PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Tanggal Efektif: 14 Maret 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Maret 2005
Prospektus Reksa Dana
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL (d/h REKSA DANA PREMIER CITRA OPTIMA ) selanjutnya disebut
3 U H P L H U
adal&ah RDeksPa DSanaX Ube rDbentQuk Kontr)ak O HInveNstasVi
LKolEektifH Oberdasarkan Undang -
Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Premier Campuran Fleksibel bertujuan meningkatkan pendapatan investasi secara optimal melalui investasi pada
Efek bersifat utang termasuk Instrumen Pa sar Uang dan Efek Ekuitas melalui diversifikasi investasi dan pemilihan surat berharga yang selektif. Premier Campuran Fleksibel melakukan investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diter bitkan oleh korporasi dan/atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh
sembilan persen) pada Efek Ekuitas badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan p ada Bursa Efek Indonesia, minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh
temponya tidak lebih dari 1 tahun serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada kas dan/atau setara kas termasuk deposito berjangka .
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai M anajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit
Pen yertaan Premier Campuran Fleksibel secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu milyar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Premier Campuran Fle ksibel ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Premier Campuran Fleksibel pada
akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan d apat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer
Investasi bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian ( subscription fee ) maksimum sebesar 2 ,0% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan dan biay a penjualan kembali ( redemption fee ) maksimum sebesar 2 ,0% (dua persen) untuk periode kepemilikan di bawah 1 (satu) tahun, maksimum sebesar 1 ,0% (satu persen) un tu k periode kepemilikan lebih dari 1 (satu ) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0 ,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan di atas 2 (dua) tahun.
Biaya yang dikenakan pada Premier Campuran Fleksibel, antara lain: imbalan jasa manajer investasi maksimum
sebesar 2 ,5% (dua koma lima persen) dan imbalan jasa bank kustodian sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PT Indo Premier Investment Management Wisma GKBI 0/X Xxxxx 00 0 Xx. Jen d. Sudirman No. 28 Jakarta 10210 - Indonesia
Telepon: 021 -57931 260
Faksimili: 021 -57931222 Website: www. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Bank
Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telepon: 021 -25550200
Faksimil i: 021 -5719671 / 5719672 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI
, ANDA HARUS
TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III) , TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR -FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII ).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 201 3
BERLAKUNYA UNDA NG -UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
7 ( 1 7 $ 1 * 2 7 2 5 , 7 $ 6 - 8- 1$ '6 $$ 1 * . ( 28 -$ .1 * 1
Dengan berlakunya Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari
BAPE PAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, semua peraturan perundang -undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk
N H S D G D N H Z H Q D Q J D Q % $ 3 ( 3 $ 0 G D Q / .
UNTUK DIPERH ATIKAN
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL tidak termasuk pr oduk investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia,, Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun institusi lain manapun.. Sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, calon Pemegang Un it Penyertaan harus terlebih dahulu mempela jari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyert aan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut,
apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta p endapat dari pihak - pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain
yang relevan .
BAB II ʹKETERANGAN MENGENAI PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL 7
BAB V ʹTUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI ʹMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL 17
BAB VIII ʹMANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 21
BAB IX ʹALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB X ʹHAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI ʹPEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 27
BAB XII ʹPENDAPAT DARI SEGI HUKUM 30
BAB XIII ʹPENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 34
BAB XIV ʹPERSYARATAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB XV ʹPERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 69
BAB XVI ʹSKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) 71
BAB XVII ʹPENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 72
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedu a baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hub ungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penit ipan Kolektif atas Efek yang telah dimiliki bersama o leh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden , bunga, dan hak-hak lain, meyelesaikan transak si Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Ot R U L W D V - D- V D .
X Q G D Q J 2 W R U L W D V - D V D H X D Q J D
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga .
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30
' H V H P E H U 3 H U D W X U D Q % Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penju alan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemerin gkat Efek, Surat Utang Negara dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari per usahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1
(satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dal am mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Um um Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran U mum Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif P e rat uran IX.C.5 6 X U D W efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM .
1.7. FOMULIR PEMESANAN PEMBELI AN UNIT PENYERTAAN
Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah fomulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
1.8. FOMULIR PENJUALAN KEMBALI
Adalah fomulir asli yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali yang diisi, ditandatangani dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) , sesuai persyaratan tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.9. FOMULIR PROFIL PEMODAL
Fomulir Profil Pemodal adalah fomulir yang diisyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebelum melakukan pembelian Unit P enyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupaka n hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemeritah Republik Indonesia.
1.13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksan akan penitipan kolektif.
1.14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang ke giatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabahnya.
1.15. NILAI AKTIVA BERSIH
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam
Portofo O L R 5P erHa tuNra n VB apDe pa m d' anDL KQ NDo m or I V. C. 2 3 H Q J NAB PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang
ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
1.16. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang dilakukan oleh Man ajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan kontrak investasi kolektif.
1.17. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan pendaftaran adalah dokum en yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.
1.18. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek .
1.19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.20. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk sela njutnya di investasikan dalam Protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang d itawarkan dalam properktus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikkan dalam PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL. Surat konfirmasi kepemilikkan ak an dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
1.22. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menujukkan bagian kepentingan setiap pemodal dalam Portofolio Investasi Kolektif.
1.23. UNDANG -UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II K ETERANGAN MENGENAI PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
2.1. PEMBENTUKAN PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Premier Campuran Fleksibel adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Premier Campuran Fleksibel (d/h. Premier Citra Optima) dibentuk oleh PT Indo Premier Securites sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 3 tanggal
2 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Nomor 12 tanggal 16 September 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta .
Perubahan Bank Kustodian kepada Standard Chartered Bank cabang Jakarta dituangkan dalam Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Nomor 36 tanggal 30 April 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan selanjutnya termaktub dalam Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Nomor 2 tanggal 02 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Nomor 6 tanggal 07 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Premier Campuran Fleksibel memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S-536/PM/2005 tanggal 14 Maret 2005.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Securities akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar ) Unit Penyertaan. Apabila jumlah tersebut telah habis terjual, maka Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan se telah mendapat persetujuan dari BAPEPAM dan LK.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya harg a pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, telah ditempatkan dana awal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau sebanyak
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1 | DPLK YADAPEN | 6.500.000 | 6.500.000.000 |
2 | PT Indo Premier Securities | 3.500.000 | 3.500.000.000 |
Total | 10.000.000 | 10.000.000.000 |
2.4. PENGELOLA PREMIER CAMPURAN FL EKSIBEL
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang terdiri dari Komi te Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi memberikan pengaraha n dan petunjuk kepada Xxx Xxngelola Investasi. Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aktiva ( asset allocation ) yang optimal se r ta p emilihan jenis investasi ( investment selection ).
a. Komite Investasi
Komite Investasi berfungsi untuk mengawasi dan memberi pengarahan atas kegiatan pengelola investasi harian yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari :
Xxxx X. Xxxx, MBA, CFA
Xxxx meraih gelar MBA dari California State University dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Xxxx mengawali karirnya di bidang keuangan dan bergabung dengan Citibank, N.A., Jakarta pada tahun 1990. Xxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2000, sampai dengan tahun 2011, dengan posisi terakhir sebagai Direktur Utama. Saat ini Xxxx menjabat sebagai Direktur Utama PT Indo Premier Investment Management.
Xxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Inv estasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-80/PM/WMI/1997 tanggal 18 Juni 1997.
Xxxx Xxxxxxxxx, SH, MBA
Diah meraih gelar MBA dalam bidang keuangan dari Oklahoma City University, USA pada tahun 1999 dan Sarjana Hukum d ari Universitas Pancasila, Jakarta, pada tahun 1994. Diah mulai berkarir di industri keuangan pada tahun 1994 dan bergabung dengan Lippo Financial Center. Diah memasuki industri manajemen investasi pada tahun 2004 dengan bekerja pada First State Investment Indonesia. Pada tahun 2008, Diah bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Head of Marketing. Saat ini Diah menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management.
