SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Pasien RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 027.1/ 4065 /2018
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan ditandatangani di Klaten pada hari Kamis tanggal 26 bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas antara xx. XXX XXXXXXX, M.M.R, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama RSJD DR RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, yang berkedudukan di Xx. Xx Xxxxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No: 821.2/623/2013, selanjutnya disebut “PPK” dan Xxxxxxxxxx yang bertindak untuk dan atas nama PT. Mukti Pandulu Seto yang berkedudukan di Xx. Xxxxxx Xx. 00 Xxxxxx, Xxxxxx, Klaten Tengah, Klaten berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No: 01 tanggal 06 November 2017 dari Notaris Xxxx Xxxxxxx , S.H., X.Xx., selanjutnya disebut ”Penyedia”
MENGINGAT BAHWA:
(a) telah ditandantangainya perjanjian kontrak payung antara RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Mukti Pandulu Seto
(b) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(c) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal- hal sebagai berikut:
1. Kontrak Harga Satuan ditulis sebagai berikut :
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan termasuk biaya pengiriman barang sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp 1.553.703.020 ( satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu dua puluh rupiah)
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. pokok perjanjian;
b. syarat-syarat khusus Kontrak;
c. spesifikasi umum;
d. gambar-gambar;
e. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama RSJD DR. RM Xxxxxxxxxxx PPK
xx XXX XXXXXXX, X.X.X
Pembina Tk. 1
NIP. 196505261997031006
Untuk dan atas nama Penyedia PT. Mukti Pandulu Xxxx
XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama : RSJD DR. RM Xxxxxxxxxxx Xxxxxx : Xx Xx Xxxxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx Telepon : (0272)321435
Faksimili : (0272)321418
Website : xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Email : xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
Penyedia :
Nama : PT. Mukti Pandulu Seto
Alamat : Xx. Xxxxxx Xx. 00 Xxxxxx, Xxxxxx, Klaten
Tengah, Klaten Telepon : 0274-321898 Faksimili : -
Website : -
B. Wakil Sah Para Pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK: xx. Xxx Xxxxxxx, M.M.R
Untuk Penyedia Barang : Xxxxxxxxxx
C. Tanggal Berlaku Kontrak
Xxxxxxx mulai berlaku terhitung sejak: 01 Mei 2018 s.d 31 Desember 2018
D. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 245 (dua ratus empat puluh lima) hari kalender
E. Pengepakan Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut : penyedia berkewajiban melaksanakan pengepakan dan penandaan barang sehingga barang tidak cacat dan tidak tertukar dengan barang lain, serta disertai dokumen yang terkait dengan barang meliputi spesifikasi dan jumlah
F. Pengiriman 1. Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah jenis barang, spesifikasi dan jumlah barang
2. Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
3. Apabila pengiriman barang tidak sesui dengan spesifikasi pesanan, maka panitia akan mengembalikan dan meminta ganti, pihak penyedia harus segera mengganti sesuai dengan pesanan paling lambat :
a. Bahan makanan basah : 1 (satu) jam sebelum jam makan pasien
b. Bahan makanan kering : 1 (satu) hari setelah jadwal pasien disampaikan
G. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan
Akhir
2. Penyedia menggunakan transportasi milik penyedia untuk pengiriman barang melalui darat
H. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : gudang instalasi Gizi RSJD
DR. RM Soedjrwadi Xx Xx Xxxxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx
X. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Pemeriksaan dilaksanakan meliputi pemeriksaan jumlah barang dengan kesesuaian dengan spesifikasi teknis
2. Pemeriksaan dilaksanakan di: RSJD Dr. RM Xxxxxxxxxxx
J. Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 10 ( sepuluh ) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
K. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi administrasi
L. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah perpanjangan waktu
M. Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: 245 (dua ratus empat puluh lima) hari kalender
N. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : fasilitas berupa
sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
O. Sumber
Pembiayaan
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
P. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jumlah barang yang dikirim pada akhir bulan Melalui Biro keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah
Nomor Rekening : 1.02.1.02.08.01.0015.5.2.2.11.06
PT. Mukti Pandulu Seto melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Klaten dengan Nomor rekening : 1009008167
2. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: sesuai dengan syarat syarat pembayaran.
bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya Rp 1.553.703.020 (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu dua puluh rupiah)
Q. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan oleh penyedia apabila :
keterlambatan pekerjaan
2. Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : menghitung hari keterlambatan pekerjaan.
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : 30 ( tiga puluh ) hari kalender stelah masa kontrak berakhir.
4. Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
R. Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika terjadinya
keterlambatan di sebabkan kelalaian PPK.
S. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber
pendanaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
T. Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten
Untuk dan atas nama RSJD DR. RM Xxxxxxxxxxx PPK
Xx Xxx Xxxxxxx, M.M.R
Pembina Tk. I
NIP. 196505261997031006
Untuk dan atasnamaPenyedia PT. Mukti Pandulu Xxxx
Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx