BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUSAT INDUSTRI HIJAU
RENCANA KINERJA TAHUN 2023
PUSAT INDUSTRI HIJAU
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUSAT INDUSTRI HIJAU
2022
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
DAFTAR TABEL .................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
A. Latar Belakang ............................................................................ 1
B. Maksud dan Tujuan..................................................................... 2
C. Tugas Pokok dan Fungsi ............................................................. 2
D. Ruang Lingkup............................................................................ 5
BAB II PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN INDUSTRI............................. 6
A. Hasil – hasil Pembangunan ......................................................... 6
B. Arah Pembangunan ..................................................................... 9
BAB III RENCANA KINERJA ............................................................................. 11
BAB IV PENUTUP .................................................................................................. 14
DAFTAR TABEL
Halaman Tabel 3.1 Rencana Kinerja Pusat Industri Hijau Tahun 2023 ................... 13
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada akhirnya Rencana Kinerja (RENKIN) Pusat Industri Hijau Tahun 2023 dapat diselesaikan. Rencana Kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI. No. 150/M- IND/PER/12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Rencana Kinerja (RENKIN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan merupakan upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi hasil, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Materi yang disampaikan dalam RENKIN ini pada dasarnya merupakan suatu perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023, sekaligus menguraikan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai dan arah pengembangan dalam rencana kegiatan yang akan datang. Rencana kenerja merupakan pedoman bagi pelaksana kegiatan, agar arah kegiatan menuju kepada suatu tujuan dan sasaran sesuai Renstra.
Semoga RENKIN ini dapat bermanfaat dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan fungsi pada Pusat Industri Hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Tahun 2023.
Jakarta, Januari 2022 Kepala Pusat Industri Hijau
X. Xxxxxx Xxxxxxx
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asas akuntabilitas, sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan negara seperti tertuang dalam penjelasan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diaplikasikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 1999. Presiden mewajibkan setiap penyelengara negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya dengan diawali oleh suatu perencanaan strategik (Strategic Plan) yang dikenal sebagai RENSTRA atau rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) lima tahunan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional duapuluh lima tahunan. Penjabaran dari RENSTRA (RPJM) dilaksanakan melalui Rencana Kinerja (Performance Plan) yang dikenal sebagai RENKIN setiap tahunnya pada setiap awal Tahun Anggaran. Renkin merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan instansi pemerintah/ unit kerja yang menerima amanah/ tanggungjawab/ kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan demikian, Xxxxxx merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Renkin ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/ unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Berdasarkan hal tersebut, Pusat Industri Hijau menyusun Rencana Kinerja (RENKIN) tahun 2021 yang menyajikan target kinerja tahun 2022 dalam melaksanakan amanat yang tertuang dalam RENSTRA serta tugas pokok dan fungsinya. Pusat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/12/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Industri Hijau. Dalam rangka upaya meningkatkan kinerjanya, Pusat Industri Hijau mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Perindustrian dan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Tahun 2020 - 2024. Di samping sebagai acuan, Renstra dimaksud juga sebagai pedoman serta tolok ukur kinerja Pusat Industri Hijau. Untuk itu, perumusan rencana kinerja dilakukan dengan saksama dan mempertimbangkan sumberdaya, kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Sebagai implementasi dari Renstra dimaksud maka disusun Rencana Kinerja (Renkin) Pusat Industri Hijau untuk tahun 2022 yang merupakan penjabaran lebih rinci. Meskipun demikian Rencana Kinerja tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari disusunnya Rencana Kinerja Pusat Industri Hijau Tahun 2022 adalah untuk mewujudkan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pusat Industri Hijau pada tahun 2022 dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan serta menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja selama tahun 2022. Sedangkan tujuan disusunnya Rencana Kinerja Pusat Industri Hijau Tahun 2022 adalah :
• Meningkatkan Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur
• Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah
• Sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
• Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Xxxaturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/12/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang industri hijau.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang pengembangan standar, kelembagaan, manajemen, fasilitasi, kerja sama, harmonisasi kebijakan, pengendalian, dan pengawasan industri hijau;
b. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang pengembangan standar, kelembagaan, manajemen, fasilitasi, kerja sama, harmonisasi kebijakan, pengendalian, dan pengawasan industri hijau;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang pengembangan standar,
kelembagaan, manajemen, fasilitasi, kerja sama, harmonisasi kebijakan, pengendalian, dan pengawasan industri hijau; dan;
d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha dan rumah tangga pusat.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pusat Industri Hijau dibagi menjadi 3 (tiga) bidang dan 1 Sub Bagian Program dan Tata Usaha, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 7/M-IND/PER/1/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian yaitu:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program , anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha dan rumah tangga pusat.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Rencana Kinerja Pusat Industri Hijau tahun 2023 terdiri dari :
1. Pendahuluan, menguraikan latar berlakang, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi, dan ruang lingkup itu sendiri.
2. Perkembangan Pembangunan Industri, menguraikan hasil-hasil pembangunan dan arah pembangunan bidang industri;
3. Rencana Kinerja, menguraikan kegiatan dan indikator kinerja; dan terakhir penutup.
BAB II
PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
A. Hasil-hasil Pembangunan
Sektor industri memberikan kontribusi terbesar terhadap perekonomian nasional. Pertumbuhan sektor industri terus mengalami peningkatan. Pertumbuhan ini merupakan hasil dari berbagai penerapan kebijakan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam penciptaan iklim usaha yang kondusif, baik dalam bentuk penetapan berbagai regulasi, fasilitasi maupun penyediaan infrastruktur dalam rangka pengembangan industri. Performa pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, belum dapat menjadi jaminan bahwa kedepan masih akan tetap bersaing, mengingat semakin meningkatnya tantangan dan ketatnya persaingan yaitu dengan diberlakukannya perdagangan global.
Berlangsungnya liberalisasi perdagangan mengakibatkan diminimumkannya (atau bahkan dihapus) tarif perdagangan, maka pasar produk industri pada setiap negara akan semakin terbuka bagi negara lain; Sejak diberlakukannya ”Free Trade Agreement” (FTA) terjadi penurunan bea masuk mulai dari kerjasama bilateral, regional, dan global lebih dari 70 % tarif pos produk industri nasional saat ini dalam kisaran 0-5%. Negara-negara yang mengikuti FTA saat ini sudah siap menerapkan hambatan non tarif yang berkaitan dengan isu lingkungan seperti penerapan standardisasi proses produksi dan produk yang ramah lingkungan (eco produc), “Renewal Energy Directive” (RED) serta Registration, Evaluation, Authorization, and Restriction of Chemical (REACH) dan hambatan lainnya.
Industri dalam kegiatan proses produksinya membutuhkan eksploitasi sumber daya alam sebagai bahan baku industri, khususnya industri manufaktur. Disisi lain, adanya keterbatasan ketersediaan sumber daya alam dan keterbatasan daya dukung lingkungan dalam menerima limbah dan emisi industri, maka perlu dikembangkan pembangunan industri yang berpedoman pada keberlangsungan nilai ekonomi, keterlibatan sosial, dan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup atau yang dikenal dengan istilah industri hijau (green industry) harus segera dilakukan.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Konsep industri hijau relatif baru di Indonesia, namun demikian pengertian industri hijau telah dirumuskan dalam Undang- Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Konsep industri hijau tersebut mulai
dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2010, namun pada prinsipnya, penerapan industri hijau telah dilaksanakan oleh industri sebagai bagian dari peningkatan daya saing.