Diah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM d an LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-49/BL/WMI/2011 tanggal 27 Mei 2011, dan izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dari BAPEPAM dan LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-1527/PM/WAPERD/2004 tanggal 28 Juni 2004.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx X. Xxxxxxxxx, MAppFin , CFA
Ernawan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari University of Newcastle, Australia dan Sarjana Matematika dari ITB. Ernawan mengawali karirnya di industri Pasar Modal dengan bekerja pa da PJ Etheridge Pty Ltd (Certified Financial Planner and Agent for AMP Financial Services), Newcastle, Australia dari tahun 1998 - 2002 dengan posisi terakhir sebagai Para Planner. Selanjutnya, Xxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2003, dan tetap menjabat sampai dengan tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Senior Portfolio Manager. Saat ini Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management.
Ernawan memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-117/PM/WMI/2003 tanggal 5
Nopember 2003, dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari BAPEPAM
dan LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No . Kep -54/PM/WPPE/2003 tanggal 30 September 2003 .
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Kom.
Xxxxxxx lulus dengan predikat Magna Cum Laude dari Universitas Bina Nusantara, jurusan Teknik Informatika. Xxxxxxx xxmulai karirnya sebagai Junior Consultant di Deloitte Touche Tohmatsu. Selanjutnya, Xxxxxxx bekerja di PT Dan areksa (Persero) sebagai Management Trainee dan memperoleh penghargaan sebagai MT terbaik tahun 2010, kemudian ditugaskan di PT Danareksa Sekuritas dengan posisi
terakhir sebagai Retail Business & Product Development . Sejak pertengahan 2011, Xxxxxxx xxxxx bung dengan PT Indo Premier Investment Management sebagai Portfolio Analyst . Saat ini Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager .
Susanto memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK
melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP -62/BL/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari BAPEPAM dan
LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP -315/BL/WPPE/2011 tanggal 6 Juni 2011.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx.
Xxxxx lulus dari Departemen Statis tika Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2005 dengan gelar Sarjana Sains. Farid mengawali karirnya di bidang pasar modal
pada tahun 2005 sebagai Fixed Income Analyst di PT Danareksa Sekuritas, dan menjabat sampai dengan tahun 2012. Xxxxx xxxgabung de ngan PT Indo Premier Investment Management sejak tahun 2012, dengan posisi sebagai Portfolio Manager .
Farid memiliki ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP - 156/BL/WMI/2012 tanggal 19 Juli 2012.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEU ANGAN SINGKAT PREMIE R CAMPURAN FLEKSIBEL
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Premier Campuran Fleksibel yang berakhir pada 31 Desember 2012 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali.
Premier Campuran Fleksibel | ||
2012 | 2011 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 4,36 % | 3,30 % |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 0,27 % | 0,26 % |
Biaya operasi (%) | 3,53 % | 5,24 % |
Perputaran portofolio | 1 : 0,28 | 1 : 3,73 |
Persentase penghasilan kena pajak | 71,34 % | - |
Tujuan tabel ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. LATAR BELAKANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Securities adalah perusahaan efek yang didirikan berdasarkan Akta No. 64 tanggal 25 April 1996 dibuat dihadapan X. Xxxxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7783 HT.01.01. Th. 96 tanggal 14 Juni 1996, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 10 September 1996, Tambahan No. 7791.
PT Indo Premier Securities telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 14/PM/MI/2002, tanggal 27 September 2002.
Pada tanggal 12 Oktober 2010, Divisi Asset Management PT Indo Premier Securitis mengajukan Rencana Pemisahaan (spin-off) ke Bapepam & LK menjadi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dengan nama PT Indo Premier Investment Management.
