Pasal 4 ayat 3
AGENDA IV
Pasal 4 ayat 3
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 Anggaran Dasar.
PASAL 9
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
b. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada huruf a ayat ini.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang paling sedikit memuat laporan keuangan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Diputuskan mengenai persetujuan atas laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan.
c. Ditetapkan penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan/atau penggunaan laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantieme dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan honorarium, tunjangan, tantieme dan/atau bonus kepada para anggota Dewan Komisaris.
f. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan Publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis keuangan tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
(i) alasan pendelegasian kewenangan; dan
(ii) kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.
g. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.
7. a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau Dewan Komisaris, dapat meminta agar diselenggarakan RUPS.
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus:
1. dilakukan dengan itikad baik;
2. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
3. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
4. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
5. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
d. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.
e. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini.
f. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham, maka Direksi wajib mengumumkan:
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal ini; dan
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
g. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris.
h. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris.
i. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini.
j. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham, maka Dewan Komisaris wajib mengumumkan:
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal ini; dan
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
k. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf j ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana yang dimaksud pada huruf a ayat ini.
l. 1. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
huruf d ayat ini atas usulan Dewan Komisaris, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, Direksi wajib mengumumkan:
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
2. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud huruf l angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
3. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud huruf l angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud huruf l angka 2 ayat ini telah terlampaui.
4. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud huruf l angka 3 ayat ini.
5. Dalam pemberitahuan mata acara RUPS atas permintaan dari Dewan Komisaris, wajib memuat juga informasi bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.
8. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
PASAL 10
TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS wajib dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat dilakukan di :
a. tempat kedudukan Perseroan; atau
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; atau
c. ibukota provinsi di mana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.
3. Dalam hal RUPS dilaksanakan atas permintaan dari pemegang saham, dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:
a. Penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham; dan
b. Menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS.
4. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
5. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling kurang memuat:
1. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
2. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
3. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
4. tanggal pemanggilan RUPS.
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris, selain memuat hal yang disebut pada huruf b ayat ini, pengumuman RUPS wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan), selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat ini dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
1. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
2. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
6. a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
c. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus:
- dilakukan dengan itikad baik;
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
- menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
- merupakan. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
d. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c ayat ini.
7. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
b. Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi:
- tanggal penyelenggaraan RUPS;
- waktu penyelenggaraan RUPS;
- tempat penyelenggaraan RUPS;
- ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
- mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
- informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang
saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.
- informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui sarana sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan).
c. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 7 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 huruf k.
8. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
Bahan mata acara rapat dapat berupa:
a. salinan dokumen fisik yang diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham; atau
b. salinan dokumen elektronik yang dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
9. Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
10. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ayat 7 Pasal ini.
b. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
12. a. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
c. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
d. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
e. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
f. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
13. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
14. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
15. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS.
16. a. Segala hal yang didiskusikan dan diputuskan dalam RUPS harus dicatat dalam risalah rapat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS;
b. Tanda tangan sebagaimana yang dimaksud huruf a ayat ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
c. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
17. Kewajiban melakukan pengumuman pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
- Situs web Penyedia e-RUPS;
- Situs web Bursa Efek; dan
- Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
18. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat 17 huruf c Pasal ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
19. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
20. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
PASAL 11
TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
2. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Pengambilan keputusan melalui pengambilan suara wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
3. a. RUPS, dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan;
- dengan menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran;
- RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar ini menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
4. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.
5. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS.
6. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.
7. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut:
- untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan
- untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
8. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal 10 pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
9. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal 10, pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini.
10. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. Namun pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali bagi:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah- nasabahnya pemilik saham Perusahaan Terbuka.
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Xxxxx Xxxx yang dikelolanya.
11. Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
12. a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
(i) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
(ii) pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau (iii)pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
b. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (ii) ayat ini.
13. Dalam rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
14. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat diberikan secara elektronik.
15. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali jika Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut.
16. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
AGENDA V
Pasal 15 ayat 3
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang perseroan di bank-bank) yang jumlahnya melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris;
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
c. melakukan pembelian atas suatu aset atau properti, baik dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi, dengan nilai transaksi lebih dari Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah);
d. melakukan pembayaran untuk suatu pengeluaran yang belum dianggarkan, baik dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi, dengan nilai transaksi lebih dari Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang dalam hal ini belum pernah disampaikan di dalam anggaran dan pengeluaran tahunan yang telah disetujui di dalam satu tahun buku;
e. menandatangani setiap dan seluruh jenis perjanjian atau kontrak dengan pihak pemberi waralaba dari kegiatan usaha Perseroan, atau dengan pihak terafiliasi dari pemberi waralaba tersebut, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi pengembangan usaha, keadaan finansial dan/atau kegiatan operasional dari Perseroan (namun tidak termasuk penandatanganan perjanjian waralaba internasional terkait dengan pembukaan gerai atau outlet baru); dan
f. Menetapkan, memutuskan dan menjalankan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang akan dilakukan oleh Perseroan pada tahun buku mendatang, baik yang bersifat untuk jangka pendek maupun jangka panjang;
harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.