Pusat Industri Hijau telah menyusun program dan kegiatan sesuai Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2015 - 2019. Hasil kegiatan selama ini dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Penghargaan Industri Hijau
2. Implementasi Konservasi Energi dan Diversifikasi Energi Sektor Industri
3. Pengembangan Profil Emisi GRK Sektor Industri
4. Kajian Pengelolaan Limbah Industri Tekstil
5. Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Sektor Industri
6. Penyusunan upaya penurunan emisi GRK di Sektor IPPU dan Limbah Industri
7. Penyusunan Standar Industri Hijau
8. Sertifikasi Industri Hijau
9. Penambahan jumlah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
10. Pembentukan Tim Penilai dan Pengawas Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
11. Penyusunan Kebijakan implementasi Konvensi Internasional di Sektor Industri
12. Penyusunan Kebijakan Konservasi Air di Sektor Industri
13. Forum Koordinasi Nasional dan Internasional Dalam Rangka Pengembangan Industri Hijau
14. Pengembangan insentif industri hijau
15. Penyusunan Program dan Rencana Kerja Tahunan
16. Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran
Tantangan dan peluang pengembangan industri hijau dapat dianalisa sebagai berikut:
Tantangan :
1. Dibutuhkan R & D bidang industri yang aplikatif, saat ini R & D belum dapat menjawab kebutuhan kalangan industri nasional;
2. Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industri. Sedangkan untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi ;
3. Dibutuhkan SDM industri yang kompeten dalam pengembangan industri hijau . Saat ini jumlah dan kemampuan SDM industri yang masih terbatas;
4. Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis dll untuk meningkatkan upaya perbaikan;
5. Kerjasama dengan negara lain, organisasi internasional dan lembaga keuangan yang lebih intens guna mendapatkan akses bantuan teknologi dan sumber dana
Peluang :
1. Permintaan konsumen dalam dan luar negeri terhadap produk ramah lingkungan semakin meningkat;
2. Tersedianya pendanaan luar negeri terutama untuk mitigasi perubahan iklim;
3. Adanya peluang penyetaraan posisi standar industri yang ramah lingkungan.
B. Arah Pembangunan
Arah kebijakan Industri Nasional mengacu pada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Maju dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Khusus arah pembangunan industri yaitu Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur. Dalam jangka panjang, Sasaran Pembangunan Industri Nasional adalah sebagai berikut:
1. meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30% (tiga puluh persen);
2. meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri;
3. tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia;
4. meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional;
5. meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi;
6. meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri; dan
7. menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya alam.
Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut:
1. mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam;
2. melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi;
3. meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri;
4. menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI);
5. mengembangkanWilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri kecil dan industri menengah;
6. menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industry menengah;
7. melakukan pembangunan sarana dan prasarana Industri;
8. melakukan pembangunan industri hijau;
9. melakukan pembangunan industri strategis;
10. melakukan peningkatanpenggunaan produk dalam negeri; dan
11. meningkatkan kerjasama internasional bidang industri.
Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas.
BAB III RENCANA KINERJA
KEGIATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
A. SASARAN KEGIATAN
Sasaran-Sasaran Strategis yang akan dicapai Pusat Industri Hijau pada tahun 2022 sesuai dengan Rencana Strategis institusi Tahun 2020-2024 dan berdasarkan beberapa perspektif yang telah ditentukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri serta bersumber dari Dokumen Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perindustrian adalah sebagai berikut :
Sasaran I : Meningkatnya Daya Saing Industri Pengolahan Nonmigas
Sasaran I akan dicapai melalui indikator kinerja utama :
- Efisiensi sumber daya industri dalam rangka peningkatan daya saing industri hijau
- Jumlah perusahaan industri yang terlibat dalam kegiatan penghargaan, sertifikasi, sosialisasi, pelatihan atau upaya pengembangan Industri Hijau lainnya
Sasaran II : Penguatan Implementasi Making Indonesia 4.0
Sasaran II akan dicapai melalui indikator kinerja utama :
