Contract
JADWAL | |||||
Tanggal Efektif | : | 21 Mei 2021 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 28 Mei 2021 |
Masa Penawaran Umum Obligasi | : | 25 Mei 2021 | Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”) | : | 28 Mei 2021 |
Tanggal Penjatahan | : | 27 Mei 2021 | Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia | : | 31 Mei 2021 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BFI Tower – Sunburst CBD Xxx 0.0, Xxxxx Xxxx.Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500
Faksimili: (000) 0000 0000, 0000 0000
Cabang:
223 Kantor Cabang, 103 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah di berbagai wilayah di Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- ( ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 8 Juni 2022 untuk Obligasi Seri A, dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PIUTANG PERFORMING, YAITU PIUTANG YANG BELUM JATUH TEMPO, ATAU YANG PEMBAYARAN ANGSURANNYA TIDAK MENUNGGAK DALAM WAKTU LEBIH DARI 90 HARI KALENDER DARI TANGGAL JATUH TEMPO ANGSURAN MASING- MASING PIUTANG TERSEBUT, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT, YANG PENGIKATANNYA DILAKUKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DENGAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DIMUAT DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI SEKURANG-KURANGNYA 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI OBLIGASI MENJADI SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI APABILA JUMLAH PIUTANG KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN WAJIB MENAMBAH JAMINAN ATAU DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNGAN ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI AMANAT DAN PERSEROAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”): A+(idn) ( single A plus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas | PT BRI Danareksa Sekuritas | PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia | PT Mandiri Sekuritas | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi) |
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 25 Mei 2021
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat No.Corp/SJN/L/I/21-0018 tertanggal 9 Februari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM”).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 dari OJK dengan surat No.S-2672/NB.221/2020 tertanggal 9 November 2020.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-07524/BEI.PP1/12-2020 tanggal 3 Desember 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009.
Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN ix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 21
III. PERNYATAAN UTANG 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 31
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 35
VI. FAKTOR RISIKO 62
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 66
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA 67
IX. PERPAJAKAN 165
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 167
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 169
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 173
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 181
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 185
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 187
XVI. LAPORAN KEUANGAN 189
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” | berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“Agen Pembayaran” | berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Bank Kustodian” | berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK (sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
“Bapepam” | berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal. |
“Bapepam dan LK” | berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”) |
“BEI” | berarti PT Bursa Efek Indonesia, yaitu bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan. |
“Bunga Obligasi” | berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Bursa Efek” | berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“Channeling” | berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk pembiayaan. |
“Daftar Pemegang Obligasi” | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Daftar Pemegang Rekening” | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Dealer” | berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal lainnya. |
“Denda” | berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender. |
“Fitch” | berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan. |
“Hari Bursa” | berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
“Hari Kalender” | berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia |
“Hari Kerja” | berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
“Joint Financing” | berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk pembiayaan secara bersama-sama. |
“Jaminan” | berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Jumlah Terutang” | berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“Kantor Cabang” | berarti unit jaringan pelayanan Perseroan. |
“Konfirmasi Tertulis” | berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau KTUR” | berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
“KSEI” | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. |
“Masyarakat” | berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/ berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia. |
“Obligasi Berkelanjutan” | Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). |
“Obligasi” | Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). |
“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” | Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUNomor: 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor: 21 Tahun 2011. |
“Pemerintah” | berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Pemegang Obligasi” | berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: • Rekening Efek pada KSEI; atau • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemegang Rekening” | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama. |
“Pemeringkat” | berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch). |
“Penawaran Umum” | berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Penawaran Umum Berkelanjutan” | berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014. |
“Penitipan Kolektif” | berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Penjamin Emisi Obligasi” | berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” | berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang kelimanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Peraturan IX.A.2” | berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
“Peraturan IX.A.7” | berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
“Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013“ | berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. |
“Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019“ | berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan. |
“Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020“ | berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
“Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020“ | berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontral Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015” | berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
“Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014” | berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014” | berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014“ | berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018“ | berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan |
“Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014“ | berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020“ | berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. |
“Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020“ | berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. |
“Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020” | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015“ | berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
“Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015“ | berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
“Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017” | berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017” | berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
“Perusahaan Anak” | berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. |
“Perjanjian Agen Pembayaran” | berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021, No.43 tanggal 20 November 2020, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yang dibuat hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” | berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.35 tanggal 22 Februari 2021 dan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.08 tanggal 6 Mei 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Perwaliamanatan” | berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.24 tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.34 tanggal 22 Februari 2021 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.06 tanggal 6 Mei 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.SP-116/ OBL/KSEI/1120 tanggal 20 November 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. |
“Perseroan” | berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. |
“Perusahaan Efek” | berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Piutang” | berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan. |
“Piutang Performing” | berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut. |
“Pokok Obligasi” | berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu: 1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah); dan 2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Prospektus” | berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1955 tentang Pasar Modal (UUPM). |
“Rekening Efek” | berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi. |
“RUPO” | berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“RUPS” | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
“RUPSLB” | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
“Satuan Pemindahbukuan” | berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B. |
“Suara” | berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Tanggal Emisi” | berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” | berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
“Tanggal Penjatahan” | berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” | berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran. |
“USD” | berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat. |
“UUPM” | berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
“Wali Amanat” | berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta No. 9 tanggal 29 Juni 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 22, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118935.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020.
Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia No. 57 tanggal 7 April 1982 juncto Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No. C2-2091.HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Oktober 1982; didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982 di bawah No.4265 dan No.4266; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Permodalan | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | |
Saham | Rupiah | |
Modal Dasar | 2.000 | 3.000.000.000,00 |
Modal Ditempatkan | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Modal Disetor | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
PT Arya Upaya Corporation | 250 | 375.000.000,00 | 25 |
Manufactures Xxxxxxx Xxxxxxx Corporation | 700 | 1.050.000.000,00 | 70 |
Xxxxxx Xxxxxx Kismet Hamami | 00 | 00.000.000,00 | 5 |
Jumlah | 1.000 | 1.500.000.000,00 | 100,00 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/ VI/2006, sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan AnggaranDasar PT BFI Finance Indonesi Tbk Nomor W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Permodalan | Nilai Nominal Rp.500,00 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham | |
Saham | Rupiah | |
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 500.000.000.000,00 |
Modal Ditempatkan | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 |
Modal Disetor | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 239.660.719 | 119.830.359.500,00 |
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai Bank | 135.232.983 | 00.000.000.000,00 | 17.85 |
HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong and Shanghai Bank | 109.388.939 | 00.000.000.000,00 | 14.40 |
Special Custody Account for The Exclusive BFT of CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered Bank | 93.019.500 | 00.000.000.000,00 | 12.23 |
HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong and Shanghai Bank | 51.679.000 | 00.000.000.000,00 | 6.80 |
Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and Shanghai Bank | 41.818.699 | 00.000.000.000,99 | 5.50 |
HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and Shanghai Bank | 38.627.934 | 00.000.000.000,00 | 5.01 |
Masyarakat | 290.572.226 | 145.286.113.000,00 | 38.21 |
Jumlah | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 | 100,00 |
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
Berdasarkan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, ruang lingkup kegiatan Perseroan yang mengacu kepada Xxxaturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84) adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi bidang sebagai berikut:
a. Sewa Guna usaha
b. Anjak Piutang
c. Pembiayaan Konsumen
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 6 tanggal 25 Oktober 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Akta tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
I. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan investasi
b. Pembiayaan modal kerja
c. Pembiayaan multiguna
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
II. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan jual beli
b. Pembiayaan investasi
c. Pembiayaan jasa.
Untuk menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah berubah menjadi sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan modal kerja;
c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
d. Kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai POJK 35 tersebut telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0033646.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100625.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.
Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk usaha kecil dan menengah.
Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri, dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pertumbuhan Lembaga Pembiayaan Indonesia
Dengan adanya permintaan untuk memberikan restrukturisasi kepada para nasabah, tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 yang mewabah membuat bisnis pembiayaan menjadi tertekan. Namun hal ini dapat memberikan prospek yang baik untuk industri pembiayaan kendaraan ke depannya, dimana dalam kondisi pandemi seperti ini, kecenderungan masyarakat untuk menggunakan transportasi pribadi lebih meningkat dibandingkan dengan menggunakan transportasi umum. Hal ini pun didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (60% dari total pembiayaan berdasarkan segmen) (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per tanggal: 31 Desember 2020) yang mayoritas diantaranya adalah untuk pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek usaha yang positif seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.
Meski belum mengalami kepulihan secara penuh, namun pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Pada kuartal ke-4 tahun 2020, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 35%, 41%, 31%, dan 40% jika dibandingkan dengan nilai pada kuartal sebelumnya (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per tanggal: 31 Desember 2020). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha lembaga pembiayaan itu sendiri.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2021 akan mencapai 4,5% - 5,5% dengan titik tengah 5%. Hal ini menunjukkan adaya optimisme yang tinggi terkait dengan pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor dari sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Tentunya hal ini akan menjadi angin segar bagi dan penopang utama industri pembiayaan Indonesia di tahun 2021.
Industri Otomotif
Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan pada tahun 2020 mencapai 532.027 mobil, mengalami penurunan sebesar 48,5% apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 0.000.000 mobil. Namun demikian, data penjualan telah mengindikasikan adanya pemulihan pada setiap bulan sejak turun tajam di bulan April 2020. Pertumbuhan ini tentunya terus diharapkan naik yang mana selaras dengan target pertumbuhan perekonomian Indonesia serta semakin tingginya preferensi masyarakat untuk menggunakan transportasi pribadi dibandingkan dengan menggunakan transportasi umum pasca pandemi Covid-19.
3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan Dan Disetor Penuh yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, sehingga Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per tanggal 28 Februari 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham | % | |
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 20.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Trinugraha Capital & Co SCA | 6.835.249.660 | 170.881.241.500,00 | 42,81 |
DB Spore DCS A/C Ntasian Discovery Maste Er Fund-864134218 | 1.310.000.000 | 00.000.000.000,00 | 8,20 |
Masyarakat di bawah 5% | 6.819.133.960 | 170.478.349.000,00 | 42,71 |
Sub-total | 00.000.000.000 | 000.000.000.000,00 | 93,72 |
Saham Treasuri | 1.002.732.000 | 00.000.000.000,00 | 6,28 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000,00 | 100,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 4.032.884.380 | 100.822.109.500,00 |
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan | Tahun Pendirian | Kegiatan Usaha | Persentase Kepemilikan (%) | Tahun Mulai Penyertaan | Status |
PT Finansial Integrasi Teknologi | 2017 | Pinjam Meminjam Online Berbasis Teknologi | 99,96 | 2017 | Beroperasi |
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020 (diaudit) dan 2019 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (tidak diaudit), 31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdarkan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (member of BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 22 Februari 2021 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, SE, Ak, CPA, CA.
Informasi mengenai laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 disajikan dalam rangka memanfaatkan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020, yang mana informasi tersebut tidak diaudit dan atas kebenarannya merupakan tanggung jawab dari Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2020 | 2020* | 2019 | 2018 | |
Jumlah Aset | 16.743.332 | 15.200.531 | 19.089.633 | 19.117.376 |
Jumlah Liabilitas | 10.444.861 | 8.594.377 | 13.009.453 | 12.913.580 |
Jumlah Ekuitas | 6.298.471 | 6.606.154 | 6.080.180 | 6.203.796 |
*Tidak diaudit dan Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |||
2020 | 2019* | 2020* | 2019 | 2018 | |
Jumlah pendapatan | 3.509.430 | 3.834.668 | 4.569.778 | 5.240.729 | 5.017.721 |
Jumlah beban | (2.847.740) | (2.466.290) | (3.699.782) | (4.148.476) | (3.177.622) |
Laba sebelum pajak | 661.690 | 1.368.378 | 869.996 | 1.092.253 | 1.840.099 |
Beban pajak penghasilan | (141.061) | (278.207) | (168.404) | (380.571) | (372.305) |
Laba periode/tahun berjalan | 520.629 | 1.090.171 | 701.592 | 711.682 | 1.467.794 |
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan setelah pajak | (380) | (59.848) | (126.340) | (102.049) | 71.163 |
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan | 520.249 | 1.030.323 | 827.932 | 609.633 | 1.538.957 |
Laba periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 520.632 | 1.090.173 | 701.595 | 711.685 | 1.467.794 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (2) | (3) | (3) | - |
520.629 | 1.090.171 | 701.592 | 711.682 | 1.467.794 | |
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 520.252 | 1.030.325 | 827.935 | 609.636 | 1.538.957 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (2) | (3) | (3) | - |
520.249 | 1.030.323 | 827.932 | 609.633 | 1.538.957 | |
Laba per saham dasar (nilai penuh) | 35 | 73 | 47 | 48 | 98 |
*Tidak diaudit. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
Rasio
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |
RASIO USAHA (%) | ||||
Laba sebelum pajak / pendapatan | 18,9 | 35,7 | 20,8 | 36,7 |
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan | 14,8 | 28,4 | 13,6 | 29,3 |
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) ** | 11,0 | 22,4 | 11,7 | 23,7 |
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA) ** | 4,1 | 7,8 | 3,7 | 7,7 |
RASIO KEUANGAN (x) | ||||
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) | 1,5 | 1,8 | 1,9 | 1,9 |
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset | 0,6 | 0,7 | 0,7 | 0,7 |
Rasio liabilitas terhadap ekuitas | 1,7 | 1,9 | 2,1 | 2,1 |
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||
Jumlah pendapatan | (10,7) | 1,9 | 4,4 | 24,1 |
Laba tahun berjalan | (2,5) | (1,0) | (51,5) | 23,6 |
Jumlah aset | (12,3) | (2,2) | (0,1) | 16,0 |
Jumlah liabilitas | (19,7) | (5,6) | 0,7 | 11,5 |
Jumlah ekuitas | 3,6 | 4,8 | (2,0) | 26,5 |
*) Tidak diaudit
**) Laba periode berjalan 30 September 2020 dan 2019 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01/SEOJK.05/2016)
6. FAKTOR RISIKO
A. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kepada perkembangan Perseroan. Di bawah ini adalah risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang perlu dipertimbangkan oleh para calon investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi pada Perseroan. Risiko-risiko tersebut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah, yaitu:
1. Risiko Utama
Risiko Pembiayaan (Kredit)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent risk) pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidak-mampuan konsumen / debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini timbul jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang diambil alih dibawah nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva yang diambil-alih tersebut karena kondisinya yang dibawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif, sehingga rasio pinjaman dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok konsumen terbesar bagi Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi perekonomian nasional memburuk berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Usaha
Risiko Pendanaan dan Likuiditas Risiko Persaingan
Risiko Operasional
Risiko Kepatuhan dan Regulasi Risiko Perubahan Teknologi
Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko Strategi Risiko Tata Kelola
3. Risiko Umum
Risiko Perekonomian Risiko Kebijakan Moneter Risiko Perubahan Kurs Risiko Sosial Politik Risiko Hukum
B. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko investasi yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih detail atas risiko-risiko ini dapat dilihat pada Bab VI tentang Faktor Risiko.
7. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan OJK setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, maka maksud tersebut memerlukan persetujuan dari RUPO setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi.
8. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang akan dibagi atas dua seri Obligasi, yaitu:
Seri A | : | sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah),- |
Seri B | : | sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) |
Seri A | : | berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2022. |
Seri B | : | berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024. |
Jangka Waktu dan Jatuh : Tempo
Tingkat Bunga | : | Seri A : 6,00% (enam koma nol nol persen) Seri B : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi. |
Harga Penawaran | : | 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
Jumlah Minimum Pemesanan | : | Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. |
Jenis Tingkat Bunga Obligasi | : | Tetap. |
Periode Pembayaran Bunga Obligasi | : | Triwulanan (3 bulanan). |
Penyisihan Dana (Sinking Fund) | : | Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini. |
Jaminan | : | Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berupa Piutang Performing, yaitu piutang pembiayaan dan/ atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yang belum jatuh tempo dan yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut, untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi dengan nilai benda jaminan sebagai berikut: - Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi Obligasi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi; - Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi Obligasi menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi. Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam subbab 1.2.8 terkait jaminan, Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) dan utang tanpa senioritas adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.11 terkait pembatasan- pembatasan & kewajiban-kewajiban butir 3 (iii). |
Pembelian Kembali Obligasi | : | Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, kecuali apabila jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, dan Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi. Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. |
Peringkat Obligasi | : | A+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia |
Rating Rationale | : | Fitch memberikan Peringkat Final Nasional Jangka Panjang A+(idn) untuk Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahun 2021 dengan nilai maksimal Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak financial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan. |
Wali Amanat | : | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
9. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.
10. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan Surat No.232/DIR/RAT/XI/2020 tanggal 12 November 2020, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
A+ (idn)
(Single A plus)
11. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN
Obligasi | Total Jumlah Pokok | Bunga (%) | Rating | Tenor | Jatuh Tempo | Jumlah Obligasi Terutang |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 | Rp1.000 miliar | 9,10 | AA-(idn) | 5 tahun | 25 Oktober 2021 | Rp133 miliar |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2018 | Rp740 miliar | 7,75 | A+(idn) | 3 tahun | 26 Juni 2021 | Rp552 miliar |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019 | Rp1.000 miliar | 9,00 10,50 | A+(idn) | 3 tahun | 22 Februari 2022 | Rp500 miliar |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 | Rp832 miliar | 8,00 9,50 | A+(idn) | 18 September 2021 8 Sebtember 2023 | Rp437 miliar Rp395 miliar | |
Total Jumlah Obligasi Terutang | Rp2.017 miliar |
Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah sebesar Rp 2.017.000.000.000,- (dua triliun tujuh belas miliar Rupiah).
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 8 Juni 2022 untuk Obligasi Seri A, dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat :
A+(idn) (Single A plus)
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: | Cabang: |
BFI Tower – Sunburst CBD Xxx 0.0 Xxxxx Xxxx.Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, XXX Xxxx, Xxxxxxxxx Selatan 15322, Indonesia Telepon : (000) 0000 0000, 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000, 0000 0000 Website: xxx.xxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxx.xx.xx | 000 Xxxxxx Xxxxxx, 000 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah di berbagai wilayah di Indonesia |
Keterangan lebih lanjut atas informasi setiap Kantor Cabang dapat dilihat pada Bab VIII tentang Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan data Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan Dan Disetor Penuh yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra tertanggal 28 Februari 2021, Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham | % | |
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 20.000.000.000 | 500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Trinugraha Capital & Co SCA | 6.835.249.660 | 170.881.241.500 | 42,81 |
DB Spore DCS A/C Ntasian Discovery Maste Er Fund-864134218 | 1.310.000.000 | 00.000.000.000,00 | 8,20 |
Masyarakat di bawah 5% | 6.819.133.960 | 170.478.349.000,00 | 42,71 |
Sub-total | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 93,72 |
Saham Treasuri | 1.002.732.000 | 00.000.000.000 | 6,28 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 4.032.884.380 | 100.822.109.500 |
1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
1.2.1. NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021”.
1.2.2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
1.2.3. HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.2.4. BUNGA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 memberikan tingkat bunga sebagai
berikut:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 8 Juni 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal Pembayaran Bunga | |
Seri A | Seri B | |
1 | 28 Agustus 2021 | 28 Agustus 2021 |
2 | 28 November 2021 | 28 November 2021 |
3 | 28 Februari 2022 | 28 Februari 2022 |
4 | 8 Juni 2022 | 28 Mei 2022 |
8 | 28 Agustus 2022 | |
6 | 28 November 2022 | |
7 | 28 Februari 2023 | |
8 | 28 Mei 2023 | |
9 | 28 Agustus 2023 | |
10 | 28 November 2023 | |
11 | 28 Februari 2024 | |
12 | 28 Mei 2024 |
1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.2.8. JAMINAN
1. Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi:
- Jenis benda jaminan adalah Piutang Performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia.
- Xxxxx xxxxx xxxxxxx:
i. Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat- lambatnya pada Tanggal Emisi adalah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi;
ii. Xxxxx Xxxxxan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang Pembatasan- Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian mengenai Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) dan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan dapat mengacu pada subab 1.2.11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan pada halaman 23 Prospektus ini.
- Status kepemilikan:
Piutang Performing yang dijaminkan adalah milik Perseroan.
- Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang jaminan fidusia, tanggal 30-09-1999 (tiga puluh September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan).
- Pembebanan Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi dengan ketentuan -sebagai berikut:
i. Dengan jumlah nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal emisi;
ii. Dengan nilai Jaminan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
Perseroan berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah pemenuhan nilai jaminan sebagaimana dengan ketentuan tersebut di atas. Perseroan akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat dengan bantuan notaris setelah Perseroan memenuhi persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukan permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan oleh Perseroan melalui Wali Amanat. Namun, hal tersebut tidak mengakibatkan Wali Amanat bertanggung jawab kepada Perseroan apabila Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut tidak dapat diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena adanya persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dipenuhi
- Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pemegang Obligasi dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat (kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk menandatangani akta-akta Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan berikut perubahan perubahannya serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan untuk kepentingan Pemegang Obligasi, perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen Pengakuan Utang serta dokumen dokumen yang terkait tersebut di atas, tapi kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara tersendiri namun semua dan setiap perjanjian dan dokumen-dokumen Pengakuan Utang tersebut merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila terdapat piutang yang dijaminkan tidak lagi merupakan Piutang Performing, maka Perseroan berkewajiban mengganti dengan Piutang Performing baru.
4. Pelaporan mengenai Jaminan:
a. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
b. Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan kepada Wali Amanat sekurang- kurangnya memuat:
(i) nama debitur dari Perseroan;
(ii) jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
(iii) jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
(iv) kolektibilitas piutang atau jumlah hari tunggakan (pastdue).
x. Xxxxxan lainnya mengenai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Wali Amanat mengganggap perlu untuk disampaikan laporan tersebut Penyampaian laporan tersebut di atas ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Perseroan yang dilakukan pada selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut. Yang mana dalam hal ini, laporan lainnya merupakan laporan selain yang telah dijelaskan pada no. 4 butir b dan c yang terkait dengan jaminan yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Wali Amanat apabila diperlukan.
5. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan:
a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
b. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan tersebut; dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab yang timbul dari suatu klaim atau suatu tuntutan pihak ketiga atau lainnya terkait namun tidak terbatas pada Jaminan dimaksud.
6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Perseroan dinyatakan lalai, dengan mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib untuk sekarang untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan di bawah tangan maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukan eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
7. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa- kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
8. Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya- biaya lain yang dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada Pemegang Obligasi secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh Jumlah Terutang dilunasi maka paling lambat pada Hari Kerja Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.
9. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan Wali Amanat dalam rangka pengikatan Jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
10. Wali Amanat berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat menginformasikan bahwa Dokumen Jaminan tersimpan dengan baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya.
11. Wali Amanat berkewajiban mempergunakan hasil eksekusi jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI.
12. Wali Amanat berhak menerima laporan status Jaminan dari Perseroan secara berkala.
13. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia, termasuk untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang. Wali Amanat akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk (apabila penunjukan notaris oleh Xxxx Xxxxxx).
14. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, maka pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya dan dalam hal demikian, maka objek jaminan fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Perseroan dan apabila diperlukan Wali Amanat dapat menerbitkan surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan akta dan sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi.
1.2.9. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
iii. Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
iv. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
v. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan akan diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006 (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 47/POJK.5/2020, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 35/POJK.5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 30/POJK.05/2014 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Tata Kelola Perusahaanyang baik bagi Perusahaan Pembiayaan (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir iii ayat 6.3 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu: harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku) atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/ OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya dalam
waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan akuntan publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada);
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari ekuitasPerseroan.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
a. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Peringkat yang berbeda; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda.
ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/ POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/ POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
iii) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
(xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
iv) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat -2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila
ada perubahan terhadap Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50 (lima puluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi Terutang yang dimulai pada selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya seluruh Jumlah Terutang. Pelaksanaan mengacu ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv. Jika terjadi kekurangan atas nilai jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka Perseroan wajib menambah Jaminan atau Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh Perseroan tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening yang khusus digunakan untuk penyetoran uang tunai tersebut, rekening tersebut atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut mengambil, menerima dan melakukan tindakan tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang. Dalam hal Jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka uang tunai yang ada dalam rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
xv. Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang menjadi obyek Jaminan yang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainya setara dengan yang digantikan.
xvi. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak manapun.
1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Xxxxx Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Xxxx Xxxxxx akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada saat jatuh tempo;
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);dan
e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan butir 3 atau Pasal 9.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
x. Xxxx 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di -Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau Pailit oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Xxxx Xxxxxx berhak tanpa memanggil XXXX bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.2.14. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
berkedudukan di Tangerang Selatan;
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt.Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000, 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000, 0000 0000
Email : xxxxxxxx_xxx@xxx.xx.xx
Website: xxx.xxx.xx.xx
Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Department Head
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Menara BTN lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
Telepon: (000) 0000 000 xxx 0000
Untuk Perhatian: Financial Services Department
Email: xxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx
Website: xxx.xxx.xx.xx
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundang- undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”). Berdasarkan surat No.232/DIR/RAT/ XI/2020 tanggal 12 November 2020, Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 telah mendapat peringkat:
A+(idn) (Single A plus)
Fitch Ratings menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang A+(idn) untuk Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia dengan nilai total maksimal Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Fitch juga menetapkan peringkat ‘A+(idn)’ atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 yang akan jatuh tempo paling lama tiga tahun sejak tanggal penerbitan.
Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industry pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu , jumlah pokok atau nilai pokok , suku Bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga, jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
x. Xxxx Xxxxxx wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Ketentuan teknis Pelaksanaan:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPOdengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
7) Sebelum pelaksanaan RUPO
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
8. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalamhal RUPObertujuanuntukmemutuskanmengenaiperubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
vi. Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
x. XXXX yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Total jumlah utang Perseroan yang senioritas yaitu yang mempunyai hak keutamaan atau preferen adalah sebesar Rp 7.562.198.000.000,-.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak tercapai, maka sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk modal kerja adalah pendanaan dari fasilitas perbankan baik dari dalam negeri maupun luar negeri .
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk PPN) pada saat Prospektus ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah kurang lebih setara dengan 0,7695% (nol koma tujuh enam sembilan lima persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650%;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0550%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0550%;
d. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1817% yang terdiri dari:
- biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0248%;
- biaya Notaris sebesar 0,0063%;
- biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0385%;
- biaya Akuntan Publik sebesar 0,1121%;
e. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0183% yang terdiri dari:
- biaya Wali Amanat sebesar 0,0165%;
- biaya Kustodian Efek sebesar 0,0018%; dan
f. Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, pendaftaran OJK, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,2945%.
III. PERNYATAAN UTANG
Jumlah liabilitas dalam Pernyataan Utang diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, yang diaudit oleh KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (BDO Indonesia), ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, SE, Ak, CPA, CA dalam laporan audit pada tanggal 22 Februari 2021 dengan opini tanpa modifikasian, dengan paragraf hal lain tentang penerbitan kembali laporan auditor independen dan tujuan penerbitan laporan untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021.
Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp10.444.861 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Liabilitas | 30 September |
2020 | |
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga | 6.256.736 |
Utang pajak | 52.064 |
Surat berharga yang diterbitkan - bersih | 3.377.303 |
Beban yang masih harus dibayar | 187.524 |
Utang dividen | 2.387 |
Utang lain-lain – Pihak ketiga | 267.816 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 301.031 |
Jumlah Liabilitas | 10.444.861 |
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi sehingga tidak ada pecabutan dan pembatasan-pembatasan tersebut.
Sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi.
Pinjaman Yang Diterima – Pihak Ketiga
Saldo Pinjaman Yang Diterima oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp 6.256.736 juta. Adapun rincian dari pinjaman yang diterima tersebut pada tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Pinjaman (Dolar AS) | |
Pinjaman Sindikasi | 3.535.566 |
PT Bank ANZ Indonesia | 104.426 |
PT Bank CTBC Indonesia | 19.891 |
Sub-jumlah pinjaman (Dolar AS) | 3.659.883 |
Pinjaman (Rupiah) | |
PT United Tractors Tbk | 596.359 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 566.387 |
PT Bank Central Asia Tbk | 486.458 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 391.667 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 323.611 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 149.861 |
PT Bank Permata Tbk | 85.556 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (d/h PT Bank Nusantara Pahrayangan Tbk) | 21.623 |
Sub-jumlah pinjaman (Rupiah) | 2.621.522 |
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Dikurangi : | |
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (24.669) |
Pinjaman - bersih | 6.256.736 |
(kurs : Rp 14.918/US$1) |
Kisaran suku bunga kontraktual setahun untuk pinjaman dari bank di atas adalah sebagai berikut:
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Rupiah | 5,00% – 10,50% |
Dollar AS | 1,37% – 2,99% |
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang dapat merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).
Pinjaman (Dolar AS)
Rincian dari pinjaman yang diterima untuk Pinjaman (Dolar AS) pada tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Nama Bank | Perjanjian terakhir | Jatuh tempo | Batas fasilitas | Saldo pinjaman | |
fasilitas | (nilai penuh) | 30 September 2020 | |||
Dolar AS | |||||
Pinjaman Sindikasi | |||||
(Agen : PT Bank Central Asia Tbk) | 15-Apr-19 | 15-Agu-22 | USD | 200.000.000 | 2.081.061 |
(Agen : Standard Chartered Bank) | 17-Mar-20 | 23-Mar-23 | USD | 100.000.000 | 1.417.210 |
(Agen : Standard Chartered Bank) | 06-Okt-17 | 12-Des-20 | USD | 125.000.000 | 37.295 |
PT Bank ANZ Indonesia | 10-Jul-20 | 30-Apr-21 | USD | 15.000.000 | 104.426 |
PT Bank CTBC Indonesia | 14-Nov-17 | 14-Des-20 | USD | 16.000.000 | 19.891 |
Jumlah Dolar AS | USD | 456.000.000 | 3.659.883 |
Pada tanggal 12 Juni 2017, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka dengan Jaminan (Term Loan) sebesar USD100.000.000 (nilai penuh) dengan sejumlah bank, dimana Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan MUFG Bank, Ltd. bersama-sama bertindak sebagai “Mandated Lead Arranger and Bookrunner”, Standard Chartered Bank (Xxxx Xxxx) Limited sebagai Agen Fasilitas (the “Facility Agent”), dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan (the “Security Agent”).
Pada tanggal 6 Oktober 2017, Perseroan menandatangani perubahan perjanjian di atas, terkait perubahan mengenai total fasilitas pinjaman menjadi sebesar USD125.000.000 (nilai penuh).
Pada tanggal 28 Desember 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka dengan Jaminan (Term Loan) sebesar USD55.000.000 (nilai penuh) dengan sejumlah bank, dimana Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, MUFG Bank Ltd dan Australia and New Zealand Banking Group Limited. bersama-sama bertindak sebagai “Mandated Lead Arranger and Bookrunner”, serta PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Fasilitas (the “Facility Agent”), dan Agen Jaminan (the “Security Agent”).
Pada tanggal 15 April 2019, Perseroan menandatangani perubahan perjanjian di atas, terkait perubahan mengenai total fasilitas pinjaman menjadi sebesar USD200.000.000 (nilai penuh).
Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka dengan Jaminan (Term Loan) sebesar USD75.000.000 (nilai penuh) dengan Standard Chartered Bank, Jakarta Branch serta, Standard Chartered Bank (Xxxx Xxxx) Limited sebagai Agen Fasilitas (the “Facility Agent”), dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan (the “Security Agent”). Pada tanggal 17 Maret 2020, Perseroan menandatangani perubahan perjanjian di atasterkait perubahan mengenai total fasilitas pinjaman menjadi sebesar USD100.000.000 (nilai penuh).
Seluruh perjanjian di atas mencakup adanya pembatasan-pembatasan tertentu yang umumnya diharuskan untuk fasilitas-fasilitas kredit tersebut, antara lain, pembatasan untuk melakukan penggabungan usaha atau konsolidasi dengan pihak lain, mengadakan perjanjian pinjaman dengan pihak lain selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang normal atau melakukan perubahan atas struktur modal dan/atau anggaran dasar tanpa adanya pemberitahuan/persetujuan tertulis dari kreditur dan mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 30 September 2020, seluruh fasilitas pinjaman, dijamin dengan piutang pembiayaan. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perusahaan sesuai dengan jadwal.
Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman ini.
Perusahaan melakukan perikatan kerjasama pembiayaan bersama dan penerusan pinjaman dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan fasilitas maksmum sebesar Rp 3.400.000
Pinjaman (Rupiah)
Rincian dari pinjaman yang diterima untuk Pinjaman (Rupiah) pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Nama Bank | Perjanjian Terakhir | Jatuh tempo Fasilitas | Batas Fasilitas | Saldo pinjaman |
30 September 2020 | ||||
Rupiah | ||||
PT United Tractors Tbk | 08-Mar-19 | 04-Mar-23 | 1.250.000 | 596.359 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 30-Mar-17 | 23-Feb-21 | 1.000.000 | 61.470 |
23-Mar-18 | 29-Mar-21 | 500.000 | 71.858 | |
28-Jun-18 | 19-Des-21 | 300.000 | 63.023 | |
13-Sep-18 | 23-Jul-21 | 200.000 | 66.667 | |
20-Feb-19 | 27-Jun-22 | 500.000 | 303.369 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 16-Jul-18 | 26-Jul-22 | 500.000 | 138.889 |
24-Okt-19 | 19-Feb-23 | 500.000 | 347.569 | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 06-Des-19 | 27-Feb-23 | 750.000 | 391.667 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 11-Feb-20 | 03-Mar-23 | 400.000 | 323.611 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 27-Agu-17 | 28-Des-20 | 250.000 | 833 |
23-Jan-20 | 26-Feb-23 | 185.000 | 149.028 | |
PT Bank Permata Tbk | 21-Mei-19 | 24-Mei-21 | 650.000 | 85.556 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | ||||
(d/h PT Bank Nusantara Pahrayangan Tbk) | 06-Jun-18 | 21-Jun-21 | 167.500 | 21.623 |
Jumlah Rupiah | 7.152.500 | 2.621.522 |
Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp52.064 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Pajak Penghasilan | |
Pasal 21 | 2.942 |
Pasal 23 | 556 |
Pasal 26 | 315 |
Pasal 4(2) - Final | 111 |
Pasal 29 | 47.336 |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 804 |
Jumlah utang pajak | 52.064 |
Beban Yang Masih Harus Dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp187.524 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Bonus dan tunjangan lainnya | 87.712 |
Bunga | 76.675 |
Jasa tenaga ahli | 2.515 |
Lainnya | 20.622 |
Jumlah beban yang masih harus dibayar | 187.524 |
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp301.031 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Nilai kini kewajiban imbalan pasti | 356.043 |
Nilai wajar aset program | (55.012) |
Jumlah liabilitas imbalan pasca kerja | 301.031 |
Surat Berharga yang Diterbitkan
Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp3.377.303 juta yang terdiri dari:
Obligasi
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Nilai Nominal | |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 | 133.000 |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017 | 400.000 |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018 | 966.000 |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2018 | 552.000 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 30 September | ||||
2020 | |||||
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019 | 500.000 | ||||
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 | 832.000 | ||||
Jumlah nilai nominal | 3.383.000 | ||||
Dikurangi : | |||||
Biaya Emisi Obligasi yang belum diamortisasi | (5.697) | ||||
Jumlah - bersih | 3.377.303 | ||||
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 317.000 | 8,10 % | 5 November 2017 | Lunas | AA-(idn) |
Seri B | 550.000 | 8,80 % | 25 Oktober 2019 | Lunas | A+(idn) |
Seri C | 133.000 | 9,10 % | 25 Oktober 2021 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 335.000 | 6,75 % | 19 November 2018 | Lunas | AA-(idn) |
Seri B | 100.000 | 7,25 % | 9 November 2019 | Lunas | A+(idn) |
Seri C | 400.000 | 7,75 % | 9 November 2020 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 946.000 | 6,40 % | 16 Maret 2019 | Lunas | AA-(idn) |
Seri B | 253.000 | 7,25 % | 6 Maret 2020 | Lunas | A+(idn) |
Seri C | 966.000 | 7,60 % | 6 Maret 2021 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2018 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 188.000 | 6,75 % | 6 Juli 2019 | Lunas | A+(idn) |
Seri B | 552.000 | 7,75 % | 26 Juni 2021 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 500.000 | 9,00 % | 2 Maret 2020 | Lunas | A+(idn) |
Seri B | 500.000 | 10,50 % | 22 Februari 2022 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 | |||||
Obligasi | Nilai Nominal | Tingkat bunga tetap | Jatuh tempo | Status pembayaran | Peringkat |
Seri A | 437.000 | 8,00 % | 18 September 2021 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Seri B | 395.000 | 9,50 % | 8 September 2023 | Belum jatuh tempo | A+(idn) |
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perusahaan memberikan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan dengan kategori lancar sebesar 60% untuk Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia dan Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia, dari nilai pokok Obligasi yang terutang. Selain itu, selama pokok Obligasi belum dilunasi, Perusahaan tidak diperkenankan antara lain, membagi dividen dalam hal Perusahaan lalai dalam membayar jumlah terutang obligasi, melakukan penggabungan usaha kecuali dilakukan pada bidang usaha yang sama, dan menjual atau mengalihkan lebih dari 50% aset Perusahaan, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari. Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut.
Semua pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat jatuh tempo. Pembayaran bunga
Obligasi dilakukan secara triwulan
Pada tanggal 28 Maret 2019, Perseroan telah menerima surat dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) No. 66/DIR/RAT/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Fitch telah merevisi Peringkat Nasional Jangka Panjang dari 8 lembaga keuangan di Indonesia menyusul rekalibrasi yang dilakukan Fitch terhadap skala peringkat nasional Indonesia. Setelah rekalibrasi peringkat ini, peringkat kredit atas seluruh Obligasi Perusahaan pada saat ini direvisi menjadi “A+(idn)” dari “AA(idn)’” outlook stabil.
Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
Saldo utang lain-lain – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp267.816 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 30 September |
2020 | |
Titipan konsumen | 190.620 |
Premi asuransi | 25.482 |
Utang kepada supplier | 16.448 |
Utang pengurusan fidusia | 291 |
Perolehan aset tetap dan aset tak berwujud | 98 |
Lain-lain | 34.877 |
Jumlah Utang Lain-lain - Pihak Ketiga | 267.816 |
Pembiayaan Bersama
Dalam kaitan untuk mendukung kebutuhan pendanaan untuk pengembangan usaha, Perusahaan juga melakukan berbagai kerjasama dengan perbankan, antara lain dalam bentuk perjanjian pembiayaan bersama (joint financing) yang dibukukan secara off balance sheet. Adapun rincian pembiayaan bersama pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |
2020 | 2019 | 2018 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 349.597 | 727.714 | 668.358 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | - | - | 6.433 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | - | - | 12.132 |
Jumlah | 349.597 | 727.714 | 686.923 |
Dikurangi : | |||
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (841) | (1.545) | (1.545) |
Jumlah pembiayaan bersama - bersih | 348.756 | 726.169 | 684.296 |
Dalam perjanjian kerjasama dengan skema pembiayaan bersama (joint financing) porsi fasilitas pembiayaan yang akan diberikan untuk konsumen dari masing-masing pihak adalah berkisar 5% dari Perusahaan, dan 95% dari pemberi pembiayaan bersama (bank). Sedangkan untuk jangka waktu pembiayaan bersama sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan kepada konsumen.
Rincian dari pembiayaan bersama adalah sebagai berikut:
Pemberi pembiayan bersama | Fasilitas maksimum pembiayaan | Perjanjian terakhir | Jangka waktu (bulan) |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.000.000 | 26 Agustus 2020 | 24 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 600.000 | 3 Juni/June 2016 | 24 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 500.000 | 10 Juni/June 2015 | 14 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 1.300.000 | 18 Desember/December 2014 | 24 |
Fasilitas tersebut di atas berlaku sampai dengan dibayarkannya angsuran terakhir piutang pembiayaan bersama oleh konsumen.
Perusahaan bersama dengan pemberi pembiayaan bersama di atas bertindak sebagai penyedia dana dalam pemberian pembiayaan kepada konsumen yang memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola dokumentasi dan administrasi setiap konsumen.
Kerjasama pembiayaan bersama yang dilakukan ini bersifat without recourse, dimana Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau menyetor angsuran pokok termasuk bunganya kepada pemberi pembiayaan bersama jika konsumen gagal melakukan pembayaran angsurannya kepada Perusahaan.
Penyalur Kendaraan
Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa penyalur kendaraan. Pembiayaan yang telah disetujui namun belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan dicatat sebagai utang kepada penyalur kendaraan.
Asuransi
Perusahaan mengadakan kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Raksa Pratikara, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi FPG Indonesia, PT AIA Financial, PT Asuransi Cigna, PT Commonwealth Life, PT FWD Life Indonesia, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Purna Artanugraha (XXXXX) dan PT MAPFRE ABDA Assistance dalam rangka penyediaan asuransi perlindungan kredit dan penutupan asuransi kendaraan bermotor yang dibiayai.
Perusahaan melakukan penutupan asuransi atas kendaraan bermotor demi kepentingan Perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penyedia pembiayaan. Pembayaran premi asuransi yang telah diterima dari konsumen namun belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi dicatat sebagai utang premi asuransi.
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | Jatuh tempo 3 bulan sejak 30 September 2020 |
Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga | 1.331.946 |
Utang pajak | 52.064 |
Surat berharga yang diterbitkan - bersih | 398.672 |
Beban yang masih harus dibayar | 187.524 |
Utang dividen | 2.387 |
Utang lain-lain | 258.489 |
Jumlah Liabilitas | 2.231.082 |
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, DAN TIDAK TERDAPAT RESTRUKTURISASI KREDIT BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020 (diaudit) dan 2019 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (tidak diaudit), 2019 dan 2018 (diaudit) beserta catatan atas laporan- laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (BDO Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam laporan audit pada tanggal 22 Februari 2021, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, SE, Ak, CPA, CA.
Informasi mengenai laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 disajikan dalam rangka memanfaatkan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020, yang mana informasi tersebut tidak diaudit dan atas kebenarannya merupakan tanggung jawab dari Perseroan.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2020 | 2020* | 2019 | 2018 | |
Aset | ||||
Kas dan setara kas | 2.058.465 | 1.414.691 | 660.032 | 755.247 |
Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian | ||||
penurunan nilai sebesar Rp 986.405, Rp 961.348, Rp 354.682 | ||||
dan Rp 377.862 pada tanggal 31 Desember 2020, | ||||
30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 | 13.487.930 | 12.678.444 | 17.395.920 | 17.280.458 |
Piutang ijarah - bersih | 1.203 | 586 | 2.105 | 105 |
Piutang lain-lain - bersih | 170.622 | 154.904 | 153.494 | 198.271 |
Aset derivatif | 71.064 | - | - | 110.170 |
Beban dibayar di muka dan uang muka | 19.631 | 24.412 | 73.133 | 53.430 |
Aset ijarah - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar | ||||
Rp 29.900, Rp 30.223, Rp 13.265 dan Rp 504 pada tanggal | ||||
31 Desember 2020, 30 September 2020, 31 Desember | ||||
2019 dan 2018 | 27.194 | 21.349 | 40.591 | 2.403 |
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar | ||||
Rp 460.149, Rp 448.475, Rp 400.062 dan Rp 349.566 pada | ||||
tanggal 31 Desember 2020, 30 September 2020, 31 Desember | ||||
2019 dan 2018 | 515.759 | 606.304 | 541.056 | 530.145 |
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar | ||||
Rp 85.223, Rp 82.223, Rp 73.945 dan Rp 63.772 pada | ||||
tanggal 31 Desember 2020, 30 September 2020, | ||||
31 Desember 2019 dan 2018 | 40.627 | 43.009 | 30.165 | 32.374 |
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar | ||||
Rp 23.022 dan Rp 16.996 pada tanggal 31 Desember 2020 | ||||
dan 30 September 2020 | 46.662 | 42.514 | - | - |
Aset pajak tangguhan | 212.991 | 205.024 | 110.362 | 68.382 |
Aset lain–lain | 91.184 | 9.294 | 82.775 | 86.391 |
Jumlah Aset | 16.743.332 | 15.200.531 | 19.089.633 | 19.117.376 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2020 | 2020* | 2019 | 2018 | |
Liabilitas | ||||
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga | 6.256.736 | 4.794.844 | 7.730.021 | 6.899.860 |
Utang pajak | 52.064 | 101.719 | 73.271 | 67.063 |
Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi | ||||
surat berharga yang belum diamortisasi sebesar Rp 4.369, | ||||
Rp 5.697, Rp 5.717 dan Rp 9.780 pada tanggal 31 Desember | ||||
2020, 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 | 3.377.303 | 2.978.631 | 3.758.283 | 5.196.220 |
Beban yang masih harus dibayar | 187.524 | 194.038 | 796.709 | 283.204 |
Utang dividen | 2.387 | 1.318 | 2.261 | 1.758 |
Utang lain-lain – Pihak ketiga | 267.816 | 237.020 | 260.542 | 262.977 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 301.031 | 154.211 | 258.337 | 202.498 |
Liabilitas derivatif | - | 132.596 | 130.029 | - |
Jumlah Liabilitas | 10.444.861 | 8.594.377 | 13.009.453 | 12.913.580 |
Ekuitas | ||||
Ekuitas diatribusikan kepada pemilik entitas induk | ||||
Modal saham - nilai nominal Rp 25 (nilai penuh) per saham | ||||
Modal dasar - 20.000.000.000 saham | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 00.000.000.000 | ||||
saham | 399.178 | 399.178 | 399.178 | 399.178 |
Tambahan modal disetor – bersih | 553.286 | 553.286 | 553.286 | 553.286 |
Xxxxx xxxxxxxx | (252.160) | (252.160) | (252.160) | (252.160) |
Penghasilan komprehensif lain | ||||
(Kerugian) keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - bersih | (86.737) | (87.630) | (87.938) | 1.684 |
(Kerugian) keuntungan pengukuran kembali program aktuarial | ||||
manfaat pasti | (55.934) | 69.903 | (54.353) | (41.926) |
Saldo laba | ||||
Telah ditentukan penggunaannya | 105.000 | 105.000 | 100.000 | 86.307 |
Belum ditentukan penggunaannya | 5.635.834 | 5.818.573 | 5.422.160 | 5.457.423 |
6.298.467 | 6.606.150 | 6.080.173 | 6.203.792 | |
Kepentingan non-pengendali | 4 | 4 | 7 | 4 |
Jumlah Ekuitas | 6.298.471 | 6.606.154 | 6.080.180 | 6.203.796 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 16.743.332 | 15.200.531 | 19.089.633 | 19.117.376 |
*)Tidak diaudit dan Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |||
2020 | 2019* | 2020* | 2019 | 2018 | |
Pendapatan | |||||
Piutang pembiayaan | 3.346.382 | 3.676.956 | 4.289.094 | 4.995.718 | 4.893.146 |
Keuangan | 36.172 | 45.031 | 55.684 | 52.676 | 20.217 |
Syariah | 9.403 | 2.076 | 12.694 | 4.200 | 7 |
Lain-lain | 117.473 | 110.605 | 212.306 | 188.135 | 104.351 |
Jumlah Pendapatan | 3.509.430 | 3.834.668 | 4.569.778 | 5.240.729 | 5.017.721 |
Beban | |||||
Xxxx dan tunjangan | (869.773) | (881.064) | (1.122.266) | (1.216.813) | (1.074.939) |
Bunga dan keuangan | (685.301) | (759.755) | (870.476) | (1.008.160) | (1.035.650) |
Umum dan administrasi | (379.854) | (481.907) | (536.151) | (704.883) | (541.668) |
Penyisihan kerugian penurunan nilai: | |||||
Piutang pembiayaan | (822.669) | (330.445) | (1.053.286) | (425.747) | (509.182) |
Piutang ijarah | (1.964) | (25) | (4.866) | (549) | (1) |
Lain-lain | (88.179) | (13.094) | (112.737) | (792.324) | (16.182) |
Jumlah Beban | (2.847.740) | (2.466.290) | (3.699.782) | (4.148.476) | (3.177.622) |
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | |||
2020 | 2019* | 2020* | 2019 | 2018 | |
Laba sebelum pajak | 661.690 | 1.368.378 | 869.996 | 1.092.253 | 1.840.099 |
Beban pajak penghasilan | (141.061) | (278.207) | (168.404) | (380.571) | (372.305) |
Laba periode/tahun berjalan | 520.629 | 1.090.171 | 701.592 | 711.682 | 1.467.794 |
Penghasilan komprehensif lain | |||||
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | |||||
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas | 2.839 | (63.938) | 1.737 | (112.028) | 46.452 |
Pajak penghasilan terkait | (1.638) | 12.788 | (330) | 22.406 | (9.291) |
1.201 | (51.150) | 1.407 | (89.622) | 37.161 | |
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | |||||
(Rugi) laba pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti | (1.091) | (10.856) | 154.068 | (15.483) | 42.502 |
Pajak penghasilan terkait | (490) | 2.158 | (29.135) | 3.056 | (8.500) |
(1.581) | (8.698) | 124.933 | (12.427) | 34.002 | |
Penghasilan komprehensif lain periode/ tahun berjalan - setelah pajak | (380) | (59.848) | 126.340 | (102.049) | 71.163 |
Jumlah laba komprehensif periode/ tahun berjalan | 520.249 | 1.030.323 | 827.932 | 609.633 | 1.538.957 |
Laba periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 520.632 | 1.090.173 | 701.595 | 711.685 | 1.467.794 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (2) | (3) | (3) | - |
520.629 | 1.090.171 | 701.592 | 711.682 | 1.467.794 | |
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 520.252 | 1.030.325 | 827.935 | 609.636 | 1.538.957 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (2) | (3) | (3) | - |
520.249 | 1.030.323 | 827.932 | 609.633 | 1.538.957 | |
Laba per saham dasar (nilai penuh) | 35 | 73 | 47 | 48 | 98 |
*)Tidak diaudit. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
3. Rasio Rasio
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |
RASIO USAHA (%) | ||||
Laba sebelum pajak / pendapatan | 18,9 | 35,7 | 20,8 | 36,7 |
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan | 14,8 | 28,4 | 13,6 | 29,3 |
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) ** | 11,0 | 22,4 | 11,7 | 23,7 |
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA) ** | 4,1 | 7,8 | 3,7 | 7,7 |
RASIO KEUANGAN (x) | ||||
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) *** | 1,5 | 1,8 | 1,9 | 1,9 |
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset | 0,6 | 0,7 | 0,7 | 0,7 |
Rasio liabilitas terhadap ekuitas | 1,7 | 1,9 | 2,1 | 2,1 |
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||
Jumlah pendapatan | (10,7) | 1,9 | 4,4 | 24,1 |
Laba tahun berjalan | (2,5) | (1,0) | (51,5) | 23,6 |
Jumlah aset | (12,3) | (2,2) | (0,1) | 16,0 |
Jumlah liabilitas | (19,7) | (5,6) | 0,7 | 11,5 |
Jumlah ekuitas | 3,6 | 4,8 | (2,0) | 26,5 |
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 30 September 2020 dan 2019 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01/SEOJK.05/2016)
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman | Persyaratan Rasio Keuangan | Tingkat Pemenuhan Perseroan per 30 September 2020 |
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x) | <5x | 1,5x |
Rasio piutang pembiayaan bermasalah | <5% | 2.73% |
Dampak mata uang yang tidak dilindungi | <25% | 0.00% |
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) | >Rp 1 Triliun | Rp 6,3 Triliun |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini berisi tentang diskusi hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 (diaudit) dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun – tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beserta dengan penjelasan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek Perseroan di masa depan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (member of BDO International Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dalam laporan audit pada tanggal 22 Februari 2021, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, SE, Ak, CPA, CA.
Selanjutnya untuk Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan disajikan pada Bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting.
1. Umum
Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia berdasarkan Akta No. 57 tanggal 7 April 1982 jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01. TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102, Tambahan No. 1390 tanggal 21 Desember 1982.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 493/KMK.013/1990 tanggal 23 April 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 038/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan yang meliputi: (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna dan/atau (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada awal pendiriannya, Perseroan hanya bergerak di bidang sewa pembiayaan (leasing) saja, namun sejak awal tahun 1990an, Perseroan mulai menjalankan bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat besarnya pangsa pasar kendaraan bermotor di Indonesia, dan memfokuskan diri dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan sepeda motor (baik baru dan bekas), khususnya merek-merek yang memiliki nilai jual kembali yang baik. Perseroan telah memiliki jaringan kerja sebanyak 223 kantor cabang, 103 gerai dan 45 Kantor Perwakilan Syariah yang tersebar hampir seluruh ibukota propinsi serta kota-kota potensial lainnya di seluruh Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan diantaranya adalah menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan disebabkan oleh berbagai hal, baik yang bersifat eksternal maupun internal, utamanya adalah:
1. Kondisi perekonomian dan perbankan
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi. Faktor makro ekonomi yang kondusif yang ditunjang dengan pertumbuhan produk domestik bruto akan menyebabkan pertumbuhan sektor riil akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat yang akhirnya akan mengakibatkan pembelian dan permintaan pembiayaan kendaraan. Sementara itu, bila tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan pembiayaan cenderung akan meningkat, begitupun sebaliknya.
2. Jaringan, baik berupa lokasi kantor perusahaan maupun rekanan bisnis perusahaan
Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan multifinance adalah bagaimana perusahaan tersebut mendekatkan diri ke target pasar yang dituju, baik secara fisik dengan keberadaan kantor cabang maupun secara virtual lewat hubungan baik dengan rekanan bisnis di daerah tersebut yang berpotensi untuk memberikan referensi bisnis kepada perusahaan multifinance dimaksud.
3. Kualitas aktiva produktif / portofolio
Setiap perusahaan yang menyalurkan kredit, baik perbankan maupun multifinance dihadapkan dengan resiko kredit yang tidak tertagih (macet). Oleh karena itu, manajemen kredit merupakan hal pokok untuk menunjang keberhasilan Perseroan secara berkesinambungan.
4. Posisi keuangan
Posisi keuangan yang kuat sebagaimana ditunjukkan dengan besarnya modal sendiri dan rasio utang terhadap modal yang rendah, serta kecukupan penyisihan atas piutang yang diragukan. Semua ini bertujuan untuk menjaga performa Perseroan apabila kondisi ekonomi sedang buruk sehingga profitabilitas dan pertumbuhan Perseroan dapat berlangsung terus.
5. Kemampuan penghimpunan dana
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, kemampuan Perseroan dalam penghimpunan dana merupakan faktor yang sangat penting. Selain memiliki jumlah ekuitas yang cukup besar pada saat ini, Perseroan tetap memerlukan sumber pendanaan lainnya, baik melalui penerbitan surat utang dan pinjaman dari perbankan (dalam dan luar negeri) maupun kerjasama pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan usahanya.
6. Proses Internal
Selain poin-poin di atas, yang tidak kalah penting adalah proses internal yang kuat, yang meliputi sumber daya manusia (SDM) baik dari level manajemen hingga staf untuk mengeksekusi kebijakan yang diambil; proses kerja yang efisien dan efektif serta sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh informasi dapat tersaji untuk pengambilan keputusan manajemen yang tepat waktu dan akurat.
Faktor-faktor yang dijelaskan di atas memiliki kontribusi besar terhadap kelangsungan usaha dan pertumbuhan Perseroan, antara lain meliputi:
1. Kondisi perekonomian dan perbankan
Pada saat likuiditas perbankan ketat, biasanya diikuti dengan tingkat suku bunga yang tinggi, sehingga akan menyebabkan tingginya tingkat suku bunga yang disalurkan Perseroan ke konsumen serta lemahnya permintaan konsumen. Disisi lain, suku bunga pinjaman juga akan mengalami peningkatan dan biasanya diikuti oleh pengetatan likuiditas di pasar, sehingga menuntut Perseroan untuk dapat mengetahui secara awal dan mengantisipasi tanda-tanda perubahan di pasar yang akan berdampak terhadap bisnis Perseroan dan selalu menyiapkan likuiditas yang cukup.
Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan materiil kepada kegiatan usaha, hasil
operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
• perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
• intervensi pemerintah, termasuk dalam hal tarif, proteksi dan subsidi;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
• kesulitan dan keterlambatan dalam memperoleh atau memperpanjang perizinan;
• tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah;
• kurangnya infrastruktur energi, transportasi dan lainnya; dan
• penyitaan atau pengambilalihan aset.
2. Jaringan, baik berupa lokasi kantor perusahaan maupun rekanan bisnis perusahaan
Perseroan percaya, dengan luasnya jaringan kantor cabang dan rekanan bisnis yang dimilikinya, maka Perseroan dapat memperluas aktivitas bisnis dan berperan aktif dalam menggairahkan perekonomian lokal.
3. Kualitas aktiva produktif / portofolio
Perseroan selalu mengawasi kualitas aktiva produktif yang dibiayai secara ketat dan menerapkan system ”reward” secara berimbang. Sejauh ini, kualitas portfolio Perseroan tetap menunjukkan kondisi yang sangat sehat.
4. Posisi keuangan
Perseroan memiliki posisi keuangan yang sangat sehat dengan tingkat ekuitas yang tinggi dan rasio utang terhadap ekuitas yang rendah sehingga mendukung aktivitas usaha dan ekspansi bisnis Perseroan ke depan guna mencapai tingkat aset yang diharapkan sehingga bisa mendorong pertumbuhan tingkat laba Perseroan.
5. Kemampuan penghimpunan dana
Dalam kegiatan penghimpunan dana, Xxxseroan perlu menyesuaikan jumlah penghimpunan dana dengan kebutuhan pertumbuhan usaha serta durasi pendanaan dengan jangka waktu pembiayaan yang bervariasi. Kemampuan Perseroan dalam menyediakan dana yang dibutuhkan secara tepat waktu akan mendukung upaya ekspansi bisnis Perseroan dan berdampak pada efisiensi biaya dana dan mendukung tingkat pertumbuhan yang sehat.
6. Proses Internal
Perseroan mengembangkan Sumber Daya Manusia secara terus menerus dengan mengutamakan pada ”promotion from within”, yaitu memberi kesempatan kepada talenta internal untuk mendapatkan promosi dan tanggung jawab yang lebih tinggi karena Perseroan percaya bahwa dengan semakin banyaknya pemimpin yang menghayati visi dan misi serta budaya kerja Perseroan, maka kemajuan Perseroan akan berjalan beriring. Selain itu, dari sisi proses kerja dan teknologi, Perseroan selalu mengembangkan diri dan belajar dari praktek bisnis dari perusahaan lain, baik di industri yang sama mupun berbeda, sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan kemajuan Perseroan.
Langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi keuangan dan kinerja Perseroan
Dari sisi Marketing
1. Memperkuat jaringan outlet di daerah-daerah yang berpotensi dengan ciri antara lain: memiliki perekonomian lokal yang baik, infrastuktur yang memadai, serta potensi berkembang yang baik di masa mendatang.
2. Memaksimalkan upaya retensi atas konsumen yang sudah dikenal (existing customer) dan melakukan pemasaran langsung kepada konsumen akhir (end customer) melalui berbagai pendekatan yang bersifat inovatif, sehingga target pasar yang dituju dapat digarap secara maksimal.
Dari sisi Teknologi
1. Fokus pada pengembangan aplikasi-aplikasi pendukung bisnis guna menunjang core system yang sudah berjalan dengan baik saat ini sehingga data – data yang menjadi indikator awal bisnis dapat diperoleh secara cepat guna menunjang proses keputusan manajemen yang bersifat dinamis dan meningkatkan efisiensi proses kerja yang sudah berjalan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada users, baik internal maupun eksternal.
2. Melakukan kerja sama penerimaan pembayaran konsumen dengan beberapa bank, kantor pos dan jaringan toko minimarket sehingga konsumen dapat melakukan pembayaran kewajibannya dengan lebih mudah dan fleksibel secara real time online. Disamping itu, Perseroan mengoptimalkan pengelolaan manajemen kas melalui penggunaan layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh beberapa bank.
3. Mengimplementasikan teknologi aplikasi berjalan (mobile application) yang dilengkapi dengan geo tagging untuk berbagai keperluan antara lain survei aplikasi konsumen, penagihan tunggakan konsumen, validasi ulang atas konsumen yang sudah dibiayai; sehingga dapat meningkatkan kontrol atas aktivasi kerja harian dan akurasi informasi yang disampaikan, serta efisiensi dan produktivitas kerja dimana aktivitas yang dilaksanakan di luar kantor dapat langsung terekam dan diproses tanpa harus menunggu informasi dan data tersebut diinput saat pulang ke kantor.
Dari sisi proses kerja dan SDM
1. Melakukan perampingan proses kerja dan struktur organisasi di kantor cabang sehingga diperoleh koordinasi antar bagian yang lebih baik sehingga tercapai efisiensi proses kerja dan mempercepat proses aplikasi s/d pembiayaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan ke konsumen yang berujung pada peningkatan retensi konsumen.
2. Melakukan pelatihan yang berjenjang kepada staf Perseroan pada berbagai tingkatan, baik dari sisi teknis maupun non teknis; baik yang dilaksanakan sendiri maupun oleh pihak luar; baik dalam negeri maupun luar negeri. Kesemuanya dimaksudkan agar dapat meningkatkan kualitas SDM Perseroan yang merupakan motor yang menggerakkan pertumbuhan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka panjang.
Kebijakan manajemen terkait pergeseran strategi ke sektor usaha kecil dan menengah
Sejalan dengan kebijakan manajemen Perseroan melakukan pergeseran strategi ke sektor usaha kecil dan menegah, manajemen telah mengkaji dan menganalisa risiko yang melekat pada sektor tersebut, dimana secara umum semakin retail transaksi semakin membutuhkan banyak sumber daya manusia dan memiliki risiko yang semakin besar bila tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, Perseroan telah mencanangkan beberapa inisiatif untuk mengantisipasi perubahan bisnis yang terjadi termasuk risiko atas perubahan tersebut.
Kondisi persaingan yang dihadapi Perseroan terus akan terjadi, dimanapun sektor usaha yang dijalankan oleh Perseroan, dan tantangan terbesar yang dihadapi bukan dari pihak eksternal, melainkan dari sisi internal, bagaimana Perseroan mampu secara terus menerus meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang diharapkan untuk menjalankan bisnis Perseroan.
Investasi barang modal
Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya meliputi investasi dibidang infrastruktur teknologi informasi dan penataan kantor-kantor cabang. Sumber dana pembelian barang modal tersebut sebagian besar menggunakan dana internal Perseroan. Dengan adanya investasi barang modal tersebut, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelayanan kepada konsumen.
Analisis arus kas
Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang cukup baik dari aktivitas operasional, sebagai upaya untuk menjaga agar tidak terjadi mismatch antara arus kas yang diterima dari pembayaran angsuran piutang pembiayaan dari konsumen dengan arus kas yang harus dibayarkan Perseroan kepada bank termasuk utang obligasi, Perseroan senantiasa mengarahkan agar kebijakan Asset & Liabilities Management terjaga dalam batas-batas yang aman dan wajar.
Analisis risiko fluktuasi kurs dan suku bunga
Perseroan menjalankan kegiatan pembiayaan yang sebagian besar bersifat retail dan seluruh bisnis yang dijalankan saat ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan dengan tingkat suku bunga tetap. Sumber dana Perseroan dapat berasal dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri dalam mata uang asing. Dalam kaitan dengan pinjaman luar negeri tersebut, Perseroan memiliki kebijakan bahwa seluruh utang dalam mata uang asing harus dilakukan lindung nilai, sehingga dengan demikian Perseroan tidak menghadapi masalah dengan terjadinya fluktuasi nilai tukar mata uang yang dapat terjadi setiap saat.
Dari sisi tingkat suku bunga, sebagian besar pinjaman Perseroan berbunga tetap (fixed rate) dan sisanya berbunga mengambang (floating rate), untuk meminimalkan resiko fluktuasi suku bunga yang bersifat mengambang (floating rate), Perseroan dapat melakukan lindung nilai dengan cara Interest Rate Swap, dengan mempertimbangkan sisi proteksi dan ekonomis.
Kebijakan manajemen risiko (risk management) Perseroan membatasi maksimal nilai Net Open Position
(posisi terbuka bersih) maksimal 25% dari jumlah nilai aset bersih berwujud secara keseluruhan.
3. Kebijakan Akuntansi Penting
Perseroan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten dan selalu mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh penggunaan estimasi akuntansi yang penting yang diterapkan dalam kebijakan akuntansi Perseroan telah dijelaskan dalam laporan keuangan.
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
4. Analisa Laporan Keuangan Konsolidasi
a. Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Pendapatan
Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak terutama berasal dari pendapatan pembiayaan yang terbagi atas pendapatan piutang pembiayaan, pendapatan keuangan dan pendapatan lain-lain.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||||||
2020 | % | 2019* | % | Nilai | % | 2019 | % | 2018 | % | Nilai | % | |
Piutang pembiayaan | 3.346.382 | 95,4 | 3.676.956 | 95,9 | (330.574) | (9,0) | 4.995.718 | 95,3 | 4.893.146 | 97,5 | 102.572 | 2,1 |
Keuangan | 36.172 | 1,0 | 45.031 | 1,1 | (8.859) | (19,7) | 52.676 | 1,0 | 20.217 | 0,4 | 32.459 | 160,6 |
Syariah | 9.403 | 0,3 | 2.076 | 0,1 | 7.327 | 352,9 | 4.200 | 0,1 | 7 | 0,0 | 4.193 | 59900,0 |
Lain-lain | 117.473 | 3,3 | 110.605 | 2,9 | 6.868 | 6,2 | 188.135 | 3,6 | 104.351 | 2,1 | 83.784 | 80,3 |
Jumlah Pendapatan | 3.509.430 | 100,0 | 3.834.668 | 100,0 | (325.238) | (8,5) | 5.240.729 | 100,0 | 5.017.721 | 100,0 | 223.008 | 4,4 |
*)tidak diaudit Periode 9 (se | mbilan) | bulan | yang be | rakhir | pada ta | nggal | 30 Septe | mber | 2020 di | bandi | ngkan | dengan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp3.509.430 juta, menurun Rp325.238 juta atau 8,5% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp3.834.668 juta. Penurunan tersebut disebabkan karena Perseroan membatasi penyaluran pembiayaan baru sebagai antisipasi dari pandemi Covid-19, khususnya di kuartal kedua tahun 2020 dan memilih untuk berfokus pada kualitas aset.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp5.240.729 juta, meningkat Rp223.008 juta atau 4,4% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp5.017.721 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusi dari peningkatan pendapatan piutang pembiayaan sebesar Rp102.572 juta atau 2,1% dan pendapatan lain- lain sebesar Rp83.784 juta atau 80,3%.
