Syarat dan Ketentuan Umum Pemindahbukuan & Transfer Dana Dalam Valuta Asing ke Bank Lain
Syarat dan Ketentuan Umum Pemindahbukuan & Transfer Dana Dalam Valuta Asing ke Bank Lain
(dengan mata uang yang sama dan mata uang berbeda)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui D-Bank PRO
1. Syarat dan Ketentuan Umum Pemindahbukuan & Transfer Dana Dalam Valuta Asing ke Bank Lain PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas”) ini merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”).
2. Definisi yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Umum ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO.
3. Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. Definisi
Definisi dari istilah yang digunakan pada Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini adalah sebagai berikut:
1. Pengirim adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan perintah Pindah Buku atau transfer dana.
2. Pengirim Asal adalah Pihak yang pertama kali mengeluarkan perintah Pindah Buku atau transfer dana.
3. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
4. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
5. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah transfer dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
6. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
7. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada Penerima.
8. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah Pindah Buku atau transfer dana untuk menerima dana hasil Pindah Buku atau transfer.
9. Pindah Buku adalah transaksi transfer antar rekening nasabah di Bank yang dilakukan atas instruksi Nasabah.
B. Pindah Buku
1. Pindah Buku dalam mata uang asing yang tersedia pada Bank (dalam mata uang yang sama dan mata uang yang berbeda) dapat dilakukan Xxxxxxx selaku Pengirim melalui Layanan D-Bank PRO.
2. Bank akan melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
3. Sistem Bank akan melaksanakan Pindah Buku sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
4. Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Pengirim berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Pengirim terkait dengan transaksi.
5. Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Sama (Same Currency):
a. Adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Pengirim ke rekening sendiri atau pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebitan.
b. Dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
6. Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Berbeda (Cross Currency):
a. adalah Pindah Buku atas instruksi Pengirim ke rekening Penerima yang ada di Bank dalam mata uang yang berbeda dengan rekening asal pendebitan.
b. dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan menggunakan kurs atau nilai tukar pada saat dilakukan eksekusi transaksi.
c. dapat dilakukan pada Hari Kerja Bank dengan batas waktu transaksi antara pukul
09.00 WIB - 15.00 WIB. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak akan diproses.
d. Transaksi mata uang yang dapat dilakukan adalah:
i. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang rupiah.
ii. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank.
7. Transaksi dinyatakan berhasil apabila dana/rekening Nasabah telah didebit oleh Bank. Kurs Bank yang berlaku adalah kurs pada saat Nasabah menyetujui eksekusi transaksi melalui D-Bank PRO dengan meng-klik tombol "Submit".
8. Xxxxxxx selaku Pengirim setuju bahwa pelaksanaan transaksi pemindahbukuan uang tunduk pada ketentuan yang berlaku termasuk bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
9. Xxxxxxx selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk :
a. menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika Xxxxxxx selaku Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan dan/atau Nasabah menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah melakukan pemindahbukuan yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debit (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
b. menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik pengirim maupun penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
c. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Xxxxxxx selaku Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
d. mengubah syarat dan ketentuan mengenai Pindah Buku dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini.
10. Xxxxxxx selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
11. Nasabah setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk
dari Nasabah sendiri maupun Penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul, baik karena:
a. kelalaian Nasabah dalam melengkapi perintah pemindahbukuan;
b. adanya penolakan oleh Bank sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
c. setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
d. ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
12. Selain syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pindah Buku yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek perbankan
C. Transaksi Transfer Dana dalam Valuta Asing ke Bank Lain
1. Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Transfer yang menggunakan mata uang asing (valas) mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada Bank pada saat transaksi dilaksanakan.
3. Dalam hal transfer dilakukan dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang rekening pendebetan, maka akan dilakukan Jual/beli ke dalam mata uang rupiah terlebih dahulu, dan selanjutnya akan dilakukan jual/beli ke mata uang asing rekening yang menjadi tujuan transfer.
4. Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah (Pengirim) melalui Layanan D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita- berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
5. Transaksi transfer dalam mata uang asing (Remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis layanan transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukannya transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada
rekening mencukupi dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi transfer dana dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
b. Jenis transaksi transfer dalam valas yang dapat dilakukan adalah:
i. Transaksi dari mata uang Rupiah ke mata uang asing yang tersedia pada Bank.
ii. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing dengan mata uang yang sama.
iii. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya dengan mata uang yang berbeda yang tersedia pada Bank.
c. Transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan pada Hari Kerja Bank dengan batas waktu transaksi antara pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB dan Nasabah setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan Valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
d. Transaksi transfer dalam valas yang dilakukan dalam batas waktu transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak dapat dilakukan.
e. Transaksi transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dengan tujuan bank dalam wilayah Republik Indonesia dapat dilakukan dalam kondisi Pengirim dan Penerima merupakan individu yang sama (identik)
f. Transaksi Transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan perbankan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku dan kumulasi nilai pembelian valuta asing terhadap Rupiah dalam satu bulan tidak melebihi USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen, sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
6. Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan Bank, antara lain: menggunakan Bank Koresponden, Agen atau Sub Agen, dan/atau melaksanakan Transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank.
7. Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
8. Dalam hal terdapat penolakan akseptasi atau retur, Nasabah/Pengirim dengan ini setuju bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebetan sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
9. Pelaksanaan transfer dana tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Negara Bank Pembayar dimana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk
namun tidak terbatas pada Ketentuan Pembatasan Pertukaran Valuta dari Pemerintah atau pembatasan lainnya yang berlaku di Layanan D-Bank PRO pada saat perintah bayar diterima Bank.
10. Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan transaksi.
11. Bank berhak menghentikan atau membatalkan transaksi transfer dalam valas Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Ketentuan Pembatasan Pertukaran valuta dari Pemerintah dan/atau pembatasan lainnya dan/atau Ketentuan Pemerintah/Perbankan lainnya yang terkait dengan transaksi yang berlaku di Layanan D-Bank PRO pada saat perintah bayar dilaksanakan.
12. Pengirim dengan ini setuju untuk memenuhi persyaratan/prosedur yang berlaku untuk transaksi transfer, termasuk menginput informasi tambahan sehubungan kegiatan lalu lintas devisa sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia atau instansi lain yang berwenang, apabila nominal transaksi transfer keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing di atas USD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen atau jumlah-jumlah yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku. Pengirim dengan ini menjamin bahwa setiap data dan keterangan/informasi yang telah diinput adalah benar, lengkap dan sah.
13. Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
a. menolak melaksanakan perintah transfer dana jika Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah transfer dana dan/atau Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah melakukan transfer dana yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debit (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku
b. membatalkan transaksi transfer dana atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer dana jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain : PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer dan/atau transfer berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
c. menolak pelaksanaan transfer dana jika Penyelenggara Penerima tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau menunda pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi di negara Penyelenggara Penerima Akhir (misal : adanya ketentuan
pembatasan transaksi atau devisa) atau Penerima belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi atau Penyelenggara Penerima Akhir; memberikan data Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
d. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, biaya retur maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
e. mengubah syarat dan ketentuan mengenai transfer dana dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini.
14. Pengirim setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul, baik karena :
a. kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah transfer dana;
b. transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah transfer atau karena ada pembatasan devisa atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift, BI-RTGS, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
c. instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir meskipun Bank sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir tersebut;
d. terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
e. melakukan pengkreditan dana kembali ke rekening Pengirim jika terjadi retur transfer dari Bank Penerima dan segala kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah;
f. adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim.
g. Setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
h. Ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksaan militer atau perebutan kekuasan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada diluar kendali Bank.
15. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini, Pengirim dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi transfer dana dan/atau transfer, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek perbankan.
D. Penanganan Keluhan
1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx.
X. Xxxx-Xxxx
1. Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (termasuk khusus Syariah) dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO yang diterbitkan oleh Bank Danamon berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan”).
2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan
yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
4. Bank tidak bertanggungjawab kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan, kerugian, apapun yang timbul dari tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan transaksi Pindah Buku dan transfer dana sebagai akibat dari Force Majeure.
5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup penggunaan fitur, layanan atau produk Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank.
6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
7. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi dari Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini.
8. Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan transaksi Pindah Buku dan transfer dana.
9. Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.