Inisiatif dalam negeri dalam pengelolaan limbah industri
Sasaran III : Tersedianya Regulasi Pembangunan Industri yang Efektif
Sasaran III akan dicapai melalui indikator kinerja utama :
Persentase rancangan Standar Industri Hijau (SIH) yang mencapai konsensus
Sasaran IV : Terselenggaranya Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Berkelanjutan
Sasaran IV akan dicapai melalui indikator kinerja utama :
- Jumlah perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH)
- Peningkatan kegiatan kolaborasi dalam pengembangan dan pengawasan SIH
- Persentase nilai capaian penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di PIH
Sasaran V : Penguatan Akuntabilitas Kinerja Organisasi
Sasaran V akan dicapai melalui indikator kinerja utama :
Nilai akuntabilitas kinerja minimal
B. INDIKATOR KINERJA
Dalam rangka mengukur tingkat pencapaian suatu sasaran yang telah ditetapkan pada tahun 2023, dibutuhkan indikator kinerja utama yang merupakan ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
Sasaran I : Meningkatnya Daya Saing Industri Pengolahan Nonmigas
1. Efisiensi sumber daya industri dalam rangka peningkatan daya saing industri hijau ditargetkan sebesar 6 (enam) Persen
2. Jumlah perusahaan industri yang terlibat dalam kegiatan penghargaan, sertifikasi, sosialisasi, pelatihan atau upaya pengembangan Industri Hijau lainnya ditargetkan sebanyak 850 (Delapan ratus lima puluh) Perusahaan
Sasaran II : Penguatan Implementasi Making Indonesia 4.0
1. Inisiatif dalam negeri dalam pengelolaan limbah industri ditargetkan sebesar 2 Inisiatif
Sasaran III : Tersedianya Regulasi Pembangunan Industri yang Efektif
1. Persentase rancangan Standar Industri Hijau (SIH) yang mencapai konsensus ditargetkan sebesar 100 (seratus) Persen
Sasaran IV : Terselenggaranya Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Berkelanjutan
1. Jumlah perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) ditargetkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Perusahaan Industri
2. Peningkatan kegiatan kolaborasi dalam pengembangan dan pengawasan SIH ditargetkan sebesar 7 (Tujuh) Kegiatan Kolaborasi
3. Persentase nilai capaian penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di PIH ditargetkan sebesar 75 (tujuh puluh lima) Persen
Sasaran V : Penguatan Akuntabilitas Kinerja Organisasi
1. Nilai akuntabilitas kinerja minimal ditargetkan sebesar Nilai 75 (Tujuh puluh lima)
TABEL 3.1. RENCANA KINERJA PUSAT INDUSTRI HIJAU TAHUN 2023
RENCANA KINERJA TAHUN 2023 | ||||||
PUSAT INDUSTRI HIJAU | ||||||
No. | Tujuan/Sasaran Strategis (SS) | Indikator Kinerja | Target | Satuan | ||
1 | Meningkatnya Daya Saing Industri Pengolahan Nonmigas | 1. | Efisiensi sumber daya industri dalam rangka peningkatan daya saing industri hijau | 7 | Persen | |
2. | Jumlah perusahaan industri yang terlibat dalam kegiatan penghargaan, sertifikasi, sosialisasi, pelatihan atau upaya pengembangan Industri Hijau lainnya | 850 | Perusahaan | |||
2 | Penguatan Implementasi Making Indonesia 4.0 | 1. | Inisiatif dalam negeri dalam pengelolaan limbah industri | 2 | Inisiatif | |
3 | Tersedianya Regulasi Pembangunan Industri yang Efektif | 1. | Persentase rancangan Standar Industri Hijau (SIH) yang mencapai konsensus | 100 | Persen | |
4 | Terselenggaranya Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Berkelanjutan | 1. | Jumlah perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) | 61 | Perusahaan | |
2. | Peningkatan kegiatan kolaborasi dalam pengembangan dan pengawasan SIH | 7 | Kegiatan kolaborasi | |||
3. | Persentase nilai capaian penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di PIH | 75 | Persen | |||
5 | Penguatan Akuntabilitas Kinerja Organisasi | 1 | Nilai akuntabilitas kinerja minimal | 72 | Nilai |
BAB IV PENUTUP
Rencana Kinerja (RENKIN) Pusat Industri Hijau Tahun 2023 ini merupakan rincian penjabaran dari Rencana Strategis Pusat Industri Hijau, yang merupakan perencanaan jangka menengah tahun 2020 – 2024. Oleh karena itu, kegiatan yang akan dilaksanakan Pusat Industri Hijau pada tahun 2022 harus mengarah kepada pencapai tujuan, sasaran, kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Penyusunan Rencana Kinerja dan Penetapan Kinerja Tahun 2023 merupakan cerminan dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/PER/1/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian. Rencana Kinerja Pusat Industri Hijau Tahun 2023 merupakan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan administrasi. Untuk itu dalam rangka memenuhi sasaran tugas dan fungsi Pusat Industri Hijau perlu diambil langkah-langkah seoptimal mungkin melalui penyusunan rencana kegiatan berdasarkan skala prioritas, didukung dengan tertib hukum, administrasi dan keuangan.