Contract
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK (“Perseroan”) RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, 18 Februari 2021, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai berikut: A. Waktu dan tempat penyelenggaraan Rapat: | PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK (The “Company”) THE SUMMARY OF MINUTES OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS The Board of Directors of the Company hereby conveys the Summary of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”) which was held on Thursday, 18 February 2021, as follows: A. Time and Venue of the Meeting : |
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Februari 2021
Waktu : 10.12 – 10.36 WIB
Tempat : Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower – Senayan City,
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
B. Mata Acara Rapat:
Day/Date : Thursday, 18 February 2021
Time : 10.12 – 10.36 a.m.
Place : SCTV Studio, 8th Floor, SCTV Tower - Senayan City,
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
B. Meeting’ Agendas:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5.502.957.342 saham atau 9,75% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
C. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
1. Approval of the Company’s plan to implement Capital Increases without Pre-Emptive Rights for a maximum of 5,502,957,342 shares or 9.75% of the Company’s total issued and paid- up capital (“PMTHMETD”).
2. Approval of the amendment to the Company’s Articles of Association.
C. Attendance of the members of the Board of Commissioners and the Board of Directors in the Meeting:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen | : | Xxxx Xxxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Pandu Xxxxxx Xxxxxxx |
DIREKSI
Wakil Direktur Utama | : | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxx Xxxxx Xxxxx |
D. Jumlah saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat:
00.000.000.000 saham (90,022%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 00.000.000.000 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.406.650.650 saham (Saham Treasuri) termasuk 00.000.000.000 saham (74,885%) yang mewakili 00.000.000.000 dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham
BOARD OF COMMISSIONERS
Independent Commissioner | : | Xxxx Xxxxxxxx |
Independent Commissioner | : | Pandu Xxxxxx Xxxxxxx |
BOARD OF DIRECTORS
Vice President Director | : | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Director | : | Xxxx Xxxxx Xxxxx |
D. Number of shares with valid voting right presented in the Meeting:
49,541,545,040 shares (90.022%) of the total number of 55,032,922,770 shares with valid voting right after deducting the shares buyback by the Company at total of 1,406,650,650 shares (Treasury Stock) including 14,128,977,580 shares (74.885%) that represent 18,867,630,850 all shares owned by independent shareholders and
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali (untuk selanjutnya disebut “Pemegang Saham Independen”).
E. Pertanyaan dan/atau pendapat terkait Mata Acara Rapat:
shareholders who are not affiliated with the Company, members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, major shareholders, or Controllers (hereinafter referred to as “Independent Shareholders”).
E. Questions and/or opinions regarding the Agenda of Meeting:
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat, walaupun telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam Rapat Perseroan.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat Perseroan:
There were no questions and/or opinions regarding the Meeting’s Agenda of the Company raised by the shareholders, despite given the opportunity to submit the questions and/or opinions in the Meeting.
F. Mechanism of Decision Making in the Company’s Meeting:
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Para pemegang saham diberikan kesempatan untuk menyampaikan dengan cara mengangkat tangan, apabila tidak menyetujui atau menyatakan abstain atas Mata Acara Rapat. Jika tidak ada yang tidak setuju atau abstain, maka keputusan dianggap disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Namun jika ada yang tidak setuju ataupun abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Keputusan Rapat:
− Keputusan Mata Acara Pertama:
The resolutions of the Meeting are taken based on deliberations for consensus. Shareholders are given the opportunity to convey by raising their hands, if they do not approve or declare abstain on the Meeting’s Agenda. If no one disagrees or abstains, then the decision shall be deemed agreed upon by consensus for consensus. However, if anyone disagrees or abstains, then the decision is made by voting. Abstaining votes were deemed part of the majority votes.
G. The Meeting’ Resolution:
− Resolution of First Agenda:
1. Menyetujui keseluruhan rencana Perseroan untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5.502.957.342 (lima miliar lima ratus dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) saham atau sebanyak-banyaknya 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019;
1. Approve the overall Company's plan to Capital Increase without Pre-Emptive Rights in a maximum of 5,502,957,342 (five billion five hundred two million nine hundred fifty seven thousand three hundred forty two) shares or a maximum of 9.75 % (nine point seven five percent) of the total issued and paid-up capital of the Company (“PMTHMETD”) with due regards to the provisions of applicable laws and regulations in the capital market, especially the Financial Services Authority Regulation Number 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increases with Pre-Emptive Rights for Public Companies as amended by Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.04/2019;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan negosiasi atau mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam PMTHMETD tersebut, yang dapat dilakukan dalam satu atau beberapa kali transaksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Rapat ini, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD. − Keputusan Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penyesuaian Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD. 3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen- dokumen maupun perjanjian, dan/atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. | 2. Approve the granting of power and authority to the Board of Directors of the Company to conduct negotiations or to take all reasonable actions in relation to the above mentioned plan, including but not limited to determine the share issuance price in the PMTHMETD, which shall be made in one or more transactions within a period of 2 (two) years from the date of this Meeting, prepare and/or request for all documents related to the capital increase and request for approval and/or report as well as register the necessary registration to the competent authority, one or another thing without any exceptions by considering the provisions of the prevailing laws and regulations, including regulations in the Capital Market sector; 3. Granting the authorization to the Board of Commissioners of the Company to declare the actual number of shares that have been issued in connection with the implementation of PMTHMETD. − Resolution of Second Agenda: 1. Approve the Amendment of Article 4 paragraph (2) and (3) of the Company's Articles of Association. 2. Granting authorization to the Board of Commissioners of the Company to adjust the Issued and Paid-Up Capital of the Company in connection with the implementation of PMTHMETD. 3. Granting authorization to the Board of Directors of the Company to take action and all management, including but not limited to sign documents or agreements, and/or take the necessary decisions in connection with the aforementioned resolution, in accordance with the prevailing laws and regulations. |
H. Hasil Pemungutan Suara: | H. Voting Results: |
Mata Acara/ Agenda | Mekanisme Pengambilan Keputusan/ Decision Making Mechanism | |||
Pemungutan Suara/ Voting | ||||
Setuju/ Approve | Tidak Setuju/ Against | Abstain | Total Setuju/ Total Approve (Setuju+Abstain)/ (Approve +Abstain) | |
Mata Acara/Agenda 1 | 72,729% | 2,155% | - | 72,729% |
Mata Acara/Agenda 2 | 100 % | - | - | 100 % |
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. | Hereby the Summary of Minutes of the Meeting has been prepared pursuant to the provisions of the Financial Service Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies. |
Jakarta, 19 Februari/ February 2021 PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK Direksi/ The Board of Directors |