= TBS x 4.5% x 43.5% x 90% Harga pasar yang disepakati untuk setiap ton CPO dan PKO: USD425 per ton untuk CPO USD 450 per ton untuk PKO | USD115.592.829,32 | 01-01-2022 s/d 01-01-2023 |
18. | Growing Oil Palm Tree Polis No. 005-01-01-2022- 00000005 | Pohon kelapa sawit pada perkebunan Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1. Pohon dewasa (di atas 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD2.500 dan luas area yang ditanami sebesar 47.223,78 Ha; 2. Pohon belum dewasa (di bawah 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD1.700 dan luas area yang ditanami sebesar 4.275,96 Ha | USD125.328.582,00 | ||
KRESNA | |||||
1. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2020.03527 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Gunung Kombeng Mill (Desa Makmur Jaya, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur); 2. Perkebunan Muara Wahau Estate (Desa Makmur Jaya, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur); 3. Perkebunan Gunung Kombeng Estate (Desa Makmur Jaya, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur); 4. Pabrik - Muara Wahau Mill (60 TPH) (Desa Makmur Jaya, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur). | 1. Rp191.530.177.138,67 (building & infrastructure, content, machinery & equipment, stock); 2. Rp33.793.490.221,00 (building & infrastructure, content, stock); 3. Rp42.974.471.578,00 (building & infrastructure, content, stock); 4. Rp335.979.777.023,38 (building & infrastructure, content, machinery & equipment, stock). | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
2. | Earthquake Polis No. 34.052.2020.03527 |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
3. | Industrial All Risk | PT Asuransi | Pabrik - Rantau Panjang | Rp72.765.793.983,00 | 31-12-2021 |
Polis No. 29.052.2021.00211 | Sinar Mas | Estate (Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur). | (building dan infrastructure, content, stock) | s/d 31-12-2022 | |
4. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00211 | ||||
5. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00200 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Lang Ling (Desa Langling RT 006, Kec. Xxxxxx, Kab. Merangin, Jambi 37351); | 1. 248.136.191.115,38 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock); | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
6. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00200 | ||||
2. Banko Estate (Desa Langling, Kec. Xxxxxx, Kab. Merangin, Jambi). | 2. Rp16.779.816.942,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock). | ||||
7. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.29999 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Pabrik - Pabrik Jelatang (Jl. Sarolangun Bangko Km. 25, Desa Jelatang, Bangko, Jambi); 2. Jl. Lintas Sumatera KM 25, Desa Jelatang, Kec. Pamenang – Jambi | 1. Rp158.409.172.440,00 (building, machinery, stock, contents); 2. Rp6.157.133.443,00 (building, machinery, stock, contents); | 31-12-2020 s/d 31-12-20214) |
8. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.30005 | ||||
3. Pabrik - Sei Pelakar KCP (Desa Tanjung, Kec. Sarolangun, Sarolangun, Jambi) | 3. Rp73.238.785.831,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
4. Pabrik - Sei Pelakar Mill (Desa Tanjung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Jambi); | 4. Rp236.050.992.501,00 (building, machinery, stock, contents) | ||||
5. Pabrik - Sei Pelakar Mill (Biogas) (Desa Tanjung, Kec. Batin VIII, Kab. Sarolangun, Jambi); | 5. Rp67.324.223.374,00 (building, machinery, stock, contents) | ||||
6. Perwakilan Jambi (Jl. Jend. Sudirman No. 183, Jambi); | 6. Rp3.822.649.767,00 (building, machinery, contents) | ||||
7. Talang Duku Bulking (Desa Sungai Rengas, Kel. Talang Duku, Kec. Maro Sebo, Jambi); | 7. Rp94.230.187.722,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
8. Perkebunan - Bukit Bungkul Estate (Bukit Bungkul, Pamenang, Merangin-Jambi); | 8. Rp3.022.018.790,00 (building, stock, contents); | ||||
9. Apartemen Ambasador No. 6 D Jakarta; | 9. Rp509.721.611,00 (building, contents); | ||||
10. Tiga Serumpun KKPA (Desa Tanjung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Jambi); | 10. Rp266.305.594,00 (stock); | ||||
11. Sei Pelakar Estate (Desa Tanjung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Jambi); | 11. Rp66.053.618.994,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
12. Batang Merangin Estate (Desa Kasang, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi); | 12. Rp53.878.409.901,00 (building, machinery, stock, contents); |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
9. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.30009 | PT Asuransi Sinar Mas | Desa Jak Luay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur | Rp235.191.303.087,00 (building, machinery, stock, contents) | 31-12-2020 s/d 31-12-20214) |
10. | Earthquale Polis No. 12.100.0000.30012 | ||||
11. | Oil Palm Yield Shortfall Polis No. 05-01-01-2022- 00000045 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | Produksi Tandan Buah Segar (TBS) pada perkebunan kelapa sawit Perseroan yang dinilai via yield dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Kernel (PKO) berdasarkan: | USD41.148.949,33 | 01-01-2022 s/d 01-01-2023 |
Formulasi perhitungan yang disepakati: CPO= TBS x 23% x 90% PKO= TBS x 4.5% x 43.5% x 90% | |||||
Harga pasar yang disepakati untuk setiap ton CPO dan PKO: USD 425 per ton untuk CPO USD 450 per ton untuk PKO | |||||
12. | Growing Oil Palm Tree Polis No. 005-01-01-2022- 00000002 | Pohon kelapa sawit pada perkebunan Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1. Pohon dewasa (di atas 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD2.500 dan luas area yang ditanami sebesar 19.071,99 Ha; 2. Pohon belum dewasa (di bawah 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD1.700 dan luas area yang ditanami sebesar 1.247,56 Ha | USD49.800.827,00 | ||
13. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00215 | PT Asuransi Sinar Mas | Rantau Panjang Mill (60 TPH) - Desa Jak Luay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur | Rp400.736.634.675,38 (building & infrastructure, content, machinery & equipment, stock) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
14. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00215 |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
LEIDONG | |||||
1. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.30130 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Head Office (Apartemen Ambassador 07 B); 2. Head Office (Apartemen Ambassador 07 C); 3. Leidong West Utara Estate (Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Tritip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung); | 1. Rp730.406.930,,00 (building, contents); 2. Rp730.406.930,00 (building, contents); 3. Rp8.538.183.478,00 (building, content, stock); | 31-12-2020 s/d 31-12-20215) |
2. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.30136 | ||||
4. Leidong West Selatan Estate (Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung); | 4. Rp4.165.197.411,00 (building, content, stock); | ||||
5. Pabrik - Leidong West Mill (Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung); | 5. Rp236.459.631.008,00 (building, machinery, stock, contents); | ||||
3. | Industrial All Risk | PT Asuransi | Perkebunan – Kanopan Ulu | Rp41.995.349.478,00 (stock, | 31-12-2020 |
Polis No. 12.100.0000.30154 | Sinar Mas | Estate (Desa Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara). | content, building & infrastructure, machinery & equipment) | s/d 31-12-20215) | |
4. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.30157 | ||||
5. | Oil Palm Yield Shortfall Polis No. 005-01-01-2022- 00000046 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | Produksi Tandan Buah Segar (TBS) pada perkebunan kelapa sawit Perseroan yang dinilai via yield dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Kernel (PKO) berdasarkan: | USD8.355.773,43 | 01-01-2022 s/d 01-01-2023 |
Formulasi perhitungan yang disepakati: CPO= TBS x 23% x 90% PKO= TBS x 4.5% x 43.5% x 90% | |||||
Harga pasar yang disepakati untuk setiap ton CPO dan PKO: USD 425 per ton untuk CPO USD 450 per ton untuk PKO | |||||
6. | Growing Oil Palm Tree Polis No. 005-01-01-2022- 00000003 | Pohon kelapa sawit pada perkebunan Perseroan dengan rincian sebagai berikut: 1. Pohon dewasa (di atas 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD2.500 dan luas area yang ditanami sebesar 3.549,45 Ha; 2. Pohon belum dewasa (di bawah 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD1.700 dan luas area yang ditanami sebesar 826,38 Ha | USD10.278.471,00 |
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
SATYA | |||||
1. | Industrial All Risk | PT Asuransi | Batang Gading Estate | Rp29.927.395.993,00 | 31-12-2021 |
Polis No. 29.052.2021.00201 | Sinar Mas | (Desa Bukit Kemang, | (building & infrastructure, | s/d | |
Kecamatan Tanah | infrastructure, content, machinery | 31-12-2022 | |||
Tumbuh, Muara Bungo, | & equipment, stock) | ||||
2. | Earthquake | Jambi); | |||
Polis No. 34.052.2021.00201 | |||||
3. | Industrial All Risk | PT Asuransi | Normark Estate (Desa | Rp24.954.408.054,00 (building & infrastructure, infrastructure, content, machinery & equipment, stock) | 31-12-2021 |
Polis No. 29.052.2020.03566 | Sinar Mas | Normark, Kecamatan | s/d | ||
Kota Pinang, Kabupaten | 31-12-2022 | ||||
Labuhan Batu, Sumatera | |||||
4. | Earthquake Polis No. | Utara). | |||
29.052.2021.00205 | |||||
5. | Industrial All Risk Polis No. 12.100.0000.30058 | PT Asuransi Sinar Mas | 1. Perkebunan – Muara Kilis Estate (Desa Sungai Keruh, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo, Jambi) 2. Perkebunan – Sungai Bengkal Estate (Desa Betung Bedarah Barat, Kec. S. Bengkal, Kab. Tebo, Jambi) | 1. Rp34.164.829.815,00 (building, stock, contents) 2. Rp50.046.354.012,00 (building, stock, contents) | 31-12-2020 s/d 31-12-20216) |
6. | Earthquake Polis No. 12.100.0000.30062 | ||||
3. Pabrik – Sungai Bengkal Mill (30Tph) (Desa Betung Bedarah Barat, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo, Jambi) | 3. Rp159.002.268.598,00 (building, machinery, stock, contents) | ||||
4. Head office (Mangga Dua Court Lt. 1) | 4. Rp385.976.000,- (building & infrastructure) | ||||
5. Apartemen Ambassador Lt. 7D, Jakarta) | 5. Rp593.870.600,- (building & infrastructure) | ||||
6. Apartemen Ambassador Lt. 18A, Jakarta | 6. Rp589.035.400,- (building & infrastructure, content) | ||||
7. | Oil Palm Yield Shortfall Polis No. 005-01-01-2022- 00000047 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | Produksi Tandan Buah Segar (TBS) pada perkebunan kelapa sawit Perseroan yang dinilai via yield dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Kernel (PKO) berdasarkan: | USD15.082.409,23 | 01-01-2022 s/d 01-01-2023 |
Formulasi perhitungan yang disepakati: CPO= TBS x 23% x 90% PKO= TBS x 4.5% x 43.5% x 90% | |||||
Harga pasar yang disepakati untuk setiap ton CPO dan PKO: USD 425 per ton untuk CPO USD 450 per ton untuk PKO |
No. Polis No. Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
8. Growing Oil Palm Tree
Polis No. 005-01-01-2021-
00000004
Pohon kelapa sawit pada perkebunan Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Pohon dewasa (di atas
3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD2.500 dan luas area yang ditanami sebesar 4.134,41 Ha;
2. Pohon belum dewasa (di bawah 3 (tiga) tahun) dengan nilai per Ha sebesar USD1.700 dan luas area yang ditanami sebesar 0,00 Ha
USD10.336.025,00
9. Growing Oil Palm Tree Polis No. 005-01-01-2022- 00000087
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
Pohon kelapa sawit pada perkebunan SATYA dengan perincian sebagai berikut:
1. Batang Gading Estate
seluas 1.423,00 Ha;
2. Nomark Estate seluas
PROPERTINDO
1.833,00 Ha.
USD8.140.000,00 01-01-2022
s/d
01-01-2023
1. Industrial All Risk
Polis No. 12.100.0000.32896
2. Earthquake
Polis No. 12.100.0000.32899
PT Asuransi Sinar Mas
Estate - Sawita Transport (Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan).
Rp2.873.580.129,00
(content dan stock)
31-12-2020
s/d
31-12-20217)
SSC
1. Industrial All Risk
Polis No. 12.100.0000.33329
2. Earthquake Polis No. 12.100.0000.33330
PT Asuransi Sinar Mas
(Sinarmas MSIG Tower, Lt. 23-27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 00, Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx).
Rp69.527.574.731,00 (contents) 31-12-2020
s/d
31-12-20218)
SBE
1. Industrial All Risk
Polis No. 29.052.2021.00005
PT Asuransi Sinar Mas
Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi
Rp951.961.188.217,50
(building & infrastructure, contents dan storage tanks)
31-12-2020
s/d
31-12-20219)
2. Earthquake Polis No.
34.052.2021.00005
3. Industrial All Risk
Polis No. 29.052.2021.00006
PT Asuransi Sinar Mas
Refinery - Jl. Marunda Centre Blok D No. 1, Bekasi
USD3.405.920,79 (machinery) 31-12-2020
s/d
31-12-20219)
4. Earthquake Polis No. 34.052.2021.00006
No. | Polis No. | Penanggung | Obyek Asuransi | Nilai Pertanggungan | Masa Berlaku |
SOCI | |||||
1. | Industrial All Risk Polis No. 29.052.2021.00018 | PT Asuransi Sinar Mas | Pabrik – Oleochemical Plant (Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan Industri Medan Seantis Percut Sei Tuan, Deli Serdang & Jl. Ujung Batu Port Belawan, Medan & Jl. Pulau Ternate, Kawasan Industri Medan Seantis Percut Sei Tuan, Deli Serdang & Komplek Pergudangan Paya Rumput Lokasi Samping Gerbang Tol Jl. Raya Rumput No. W-2 dan W-3, Kabupaten Deli Serdang, PT Masaji Kargosentra Tama Jl. Raya Pelabuhan Gabion Belawan – 00000, Xx. Pulau Bengkalis I Kavling 188, Kawasan Industri Medan Blok V, Deli Serdang). | 1. USD242.000.000,00 (material damage) 2. USD24.500.000,00 (business interruption) | 31-12-2021 s/d 31-12-2022 |
2. | Earthquake Polis No. 34.052.2021.00018 |
Keterangan:
1) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0227/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT SMART Tbk. Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi Perseroan untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
2) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0158/KBRU/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT SMART Tbk. Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis-polis asuransi tersebut sedang dalam proses penerbitan.
3) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0228/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Tapian Nadenggan Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi TAPIAN untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
4) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0229/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Kresna Duta Agroindo Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi KRESNA untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
5) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0230/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT MP Leidong West Indonesia Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi LEIDONG untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
6) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0231/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Xxxxx Xxxxx Usaha Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi SATYA untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
7) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0232/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Propertindo Prima Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi PROPERTINDO untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
8) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0236/KBRU/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Sinarmas Sentra Cipta Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi SSC untuk aset-aset tersebut sedang dalam proses perpanjangan untuk periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022.
9) Berdasarkan Surat PT Kalibesar Raya Utama No. 0160/KBRU/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 Perihal Surat Keterangan Perpanjangan Polis Asuransi PT Sinarmas Bio Energy Periode 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022, dapat diinformasikan bahwa polis asuransi tersebut sedang dalam proses penerbitan.
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara pidana perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dimana Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga, perkara persaingan usaha (khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak) serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas Anak.
10. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN Kegiatan Usaha
Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, proses produksi dari Perseroan dan Entitas Anak dimulai dari penanaman dan pemanenan perkebunan kelapa sawit, lalu diolah melalui fasilitas pengolahan TBS dan PK untuk menghasilkan CPO dan PK (“Upstream”) kemudian CPO dan PK diproses lebih lanjut lagi melalui fasilitas penyulingan dan fasilitas pengolahan inti sawit (“Downstream”) agar dapat diubah menjadi berbagai produk yang bernilai tambah baik untuk keperluan industri maupun konsumen akhir seperti minyak goreng, margarin, lemak nabati, biodiesel dan oleokimia.
Seluruh hasil produksi TBS dari Perseroan diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit milik masing- masing perusahaan dalam Perseroan dan Entitas Anak, maupun pabrik milik perusahaan afiliasi dalam Grup GAR dilakukan dengan sistem Titip Olah.
A. Proses Produksi Upstream
Tahapan dari proses penanaman dan pemanenan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:
A.1 Penanaman
Saat ini, Perseroan membeli sebagian besar bibit kecambah kelapa sawitnya dari PT Dami Mas Sejahtera (Damimas), perusahaan afiliasi penghasil bibit berkualitas tinggi. Bibit tersebut kemudian dipelihara dan setelah 3 (tiga) bulan ditanam di pembibitan. Perseroan juga menggunakan bahan tanam klonal Eka 1 dan Eka 2 berproduktivitas tinggi yang dihasilkan sendiri. Tanaman tumbuh di pembibitan selama 9 (sembilan) bulan kemudian dipindahkan ke perkebunan. Pada periode TBM ini, yaitu dari pemindahan ke perkebunan sampai mencapai tahapan TM (kurang lebih 36 bulan), tanaman kelapa sawit muda memerlukan pemeliharaan yang efektif. Pemeliharaan ini mencakup pemupukan yang benar atas TBM, pembebasan daerah sekitar TBM dari tanaman lain (yang dapat bersaing dengan TBM), penanaman tanah sekitar TBM dengan tanaman penutup tanah dan dihindarinya serangan hama dan penyakit.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki total areal seluas 137.004 hektar lahan yang telah ditanami, mencakup TM seluas 129.115 hektar dan TBM seluas 7.889 hektar. Tabel berikut menunjukkan perincian lahan yang telah ditanami:
