PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 61.-
--Pada hari ini, xxxx Xxxxxx, tanggal 02-03-------
2020(selasa tanggal dua xxxx Xxxxx tahun duaribu---
duapuluh).----------------------------------------
--Jam 15.45 WIB (limabelas lewat empatpuluh lima- menit Waktu Indonesia bagian Barat).---------------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya---------
MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,----
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan-------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan---
Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:------------------------------------------
I. Xxxx Xxxxxx,Wiraswasta,lahir di Medan pada-----
tanggal 27-06-1976(Dua Puluh Tujuh Juni Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) bertempat----
tinggal di RantauPrapat, Jalan Perdamaian-----
nomor: 04, Kelurahan Sirandorung Kecamatan----
Rantau Utara, Kabupaten Serdang Bedagai,------
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor----
Induk Kependudukan 12.1002.991126.7733;-------
Selaku Pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut:----------------------------------
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)----------
II. Nona Sahara ,Pengusaha,lahir di Jakarta-------
pada tanggal 23-01-1974 (Dua Puluh Tiga Januari Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam---------
bertempat tinggal di Jalan Pembangunan---------
Perumahan Griya Town House Nomor 9E Kelurahan-- Helveia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota----
Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan----
Nomor Induk Kependudukan 11.22343.221132.4453;
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
--------------PIHAK KEDUA (PENYEWA)----------------
--Xxxx xxxxhadap saya, Notaris, kenal.-------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di-----
kenal sebagai Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Komplek Pasardena Residence Blok C 59,---------
Sertipikat Hak Milik Nomor: 368, Desa Dagang---
Kerawan, Surat ukur Nomor: 13/Dagang-------
Kerawan/2014, tanggal 24-07-2014 (duapuluh-----
epmpat bulan Juli tahun duaribu empatbelas),---
Penerbitan Sertipikat tanggal 08-08-2014-------
(delapan bulan Agustus tahun duaribu------
empatbelas) dikeluarkan Kepala Kantor--------
Pertanahan Deli Serdang oleh Tuan Insiyur-----
KALVIN A SEMBIRING.----------------------------
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atas nama Xxxx Xxxxxx.----------------
yang telah dilengkapi dengan fasilitas berupa------
antara lain :----------------------
1. Hak langganan Listrik dari Perusahaan Listrik-- Negara (PLN) sebesar 2.200 (Dua Ribu Dua------
Ratus)Watt
2. Mesin pompa air merk SIMIZU, dan---------------
3. 4 (Empat) unit AC Window, masing-masing:-------
• 1(satu )buah Merk Panasonic.------------
• 3(tiga) buah Merk Sharp-----------------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
---------------------Pasal 1.----------------------
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk------
jangka waktu 2 (Dua) tahun lamanya, terhitung------
mulai tanggal dua belas bulan juni tahun duaribu duapuluh (02-03-2020) sehingga akan berakhir-------
tanggal dua belas bulan juni tahun duaribu duapuluh dua (12-06-22).------------------------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah---
pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak--------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----------
xxxxxxxxan ini.------------------------------------
---------------------Pasal 2.----------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun-------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp.20.000.000,-------
(Dua Puluh juta Rupiah), yang dibayar oleh Pihak---
Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah----
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu---
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansi yang sah.----------------------------
---------------------Pasal 3.----------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang di sewakannya--------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut-----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan---------
demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut---------
PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau------
gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
---------------------Pasal 4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
Rumah Makan.---------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
---------------------Pasal 5.----------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan---
atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat--------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK----
PERTAMA.-------------------------------------------
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK-----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----------
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas----
bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak- penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan------
risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.---------
---------------------Pasal 6.----------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding,-----
listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan----------
dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan---------------
pembayaran rekening tersebut diatas sehingga-------
aliran listrik dan air leiding tersebut diputus-- oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula---
.-PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-tagihan-----
rekening listrik, air dan bukti pelunasan Pajak----
Bumi dan Bangunan(PBB)selama masa sewa meyewa------
Tersebut kepada PIHAK PERTAMA diakhir masa sewa.---
---------------------Pasal 7.----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia,akan-- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
---------------------Pasal 8.----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan.- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian--------
listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama----
xxxx xxxx xxxxxxx.------------------------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam-- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk-------
mengosongkan bangunan Rumah tersebut.--------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
bangunan tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 500.000,- (lima ribu Rupiah)-----------
untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos- ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan- pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).------------------
---------------------Pasal 9.----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:----------------------------------
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati rumah tersebut;-----------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang----------
terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-----------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.----------------------------
---------------------Pasal 10.---------------------
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaran Pihak Kedua.----------------------------
---------------------Pasal 11.---------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.-----
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah---
xxxxxxxx serta memahami isi akta ini.--------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona XXXXXXX XXXXXXXXXX atau ditulis dan------
disebut juga dengan XXXXXXX XXXXXXXXXX,--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx: 00-X, Xxxxxxxan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.---------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):------
0000000000000000.----------------------------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Desa Banjar,----
tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu------
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),-- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,--------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,----------
Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan-----
Xxx Xxxxxxxx Xxxxx.-----------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)--------
0000000000000000.------------------------------
--untuk sementara berada di Perbaungan.------------
--Sebagai saksi-saksi.-----------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris----
bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,-----
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----------
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu xxxx xxxxan kiri mereka pada- akhir akta ini.------------------------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.------------------------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.------------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.------------------------------------------
Notaris tersebut,