Pembelian Jalur Cepat Pesanan Pembelian KETENTUAN
Pembelian Jalur Cepat Pesanan Pembelian KETENTUAN
1. Perjanjian: Ketentuan-ketentuan ini berikut dokumen yang terlampir atau dirujuk disebut sebagai Perjanjian. Jika Perjanjian tidak berdasarkan pada perjanjian induk, Perjanjian adalah keseluruhan perjanjian di antara para pihak. Jika Perjanjian ini berdasarkan pada perjanjian induk, Perjanjian ini akan dianggap sebagai pernyataan kerja, pernyataan proyek, pesanan, atau dokumen lain apa pun yang dipersyaratkan oleh perjanjian induk, dan yang akan berlaku adalah ketentuan perjanjian induk jika terjadi pertentangan antara perjanjian induk dan Perjanjian ini.
2. Hubungan Para Pihak: Pemasok adalah kontraktor independen dan bukan, dan tidak akan menyatakan dirinya sebagai, agen, perwakilan, atau mitra usaha patungan Perusahaan. Pemasok serta karyawan dan agennya bukan merupakan karyawan Perusahaan untuk tujuan apa pun, dan tidak berhak untuk berpartisipasi dalam rencana manfaat apa pun yang tersedia bagi karyawan Perusahaan. Pemasok tidak boleh mengadakan kontrak atau komitmen apa pun untuk Perusahaan, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan semua pembayaran kepada dan untuk karyawan dan agennya.
3. Subkontraktor: Sepanjang Pemasok menggunakan subkontraktor, Pemasok akan bertanggung jawab atas kepatuhan subkontraktor terhadap jaminan, pernyataan, kewajiban, dan pertanggungjawaban Pemasok. Pemasok setuju untuk bertanggung jawab kepada Perusahaan atas tindakan dan kealpaan subkontraktor sampai dengan tingkat yang sama seolah-olah tindakan atau kealpaan tersebut dilakukan oleh Pemasok.
4. Hasil Kerja, Spesifikasi, dan Jadwal: Pemasok akan memberikan setiap hasil kerja yang dipersyaratkan berdasarkan Perjanjian ini (Hasil Kerja) dengan mematuhi setiap spesifikasi, desain, gambar, petunjuk, kriteria kinerja, dan jadwal yang tercantum dalam Perjanjian. Waktu adalah hal yang terpenting.
5. Pengemasan, Pengiriman, Risiko Kehilangan, dan Hak Milik: Pengemasan dan pengiriman akan ditangani sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini. Pemasok akan menanggung risiko kehilangan untuk setiap Hasil Kerja hingga diterima dan disetujui. Hak milik atas Xxxxx Xxxxx akan beralih kepada Perusahaan pada saat yang lebih awal antara:
(i) penerimaan dan persetujuan atas Hasil Kerja; atau
(ii) pembayaran atas Hasil Kerja.
6. Penerimaan: Penerimaan atas Hasil Kerja hanya akan diberikan setelah dilakukannya pemeriksaan yang wajar oleh Perusahaan kapan saja, terlepas dari pembayaran atau pemeriksaan sebelumnya. Jika Hasil Kerja tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, tanpa membatasi hak lainnya, Perusahaan dapat
mengharuskan Pemasok, atas risiko dan biaya Pemasok, untuk:
(i) segera memperbaiki, mengganti, atau mengerjakan kembali Hasil Kerja yang ditolak; atau
(ii) mengembalikan uang pembayaran untuk Hasil Kerja yang ditolak.
Semua Hasil Kerja yang ditolak akan disimpan untuk diambil oleh Pemasok dan atas risiko Pemasok. Penerimaan Perusahaan atas Hasil Kerja tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban atau pertanggungjawabannya.