Jumlah Lahan telah Ditanami
(dalam hektar) | ||||
Kategori | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Kebun Inti | ||||
Belum Menghasilkan | 7.440 | 7.531 | 8.093 | 6.072 |
Menghasilkan | 98.271 | 98.357 | 98.128 | 100.356 |
Jumlah kebun Inti | 105.711 | 105.888 | 106.221 | 106.428 |
Kebun Plasma | ||||
Belum Menghasilkan | 449 | 219 | 219 | 239 |
Menghasilkan | 30.844 | 31.072 | 31.072 | 31.065 |
Jumlah kebun Plasma | 31.293 | 31.291 | 31.291 | 31.304 |
Jumlah lahan | ||||
Belum Menghasilkan | 7.889 | 7.750 | 8.312 | 6.311 |
Menghasilkan | 129.115 | 129.429 | 129.200 | 131.421 |
Jumlah lahan | 137.004 | 137.179 | 137.512 | 137.732 |
Wilayah
Luas Lahan yang telah Ditanami berdasarkan Wilayah
(dalam hektar) Persentase (%) hektar
Tanaman Belum Menghasilkan
Tanaman Menghasilkan
Jumlah Tanaman
per wilayah
Sumatera | 5.527 | 58.354 | 63.881 | 46,63 |
Kalimantan | 2.362 | 70.761 | 73.123 | 53,37 |
Jumlah | 7.889 | 129.115 | 137.004 | 100,00 |
Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai nama perkebunan, lokasi dan jumlah hektar dari lahan yang ditanami dengan pohon kelapa sawit, baik melalui kebun inti maupun plasma dari Perseroan dan Entitas Anak:
Perseroan
Lokasi
Luas Lahan yang telah Ditanami
(dalam hektar)
Kebun Kebun Jumlah
Inti Plasma
Kalimantan Selatan | 10.619 | - | 10.619 |
Sumatera Utara | 11.506 | - | 11.506 |
Jumlah Perseroan | 22.125 | - | 22.125 |
Kresna Jambi | 9.016 | 20.996 | 30.012 |
Kalimantan Timur | 11.304 | 3.195 | 14.499 |
Jumlah Kresna | 20.320 | 24.191 | 44.511 |
Leidong Bangka | 1.278 | - | 1.278 |
Sumatera Utara | 3.098 | - | 3.098 |
Jumlah Leidong | 4.376 | - | 4.376 |
Xxxxx Xxxxx | 5.494 | 3.410 | 8.904 |
Sumatera Utara | 1.897 | - | 1.897 |
Jumlah Satya | 7.391 | 3.410 | 10.801 |
Tapian
Lokasi
Luas Lahan yang telah Ditanami
(dalam hektar)
Kebun Kebun Jumlah
Inti Plasma
Kalimantan Tengah | 24.632 | - | 24.632 |
Kalimantan Timur | 13.853 | 3.692 | 17.545 |
Kalimantan Selatan | 5.828 | - | 5.828 |
Sumatera Utara | 7.186 | - | 7.186 |
Jumlah Tapian | 51.499 | 3.692 | 55.191 |
Jumlah Perseroan dan Entitas Anak | 105.711 | 31.293 | 137.004 |
A.2. Pemanenan |
Tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan sekitar 30 bulan setelah ditanam tetapi produksi komersil dimulai kira-kira setelah 36 bulan. Tingkat kematangan TBS yang dipanen adalah sangat penting untuk memaksimalkan produksi tanaman kelapa sawit dan kualitas CPO. Seluruh buah yang lepas dari tandan dikumpulkan oleh pemanen untuk diolah bersama TBS untuk memaksimalkan rendemen/ekstrak CPO dan PK.
Produksi rata-rata TM per hektar bervariasi tergantung dari beberapa faktor seperti jenis dan kualitas bibit yang digunakan, kondisi tanah, iklim, kualitas manajemen perkebunan, proses TBS yang tepat waktu dan terutama pada umur tanaman kelapa sawit tersebut. Secara teoritis, masa ekonomis tanaman kelapa sawit memiliki periode tanam 25 tahun, dimana tanaman yang berumur kurang dari 36 bulan sejak masa tanam dikategorikan sebagai TBM, dan mulai dikategorikan sebagai tanaman menghasilkan setelah 36 bulan dengan puncak produksi antara umur 7-18 tahun.
Xxxxx berikut menunjukkan profil umur perkebunan kelapa sawit dari Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2021:
Profil Umur Perkebunan Kelapa Sawit
(dalam hektar)
Kategori | 0-3 Tahun | 4-6 Tahun | 7-18 Tahun | 19-25 Tahun | >25 Tahun | Jumlah |
Inti | 7.440 | 4.247 | 47.397 | 32.682 | 13.944 | 105.710 |
Plasma | 449 | 357 | 10.203 | 5.245 | 15.040 | 31.294 |
Jumlah | 7.889 | 4.604 | 57.600 | 37.927 | 28.984 | 137.004 |
Pada umumnya hasil produksi Perseroan ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya profil umur tanaman (puncak produksi akan dicapai pada saat tanaman mencapai masa usia dewasa yaitu 7 tahun sampai dengan 18 tahun), kondisi cuaca dan kondisi tanah.
Produksi kelapa sawit setiap tahunnya akan mengalami masa puncak produksi pada semester kedua, dimana dalam kondisi cuaca normal, distribusi produksi kelapa sawit berkisar antara 40% - 45% di semester pertama dan 55% - 60% di semester kedua.
Profil umur tanaman Perseroan dan Entitas Anak tetap menguntungkan dengan umur rata-rata sekitar 19 tahun, dimana memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan Perseroan dalam jangka pendek dan menengah. Dari area tertanam seluas 137.004 hektar, 70% diantaranya merupakan tanaman dewasa berumur 7 sampai 25 tahun dengan produktivitas tertinggi, sedangkan 3% merupakan tanaman muda berumur 4 sampai 6 tahun, yang akan menjamin pertumbuhan produksi pada beberapa tahun mendatang. Area kebun yang belum menghasilkan seluas 6% dari total area tertanam merupakan area baru yang dikembangkan melalui peremajaan kebun-kebun tua. Kebun hasil peremajaan kembali dan kebun berusia muda menggunakan bahan tanam generasi terbaru dengan produktivitas lebih tinggi yang akan mendorong pertumbuhan produksi Grup di masa mendatang.
Pergantian atau peremajaan tanaman tua (replanting) biasanya dilakukan setelah umur tanaman mencapai 25 tahun ke atas, namun pertimbangan dilakukannya replanting bukan karena tanaman tersebut habis masa produktifnya atau tidak berbuah lagi, tetapi karena pada umur tersebut pokok tanaman menjadi sangat tinggi sehingga diperlukan pemanen dengan keahlian khusus dan waktu yang lebih lama dalam melakukan pemanenan. Kebijakan Perseroan dalam melakukan replanting adalah terutama adalah dengan memperhatikan produktivitas tanaman dan harga pasar CPO. Replanting juga akan dilakukan bertahap setiap tahunnya untuk mempertahankan kestabilan produksi buah Perseroan.
Dalam rangka mempertahankan ketersediaan bahan baku di masa mendatang maka Perseroan akan melakukan replanting secara bertahap serta menggunakan bahan tanam terbaru yang berproduktivitas unggul sehingga produksi buah dapat terus meningkat secara jangka panjang.
Tabel berikut menunjukkan rata-rata produksi dari Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan umur:
Produksi TBS Berdasarkan Umur (dalam ton)
Umur Tanaman | Periode 9 (sembilan) bulan | Periode 12 (dua belas) bulan | ||
30 September | 31 Desember | |||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
4 – 6 | 31.058 | 26.595 | 40.463 | 50.276 |
7 – 18 | 980.616 | 908.373 | 1.321.199 | 1.376.345 |
19 – 25 | 548.076 | 634.535 | 888.546 | 997.867 |
>25 | 350.617 | 217.560 | 318.969 | 364.329 |
A.3. Pengolahan
Setelah proses pemanenan, TBS yang sudah masak dari perkebunan dan kemudian diangkut dengan truk ke tempat penampungan di pabrik pengolahan kelapa sawit untuk dipilah menurut kualitasnya. TBS tersebut kemudian diangkut ke tempat sterilisasi untuk disterilisasi dengan uap dalam ruang tertutup bertekanan untuk memudahkan pemisahan buah dari tandan. Tandan kosong dimanfaatkan kembali sebagai pupuk organik di perkebunan. Buah yang sudah terlepas dari tandan diteruskan ke tempat pemerasan untuk dikeluarkan minyaknya, yang kemudian diteruskan ke tempat penjernihan. Di tempat penjernihan ini, minyak kelapa sawit akan diproses untuk menurunkan kadar air, menghilangkan ampas dan kotoran-kotoran untuk memperoleh produk CPO. Hasil sampingan dari tempat pemerasan adalah serat, pecahan cangkang dan biji inti sawit. Serat dan cangkang kemudian digunakan sebagai bahan bakaran boiler uap. Biji inti sawit diproses kembali melalui stasiun pemecahan dimana biji inti sawit dipecah, dibersihkan dan dikeringkan untuk mendapatkan hasil akhir produk PK. Tingkat ekstraksi sangat ditentukan oleh kualitas dan tingkat kematangan TBS. Seiring dengan meningkatnya umur tanaman kelapa sawit penghasil TBS, maka tingkat ekstraksi juga meningkat.
Tabel berikut menunjukkan hasil rata-rata TM kelapa sawit per hektar dari perkebunan Perseroan dan Entitas Anak:
Rata-rata Hasil Rendeman TBS yang diproses berdasarkan berat (dalam persentase)
Keterangan | Periode 9 (sembilan) bulan | Periode 12 (dua belas) bulan | ||
30 September | 31 Desember | |||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Rendemen CPO | 21,08% | 21,07% | 21,07% | 20,93% |
Rendemen PK | 5,70% | 5,66% | 5,71% | 5,73% |
B. Produksi Downstream
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas pemrosesan terpadu dengan rincian kapasitas terpasang dan tingkat utilisasi sebagai berikut:
Rincian Kapasitas Terpasang
Lokasi | Jumlah Fasilitas | Kapasitas terpasang (dalam Ton/Tahun) |
Fasilitas pengolahan TBS | ||
Bangka | 1 unit | 300.000 |
Jambi | 4 unit | 900.000 |
Kalimantan Selatan | 3 unit | 675.000 |
Kalimantan Tengah | 2 unit | 800.000 |
Kalimantan Timur | 4 unit | 1.075.000 |
Sumatera Utara | 2 unit | 600.000 |
Jumlah fasilitas pengolahan TBS | 16 unit | 4.350.000 |
Fasilitas pengolahan PK | ||
Jambi | 1 unit | 45.000 |
Kalimantan Tengah | 1 unit | 45.000 |
Sumatera Utara | 1 unit | 210.000 |
Kalimantan Selatan | 1 unit | 510.000 |
Jumlah fasilitas pengolahan PK | 4 unit | 810.000 |
Fasilitas penyulingan | ||
Sumatera Utara | 1 unit | 720.000 |
Jawa Timur | 1 unit | 720.000 |
Kalimantan Selatan | 1 unit | 900.000 |
Jawa Barat | 1 unit | 540.000 |
Jumlah fasilitas penyulingan | 4 unit | 2.880.000 |
Fasilitas biodiesel | ||
Kalimantan Selatan | 1 unit | 300.000 |
Jawa Barat | 1 unit | 300.000 |
Jumlah fasilitas biodiesel | 2 unit | 600.000 |
Fasilitas oleokimia | ||
Sumatera Utara | 1 unit | 240.000 |
Tingkat Utilisasi Fasilitas
Periode 9 bulan | Periode 12 bulan | |||
JENIS FASILITAS | 30 September 2021 | 31 Desember 2020 | ||
Kapasitas Terpasang | Tingkat Utilisasi | Kapasitas Terpasang | Tingkat Utilisasi | |
Pengolahan TBS | 4.350.000 | 85% | 4.350.000 | 84% |
Pengolahan PK | 810.000 | 70% | 810.000 | 74% |
Penyulingan | 2.880.000 | 95% | 2.880.000 | 83% |
Biodiesel | 600.000 | 107% | 600.000 | 104% |
Oleokimia | 240.000 | 97% | 240.000 | 104% |
C. Hasil Produksi
Tabel berikut ini menunjukkan hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak per produk:
Jumlah Produksi per Produk (dalam ton)
Jenis Produk | Periode 9 (sembilan) bulan 30 September | Periode 12 (duabelas) bulan 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
TBS | 1.910.367 | 1.787.063 | 2.569.177 | 2.788.818 |
CPO | 431.452 | 401.527 | 581.360 | 645.598 |
PK | 116.676 | 107.861 | 157.415 | 176.725 |
PKO | 187.399 | 189.088 | 267.794 | 311.209 |
PKM | 225.012 | 222.797 | 316.243 | 367.535 |
Produk Refined | 2.041.046 | 1.698.505 | 2.376.337 | 2.634.542 |
Biodiesel | 476.779 | 481.102 | 625.061 | 628.755 |
Oleokimia | 174.543 | 180.617 | 249.373 | 245.431 |
D. Penjualan
Perseroan memasarkan produk konsumen berbasis kelapa sawit baik secara lokal maupun eksport. Selain minyak curah dan minyak industri, produk turunan Perseroan juga dipasarkan dengan berbagai merek, seperti Filma dan Kunci Mas untuk produk minyak goreng, yang merupakan merek terkemuka di Indonesia yang dapat ditemukan secara nasional melalui jaringan distributor dan pengecer. Produk margarin dan lemak nabati seperti Filma, Palmboom, Menara dan Goodfry, juga populer di industri roti, hotel, restoran, kafe, dan katering.