Pendapatan Piutang Pembiayaan
Pendapatan piutang pembiayaan terutama berasal dari pendapatan bunga dari kegiatan pembiayaan, pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan administrasi), pendapatan selisih premi asuransi dan selisih atas beban komisi dan subsidi dealer, serta biaya transaksi yang berulang, seperti biaya keterlambatan pembayaran dan pendapatan terminasi (penalti) atas pelunasan lebih awal.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Pendapatan piutang pembiayaan Pihak ketiga | 2.757.856 | 2.903.237 | (145.381) | (5,0) | 3.919.168 | 3.781.584 | 137.584 | 3,6 |
Pendapatan administrasi | 330.049 | 453.347 | (123.298) | (27,2) | 639.133 | 679.068 | (39.935) | (5,9) |
Pendapatan denda keterlambatan | 218.472 | 251.112 | (32.640) | (13,0) | 339.231 | 314.268 | 24.963 | 7,9 |
Pendapatan terminasi | 80.175 | 131.047 | (50.872) | (38,8) | 180.031 | 161.254 | 18.777 | 11,6 |
Jumlah | 3.386.552 | 3.738.743 | (352.191) | (9,4) | 5.077.563 | 4.936.174 | 141.389 | 2,9 |
Dikurangi: | ||||||||
Bagian pendapatan yang dibiayai bank sehubungan dengan kerjasama penerusan pinjaman dan pembiayaan bersama | (40.170) | (61.787) | 21.617 | 35,0 | (81.845) | (43.028) | (38.817) | (90,2) |
Jumlah Pendapatan Piutang Pembiayaan | 3.346.382 | 3.676.956 | (330.574) | (9,0) | 4.995.718 | 4.893.146 | 102.572 | 2,1 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan ya | ng berakh | ir pada | tanggal 30 | Septe | mber 202 | 0 dibandi | ngkan de | ngan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
JumlahpendapatanpiutangpembiayaanPerseroanpadaperiodesembilanbulanyangberakhirpadatanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp330.574 juta atau 9,0% menjadi Rp3.346.382 dari Rp3.676.956 juta pada periode yang sama di tahun 2019. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya nilai penyaluran pembiayaan baru di kuartal kedua tahun 2020 yang menyebabkan pendapatan piutang pembiayaan-pihak ketiga mengalami penurunan sebesar 5% atau Rp145.381 juta menjadi Rp2.757.856 juta dari Rp2.903.237 juta pada periode yang sama di tahun 2019. Selain itu, penurunan dapat dilihat juga dari pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan administrasi) sebesar 27,2% atau Rp123.298 juta, pendapatan terminasi atas pelunasan lebih awal dan pendapatan keterlambatan pembayaran konsumen masing-masing turun sebesar 38,8% dan 13,0%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah pendapatan piutang pembiayaan Perseroan mencapai Rp5 triliun, tumbuh sebesar 2,1% atau Rp102.572 juta menjadi Rp4.995.718 juta pada 2019. Pertumbuhan ini dicapai kendati pertumbuhan pinjaman cenderung stagnan, terutama disebabkan oleh perbaikan komposisi piutang pembiayaan sehingga dapat mempertahankan tingkat margin bunga pembiayaan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah pendapatan pembiayaan.
Pendapatan Keuangan
Pendapatan keuangan utamanya berasal dari pendapatan jasa giro bank atau bunga atas penempatan deposito berjangka atas kelebihan arus kas Perseroan yang belum dapat disalurkan dalam pembiayaan.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah pendapatan keuangan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp8.859 juta atau 19,7% dari Rp45.031 juta pada periode yang sama di tahun 2019 menjadi Rp36.172 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya penempatan dana di bank dan pengelolaan dana yang efektif selama masa pandemi Covid-19.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah pendapatan keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 meningkat sebesar Rp32.459 juta atau 160,6% dari Rp20.217 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp52.676 juta. Peningkatan tersebut disebabkan adanya penempatan dana yang meningkat sebelum disalurkan untuk pembiayaan baru, ini sejalan dengan peningkatan volume bisnis Perseroan.
Pendapatan Syariah
Pendapatan syariah utamanya berasal dari pendapatan pembiayaan ijarah dan murabahah.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Pendapatan ijarah | 7.832 | 2.049 | 5.783 | 282,2 | 3.961 | 7 | 3.954 | 56.485,7 |
Marjin murabahah | 1.571 | 27 | 1.544 | 5718,5 | 239 | 0 | 239 | 100,0 |
Jumlah | 9.403 | 2.076 | 7.327 | 352,9 | 4.200 | 7 | 4.193 | 59.900,0 |
*)tidak diaudit
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah pendapatan syariah Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar Rp7.327 juta atau 352,9% dari Rp2.076 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp9.403 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah piutang pembiayaan syariah selama periode sembilan bulan tahun 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah pendapatan syariah Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 meningkat sebesar Rp4.193 juta yaitu dari Rp7 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp4.200 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena piutang pembiayaan syariah semakin bertumbuh sepanjang tahun 2019.
Pendapatan Lain-Lain
Pendapatan lain-lain adalah pendapatan non-bunga yang berasal dari aktivitas utama pembiayaan Perseroan serta kegiatan lainnya yang terdiri dari pemulihan piutang yang telah dihapusbukukan, keuntungan atas penjualan aset tetap dan lain-lain.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan | 95.052 | 95.856 | (804) | (0,8) | 166.813 | 90.852 | 75.961 | 83,6 |
Keuntungan bersih atas penjualan aset tetap | 7.181 | 6.997 | 184 | 2,6 | 10.731 | 9.288 | 1.443 | 15,5 |
Lain-lain | 15.240 | 7.752 | 7.488 | 96,6 | 10.591 | 4.211 | 6.380 | 151,5 |
Jumlah Pendapatan Lain-Lain | 117.473 | 110.605 | 6.868 | 6,2 | 188.135 | 104.351 | 83.784 | 80,3 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan yang ber | akhir pad | a tangg | al 30 Se | ptemb | er 2020 | dibandin | gkan de | ngan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah pendapatan lain-lain Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar Rp6.868 juta atau 6,2% dari Rp110.605 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp117.473 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Di 2019, pendapatan lain-lain tumbuh 80,3% dari Rp104.351 juta di 2018 menjadi Rp188.135 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan, yang tumbuh 83,6% dari Rp90.852 juta menjadi Rp166.813 juta, berkat upaya pemulihan yang intensif sekaligus upaya pengelolaan yang lebih baik.
Beban
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||||||
2020 | % | 2019* | % | Nilai | % | 2019 | % | 2018 | % | Nilai | % | |
Xxxx dan tunjangan | 869.773 | 30,5 | 881.064 | 35,7 | (11.291) | (1,3) | 1.216.813 | 29,3 | 1.074.939 | 33,8 | 141.874 | 13,2 |
Bunga dan keuangan | 685.301 | 24,1 | 759.755 | 30,8 | (74.454) | (9,8) | 1.008.160 | 24,3 | 1.035.650 | 32,6 | (27.490) | (2,7) |
Umum dan administrasi | 379.854 | 13,3 | 481.907 | 19,6 | (102.053) | (21,2) | 704.883 | 17,0 | 541.668 | 17,0 | 163.215 | 30,1 |
Cadangan kerugian penurunan nilai: | ||||||||||||
Piutang pembiayaan | 822.669 | 28,9 | 330.445 | 13,4 | 492.224 | 149,0 | 425.747 | 10,3 | 509.182 | 16,0 | (83.435) | (16,4) |
Piutang ijarah | 1.964 | 0,1 | 25 | 0,0 | 1.939 | 7756,0 | 549 | 0,0 | 1 | 0,0 | 548 | 54800,0 |
Lain-lain | 88.179 | 3,1 | 13.094 | 0,5 | 75.085 | 573,4 | 792.324 | 19,1 | 16.182 | 0,5 | 776.142 | 4796,3 |
Jumlah Beban | 2.847.740 | 100,0 | 2.466.290 | 100,0 | 381.450 | 15,5 | 4.148.476 | 100,0 | 3.177.622 | 100,0 | 970.854 | 30,6 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembi | lan) bula | n ya | ng berak | hir | pada tan | ggal | 30 Septe | mber | 2020 dib | andin | gkan de | ngan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah beban Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar Rp381.450 juta atau 15,5% dari Rp2.466.290 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp2.847.740 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan yang signifikan atas cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan terhadap piutang yang diragukan sebesar Rp492.224 juta atau 149,0% sebagai antisipasi atas besarnya kontrak yang diberikan relaksasi pembiayaan selama terjadinya pandemi Covid-19, khususnya di kuartal kedua tahun 2020, yang diikuti oleh kenaikan beban lain-lain sebesar Rp75.085 juta atau 573,4%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah beban Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp4.148.476 juta, meningkat Rp970.854 juta atau 30,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp3.177.622 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban lain - lain sebesar Rp776.142 juta atau 4796,3%, yang diikuti oleh beban umum dan administrasi naik sebesar Rp163.215 juta atau 30,1% serta beban gaji dan tunjangan naik sebesar Rp141.874 juta atau 13,2%.
Xxxxx Xxxx dan Tunjangan
Beban gaji dan tunjangan terdiri dari seluruh gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan di sepanjang periode/tahun berjalan, termasuk seluruh jenis imbalan kerja seperti bonus kinerja, tunjangan karyawan, dan kompensasi pensiun yang telah ditetapkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Rincian beban gaji dan tunjangan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Gaji dan imbalan kerja | 794.332 | 830.134 | (35.802) | (4,3) | 1.157.765 | 1.015.744 | 142.021 | 14,0 |
Imbalan pasca-kerja | 75.441 | 50.930 | 24.511 | 48,1 | 59.048 | 59.195 | (147) | (0,2) |
Jumlah Gaji dan Tunjangan | 869.773 | 881.064 | (11.291) | (1,3) | 1.216.813 | 1.074.939 | 141.874 | 13,2 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan | yang berakh | ir pada | tanggal 30 | Septe | mber 202 | 0 dibandin | gkan de | ngan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah beban gaji dan tunjangan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp11.291 juta atau 1,3% dari Rp881.064 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp869.773 juta. Penurunan tersebut disebabkan karena sejak kuartal kedua tahun 2020 (masa pandemi Covid-19) telah terjadi efisiensi di sisi jumlah karyawan sebesar 34,5% atau
3.080 karyawan menjadi 8.916 karyawan dari 11.996 karyawan pada periode sembilan bulan di tahun 2019.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.216.813 juta, meningkat 13,2% dari Rp1.074.939 juta. Kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah karyawan Perseroan sebesar 8,6% dari 11.171 karyawan menjadi 12.127 karyawan di 2019.
Beban Bunga dan Keuangan
Beban bunga dan keuangan Perseroan berasal dari kegiatan pendanaan Perseroan, baik berupa
pinjaman bank maupun surat berharga yang diterbitkan, serta biaya dan beban yang terkait.
Beban bunga dan keuangan Perseroan terdiri dari beban bunga atas pinjaman yang diterima, bunga atas surat berharga yang diterbitkan, dan beban administrasi bank. Pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan tersebut diperlukan dalam rangka membiayai kegiatan pembiayaan yang dilakukan Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga | 6.256.736 | 6.976.797 | (720.061) | (10,3) | 7.730.021 | 6.899.860 | 830.161 | 12,0 |
Surat berharga yang diterbitkan | 3.377.303 | 4.406.807 | (1.029.504) | (23,4) | 3.758.283 | 5.196.220 | (1.437.937) | (27,7) |
Jumlah Pinjaman | 9.634.039 | 11.383.604 | (1.749.565) | (33,7) | 11.488.304 | 12.096.080 | (607.776) | (5,0) |
Beban bunga dan keuangan | 685.301 | 759.755 | (74.454) | (9,8) | 1.008.160 | 1.035.650 | (27.490) | (2,7) |
Rata-rata Cost of Fund | 8,46 | 8,77 | (0,31) | 8,80 | 8,61 | 0,19 | ||
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan | yang ber | akhir pada | tanggal | 30 Sep | tember 20 | 20 diband | ingkan de | ngan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah beban bunga dan keuangan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp74.454 juta atau 9,8% dari Rp759.755 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp685.301 juta. Penurunan ini sejalan dengan penurunan jumlah pinjaman per 30 September 2020 yang menyebabkan turunnya beban bunga dan keuangan. Rata-rata biaya dana selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 turun sebesar 31 basis poin, dari 8,77% menjadi 8,46%.
Jumlah pinjaman di 2019 yang secara keseluruhan lebih rendah 5,0% dibandingkan dengan jumlah pinjaman di 2018, hal ini menyebabkan turunnya beban bunga dan keuangan di 2019 sebesar 2,7% dari Rp1.035.650 juta di 2018 menjadi Rp1.008.160 juta di 2019. Rata-rata biaya dana sepanjang tahun adalah 8,80% atau 19 basis poin lebih tinggi dibandingkan di 2018, sebesar 8,61%. Suku bunga acuan Bank Indonesia, 7-Day-Repo Rate stabil sepanjang enam bulan pertama di 2019, dan mulai dipangkas pada Juli 2019, dan mencapai nilai 5,0% pada Desember 2019. Pada umumnya, Perseroan mengalami dampak yang lebih lambat atas suku bunga yang berlaku, karena diberlakukannya suku bunga tetap terhadap pinjaman bank Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Penyusutan aset tetap | 68.509 | 60.655 | 7.854 | 12,9 | 82.206 | 74.607 | 7.599 | 10,2 |
Beban penerimaan angsuran | 56.745 | 63.997 | (7.252) | (11,3) | 85.381 | 56.455 | 28.926 | 51,2 |
Perbaikan dan pemeliharaan | 51.166 | 52.239 | (1.073) | (2,1) | 69.864 | 60.837 | 9.027 | 14,8 |
Pemasaran | 19.545 | 26.494 | (6.949) | (26,2) | 34.313 | 37.459 | (3.146) | (8,4) |
Komunikasi | 18.416 | 16.658 | 1.758 | 10,6 | 23.131 | 19.860 | 3.271 | 16,5 |
Perjalanan dinas dan transportasi | 18.178 | 39.433 | (21.255) | (53,9) | 53.497 | 46.725 | 6.772 | 14,5 |
Penyusutan aset hak-guna | 16.996 | - | 16.996 | n/a | - | - | - | n/a |
Beban alih daya | 14.201 | 7.334 | 6.867 | 93,6 | 10.989 | 5.884 | 5.105 | 86,8 |
Asuransi | 14.053 | 11.989 | 2.064 | 17,2 | 15.903 | 15.032 | 871 | 5,8 |
Beban kantor | 13.618 | 18.633 | (5.015) | (26,9) | 27.366 | 20.859 | 6.507 | 31,2 |
Pengiriman. perangko dan materai | 12.532 | 21.402 | (8.870) | (41,4) | 27.534 | 25.434 | 2.100 | 8,3 |
Honorarium tenaga ahli | 12.369 | 59.029 | (46.660) | (79,0) | 125.052 | 40.592 | 84.460 | 208,1 |
Listrik dan air | 12.243 | 12.893 | (650) | (5,0) | 17.754 | 16.086 | 1.668 | 10,4 |
Keanggotaan dan langganan | 11.580 | 13.209 | (1.629) | (12,3) | 18.791 | 22.440 | (3.649) | (16,3) |
Amortisasi aset tak berwujud | 8.278 | 7.724 | 554 | 7,2 | 10.173 | 9.374 | 799 | 8,5 |
Program CSR | 4.317 | 823 | 3.494 | 424,5 | 1.855 | 1.767 | 88 | 5,0 |
Sewa kantor dan gudang | 4.279 | 19.070 | (14.791) | (77,6) | 25.546 | 23.075 | 2.471 | 10,7 |
Pendidikan dan pelatihan | 4.104 | 20.384 | (16.280) | (79,9) | 33.561 | 32.357 | 1.204 | 3,7 |
Legalisir dokumen dan fotokopi | 2.153 | 3.674 | (1.521) | (41,4) | 4.588 | 3.080 | 1.508 | 49,0 |
Beban administrasi bank | 1.637 | 1.666 | (29) | (1,7) | 2.349 | 1.603 | 746 | 46,5 |
Lain-lain | 14.935 | 24.601 | (9.666) | (39,3) | 35.030 | 28.142 | 6.888 | 24,5 |
Jumlah Beban Umum dan Administrasi | 379.854 | 481.907 | (102.053) | (21,2) | 704.883 | 541.668 | 163.215 | 30,1 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan yang | berakhir | pada tan | ggal 30 | eptem | ber 2020 | dibandi | ngkan de | ngan |
Beban umum dan administrasi merupakan beban yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional dan pertumbuhan bisnis Perseroan.
S
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah beban umum dan administrasi Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp102.053 juta atau 21,2% dari Rp481.907 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp379.854 juta. Komponen penurunan beban terbesar di kuartal ketiga 2020 ini pada beban honorarium tenaga ahli, yang turun sebesar 79% atau Rp46.660 juta menjadi Rp12.369 juta. Penurunan beban honorarium tenaga ahli karena sejumlah perbaikan strategis dan operasional, serta biaya terkait konsultan hukum telah dibayarkan di 2019. Penurunan substansial lainnya dari beban perjalanan dinas dan transportasi dan pendidikan dan pelatihan dimana semua perjalanan dinas selama pandemi Covid-19 ini ditiadakan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp704.883 juta, 30,1% lebih tinggi dibandingkan Rp541.668 juta yang tercatat di 2018. Komponen kenaikan terbesar di 2019 adalah beban honorarium tenaga ahli, yang meningkat dari Rp40.592 juta di 2018 menjadi Rp125.052 di 2019. Honorarium tenaga ahli terutama terdiri dari biaya konsultan manajemen sepanjang tahun untuk membantu Perseroan melakukan sejumlah perbaikan strategis dan operasional, serta biaya terkait konsultan hukum yang dibayarkan di 2019. Peningkatan subtansial lainnya berasal dari beban penerimaan angsuran, yang sejalan dengan strategi penagihan yang lebih intensif oleh Perseroan sepanjang tahun.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Penyisihan kerugian penurunan nilai adalah nilai yang disisihkan berdasarkan evaluasi atas nilai piutang pembiayaan Perseroan, baik secara individual maupun secara kolektif, yang dihitung secara bulanan untuk memastikan kecukupan penyisihan kerugian penurunan nilai dalam piutang yang dinyatakan dalam Laporan Posisi Keuangan, yang merepresentasikan nilai wajar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku (Perseroan telah mengadopsi dan melakukan penerapan atas PSAK 71 pada laporan keuangan sejak tanggal 1 Januari 2020).
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar Rp494.163 juta atau 149,5% dari Rp330.470 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp824.633 juta. Peningkatan signifikan atas penyisihan terhadap piutang yang diragukan sebagai antisipasi atas besarnya kontrak yang diberikan relaksasi pembiayaan selama terjadinya pandemi Covid-19, khususnya di kuartal kedua tahun 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai pada akhir 2019 adalah sebesar Rp426.296 juta, 16,3% lebih rendah dibandingkan Rp509.183 juta di 2018. Hal ini sejalan dengan perbaikan kualitas aset secara keseluruhan.
Beban Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2108 | Nilai | % | |
Penghapusan piutang dalam proses penyelesaian | 62.779 | 14.890 | 47.889 | 321,6 | 22.593 | 13.678 | 8.915 | 65,2 |
Penyisihan (pemulihan) kerugian penurunan nilai atas piutang dalam proses penyelesaian dan aset ijarah | 25.400 | (1.796) | 27.196 | (1514,3) | (3.724) | 2.504 | (6.228) | (248,7) |
Biaya terkait penyelesaian litigasi | - | - | - | - | 773.455 | - | 773.455 | 100,0 |
Jumlah Beban Lain-Lain | 88.179 | 13.094 | 75.085 | 573,4 | 792.324 | 16.182 | 776.142 | 4796,3 |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bulan yang berakh | ir pada | tangga | l 30 Se | ptembe | r 2020 | dibandi | ngkan | dengan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Jumlah beban lain-lain Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar Rp75.085 juta atau 573,4% dari Rp13.094 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp88.179 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan beban penghapusan piutang dalam proses penyelesaian sebesar Rp47.889 juta dan penyisihan terhadap piutang dalam proses penyelesaian dan aset ijarah sebesar Rp27.196 juta.
Beban lain-lain pada akhir tahun 2019 adalah sebesar Rp792.324 juta, sementara di 2018 beban lain-lain mencapai Rp16.182 juta. Peningkatan signifikan ini disebabkan oleh adanya pembayaran biaya terkait penyelesaian litigasi sebesar Rp773.455 juta yang dibebankan secara keseluruhan, berkaitan dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian dengan PT Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx pada 20 November 2019.
Laba Periode/Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Pendapatan | 3.509.430 | 3.834.668 | (325.238) | (8,5) | 5.240.729 | 5.017.721 | 223.008 | 4,4 |
Beban | 2.847.740 | 2.466.290 | 381.450 | 15,5 | 4.148.476 | 3.177.622 | 970.854 | 30,6 |
Laba sebelum pajak | 661.690 | 1.368.378 | (706.688) | (51,6) | 1.092.253 | 1.840.099 | (747.846) | (40,6) |
Beban pajak penghasilan | 141.061 | 278.207 | (137.146) | (49,3) | 380.571 | 372.305 | 8.266 | 2,2 |
Laba periode/tahun berjalan | 520.629 | 1.090.171 | (569.542) | (52,2) | 711.682 | 1.467.794 | (756.112) | (51,5) |
*)tidak diaudit Periode 9 (sembilan) bu | lan yang | berakhir pa | da tangg | al 30 | September | 2020 diba | ndingkan | dengan |
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Laba sebelum pajak untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 berasal dari jumlah pendapatan yang turun sebesar Rp325.238 juta atau 8,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dikurangi oleh jumlah beban, yang meningkat sebesar Rp381.450 juta dalam periode yang sama, secara khusus beban penyisihan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karena itu, laba periode berjalan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 menurun sebesar Rp569.542 juta atau 52,2% dari Rp1.090.171 juta pada periode yang sama tahun 2019 menjadi Rp520.629 juta. Penurunan yang cukup signifikan ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal kuartal kedua tahun 2020 dimana salah satu langkah antisipasi dari Perseroan mengurangi penyaluran pembiayaan baru sehingga berdampak pada pengurangan jumlah pendapatan dan Perseroan memilih untuk berfokus pada kualitas aset.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp711.682 juta, menurun Rp756.112 juta atau 51,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.467.794 juta. Penurunan yang besar dalam laba sebelum pajak terutama disebabkan karena biaya terkait penyelesaian litigasi sebesar Rp773.455 juta yang dibebankan secara keseluruhan di tahun berjalan dan bersifat tidak mengurangi pajak (non-tax deductible).
b. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas Aset
Berikut adalah rincian aset Perseroan untuk masing-masing tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||
2020 | 2019 | Xxxxx | % | 2018 | Xxxxx | % | |
Kas dan setara kas | 2.058.465 | 660.032 | 1.398.433 | 211,9 | 755.247 | (95.215) | (12,6) |
Piutang pembiayaan - bersih | 13.487.930 | 17.395.920 | (3.907.990) | (22,5) | 17.280.458 | 115.462 | 0,7 |
Piutang ijarah - bersih | 1.203 | 2.105 | (902) | (42,9) | 105 | 2.000 | 1904,8 |
Piutang lain-lain - bersih | 170.622 | 153.494 | 17.128 | 11,2 | 198.271 | (44.777) | (22,6) |
Aset derivatif | 71.064 | - | 71.064 | n/a | 110.170 | (110.170) | (100,0) |
Beban dibayar di muka dan uang muka | 19.631 | 73.133 | (53.502) | (73,2) | 53.430 | 19.703 | 36,9 |
Aset ijarah - bersih | 27.194 | 40.591 | (13.397) | (33,0) | 2.403 | 38.188 | 1589,2 |
Aset tetap - bersih | 515.759 | 541.056 | (25.297) | (4,7) | 530.145 | 10.911 | 2,1 |
Aset hak-guna - bersih | 46.662 | - | 46.662 | n/a | - | - | - |
Aset tak berwujud - bersih | 40.627 | 30.165 | 10.462 | 34,7 | 32.374 | (2.209) | (6,8) |
Aset pajak tangguhan | 212.991 | 110.362 | 102.629 | 93,0 | 68.382 | 41.980 | 61,4 |
Aset lain-lain | 91.184 | 82.775 | 8.409 | 10,2 | 86.391 | (3.616) | (4,2) |
Jumlah Aset | 16.743.332 | 19.089.633 | (2.346.301) | (12,3) | 19.117.376 | (27.743) | (0,1) |
30 September 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp16.743.332 juta yang mana telah mengalami penurunan sebesar Rp2.346.301 juta atau 12,3% dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp19.089.633 juta. Penurunan jumlah aset Perseroan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset terkait dengan kegiatan utama Perseroan yaitu piutang pembiayaan.
Jumlah piutang pembiayaan - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp13.487.930 juta mengalami penurunan sebesar Rp3.907.990 juta atau sebesar 22,5% dibandingkan dengan jumlah piutang pembiayaan - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp17.395.920 juta. Penurunan jumlah piutang pembiayaan - bersih disebabkan karena adanya penurunan penyaluran pembiayan baru sejak kuartal kedua tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, serta peningkatan signifikan atas penyisihan terhadap piutang yang diragukan sebagai antisipasi atas besarnya kontrak yang diberikan relaksasi pembiayaan selama terjadinya pandemi Covid-19. Pencatatan atas penyisihan piutang ragu-ragu disajikan sebagai pengurang atas piutang pembiayaan-bersih.
Selain kedua perubahan di atas yang signifikan atas aset Perseroan, berikut adalah penjelasan atas kenaikan/penurunan aset lainnya:
• Kas dan setara kas
Jumlah kas dan setara kas pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp2.058.465 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.398.433 juta atau sebesar 211,9% dibandingkan dengan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp660.032 juta. Peningkatan kas dan setara kas disebabkan terutama karena adanya pencairan dana Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2020 sebesar Rp832 miliar pada kuartal ketiga tahun 2020, selain itu juga dikarenakan Perseroan masih membatasi penyaluran pembiayan baru sebagai antisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan peningkatan saldo kas dan setara kas. Selain itu, hal ini merupakan upaya Perseroan untuk menjaga posisi likuiditas.
• Piutang lain-lain - bersih
Jumlah piutang lain-lain - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp170.622 juta mengalami kenaikan sebesar Rp17.128 juta atau sebesar 11,2% dibandingkan dengan piutang lain-lain
- bersih pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp153.494 juta. Peningkatan piutang lain-lain
- bersih disebabkan oleh kenaikan piutang konsumen yang masih dalam proses penyelesaian dimana aset jaminan sudah dititipkan konsumen kepada Perseroan untuk dilakukan upaya penyelesaiannya.
• Aset derivatif
Aset derivatif berasal dari perjanjian-perjanjian swap Perseroan untuk melakukan lindung nilai atas pinjaman dalam mata uang asing, khususnya yang berasal dari pinjaman luar negeri berdenominasi USD – sebagai salah satu sumber pendanaan, untuk mengantisipasi risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar mata uang. Langkah mitigasi Perseroan untuk risiko ini sebagai bagian dari manajemen risiko yang komprehensif yaitu menerapkan kebijakan lindung nilai yang ketat untuk pinjaman dalam mata uang asing dan dengan suku bunga mengambang. Semua aktivitas lindung nilai dilakukan melalui perjanjian swap mata uang dengan bank-bank terkemuka. Saat ini, atas seluruh pinjaman dalam mata uang asing telah dilakukan lindung nilai, dan tidak ada posisi yang terekspos pada risiko mata uang asing dan risiko tingkat bunga.
Pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebagai aset derivatif sebesar Rp71.064 juta karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Sementara pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebagai liabilitas derivatif karena terjadi penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berpengaruh pada nilai mark-to-market atas hedging instrument, hal ini menyebabkan posisi aset derivatif berubah menjadi liabilitas derivatif.
• Beban dibayar dimuka dan uang muka
Jumlah beban dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp19.631 juta, mengalami penurunan sebesar Rp53.502 juta atau sebesar 73,2% dibandingkan dengan jumlah beban dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp73.133 juta. Penurunan ini disebabkan oleh adanya penerapan awal PSAK 73 tentang “Sewa”, yang berlaku efektif per 1 Januari 2020, dimana sewa dibayar dimuka yang memiliki tenor diatas satu tahun direklasifikasi menjadi aset hak-guna.
• Aset ijarah - bersih
Jumlah aset ijarah - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp27.194 juta mengalami penurunan sebesar Rp13.397 juta atau sebesar 33,0% dibandingkan dengan jumlah aset ijarah - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp40.591 juta. Penurunan aset ijarah - bersih ini disebabkan karena adanya penurunan pembiayaan baru syariah secara ijarah, sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal kuartal kedua tahun 2020.
• Aset tetap - bersih
Jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp515.759 juta mengalami penurunan sebesar Rp25.297 juta atau sebesar 4,2% dibandingkan dengan jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp541.056 juta. Penurunan aset tetap ini disebabkan oleh menurunnya pembelian kendaraan operasional dan aset untuk Perseroan.
• Aset hak-guna - bersih
Jumlah aset hak-guna - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp46.662 juta sebagai penerapan awal PSAK 73 tentang ”Sewa” yang berlaku efektif per 1 Januari 2020, dimana sewa dibayar dimuka yang memiliki tenor diatas satu tahun direklasifikasi menjadi aset hak-guna.
• Aset tak berwujud - bersih
Jumlah aset tak berwujud - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp40.627 juta mengalami kenaikan sebesar Rp10.462 juta atau sebesar 34,7% dibandingkan dengan jumlah tak berwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp30.165 juta. Peningkatan aset tak berwujud sejalan dengan investasi Perseroan pada infrastruktur teknologi informasi.
• Aset pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan merupakan pencatatan kembali yang disebabkan perbedaan waktu antara standar pelaporan keuangan dengan pengakuan pendapatan dan beban yang sesuai dengan metode fiskal.
Jumlah aset pajak tangguhan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp212.991 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp102.629 juta atau sebesar 93,0% dibandingkan dengan jumlah aset pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp110.362 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh implementasi PSAK 71 “Instrumen Keuangan” di Indonesia yang efektif mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Ketentuan Transisi PSAK 71, Perseroan menghitung ulang cadangan kerugian penurunan nilai per 31 Desember 2019 dengan standar yang baru dan membukukan selisihnya di Saldo Laba (Retained Earnings).
31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp19.089.633 juta, relatif stabil dari posisi tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp19.117.376 juta. Jumlah piutang pembiayaan – bersih berkontribusi paling besar terhadap jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019, dengan nilai sebesar Rp17.395.920 juta atau 91,1% dari jumlah aset. Jumlah ini meningkat 0,7% dari jumlah piutang pembiayaan – bersih di tahun sebelumnya, yang mencapai Rp17.280.458 juta (90,4% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018).
Selain perubahan di atas mengenai aset Perseroan, berikut adalah penjelasan atas kenaikan/penurunan signifikan aset lainnya:
• Piutang ijarah - bersih
Jumlah piutang ijarah-bersih pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp2.105 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 juta dibandingkan dengan jumlah piutang ijarah-bersih pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp105 juta. Peningkatan piutang ijarah ini karena Perseroan mulai memasarkan produk pembiayaan baru secara ijarah di 2018 yang semakin bertumbuh sepanjang 2019.
• Piutang lain-lain - bersih
Jumlah piutang lain-lain – bersih yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp153.494 juta, 22,6% lebih rendah dibandingkan dengan jumlah piutang lain-lain – bersih pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp198.271 juta. Penurunan ini sebagian besar berasal dari penurunan dalam piutang penerimaan angsuran konsumen dan diikuti oleh penurunan dalam piutang dalam proses penyelesaian.
• Aset derivatif
Aset derivatif berasal dari perjanjian-perjanjian swap Perseroan untuk melakukan lindung nilai atas pinjaman dalam mata uang asing, khususnya yang berasal dari pinjaman luar negeri berdenominasi USD – sebagai salah satu sumber pendanaan, untuk mengantisipasi risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar mata uang. Langkah mitigasi Perseroan untuk risiko ini sebagai bagian dari manajemen risiko yang komprehensif yaitu menerapkan kebijakan lindung nilai yang ketat untuk pinjaman dalam mata uang asing dan dengan suku bunga mengambang. Semua aktivitas lindung nilai dilakukan melalui perjanjian swap mata uang dengan bank-bank terkemuka. Saat ini, atas seluruh pinjaman dalam mata uang asing telah dilakukan lindung nilai, dan tidak ada posisi yang terekspos pada risiko mata uang asing dan risiko tingkat bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebagai liabilitas derivatif karena terjadi penguatan nilai Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berpengaruh pada nilai mark-to-market atas hedging instrument. Hal ini menyebabkan posisi aset derivatif berubah menjadi liabilitas derivatif. Sementara pada tanggal 31 Desember 2018 tercatat sebagai aset derivatif sebesar Rp110.170 juta.
• Beban dibayar dimuka dan uang muka
Jumlah beban dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp73.133 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp19.703 juta atau 36,9% dibandingkan dengan jumlah beban dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp53.430 juta. Peningkatan ini disebabkan karena adanya beban dibayar dimuka yang terkait dengan pembelian kuota atas akses informasi ke biro kredit, yang akan diamortisasi sesuai penggunaannya.
• Aset pajak tangguhan
Jumlah aset pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp110.362 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp41.980 juta atau 61,4% dibandingkan dengan jumlah aset pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp68.382 juta. Peningkatan ini terutama karena adanya perbedaan waktu dalam pengakuan pajak terkait penghasilan komprehensif lain.
Liabilitas
Sebagai perusahaan pembiayaan, aset terbesar Perseroan adalah berupa piutang pembiayaan, dan sejalan dengan itu, Perseroan membutuhkan sumber pendanaan yang berasal dari dana pihak ketiga, yaitu berupa pinjaman dari bank dalam dan luar negeri serta instrumen surat berharga. Selain itu, liabilitas lainnya merupakan utang atau kewajiban yang timbul atas transaksi bisnis yang bersifat wajar dan telah dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada saat timbulnya kewajiban tersebut. Berikut adalah perincian liabilitas Perseroan untuk masing-masing tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||
2020 | 2019 | Xxxxx | % | 2018 | Xxxxx | % | |
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga | 6.256.736 | 7.730.021 | (1.473.285) | (19,1) | 6.899.860 | 830.161 | 12,0 |
Utang pajak | 52.064 | 73.271 | (21.207) | (28,9) | 67.063 | 6.208 | 9,3 |
Surat berharga yang diterbitkan - bersih | 3.377.303 | 3.758.283 | (380.980) | (10,1) | 5.196.220 | (1.437.937) | (27,7) |
Beban yang masih harus dibayar | 187.524 | 796.709 | (609.185) | (76,5) | 283.204 | 513.505 | 181,3 |
Utang dividen | 2.387 | 2.261 | 126 | 5,6 | 1.758 | 503 | 28,6 |
Utang lain-lain – Pihak ketiga | 267.816 | 260.542 | 7.274 | 2,8 | 262.977 | (2.435) | (0,9) |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 301.031 | 258.337 | 42.694 | 16,5 | 202.498 | 55.839 | 27,6 |
Liabilitas derivatif | - | 130.029 | (130.029) | (100,0) | - | 130.029 | n/a |
Jumlah Liabilitas | 10.444.861 | 13.009.453 | (2.564.592) | (19,7) | 12.913.580 | 95.873 | 0,7 |
30 September 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp10.444.861 juta atau mengalami penurunan sebesar Rp2.564.592 juta atau 19,7% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp13.009.453 juta. Penurunan jumlah liabilitas terutama pada pos pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan.
Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp6.256.736 juta atau mengalami penurunan sebesar Rp1.473.285 juta atau 19,1% dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp7.730.021 juta. Penurunan pinjaman yang diterima disebabkan karena adanya pelunasan atas pinjaman yang jatuh tempo sebesar Rp2.736.391 juta, diikuti pencairan baru atas pinjaman yang diterima sebesar Rp1.253.159 juta.
Jumlah surat berharga yang diterbitkan - bersih pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp3.377.303 juta atau mengalami penurunan sebesar Rp380.980 juta atau 10,1% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang diterbitkan - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp3.758.283 juta. Penurunan ini disebabkan karena adanya pelunasan atas obligasi yang jatuh tempo sebesar Rp1.213.000 juta, diikuti penerbitan obligasi sebesar Rp832 juta.
Selain kedua perubahan di atas yang signifikan atas liabilitas Perseroan, berikut adalah penjelasan atas kenaikan/penurunan liabilitas lainnya:
• Utang pajak
Jumlah utang pajak pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp52.064 juta atau mengalami penurunan sebesar Rp21.207 juta atau 28,9% dibandingkan dengan jumlah utang pajak pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp74.271 juta. Penurunan ini terutama karena karena adanya pembayaran PPh pasal 21 tahunan yang terutang untuk tahun pajak 2019 yang telah disetorkan pada awal tahun 2020.
• Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar terdiri dari beban operasional dan beban bunga yang dihitung secara akrual sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan. Pada tanggal 30 September 2020, beban yang masih harus dibayar turun sebesar 76,5% dari Rp796.709 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp187.524 juta. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran terkait penyelesaian litigasi yang pencadangannya dilakukan pada akhir tahun 2019.
• Liabilitas imbalan pasca-kerja
Liabilitas imbalan pasca-kerja merupakan kewajiban Perseroan untuk memenuhi hak karyawan yang telah bekerja hingga masa pensiun, atau lebih cepat, sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan meningkat 16,5% atau sebesar Rp42.694 juta pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp301.031 juta dari Rp258.337 juta pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan liabilitas imbalan pasca-kerja ini terutama disebabkan karena terjadi efisiensi di sisi jumlah karyawan sejak kuartal kedua tahun 2020 selama masa pandemi Covid-19, dengan meningkatnya pembayaran imbalan dan biaya terminasi karyawan berdampak pada jumlah liabilitas imbalan pasca- kerja Perseroan.
• Liabilitas derivatif
Jumlah liabilitas derivatif pada tanggal 30 September 2020 tercatat nihil dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp130.029 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berpengaruh pada nilai mark-to-market atas hedging instrument.
31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp13.009.453 juta, meningkat sedikit yaitu 0,7% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp12.913.580 juta. Kenaikan jumlah liabilitas terutama disebabkan oleh peningkatan pos pinjaman yang diterima sebesar 12,0% dan pos beban yang masih harus dibayar sebesar 181,3%.
Bagian terbesar dari jumlah liabilitas berupa Pinjaman yang Diterima dan Surat Berharga yang Diterbitkan. Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp7.730.021 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp830.161 juta atau 12,0% dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp6.899.860 juta. Peningkatan pinjaman yang diterima terutama berasal dari pinjaman yang diterima dalam dollar AS (USD), sebesar Rp2.630 miliar atau 142,1% dari Rp1.851 miliar di 2018 menjadi Rp4.481 miliar di 2019. Sebaliknya, pinjaman yang diterima dalam Rupiah menurun Rp1.800 miliar atau 35,7%, karena Perseroan memanfaatkan nilai tukar yang lebih baik serta ketersediaan pendanaan dari luar negeri.
Selain pinjaman bank. Perseroan juga memperoleh pendanaan dari pasar surat utang dalam bentuk Obligasi Rupiah. Per 31 Desember 2019, Surat Berharga yang Diterbitkan- bersih mencapai Rp3.758.283 juta, menurun 27,7% dari Rp5.196.220 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan ini disebabkan karena Perseroan mengambil pinjaman yang lebih besar dari bank-bank dibandingkan dari pasar modal serta adanya pelunasan Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016 yang jatuh tempo dengan nilai nominal sebesar Rp658.000 juta di tahun 2019.
Selain perubahan di atas mengenai liabilitas Perseroan, berikut adalah penjelasan atas kenaikan/ penurunan signifikan liabilitas lainnya:
• Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp796.709 juta, meningkat Rp513.505 juta atau 181,3% dari Rp283.204 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan dalam beban yang masih harus dibayar disebabkan oleh adanya pencadangan biaya yang terkait dengan penyelesaian litigasi pada akhir tahun 2019.
• Liabilitas imbalan pasca-kerja
Liabilitas imbalan pasca-kerja merupakan kewajiban Perseroan untuk memenuhi hak karyawan yang telah bekerja hingga masa pensiun, atau lebih cepat, sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp258.337 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp55.839 juta atau 27,6% dibandingkan dengan jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp202.498 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan dalam tingkat diskonto dalam menghitung nilai sekarang dari liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan, dari 8,8% menjadi 8,2% di 2019.
• Utang dividen
Jumlah utang dividen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp2.261 juta atau mengalami kenaikan sebesar 28,6% atau Rp503 juta dibandingkan dengan jumlah utang dividen pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.758 juta. Peningkatan utang dividen disebabkan adanya pemegang saham yang belum mengambil dividen yang telah dibagikan Perseroan, khususnya pemegang saham yang belum scritpless, dan secara nilai tidak terlalu material.
Ekuitas
Ekuitas Perseroan terdiri atas modal ditempatkan dan disetor penuh, ditambah dengan komponen modal lainnya, seperti tambahan modal disetor dan laba ditahan. Faktor yang mempengaruhi tingkat ekuitas adalah penyesuaian atas penghasilan komprehensif lainnya, yang berasal dari instrumen derivatif untuk tujuan lindung nilai serta kerugian aktuarial program manfaat pasti yang dijalankan Perseroan dan terutama dari laba tahun berjalan.
Perseroan memiliki jumlah ekuitas diatas Rp 6 triliun, jauh lebih besar dari jumlah yang diatur oleh POJK No. 29/POJK.05/2014 yaitu minimal sebesar Rp100 miliar. Selain itu, Perseroan juga memiliki rasio utang bersih terhadap ekuitas yang cukup rendah, yaitu 1,5x per 30 September 2020, dibandingkan jumlah yang diizinkan oleh OJK sebesar 10x.
Berikut adalah perincian dari ekuitas Perseroan untuk masing-masing tanggal laporan posisi keuangan
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||
2020 | 2019 | Xxxxx | % | 2018 | Xxxxx | % | |
Modal saham - nilai nominal Rp25 (nilai penuh) per saham | |||||||
Modal dasar - 20.000.000.000 saham | |||||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh -15.967.115.620 saham | 399.178 | 399.178 | - | 0,0 | 399.178 | - | 0,0 |
Tambahan modal disetor - bersih | 553.286 | 553.286 | - | 0,0 | 553.286 | - | 0,0 |
Xxxxx xxxxxxxx | (252.160) | (252.160) | - | 0,0 | (252.160) | - | 0,0 |
Penghasilan komprehensif lain | |||||||
(Kerugian) Keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - bersih | (86.737) | (87.938) | 1.201 | 1,4 | 1.684 | (89.622) | (5322,0) |
Kerugian pengukuran kembali aktuarial program manfaat pasti | (55.934) | (54.353) | (1.581) | (2,9) | (41.926) | (12.427) | (29,6) |
Saldo laba | |||||||
Telah ditentukan penggunaannya | 105.000 | 100.000 | 5.000 | 5,0 | 86.307 | 13.693 | 15,9 |
Belum ditentukan penggunaannya | 5.635.834 | 5.422.160 | 213.674 | 3,9 | 5.457.423 | (35.263) | (0,6) |
6.298.467 | 6.080.173 | 218.294 | 3,6 | 6.203.792 | (123.619) | (2,0) | |
Kepentingan non-pengendali | 4 | 7 | (3) | (42,9) | 4 | 3 | 75,0 |
Jumlah Ekuitas | 6.298.471 | 6.080.180 | 218.291 | 3,6 | 6.203.796 | (123.616) | (2,0) |
30 September 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp6.298.471 juta atau meningkat sebesar Rp218.291 juta atau 3,6% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp6.080.180 juta.
Peningkatan ini disebabkan karena perolehan laba periode berjalan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp520.629 juta dan pembayaran dividen tunai tahun 2019 sebesar Rp179.573 juta serta penyesuaian atas dampak penerapan PSAK 71 sebesar Rp122.385 juta.
31 Desember 2019 dibandingkan dengan 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp6.080.180 juta atau menurun sebesar Rp123.616 juta atau 2,0% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp6.203.796 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya pembayaran biaya terkait penyelesaian litigasi sebesar Rp774 miliar yang dibebankan secara keseluruhan pada tahun berjalan sehingga berdampak pada penurunan perolehan laba tahun 2019 dan pembayaran dividen tunai tahun 2018 sebesar Rp733.255 juta.
c. Rasio Keuangan Perseroan Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan membandingkan antara total aset lancar terhadap total liabilitas lancar.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang dapat mendukung perkembangan usaha di masa mendatang, dimana sumber likuiditas secara internal berasal dari penerimaan pembayaran angsuran piutang- piutang pembiayaan dari konsumen dan selalu melebihi jumlah kewajiban yang jatuh tempo dari waktu ke waktu. Disamping sumber likuiditas secara internal yang berasal dari penerimaan pembayaran angsuran, Perseroan juga memiliki sumber likuiditas dari eksternal dengan tersedianya fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum digunakan pada saat ini.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang material berupa fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum digunakan dengan jumlah sekitar Rp2,5 triliun pada saat Prospektus ini diterbitkan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup pada saat ini.
Solvabilitas
Solvabilitas mengukur berapa aset dan ekuitas yang dibiayai dengan menggunakan liabilitas.
Tingkat solvabilitas aset (liabilitas terhadap jumlah asset) Perseroan per 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 masing-masing sebesar 0,6x. Sedangkan tingkat solvabilitas ekuitas (liabilitas terhadap ekuitas) Perseroan per 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 masing-masing sebesar 1,5x , 1,9x dan 1,9x.
Besarnya solvabilitas aset yang rendah menunjukkan bahwa hanya sebagian aset dan ekuitas yang dibiayai menggunakan liabilitas, dan sisanya menggunakan modal sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan Perusahaan membayar utang adalah tinggi.
Imbal Hasil Aset (Return on Assets)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset. Xxxxx imbal hasil aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 berturut-turut adalah
sebesar 3,9%, 3,7% dan 7,7%.
