KETUA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
SURAT PERJANJIAN PENUGASAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAT
TAHUN ANGGARAN 2020
antara
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
dengan
KETUA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Tentang
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Nomor : 30 /SPK PENGABDIAN MASYARAKAT/5.FMIPA//2020
Pada hari ini Selasa tanggal dua belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Xx. Xxxxxxxxxxxx, M.S. | : | Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx,X.Xx | : | Selaku Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Rumpun Kimia , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Peneliti pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
Perjanjian penugasan ini berdasarkan kepada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 280/O/1999 tentang Organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 104/MPK.A4/KP/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Jakarta;
10. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta , Nomor :503/UN39.131.1/KU.00.01/2019 Tanggal 17 Mei 2019;
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas Negeri Jakarta Nomor DIPA BLU 023.17.2.677557/2020 Revisi ke 3 Tanggal 29 April 2020 FMIPA Tahun Anggaran 2020.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan ketentuan dan syarat-syarat diatur dalam Pasal-Pasal berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk mengkoordinir dan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta
(2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, administrasi dan keuangan atas pekerjaan/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkewajiban menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran serta dokumen pelaksanaan lainnya.
(3) Biaya yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul sebagai berikut:
“Pemanfaatan Lahan Sekolah Untuk Budidaya Tanaman Hidroponik Dalam Rangka Pengembangan Sekolah Adiwiyata SMPN 1Tarumajaya, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi”
(4) Daftar nama ketua pelaksana, judul, dan besarnya biaya setiap judul yang telah disetujui untuk didanai tercantum dalam Lampiran Keputusan Dekan Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta Nomor: 476/UN39/KU.00.01/2020 Tanggal 11 Mei 2020 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.7.630.000,- (Tujuh Juta Enam ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada DIPA BLU POK Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta. Berdasarkan SK Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 476/UN39/KU.00.01/2020 Tanggal 11 Mei 2020.
(2) Dana pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana kegiatan yaitu 70% x Rp.7.630.000
,- = Rp.5.341.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)
b) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik dan soft copy ke Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam selambat-lambatnya tanggal 12 November 2020 berupa Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat
c) Pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebesar 30% dari total dana kegiatan Pengabdian Masyarakat yaitu 30% x Rp.7.630.000,- = Rp.2.289.000,-(Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen fisik beserta soft copy ke Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam selambat- lambatnya tanggal 12 November 2020 dokumen berupa:
1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
2. Rekapitulasi Laporan Penggunaan Keuangan 100% yang telah dilaksanakan;
3. Berita Acara Serah Terima Laporan Penggunaan Keuangan 100%.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak dalam pembelanjaan dana tersebut pada ayat (1) seluruhnya untuk Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan berkewajiban untuk menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan Laporan pelaksanaan Pengabadian Kepada Masyarakat dan laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan beserta rekapitulasi.
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Negara.
(6) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan foto copy bukti pengembalian Dana ke Kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 3
(1) Penyaluran dana oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilaksanakan dengan sistem Pembayaran Langsung (LS) melalui kantor Bendaharawan Keuangan Universitas Negeri Jakarta; ditujukan pada Bank Mandiri a.n Fera Kurniadewi dengan nomor rekening 0060007794724.
(2) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam mengisi data lembaga, nama bank, nomor rekening, alamat, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 4
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan sampai selesai 100% ditetapkan selama 6 (Enam) bulan kalender terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerja pada tanggal 12 (dua belas) Mei tahun 2020 dan berakhir sampai dengan tanggal 12 (dua belas) November tahun 2020.
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Pengabdian Kepada Masyarakart dengan masing-masing ketua pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat untuk pengaturan hak dan kewajiban setiap pelaksana di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta yang berisi antara lain: nama pelaksana, judul Pengabdian Kepada Masyarakat, jumlah dana, tatacara/termin pembayaran, waktu pelaksanaan, batas akhir pelaporan penugasan dan penggunaan keuangan, dan sanksi.
(2) PIHAK PERTAMA dapat membayarkan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan pada ayat (1).
(3) Penilaian kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, setelah ketua pelaksana mengirimkan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan kepada FMIPA - UNJ, dengan berpedoman kepada prinsip- prinsip dan atau kaidah Program Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 6
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta.
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA harus menyampaikan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada PIHAK PERTAMA berupa Laporan Hasil Program Pengabdian Kepada Masyarakat dalam format pdf dan dikirim ke FMIPA - UNJ selambat-lambatnya tanggal 12 November 2020, sedangkan hardcopy Laporan Hasil Program Pengabdian Kepada Masyarakat wajib disimpan oleh PIHAK PERTAMA
(2) Laporan hasil Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dikirim ke FMIPA - UNJ sebanyak 4 rangkap beserta softcopynya.
(3) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Program Penelitian telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya dan atau terlambat mengirim laporan Kemajuan dan atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda sebesar 1 ‰ (satu permil) dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan sampai dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen), terhitung dari tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut pada ayat (1),(2) dan (3), yang terdapat dalam Surat Perjanjian
Pelaksanaan Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2020
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pengurangan nilai remunerasi pada tahun anggaran 2020.
Laporan terdiri atas:
Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan :
1. Disusun berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan;
2. Laporan harus menggambarkan tentang keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan;
3. Laporan yang disampaikan harus sesuai dengan proposal yang sudah disepakati;
4. Laporan terdiri dari Laporan kemajuan, laporan akhir, dan Artikel/Jurnal.
5. PIHAK KEDUA dalam menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA harus sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 pada Perjanjian Kerja ini.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi internal:
1. Disusun berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan evaluasi
PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA memvalidasi hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi;
3. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan evaluasi akan menjadi salah satu dasar Pengabdian Kepada Masyarakat;
4. Penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebanyak 4 eksemplar yang akan dikirimkan kepada:
a. Wakil Dekan I FMIPA - UNJ;
b. Perpustakaan FMIPA / Universitas Negeri Jakarta;
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNJ
dengan disertakan Soft copy laporan akhir Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk ’*.pdf” dan ringkasan dalam bahasa Inggris/Indonesia maksimal dua (2) halaman ditempatkan pada halaman depan setelah kata pengantar, kepada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta paling lambat tanggal 12 November 2020, untuk disahkan oleh Ketua Lembaga Penelitian atau Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Jakarta;
5. Ukuran kertas A4;
6. Warna kulit/cover ungu;
7. Pada kulit/cover bagian bawah ditulis:
Dibiayai oleh:
DANA BLU POK FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakata Nomor: 476/UN39 /KU.00.01/2020 Tanggal 11 Mei 2020
Pasal 8
(1) Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari jabatannya, sebelum pelaksanaan perjanjian ini selesai, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahterimakan tanggung jawabnya kepada pejabat baru yang menggantikannya.
(2) Apabila setiap ketua pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, maka PIHAK PERTAMA wajib menunjuk pengganti ketua pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat yang merupakan salah satu anggota tim setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta.
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 maka harus mengembalikan dana yang telah diterimanya ke Rekening BLU UNJ serta menyerahkan fotocopy bukti pengembalian ke kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
(4) Apabila dikemudian hari terbukti bahwa judul-judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijumpai adanya indikasi duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau diperoleh indikasi ketidak jujuran/itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib melaporkan ke PIHAK PERTAMA dan mengembalikan dana Penelitian yang telah diterima ke Rekening BLU UNJ serta menyerahkan fotocopy bukti pengembalian ke kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA memungut pajak yang berkenaan dengan kewajiban PIHAK PERTAMA
dan menyetor pajak tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
(1) Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik negara yang dapat dihibahkan kepada institusi/lembaga/masyarakat melalui Surat Keterangan Hibah.
Pasal 11
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses Hukum yang berlaku dengan memilih domisili Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
Pasal 12
Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materai dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai 6000
Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx,X.Xx Xx.Xxxxxxxxxxxx, MS
NIP.196712312001122001 NIP. 196011111987031003
Mengetahui,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Xxx. Xxxxxxxxxx, X.Xx., DEA NIP. 196503251993031003
Pasal 12
Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materai dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai 6000