Pada tanggal 18 Januari 2011, PT Indo Premier Inve stment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
Berdasarkan Akta No. 213, tanggal 21 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahannya telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan perubahan data perseroan No. AHU -AH.01.10-34371 tanggal 25 Oktober 2011, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Indo Premier Investment Management adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Item Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANA JER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Securities telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portfolio) sejak tahun 2003. Per tanggal 16 Februari 2011, PT Indo Premier Securities telah mengalihka n seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management.
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Securities dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah:
1. Reksa Dana Premier C ampuran Fleksibel (d/h Reksa Dana Premier Citra Optima) , suatu Reksa Dana Campuran; dan
2. Reksa Dana Premier ETF LQ -45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Selain Reksa Dana tersebut di atas, PT Indo Premier Investament Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu:
(1) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier Obligasi;
(3) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi I;
(4) Reksa Dana Terproteksi Premier Protek si II;
(5) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi III;
(6) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi IV; dan
(7) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi V.
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 987,5 milyar per tanggal 21 Maret 2013.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang kegiatan usahanya di bidang pasar modal dan/ atau jasa keuangan adalah PT Indo Premier Securities.
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Memperoleh izin Pemb ukaan Kantor Cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D.15.6.5.9.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Ch ater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 150 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih da ri 1,200 lokasi (termasuk subsidiaries, associates dan joint ventures) di 56 negara di kawasan Asia Pasifik, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, Inggris dan Kawasan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered terletak pada luas jaringannya, multikultural, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan dipercaya di seluruh jaringannya karena menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered telah hadir sejak 1863 yang ditandai dengan pembukaan ka ntor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered memiliki 26 kantor cabang tersebar di 8 (delapan) kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1989 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM. Standard Chartered memulai jasa Fund Service sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini menjadi salah satu penyedia jasa Fund Serviceutama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered menyediakan pelayanan sebagai kustodian di 16 negara di kawasan Asia Pacific seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Jepang, Philliphina, Korea Selatan, Taiwan, India, Bangladesh, Xxxxxxxx, Xxxx dan Srilangka, 13 diantaranya merupakan pusat Pelayanan (pusat operasional).
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi Global Kustodian Survey tahunan. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan -pelayanan lainnya.
.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Bank Permata Tbk dan PT Standard Chartered Securities Indonesia.
BAB V T UJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELadalah meningkatkan pendapatan investasi secara optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang termasuk Instrumen Pasar Uang dan Efek Ekuitas melalui diversifikasi investasi dan pemilihan surat berharga dan selektif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Untuk mencapai tujuan investasi tersebut di atas, PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL melakukan investasi minimum 1% (s atu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tutjuh puluh sembilan persen) pada Efek Ekuitas badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan /atau dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada kas dan /atau setara kas termasuk deposito berjangka dengan kebijakan target komposisi investasi sebagai berikut:
Instrumen Minimum Maksimum
Efek Bersifat Utang 1% 79%
Efek Ekuitas 1% 79%
Instrumen Pasar Uang 0% 79%
Kas dan/atau Setara Kas termasuk Deposito Berjangka 0% 15%
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LKNomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif :
(a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
(b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat;
(c) Memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa E fek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) Memiliki efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat. Efek dimaksud termasu k surat berharga yang dit erbitkan oleh bank;
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan international dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) melakukan transaksi lindung nilai atas Pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(f) Memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dengan ketentuan bahwa masing -masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
(g) memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan /atau tidak dicatatk an pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1. Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
2. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
3. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/at au lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(h) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20 % ( dua puluh persen)
dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(i) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berd asarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(j) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(k) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale );
(l) terlibat dalam Transaksi Marjin ;
(m) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(n) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi da n pinjaman tersebut
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada saat Pembelian;
(o) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan sat u kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(p) terl ibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(q) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolekti f Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3. Manajer Invest asi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah .
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlak u saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, termasuk Surat
Keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK di kemudian hari berkaitan d engan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan
setelah tercapainya kesepakat an mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal -hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap Keuntungan yang diperoleh PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Akitva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Keuntungan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI M ETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PO RTOFOLIO PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Metode penghitungan Nilai Pasar W ajar dari Efek dalam portofolio PREMIER PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK
Nomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C. 2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan
oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tu juh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghi tungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) ;
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dim aksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pen erima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan
Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Waj ar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan bu tir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif
dan diterapkan secar a konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyata kan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat b unga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp . 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan deno minasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permoho nan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha
dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasa r wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan da lam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Pera turan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4(1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final * | Pasal 4(2) dan 4(3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 16 tahun 200 9 | |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final * | Pasal 4(2) dan 4(3) huruf j UU PP h jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 16 tahun 200 9 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4(2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4(2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 j o. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4(1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) Unit Peny ertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK dikenakan pemotongan pajak sebesar 0% (nol persen) untuk
tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusn ya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada
sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi
akan men yesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai
perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL .
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL membayar pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, perubahan atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak
material yang merugikan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL , hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas m odal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku akibat perubahan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat ini , pemb eritahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan
surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh P emegang Unit Penyertaan.
BAB VIII M ANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR -FAKTOR RISIKO YANG
UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini mebuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pas ar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Xxxx xxxxxx si Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional ser ta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Risiko-risiko yang dihadapi oleh pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dalam melakukan investasi adalah sebagai berikut :
A. Risiko Umum
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga Efek Utang. Harga tersebut dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi dan usaha di dalam dan luar negeri, seperti: inflasi, tingkat suku bunga, angka pertumbuhan ekonomi dan neraca perdagangan, serta oleh kondisi penawaran dan permintaan di dalam pasar modal sendiri. Di samping itu, ada risiko -risiko lainnya yang dapat mempengaruhi perubahan harga Efek Utang, yaitu:
1. Risiko Politik dan Hukum
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan undang -undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek.
2. Risiko Perubahan Kondisi ( Event Risk)
Kejadian -kejadian yang menimpa emiten atau penerbit Efek Utang yang sangat mempengaruhi usahanya, seperti kerusakan pabrik akibat bencana alam, kebakaran, dan pengambilalihan perusahaan sehingga dapat pula mempengaruhi kemampuan
memberikan hasil usaha atau membayar k ewajibannya yang dapat pula mempengaruhi harga Efeknya.
3. Risiko Sektoral
Kinerja usaha industr i -industri yang tergabung dalam suatu sektor dipengaruhi oleh suatu kondisi perekonomian ( economic life cycle ), kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usah a tersebut.
X. Xxxxxx Investasi
1. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dapat terjadi karena adanya fluktuasi harga Efek Utang (risiko pasar), termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga Efek Utan g dan efek lainnya dalam portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL lebih rendah dari besarnya biaya penjualan dan pembelian kembali.
2. Risiko Kredit
Risiko ini dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu membay ar jumlah pokok utang dan bunga yang tertunggak.
3. Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko ini mungkin timbul karena kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat ditanamkan pada Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang dalam mata uang asing.
X. Xxxxxx Op erasional
Risiko operasional berhubungan dengan kelengkapan dan tingkat efektivitas dari s istem, prosedur dan kontr ol dalam lingkungan Manajer Investasi, yang dapat mempengaruhi operasi Manajer Investasi dalam memproses transaksi pelayanan investasi, pemb ukuan dan laporan.
1. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL ini, Calon Investor harus memahami risiko -risiko yang telah disebutkan di atas.
BAB IX A LOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PREMIER CAMPURAN FLEKSI BEL terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PREMIER C AMPURAN FLEKSIBEL , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya imbalan jasa Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus e nam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun kabisat dan dibayarkan
setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung b iaya imbalan jasa Bank kustodian yaitu m aksimum sebesar 0 ,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus en am puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Har i Kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilaku kan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung seluruh imbalan jasa Akuntan, Notaris, Konsultan Hukum dan konsultan -konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh BAPEPAM.
e. Biaya Pencetakan dan Distribusi Pembaharuan Prospektus
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahuna n kepada Pemegang Unit Pernyertaan dan biaya pemasangan berita/ pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahaan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Propektus (jika ada) setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh BAPEPAM .
f. Biaya Distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL mena nggung biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan sete lah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
g. PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL mena nggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya -biaya di atas sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya Persiapan
Manajer Investasi menanggun g semua biaya persiapan pembentukan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan, Hukum dan Notaris.
b. Biaya Administrasi Pen gelolaan Portofolio
Manajer Investasi menanggung semua biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi.
c. Biaya Pemasaran
Manajer Investasi menanggung biaya pemasaran termasuk b iaya pencetakan brosur, promosi dan iklan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Fomulir -Fomulir
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan dan distribusi Fomulir Profil Pemodal, Fomulir Pemesanan Pembelia n Unit Penyertaan dan Fomu lir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan
Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh BAPEPAM .
9.3. BIAYA YANG MENJADI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian ( Subscription Fee )
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( Subscription Fee ) maksimum sebesar 2 ,0% (dua persen) dar i Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
b. Biaya Penjualan Kembali ( Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( Redemption Fee) yang dikenakan dari nilai penjualan, maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk periode kepemilikan di bawah 1 (satu) tahun, maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun penjua lan, dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan
di atas 2 (dua) tahun.
c. Biaya Pajak
Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
d. Biaya Bank Atas Pemindahbukuan atau Transfer
Pemegang Unit Penyert aan dikenakan biaya bank atas pemidahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan (bila ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak (bila ada), hasil pencairan seluruhUnit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Pe nyertaan di bawah saldo minimum (bila ada), pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (bila
ada) dan pembagian keuntungan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS % KETERANGAN |
Dibebankan kepada PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL: a. Imbalan Jasa Maks. 2,5 % Pertahun dari Nilai Aktiva bersih dihitung Manajer Investasi secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun b. Imbalan Jasa Bank Maks. 0,20 % atau 366 hari kalender per tahun pada Kustodian tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Maks. 2,0 % b. Biaya Penjualan Maks. 2,0 % Untuk Periode Kepemilikan sampai di Kembali bawah 1 tahun Maks. 1,0 % Untuk Periode Kepemilikan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun Maks. 0,5 % Untuk Periode Kepemilikan di atas 2 tahun |
BAB X H AK -HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kol ektif, setiap Pemegang Unit Pen y ert aan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL mempunyai hak -hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai Kebijakan Pembagian Keuntungan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
10.2. Menj ual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual k embali Unit Penyertaannya kepad a Manajer Investasi setiap Hari Bursa. Pembayarannya atas unit - unit yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan akan dilaksanakan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELditerima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
10.3. Mendapatkan Bukti Penye rtaan dalam PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELakan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimilik i dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli.
10.4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Unit Penyertaan akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas.
10.5. Me mperoleh Laporan -Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1
10.6. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan d alam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELdibubarkan atau dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI P EMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. Xxx -Xxx Xxxx Menyebabkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL Wajib Dibubarkan
a. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B. 1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
b. Total Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar ) selama 90 (sembilan p uluh) Hari Bursa berturut -turut ; atau
x. Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
2. Proses Pembubaran dan Likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XI butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona l paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada
saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh BAPEPAM dan LK; dan
(iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris.
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XI butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona l, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada
saat likuidasi selesai dilakukan dan da na tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris.
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XI butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh Manajer Inves tasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembuba ran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank K ustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuida si, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil o leh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal dilakukannya pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka : a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan seb anyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/ atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyim panan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keper luan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELdibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga men jadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELyang di bubarkan. Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELyang tersedia di PT Indo Premier Investment Management dan Standard Chartered Bank.
BAB XII P ENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan )
BAB XIII P ENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN