PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PT XXXXXX XXXX KENCANA Tbk
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPST dan RUPBSLB PT Xxxxxx Xxxx Kencana Tbk (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 28 Mei 2019 Pukul : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Sotis Residence Penjernihan
Jl. Penjernihan I No 10B, RT 007/RW 006, Bendungan Hilir, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Pemanggilan RUPST dan RUPSLB telah diumumkan di surat kabar Investor Daily, website Perseroan, dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Mei 2019. Guna memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No 32/2014 jo 10/2017”), berikut adalah mata acara RUPST dan RUPSLB berikut penjelasannya :
A. Penjelasan mata acara RUPST:
I. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Perseoran Terbatas, Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan Tahunan serta laporan pengawasan Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2018 diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan RUPS.
Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian oleh RUPS, maka diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh mereka selama tahun buku yang lampau, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan 2018 sudah tersedia dan dapat diunduh dalam web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
II. Perubahan dan pengangkatan kembali anggota anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Perseroan mengajukan usulan perubahan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Xxxxxxx Xxxx selaku Direktur yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 22 Maret 2019 dan penghapusan jabatan Direktur Independen, dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi :
- Direktur Utama : Xxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris :
- Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx
Berikut adalah Daftar Riwayat Hidup Calon Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
A. Daftar Riwayat Hidup Calon Dewan Komisaris Perseroan:
Dewan Komisaris
Xxxxxx Xxxxx Adranacus Komisaris Utama Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tahun 2013. Beliau menempuh pendidikan di SMA Katholik Ende pada tahun 1982 dan melanjutkan pendidikan SLTA pada tahun 2003. Beliau memulai karirnya sebagai Sales Supervisor PT Aneka Spring pada tahun 1981 hingga tahun 1982. Beliau kemudian pindah sebagai Sales Marketing PT Bumi Asih Group hingga tahun 1986, sebagai Marketing Director PT Sarang Teknik hingga tahun 1994, selanjutnya hingga saat ini menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Dwimukti Group, Komisi III DPR RI dan Komisaris Utama Perseroan. | |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris Warga Negara Indonesia, 28 tahun. Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2018. Beliau menempuh pendidikan di Jakarta International School (High School) pada tahun 2008 dan melanjutkan pendidikan di Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2014. Beliau memulai karirnya sebagai Direktur PT Dwimukti Inti Boga pada tahun 2014 hingga tahun 2017. Beliau juga sempat menjabat sebagai Komisaris PT Tanjung Karoso Permai dari tahun 2017 hingga tahun 2018. Sejak tahun 2016 beliau bertindak sebagai Co- Founder/Direktur PT Keva Cosmetics Internasional dan hingga saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan. |
Xxxxx Xxxxx Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2018. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Gajah Mada jurusan Akuntansi pada tahun 1988. Beliau memulai karirnya sebagai Direktur Keuangan PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk pada tahun 1995 hingga tahun 2001, sebagai CFO PT Apac Centertex Corporatiob Tbk hingga tahun 2001, sebagai Direktur PT Villa Ayu hingga tahun 2004, sebagai Komisaris PT Mitra Xxxxxxxxxx Xxxxxxx hingga tahun 2011, sebagai Direktur PT Suryalaya Anindita International hingga tahun 2011, sebagai Komisaris Independen PT Sumalindo Xxxxxxx Xxxx Xxx hingga tahun 2012, sebagai Komisaris Utama PT Mutiara Agam hingga tahun 2013, sebagai Direktur PT Global Kalimantan Makmur hingga tahun 2012, sebagai Direktur PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia hingga tahun 2013, sebagai Presiden Direktur PT Satria Sukses Makmur hingga tahun 2013, sebagai Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk hingga tahun 2014, sebagai Presiden Direktur PT Pulau Seroja Jaya hingga tahun 2014. Beliau kemudian menjabat sebagai Direktur Seroja Investment Ltd, Komisaris PT Xxxxx Xxxxxxx, Direktur PT Bintang Megah Perkasa, Komisaris PT Paramitra Niaga Lestari, Direktur PT Lumbung Harmoni Lestari, Direktur Tidak Terafiliasi PT Mitra Energi Persada Tbk dan Komisaris Independen Perseroan hingga saat ini. |
B. Daftar Riwayat Hidup Calon Direksi Perseroan:
Direksi
Xxx Xxxxxxxxx Direktur Utama Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2017. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Trisakti jurusan Ekonomi pada tahun 1994. Beliau memulai karirnya sebagai Komisaris PT Jakarta International Trade Corp pada tahun 1994 hingga tahun 1997, sebagai Direktur South Sea Petroleum Holding HK Limited hingga tahun 1996, sebagai Direktur Singaruda Investment Pte. Ltd., Singapore hingga tahun 1997, sebagai Direktur PT Bhakti Karya Indah Permai, Direktur PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk, Komisaris PT Apac Inti Corpora, Komisaris PT Apac Citra Centertex Tbk hingga tahun 2007, sebagai Direktur PT Indoland Holding hingga tahun 2009. Beliau kemudian menjabat sebagai Direktur PT Arus Utama, Direktur Utama PT Tara Gas, Direktur Utama PT Mulya Tara Mandiri, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Tbk, Direktur PT Mitra Energi Buana, dan Direktur Utama Perseroan hingga saat ini. |
Xxxxxxx Xxxxx Adranacus Direktur Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2018. Beliau menempuh pendidikan di Pasadena City College dan meraih gelar Associate of Arts pada tahun 2013, lalu meraih gelar Bachelor of Science in Business Administration di Pepperdine University pada tahun 2015 dan selanjutnya meraih gelar Master of Business Administration with concentration in Finance di Pepperdine University Graziadio School of Business Management, ketiganya di California, Amerika Serikat. Sebelum menjabat menjadi Direktur di Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Manager of Operations di United Security Investors (USI), Xxxxxxx Xxxxx, California, Amerika Serikat. | |
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Independen Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Menjabat sebagai Direktur Independen sejak tahun 2018. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Pancasila jurusan Ekonomi pada tahun 1993 dan melanjutkan pendidikan di Oklahoma City University jurusan Bisnis Administrasi pada tahun 1996. Beliau memulai karirnya sebagai Asisten Wakil Presiden PT Bahana TCW Investment Management pada tahun 2008, sebagai Asisten Wakil Presiden PT Fortis BNP Paribas Investment Manager hingga 2009, sebagai Kepala Produksi & Strategis Penjualan CTCB (Chinatrust Bank) hingga tahun 2010, sebagai Kepala Group Pengembangan Bisnis – Konsumen & Ritel PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) hingga 2014, sebagai Kepala Divisi Keuangan Konsumen HSBC hingga tahun 2016. Beliau kemudian menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan Konsumen PT Bank Muamalat Tbk dan sebagai Direktur Independen Perseroan hingga saat ini. |
III. Penetapan penghasilan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tahun 2019 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris tahun 2018
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan besar dan jenis penghasilan dam fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris diberi uang jasa/honorarium, insentif, asuransi, tantiem berikut fasilitas dan tunjangan lainnya, termasuk uang jasa masa akhir jabatan yang besaran jumlahnya dikuasakan kepada Dewan Komisaris.
IV. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Buku-Buku Perseroan tahun buku 2019, dan penetapan Honorarium bagi Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Keuangan Perseroan kepada Akuntan Publik untuk di audit.
Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019, serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komiter Audit dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
V. Persetujuan atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan atas dana hasil penawaran umum perdana, Perseoran memberikan detail realisasi penggunaan dana sesuai dengan rencana pada prorpektus.
VI. Persetujuan atas perubahan rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan waran.
Perseroan mengajukan perubahan tujuan penggunaan dana hasil pelaksanaan waran sebagai berikut:
⮚ Semula :
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan oleh Perseroan untuk meningkatkan pernyataan modal di Entitas Anak yaitu DMW pada nilai nominal. Selanjutnya oleh Entitas Anak akan digunakan untuk modal kerja”
⮚ Menjadi :
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan oleh Perseroan dengan tujuan investasi dan/atau modal kerja dengan perincian sebagai berikut:
a. Investasi di bidang properti dan pengembangan kawasan pariwisata; dan/atau;
b. modal penambahan modal untuk Entitas Anak yang dapat juga digunakan untuk pembelian aset oleh Perseroan;
Berikut penjelasan latar belakang perubahan penggunaan dana hasil pelaksanaan waran:
a. Alasan perubahan penggunaan dana:
Bahwa sesuai dengan tujuan, visi dan misi Perseroan, maka diperlukan fleksibility penggunaan dana tidak hanya untuk penambahan modal di Entitas Anak Perseroan namun dapat juga digunakan untuk penambahan asset Perseroan. Hal ini sesuai dengan struktur Perseroan sebagai perusahaan induk (Holding Company) dimana Perseroan dapat mengembangkan usahanya melalui penambahan aset untuk pembangunan properti sesuai dengan yang telah di rencanakan.
b. Rencana penggunaan dana hasil waran:
yaitu akan digunakan sebagai penambahan modal untuk Entitas Anak dan atau dapat juga digunakan untuk pembelian aset oleh Perseroan.
c. Rencana Pelaksanaan Waran Seri I :
Waran Seri I hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Perseroan. Adapun rencana pelaksanaan adalah setelah dilaksanakannya RUPST dan sebagaimana juga tercantum di dalam Prospektus Perseroan yang menyatakan bahwa Waran Seri I dapat dilakukan selama masa pelaksanaan yang dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan, yaitu mulai tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan 7 Desember 2023.
B. Penjelasan mata acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 (KBLI 2017).
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 27 tanggal 9 Mei 2018 jo. Akta No. 18 tanggal 8 November 2018 (“Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan IX.J.1, Peraturan OJK No. 32/2014, dan Peraturan OJK No. 33/2014 serta UUPT. Namun demikian Perseroan hendak menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 (KBLI 2017) sehingga untuk
selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan berbunyi sebagai berikut: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. real estate yang dimiliki sendiri atau disewa;
b. kawasan pariwisata;
c. kawasan industri;
d. real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; dan
e. Aktivitas Perusahaan Holding yaitu sebagai perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" dalam hal ini tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Persetujuan pemberian corporate guarantee atas rencana fasilitas pinjaman yang akan diperoleh oleh PT Dwimukti Xxxxx Xxxxxx selaku entitas anak Perseroan dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
Dasar Hukum:
- Pasal 12 ayat 7 b jo. Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan
- Pasal 102 ayat (1) b jo. 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
- Pasal 28 POJK No 32/2014 xx Xx 10/2017
Berikut keterangan tentang rencana pemberian corporate guarantee (CG) oleh Perseroan untuk menjamin fasilitas pinjaman atas nama PT Dwimukti Mitra Wisata :
a. Alasan mengajukan fasilitas pinjaman: untuk pengembangan usaha PT Dwimukti Mitra Wisata
b. Tujuan penggunaan dana : untuk kebutuhan pembelian aset dan modal kerja PT Dwimukti Mitra Wisata
c. Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas : Kredit Modal Kerja dengan jumlah fasilitas kredit kurang lebih sebesar Rp.60.000.000.000,-
d. Nilai Corporate Guarantee atas nama Perseroan : sejumlah kurang lebih Rp.60.000.000.000,- atau senilai jumlah fasilitas pinjaman.
Persetujuan pemberian GG ini diajukan guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 ayat (1) b UUPT sehubungan dengan:
- telah diberikan Corporate Guarantee atas nama Perseroan sebesar Rp.100.000.000.000,- untuk menjamin fasilitas kredit atas nama PT Dwimukti Mitra Wisata di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ; dan
- akan diberikannya Corporate Guarantee atas nama Perseroan sebesar kurang lebih Rp.60.000.000.000,- untuk menjamin fasilitas kredit atas nama PT Dwimukti Mitra Wisata dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang akan ditentukan kemudian.
Jakarta, 6 Mei 2019