7. Harga: Kecuali jika disetujui secara tegas dan tertulis oleh para pihak, harga adalah tetap, sudah maksimum dan final dan tidak boleh diindeks, diperbarui, atau disesuaikan terhadap perubahan biaya dalam bentuk apa pun dan sudah mencakup, dan Pemasok akan sepenuhnya bertanggung jawab atas, semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan, atau yang dapat dinilai, oleh Pemasok dalam memberikan Hasil Kerja, termasuk PPN dan pajak lainnya, memberikan izin, memperoleh hak dari pihak ketiga, dan melakukan pengiriman.
8. Pajak: Masing-masing pihak akan menanggung biaya dari kewajiban pajak langsung dan tidak langsungnya sendiri berdasarkan hukum yang berlaku. Perusahaan berhak memotong pajak dari semua pembayaran yang dilakukan kepada Pemasok sebagaimana yang mungkin diwajibkan oleh hukum yang berlaku. Pemasok akan memberikan kepada Perusahaan, formulir atau dokumentasi lain sebagaimana yang diminta secara wajar oleh Perusahaan untuk mengurangi atau menghapus pajak tersebut, atau agar Perusahaan dapat mematuhi kewajiban hukumnya terkait dengan pajak tersebut.
9. Tagihan dan Pembayaran: Pemasok tidak akan mengirimkan tagiham untuk Hasil Kerja apa pun hingga Hasil Kerja tersebut telah diselesaikan dan diberikan kepada Perusahaan. Perusahaan tidak akan berkewajiban untuk membayar barang apa pun hingga
tagihan \DQJ EHQDU GLWHULPD GL Perusahaan yang disebutkan dalam Perjanjian ini, atau,
jika alamat "tagih ke" tidak disebutkan, maka di tempat usaha utama Perusahaan. Jangka waktu pembayaran dimulai setelah diterimanya tagihan yang benar. Pemasok akan dibayar dalam 120 hari atau jangka waktu maksimal yang diizinkan oleh hukum (mana pun yang lebih singkat), atau sebagaimana yang disetujui lain oleh para pihak secara tertulis, setelah Perusahaan menerima tagihan yang benar. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang mungkin dimilikinya, salah satu pihak kapan pun berhak untuk memperjumpakan utang kepada pihak yang lainnya dengan piutang kepada pihak yang lainnya tersebut.
Pembayaran tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban atau pertanggungjawaban kontraktual atau hukum apa pun, dan tidak akan membatasi hak Perusahaan atas pemeriksaan, persetujuan, penjumpaan utang, atau hak lainnya.
10. Jaminan: Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa:
(i) setelah penyelesaian dan penyerahan, dan selama 1 tahun setelahnya (atau jangka waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, mana pun yang lebih lama), semua Hasil Kerja akan bebas dari cacat dan sesuai dengan semua proposal tertulis, deskripsi, sampel, atau model yang diberikan oleh Perusahaan serta persyaratan Perjanjian ini;
(ii) setelah penyelesaian dan penyerahan, dan selama 1 tahun setelahnya, semua Hasil Kerja akan dapat diperjualbelikan dan sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan, dan merupakan barang baru, dan bukan barang peremajaan atau rekondisi;
(iii) semua layanan akan diberikan dengan cara yang baik dan cekatan oleh personel yang terampil;
(iv) setelah penyelesaian dan penyerahan, semua Hasil Kerja akan mematuhi semua undang-undang, aturan, peraturan, ordonansi, dan perintah federal, nasional, negara bagian, dan lokal yang berlaku;
(v) kecuali sebagaimana yang ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, Pemasok memberikan kepada Perusahaan hak yang sah dan valid atas semua Hasil Kerja yang bebas dan bersih dari semua hak gadai, pembatasan, kepentingan jaminan, dan pembebanan lainnya;
(vi) Hasil Kerja tidak akan berisi materi sumber terbuka atau materi yang dilisensikan dari pihak ketiga kecuali jika Pemasok memberi tahu Perusahaan tentang maksudnya untuk memasukkan materi tersebut dalam Hasil Kerja di pasal Ruang Lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini;
