SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN MOBILE PAYMENTS
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN MOBILE PAYMENTS
Mulai dari Januari 2022
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Mobile Payments (“Syarat dan Ketentuan”) ini adalah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik antara pengguna (“Mitra Usaha”) dengan PT Moka Teknologi Indonesia (“MOKA”), sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili di DKI Jakarta, Indonesia.
Xxxxx Xxxxx dan MOKA masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur akses dan penggunaan Layanan Mobile Payments yang ditawarkan oleh MOKA.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan MOKAPOS. Dengan demikian, hal-hal yang telah diatur dalam Ketentuan Penggunaan MOKAPOS, sebagaimana relevan untuk penggunaan Layanan Mobile Payments, juga akan berlaku bagi Mitra Usaha dalam menggunakan Layanan Mobile Payments. Dalam hal tidak diatur berbeda, Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku dalam hal terdapat perbedaan dengan Ketentuan Penggunaan MOKAPOS.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan Mobile Payments, maka Mitra Usaha dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Mitra Usaha tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan ketentuan ini, maka Mitra Usaha dipersilakan untuk meninggalkan penggunaan Layanan Mobile Payments.
1. DEFINISI
Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:
(1) Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak, (ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut atau (iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak.
(2) Biaya adalah komponen biaya yang MOKA bebankan kepada Mitra Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Syarat dan Ketentuan ini.
(3) Bukti Pembayaran adalah tanda terima atau bukti pembayaran yang dinyatakan sah oleh Para Pihak dengan identifikasi nomor referensi.
(4) Chargeback adalah adalah pengembalian pembayaran oleh Mitra Usaha kepada MOKA, atas tagihan Mitra Usaha yang telah dibayarkan oleh MOKA dan telah terjadi hal sebagaimana xxxxxx xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx dan Ketentuan ini.
(5) Data Mitra Usaha memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Syarat dan Ketentuan ini.
(6) Formulir Pengajuan (selanjutnya disebut sebagai “Formulir”) adalah formulir pendaftaran Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada form pemesanan dan/atau formulir-formulir lainnya, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik, yang berisi mengenai data Mitra Usaha dan informasi terkait Mitra Usaha, yang disampaikan kepada MOKA dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
(7) Gerai adalah gerai fisik yang didaftarkan oleh Xxxxx Xxxxx pada platform MOKAPOS untuk dapat menggunakan Layanan.
(8) Hari Kalender adalah setiap hari yang dimulai hari Senin hingga hari Minggu dengan periode 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut terhitung sejak pukul 01.00 dini hari sampai dengan pukul 24.00 tengah malam.
(9) Hari Kerja adalah hari yang bukan merupakan Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan/ atau hari dimana bank tidak buka untuk umum yang ditetapkan oleh bank di Indonesia.
(10) Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi yang:
a. diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya, sehubungan dengan pelaksanaan Layanan oleh MOKA kepada Xxxxx Xxxxx;
b. merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan
c. mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak yang lain suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut.
(11) Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Layanan yang dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxx, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh MOKA yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
(12) Ketentuan Penggunaan MOKAPOS adalah syarat dan ketentuan atas penggunaan MOKAPOS yang dapat diakses pada halaman xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx-xxxxxxxxx, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh MOKA yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
(13) Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(14) Laporan adalah informasi di dalam sistem aplikasi MOKAPOS yang berisikan data-data dan bukti tertulis lainnya terkait dengan pelaksanaan Transaksi pembayaran oleh Mitra Usaha yang diproses menggunakan Layanan untuk 1 (satu) bulan kalender dan/atau untuk periode lainnya sebagaimana tercatat pada sistem MOKAPOS.
(15) Layanan Mobile Payments (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”) adalah layanan dimana MOKA berkedudukan sebagai pihak yang melakukan akuisisi pengguna Layanan dan bertindak sebagai agregator untuk PAYMENT PARTNER yang mana pemrosesan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Settlement, sepenuhnya dilakukan oleh PAYMENT PARTNER melalui MOKA untuk kemudian diteruskan kepada Mitra Usaha.
(16) MOKAPOS adalah aplikasi piranti lunak kasir digital milik MOKA yang dapat Mitra Usaha akses melalui situs back-office MOKA serta berfungsi sebagai suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha dalam mengelola bisnis.
(17) Merchant Discount Rate (selanjutnya disebut sebagai “MDR”) adalah nominal yang Mitra Usaha bayarkan kepada MOKA untuk setiap Transaksi Berhasil.
(18) PAYMENT PARTNER adalah pihak ketiga yang merupakan penyelenggara dan/atau penerbit Uang Elektronik dan/atau mitra dari setiap pihak ketiga tersebut, yang merupakan bank maupun lembaga non-bank yang telah bekerja sama dengan MOKA dalam menjalankan Layanan. Untuk menghindari keraguan, dalam hal ini bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang perbankan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang dalam hal ini memiliki fungsi sebagai penyedia jasa sarana Layanan.
(19) Pengguna adalah pemilik dan/atau pengguna Uang Elektronik yang melakukan Transaksi.
(20) Produk adalah produk yang Mitra Usaha jual untuk dapat dibeli dan dibayarkan oleh Pengguna melalui Layanan.
(21) Rekening adalah rekening atas nama Mitra Usaha yang tercantum pada Formulir dan/atau yang Mitra Usaha daftarkan pada MOKAPOS.
(22) Rekonsiliasi adalah proses penyesuaian Laporan yang dimiliki oleh Para Pihak berdasarkan bentuk dan mekanisme yang telah disepakati.
(23) Settlement adalah penyelesaian Transaksi berupa pengkreditan dana hasil pembayaran Transaksi Berhasil, yang telah dikurangi dengan Biaya ke Rekening.
(24) Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Mobile Payments ini beserta seluruh bagian-bagian dan lampiran-lampirannya, termasuk Formulir, sebagaimana dapat diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu oleh MOKA.
(25) Tindakan Kecurangan adalah adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:
a. Transaksi mencurigakan;
b. Penyalahgunaan (abuse) dan/atau Transaksi fiktif, baik yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxx dan/atau karyawan Xxxxx Xxxxx atau dengan bekerja sama dengan penipu (fraudster); dan/atau
c. Penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxx dan/atau karyawan Xxxxx Xxxxx.
(26) Transaksi adalah kegiatan pembelian dan pembayaran Produk yang dilakukan oleh Pengguna melalui Layanan.
(27) Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang dinyatakan disetujui oleh PAYMENT PARTNER.
(28) Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. Nilai uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, atau unsur-unsur lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Uang Elektronik.
2. PENGGUNAAN LAYANAN
(1) Akses dan penggunaan Layanan oleh Xxxxx Xxxxx akan tunduk pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Penggunaan MOKAPOS dan Kebijakan Privasi. Mitra Usaha mempunyai kebebasan penuh untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan Layanan atau untuk melanjutkan dan/atau berhenti menggunakan Layanan.
(2) Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama penggunaan Layanan di setiap Gerai berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
(3) MOKA hanya akan menyediakan Layanan kepada Mitra Usaha setelah Mitra Usaha memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen lainnya. Mitra Usaha dalam hal ini dapat menggunakan perangkat keras pribadi untuk keperluan pengaksesan Layanan.
(4) MOKA menyediakan Layanan sebagaimana adanya dan Mitra Usaha menanggung sepenuhnya risiko yang mungkin terjadi sebagai akibat dari penggunaan Layanan. MOKA akan memberikan informasi atas seluruh permasalahan teknis yang terjadi sehubungan dengan Layanan. MOKA tidak menjamin bahwa:
a. Layanan akan memenuhi kebutuhan khusus Mitra Usaha;
b. Layanan tidak akan memiliki gangguan, cepat, aman, dan/atau bebas dari kekeliruan;
c. Layanan akan akurat dan dapat diandalkan;
d. Layanan akan memenuhi ekspektasi Xxxxx Xxxxx; dan/atau
e. segala kekeliruan dalam Layanan akan diperbaiki dalam waktu yang singkat.
(5) MOKA akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dan merawat Layanan agar tetap lancar. MOKA dengan ini menyatakan dan menjamin akan memberikan bantuan teknis dan/atau operasional kepada Mitra Usaha dalam hal terjadi gangguan yang masih termasuk dalam batas kewajaran, termasuk memberikan edukasi terkait penggunaan Layanan kepada Mitra Usaha.
(6) Mitra Usaha memahami bahwa akun yang Mitra Usaha daftarkan pada saat registrasi MOKAPOS adalah akun yang sama yang dapat Mitra Usaha gunakan untuk mengakses Layanan.
3. MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini berlaku sejak tanggal Mitra Usaha memberikan persetujuan dan berlangsung secara terus menerus selama Mitra Usaha menggunakan Layanan (“Masa Berlaku”).
4. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN
(1) Sebagai bagian dari proses pendaftaran, Mitra Usaha setuju untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
(2) Proses pendaftaran yang MOKA terapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kebijakan dari MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
(3) Mitra Usaha dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada MOKA atas pengungkapan dan pemberian data dan/atau dokumen administrasi yang diberikan oleh Mitra Usaha kepada MOKA, dimana MOKA berhak untuk menggunakan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen administrasi Mitra Usaha tersebut kepada PAYMENT PARTNER maupun kepada sub-kontraktornya untuk melakukan pembukaan rekening, uji kelayakan (due diligence) dan/atau pengecekan status Mitra Usaha yang antara lain pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), daftar hitam yang ada di internal MOKA, dan/atau PAYMENT PARTNER, maupun pada daftar hitam lainnya.
(4) Berdasarkan diskresi dan penilaian MOKA sendiri, MOKA dengan ini berhak untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Xxxxx Xxxxx pernah atau sedang terlibat dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;
b. Xxxxx Xxxxx pernah atau sedang terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang;
c. Xxxxx Xxxxx pernah atau sedang masuk ke dalam daftar hitam MOKA, PAYMENT PARTNER dan/atau Bank Indonesia;
d. Xxxxx Xxxxx pernah melakukan tindakan yang merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan kerja sama dengan pelaku penipuan (fraudster) dan/atau mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna yang melakukan Transaksi;
e. Xxxxx Xxxxx pernah melakukan penyalahgunaan data dan/atau informasi Pengguna;
f. Adanya alasan tertentu berupa melindungi hak-hak dan/atau kepentingan Para Pihak; dan/atau
g. Alasan jelas lain yang ditentukan oleh PAYMENT PARTNER.
(5) Selain yang telah ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Mitra Usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan salinan dokumen sebagai bukti kepada MOKA apabila terdapat:
a. perubahan jenis usaha dan/atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan oleh Mitra Usaha serta dalam hal terjadi perubahan dalam susunan kepemilikan, direksi atau penanggung jawab dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perubahan tersebut dilakukan;
b. perubahan Rekening terdaftar dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan;
c. Perubahan alamat Mitra Usaha termasuk perubahan alamat Gerai yang terdaftar dalam sistem MOKAPOS;
d. Perubahan nomor telepon dan alamat email; dan/atau
e. Perubahan atau penambahan daftar Gerai.
5. HAK DAN KEWAJIBAN MOKA
(1) MOKA berhak untuk mendapatkan pembayaran MDR dari setiap Transaksi Berhasil yang dilakukan Pengguna.
(2) MOKA berhak melakukan verifikasi atas semua pihak yang mendaftarkan diri sebagai Mitra Usaha berdasarkan seluruh dokumen dan/atau pernyataan yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh MOKA dan hukum yang berlaku dan oleh karenanya berhak untuk menentukan kelayakan pihak tersebut sebagai Mitra Usaha pengguna Layanan.
(3) MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER dapat sewaktu-waktu, dengan memberikan pemberitahuan kepada Mitra Usaha, melakukan pendebetan atau pengkreditan Rekening sehubungan dengan adanya koreksi Transaksi, klaim atas Transaksi yang dianggap tidak berhasil (refund dan/atau Chargeback) dan pengakhiran kerja sama.
(4) MOKA berhak untuk mendapatkan semua keterangan dan kerja sama yang diminta oleh MOKA sehubungan dengan investigasi dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau penyalahgunaan data/atau informasi mengenai Layanan.
(5) Jika terdapat indikasi dan/atau terbukti terjadinya Tindakan Kecurangan dan/atau pelanggaran oleh Mitra Usaha atas Syarat dan Ketentuan ini, MOKA berhak, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha untuk:
a. tidak melanjutkan proses pendaftaran Mitra Usaha;
b. menghentikan sementara Xxxxxan yang diberikan kepada Xxxxx Xxxxx;
c. menahan, menangguhkan, menolak pembayaran dan/atau memotong bagian dari dana Settlement;
d. mengajukan klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun atas setiap kerugian yang dialami oleh MOKA; dan/atau
e. alasan jelas lain yang ditentukan oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
(6) MOKA berhak untuk tidak memberikan akses, menolak Transaksi maupun mengakhiri Layanan kepada Mitra Usaha yang menyediakan layanan yang berupa:
a. barang ilegal ataupun yang mengandung materi illegal;
b. terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau barang dan/atau jasa lainnya;
c. memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;
d. mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma yang berlaku;
e. berisi materi perjudian;
f. mengandung unsur pencucian uang/atau pendanaan terorisme; dan/atau
g. alasan jelas lainnya yang ditentukan oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
(7) MOKA berhak setiap saat menghentikan atau mematikan Layanan untuk sementara waktu dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya kepada Mitra Usaha yang dapat disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:
a. inspeksi, perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan sistem;
b. adanya alasan tertentu berupa melindungi hak-hak dan/atau kepentingan Para Pihak;
c. pelanggaran oleh Xxxxx Xxxxx terhadap syarat dan ketentuan dari layanan lainnya dari MOKA kepada Xxxxx Xxxxx (jika ada); dan
d. alasan jelas lain yang ditentukan oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
(8) MOKA berkewajiban untuk menjaga nama baik, reputasi dan citra Mitra Usaha.
(9) MOKA berkewajiban untuk melakukan pembayaran Settlement kepada Mitra Usaha atas Transaksi Berhasil yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(10) MOKA berkewajiban untuk menyediakan informasi, tata cara operasional dan prosedur mengenai Layanan, apabila dimintakan oleh Xxxxx Xxxxx dan/atau atas kebijakan MOKA sendiri.
(11) MOKA berkewajiban untuk mendapatkan dan menyalurkan informasi tagihan Pengguna yang valid dan benar kepada Mitra Usaha melalui Layanan dan merahasiakan segala keterangan dan data yang terdapat pada Transaksi.
(12) MOKA berkewajiban untuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara fasilitas dan perangkat pada jaringan MOKA untuk terselenggaranya Layanan.
(13) MOKA wajib memberikan edukasi dan pembinaan secara berkala kepada Mitra Usaha termasuk jika terdapat jenis, nama yang berbeda, pengembangan, dan/atau penambahan fasilitas baru Layanan.
(14) MOKA berhak mengumumkan, memberikan, dan/atau bertukar informasi tentang Mitra Usaha kepada pihak lain dalam hal Mitra Usaha melakukan tindakan merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan kerja sama antara Mitra Usaha dengan fraudster.
6. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
(1) Mitra Usaha berhak menerima pembayaran Settlement atas setiap Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh Pengguna, sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(2) Mitra Usaha wajib memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para Pengguna dan tidak mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apapun serta tidak akan mengenakan batas minimum harga Transaksi dalam menerima Transaksi.
(3) Mitra Usaha wajib untuk melaporkan kepada MOKA apabila terdapat indikasi penyalahgunaan transaksi Uang Elektronik.
(4) Setelah melakukan Transaksi, Mitra Usaha berkewajiban untuk:
a. Menyimpan bukti Transaksi yang dicetak oleh perangkat keras dan/atau bukti Transaksi lainnya untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi; dan
b. Menyerahkan bukti Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada MOKA apabila diminta oleh MOKA selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak diterimanya pemberitahuan dari MOKA.
(5) Mitra Usaha wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun tulisan dan memberikan persetujuan kepada MOKA untuk menghubungi pihak manapun yang sewajarnya diperlukan guna memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan oleh MOKA.
(6) Mitra Usaha wajib memastikan bahwa karyawan Xxxxx Xxxxx termasuk kasir dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Xxxxx Xxxxx untuk menjaga kerahasiaan data Pengguna.
(7) Mematuhi setiap peraturan dan/atau ketentuan yang dikeluarkan oleh MOKA dan PAYMENT PARTNER.
(8) Menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan internet untuk pemrosesan Transaksi dan/atau Layanan.
(9) Mitra Usaha berhak mendapatkan akses untuk melihat Laporan Transaksi Berhasil di Gerai.
(10) Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara penggunaan Layanan.
(11) Mitra Usaha berkewajiban untuk menjaga nama baik, reputasi dan citra MOKA dan PAYMENT PARTNER.
(12) Mitra Usaha berkewajiban untuk memberikan dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya, apabila diminta oleh MOKA.
(13) Mitra Usaha berkewajiban untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan Produk sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha.
(14) Mitra Usaha berkewajiban untuk tunduk dan mengikuti ketentuan tata cara serta seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh MOKA serta syarat-syarat dan aturan lain yang berhubungan dengan Layanan.
(15) Mitra Usaha berkewajiban menyediakan informasi yang valid kepada MOKA berkaitan dengan Layanan yang dikerjasamakan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(16) Mitra Usaha berkewajiban untuk dapat menjaga platform dan juga koneksi kepada MOKA selama menggunakan Layanan.
(17) Mitra Usaha wajib merahasiakan segala keterangan dan data yang terdapat pada setiap Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada data Transaksi dan pelaku pembayaran.
(18) Mitra Usaha wajib memastikan ketersediaan Produk di Gerai kepada Pengguna yang berkeinginan untuk melakukan Transaksi dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini dan tanpa biaya-biaya tambahan lainnya dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(19) Mitra Usaha wajib memastikan bahwa Produk yang diselenggarakan di Gerai bukan merupakan produk ilegal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(20) Mitra Usaha wajib mematuhi dan mentaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU - PPT), dan wajib untuk tidak bekerjasama dengan fraudster atau pelaku penipuan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti.
(21) Mitra Usaha wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum, peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
7. PAJAK
Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak dan/atau untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut. Masing-masing Pihak juga akan bertanggung jawab dan membayar semua jenis pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
8. BIAYA, TATA CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI
Bagian 1 Biaya
(1) Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada MOKA adalah MDR dan/atau Biaya lain-lain seperti denda keterlambatan, pajak, tagihan Chargeback, refund dan/atau jumlah terutang terkait lainnya. Khusus untuk MDR, Mitra Usaha memahami bahwa MDR sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(2) Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa Biaya Layanan yang harus dibayarkan oleh Xxxxx Xxxxx akan dipotong langsung oleh MOKA dari nilai Transaksi Berhasil.
(3) MOKA, atas diskresinya sendiri, berhak mengenakan dan menentukan besaran denda keterlambatan terhadap jumlah terutang yang telah ditagih oleh MOKA untuk jangka waktu lebih dari periode pembayaran yang ditentukan oleh MOKA.
Bagian 2 Dana Settlement
(1) PAYMENT PARTNER akan mengirimkan dana Settlement kepada MOKA sesuai dengan jumlah Transaksi Berhasil yang terverifikasi oleh PAYMENT PARTNER, untuk kemudian diteruskan kepada Xxxxx Xxxxx.
(2) MOKA akan melakukan pengiriman dana Settlement kepada Mitra Usaha sesuai dengan jumlah Transaksi yang terverifikasi dan dana Settlement tersebut akan dikirimkan setelah dikurangi dengan Biaya yang terutang.
(3) MOKA akan melaksanakan pembayaran dana Settlement ke Rekening dalam waktu maksimal 1 (satu) Hari Kerja sejak Transaksi dilaksanakan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan pengkreditan dana Settlement dengan data Transaksi, Mitra Usaha wajib segera melaporkan secara tertulis perbedaan tersebut kepada XXXX xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxxx) Xxxx Xxxxx terhitung sejak tanggal diterimanya dana Settlement.
(5) Mitra Usaha tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada MOKA terhadap dana
Settlement setelah melampaui 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi.
(6) Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi tidak terdapat penyelesaian, maka Para Pihak setuju bahwa data yang akan digunakan adalah data milik MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
Bagian 3 Keterlambatan/ Ketiadaan Pembayaran
(1) Mitra Usaha setuju bahwa setiap keterlambatan dan/atau ketiadaan pembayaran Biaya oleh Mitra Usaha memberikan hak kepada MOKA untuk:
a. menutup akses Mitra Usaha untuk menggunakan Layanan sampai dengan seluruh Biaya yang tertunggak dilunasi oleh Xxxxx Xxxxx;
b. mengenakan denda keterlambatan terhadap jumlah terutang yang telah ditagih oleh MOKA untuk jangka waktu lebih dari periode pembayaran yang ditentukan oleh MOKA; dan/atau
c. melakukan upaya penagihan lainnya yang dianggap perlu agar Biaya yang tertunggak dilunasi oleh Xxxxx Xxxxx.
(2) MOKA dengan ini dapat, dengan pemberitahuan kepada Mitra Usaha, melakukan perjumpaan hutang sewaktu-waktu dengan hutang Mitra Usaha yang belum dibayar kepada MOKA berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau sebagaimana yang secara tegas diizinkan oleh hukum yang berlaku, kecuali jumlah tersebut saat ini sedang dalam sengketa (dan belum diselesaikan) oleh Para Pihak.
9. CHARGEBACK
(1) Chargeback dapat terjadi apabila terdapat tagihan kembali kepada Xxxxx Xxxxx dari PAYMENT PARTNER atau Transaksi yang dipermasalahkan oleh pemilik Uang Elektronik atau Pengguna yang sah.
(2) Chargeback dapat dilakukan dalam hal terjadi, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
a. terjadinya Transaksi yang disanggah oleh pemilik Uang Elektronik atau Pengguna yang sah, sehingga Transaksi tersebut dianggap sebagai fraud; atau
b. terjadinya Transaksi yang dipermasalahkan oleh Pengguna akibat pelanggaran atas syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh PAYMENT PARTNER terhadap Transaksi yang dilakukan dengan Mitra Usaha, sehingga Pengguna meminta uangnya kembali.
(3) Dalam hal suatu Transaksi dinyatakan sebagai Transaksi Chargeback oleh PAYMENT PARTNER berdasarkan hasil verifikasi Transaksi dengan MOKA, maka Mitra Usaha diwajibkan untuk membayar kembali tagihan Chargeback tersebut kepada MOKA.
(4) Tagihan Chargeback akan dilakukan melalui pengurangan dana Settlement oleh MOKA ke Rekening Mitra Usaha ataupun dengan penagihan secara langsung kepada Mitra Usaha.
(5) Jangka waktu pelaksanaan Chargeback dan refund akan mengikuti kebijakan dari MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER.
10. LAPORAN DAN REKONSILIASI
Bagian 1 Laporan
(1) Para Pihak sepakat bahwa Laporan atas pelaksanaan Transaksi yang diproses melalui Layanan yang menjadi kewajiban Para Pihak didasarkan pada data Transaksi Berhasil setiap bulan yang tercatat di dalam sistem MOKAPOS dari masing-masing Pihak.
(2) Mitra Usaha dari waktu ke waktu dapat melihat Laporan atas pelaksanaan Transaksi yang diproses melalui Layanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas, melalui sistem MOKAPOS.
Bagian 2 Rekonsiliasi
(1) Apabila terdapat perbedaan Laporan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat akan mengadakan Xxxxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sejak ditemukan perbedaan Laporan sebagai upaya penyelesaian atas perbedaan dimaksud.
(2) Pelaksanaan Rekonsiliasi atas Laporan yang dimiliki oleh Para Pihak akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Syarat dan Ketentuan ini.
(3) Jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak pelaksanaan Rekonsiliasi tidak tercapai kesepakatan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat menggunakan data Laporan MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER sebagai pembayaran terlebih dahulu, dimana sisa pembayaran atas periode bulan tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah berita acara Rekonsiliasi yang disepakati bersama oleh Para Pihak.
Bagian 3 Koreksi dan Klaim
(1) Dalam hal MOKA menganggap ada kesalahan dalam pengiriman dana Settlement, MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER sewaktu-waktu dapat melakukan koreksi (mendebet atau mengkredit) atas kesalahan Transaksi tersebut. MOKA akan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx Xxxxx mengenai koreksi tersebut.
(2) Mitra Usaha akan menyelesaikan setiap keluhan Pengguna, klaim atau permintaan refund atau koreksi sehubungan dengan Pengguna.
(3) Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan Rekening tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Usaha sepenuhnya.
11. KUASA PENDEBETAN DANA HASIL TRANSAKSI
(1) Mitra Usaha dengan ini memberikan kuasa kepada MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER dengan hak substitusi untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Mitra Usaha dan/atau memblokir dan/atau mendebet saldo dompet elektronik (e-wallet) dan/atau Uang Elektronik milik Mitra Usaha yang terdaftar pada PAYMENT PARTNER sewaktu-waktu untuk pengembalian pembayaran atau Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh MOKA.
(2) Kuasa yang diberikan oleh Mitra Usaha sebagaimana yang dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1813,1814,1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Mitra Usaha masih mempunyai kewajiban terhadap MOKA.
12. PELAYANAN PENGGUNA DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian 1 Pelaporan
(1) Apabila Mitra Usaha mengalami gangguan Layanan, mengetahui atau menduga bahwa Layanan yang digunakan Mitra Usaha diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak terotorisasi, segera laporkan kepada MOKA sehingga MOKA dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penggunaan, penyalahgunaan, atau kerugian yang timbul atau mungkin timbul lebih lanjut. Setiap pertanyaan dan keluhan Pengguna mengenai Layanan milik MOKA dapat disampaikan kepada contact center milik MOKA di nomor 021-1500-970. Penyelesaian pertanyaan dan keluhan Pengguna akan diselesaikan oleh MOKA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkannya dari waktu ke waktu.
(2) Untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, sanggahan, dan lain-lain (“Laporan Kendala”), Mitra Usaha perlu memberikan informasi yang cukup, termasuk namun tidak terbatas pada, ringkasan fakta yang terjadi, bukti-bukti yang Mitra Usaha miliki, dan informasi pribadi, seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon genggam terdaftar.
(3) Untuk menanggapi setiap Laporan Kendala yang Mitra Usaha sampaikan, MOKA akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan mencocokan informasi yang Mitra Usaha berikan dan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem MOKA. Jika diperlukan, MOKA dapat secara langsung meminta Mitra Usaha memberikan informasi yang diperlukan untuk tujuan verifikasi.
(4) MOKA dapat menolak untuk menindaklanjuti Laporan Kendala Mitra Usaha jika informasi yang Mitra Usaha berikan tidak cocok dengan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem MOKA atau apabila Laporan Kendala disampaikan terkait, terhadap, atas nama atau oleh pihak lain yang berbeda dengan pemilik akun yang bersangkutan yang terdaftar secara resmi pada sistem MOKA. MOKA dapat memberhentikan tindak lanjut terhadap Laporan Kendala Mitra Usaha jika MOKA, dengan kebijakan MOKA sepenuhnya, menganggap bahwa Laporan Kendala Mitra Usaha tidak didukung oleh fakta-fakta yang cukup dan jelas, atau telah selesai.
(5) MOKA juga dapat meneruskan Laporan Kendala Mitra Usaha kepada PAYMENT PARTNER, apabila diperlukan.
Bagian 2 Penyelesaian Sengketa
(1) Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan Layanan ("Sengketa") akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai Sengketa tersebut.
(2) Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah xxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak Sengketa diberitahukan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu. Arbitrase akan dipimpin oleh 1 (satu) orang arbiter yang ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, menggunakan Bahasa Indonesia. Putusan arbitrase akan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengikat dan tidak dapat digugat kembali dan karenanya Mitra Usaha atau MOKA tidak dapat memulai suatu persidangan atau memasukan suatu gugatan di pengadilan manapun sehubungan dengan Sengketa yang timbul dari dan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
13. PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) Mitra Usaha menjamin kepada MOKA bahwa jika Xxxxx Xxxxx adalah (i) orang perorangan maka Xxxxx Xxxxx adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii)
badan hukum maka Mitra Usaha adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(2) Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data (termasuk Data Mitra Usaha), informasi pribadi dan/atau konten yang dimasukkan ke dalam MOKAPOS dan/atau yang diserahkan oleh Mitra Usaha kepada MOKA untuk keperluan penggunaan Layanan adalah data, informasi pribadi dan/atau konten yang sepenuhnya benar dan milik Mitra Usaha.
(3) Mitra Usaha menjamin akan mematuhi seluruh kebijakan Know Your Business (KYB) yang diadopsi oleh MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER sesuai dengan Xxxxxx dan Ketentuan ini, syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh PAYMENT PARTNER dan/atau hukum serta peraturan yang berlaku.
(4) MOKA menyatakan dan menjamin bahwa dalam pelaksanaan Layanan ini MOKA hanya bertindak sebagai agregator dan tidak melakukan pemrosesan atas Transaksi yang mana tindakan pemrosesan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh PAYMENT PARTNER.
(5) Mitra Usaha tidak akan mengalihkan hak dan kewajibannya, baik sebagian maupun keseluruhan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari MOKA.
(6) Mitra Usaha memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(7) Mitra Usaha menjamin bahwa pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan melanggar: (i) ketentuan anggaran dasar Mitra Usaha (dalam hal Mitra Usaha adalah badan hukum),
(ii) perjanjian apapun dimana Xxxxx Xxxxx terikat menjadi pihak di dalamnya, dan (iii) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Mitra Usaha akan menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap peraturan perundang-undang anti korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(9) Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra Usaha menjamin untuk tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui dan mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang memiliki nilai (termasuk namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.
(10) Mitra Usaha menyatakan dan menjamin akan melaksanakan isi Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
(11) Mitra Usaha dengan ini menjamin dan membebaskan MOKA dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari Pengguna atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang kinerja Mitra Usaha maupun mitra dari Mitra Usaha, sehubungan dengan jasa yang disediakan Mitra Usaha dalam Syarat dan Ketentuan ini, sehingga apabila hal tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan Mitra Usaha maupun mitra dari Mitra Usaha terkait penyediaan Layanan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka hal-hal demikian sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Mitra Usaha.
14. KERAHASIAAN
(1) Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa ketentuan terkait Informasi Rahasia yang terdapat di dalam Ketentuan Penggunaan MOKAPOS akan mengikat Mitra Usaha sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Xxxxx Xxxxx. Untuk menghindari keraguan, ketentuan terkait Informasi Rahasia yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku dalam hal terdapat perbedaan dengan Ketentuan Penggunaan MOKAPOS.
(2) Tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur lain di dalam Syarat dan Ketentuan ini, MOKA berhak memberitahukan isi Syarat dan Ketentuan ini kepada investor dan/atau calon investor MOKA dan/atau Afiliasi MOKA yang membutuhkan informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini untuk kepentingan penggalangan dana (fundraising) MOKA dan/atau Afiliasi MOKA dan bersedia untuk menjaga kerahasiaan dari isi Syarat dan Ketentuan ini.
15. KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI
(1) Kecuali diatur lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, setiap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data dan/atau informasi pribadi dan sensitif Mitra Usaha, namun tidak terbatas pada data Transaksi dan data korporasi (“Data Mitra Usaha”), yang diantara lain mencakup nama, anggaran dasar perusahaan beserta surat dari Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening, gender, identitas (termasuk KTP, SIM, atau paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diberikan oleh Mitra Usaha, akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Penggunaan MOKAPOS dan Kebijakan Privasi.
(2) MOKA dapat menggunakan Data Mitra Usaha untuk tujuan sebagai berikut:
a. untuk kepentingan komunikasi dengan Mitra Usaha dan mengirimkan informasi sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan menggunakan Layanan;
b. untuk pelaksanaan validasi dan verifikasi Data Mitra Usaha sebagai badan usaha resmi, termasuk untuk proses Know Your Business (KYB) sebelum pendaftaran sebagai Mitra Usaha;
c. untuk melakukan administrasi, verifikasi, mengelola atau menonaktifkan akun Mitra Usaha untuk melakukan penyediaan Layanan kepada Mitra Usaha;
d. untuk memberitahu Xxxxx Xxxxx mengenai segala pembaruan pada Layanan;
e. untuk memberikan Mitra Usaha laporan terkait produk/jasa yang Mitra Usaha sediakan;
f. untuk menanggapi pertanyaan dan saran yang MOKA terima dari Mitra Usaha atau pihak terkait lainnya;
g. untuk keperluan pengembangan produk, customer service dan peningkatan mutu Layanan yang disediakan oleh MOKA;
h. khusus untuk data Rekening, hanya akan digunakan untuk kepentingan pembayaran tagihan atau Settlement
Transaksi Mitra Usaha yang terjadi melalui Layanan;
i. untuk melakukan monitor jumlah dan pola Transaksi;
j. untuk kepentingan pencegahan terjadinya penipuan (fraud prevention);
k. untuk keperluan pembuatan laporan analisis bisnis yang akan diberikan kepada Mitra Usaha; dan/atau
l. untuk mengirimkan komunikasi pemasaran, survei dan informasi secara langsung atau terfokus, dan informasi tentang penawaran khusus mengenai Layanan.
(3) Mitra Usaha menjamin bahwa Xxxxx Xxxxx tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan upaya pemecahan kode (reverse engineering) terhadap sistem Layanan dan/atau sistem MOKAPOS;
b. Melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap sistem Layanan dan/atau sistem MOKAPOS dengan sengaja; atau
c. Melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data MOKA dan/atau Pengguna Uang Elektronik.
16. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Mitra Usaha dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan MOKA dan/atau Afiliasinya dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap MOKA dan/atau Afiliasinya, oleh pihak manapun, sehubungan dengan:
a. tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan Xxxxx Xxxxx dan/ atau karyawannya;
b. setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha;
c. setiap tindakan kelalaian atau kesalahan oleh Xxxxx Xxxxx dan/atau karyawannya; dan
d. setiap hal sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh Xxxxxxxx.
(2) Mitra Xxxxx mengakui bahwa kinerja Layanan oleh MOKA dalam Syarat dan Ketentuan ini bergantung pada sejumlah faktor di luar kekuasaan MOKA, oleh karena itu dalam hal ini Mitra Usaha melepaskan, membebaskan dan mengenyampingkan pelanggaran oleh MOKA dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan terkait dengan penyediaan Layanan sepanjang pelanggaran tersebut disebabkan oleh kesalahan dari pihak ketiga atau karena kegagalan atau gangguan dalam Layanan yang disediakan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada PAYMENT PARTNER. Untuk menghindari keraguan, MOKA dengan tegas menyatakan tidak
bertanggung jawab atas pembayaran, otorisasi dan kliring pembayaran, yang merupakan tanggung jawab penuh dari PAYMENT PARTNER.
(3) Kewajiban MOKA atas setiap klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan nilai total MDR yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada XXXX xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun terakhir.
(4) Mitra Usaha dengan ini setuju untuk melepaskan MOKA dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk klaim sehubungan dengan akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga dan/atau klaim sebagai akibat dari penggunaan perangkat keras oleh Mitra Usaha dan/atau jaringan serta klaim sehubungan dengan virus yang diakibatkan oleh sistem internal Mitra Usaha dan mengakibatkan kerusakan pada Layanan dan/atau perangkat keras milik Mitra Usaha. Mitra Usaha wajib untuk memberitahu MOKA sesegera mungkin jika Mitra Usaha mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga MOKA dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut dalam batas yang wajar.
(5) Dalam hal ini MOKA tidak menjamin pelaksanaan Layanan tidak akan terganggu, namun MOKA akan segera melakukan perbaikan sesuai standar MOKA agar Layanan dapat segera berfungsi sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
(6) MOKA tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, konsekuensial, insidental atau hilangnya data, peluang pendapatan, keuntungan, gangguan usaha atau biaya asuransi terlepas dari apakah kerugian tersebut dapat diduga oleh Mitra Usaha atau Mitra Usaha telah memperkirakan atau telah diberitahu akan kemungkinan kerugian tersebut.
17. PENGAKHIRAN DAN KONSEKUENSI PENGAKHIRAN
(1) MOKA dapat secara sepihak menghentikan akses Layanan kepada Mitra Usaha, menolak Transaksi maupun mengakhiri Layanan dan/atau Syarat dan Ketentuan apabila:
a. salah satu haknya berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, hak mana diperlukan oleh MOKA untuk memenuhi kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, diakhiri. Apabila hal ini terjadi, MOKA akan memberikan pemberitahuan segera mungkin kepada Xxxxx Xxxxx;
b. pernyataan dan jaminan yang diberikan Mitra Usaha tidak benar;
c. Mitra Usaha melanggar larangan yang disebut dalam Syarat dan Ketentuan ini;
d. Mitra Usaha melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
e. Mitra Usaha mengalami atau dalam upaya mengajukan pailit;
f. MOKA diminta untuk mengakhiri Xxxxxan berdasarkan himbauan atau permintaan pihak berwenang atau regulator;
g. Mitra Usaha diduga melakukan fraud atau melakukan hal-hal yang termasuk Tindakan Kecurangan;
h. Mitra Usaha mengenakan biaya tambahan (surcharge) atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar aturan dari Bank Indonesia dan/atau PAYMENT PARTNER;
i. atas permintaan PAYMENT PARTNER; dan/ atau
j. menurut pertimbangan MOKA, Syarat dan Ketentuan tidak dapat diteruskan dan/atau perlu diakhiri.
(2) Akibat pengakhiran:
a. Hak penagihan oleh MOKA tidak akan hilang selama terdapat Biaya yang terutang yang timbul sebelum maupun sesudah berakhirnya atau diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemberian Layanan kepada Mitra Usaha.
b. MOKA berhak memberikan tagihan atas seluruh jumlah yang terutang oleh Mitra Usaha dan/atau akan melakukan pemotongan secara langsung dari sisa dana Settlement (jika ada).
c. Atas penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, maka Mitra Usaha wajib membayar jumlah tertagih dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penerimaan tagihan dari MOKA.
(3) Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini berakhir atau diakhiri, seluruh kewajiban MOKA berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berakhir dan Mitra Usaha tidak akan mengajukan tuntutan terhadap MOKA yang sehubungan dengan hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini kecuali untuk hal-hal sehubungan dengan:
a. pelanggaran oleh Mitra Usaha atas ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan dan kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; dan
b. kewajiban yang telah timbul atas Biaya yang harus dibayarkan oleh MOKA kepada Xxxxx Xxxxx atau sebaliknya.
(4) Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.
18. TIDAK ADA PERSEKUTUAN ATAU KEAGENAN
Tidak ada bagian dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksudkan untuk, atau dapat dianggap sebagai, pendirian persekutuan atau usaha bersama apapun antara Para Pihak, menjadikan salah satu Pihak agen dari Pihak lainnya, atau mengizinkan salah satu Pihak untuk membuat atau menyepakati apapun untuk atau atas nama Pihak yang lainnya. Setiap Pihak menyatakan bahwa ia bertindak atas namanya sendiri dan tidak untuk keuntungan orang lain.
19. LARANGAN PEMBERIAN HADIAH DAN KOMISI
(1) Mitra Usaha atau perwakilannya atau agen, atau Afiliasi dari Mitra Usaha tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi kepada pegawai MOKA.
(2) MOKA dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan dan menghentikan akses Mitra Usaha ke Layanan dan/atau MOKAPOS, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila MOKA berdasarkan alasan yang jelas telah terbukti menemukan bahwa Mitra Usaha, perwakilan atau agen atau Afiliasi dari Mitra Usaha, telah bekerja sama atau mencoba untuk bekerja sama dalam rangka pemberian hadiah atau komisi kepada pegawai MOKA.
(3) Mitra Usaha atau pegawai dari Mitra Usaha dilarang menawarkan, memberikan atau setuju untuk memberi hadiah, komisi, rabat, atau bentuk-bentuk lainnya kepada pegawai MOKA yang berkaitan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pasal ini oleh Xxxxx Xxxxx atau pegawainya atau orang yang bekerja untuknya dapat mengakibatkan dibatalkannya Syarat dan Ketentuan ini oleh MOKA dan mengakhiri penyediaan Layanan kepada Xxxxx Xxxxx. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan Xxxxx Xxxxx, sub rekanannya dan atau agennya dikenakan tuntutan pidana.
20. LAIN-LAIN
(1) Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh, tunduk pada, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
(2) Apabila MOKA mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Mitra Usaha telah melakukan tindakan pelanggaran, kejahatan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Syarat dan Ketentuan ini atau tidak, maka MOKA berhak untuk menghentikan akses Mitra Usaha terhadap Layanan, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang, dan/atau mengambil tindakan lain yang MOKA anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.
(3) MOKA tidak menjanjikan adanya eksklufitas dan karenanya MOKA memiliki hak untuk memberikan Layanan kepada setiap pesaing Mitra Usaha. Apabila diperlukan, MOKA juga memiliki hak untuk meminta dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan Mitra Usaha dan/atau kegiatan usaha Mitra Usaha.
(4) Jika, sewaktu-waktu, suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dari yurisdiksi manapun, maka keabsahan, keberlakuan atau pelaksanaan dari ketentuan lainnya maupun keabsahan, keberlakuan atau pelaksanaan dari ketentuan tersebut berdasarkan hukum dari yurisdiksi lain tidak akan menjadi terpengaruh atau terganggu.
(5) Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan dan menghapuskan semua perjanjian, janji-janji, pernyataan, jaminan, pembicaraan dan pengertian di antara mereka yang sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan hal ini. Setiap Pihak setuju bahwa ia tidak akan
menuntut pemulihan sehubungan dengan pernyataan, pembicaraan, janji atau jaminan (baik yang dilakukan secara tidak sengaja atau karena kelalaian) yang tidak diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(6) Bahasa yang mengatur dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah menggunakan Bahasa Indonesia dan segala hal yang berhubungan dengan masalah pembuktian akan dilakukan dalam Bahasa Indonesia pula.
(7) Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Syarat dan Ketentuan ini dapat dilakukan oleh MOKA atas dasar pertimbangan MOKA sendiri. Perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku setelah MOKA mengumumkan perubahan atas Syarat dan Ketentuan tersebut melalui sarana apa pun yang dipilih oleh MOKA (termasuk dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis secara langsung kepada Mitra Usaha). Dengan melanjutkan akses dan penggunaan Layanan setelah diterimanya pemberitahuan tersebut maka Mitra Usaha akan dianggap telah menyetujui perubahan atau amandemen tersebut dan setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan yang sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
(8) Mitra Usaha tidak memiliki hak untuk mengalihkan hak dan kewajiban Mitra Usaha, baik sebagian maupun keseluruhan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari MOKA. Namun, MOKA dapat mengalihkan hak MOKA berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini setiap saat kepada Afiliasi MOKA dan/atau pihak lain yang MOKA tunjuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mitra Usaha atau memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Mitra Usaha.
(9) Dalam hal pemerintah, lembaga, dan/atau otoritas berwenang lainnya (“Regulator”) menerbitkan peraturan, surat edaran, standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun (“Regulasi”) yang berdampak pada Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaannya, Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa MOKA dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti pengiriman dana Settlement, Laporan, pengiriman data, koreksi dan klaim) dan/atau komersial (seperti Biaya), agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan penyampaian pemberitahuan oleh MOKA kepada Mitra Usaha melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh MOKA. Lebih lanjut, Mitra Usaha setuju bahwa MOKA dapat memberikan dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini beserta pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada Data Mitra Usaha, kepada Regulator, pihak yang ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga lainnya untuk kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.
(10) Dengan tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai Kontrak Elektronik, Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan Mitra Usaha untuk melanjutkan dari laman dimana Syarat dan Ketentuan ini ditampilkan atau ditautkan merupakan persetujuan aktif Mitra Usaha untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan MOKA sehingga keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Layanan oleh Xxxxx Xxxxx.
(11) Mitra Usaha setuju bahwa Mitra Usaha tidak akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apa pun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini dalam bentuk Kontrak Elektronik.
(12) Bila Mitra Usaha tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan MOKA tidak mengambil tindakan secara langsung, bukan berarti MOKA mengesampingkan hak MOKA untuk mengambil tindakan yang diperlukan di kemudian hari.