SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON DISCLOSURE AGREEMENT) ANTARA SKPD XXXXXXXXXXX DENGAN TENAGA IT NON PNS...... Dalam Hal (PERIHAL) NO: ..............................................
SURAT PERNYATAAN
PERJANJIAN KERAHASIAAN
ANTARA
SKPD XXXXXXXXXXX
DENGAN
TENAGA IT NON PNS......
Dalam Hal
(PERIHAL)
NO: ..............................................
Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerahasiaan") dibuat dan ditandatangani berdasarkan Surat Permohonan NO:…………………………..., tanggal ………….. bulan …………… tahun …………………………, dengan ketentuan dan di sepakati antara :
Bidang ....................., Dinas ................... Pemprov Jawa Tengah , diwakilkan oleh :
Nama : KEPALA DINAS TERKAIT
NIP :
Pangkat/Jabatan : JABATAN KEPALA DINAS TERKAIT
,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
TENAGA IT NON PNS
Nama : NAMA
Pangkat/Jabatan : JABATAN
,untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".
PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perwakilan dari Bidang ....................., Dinas............. Pemprov Jawa Tengah. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perwakilan dari ...................................
Bahwa PIHAK PERTAMAmemberikan akses untuk mengetahui alur kerja dan data yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan aplikasi.........................(nama aplikasi yang akan dibangun) yang merupakan suatu informasi yang bersifat rahasiakepada PIHAK KEDUA.
Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.
Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama ("Periode Perjanjian Kerahasiaan").
PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi atas sesuatu Informasi rahasia yang telah diterimanya berdasarkan Pejanjian Kerahasiaan ini baik secara keseluruhan ataupun sebagian selama Periode Perjanjian Kerahasiaan ini dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa kewajiban tentang kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian Kerahasiaan ini.
PIHAK KEDUAakan :
mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap informasi tersebut sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas informasi tersebut;
atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pengambilan hak akses atau seluruh bentuk tindakan yang dapat menyebabkan perubahan konfigurasi dan mempengaruhi kinerja sistem informasi yang telah bekerja tanpa seizin dari PIHAK PERTAMA.
PARA PIHAK menjamin kerahasiaan terkait pengembangan aplikasi ........(nama yang akan dibangun) dan bertanggung jawab penuh terhadap pemanfaatan aplikasi tesebut.
Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama, yang mana yang terlebih dahulu, PIHAK KEDUA akan berhenti untuk mempergunakan informasi yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan akan memusnahkan semua informasi tersebut, termasuk sesuatu salinan dari informasi tersebut, akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan tertulis mengenai pemusnahan terhadap informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA atau atas permintaan PIHAK PERTAMA, akan mengembalikan informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Semua bentuk ataupun informasi dan data dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe-prototipe, contoh-contoh dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Perjanjian Kerahasiaan ini hanya untuk keperluan melindungi informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerjasama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas.
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerahasiaan ini terdapat suatu pelanggaran, pada akhirnya akan diselesaikan melalui sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di Semarang, pada hari________, tanggal_________, bulan___________, tahun____________, dan permohonan akses data dan................... dalam surat permohonan dapat mulai digunakan dari tanggal_________, bulan___________, tahun____________ sampai dengan tanggal_________, bulan___________,tahun____________ sesuai dengan surat permohonan yang diajukan . Sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
TENAGA IT NON PNS
.................................... |
Kepala SKPD
..................................... |
NB : ISI NDA DAPAT DI SESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN SKPD MASING-
MASING