Berikut adalah tabel nilai dan volume penjualan dari masing-masing produk Perseroan untuk periode 9 bulan yang berakhir 30 September 2021 dan 2020 dan untuk tahun berakhir 31 Desember 2020 dan
2019:
Nilai Penjualan bersih per produk (dalam jutaan rupiah) | ||||
Jenis Produk | Periode 9 bulan berakhir 30 September | Periode 12 bulan berakhir 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Lokal | ||||
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya | 4.541.980 | 3.777.801 | 5.387.440 | 4.898.474 |
Refined – tidak bermerk | 6.562.225 | 5.884.447 | 7.944.352 | 6.211.216 |
Refined – bermerk | 3.093.708 | 2.273.239 | 3.151.620 | 2.325.662 |
Biodiesel | 5.505.103 | 4.910.888 | 6.829.888 | 4.176.632 |
Oleokimia | 675.422 | 391.944 | 571.250 | 503.255 |
Lain-lain | 72.415 | 62.594 | 89.752 | 90.211 |
Jumlah lokal | 20.450.853 | 17.300.913 | 23.974.302 | 18.205.450 |
Ekspor | ||||
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya | 312.666 | 952.784 | 1.596.341 | 2.125.101 |
Refined – tidak bermerk | 14.822.005 | 6.838.373 | 10.373.747 | 11.026.605 |
Refined – bermerk | 2.186.960 | 1.157.522 | 1.760.810 | 1.421.966 |
Biodiesel | 542.905 | 254.013 | 362.357 | 1.445.647 |
Oleokimia | 2.064.720 | 1.699.043 | 2.366.767 | 1.973.304 |
Lain-lain | 26 | 22 | 22 | 29 |
Jumlah ekspor | 19.929.282 | 10.901.757 | 16.460.044 | 17.992.652 |
Jumlah penjualan bersih | 40.380.135 | 28.202.670 | 40.434.346 | 36.198.102 |
Volume penjualan bersih per produk (dalam ton) | ||||
Jenis Produk | Periode 9 bulan berakhir 30 September | Periode 12 bulan berakhir 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Lokal | ||||
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya | 481.020 | 526.161 | 723.377 | 815.149 |
Refined – tidak bermerk | 546.772 | 639.672 | 834.564 | 809.856 |
Refined – bermerk | 247.438 | 202.587 | 278.158 | 229.202 |
Biodiesel | 463.454 | 494.507 | 661.353 | 508.074 |
Oleokimia | 39.881 | 32.976 | 46.036 | 49.208 |
Lain-lain | 100 | - | - | - |
Jumlah lokal | 1.778.665 | 1.895.903 | 2.543.488 | 2.411.489 |
Ekspor | ||||
CPO dan produk kelapa sawit non-refined lainnya | 127.325 | 227.381 | 321.378 | 456.947 |
Refined – tidak bermerek | 1.048.467 | 712.874 | 1.038.802 | 1.433.968 |
Refined – bermerek | 145.266 | 104.630 | 153.793 | 144.673 |
Biodiesel | 47.538 | 53.457 | 68.914 | 197.220 |
Oleokimia | 127.957 | 148.400 | 202.049 | 198.322 |
Lain-lain | 1 | 1 | 1 | 2 |
Jumlah ekspor | 1.496.554 | 1.246.743 | 1.784.937 | 2.431.132 |
Jumlah volume penjualan bersih | 3.275.219 | 3.142.646 | 4.328.425 | 4.842.621 |
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Xxxx Xxxxxxx yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000.- (satu triliun Rupiah). Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Seri A | Seri B | Seri C | Jumlah | Persentase |
PT BCA Sekuritas | 21.000 | 284.000 | 154.000 | 459.000 | 45,90 |
PT CIMB Niaga Sekuritas | 37.000 | 23.000 | 85.250 | 145.250 | 14,53 |
PT Sucor Sekuritas | 42.000 | 318.000 | 35.750 | 395.750 | 39,57 |
Jumlah | 100.000 | 625.000 | 275.000 | 1.000.000 | 100,00 |
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini. Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi) dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru. Jakarta 12130
Telepon: (000) 000 0000-0, 000 0000, 000 0000
Faksimili: (021) 724 4579, 725 7403
Webiste: xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx
STTD No. : STTD.KH-28/PM.22/2018
tanggal 14 Maret 2018
atas nama Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200211
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal Keputusan HKHPM No. KEP.02/ HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 021/CF-EM/01-22 tanggal 7 Januari 2022
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Xxxxxx Xxxxxxx No. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 000
STTD No. : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
tanggal 2 Agustus 2000
atas nama PT Bank Mega Tbk
Surat Penunjukan : No. 023/CF-EM/01-22 tanggal 11 Januari 2022
Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi. dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : X. Xxxx Xxxxxx, X.X., X.Xx.
World Capital Tower Lantai 00, Xxxx 00-00 Xx. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Lot. D Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950 Telepon: (000) 00000000
STTD No. : STTD.N-105/PM.2/2018
Tanggal 25 Mei 2018
atas nama Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0000 0000 0000 0000
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 022/CF-EM/01-22 tanggal 7 Januari 2022
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.
1. RIWAYAT SINGKAT
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Xxxxxxxxx dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Maret 2021.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 1 Maret 2019.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal Per Saham (Jumlah Penuh) | Jumlah Nilai Saham (dalam juta Rp) | % |
PT. Xxxx Xxxxxxx | 4.040.231.622 | 500 | 2.020.116 | 58,02 |
PT. Indolife Pensiontama | 422.807.744 | 500 | 211.404 | 6,07 |
Publik (masing masing di bawah 5%) | 2.500.735.840 | 500 | 1.250.368 | 35,91 |
Total | 6.963.775.206 | 500 | 3.481.888 | 100,00 |
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 01 tanggal 1 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Wakil Komisaris Utama | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Komisaris (Independen) | : | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx |
Komisaris (Independen) | : | Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxx |
Xxxxxxxxx (Independen) | : | Xx. Xxxxxxxx XXx |
Direksi | ||
Direktur Utama | : | Xxxxxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxxx Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Lay Diza Larentie |
Direktur | : | X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx |
Direktur Independen | : | Xxxx Xxxxxxxxx |
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD- WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/ Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk, terus meluas, sehingga akhir 30 September 2021, PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas sebanyak 387 cabang.