Sesuai dengan SEOJK No.05/2015 tentang tingkat kesehatan keuangan Perusahaan pembiayaan, imbal hasil aset diatas 2% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat”.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Rasio imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas.
Xxxxx imbal hasil ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 31
Desember 2018, berturut-turut adalah sebesar 11,1%, 11,7% dan 23,7%.
Sesuai dengan SEOJK No.05/2015 tentang tingkat kesehatan keuangan Perusahaan pembiayaan, imbal hasil ekuitas diatas 6% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat”.
d. Belanja Modal
Pengeluaran belanja modal Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing- masing sebesar Rp69.217 juta, Rp112.857 juta dan Rp261.059 juta.
Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk investasi infrastruktur teknologi informasi dan perluasan kantor cabang. Sumber dana untuk belanja modal ini sebagian besar berasal dari dana Perseroan.
Tidak terdapat penjualan ruko Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
Tidak ada investasi barang modal (capital expenditure) yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak ketiga.
Xxxxxxx Xxxx Kas
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||||
Keterangan | 30 September | Pertumbuhan | 31 Desember | Pertumbuhan | ||||
2020 | 2019* | Nilai | % | 2019 | 2018 | Xxxxx | % | |
Arus kas bersih dari aktivitas operasi | 3.694.542 | 1.624.857 | 2.069.685 | 127,4 | 1.199.944 | (366.661) | 1.566.605 | 427,3 |
Arus kas bersih dari aktivitas investasi | (54.771) | (64.671) | 9.900 | 15,3 | (88.683) | (158.350) | 69.667 | 44,0 |
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan | (2.241.338) | (1.401.955) | (839.383) | (59,9) | (1.206.476) | 1.055.055 | (2.261.531) | (214,4) |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas | 1.398.433 | 158.231 | 1.240.202 | 783,8 | (95.215) | 530.044 | (625.259) | 118,0 |
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun | 660.032 | 755.246 | (95.214) | (12,6) | 755.247 | 225.203 | 530.044 | 235,4 |
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun | 2.058.465 | 913.477 | 1.144.988 | 125,3 | 660.032 | 755.247 | (95.215) | (12,6) |
*)tidak diaudit |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi menggambarkan pergerakan kas untuk mendanai kegiatan bisnis Perseroan. Arus kas tersebut berasal dari kegiatan utama Perseroan, yakni penerimaan kas terutama dari transaksi pembiayaan (collection from customers), pengeluaran kas terutama untuk transaksi pembiayaan baru, pembayaran beban bunga dan keuangan sehubungan dengan pinjaman yang diterima Perseroan, dan pengeluaran operasional lainnya.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp3.694.542 juta, meningkat sebesar Rp2.069.685 juta dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp1.624.857 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan pengeluaran untuk transaksi pembiayaan baru sebesar Rp5.879.819 juta atau 52,0%, terkait dengan pembatasan penyaluran pembiayaan baru oleh Perseroan sebagai antisipasi dampak dari pandemi Covid-19.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.199.944 juta, meningkat sebesar Rp1.566.605 juta dibandingkan dengan tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan pembayaran dari konsumen sejalan dengan meningkatnya nilai piutang pembiayaan di tahun 2019.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi terkait dengan belanja modal diantaranya aset tetap dan aset tak berwujud yang dimiliki Perseroan untuk menjalankan aktivitas bisnis. Arus kas tersebut berasal dari keuntungan dan kerugian dari aktivitas investasi dan pengeluaran Perseroan untuk aset modal.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp54.771 juta, menurun sebesar Rp9.900 juta dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Penurunan ini disebabkan karena menurunnya belanja modal Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp82.983 juta, menurun sebesar Rp75.367 juta dibandingkan dengan tahun 2018. Penurunan ini disebabkan karena menurunnya belanja modal Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan menunjukkan penerimaan kas Perseroan dari pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan sebagai sumber pendanaan Perseroan, serta pengeluaran kas Perseroan untuk membayar pinjaman yang diterima termasuk surat berharga yang diterbitkan tersebut pada saat jatuh tempo.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Arus kas bersih yang berasal dari aktivitas pendanaan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp2.241.338 juta, sedangkan jumlah yang dikeluarkan untuk transaksi tersebut pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp1.401.955 juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar 59,9% disebabkan karena adanya pelunasan pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan yang jatuh tempo.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama tahun 2019 adalah sebesar Rp1.206.476 juta, sedangkan jumlah yang diperoleh dari transaksi tersebut di 2018 adalah sebesar Rp1.055.055 juta. Peningkatan penggunaan arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar 214,4% disebabkan karena adanya pelunasan surat berharga yang diterbitkan Perseroan dan pembayaran dividen tunai tahun 2018.
Kolektibilitas Piutang Pembiayaan
Kolektibilitas piutang pembiayaan konsumen dan investasi neto sewa pembiayaan serta rasio piutang bermasalah telah dicantumkan pada Bab VIII tentang Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Tingkat Kesehatan Perseroan (Gearing ratio)
Tingkat kesehatan Perseroan telah dicantumkan pada Bab VIII tentang Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Kemampuan Manajemen
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen yang terdiri dari para Direksi dan diawasi oleh jajaran Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman dalam industri pembiayaan di Indonesia. Dalam semua jajaran pejabat seniornya, Perseroan juga didukung oleh personil-personil yang memiliki kapabilitas dan pengalaman yang luas dalam industri pembiayaan, keuangan, otomotif dan alat berat. Keterangan lebih lanjut mengenai manajemen Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII tentang Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kontinjensi yang signifikan.
6. Pinjaman dalam Mata Uang Asing dan Fluktuasi Kurs/Suku Bunga
Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing (seluruhnya dalam mata uang USD) yang berasal dari pinjaman luar negeri. Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi fluktuasi dalam kurs ataupun suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing dan suku bunga atas pinjaman dalam mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas seluruh utang dengan tingkat bunga yang berfluktuasi (floating rate) dalam mata uang asing, pada bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak ada risiko perubahan kurs maupun suku bunga atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, kecuali risiko yang timbul karena kegagalan counter party bank mengeksekusi transaksi lindung nilai tersebut.
Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan seleksi atas pinjaman yang akan diajukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
7. Kualitas Pendapatan
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen, selisih bunga bersih atas kerja sama penerusan pinjaman, pengambilalihan piutang dan penunjukan selaku pengelola piutang serta pendapatan sewa pembiayaan. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan, strategi Perseroan antara lain adalah:
▪ menambah jaringan distribusi yang luas dengan meningkatkan cakupan di wilayah yang potensial;
▪ menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal pembiayaan;
▪ fokus pada portofolio yang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan risiko yang
terukur;
▪ meningkatkan mutu pelayanan (service excellent) sehingga menciptakan kepuasan konsumen;
▪ meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus; dan
▪ secara berkelanjutan memperbaiki sistem kerja dan sistem informasi dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan produktivitas.
8. Pembelian Barang Modal
Dalam hal Pembelian Barang Modal, Perseroan menggunakan sumber dana dari cash flow internal Perseroan yaitu dari hasil penagihan piutang dari konsumen. Seluruh transaksi pembelian barang modal Perseroan dilakukan dalam mata uang rupiah atau ekuivalen sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai. Pembelian barang modal Perseroan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan, sehingga sejauh ini Perseroan tidak mengalami masalah ketidak-sesuaian antara pembelian dengan tujuannya. Pembelian barang modal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan, khususnya dalam kecepatan pelayanan ke konsumen serta infrastruktur pendukung aktivitas bisnis Perseroan lainnya.
9. Segmen Operasi
Berikut ini analisis segmen operasi dikaitkan dengan kondisi keuangan Emiten secara keseluruhan:
Analisis profitabilitas per segmen operasi selama periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020:
Secara keseluruhan, terjadi penurunan kinerja penyaluran pembiayaan baru untuk seluruh segmen operasi Perseroan, yang terdiri dari Mobil, Motor dan Lainnya (alat berat dan mesin, properti dan syariah) yang utamanya merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat Perseroan harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaannya. Untuk detailnya akan diuraikan lebih lanjut di masing-masing segmen berikut ini:
1. Segmen Mobil
Segmen mobil berkontribusi sebesar 73,2% dari total piutang pembiayaan bersih Perseroan. Segmen ini mengalami penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 51,5%, selama sembilan bulan pertama tahun 2020 dari pencapaian periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 7.729.085 juta menjadi Rp 3.749.686 juta. Hal ini terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diuraikan diatas. Sebagai dampak dari penurunan penyaluran pembiayaan tersebut, piutang pembiayaan bersih untuk segmen mobil mengalami penurunan sebesar 17,2% dari Rp 11.918.414 juta pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp 9.867.978 juta pada 30 September 2020. Penurunan piutang pembiayaan bersih tidak sebesar penurunan pembiayaan baru, disebabkan karena penurunan pembayaran pokok piutang yang bertahap serta sebagian konsumen melakukan restrukturisasi pembiayaan yang menyebabkan pokok piutang tidak menurun. Selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, jumlah pendapatan yang berasal dari segmen mobil mengalami penurunan sebesar 9,4% dari Rp 2.593.225 juta dari periode yang sama di tahun 2019 menjadi Rp 2.350.548 juta. Sejalan dengan itu, Perseroan juga menurunkan beban operasional di tengah penurunan aktivitas bisnis, namun demikian terdapat peningkatan jumlah beban yang berasal dari penyisihan atas piutang yang diragukan, sehingga secara keseluruhan, total beban meningkat sebesar 20,5% dari Rp 1.661.840 juta selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2019 menjadi Rp 2.002.637 juta pada periode yang sama di tahun 2020. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi mobil mengalami penurunan sebesar 62,6% selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, menjadi Rp 347.911 juta dari sebelumnya Rp 931.385 juta pada periode yang sama di tahun 2019.
2. Segmen Motor
Segmen motor mengalami penurunan terbesar pada piutang pembiayaan bersih, dikarenakan jangka waktu kontrak yang lebih pendek dibanding segmen lainnya. Segmen motor berkontribusi hanya sebesar 9,9% dari total piutang pembiayan bersih Perseroan di tahun 2020, dan mengalami penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 46,0%, selama sembilan bulan pertama tahun 2020 dari pencapaian periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 1.963.803 juta menjadi Rp 1.059.782 juta. Sebagai dampak dari penurunan penyaluran pembiayaan baru tersebut, piutang pembiayaan bersih untuk segmen rmotor mengalami penurunan sebesar 25,1% dari Rp 1.789.124 juta pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp 1.340.184 juta pada tanggal 30 September 2020.
Penurunan piutang bersih tidak sebesar penurunan pembiayaan baru, disebabkan karena penurunan pembayaran pokok piutang yang bertahap serta sebagian konsumen melakukan restrukturisasi pembiayaan yang menyebabkan pokok piutang tidak menurun. Selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, jumlah pendapatan yang berasal dari segmen motor mengalami penurunan sebesar 7,3% dari Rp 781.826 juta pada periode yang sama di tahun 2019 menjadi Rp 724.957 juta. Sejalan dengan itu, Perseroan juga menurunkan beban operasional ditengah penurunan aktivitas bisnis, namun demikian terdapat peningkatan jumlah beban yang berasal dari penyisihan atas piutang yang diragukan, sehingga secara keseluruhan, total beban meningkat sebesar 19,7% dari Rp 491.469 juta selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2019 menjadi Rp 588.476 juta pada periode yang sama di tahun 2020. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi motor mengalami penurunan sebesar 53,0% selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, menjadi Rp 136.481 juta dari sebelumnya Rp 290.357 juta.
3. Segmen Lain-Lain
Segmen lain merupakan gabungan dari beberapa bisnis Perusahaan yang tersebar di pembiayaan alat-alat berat, mesin2, properti, bisnis syariah dan menggabungkan pendapatan dan biaya yang tidak dapat dialokasikan ke segmen mobil dan motor. Berhubung masing-masing segmen ini tidak terlalu besar dan bukan merupakan bisnis utama, maka pengungkapannya digabungkan menjadi satu segmen. Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020, terjadi penurunan pembiayaan baru sebesar 61,5% menjadi Rp 625.053 juta, namun demikian nilai piutang pembiayaan bersih hanya turun 25,0% menjadi Rp 2.279.768 juta dari sebelumnya Rp 3.041.188 juta pada periode yang sama di tahun 2019.Di sisi lain, jumlah pendapatan hanya turun sebesar 5,6% menjadi sebesar Rp 433.925 juta pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020 dari sebelumnya Rp 459.617 juta pada periode yang sama di tahun 2019. Penurunan pendapatan yang terjadi dapat diimbangi dengan peningkatan atas penerimaan piutang yang telah dihapus-bukukan. Sementara itu, dari sisi beban, terjadi perbaikan efisiensi atas pengeluaran biaya operasional yang menyebabkan penurunan beban sebesar 18,0% dari Rp 312.981 juta menjadi Rp 177.298 juta, sehingga laba sebelum pajak meningkat 20,9% dari Rp 146.636 juta menjadi Rp
177.298 juta
10. Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga tidak berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
11. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Salah satu kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, Perseroan telah melakukan relaksasi kredit bagi konsumen yang terdampak sebanyak 35,5% per 30 September 2020. Hal ini mempengaruhi tingkat resiko kredit yang disalurkan dan berdampak kepada peningkatan pencadangan kerugian kredit ekspektasian Perseroan.
Kebijakan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dimana Perseroan ikut berpartisipasi untuk menyalurkan subsidi bunga bagi konsumen yang memenuhi kriteria, sebesar Rp110 miliar dalam beberapa batches, yang berdampak tidak langsung terhadap pendapatan bunga Perseroan dan secara langsung meringankan kewajiban konsumen.
12. Analisis Jatuh Tempo Pinjaman
13. Dampak Covid-19 Terhadap Laporan Keuangan Perseroan
Sejak munculnya pandemi Covid-19, tren pemburukan kualitas pembiayaan dan banyaknya ketidakpastian yang timbul atas kontrak-kontrak yang telah direstrukturisasi. Perseroan telah memberikan relaksasi kredit sejak April hingga Agustus 2020 kepada nasabah yang kondisi keuangannya terdampak Covid-19. Jumlah restrukturisasi tercapai hingga 35,5% dari total piutang pembiayaan per 30 September 2020. Sebanyak 68% diantaranya menbambil bentuk dalam perpanjangan tenor dalam keringanan pembayaran pokok awal, sehingga terdapat tambahan pencadangan kerugian kredit ekspektasian.
Pengaruh Covid-19 pada laporan keuangan Perseroan tanggal 30 September 2020 dimana dilaporkan pendapatan Perseroan menurun sebesar Rp325.238 juta atau 8,5% manjadi sebesar Rp3.509.430 juta dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp3.834.668 juta, serta penurunan piutang pembiayaan sebesar Rp13.487.930 juta mengalami penurunan sebesar Rp3.907.990 juta atau sebesar 22,5% dibandingkan dengan jumlah piutang pembiayaan - bersih pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp17.395.920 juta karena adanya penurunan penyaluran pembiayan baru sejak kuartal kedua tahun 2020.
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha Perseroan. Di bawah ini adalah rincian risiko material yang mana faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Utama
Risiko Pembiayaan (Kredit)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent risk) pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidak-mampuan konsumen / debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini timbul jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang diambil alih dibawah nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva yang diambil-alih tersebut karena kondisinya yang dibawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif, sehingga rasio pinjaman dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok konsumen terbesar bagi Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi perekonomian nasional memburuk berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Usaha
Risiko Pendanaan dan Likuiditas
Pertumbuhan Perseroan sangat tergantung tersedianya pendanaan yang berasal dari fasilitas perbankan serta sumber dana lainnya untuk mendukung kegiatan pembiayaan yang dilakukan Perseroan. Oleh karenanya, ketidakcukupan dana atau modal, kurangnya akses tambahan dana atau modal, keterbatasan sumber-sumber pendanaan dapat berdampak pada menurunnya pertumbuhan Perseroan. Demikian pula dengan ketidak-mampuan untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal jatuh temponya akan berdampak kepada reputasi Perseroan dimata kreditur dan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan sumber pendanaan baru di kemudian hari.
Risiko lain yang terkait dengan pendanaan dan likuiditas adalah ketidak-mampuan Perseroan untuk mendapatkan dana dengan jangka waktu yang sesuai dengan aktivitas pembiayaan yang dijalankan Perseroan akan mengakibatkan ketidak-sesuaian pendanaan yang selanjutnya menurunkan pendapatan Perseroan. Demikian pula dengan risiko atas perbedaan suku bunga pinjaman dengan pembiayaan juga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Pada saat ini, Perseroan dikenal memiliki reputasi yang sangat baik dan aktif dalam mencari sumber- sumber pendanaan untuk menunjang aktivitas pembiayaan Perseroan selama tahun berjalan baik melalui pinjaman dari perbankan maupun penerbitan surat utang melalui penawaran umum.
Risiko Persaingan
Sektor usaha pembiayaan, terutama untuk pembiayaan kendaraan bermotor makin diminati oleh para investor, mengingat masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini. Beralihnya fokus bisnis beberapa perusahaan pembiayaan dengan menitikberatkan pada sektor usaha pembiayaan konsumen atas kendaraan bermotor serta meningkatnya pembiayaan kendaraan oleh bank-bank akan menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan bermotor ini terutama pada tingkat suku bunga. Dampak langsung dari semakin tingginya persaingan ini apabila tidak bisa ditanggulangi adalah akan menurunkan pendapatan dan pangsa pasar Perseroan.
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi Perseroan sehubungan kegiatan operasional sehari-hari yang dijalankan yang berasal dari penyimpangan prosedur kerja maupun kontrol yang tidak berjalan, serta sistem komputerisasi yang tidak berjalan dengan baik. Hal ini akan berdampak pada proses memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, serta berkontribusi terhadap reputasi dan daya saing Perseroan, baik secara bisnis maupun dalam menarik calon-calon karyawan yang tepat dalam menunjang pertumbuhan Perseroan, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko Kepatuhan dan Regulasi
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan. Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang baru diterbitkan. Selanjutnya, kemampuan Perseroan dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya ijin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi
Peran teknologi, khususnya Teknologi Informasi dalam industri pembiayaan saat ini mempunyai posisi dan fungsi yang sangat strategis, karena bukan hanya sebagai sarana pendukung, Teknologi Informasi juga sebagai strategic enabler bagi bisnis Perseroan. Jika Perseroan lalai dalam mengoptimalkan Teknologi Informasinya untuk mencapai kepuasan nasabah, maka kelalaia tersebut akan berdampak negatif bagi kinerja operasional Perseroan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif juga bagi kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari manajemen kunci dan tenaga teknis serta kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan perseroan untuk memenuhi kebutuhan dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan integeritas pegawai dan pengurus yang berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan skala kegiatan usaha yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh.
Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia yang bersifat dinamis, baik sektor pembiayaan, maupun secara umum, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan. Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Perseroan secara historis akan sulit untuk digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan/proyeksi di masa yang akan datang. Selain itu, jika bisnis Perseroan semakin berkembang, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan berinvestasi pada entitas lain, yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan, berkaitan dengan jasa pembiayaan maupun bidang usaha yang sama sekali berbeda. Hal tersebut berpotensi untuk membuat proses pengembangan bisnis Perseroan yang telah direncanakan saat ini menjadi tidak relevan lagi.
Risiko Strategi
Dalam menjalankan bisnisnya, tentunya Perseroan membutuhkan strategi yang tepat guna menyeselaraskan seluruh aspek bisnis dan operasional sehingga visi dan misi Perseroan dapat tercapai dengan baik. Apabila strategi yang diterapkan tidak tepat tentunya dapat menyebabkan kegagalan dalam aspek bisnis dan operasional baik dalam skala besar maupun kecil. Oleh karenanya, pengawasan secara aktif oleh manajemen serta adanya evaluasi dan penyesuaian rencana strategis pun dilakukan secara berkala oleh Perseroan untuk memperkecil munculnya risiko strategi tersebut.
Risiko Tata Kelola
Risiko tata kelola merupakan risiko yang muncul karena adanya kegagalan dalam pelaksanaan prinsipprinsip tata kelola, ketidaktepatan gaya manajemen, kecurangan serta perilaku tidak terpuji. Apabila hal-hal yang berkaitan dengan risiko tata kelola tersebut muncul, tentunya dapat menyebabkan ketidak nyamanan dalam aspek menjalankan kegiatan bisnis dan operasional bahkan dapat memberikan risiko reputasi ke Perseroan. Oleh karenanya, transparansi informasi serta akuntabilitas setiap pihak yang terkait atas kinerja, lalu pertanggungjawaban setiap karyawan sesuai fungsi dan jabatan, independensi antara sesama karyawan, kesetaraan dan kewajaran dalam menjaga kepentingan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan lainnya dilakukan oleh Perseroan agar terhindar dari risiko tata kelola tersebut.
3. Risiko Umum
Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara umum seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Risiko ini dapat memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan, seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang selanjutnya berdampak negatif pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.
Risiko Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi kondisi sumber dana maupun penggunaan dana. Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Kebijakan uang ketat mengakibatkan sumber dana yang mengecil yang kemudian dapat mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga. Sedangkan deregulasi di bidang moneter dan keuangan umumnya akan melonggarkan sumber dana yang selanjutnya mengakibatkan turunnya tingkat bunga. Situasi tersebut dapat menurunkan aktifitas Perseroan maupun pendapatan usaha Perseroan. Selain itu, terdapat risiko Pemerintah menetapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, yang dapat mengakibatkan marjin pembiayaan bersih Perseroan menjadi turun, yang berdampak pada penurunan pendapatan.
Risiko Perubahan Kurs
Risiko perubahan kurs dapat berdampak pada fasilitas pinjaman Perseroan dalam valuta asing. Selain itu penurunan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing akan berdampak langsung terhadap peningkatan harga jual kendaraan bermotor, dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang dapat berdampak negatif kepada kegiatan pembiayaan Perseroan, dan berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan dan pendapatan Perseroan.
Risiko Sosial Politik
Kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perseroan, merupakan bagian dari industri keuangan nasional, yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional dan kondisi sosial politik. Dengan demikian, apabila terjadi ketidakstabilan politik yang berdampak pada distorsi kondisi perekonomian secara umum, hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang kurang baik terhadap kinerja usaha Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan hukum dalam aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional adalah faktor yang sangat penting. Kelengkapan dan kekuatan hukum yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional sangat tergantung dari kemampuan manajemen Perseroan dalam membuat dan menerapkan standar/persyaratan yang diperlukan secara hukum terkait dengan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional tersebut. Tidak tersedianya kelengkapan dan kekuatan hukum akan dapat menimbulkan tuntutan hukum yang berdampak pada kerugian yang akan menimbulkan kebangkrutan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
B. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapatnya kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini setelah tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif atas laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx & Rekan (member of BDO International Limited), akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dalam laporan audit pada tanggal 22 Februari 2021 dengan opini tanpa modifikasian. Perseroan juga memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-101/D.04/2020, dimana dengan ini tidak terdapat kejadian penting yang terjadi antara periode laporan keuangan konsolidasian 30 September 2020 sampai dengan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2020.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta No. 9 tanggal 29 Juni 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 22, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118935.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020.
Rincian susunan pemegang saham
Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Permodalan | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | |
Saham | Rupiah | |
Modal Dasar | 2.000 | 3.000.000.000,00 |
Modal Ditempatkan | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Modal Disetor | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 1.000 | 1.500.000.000,00 |
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
PT Arya Upaya Corporation | 250 | 375.000.000,00 | 25 |
Manufactures Xxxxxxx Xxxxxxx Corporation | 700 | 1.050.000.000,00 | 70 |
Xxxxxx Xxxxxx Kismet Hamami | 00 | 00.000.000,00 | 5 |
Jumlah | 1.000 | 1.500.000.000,00 | 100,00 |
Berganti Nama menjadi PT. BFI Finance Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/ VI/2006, sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan AnggaranDasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Permodalan | Nilai Nominal Rp.500,00 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham | |
Saham | Rupiah | |
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 500.000.000.000,00 |
Modal Ditempatkan | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 |
Modal Disetor | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 |
Sisa Saham Dalam Portepel | 239.660.719 | 119.830.359.500,00 |
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai Bank | 135.232.983 | 00.000.000.000,00 | 17.85 |
HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong and Shanghai Bank | 109.388.939 | 00.000.000.000,00 | 14.40 |
Special Custody Account for The Ex- clusive BFT of CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered Bank | 93.019.500 | 00.000.000.000,00 | 12.23 |
HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong and Shanghai Bank | 51.679.000 | 00.000.000.000,00 | 6.80 |
Xxxxx JKT S/A BF EMP IRS C/O Hong- kong and Shanghai Bank | 41.818.699 | 00.000.000.000,99 | 5.50 |
HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and Shanghai Bank | 38.627.934 | 00.000.000.000,00 | 5.01 |
Masyarakat | 290.572.226 | 145.286.113.000,00 | 38.21 |
Jumlah | 760.339.281 | 380.169.640.500,00 | 100,00 |
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
Berdasarkan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, ruang lingkup kegiatan Perseroan yang mengacu kepada Xxxaturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84) adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi bidang sebagai berikut:
a. Sewa Guna usaha
b. Anjak Piutang
c. Pembiayaan Konsumen
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 6 tanggal 25 Oktober 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Akta tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
I. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan investasi
b. Pembiayaan modal kerja
c. Pembiayaan multiguna
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
II. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan jual beli
b. Pembiayaan investasi
c. Pembiayaan jasa.
Untuk menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah berubah menjadi sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan modal kerja;
c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
d. Kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai POJK 35 tersebut telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0033646.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100625.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, sudah ada aturan mengenai pengklasifikasian pembiayaan sesuai POJK 35 namun penyajian di dalam laporan keuangan masih dilakukan secara paralel sehingga penyajian kegiatan Perseroan dalam Prospektus ini masih mengacu kepada kegiatan Perseroan sesuai PMK 84 yaitu Sewa Pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen.
Berikut adalah lokasi kantor cabang Perseroan:
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
1 | Biak Numfor | Rukan di Jl. Selat Sunda No. 7 RT 006 RW 006, Kel. Fandoi Biak Numfor, Kota Papua. | 14 Mei 2021 s/d 13 Mei 2022 | S |
2 | Jakarta Selatan | Rukan di Jl. Ciputat Raya No. 1C, RT 003 RW010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kec Kebayoran Lama, DKI Jakarta | 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | S |
3 | Jayapura | Ruko terletak di Jl. Amphibi Hamadi Komplek Ruko No. 11 dan No. 22, Kel. Argapura, Kec. Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua | 1 September 2018 s/d 31 Agustus 2023 | S |
4 | Tangerang | Sebuah bangunan rumah toko di Jl. Xxxx Xxxxxx No. 000-000, Xx 0 Xx 0, Xxx. Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang | 15 Maret 2018 s/d 15 Maret 2023 | S |
5 | Cibinong | Ruko di Jl. Tegar Beriman I, Cibinong City Centre A/30 RT.05 RW 12, Kel. Pakansari, Kab. Bogor, Jawa Barat. | 1 Agustus 2019 s/d 1 Agustus 2022 | S |
6 | Semarang 2 | Ruko di Jl. Taman Setiabudi A.8 RT.01 RW.18, Kec. Bayumanik, Semarang, Jawa Tengah | 16 Desember 2019 s/d 15 Desember 2022 | S |
0 | Xxxxxxxx | Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Blok Cc.5 No. 0X, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, XxxXxxxxxxx Xxxxxxx, Bekasi | - | MS |
8 | Makassar | Jl. Hertasning Baru (Aroepala) (Depan Perumahan Anging Mammiri), KelKarunrung | - | MS |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
9 | Makassar 2 | Sebuah bangunan rumah berikut hak atas tanahnya terletak di Jl. Xxxx Xxxx 2 Nomor A/20, Kel. Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan | 11 September 2018 s/d 11 September 2023 | S |
10 | Medan 2 | 2 buah Bangunan Rumah Toko 3 lantai total seluas 432 m2 terletak di Jl. Bambu II No. 67B-C, KelDurian, Kec Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara | 10 November 2018 s/d 10 November 2023 | S |
00 | Xxxxx | xx Xx. Xx. X. Xxxxxx, Xx. 26 Lingkungan IV Kel. Sukadamai, Kec. Medan Polonia. Sumatera Utara | - | MS |
12 | Mataram | Jl. Brawijaya No. 22 – 24 RT. 02, Lingk. Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan | 1 Februari 2017 s/d 31 Januari 2022 | S |
13 | Bekasi 3 | Rukan Grand Galaxy City Blok RGK Boulevard Raya, Jl. Pulo Sirih Utama No. 628, RT/RW 002/019, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17147 | 31 Desember 2019 s/d 31 Desember 2022 | S |
14 | Sengata | Ruko di Jl. A. W. Syahrani, RT. 04 RW. 01, Kel Teluk Lingga, Kab Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683 | 01 April 2019 s/d 31 Maret 2024 | S |
15 | Dumai | Ruko di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxx RT.014, Kel. Xxxxx Xxxxxxxxx, Kec. Dumai Kota, Provinsi Riau | 10 Januari 2018 s/d 10 Januari 2023 | S |
16 | Samarinda | Jl. D.I. Xxxxxxxxx, Ruko No. 5-6, Kel Sungai Pinang Dalam | - | MS |
17 | Sarolangun | Ruko di Jl. Lintas Sumatera Pasar Sarolangun, RT.06, No. 17, Kel. Sukasari | 15 Januari 2021 s/d 15 Januari 2024 | S |
18 | Metro | Ruko di Jl. Jend. Sudirman No. 282, Kel Imopuro | 1 Januari 2021 s/d 1 Januari 2022 | S |
19 | Jakarta Utara 2 | Rukan Bandengan Indah Blok B-3 Jl. Bandegan Utara No. 80 Penjaringan, Jakarta Utara | 9 Juni 2019 s/d 9 Juni 2024 | S |
20 | Bulukumba | Ruko di Jl. Samratulangi, Dusun Laje, Desa Polewali, Kec Gantarang, Kab Bulukumba, Sulawesi Selatan | 25 Juni 2019 s/d 25 Juni 2022 | S |
21 | Purwakarta | Ruko di Jl. Veteran/Terusan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Ruko no. 5 - 6, Kel. Nagrikaler | 1 Februari 2019 s/d 31 Februari 2022 | S |
22 | Bogor | Ruko di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xx.000 X-X XX.000/RW.006, Kel. Pakuan, Kec. Bogor Selatan, Kab.Bogor, Jawa Barat | 20 November 2017 s/d 20 November 2022 | S |
23 | Cikupa | Perumahan Citra Raya Tangerang, Blok E.01 Nomor 000, Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Cikarang | - | MS |
24 | Ujung Batu | Ruko di Jl. Jenderal Sudirman No. 188, RT/RW 002/010, Kel Ujung Batu | 8 September 2019 s/d 8 September 2022 | S |
25 | Padang | Jl. Khatib Xxxxxxxx Xx. 63 D-E, Kel Lolong Belanti, Kec Padang Utara, Padang | 1 Februari 2020 s/d 1 Februari 2025 | S |
26 | Pangkalan Balai | Bangunan di Jl. Merdeka No. 2E RT 11, RW 04, Kel. Pangkalan Balai, Kec. Bayuasin III Sumatera Selatan | 1 Januari 2021 s/d 1 Januari 2022 | S |
27 | Rantau Prapat | Bangunan di Jl. Xxxxx Xxxx No. 104 A-B | 1 Januari 2021 s/d 1 Januari 2023 | S |
28 | Bandung – Lengkong | Jl. Lengkong Kecil No.12 (baru), Kelurahan Paledang, Kec Lengkong, Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Jawa Barat | - | MS |
29 | Salatiga | Ruko di Jl. Diponegoro Ruko Wijaya Square Blok A3, RT 02 RW 05 | 1 Juni 2018 s/d 31 Mei 2023 | S |
30 | Banjarbaru | Ruko di Jl. Xxxxx Xxxx Km. 34.500 Rt 003/Rw 002 Kel. Kornet Kec. Banjarbaru Utara | 1 April 2020 s/d 1 April 2023 | S |
31 | Jombang | Jl. KH Xxxxx Xxxxxx No. 19 RT. 001/ RW. 001, Kel. Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang, Propinsi Jawa Timur 61419 | 01 Agustus 2019 s/d 01 Agustus 2024 | S |
00 | Xxxxxxxx | Jl. Xxxx Xxxxx Xxxx No.73 By pass, RT 04 RW 12, Karang Pawitan | - | MS |
33 | Cikampek | Ruko Sudirman Center Blok A No. 0, Xx. Jenderal Sudirman No.100, Desa Pucung | - | MS |
34 | Balikpapan | Jl. Jend. Sudirman No. 14/295, RT 06 Kelurahan Damai | - | MS |
35 | Bengkulu | Ruko di Jl. Danau No. 08, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu 38226 | 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2022 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
36 | Tanjung | Ruko di Jl. Xxxxx Xxxx RT 03 Kel. Xxxxxxx, Kec. Murung Pundak, Kab. Tabolong, Prov. Kalimantan Selatan | 1 April 2021 s/d 31 Maret 2023 | S |
37 | Tanjung Pinang | Ruko di Jl. D.I. Xxxxxxxxx Km. 08, Kelurahan Air Raja, Kec. Tanjung Pinang Timur. | 1 November 2018 s/d 31 Oktober 2023 | S |
38 | Jakarta - Meruya | Ruko di Jl. Lapangan Bola No. 1-1A, Meruya, Kebon Jeruk | 29 Juli 2016 s/d 28 Juli 2022 | S |
39 | Palembang | Kompleks Ruko Rajawali No. B3-B4 RT016/RW012 Kel. 9 Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera- Selatan | - | MS |
1 April 2021 s/d 31 Maret 2024 | S | |||
40 | Ketapang | Ruko di Jl. D.I. Xxxxxxxxx No.B16, Kel.Sukaharja | ||
41 | Palembang 2 | Ruko di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX No. 5 RT 020 RW 004, Kel. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Kec. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Palembang | 1 Oktober 2018 s/d 1 Oktober 2021 | S |
42 | Gresik | Ruko Green Garden Regency A2-03 dan A2-04, Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas | April 2020 s/d April 2025 | S |
43 | Tabanan | Ruko diatas tanah seluas 500 m2 terletak di Jl. Xx. Xxxxxxxx, Xxx. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Tabanan, Bali | 2 Juni 2019 s/d 3 Juni 2024 | S |
44 | Jakarta Utara | Ruko di Rukan Grand Orchard Square Xxxx X/00, Xx. Terusan Kelapa Hybrida Sukapura, Kel Sukapura, Kec.Cilincing, Jakarta Utara | 16 Mei 2021 s/d 15 Mei 2023 | S |
45 | Gianyar | Jalan Ciung Wanara No. 17, Lingkungan Candi Baru, Xxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, Provinsi Bali - 80511 | 1 Januari 2019 s/d 2 Januari 2024 | S |
46 | Buleleng (Singaraja) | Jl. X. Xxxx Xx. 85 C, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali 81116 | 1 Februari 2019 s/d 1 Februari 2022 | S |
47 | Prabumulih | Ruko diatas tanah seluas 212m2 terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kel. Muara Dua, Kec. Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan | 1 Agustus 2018 s/d 1 Agustus 2023 | S |
48 | Batam | Ruko King Business Center Blok B2 No. 9 dan 10, Jl. Raja Isa, Kelurahan Belian | 20 Juni 2018 s/d 20 Juni 2023 | S |
49 | Magelang | Ruko di Ruko Metro Square F6, Jl. Mayjen. Xxxxxxx Xxxxxxx, Mertoyudan | 3 Februari 2021 s/d 3 Februari 2024 | S |
50 | Manado | Jl. Bethesda No. 18 Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara | - | MS |
00 | Xxxxxxx Xxxxxx | Komplek Bangka Square (Ruko No. 2), Jl. Raya Koba KM. 5 No. 17, Kelurahan Dul | - | MS |
52 | Tanah Bumbu | Ruko di Jl. Raya Batulicin, RT 3 RW 1, Ds Sejahtera, Kampung Baru Provinsi Kalimantan Selatan | 25 April 2018 s/d 25 April 2023 | S |
53 | Pasuruan | Bangunan rumah toko 2 lantai dengan luas bangunan 204 m2 terletak di Jl. Panglima Sudirman No.40A, Kel Purworejo, Kec Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur | 01 Januari 2020 s/d 01 Januari 2022 | S |
54 | Jakarta Timur - Duren Sawit | Ruko di Jl. Radin Inten No.8D, Xxx Xxxxx Sawit | 8 Maret 2018 s/d 7 Maret 2023 | S |
55 | Pematang Siantar | Jl. Sangnawaluh RT 021/RW 010, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, 21136 | 13 Februari 2019 s/d 13 Februari 2022 | S |
56 | Pringsewu | Jl. X. Xxxx, RT.012 RW.01, Kel. Pringsewu Utara | 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2022 | S |
57 | Grobogan | Ruko di Ruko The Grand City Blok E, Jl. Letjen X. Xxxxxxxx Xx. 61-63, Purwodadi Grobongan, 58111 | 1 Juni 2019 s/d 1 Juni 2022 | S |
58 | Denpasar | Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 463, Desa Padangsambian Kaja | - | MS |
59 | Serang | Jl. Raya Cilegon Km.3, Legok, Ruko Titan Arum Blok F, RT.01 RW.13, Desa Drangong, Kec Taktakan,Kota Serang, Banten | 01 Oktober 2017 s/d 30 September 2022 | S |
60 | Jember | Rukan di Jl. Diponegoro No.32, Ruko 32B, Kelurahan Jember Kidul, Kec Kaliwates, Kab Jember, Jawa Timur | 26 Februari 2021 s/d 26 Februari 2024 | S |
61 | Bone | Ruko di Jl. Xxxxx Xxxx, Kel. Xxxxx, Kec Riattang Barat, Kab. Bone, Sulawesi Selatan | 01 April 2020 s/d 01 April 2025 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
62 | Palopo | Ruko di Jl. Kelapa, Kel. Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan 91921 | 29 Februari 2020 s/d 28 Februari 2025 | S |
63 | Padangsidimpuan | Ruko di Jl. Jenderal Sudirman No. 8 F, KelLosung Batu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara | 1 Juli 2019 s/d 1 Juli 2022 | S |
64 | Bukittinggi | Ruko di Jl. Raya Kapas Panji No. 49B, Jambu Air, Nagari Taluak IV Suku | 22 November 2020 s/d 22 November 2022 | S |
65 | Malang | Jl. Xxxxxxxxxx Xxxxx Nomor 27, RT 05, RW 14, Kelurahan Purwantoro | 15 Maret 2019 s/d 15 Maret 2024 | S |
66 | Sunter | Perumahan Puri Mutiara Blok A/80, Sunter | - | MS |
67 | Parigi - Moutong | Ruko di Jl. Trans Sulawesi, Kel. Bantaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong | 1 Februari 2018 s/d 31 Januari 2022 | S |
68 | Kotaraya | Ruko di Jl. I Xxxxx xxxxxx Xxx, Ds. Kotaraya | 1 Oktober 2018 s/d 1 Oktober 2021 | S |
69 | Pangkalan Bun | Ruko di Jl. Pasanah, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kec. Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. | 1 Februari 2017 s/d 1 Februari 2022 | S |
70 | Surabaya 2- Pakuwon | Jl. Patimura No. 14, RT 06/ RW 06, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur 60189 | 1 Januari 2020 s/d 1 Januari 2023 | S |
00 | Xxxxxxxx | Jl. Ngagel Jaya 39, Kelurahan Pucung Sewu | - | MS |
72 | Tangerang-Bintaro | Ruko Emerald Avenue I Blok EA-A36 CBD Emerald Jl. Boulevard Bintaro Jaya Xxxxxx 0, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxan 15227 | 1 Desember 2019 s/d 30 November 2024 | S |
73 | Serpong - Tangerang Selatan | Sunburst BSD City Lot I.2, Kel Lengkong Gudang, Kec Serpong, Banten | - | MS |
74 | Probolinggo | Ruko di Jl. Panglima Sudirman No.188 RT.04 RW.06, Kel. Jati. Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. | 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022 | S |
75 | Majalengka | Bangunan di Jl. KH Xxxxx Xxxxx No.104, Kel Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka | 1 April 2018 s/d 1 April 2023 | S |
76 | Lahat | Ruko di Jln. Kolonel Burlian NO.95 RT 09 RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kab. Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. | 2 Januari 2019 s/d 1 Januari 2022 | S |
77 | Banjarmasin | Jl. A. Xxxx km 7.8 Desa Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan | - | MS |
78 | Hulu Sungai Tengah | Ruko di Jl. Brigjen H Xxxxx Xxxxx, RT 001, RW 000, Kel Barabai Barat, Kec Baraabai. Kab Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan | 1 Agustus 2019 s/d 1 Agustus 2022 | S |
79 | Bekasi | Jl. Mayor Xxxxxxxx, Ruko Suncity Square Blok A-46 dan A-47, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat | - | MS |
80 | Bekasi 2 | Ruko Mega Boulevard BlokRV 2 No 3A, Jalan Harapan Indah Boulevard RT 10, RW 08, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17132 | 1 Februari 2019 s/d 31 Januari 2022 | S |
81 | Bitung | Jl. Xxxxxx Monginsidi No. 45, Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara | 1 Mei 2019 s/d 1 Mei 2024 | S |
82 | Palangkaraya | Ruko di Jalan RTA. Milano Km. 3.5 No. 6-7, Palangkaraya, Kalimantan Selatan | 2 Maret 2020 s/d 2 Maret 2023 | S |
83 | Blitar | Jalan Lawu RT 002/ RW 002, Kel. Kauman, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117 | 1 Januari 2019 s/d 1 Januari 2022 | S |
84 | Cengkareng | Bangunan di Jl. Lingkar Luar Barat, Komplek Sedayu Square Blok C No. 2, Kec. Cengkareng, Kel. Cengkareng Barat, Jakarta Barat. | 12 Maret 2020 s/d 12 April 2023 | S |
85 | Sanggau | Jl. Jenderal Sudirman Xx 00, Xx 00 Xx 08, Kelurahan Beringin | 01 Juli 2016 s/d 30 Juni 2021 | S |
86 | Garut | Ruko diatas tanah seluas 118 m2 terletak di Blok Cikurai, Kel. Regal, Garut Kota, Garut | 1 Agustus 2019 s/d 1 Agustus 2022 | S |
87 | Bekasi 5 | Komplek Ruko Mall Ciputra Blok R2 Xx 00 Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Kelurahan Jati Karya, Kec Jati Sampurna, Bekasi | 1 Juli 2020 s/d 30 Juni 2021 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
88 | Jepara | Ruko di Jl. Pemuda No.2, Jepara. | 1 Mei 2018 s/d 30 April 2023 | S |
89 | Kudus | Bangunan rumah toko 2 ½ lantai di Kompleks Ruko A. Xxxx Jl. Xxxxx Xxxx, Ruko Bitingan Indah B-07 dan B-08, KelPanjunan | 1 Maret 2017 s/d 1 Maret 2022 | S |
90 | Xxxxxx | Xxxx di Graha Arwana Jl. Trana Sulawesi, Kel. Buntulia Selatan, Kec. Duhiadaa, Kab. Pohuwato 96364 | 12 November 2019 s/d 12 November 2022 | S |
91 | Pasaman Barat | Ruko di Jl. Lintas Simpang Empat Manggopo 2 KM, Komplek Gunung Tulas, Lintang Selatan, Jorong Simpang Empat Kenagarian Lingkuang Aua | 3 Mei 2019 s/d 3 Mei 2022 | S |
92 | Pandaan | Ruko di Komplek Ruko Pandaan Central Bussiness Kav A3 dan A5, Desa Karangjati, Kec Pandaan, Kab Pasuruan, Provinsi Jawa Timur | 1 Februari 2021 s/d 1 Februari 2026 | S |
93 | Parepare | Ruko 3 lantai diatas tanah seluas 86 m2 terletak di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan | 06 Januari 2019 s/d 06 Januari 2022 | S |
94 | Sintang | Ruko di Jl. Lintas Melawi No. E6 Kel Lalang Kec Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. | 21 Januari 2019 s/d 20 Januari 2024 | S |
95 | Binjai | Ruko di Kompleks Ruko Xxxxx Xxxxxx, Jl. Xxxxxx Xxxx Xxxxxx No. 1L | 06 Mei 2020 s/d 06 Mei 2025 | S |
96 | Lamongan | Ruko di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xx.000, Xxx Xxxxxxxxx, Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Lamongan, Jawa Timur. | 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2023 | S |
97 | Lubuk Linggau | Ruko di Jl. Xxx Xxxxxxx No.48 RT 003 Kel. Batu Urip Taba, Kec. Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuklinggau. | 1 Agustus 2020 s/d 1 Agustus 2021 | S |
98 | Berau | Ruko di Jl. Pemuda Rt. 09 Kel. Tanjung Redeb Kec. Tanjung Redeb Kab Berau, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 77311 | 1 Juni 2019 s/d 30 Mei 2022 | S |
99 | Solo | Ruko di Jalan RM Said Nomor: 160C RT 2 RW 3, Surakarta | 1 Februari 2021 s/d 31 Januari 2024 | S |
100 | Bandar Jaya | Ruko di Jl. Proklamator Raya No. 28-29, Bandar Jaya | 1 Juni 2016 s/d 31 Mei 2021 | S |
101 | Sragen | Ruko Xxxxxx Xxxxxx Blok B-1 di Jl. Sukowati No. 170, Sragen | 5 Februari 2021 s/d 5 Februari 2024 | S |
102 | Jakarta Timur - Cawang | Bangunan di Jl. Xxxx Xxxxxxx No.292 F, RT 004 RW 005, Kec. Kramat Jati, Kel, Cawang, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta | 1 Maret 2021 s/d 1 Maret 2022 | S |
103 | Mamuju | Ruko di Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Kelurahan Karema | 1 Juli 2019 s/d 1 Juli 2022 | S |
104 | Denpasar – Sudirman | Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Bali (setempat dikenal juga sebagai Komp. Sudirman Xxxxx Xxxx C No .8 Jl. P.B. Sudirman, Denpasar) | - | MS |
105 | Bekasi 4 | Ruko 3 lantai diatas tanah seluas 100 m2 terletak di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxx No. 233 desa Tambun, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat | 01 September 2017 s/d 31 Agustus 2022 | S |
106 | Baturaja | Ruko di Xx Xxx Xxxxx, RT 004 RW 04, Desa Suka Karya, Kec. Baturaja Timur, Kab. Xxxx Komering Ulu. | 1 April 2018 s/d 1 April 2023 | S |
107 | Toraja | Ruko di Jl. Poros Makale - Rantepao No. 474 A, Kel. Xxxxxxxx | 1 Desember 2019 s/d 1 Desember 2022 | S |
108 | Banjarnegara | Rukan di Jalan S. Xxxxxx No.28 RT 01/RW 04 Kel. Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara | 1 Mei 2019 s/d 1 Mei 2022 | S |
109 | Denpasar 3 | Bangunan di Jl. Xxxx Xxxxxx, Komplek Xxxx Xxxxxx Square 555 A 8-9, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat | 01 Maret 2018 s/d 28 Februari 2023 | S |
000 | Xxxx | Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0, Xxx.Gebangrejo, Kec.Poso Tengah, Kota Poso, Sulawesi Tengah | - | MS |
111 | Sukabumi | Jl. Bhayangkara No. 4, RT.02 RW.12, Kelurahan Sriwidari, Kota Sukabumi, Jawa Barat | 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
000 | Xxxxxxxxxx | Jl. Ra Kartini Nomor 0, Xx 00, Xx 04, Kel Kauman, Kec Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, 51128 | 1 Februari 2020 s/d 31 Januari 2023 | S |
113 | Kolaka | Ruko di Jl. Xx. Xxxxxx Xx. 51, Kel. Lamokato, kec. Kaloka, Kab. Kaloka, Sulawesi Tenggara. | 14 Juni 2018 s/d 14 Juni 2021 | S |
000 | Xxxxxxxxxx | Xx. Brigjen Katamso - samping Perumahan Telkom, Kel. Kotobangun | - | MS |
115 | Banyuwangi | Ruko di Jl. S. Xxxxxx No. 131D | 1 November 2017 s/d 1 November 2022 | S |
116 | Tuban | Ruko di Jl. Letda Sucipto No.5A, Desa Perbon, Kab Tuban, Provinsi Jawa Timur | 9 Maret 2019 s/d 9 Maret 2023 | S |
117 | Penajam Paser Utara | Rukan diatas tanah seluas 180 m2 terletak di Jl. Provinsi KM 18 Rt 07, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur | 1 Juli 2020 s/d 30 Juni 2021 | S |
000 | Xxxxx | Xx. Raya Margonda Residen No.12 A-14 , Kav.461 Kel. Pondok Cina, Kec. Beji Kota Depok | - | MS |
119 | Gorontalo | Jl. Xxxx Xxxxx Xx. 290, Kel. Wumialo | - | MS |
120 | Sampit | Jl. Jendral Sudirman Km. 1.5 No. 19, RT/RW. 43/08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit | - | MS |
121 | Subang | Ruko di Jl. Kapten Xxxxxxxx, RT. 98/97, Blok B No.4, Kel. Karanganyar, Kec. Subang, Kab.Subang, Jawa Barat | 1 Maret 2020 s/d 1 Maret 2022 | S |
122 | Bandar – Lampung | Jl. Gajahmada No.55 A-B, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung | - | MS |
000 | Xxxxxxx | Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No. 472, Kelurahan Batu Nunggal | - | MS |
124 | Karo | Rukan diatas tanah seluas 135m2 terletak di Jl. Veteran No. 57A Kel. Kampung Dalam, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. | 1 Oktober 2020 s/d 1 Oktober 2021 | S |
125 | Polewali Mandar (Polman) | Xxxx Xxxx No. 1 Kel. Takatidung, Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat | 3 Mei 2019 s/d 3 Mei 2022 | S |
126 | Muarabungo | Jl. Sudirman No 48-49 RT 003 RW 001, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi | 01 Mei 2020 s/d 01 Mei 2023 | S |
127 | Bojonegoro | Ruko di Jl. X.X. Xxxxxxx 103, Bojonegoro | 15 Juni 2016 s/d 15 Juni 2021 | S |
128 | Asahan | Rukan diatas tanah seluas 97m2 terletak di Jl. Sisingamangaraja No. 00 Xxx/Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxx. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara | 7 September 2020 s/d 7 September 2022 | S |
129 | Xxxxxx | Xx. Raya Xxxxxxxx Xxxxx No. 57 RT.25 RW.08, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah | 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2021 | S |
000 | Xxxxxx | Xx. Xxxxxx Xxxxxx Km. 9,5 - Kel. Remu Selatan, Sorong | - | MS |
131 | Pontianak | Ruko di Jl. M. Sohor No.45 E-F RT.05 RW.02, Kelurahan Akcaya, Kec Pontianak Selatan, Kalimantan Barat | 01 Juni 2020 s/d 01 Juni 2025 | S |
132 | Yogyakarta | Ruko Monjali Permai Kav.2, Jl. Monjali Sinduad | 1 April 2018 s/d 1 April 2023 | S |
133 | Ponorogo | Ruko di Jl. Xxxxxxxx-Xxxxx No.238, Kel. Banyudono, Kec. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur | 1 Maret 2021 s/d 1 Maret 2022 | S |
000 | Xxxxxxx | Xx. Brigjend. Moh. Xxxxx, Kelurahan Bende | - | MS |
135 | Malang 2 | 2 unit Ruko diatas tanah seluas 144m2 terletak di Jl. Xxxxx Xxxx No. 8 Ruko Kepanjen Bussines Center A 11 – A 12 | 2 Juli 2019 s/d 2 Juli 2022 | S |
136 | Tulang Bawang | Ruko di Jl. Lintas Timur Sumatera, Kel. Xxx Xxxxx Tunggal Jaya | 1 Oktober 2018 s/d 30 September 2021 | S |
137 | Madiun | Bangunan Jl. Serayu Timur No. 144 RT 043 RW 015, Kel Pandean, Kec Taman, Kota Madiun | 1 November 2020 s/d 1 November 2021 | S |
138 | Rimbo Bujang | Ruko di Jl. Pahlawan No. 3 Blok 9, Kel. Wirotho Agung | 1 November 2016 s/d 30 November 2021 | S |
139 | Tahuna | Rukp di Jl. Raramenusa, Kel Sawang Bendar Lingkungan III | 20 Januari 2018 s/d 20 Januari 2023 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
140 | Bolaang Mongondow Utara | Ruko di Jalan Trans Sulawesi Desa Bolang Itang Induk No. 26 | 3 Mei 2019 s/d 2 Mei 2022 | S |
141 | Purwokerto | Ruko di Jl. Gerilya Timur No.35 Purwokerto, Ruko No.3, Kel. Teluk,Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah | 1 Maret 2018 s/d 28 Februari 2023 | S |
142 | Surabaya 3 | Ruko di Jl. Soka 21-C, RT.004 RW.007, Kec. Tambaksari, Kel. Tambaksari, Surabaya | s/d 22 September 2022 | S |
143 | Sidoarjo - Waru | Ruko di Kompleks Ruko Gateway No. C-1 dan C-2, Jl. Raya Waru (Aloha), Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, 61256 | 1 Juni 2018 s/d 31 Mei 2023 | S |
144 | Tangerang 2 | Komplek Balaraja Ultimate For Business Retail Nomor 0 X, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx 00, Xxxx Xxxxxxxxxx | - | XX |
000 | Bau Bau | Ruko diatas tanah seluas 1.622 m2 terletak di Jl. Bataguru, Kelurahan Wajo, Kec Murhum, Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara | 1 Oktober 2019 s/d 1 Oktober 2022 | S |
146 | Konawe | Jl. Sapati No.15d, Kel. Tumpas | 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023 | S |
Rembang | Ruko 2,5 lantai diatas tanah seluas 445m2 terletak di Jl. Pemuda No. 3B, Kel. Leteh, Kec. Rembang, Kab. Rembang, Jawa Tengah | 27 Februari 2021 s/d 27 Februari 2025 | ||
147 | S | |||
148 | Dharmasraya | Ruko di Jl. Lintas Sumatera, Jorong Pasar Koto Baru | 21 Mei 2019 s/d 21 Mei 2022 | S |
149 | Tangerang 3 | Ruko Prabu Kian Santang Nomor 2, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, XX 00 RW 04, Kel Sangiang Jaya, Kec Periuk, Kota Tangerang, Banten | 1 Oktober 2020 s/d 01 Oktober 2023 | S |
150 | Gowa | Ruko di Jl. Tumanurung Raya Kelurahan Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Provinsi Sulawesi Selatan | 1 Agustus 2019 s/d 31 Juli 2024 | S |
151 | Solo 2 | Desa/Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah setempat dikenal sebagai Jl. Raya Solo Permai HD 03, Solo Baru, Sukoharjo 57552 | - | MS |
152 | Tobelo | Jl. Kemakmuran, Ds. Rawajaya | - | MS |
153 | Toli-Toli | Ruko di Jl. Magamu No. 63, KelBaru. | 1 Juli 2019 s/d 31 Juni 2022 | S |
154 | Kediri | Ruko di Kompleks Pertokoan Hayam Wuruk Trade Center Xxxx X Xx.0, Xx. Hayam Wuruk Kediri | 1 Agustus 2020 s/d 1 Agustus 2023 | S |
155 | Ambon | Perumahan Citraland The Arkade Blok 06-07, Jl. WolterMonginsidi, Kel Lateri, Kec Baguala, Ambon | - | MS |
156 | Semarang | Jl. Xxxxxxxxxxx Xxxxx I/D3, Desa Jagalan, Kec Semarang Tengah, Kotamadya Semarang, Jawa Tengah (setempat dikenal juga sebagai Xx.XX Haryono) | - | MS |
157 | Belitung | Bangunan di Jl. Jenderal Sudirman No.32B RT 09 RW 04, Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung. | 01 September 2020 s/d 31 Agustus 2021 | S |
158 | Kebumen | Rukan di Jl. Kutoarjo D3, PERUM Graha Mahardika 2 No. 3, Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah | 1 Februari 2019 s/d 31 Januari 2022 | S |
159 | Bandung 3 | Tanah dan Bangunan di Jl. Raya Soreang Ruko Xxxxxxx Xxxxxx Xx X 00 Xxxx Xxxxxxx, Xxx. Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat. | 28 Oktober 2020 s/d 28 Oktober 2022 | S |
160 | Paser | Ruko di Jl. Modang Kelurahan Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Provinsi Kalimantan Timur | 1 Maret 2020 s/d 28 Februari 2023 | S |
161 | Cimahi | Jl. Jendral X. Xxxx Xxxxxxx No.572 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Padasuka | 1 Agustus 2019 s/d 1 Agustus 2022 | S |
162 | Palu | Rukan Moh. Hatta Center Jl. Dr. Moh. Hatta No. 21 D-E, RT.11 RW.03, Kelurahan Besusu Tengah | - | MS |
163 | Bulungan | Rukan di atas tanah seluas 90 m2 terletak di Jl. Durian No. 87 RT41/RW05 Kel. Tanjung Selor, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan | 3 Oktober 2020 s/d 3 Oktober 2021 | S |
164 | Samarinda Seberang | Ruko di Jl Bung Tomo Kel Sungai Keledang Kec Samarinda Kota Samarinda | 1 Juni 2019 s/d 30 Juni 2024 | S |
165 | Luwu Timur | Ruko di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya | 1 Juli 2016 s/d 1 Juli 2021 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
000 | Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx No. B1-03, Kelurahan Pondok Cabe Udik | 2 Desember 2019 s/d 2 Desember 2024 | S |
167 | Kuningan | Ruko diatas tanah seluas 558 m2 terletak di Jl. RE Martadinata No. 53A RT 017/ RW 003, Cijobo, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan | 1 Desember 2020 s/d 30 November 2022 | S |
168 | Tasikmalaya | Bangunan di Kompleks Pertokoan Plaza Asia Blok B No. 12A, Jl. H.Z. Mustofa, Tasikmalaya | 5 November 2020 s/d 4 November 2023 | S |
169 | Karimun | Ruko 2 lantai diatas tanah seluas 186m2 terletak di Jl. Xxxxx Xxxx, RT 005/RW 001, Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kab. Xxxxxxx, XXXXX | 1 September 2020 s/d 1 September 2021 | S |
170 | Klaten | Rukan diatas tanah seluas 143 m2 terletak di Jl. Veteran No. 256A, Klaten | 1 Oktober 2019 s/d 30 September 2022 | S |
171 | Ternate | Jl. Cempaka I No. 342, RT 013, RW 03, Kel. Tanah Tinggi, Ternate | 1 Desember 2019 s/d 30 November 2024 | S |
172 | Muaro Jambi | Ruko di Jl. Lintas Timur RT 16 RW 02, Kel. Sengati, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi | 1 April 2021 s/d 1 April 2022 | S |
173 | Sidoarjo 2 – Mojopahit | Ruko 3 lantai diatas tanah seluas 114m2 terletak di Jl. Mojopahit No. 32 B (dahulu No. 7), Sidokare, Sidoarjo, Jawa Timur | 1 Juni 2019 s/d 31 Mei 2024 | S |
000 | Xxxxx | Xx. Prof. X. Xxxxx SH No. 65-66 .29, Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi | - | MS |
175 | Mamuju Utara | Ruko, di Jalan Xx. Xxxxxxxx Kel Pasangkayu, Kec. Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. | 1 Juli 2016 s/d 1 Juli 2021 | S |
176 | Tenggarong | Ruko di Jl. Patin No. 99 B, Tenggarong, Kutai Kertanegara | 1 Juli 2019 s/d 31 Juni 2024 | S |
177 | Tarakan | Ruko di Jl. Gajah Mada No. 75, Kel. Karang Anyar Pantai | 1 September 2020 s/d 31 Agustus 2021 | S |
178 | Manokwari | Jl. Trikora, Kelurahan Wosi, Kec Manokwari Barat, Kab Manokwari, Provinsi Papua Barat | - | MS |
179 | Tegal | Bangunan di Jl. Xxx Xxxxxxx No. 20, Ruko 3-4, Komplek Xxxxxxx Xxxxxx Tegal, Desa Mintaragen | 15 Agustus 2020 s/d 15 Agustus 2025 | S |
180 | Air Molek | Ruko di Jl. Jend. Sudirman, RT 002. RW 001. Kel. Kembang Harum, KEC. Pasir Penyu, Kab. Indragiri Hulu | 01 Desember 2018 s/d 30 November 2023 | S |
181 | Indramayu | Jl. Xxxx Xxxxxx No.3B RT.01 RW.03, Desa Sleman Lor, Kec. Xxxxxxx, Kab. Indramayu, Jawa Barat. | 1 Januari 2020 s/d 1 Januari 2023 | S |
182 | Bagan Batu | Ruko di Jl. Jendral Sudirman, Desa Bagan Batu,Kab. Rokan Hilir | 16 Agustus 2020 s/d 16 Agustus 2023 | S |
183 | Tulungagung | Ruko di Jl. WR. Supratman No. 103, Kab. Tulung Agung | 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2022 | S |
184 | Mojokerto | Bangunan rumah dan toko (ruko) 2 lantai di Jl. Pahlawan, Ruko Kranggan Permai A 05-06, Kel Kranggan, Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto | 1 November 2018 s/d 1 November 2021 | S |
185 | Tomohon | Ruko di Jl. Samratulangi Lingkungan VI, Kel. Matani Tiga, Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohan Utara. | 1 November 2018 s/d 31 Oktober 2023 | S |
186 | Luwuk | Bangunan di Jl. Xxx Xxxxxxx No.15 Luwuk. | 16 September 2020 s/d 16 September 2022 | S |
000 | Xxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxx No. 115 A Desa Kertawinangun, Kec Kedawung, Kab Cirebon, Jawa Barat | - | MS |
188 | Jakarta - Corporate Leasing | Bangunan di Rukan Graha Cempaka Mas Blok A No.31 Jl. Let.jend. Suprapto Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat | 1 Maret 2019 s/d 28 Februari 2022 | S |
189 | Bontang | Ruko di Jl. Bhayangkara Km. 6 No. 16 F, RT 07 Kel Bontang Baru, Kalimantan Timur | 1 Agustus 2018 s/d 31 Juli 2021 | S |
190 | Minahasa Selatan | Ruko di Jl. Pasar 54, Lingkungan IV Kel. Uwuran I, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan. Sulawesi Utara, 95954. | 10 Juni 2018 s/d 10 Juni 2021 | S |
No. | Nama Cabang | Alamat Lokasi | Jangka Waktu Sewa | Status Kepemilikan |
191 | Pekanbaru | Jl.Xxxxxxxx Xxxxx, RT.03/RW.12, Kel.Delima, Kec.Tampan, Pekanbaru, Riau | - | MS |
192 | Pekanbaru 3 – Setiabudi | Desa/Kelurahan Pesisir, Kec Limapuluh, Kotamadya Pekanbaru, Riau | - | MS |
193 | Nabire | Ruko di Jl. Merdeka No. 69, Pertokoan JDF Kel. Karang Mulia, Distrik Nabire, Kab. Nabire, Papua | 1 Oktober 2020 s/d 30 September 2021 | S |
194 | Merauke | Ruko Parko No.03 di Jl. Parakomando RT.001 RW.001 Kel. Mandala, Kec. Merauke Kab.Merauke, Papua | 17 Juli 2019 s/d 16 Juli 2022 | S |
195 | Jakarta Selatan 2 | Jl. Raya Pasar Minggu Km 18.2, RT 012, RW 01, Nomor 8c, Kelurahan Pejaten Timur | 01 Februari 2020 s/d 01 Februari 2025 | S |
196 | Pelalawan | Rukan, terletak di Xx.Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xx.00/Rw.09, Kel.Pangkalan Kerinci, Kec.Pangkalan Kerinci, Kab.Pelalawan, Riau | 9 Juni 2020 s/d 9 Juni 2023 | S |
197 | Kupang | Rukan, terletak di Jl. Xxxxx Xxxx RT.042/RW.013, Kel.Fatululi, Kec.Oebobo, Kupang. | 1 September 2018 s/d 31 Agustus 2023 | S |
198 | Bandung 4 | Ruko, di Jl. A.H. Xxxxxxxx, Kompleks Pergudangan Tritan Point Bandung Blok B5 No. 10, Kel. Cipadung Wetan, Jawa Barat | 18 Maret 2019 s/d 18 Maret 2022 | S |
199 | Bogor 2 | Rukan di Jl. Xxxxxxxx Xxx Xxx Xx. 218 (Ring Road Bogor Utara) Kel Curugmekar, Kota Bogor Jawa Barat | 1 Oktober 2019 s/d 30 September 2022 | S |
200 | Bandung 5 | Rukan di Komplek Ruko Sentra Duta Blok D Kelurahan Sarijadi Kec. Sukasari Kota Bandung | 7 Mei 2019 s/d 7 Mei 2022 | S |
201 | Sumbawa | Ruko di Jl. Diponegoro No.63 RT.02 RW.10, Kab. Xxxxxxx, Kel. Bugis, NTB | 22 September 2019 s/d 22 September 2022 | S |
202 | Cirebon 2 | Ruko di Jl. Xxxxx Xxxxxxxxxxx RT.001 RW.08, Desa Sukadana, Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon, Jawa Barat | 1 Desember 2019 s/d 1 Desember 2021 | S |
203 | Cilacap | Ruko Dualima Jaya No.7, RT.02 RW.02 Jl. Xxxxxxxx, Xxx. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Jawa Tengah | 1 Desember 2019 s/d 30 November 2022 | S |
204 | Sidoarjo 3 | Ruko La Vida Junction Blok B No. 28 Desa Sidomulyo, Kec.Krian, Kab.Sidoarjo, Jawa Timur. | 25 November 2019 s/d 25 November 2022 | S |
205 | Yogyakarta 2 | Jl. Gedongkuning No.110, RT 035, Kel.Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta | 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022 | S |
206 | Surabaya 4 | Jl. Dupak 63-35, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Surabaya | 27 Februari 2020 s/d 27 Februari 2023 | S |
207 | Cirebon 3 | Jl. Rd Xxxx Xxxxxxx Blok Palsanga RT.005, RW.006 Kelurahan Kenanga, Kec Sumber, KabCirebon, Propinsi Jawa Barat | 1 Agustus 2020 s/d 1 Agustus 2021 | S |
208 | Luwu Utara | Jl. Xxxxx Xxxx RT 1 RW 1, Kelurahan Kappuna, Kec. Masamba, Kab Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan | 01 Oktober 2020 s/d 30 September 2022 | S |
209 | Semarang 3 | Jl. Raya Kedungmundu RT 01 RW 025 Kelurahan Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah | 01 Agustus 2019 s/d 31 Juli 2022 | S |
210 | Nganjuk | Jl. Xxxxx Xxxxxxx Nomor 29, RT. 03 RW. 04, Kel Kauman, Kec Nganjuk, Kab Nganjuk, Jawa Timur | 17 Oktober 2020 s/d 17 Oktober 2021 | S |
211 | Maluku Tengah | Ruko Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx No. 20, RT.02/RW.03, Kel. Nammelo, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku. | 16 Oktober 2020 s/d 16 Oktober 2021 | S |
212 | Malang 3 | Jl. Panglima Sudirman No.148, Kavling E dan E-1, Kelurahan Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang. | 5 Januari 2018 s/d 1 Februari 2023 | S |
213 | Deli Serdang | Jl. X.X. Xxxxx Xxxxxx No.79, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. | 01 Maret 2021 s/d 31 Agustus 2021 | S |
214 | Pekanbaru 5 | Jl. X. Xxxx Xxxxxxxx No. 341A, RT.004 RW.013, Kelurahan Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru Riau. | 01 Agustus 2018 s/d 01 Agustus 2021 | S |
215 | Batam 2 | Komplek Mahkota Raya Blok B No.11, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau | 4 April 2018 s/d 4 April 2023 | S |