JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
9 INTERNATIONAL MEDIA, SELASA 1 SEPTEMBER 2020
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Agustus 2020
Masa Penawaran : 2 September – 7 September 2020
Tanggal Penjatahan : 9 September 2020
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN PADA HARIAN TERBIT TANGGAL 14 AGUSTUS 2020.
Tanggal Distribusi Saham dan Waran I Secara Elektronik : 11 September 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 September 2020 Tanggal Pencatatan Saham dan Waran I
Pada Bursa Efek Indonesia : 14 September 2020 Masa Perdagangan Waran Seri I –
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
Pasar Reguler dan Negosiasi : 14 September 2020 – 11 September 2023 Masa Perdagangan Waran Seri I – Pasar Tunai : 14 September 2020 – 13 September 2023 Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 15 Maret 2021 – 14 September 2023
PT MORENZO ABADI PERKASA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
Akhir Masa Berlakunya Waran Seri I : 14 September 2023
PENAWARAN UMUM
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 18,13% (delapan belas koma satu tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dan konversi MCB NHARIS, yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp 105,- (seratus lima Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp41.160.000.000 (empat puluh satu miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang usaha pengolahan distribusi hasil perikanan (rajungan dan makanan laut beku)
Berkedudukan di Kabupaten Demak, Indonesia
Kantor Pusat dan Lokasi Pabrik Perseroan
Jl. Raya Demak Kudus km 10 Desa Gajah Rt.02 Rw.03 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 196.000.000 (seratus sembilan puluh enam juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak 13,11% (tiga belas koma satu satu persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham ini disampaikan. Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru, selain pemegang saham hasil konversi MCB NHARIS, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dari portepel. Waran Seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun.
Telp. (00-000) 0000000
Email : FRUSRUDWHVHFUHWDU\#PRUHQ]R.FR.LG Website : ZZZ.PRUHQ]R.FR.LG
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 18,13% (delapan belas koma satu tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dan konversi MCB NHARIS, yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp 105,- (seratus lima Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp41.160.000.000 (empat puluh satu miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 196.000.000 (seratus sembilan puluh enam juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak 13,11% (tiga belas koma satu satu persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham ini disampaikan. Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru, selain pemegang saham hasil konversi MCB NHARIS, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dari portepel. Waran Seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbikan, yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada NH Absolute Return Investment Strategies Fund (“NHARIS”) dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond yang diterbitkan berdasarkan Mandatory Convertible Bonds Subscription Agreement (“MCBSA”) tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020, dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020 (“MCB NHARIS”), sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 12,72% (dua belas koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan konversi MCB NHARIS, pada Tanggal Penjatahan dengan harga Penawaran Umum, sehingga total saham baru yang ditawarkan sebanyak 667.143.000 (enam ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu) saham. Saham hasil konversi MCB NHARIS secara otomatis akan dikonversi menjadi saham pada saat tanggal penjatahan saham. Saham Yang Ditawarkan dan saham hasil konversi MCB NHARIS, akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
Lokasi Kantor Pusat Perusahaan Anak
Jl. Raya Boulevard Barat
.RPS. 5XNR 3OD]D 3DVL¿N %ORN $3/49
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbikan, yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada NH Absolute Return Investment Strategies Fund (“NHARIS”) dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond yang diterbitkan berdasarkan Mandatory Convertible Bonds Subscription Agreement (“MCBSA”) tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020, dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020 (“MCB NHARIS”), sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 12,72% (dua belas koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan konversi MCB NHARIS, pada Tanggal Penjatahan dengan harga Penawaran Umum, sehingga total saham baru yang ditawarkan sebanyak 667.143.000 (enam ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu) saham. Saham hasil konversi MCB NHARIS secara otomatis akan dikonversi menjadi saham pada saat tanggal penjatahan saham. Saham Yang Ditawarkan dan saham hasil konversi MCB NHARIS, akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Dengan dilaksanakannya konversi MCB bersamaan dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana Saham dan pelaksanaan konversi MCB adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Tritunggal Sukses Investama 1.482.600.000 74.130.000.000 99,14 1.482.600.000 74.130.000.000 68,56
Xxxxxx Xxxxxxxxx 12.800.000 640.000.000 0,00 00.000.000 000.000.000 0,59
NH Absolute Return Investment - - - 275.143.000 00.000.000.000 12,72 Strategies Fund 1)
Masyarakat - - - 392.000.000 00.000.000.000 18,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.495.400.000 00.000.000.000 100,00 0.000.000.000 108.127.150.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.504.600.000 75.230.000.000 837.457.000 00.000.000.000
Catatan:
1)Berdasarkan Mandatory Convertible Bond Subscription Agreement tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020 dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020, MCB sebesar USD 2.000.000 akan dilaksanakan menjadi saham konversi dengan harga Penawaran Umum.
PENERBITAN WARAN SERI I
PT NH KORINDO SEKURITAS INDONESIA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh penawaran saham secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sesuai dengan porsi penjaminan saham masing-masing.
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan secara bersamaan akan menerbitkan sebanyak 196.000.000 (seratus sembilan puluh enam juta) Waran Seri I atau sebesar 13,11% (tiga belas koma satu satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan. Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang Saham Baru Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan seperti yang termuat dalam Prospektus. Waran Seri I tersebut diterbitkan berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I.
TERKAIT DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, AKUNTAN MENYATAKAN PARAGRAF PENEKANAN SUATU HAL TERKAIT DENGAN KEMAMPUAN PERSEROAN DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN USAHA DI MASA DATANG. PERSEROAN TELAH MENGALAMI ARUS KAS NEGATIF DARI AKTIVITAS OPERASI YANG DIALAMI PERSEROAN DALAM 3 TAHUN TERAKHIR. MANAJEMEN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN TELAH MELAKUKAN BEBERAPA LANGKAH ANTISIPASI SERTA BERKOMITMEN UNTUK SELALU MENJAGA KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN KEDEPANNYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA TERCANTUM PADA BAB IV FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp 200,- (dua ratus Rupiah) per Waran Seri I yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan, yang berlaku mulai 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Tritunggal Sukses Investama 1.482.600.000 | 74.130.000.000 | 68,56 1.482.600.000 | 74.130.000.000 | 62,86 | |
Xxxxxx Xxxxxxxxx 12.800.000 | 640.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | 0,54 |
NH Absolute Return Investment 275.143.000 Strategies Fund 1) | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,67 |
Masyarakat - Saham 392.000.000 | 00.000.000.000 | 18,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 16,62 |
- Waran - | - | - | 196.000.000 | 9.800.000.000 | 8,31 |
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Sehubungan dengan anjuran dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi social, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama penawaran umum sebagai berikut:
1) PEMESANAN SAHAM HANYA ELVD GLODNXNDQ PHODOXL DODPDW HPDLO LSR.HQ]R#\DKRR.FRP GHQJDQ SURVHGXU
sbb:
a. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
b. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
12.00 WIB, hal ini guna memberikan kesempatan kepada para pemesan untuk melakukan pembayaran pesanan saham di bank.
c. Melampirkan copy KTP
d. Menyampaikan pemesanan dengan format :
No. Sub Rekening Efek (SRE)<SPASI>Jumlah Pemesanan (kelipatan 100 saham)<SPASI>Nama Pemesan sesuai Identitas Diri
Contoh : IU0018A3200135 1.000 Budi
Dan juga menyampaikan detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) : Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening
Contoh : BCA 1000567890 Budi
2) PEMESAN akan mendapatkan email balasan yang berisikan :
a. Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS); atau
b. Informasi tolakan karena:
(PDLO JDQGD;
1RPRU 6XE 5HNHQLQJ (IHN WLGDN WHUGDIWDU;
,QIRUPDVL GDODP 6XE 5HNHQLQJ (IHN EHUEHGD GHQJDQ .73.
3) PEMESAN melakukan pembayaran selambat lambatnya pukul 14.00 WIB ke:
PT BANK Mayapada, Cab. Mayapada Tower Sudirman
A/N : NH KORINDO IPO ENZO A/C : 100.300.3499.6
WAJIB MENGISI KOLOM BERITA dengan No FPPS dan Nama Pemesan sesuai identitas diri.
4) Dengan membawa bukti pembayaran dan fotocopy identitas diri (tidak dapat diwakilkan), PEMESAN dapat mengambil dan melengkapi FPPS s/d pukul 15.00 WIB di gerai Penawaran Umum di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
.LUDQD %RXWLTXH 2I¿FH %ORN )3 1R.5
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Medan
Kawasan Medan II
Industri
Jl. Pulau Buton
Lokasi Pabrik Perusahaan Anak
Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara
No. Telp : 021 – 29745222
5) Guna mengantisipasi risiko penyebaran virus Covid-19, calon pemesan hanya dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan informasi secara online, baik melalui telepon di nomor 021-29745222 maupun email di xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx, PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) tidak akan melayani pertanyaan/permintaan informasi yang disampaikan secara langsung di kantor BAE.
6) Ketentuan maupun tata cara ini dibuat demi kepentingan Bersama, guna melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi kerumunan di suatu titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap calon investor.
.HWHQWXDQ GDQ WDWD FDUD LQL DGDODK ¿QDO GDQ FDORQ SHPHVDQ \DQJ LQJLQ EHUSDUWLVLSDVL ZDMLE PHQJLNXWL WDWD FDUD
tersebut diatas.
7) Penyelenggara berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain.
DIHARAPKAN AGAR TIDAK MEMBUAT KERUMUNAN MASA ATAU BERGEROMBOL DI DEPAN AREA GERAI PENAWARAN UMU
Namun apabila pada saat berlangsungnya Penawaran Umum situasi terkait anjuran dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi social, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka tata cara pemesanan pembelian saham akan disesuaikan kembali di dalam Prospektus.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
3. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Selama Masa Penawaran Umum Perdana Saham, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek di mana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) formulir yang diajukan melalui email oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan melampirkan tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku, wajib mencantumkan pada FPPS nama dan alamat di luar negeri/domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas, serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pesanan.
Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
4. MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Masa Penawaran Umum Perdana Saham akan dimulai pada tanggal 2 September 2020 sampai dengan tanggal 7 September 2020, yang akan dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00.
5. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
Bank : PT Bank Mayapada
Atas nama : NH KORINDO IXX XXXX
No. A/C : 100.300.3499.6
Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran. Seluruh pembayaran harus sudah diterima (in good funds) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari sindikasi, nasabah retail dan nasabah institusi selambat-lambatnya pada hari terakhir Penawaran Umum pada rekening tersebut di atas kecuali untuk Nasabah yang memperoleh penjatahan pasti.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau bilyet giro ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Nota Kredit Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPSnya.
6. BUKTI TANDA TERIMA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-6 (enam) sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang pemesanan dan/atau penerimaan FKPS atas pemesanan pembelian saham.
7. PENJATAHAN SAHAM
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 kecuali terkait alokasi Metode Penjatahan Lain untuk Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dimana telah mendapatkan Persetujuan dari OJK sesuai Surat No. S-86/PM.22/2019 tanggal 29 Juni 2019.
Adapun alasan dan latar belakang dilakukan penggunaan metode penjatahan lain tersebut diatas adalah berdasarkan pengalaman pada beberapa penawaran umum sebelumnya terdapat sebagian kecil investor yang melakukan pemesanan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar, sehingga apabila alokasi penjatahan untuk Penjatahan Terpusat hanya sebesar 1 (satu) satuan perdagangan untuk setiap pemesanan, maka hampir seluruh sisa saham yang akan dialokasikan secara proporsional, akan diserap hanya oleh sebagian kecil investor dengan pemesanan dalam jumlah sangat besar tersebut. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penyebaran yang tidak merata bagi kepemilikan saham Perseroan untuk Penjatahan Terpusat.
i. Penjatahan pasti (Fixed allotment)
Penjatahan pasti maksimal dibatasi 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan, yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, yayasan, perorangan, institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri.
Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.162.543.000 108.127.150.000 100,00 2.358.543.000 117.927.150.000 100,00
tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020
Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel 837.457.000 00.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000
Catatan:
1)Berdasarkan Mandatory Convertible Bond Subscription Agreement tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020 dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020, MCB sebesar USD 2.000.000 akan dilaksanakan menjadi saham konversi dengan harga Penawaran Umum.
PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK
Bersamaan dengan pencatatan saham baru sebanyak 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta) saham biasa
Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan pada tanggal 31
Desember 2019; Modal
Tabel Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019
00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000 (0.000.000.000) 00.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000
(a) Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham. Penentuan besarnya persentase Penjatahan Pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
(b) Penjatahan pasti dilarang diberikan kepada :
1) direktur, komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
2) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; dan
3) $¿OLDVL GDUL SLKDN VHEDJDLPDQD GLPDNVXG GDODP DQJND 1) GDQ DQJND 2), \DQJ EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN
atas nama yang merupakan saham baru Perseroan, yang seluruhnya ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini, Perseroan juga akan mencatatkan saham baru sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel sebagai hasil pelaksanaan konversi MCB. Seluruh saham baru hasil Penawaran Umum Perdana Saham dan saham baru hasil konversi MCB merupakan saham biasa atas nama yang berasal dari portepel Perseroan.
Perseroan juga akan mencatatkan saham dari pemegang saham lama Perseroan sebanyak 1.495.400.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus ribu) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Dasar 150.000 Perubahan ekuitas
setelah tanggal 31
Desember 2019, Jika diasumsikan:
- Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak
yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
ii. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum Perdana Saham, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
a. Jika setelah mengecualikan Pemesan Saham yang merupakan; (i) direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai
Perseroan yang merupakan saham milik PT Tritunggal Sukses Investama sebanyak 1.482.600.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu) saham dan saham milik Xxxxxx Xxxxxxxxx sebanyak 12.800.000 (dua
392.000.000
saham dengan Harga Penawaran
00.000.000.000 00.000.000.000 - - - - 41.160.000.000
Penjamin Emisi Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Efek sehubungan
dengan Penawaran Umum; (ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
belas juta delapan ratus ribu) saham. Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 2.162.543.000 (dua miliar seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah
Rp 105,-
- Konversi MCB sebanyak 275.143.000
(LLL) D¿OLDVL GDUL SLKDN VHEDJDLPDQD GLPDNVXG GDODP EXWLU (L) GDQ (LL), \DQJ EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ
melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka: pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima
Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Bersamaan dengan pencatatan saham akan dicatatkan pula sebanyak 196.000.000 (seratus sembilan puluh enam
saham dengan
nilai nominal Rp 50,- setiap
00.000.000.000 - - - - - 00.000.000.000
penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan; (i) direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi
juta) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham baru.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek,
saham
- Biaya Emisi - (2.931.385.608) (2.931.385.608)
Proforma Ekuitas pada tanggal
31 Desember 2019
Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum sehubungan dengan Penawaran
8PXP; (LL) GLUHNWXU, NRPLVDULV, GDQ/DWDX SHPHJDQJ VDKDP XWDPD 3HUVHURDQ; DWDX (LLL) D¿OLDVL GDUL SLKDN
sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
seluruhnya (100%) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan baku, biaya gaji dan bahan pembantu produksi. Sedangkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh
sesudah Penawaran
Umum dengan nilai nominal Rp. 50,- per
108.127.150.000 00.000.000.000 000.000.000 (0.000.000.000) 000.000.000.000 000.000.000 000.000.000.000
E. -LND VHWHODK PHQJHFXDOLNDQ 3HPHVDQ 6DKDP <DQJ 7HUD¿OLDVL VHEDJDLPDQD WHUVHEXW SDGD SRLQ D. GL DWDV
dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi
pemegang waran, maka juga akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tanggal 12 Agustus 2020 untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2017. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan dengan opini tanpa PRGL¿NDVLDQ \DQJ GLWDQGDWDQJDQL ROHK 'UV, 6XJDQGD $NQD 6XKUL, ODSRUDQ NHXDQJDQ XQWXN WDKXQ \DQJ EHUDNKLU SDGD
tanggal 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Xxxxx dengan opini
WDQSD PRGL¿NDVLDQ \DQJ GLWDQGDWDQJDQL ROHK 5D\QROG 1DLQJJRODQ, VHUWD ODSRUDQ NHXDQJDQ XQWXN WDKXQ \DQJ EHUDNKLU
pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan dengan opini
WDQSD PRGL¿NDVLDQ \DQJ GLWDQGDWDQJDQL ROHK <RQL]DO 0.$N, &$, &3$., .HFXDOL:
1.) 3HUMDQMLDQ 3HQJDNXDQ +XWDQJ WDQJJDO 30 'HVHPEHU 2019 DQWDUD 37 0RUHQ]R $EDGL 3HUNDVD GDQ 37 7ULWXQJJDO
Sukses Investama dimana jumlah pokok pinjaman adalah sebesar Rp8.900.000.000 dan Rp1.359.364.682 serta tanpa dikenai bunga diubah dalam Addendum Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 14 Agustus 2020 antara
saham
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
A. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual saham yang ditawarkan Perseroan kepada masyarakat sesuai dengan bagian penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Metode Penjatahan Lain
- para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu sampai dengan seratus satuan perdagangan di Bursa Efek, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh Bursa Efek di mana saham tersebut akan tercatat; dan
- apabila masih terdapat sisa saham yang tersisa, maka setelah satu sampai dengan seratus satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional, dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
8. PENYERAHAN FKPS ATAS PEMESANAN SAHAM
Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua)
37 0RUHQ]R $EDGL 3HUNDVD GLZDNLOL ROHK 1\RQ\D 0HULDP /LQD 6LWRUXV EHUWLQGDN VHODNX 'LUHNWXU XQWXN VHODQMXWQ\D
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. FKPS atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil pada
disebut Pemberi Pinjaman dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx untuk selanjutnya disebut Penerima Pinjaman menjadi Rp 00.000.000.000 serta pengenaan bunga sebesar 9% atas Pinjaman.
No. Nama Penjamin Emisi Efek
Porsi Penjaminan (jumlah saham)
Jumlah Penjaminan % (Rp)
kantor BAE yang ditunjuk, dengan menunjukkan tanda jati diri asli pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yang tersedia selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
2.) 3HUMDQMLDQ 3HQJDNXDQ +XWDQJ WDQJJDO 30 'HVHPEHU 2019 DQWDUD 37 0RUHQ]R $EDGL 3HUNDVD GDQ 37 7ULWXQJJDO | Penjamin Pelaksana Emisi Efek | ||||
Sukses Investama dengan nilai transaksi sebesar Rp 402.000.000 dan tanpa dikenai bunga diubah dalam | 1. | PT NH Korindo Sekuritas Indonesia | 392.000.000 | 41.160.000.000 | 100,00 |
$GGHQGXP 3HUMDQMLDQ 3HQJDNXDQ +XWDQJ WDQJJDO 14 $JXVWXV 2020 DQWDUD 37 0RUHQ]R $EDGL 3HUNDVD GLZDNLOL | Total | 392.000.000 | 41.160.000.000 | 100,00 |
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS
Prospektus dapat diperoleh sejak dimulainya hingga selesainya masa penawaran umum dan tersedia pada website Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. BAE atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
oleh Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx bertindak selaku Direktur untuk selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman dan
PT Tritunggal Sukses Investama diwakili oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx bertindak selaku Direktur untuk selanjutnya disebut Penerima Pinjaman sehubungan dengan pengenaan bunga sebesar 9% atas Pinjaman dengan nilai transaksi sebesar Rp 402.000.000.
3.) Addendum perjanjian Pengakuan utang tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp3.092.818.932 antara MLA dengan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2020 sehubungan dengan perubahan Pasal mengenai jangka waktu perjanjian sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 merupakan Laporan Keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Pengungkapan Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dalam rangka memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai surat OJK nomor S-101/D.04/2020 tertanggal 24 Maret 2020. Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan interim untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019.
EKUITAS
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham.
Bersamaan dengan Penawaran Umum, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond (MCB) sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) saham biasa atas nama.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan WHJDV PHQ\DWDNDQ WLGDN PHPSXQ\DL KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ, EDLN ODQJVXQJ PDXSXQ WLGDN ODQJVXQJ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP NHWHQWXDQ 3DVDO 1 DQJND 1 8QGDQJ ± 8QGDQJ 3DVDU 0RGDO.
B. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA
Untuk tujuan penghitungan Harga Penawaran saham pada pasar perdana, Perseroan menggunakan proses penawaran awal (book building) agar dapat diketahui minat dari investor atas saham yang ditawarkan oleh Perseroan. Dengan mempertimbangkan hasil proses book building, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan telah sepakat menentuan harga Penawaran Saham adalah sebesar Rp105 (seratus lima Rupiah) setiap saham. Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
.RQGLVL SDVDU SDGD VDDW bookbuilding dilakukan;
3HUPLQWDDQ GDUL FDORQ ,QYHVWRU \DQJ EHUNXDOLWDV;
.LQHUMD NHXDQJDQ 3HUVHURDQ;
'DWD GDQ LQIRUPDVL PHQJHQDL 3HUVHURDQ, NLQHUMD 3HUVHURDQ, VHMDUDK VLQJNDW, SURVSHN XVDKD, GDQ NHWHUDQJDQ
mengenai industri yang terkait dengan Perseroan;
6WDWXV GDUL SHUNHPEDQJDQ WHUDNKLU 3HUVHURDQ;
)DNWRU-IDNWRU GL DWDV GHQJDQ NDLWDQQ\D GHQJDQ SHQHQWXDQ QLODL SDVDU GDQ EHUEDJDL PHWRGH SHQLODLDQ XQWXN
beberapa Perseroan yang bergerak di bidang yang sejenis dengan Perseroan;
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di BEI di mana saham tersebut dicatatkan.
dan Penjamin Emisi Efek yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
Treasury Tower 51st Floor Unit A District 8. SCBD Lot. 00 Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 52-53
Senayan, Jakarta 12190
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
Website: xxx.xxxxx.xx.xx Email: xx@xxxxx.xx.xx
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
5XNDQ .LUDQD %RXWLTXH 2I¿FH
Jl. Kirana Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xx.0 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
)RUPXOLU 3HPHVDQDQ 3HPEHOLDQ 6DKDP ()336) GDSDW GLSHUROHK PHODOXL HPDLO LSR.HQ]R#\DKRR.FRP VHVXDL SURVHGXU
yang diatur dalam Bab Tata Cara Pemesanan Saham.
SETIAP INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN
Nominal Rp 50,- per saham
Sebelum Penawaran Umum Sesudah Penawaran Umum
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Sebelum Pelaksanaan Waran Sesudah Pelaksanaan Waran
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Uraian
Modal Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Ekuitas
Penghasilan
yang dapat Kepentingan
Modal Disetor Komprehensif 6DOGR 'HÀVLW diatribusikan Non Jumlah Ekuitas
Tambahan
Lain
Penuh
induk
kepada pemilik Pengendali