BANJARMASIN, APRIL 2016
DOKUMEN KONTRAK
BANJARMASIN, APRIL 2016
XX. XXXXXXXXX XXXXXXXX,ME
Jafung Utama (IV/E)
DEFINISI (LEGAL ASPEK)
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. (Biasanya secara tertulis)
Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
1. Kesepakatan para pihak.
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas.
4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Akibat dari tidak dipenuhinya syarat
kontrak
• Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon
kepada pengadilan yang berwenang untuk
membatalkan kontrak tersebut.
• Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
• Untuk Kontrak National (NCB) memakai perpres 54 Tahun 2010 dan International (LCB) memakai FIDIC.
KETENTUAN PERPRES 54 THN2010
DAN PERUBAHANNYA
Perubahan pertama atas Perpres 54 Tahun 2010 :Perpres Nomor 35 Tahun 2011.
Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010
: Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Perubahan Ketiga atas Perpres 54 Tahun 2010
:Perpres Nomor 172 tahun 2014.
Perubahan Keempat atas Perpres 54 Tahun 2010 : Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Jenis-Jenis Kontrak Menurut Perpres
No. 54 tahun 2010
• Pasal 50. jenis-jenis kontrak dibedakan berdasarkan:
1. Imbalannya (cara pembayarannya) yaitu:
a) Kontrak lumpsum; kontrak yang sudah pasti objeknya dan dengan
segala resiko.
b) Kontrak harga satuan; kontrak yang harga satuan tetap dan volume pekerjaan bisa berubah.
c) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
d) Xxxxxxx presentase; kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/ Jasa lainnya.
e) Kontrak terima jadi (turn key); kontrak yang harga pasti untuk keseluruhan kinerja pekerjaan yang sudah ditetapkan.
2. Jangka waktu pelaksanaan (pembebanan tahun anggaran) yaitu:
a) Kontrak tahun tunggal; kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran.
b) Kontrak tahun jamak; kontrak yang mengikat lebih dari 1 tahun
anggaran
3. Sumber pendanaan yaitu:
a) Kontrak Pengadaan Tunggal; dibuat oleh satu PPK dan satu penyedia barang/jasa tertentu.
b) Kontrak Pengadaan Bersama; dibuat oleh beberapa PPK dan satu
penyedia barang/jasa tertentu.
c) Kontrak Payung (Framework Contract); kontrak harga satuan dibuat oleh pemerintah dan penyedia barang/jasa tertentu yang dapat di manfaatkan oleh K/L/D/I
4. Berdasarkan Jenis pekerjaan.
a) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal : Kontrak pengadaan barang/jasa terdiri dari satu pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.
b) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Dokumen Kontrak
Dokumen Kontrak terdiri dari :
1. Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10)Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.
2.Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8) the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.
Isi kontrak sekurang-kurangnya
a) Para pihak yang menandatangani kontrak, yang meliputi:
nama, jabatan dan alamat
b) Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
c) Hak dan kewajiban
d) Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat
pembayaran
e) Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci
f) Tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan disertasi jadwal waktu penyelesaian yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya
g) Jaminan teknis/ hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/
atau ketentuan mengenai kelaikan
h) Cidera xxxxx dan sanksi
i) Pemutusan kontrak selama sepihak
j) Keadaan memaksa
k) Kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan
l) Perlindungan tenaga kerja
m) Xxxxxx dan tanggung jawab gangguan lingkungan
n) Penyelesaian perselisihan.
• Sesuai dengan ketentuan pasal. 86 ayat 3, kontrak ditandatangani dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya SPPBJ.
Batasan nilai Kontrak
• Sesuai dengan ketentuan pasal 55 Perpres No. 54 tahun 2010 apabila nilai pengadaan barang/ jasa kurang dari Rp.
5.000.000 cukup menggunakan bukti pembelian, untuk nilai pengadaan barang/ jasa dibawah Rp.
10.000.000 menggunakan kwitansi bermeterai.
• Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang lainnya dibawah Rp. 100.000.000 menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Sedangkan untuk pengadaan jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang yang nilainya lebih dari Rp. 100.000.000 maka
diwajibkan membuat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
dengan jaminan pelaksanaan.
Contoh isi surat perjanjian kontrak
pelaksanaan proyek konstrukisi
1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian?
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siapa owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi
landasan hukum diadakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen
kontraktor bisa melakukan penagihan.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10. Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara
owner dan kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan, berisi juga sistem pengembalian jaminan dari owner apabila kontraktor telah selesai melaksanakan tugasnya.
12. Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor, jika melalui tranfer bank maka disebutkan juga nomor rekening kontraktor yang digunakan sebagai alat pembayaran.
13. Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14. Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, jika boleh apa saja persyaratanya dan apa saja lingkup pekerjaan yang diperbolehkan.
15. Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak
manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21. Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan
yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22. Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23. Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan selama pelaksanaanya proyek berlangsung, baik itu berupa kurva s, jadwal bulanan, jadwal mingguan serta jadwal harian proyek. Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
24. Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25. Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26. Sanksi dan Xxxxx, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27. Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari
kontraktor kepada owner.
29. Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu
hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31. Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika
terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33. Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan, misalnya penyelesaian masalah disepakati secara musyawarah atau melalui badan arbritase nasional indonesia (BANI).
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
Hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 adalah diatur sebagai berikut:
1. Setelah penandatanganan kontrak, apabila diperlukan para pihak dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Apabila Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
2. Penyedia barang jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa dengan jumlah setinggi tingginya 30% untuk Usaha Kecil dan 20% untuk Usaha Selain Kecil dan penyedia jasa konsultansi dengan memperhitungkan angsuran uang muka pada setiap angsuran berikutnya).
3. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain;
4. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apa pun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
5. Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain, maka dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Perubahan Kontrak
Ketentuan mengenai perubahan kontrak diatur dalam pasal 87 Perpres No.54 Tahun 2010, yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan antara KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja atau waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak (pekerjaan konstruksi fisik) maka dapat dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak dengan penambahan biaya maksimal 10% dari nilai kontrak. Perubahan kontrak tersebut meliputi:
a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b) Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan;
d) Mengubah jadwal pelaksanaan.
e) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh KPA/PPK secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa, kemudian ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara/Change Of Order (CCO) sebagai dasar penyusunan Addendum Kontrak.
Penghentian/Pemutusan Kontrak
1. Pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
2. Apabila terjadi penghentian Kontrak, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
3. Pemutusan Kontrak, yaitu dilakukan apabila:
Pemutusan Kontrak dilakukan (lanjutan) bila:
1) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
2) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
3) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
4) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
4. Bilamana para pihak cedera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Jika pemutusan diakibatkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa maka kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
Penyedia membayar denda;
Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.
6. Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan kontrak asli kedua untuk Penyedia Barang/Jasa, kedua kontrak tersebut ditandatangani di atas materai secukupnya.