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK DI PASAR MODAL
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank Mega Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam :
A. Wali Amanat (Trustee) :
⚫ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
⚫ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
⚫ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
B. Agen Jaminan (Security Agent) :
⚫ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
⚫ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
c. melaksanakan tugas sebagai Xxxx Xxxxxx berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, antara Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut sesuai POJK No. 20/2020:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal ;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan ;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat-- mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam- Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten dan setelah Emiten memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 September 2021 (unaudited), serta 31 Desember 2020 dan 2019, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Xxxxxxxxan, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 20 Januari 2021 serta laporan keuangan unaudit 30 Juni 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Pos-Pos | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
ASET | |||
Kas | 812.493 | 969.421 | 1.123.163 |
Giro pada Bank Indonesia | 5.991.575 | 2.191.077 | 4.258.626 |
Giro pada bank lain | |||
Pihak berelasi | 554 | 103 | 106 |
Pihak ketiga | 1.913.112 | 595.805 | 299.518 |
Total | 1.913.666 | 595.908 | 299.624 |
Dikurangi: | |||
Cadangan kerugian penurunan nilai | (978) | (2.232) | - |
Giro pada bank lain - neto | 1.912.688 | 593.676 | 299.624 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | |||
Pihak berelasi | - | - | 300.000 |
Pihak ketiga | 3.629.546 | 3.934.751 | 7.736.685 |
Efek-efek | |||
Pihak ketiga | 206.442 | - | - |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 35.731.173 | 27.566.351 | 21.131.802 |
Efek-efek - neto | 35.937.615 | 27.566.351 | 21.131.802 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | (905) | (2.022) | - |
Pihak berelasi | 35.936.710 | 27.564.329 | 21.131.802 |
Pihak ketiga | |||
Total | 4.870.616 | - | - |
Tagihan derivatif | 2.568.945 | 18.820.544 | 3.961.541 |
Kredit yang diberikan | 7.439.561 | 18.820.544 | 3.961.541 |
Pihak berelasi | 34.949 | 110.860 | 74.969 |
Pihak ketiga | |||
Pendapatan bunga yang ditangguhkan | 217.228 | 646.067 | 273.960 |
Total Kredit yang diberikan | 53.941.987 | 47.948.055 | 52.748.835 |
Dikurangi: | |||
Cadangan kerugian penurunan nilai | (494.871) | (459.449) | (280.475) |
Kredit yang diberikan - neto | 53.447.116 | 48.027.075 | 52.734.828 |
Pos-Pos | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Tagihan akseptasi | |||
Pihak berelasi | - | 625 | - |
Pihak ketiga | 649.181 | 661.161 | 687.759 |
Dikurangi: | |||
Cadangan kerugian penurunan nilai | (653) | (648) | - |
Tagihan akseptasi - neto | 648.528 | 661.138 | 687.759 |
Aset tetap | 7.593.422 | 7.515.437 | 7.322.710 |
Dikurangi: | |||
Akumulasi penyusutan | (1.890.737) | (1.682.622) | (1.416.187) |
Aset tetap - neto | 5.702.685 | 5.832.815 | 5.906.523 |
Aset lain-lain | |||
Pihak berelasi | 193.414 | 149.558 | 6.690 |
Pihak ketiga | 4.014.867 | 3.347.409 | 2.581.621 |
TOTAL ASET | 119.764.132 | 112.202.653 | 100.803.831 |
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 185.910 | 304.097 | 282.613 |
Simpanan dari nasabah | |||
Giro | |||
Pihak berelasi | 543.513 | 900.079 | 1.292.243 |
Pihak ketiga | 7.436.136 | 7.613.413 | 4.216.166 |
Tabungan | |||
Pihak berelasi | 102.785 | 77.193 | 101.619 |
Pihak ketiga | 15.201.830 | 13.672.562 | 12.402.693 |
Deposito berjangka | |||
Pihak berelasi | 3.163.086 | 2.464.715 | 960.495 |
Pihak ketiga | 59.378.654 | 54.458.340 | 53.816.958 |
Simpanan dari bank lain | |||
Pihak berelasi | 59.300 | 3.112 | 36.655 |
Pihak ketiga | 2.402.663 | 1.949.091 | 6.124.443 |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 10.399.109 | 10.663.223 | 3.934.495 |
Liabilitas derivatif | 15.266 | 47.150 | 37.469 |
Utang pajak penghasilan | 88.836 | 19.469 | 71.439 |
Utang akseptasi | 649.181 | 661.786 | 687.759 |
Pinjaman yang diterima | - | 281.000 | - |
Liabilitas pajak tangguhan | 188.472 | 256.832 | 57.988 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 171.130 | 196.922 | 282.558 |
Obligasi Subordinasi - neto | |||
Pihak berelasi | 50.000 | 50.000 | - |
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain | |||
Pihak berelasi | 7.098 | 11.293 | 4.009 |
Pihak ketiga | 1.416.028 | 364.226 | 952.791 |
TOTAL LIABILITAS | 101.458.997 | 93.994.503 | 85.262.393 |
EKUITAS | |||
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham | |||
Modal dasar - 27.000.000.000 saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham | 3.481.888 | 3.481.888 | 3.481.888 |
Tambahan modal disetor | 2.048.761 | 2.048.761 | 2.048.761 |
Cadangan umum | 1.587 | 1.576 | 1.543 |
Saldo laba | 8.937.053 | 8.331.574 | 6.344.571 |
Penghasilan komprehensif lain | 3.835.846 | 4.344.351 | 3.664.675 |
TOTAL EKUITAS | 18.305.135 | 18.208.150 | 15.541.438 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 119.764.132 | 112.202.653 | 100.803.831 |
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
Pos-Pos | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL | |||
Pendapatan bunga | 6.112.330 | 8.046.281 | 7.454.236 |
Beban bunga | (2.405.108) | (4.132.838) | (3.870.709) |
PENDAPATAN BUNGA - NETO | 3.707.222 | 3.913.443 | 3.583.527 |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA | |||
Provisi dan komisi | 1.306.677 | 1.617.722 | 1.922.179 |
Keuntungan penjualan efek-efek - neto | 333.986 | 959.580 | 268.381 |
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto | 53..353 | 329.857 | 104.717 |
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto | - | 6.486 | 13.705 |
Lain-lain | 48..995 | 5.697 | 7.618 |
Total pendapatan operasional lainnya | 1.742.921 | 2.919.342 | 2.316.600 |
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA | |||
Provisi dan komisi | (7.567) | (9.883) | (9.386) |
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto | (12.946) | - | - |
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan - neto | (45.886) | (114.855) | (176.933) |
Beban umum dan administrasi | (1.315.318) | (1.703.998) | (1.927.034) |
Beban gaji dan tunjangan lainnya | (938.620) | (1.268.792) | (1.310.680) |
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO | 3.129.806 | 3.735.257 | 2.476.094 |
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO | 6.125 | (20.204) | 32.317 |
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK | 3.315.931 | 3.715.053 | 2.508.411 |
XXXXX XXXXX - XXXX | (605.648) | (706.742) | (505.678) |
LABA TAHUN BERJALAN | 2.530.283 | 3.008.311 | 2.002.733 |
Penghasilan komprehensif lain: | |||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | |||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto | - | 3.607 | (42.199) |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: | |||
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto | (333.298) | 909.684 | 597.881 |
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 2.196.985 | 3.921.602 | 2.558.415 |
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) | 363 | 432 | 288 |
9. INFORMASI
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk Menara Bank Mega Lantai 16 |
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A |
Jakarta 12790, Indonesia |
Telepon : (000) 0000 0000 |
Faksimili : (000) 0000 000 |
Up. : Capital Market Services |
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 9 Februari 2022 sejak pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 11 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 16 Februari 2022.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing- masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada rekening sebagai berikut:
Bank BCA Cabang Korporasi (KCK) No. Rekening: 2050026674 a/n: PT BCA Sekuritas | Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga No. Rekening: 800163442600 a/n: PT CIMB Niaga Sekuritas | Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 1040004806522 a/n: PT Sucor Sekuritas |
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2022 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi. maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh tanggal 9 – 11 Februari 2022 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi melalui e-mail berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas Menara BCA - Grand Indonesia Lt. 41 Jl. M.H. Thamrin Xx.0 Xxxxxxx 10310 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000/7290/7300 Email: xx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx | PT CIMB Niaga Sekuritas Graha CIMB Niaga Lt. 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxxxxxxx@xxxxxxxxx-xxx.xx.xx |
PT Sucor Sekuritas Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220 Telepon: (000) 0000 0000 |
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
Jakarta, 7 Februari 2022 No. 036/T&P/II/22
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 00 Xx. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350 u.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III
“Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022”
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan III kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022” dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Jl. Gandaria Tengah III No. 0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx T : x00 00 000 0000, 000 0000, 000 0000, 000 0000
F : x00 00 000 0000, 000 0000
E : xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xxx | xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SMART Tahap III Tahun 2022 Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
(selanjutnya secara keseluruhan disebut ”Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022”) yang akan diterbitkan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (“Perseroan”), diperlukan suatu pendapat hukum.
Sebelum Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan III SMART dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), dimana Perseroan telah menawarkan (i) Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah); dan (ii) Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PUB III”).
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUB III telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S- 74/D.04/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari PUB III.
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan persetujuan prinsip pencatatan efek yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-02777/BEI.PP2/04-2021 tanggal 13 April 2021 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
PUB III ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SP/LGL/SMART/III/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 ini tidak dijamin secara khusus dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Xxxx hasil Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo yaitu kepada (i) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 18 Juli 2019;
(ii) PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perubahan Ketiga Belas atas Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 7 Mei 2021; (iii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. yang merupakan pengalihan pinjaman dari ICICI Bank Limited, Cabang Singapura berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali tanggal 27 September 2018 junctis Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan (iv) pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri A; dengan rincian sebagaimana termaktub dalam Informasi Tambahan yang disampaikan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Pokok Utang Bank Jangka Panjang1)
PT Bank Mandiri
PT Bank Central
Asia Tbk
(Persero) Tbk. & PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Utang
Obligasi
Jumlah
PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
Saldo terhutang per
30 September 2021 2.226.171 | 3.321.051 | 366.260 | 4.500.000 | 10.413.482 | |
Tanggal Jatuh Tempo: 25 Maret 2022 | 110.825 | - | - | - | 110.825 |
25 April 2022 | 28.600 | 16.088 | - | - | 44.688 |
25 Mei 2022 | - | 39.313 | - | - | 39.313 |
20 Juni 2022 | - | - | - | 600.000 | 600.000 |
25 Juni 2022 | 110.825 | 37.500 | - | - | 148.325 |
28 Juni 2022 | - | - | 34.320 | - | 34.320 |
25 Juli 2022 | 15.401 | - | - | - | 15.401 |
Jumlah pembayaran | 265.651 | 92.901 | 34.320 | 600.000 | 992.872 |
Saldo terhutang setelah | |||||
pembayaran | 1.960.520 | 3.228.150 | 331.940 | 3.900.000 | 9.420.610 |
1) Utang dalam USD ditranslasikan ke Rupiah menggunakan asumsi kurs USD/IDR sebesar Rp 14.300/USD
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB III kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO;
serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30”).
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat “idA+” (Single A Plus) sebagaimana termaktub dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) No. RTG-004/PEF-DIR/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 yang Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) juncto Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) No. RC-276/PEF-DIR/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahun 2021 Periode 22 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022.
Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 akan dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku penjamin emisi obligasi (“Penjamin Emisi Obligasi”) berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 17 tanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 ini adalah PT Bank Mega Tbk. (selanjutnya disebut ”Wali Amanat”) berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 15 tanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana termaktub dalam Surat Penunjukan Profesi Penunjang No. 021/CF-EM/01-22 tanggal 7 Januari 2022 perihal Penunjukan Konsultan Hukum.
Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH- 28/PM.22/2018 tanggal 14 Maret 2018, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB III ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yaitu:
i. PT Tapian Nadenggan (“TAPIAN”);
ii. PT Kresna Duta Agroindo (“KRESNA”);
iii. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (“LEIDONG”);
iv. PT Xxxxx Xxxxx Xxxxx (“SATYA”);
v. PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (“PANIGORAN”);
vi. PT Propertindo Prima (“PROPERTINDO”);
vii. PT Soci Mas (“SOCI”);
viii. PT Langgeng Subur (“LANGGENG”);
ix. PT Xxxxxxx Xxxxxxxintis (“PRATAMA”);
x. PT Pelangi Sungai Siak (“PELANGI”);
xi. PT Sinarmas Bio Energy (“SBE”); dan
xii. PT Sinarmas Sentra Cipta (“SSC”);
(selanjutnya (i) TAPIAN; (ii) KRESNA; (iii) LEIDONG; (iv) SATYA; (v) PANIGORAN; (vi) PROPERTINDO; (vii) SOCI; (viii) LANGGENG; (ix) PRATAMA; (x) PELANGI; (xi) SBE dan
(xii) SSC; secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini serta memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada
UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”). Adapun Laporan Pemeriksaan Segi Hukum (“LPSH”) dimaksud adalah sebagaimana dimuat dalam LPSH tanggal 24 Mei 2021, Tambahan Atas LPSH tanggal 11 Oktober 2021 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 dan Tambahan Atas LPSH tanggal 7 Februari 2022 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022.
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami sampaikan revisi terhadap pendapat hukum yang telah kami sampaikan dengan No. 027a/T&P/I/22 tanggal 26 Januari 2022. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. 027a/T&P/I/22 tanggal 26 Januari 2022 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka PUB III adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan