ABSTRAK
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS BAKAUHENI-TERBANGGI BESAR PAKET 2 SIDOMULYO- KOTABARU ANTARA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Oleh:
DINDA ANNA ZATIKA
Umumnya, proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah khususnya jalan dibebankan kepada dana APBN dan dilaksanakan secara teknis oleh Kementerian PUPR. Namun, pada pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang merupakan proyek strategis nasional diserahkan sepenuhnya kepada BUMN sebagai pengguna jasa dan penyedia jasa. Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru diserahkan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengguna jasa dan pemilik pekerjaan, serta PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai penyedia jasa dan pelaksana konstruksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar hukum pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol ruas Bakauheni- Terbanggi Besar Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru dan bagaimanakah hubungan kontraktual antara PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol tersebut adalah Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang menunjuk PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengguna jasa serta
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
berkapasitas BUJT dan pemilik pekerjaan. Adapun hubungan kontraktual antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tertuang dalam sebuah perjanjian tentang Pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru Nomor: DJT/IO.519/S.Perj.16/IV/2016 yang memuat hak dan kewajiban para pihak selama pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1320 dan harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang mensyaratkan formalitas suatu perjanjian jasa konstruksi. Apabila hak dan kewajiban antara para pihak telah terpenuhi, maka penyedia jasa akan mengadakan serah terima pekerjaan kepada pengguna jasa. Selanjutnya, pengelolaan terhadap jalan tol ruas tersebut menjadi tanggung jawab PT Hutama Karya (Persero) selaku BUJT dan sekaligus mewakili pemerintah sebagai pemilik pekerjaan (Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 2 Sidomulyo- Kotabaru) karena PT Hutama Karya (Persero) merupakan BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah.