PERJANJIAN JOINT VENTURE ANTARA
PERJANJIAN JOINT VENTURE ANTARA
........... DENGAN
...........
Daftar Isi
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Para Pihak Dalam Perjanjian Pasal 3 Perusahaan Joint Venture Pasal 4 Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 5 Nilai Investasi Keseluruhan Dan Modal Yang Ditempatkan Pasal 6 Kewajiban Para Pihak Pada Joint Venture
Pasal 7 Jajaran Direksi
Pasal 8 Manajemen Kantor
Pasal 9 Persiapan Dan Konstruksi Pasal 10 Manajemen Pekerja
Pasal 11 Keuangan, Akunting Xxx Xxxxx
Pasal 12 Jangka Waktu Joint Venture
Pasal 13 Berakhirnya Perjanjian Xxx Xxxxxxxxxx
Pasal 14 Perubahan Perjanjian
Pasal 15 Wanprestasi
Pasal 16 Keadaan Terpaksa
Pasal 17 Hukum Yang Berlaku
Pasal 18 Penyelesaian Perselisihan
Pasal 19 Bahasa
Pasal 20 Lampiran Dan Kekuatan Hukum
Pasal 21 Pemberitahuan
Definisi Xxx Xxxxertian
Definisi
Bahasa Bahasa Indonesia yang dipergunakan sebagai bahasa utama di dalam Perjanjian ini.
Berakhirnya Perjanjian Suatu keadaan yang menyebabkan keseluruhan Perjanjian ini tidak lagi dilaksanakan oleh Para Pihak karena sebab tertentu.
Hukum Yang Berlaku Sistem hukum pada suatu Negara yang dipilih dan disepakati oleh Para Pihak serta tunduk pada sistem hukum tersebut.
Jajaran Direksi Organ-Organ Perusahaan Joint Venture yang mempunyai berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Joint Venture yang ditunjuk oleh Para Pihak.
Jangka Waktu Joint Venture Rentang waktu tertentu yang disepakati oleh Para Pihak untuk menjalankan Joint Venture. Joint Venture Suatu usaha kerjasama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dengan penyertaan modal yang berbentuk uang maupun tanah dalam pengelolaan Strata Title di Lokasi Usaha.
Keadaan Terpaksa Suatu Kondisi dimana salah satu Pihak dan/atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan/atau tidak pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini.
Kepailitan Pembubaran Perusahaan Joint Venturesebagai badan hukum yang diatur oleh Undang-Undang tentang Kepailitan di Republik Indonesia.
Keuangan, Akuntansi Dan Audit Metode dan prosedur dalam pencatatan dan pelaporan informasi Keuangan dengan sistem Akuntansi yang berpedoman pada akuntansi umum serta pemeriksaan/audit dari berbagai aspek di dalam lingkungan Perusahaan Joint Venture.
Lokasi Usaha Bidang tanah seluas .........
Manajemen Kantor Sistem pengelolaan aktifitas menyeluruh pada kegiataan penataan kantor Perusahaan Joint Ventureyang berhubungan dengan pelaksanaan tatausaha.
Manajemen Pekerja Sistem pengelolaan aktifitas menyeluruh sumber daya manusia yang bekerja pada Perusahaan Joint Venture.
Para Pihak Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang disebutkan secara bersama-sama.
Penyelesaian Perselisihan Tata cara dan penunjukan badan peradilan yang disepakati oleh Para Pihak apabila ada perselisihan yang timbul di antara Para Pihak yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Perjanjian Perikatan yang dilakukan oleh Para Pihak yang mengatur Hak dan Kewajiban masing-masing Pihak serta hal-hal yang terkait dalam menjalankan Joint Venture.
Perubahan Perjanjian Suatu keadaan dimana isi Perjanjian ini menjadi tidak lagi sama dengan keadaan semula karena kesepakatan Para Pihak.
Perusahaan Joint Venture Suatu Persereoan Terbatas yang dibentuk oleh Para Pihak untuk menjalankan Joint Venture.
Strata Title Hotel, Kondominium dan Gedung Perkantoran serta Perumahan yang berlokasi di Lokasi Usaha.
Tujuan dan Ruang Lingkup Suatu kondisi tertentu yang akan dicapai oleh Para Pihak dan dituangkan di dalam Perjanjian ini serta batasan-batasan di dalam Joint Venture.
Wanprestasi Suatu keadaan dimana salah satu Pihak dan/atau Para Pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Bahwa ........ (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”) setuju dan sepakat
saling mengikatkan diri untuk membentuk dan mendirikan sebuah badan hukum untuk menjalankan usaha kerjasama (selanjutnya disebut “Perusahaan Joint Venture”) dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur tentang Joint Venture serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;
Pasal 2
Pihak-Pihak Di Dalam Joint Venture
2.1 Para Pihak di dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut ;
Pihak Pertama adalah Sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di ........ dan dalam hal ini diwakili oleh selaku Direktur.
Dan
Pihak Kedua adalah Sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di.........dan dalam hal ini diwakili oleh selaku Direktur.
2.2 Salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak lain apabila ada perubahan informasi yang disebutkan pada Pasal 2.1 dan jika tidak ada pemberitahuan perubahan informasi sebagaimana dimaksud, maka pihak lain tidak bertanggung jawab secara hukum atas akibat yang disebabkan oleh perubahan.
Pasal 3 Perusahaan Joint Venture
3.1 Para Pihak setuju dan sepakat membentuk dan mendirikan sebuah Perusahaan Joint Venturedengan nama yang
berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Lokasi Usaha.
3.2 Perusahaan Joint Venture berbadan hukum Indonesia dan semua kegiatan dari Perusahaan Joint Venture diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hak-hak hukum dan kepentingan Perusahaan Joint Venture berada di bawah perlindungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.3 Perusahaan Joint Ventureberbadan hukum perseroan terbatas dan masing-masing Pihak bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetorkan. Keuntungan, risiko dan kerugian dari Perusahaan Joint Venture akan dibagi kepada Para Pihak secara proporsional sesaui dengan kontribusi masing-masing terhadap modal yang disetorkan serta Perusahaan Joint Venturebertanggung jawab terhadap aset-asetnya.
Pasal 4
Tujuan, Dan Ruang Lingkup Kerja
4.1 Tujuan dari Perusahaan Joint Venture adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas produk properti Indonesia, mengembangkan produk baru, dan meningkatkan daya saing di pasar dunia dalam kualitas dan
harga dengan mengadopsi teknologi canggih dan aplikatif dan manajemen ilmiah metode, sehingga dapat meningkatkan hasil ekonomi dan menjamin manfaat ekonomi yang memuaskan untuk setiap investor.
4.2 Ruang lingkup dari bisnis Perusahaan Joint Venture adalah properti, termasuk di dalamnya meliputi Hotel, Kondominium, serta Perkantoran dan Perumahan.
Pasal 5
Nilai Total Investasi Dan Modal Terdaftar
5.1 Nilai total investasi Perusahaan Joint Venture untuk mengelola Joint Venture adalah sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua trilyun rupiah).
5.2 Modal yang disetorkan oleh Para Pihak ke dalam akun bersama adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah).
5.3 Masing-masing Pihak memberikan kontribusi dengan menyetorkan modal dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Pihak Pertama sebesar Rp. 700.000.000.000,- (tujuh ratus milyar rupiah) setara dengan US$ 70.000.000,- (tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. Pihak Kedua sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), setara dengan US$ 15.000.000,- (lima belas juta dollar Amerika Serikat) serta investasi bidang lahan yang digunakan sebagai Lokasi Usaha yang nilainya setara dengan Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) atau setara dengan US$ 15.000.000,- (lima belas juta dollar Amerika Serikat);
5.4 Apabila ada teknologi eksklusif yang digunakan oleh salah satu Pihak dan/atau Para Pihak dan dianggap setara dengan modal investasi bagi Joint Venture, maka Para Pihak akan membuat dan menandatangani perjanjian terpisah untuk menjadi bagian tak terpisah dari Perjanjian ini.
5.5 Modal yang terdaftar ke dalam akun bank Perusahaan Joint Venture akan dilunasi oleh Para Pihak sesuai dengan proporsi modal terdaftar masing-masing Pihak, dengan sistem pelunasan sebagai berikut:
a. Para Pihak melunasi seluruh modal dalam waktu enam bulan setelah penerbitan izin usaha.
b. Kontribusi modal masing-masing pihak harus dikonversi sesuai dengan nilai pada Bank Indonesia.
c. Kontribusi modal dalam bentuk teknologi eksklusif akan diakui sebagai modal investasi pada saat Perusahaan Joint Venture memperoleh bukti hak kekayaan intelektual.
5.6 Jumlah setoran keseluruhan modal akan dibayarkan secara simultan, dan Para Pihak tidak boleh menolak atau menunda pembayaran pelunasan keseluruhan modal dengan alasan apapun, kecuali yang tercantum pada Pasal/Klasula yang mengatur tentang Keadaan Terpaksa pada Perjanjian ini.
5.7 Pembayaran modal Para Pihak harus di audit oleh akuntan publik berlisensi yang ditunjuk oleh Perusahaan Joint Venture dan laporan audit pembayaran modal tersebut harus dilaporkan oleh Perusahaan Joint Venture kepada Para Xxxxx xxxxx xxxxx xxxxxx-xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari terhitung sejak audit pembayaran modal selesai di verifikasi oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk.
5.8 Penyesuaian modal terdaftar dan/atau jumlah total investasi akan disepakati dan disetujui oleh Para Pihak di kemudian hari. Dalam hal Pihak manapun termasuk Perusahaan Joint Venture bermaksud untuk mentransfer ke pihak ketiga semua
atau bagian dari investasi, harus memperoleh persetujuan dari Pihak lain dan Perjanjian pengalihan investasi akan berpengaruh atas Perjanjian ini.
5.9 Perusahaan Joint Venture dapat memperoleh pinjaman dari dalam dan luar negeri untuk kesimbangan investasi atau sebagai sirkulasi dana untuk produksi dengan persetujuan Para Pihak. Secara khusus, pinjaman luar negeri dapat dilakukan oleh investor asing melalui pinjaman. Pihak lain tidak dapat melakukan pinjaman, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak yang satu.
Pasal 6
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak Dalam Joint Venture
6.1 Kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban Pihak Pertama:
- Penanganan aplikasi untuk persetujuan, pendaftaran, izin usaha dan hal-hal lain mengenai pembentukan Perusahaan Joint Venture dari instansi terkait;
- Pengurusan izin dari penggunaan lahan di dari Badan Pertanahan Nasional;
- Menyelenggarakan desain dan konstruksi fasilitas bangunan dan rekayasa lainnya pada Joint Venture;
- Menyediakan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1 dan Pasal 5.3a;
- Membantu Perusahaan Joint Venture dalam pembelian atau penyewaan peralatan, bahan baku konstruksi bangunan Joint Venture, perlengkapan kantor, sarana transportasi dan fasilitas komunikasi;
- Membantu Perusahaan Joint Venture untuk pengadaan fasilitas dasar seperti air, listrik;
- Membantu Perusahaan Joint Venture dalam merekrut sumber daya manusia baik tenaga teknis,administrasi serta pekerja dan personel lainnya yang diperlukan;
- Membantu pekerja asing dan staf dalam mengajukan visa masuk, izin kerja dan prosedur penanganan perjalanan mereka;
- Bertanggung jawab untuk menangani hal-hal lain yang dipercayakan oleh Perusahaan Joint Ventur.
b. Kewajiban Pihak Kedua :
- Menyediakan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1 dan Pasal 5.3b;
- Membeli mesin, peralatan dan bahan-bahan dari luar Indonesia;
- Melatih tenaga teknis dan pekerja dari Perusahaan Joint Venture;;
- Bertanggung jawab untuk hal-hal lain yang dipercayakan oleh Perusahaan Joint Venture.
6.2 Setelah mendapatkan persetujuan dari Para Pihak, biaya normal yang terjadi dalam mendirikan Perusahaan Joint Venture akan ditanggung oleh Perusahaan Joint Venture.
Pasal 7
Dewan Pengurus Perusahaan Joint Venture
7.1 Tanggal penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap pengesahan Perusahaan Joint Venture akan menjadi tanggal pembentukan Pengurus Perusahaan Joint Venture.
7.2 Dewan Pengurus terdiri dari Direktur Utama yang diangkat oleh Pihak Pertama dan Direktur yang diangkat oleh Pihak Kedua serta Komisaris Utama yang diangkat oleh Pihak Pertama dan Komisaris yang diangkat oleh Pihak Kedua. Masa jabatan untuk seluruh Pengurus adalah empat tahun, dan perubahan dan/atau perpanjangan masa jabatan Pengurus dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7.3 Otoritas tertinggi Perusahaan Joint Venture berada pada Dewan Pengurus yang terkait dengan permasalahan utama Perusahaan Joint Venture dengan persetujuan 50% (lima puluh persen) dari semua Pengurus yang hadir pada pertemuan Dewan Pengurus untuk setiap keputusan yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture;
2. Pembubaran dan/atau Pemisahan Perusahaan Joint Venture;
3. penyesuaian modal terdaftar Perusahaan Joint Venture;
4. Hal-hal lain dapat diputuskan sesuai mekanisme yang diatur di dalam Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture.
7.4 Direktur Utama adalah kuasa sah secara hukum Perusahaan Joint Venture dan apabila Direktur Utama tidak dapat menjalankan tugasnya dengan alasan apapun maka Direktur Utama wajib menyerahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur untuk sementara dan apabila dalam keadaan mendesak Direktur Utama tidak dapat menjalankan tugasnya tanpa menyerahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur maka Direktur berhak menjalankan tugas dan wewenang atas nama Direktur Utama
.
7.5 Dewan Pengurus wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pertemuan setiap tahun yang dipimpin oleh Direktur Utama dan Dewan Pengurus dapat menyelenggarakan pertemuan mendesak berdasarkan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah direksi dan pemberitahuan pertemuan Dewan Pengurus harus mencakup waktu, tempat dan agenda pertemuan dan harus diberikan secara tertulis kepada semua Dewan Pengurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pertemuan dan 1 (satu) hari untuk pertemuan mendesak.
7.6 Masing-masing Pihak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Pengurus yang ditetapkan, harus hadir pada pertemuan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 7.3 dan Pasal 7.5 , dalam hal pengurus dari salah satu Pihak dan/atau Para Pihak tidak dapat menghadiri pertemuan Dewan Pengurus, maka Pihak yang Pengurusnya tidak dapat hadir tersebut harus mengeluarkan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk sebagai Pexxxxxx Xxxxx untuk menghadiri pertemuan Dewan Pengurus dan suara Penerima Kuasa tersebut sama nilainya dengan Pengurus yang diwakili.
7.7 Setiap pertemuan Dewan Pengurus wajib dicatatkan di dalam risalah pertemuan dan ditandatangani oleh seluruh Pengurus atau Penerima Kuasa yang hadir pada pertemuan tersebut dan risalah pertemuan akan dijadikan arsip.
Pasal 8 Manajemen Kantor
8.1 Perusahaan Joint Venture Wajib membentuk Manajemen Kantor yang bertanggung jawab atas administrasi sehari-hari. Kantor manajemen harus menunjuk seorang General Ganager yang direkomendasikan oleh Pihak Pertama dan Vice General Xxxxxxx yang direkomendasikan oleh Xxxxx Kedua kepada Dewan Pengurus, General Manager dan Vice General Manager diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Pengurus dan memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun.
8.2 General Manager bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan Dewan Pengurus serta mengatur dan melakukan pengelolaan harian di Perusahaan Joint Venture. Vice General Manager akan membantu General Manager di dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila General Manager tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, Vice General Manager dapat melaksanakan hal-hal yang menjadi tanggung jawab Manajer Umum serta mengenai hal-hal yang dianggap penting dalam menjalankan pengelolaan kantor Perusahaan Joint Venture, harus diputuskan bersama antara General Manager dengan Vice General Manager. General Manager dapat menunjuk Manager berdasarkan Departemen yang ada pada Perusahaan Joint Venture.
8.3 Apabila General Manager dan/atau Vice General Manager melalaikan tanggung jawab masing-masing dan berdampak buruk pada Perusahaan Joint Venture, maka Dewan Pengurus dapat memberhentikan General Manager dan/atau Vice General Manager.
Pasal 9 Persiapan Dan Konstruksi
9.1 Selama periode persiapan dari konstruksi Joint Venture, Dewan Pengurus membentuk Kantor Pesiapan yang terdiri dari Pimpinan Proyek yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan Wakil Pimpinan Proyek yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
9.2 Pimpinan Proyek dibantu Wakil Pimpinan Proyek bertanggung jawab atas; desain proyek, penandatanganan kontrak proyek konstruksi, mengatur pembelian dan pemeriksaan peralatan terkait, bahan, rencana pengeluaran, mengendalikan pembayaran keuangan proyek dan menyusun metode manajerial dan menjaga dan mengarsipkan dokumen, gambar, file dan bahan selama masa konstruksi proyek.
9.3 Pimpinan Proyek dibantu Wakil Pimpinan Proyek wajib membentuk Tim Teknis Konstruksi yang bertanggung jawab atas pemeriksaan, pengawasan, inspeksi pengerjaan proyek, serta kualitas proyek termasuk di dalamnya peralatan, material serta teknologi.
9.4 Upah, remunerasi, bonus serta biaya-biaya lain yang terkait dengan Pekerja di dalam Pekerjaan Konstruksi Joint Venture dimasukkan di dalam anggaran Investasi Modal Keseluruhan.
9.5 Setelah Konstruksi selesai, maka Kantor Persiapan dibubarkan atas persetujuan Dewan Pengurus.
Pasal 10 Manajemen Ketenagakerjaan
10.1 Kontrak kerja yang meliputi perekrutan, pekerjaan, pemberhentian dan pengunduran diri, upah, asuransi tenaga kerja, kesejahteraan, penghargaan, sanksi dan hal-hal lain yang terkait dengan Pekerja Perusahaan Joint Venture harus melalui Kesepakatan Kerja Bersama antara Dewan Pengurus dengan Perwakilan Serikat Pekerja yang ditunjuk oleh mayoritas Pekerja serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkait dengan ketenagakerjaan.
10.2 Perusahaan Joint Venture wajib mendirikan Serikat Pekerja dengan prinsip yang berkeadilan, beritikad baik dan kesetaraan.
Pasal 11 Keuangan, Akunting dan Audit
11.1 Perusahaan Joint Venture harus merumuskan sistem akuntansi dan prosedur kerja perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Keuangan dan hal terkait lainnya
11.2 Tahun fiskal Perusahaan Joint Venture adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun kalender masehi.
11.3 Alokasi Anggaran untuk dana cadangan, dana pengembangan Perusahaan Joint Venture serta dana kesejahteraan dan bonus untuk Pekerja harus ditetapkan oleh Dewan Pengurus di dalam Alokasi Anggaran Tahunan sesuai dengan situasi bisnis dan pendapatan Perusahaan Joint Venture.
11.4 Perusahaan Joint Venture menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam pemeriksaan keuangan tahunan dan menyerahkan hasilnya kepada Dewan Pengurus.
11.5 Dalam tiga bulan pertama setiap tahun fiskal, General Manager harus menyiapkan neraca tahun sebelumnya, laporan laba rugi dan usulan pembagian keuntungan, dan menyerahkan mereka kepada Dewan Pengurus.
11.6 Dalam waktu 4 bulan setelah akhir setiap tahun fiskal, Dewan Pengurus sesuai dengan situasi bisnis dan laba dari Perusahaan Joint Venture wajib memutuskan perihal pembagian keuntungan dari laba bersih dan pembagian keuntungan tidak akan dibagikan jika kerugian tahun fiskal sebelumnya belum teratasi.
11.7 Perusahaan Joint Venture wajib mengawasi Pekerja dalam membayar pajak pendapatan individu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Pajak.
11.8 Perusahaan Joint Venture wajib melaporkan dan membayar penghasilan kena pajak kepada Instansi Pemerintah Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk memungut pajak.
11.9 Polis asuransi dari Perusahaan Joint Venture dengan berbagai jenis tanggungan harus melalui perusahaan asuransi ataupun perwakilannya yang berada di wilaya hukum Indonesia dan Jenis, nilai dan jangka waktu asuransi harus diputuskan oleh rapat Dewan Pengurus sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
Pasal 12
Jangka Waktu Joint Venture
12.1 Jangka Waktu Perusahaan Joint Venture adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha dari Perusahaan Joint Venture diterbitkan.
12.2 Perpanjangan Jangka Waktu Perusahaan Joint Venture dapat disepakati oleh Dewan Pengurus paling lama 2 (dua) tahun sebelum Jangka Waktu sebagaimana dimaksud Pasal 12.1 berakhir.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian dan Pembubaran
13.1 Perjanjian ini dapat diakhiri serta Perusahaan Joint Venture dapat dibubarkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Perjanjian ini tidak dapat dilakukan karena force majeure;
2. Perusahaan Joint Venture mengalami kerugian yang menyebabkan tidak dapat lagi beroperasi;
3. Salah satu Pihak dan/atau Para Pihak melakukan pelanggaran substansial Perjanjian ini, yang menyebabkan Joint Venture tidak dapat dilaksanakan;
4. Para Pihak sepakat untuk tidak melanjutkan Perjanjian ini;
5. Karena hal-hal lain yang mengatur berakhirnya Perjanjian ini dan/atau Joint Venture yang tertuang di dalam Perjanjian ini dan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture.
13.2 Pembubaran dilakukan melalui proses Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Kepailitan.
Pasal 14 Perubahan Perjanjian
Perubahan Perjanjian dan/atau harus atas kesepakatan Para Xxxxx
Xxxxx 00
Sanksi Pelanggaran Perjanian
15.1 Apabila salah satu Pihak tidak membayar sesuai jadwal sebagaimana ditentukan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini akan dikenai sanksi sebagai berikut ;
a. Xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari dalam memenuhi kewajiban pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) dari total keseluruhan kewajiban pembayarannya kepada Pihak lain per hari keterlambatan;
b. Apabila terlambat lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam memenuhi kewajiban pembayaran, maka Pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dianggap melepaskan diri dari Hak dan Kewajibannya dari Perjanjian ini.
15.2 Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 15.1 b pelaksanaannya mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Xxxxxxx.
Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxxxxx
Dalam keadaan gempa, angin topan, banjir, kebakaran, perang, huru hara, pemberontakan dan bencana lain yang tidak dapat dicegah atau dihindari, yang secara langsung mempengaruhi pemenuhan kewajiban Perjanjian ini atau membuat tidak mungkin untuk kewajiban yang disepakati, Pihak yang mengalami Keadaan Terpaksa tersebut wajib memberitahukan kepada Pihak lain melalui Surat Tertulis dalam waktu 15 hari setelah itu, memberikan informasi rinci tentang Keadaan Terpaksa, menjelaskan alasan ketidakmampuan untuk melaksanakan semua atau bagian dari Perjanjian ini. Para Pihak harus sepakat untuk memutuskan Pengakhiran Perjanjian dan/atau untuk membebaskan bagian dari kewajiban dan/atau untuk menunda pelaksanaan kewajiban.
Pasal 17 Hukum yang Berlaku
Pembentukan, validitas, interpretasi, pelaksanaan dan penyelesaian sengketa sehubungan Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan melalui musyawarah dan dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak ada kesepakatan dalam musyawarah tersebut maka penyelesaian perselisihan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 19 Bahasa
Perjanjian ini dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia
Pasal 20 Lampiran
20.1 Lampiran disusun sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. Lampiran meliputi: Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture.
20.2 Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap untuk kemudian disimpan oleh masing-masing Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 21 Pemberitahuan
21.1 pemberitahuan sehubungan dengan hak-hak pihak dan kewajiban dikirimkan masing-masing Pihak melalui surat tertulis, dan/atau media-media lain yang tidak mengurangi substansi pemberitahuan tersebut.
21.2 Pemberitahuan dianggap disampaikan setelah Xxxxx yang memberitahukan menerima konfirmasi dan/atau tanda terima dari Pihak yang diberitahukan
21.3 Alamat Para Pihak yang tercantum dalam Perjanjian ini akan menjadi alamat surat menyurat.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak pada tanggal tertera tersebut di atas
Pihak Pertama | Pihak Kedua |