(vii) Pemasok memiliki atau telah menerima hak, pengalaman, dan saran yang diperlukan untuk mengadakan dan sepenuhnya melaksanakan Perjanjian ini;
(viii) setelah penyelesaian dan penyerahan, Hasil Kerja atau pemberian, penggunaan, atau penjualannya tidak akan menyalahi atau melanggar hak pihak ketiga mana pun baik paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, hak kontraktual, atau hak lainnya;
(ix) sehubungan dengan orang-orang yang disediakan olehnya untuk melaksanakan Xxxxx Xxxxx, Pemasok akan melakukan semua pembayaran pajak dan pemotongan pajak yang sesuai dan akan memverifikasi orang-orang tersebut sebagai orang yang secara sah dapat bekerja di negara tempat pekerjaan tersebut akan dilaksanakan; dan
(x) Pemasok akan mengungkapkan kepada Perusahaan tentang segala situasi atau transaksi yang dapat menempatkannya dalam benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
11. Tanggung Jawab atas Properti: Pemasok akan memegang dalam perwaliamanatan (trust) untuk dan
atas nama Perusahaan, setiap properti yang disediakan atau dibayar oleh Perusahaan (Properti). Pemasok hanya boleh menggunakan Properti untuk kepentingan Perusahaan. Pemasok harus secara jelas mengidentifikasi semua Properti sebagai milik Perusahaan. Pemasok tidak akan menjual, menyewakan, mengalihkan, mentransfer, menggadaikan, menghipotekkan, atau membebani Properti apa pun.
12. Data Pribadi: Jika Pemasok melakukan operasional atau serangkaian operasional terhadap informasi pribadi (sebagaimana yang didefinisikan oleh hukum yang berlaku) yang diakses atau diperoleh Pemasok dari Perusahaan dan diberikan oleh Perusahaan kepada Pemasok, atau yang dikumpulkan atau diperoleh Pemasok atas nama Perusahaan, Pemasok harus segera memberi tahu Perusahaan dan harus secara tertulis menyetujui ketentuan pemrosesan data standar Perusahaan, yang salinannya akan diberikan kepada Pemasok, sebelum Pemasok melakukan operasional tersebut terhadap informasi pribadi.
13. Kepatuhan terhadap Kebijakan Perusahaan:
13.1 Anti-Suap:
13.1.1 Pemasok akan mematuhi semua undang-undang korupsi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri A.S. (U.S. Foreign Corrupt Practices Act), Undang-Undang Suap Inggris (U.K. Bribery Act), dan hukum dari negara(-negara) di mana Hasil Kerja dilaksanakan, diserahkan, atau diproduksi (Undang- Undang Anti-Suap).
13.1.2 Sehubungan dengan transaksi bisnis apa pun yang melibatkan Perusahaan, Pemasok tidak akan mentransfer hal apa pun yang bernilai, secara langsung atau tidak langsung, kepada pejabat pemerintah, anggota keluarganya, karyawan perusahaan yang dikendalikan pemerintah, partai politik, atau orang atau entitas swasta (nonpemerintah) lainnya yang bekerja atas nama pemerintah untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang tidak pantas. Pemasok menjamin bahwa uang yang dibayarkan kepada Pemasok sebagai kompensasi atau hal lainnya tidak pernah atau tidak akan digunakan oleh Pemasok untuk membayar suap, sogokan, atau uang pelicin yang melanggar hukum yang berlaku.
13.1.3 Penggunaan subkontraktor oleh Pemasok dalam pelaksanaan tugasnya kepada Perusahaan harus diberitahukan kepada dan disetujui oleh Perusahaan sebelum interaksi subkontraktor tersebut dengan entitas atau pejabat pemerintah atas nama Perusahaan.
13.1.4 Pemasok, termasuk agennya, tidak akan mentransfer hal apa pun yang bernilai kepada entitas atau pejabat pemerintah atas nama Perusahaan tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Perusahaan, kecuali jika secara tegas diberikan oleh Perusahaan secara tertulis.
13.1.5 Pemasok setuju untuk segera memberikan pernyataan tentang kepatuhannya yang berkelanjutan terhadap hukum yang berlaku setiap kali diminta oleh Perusahaan.