JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2022
JADWAL
Tanggal Efektif : | 31 Agustus 2021 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : | 26 Juli 2022 |
Masa Penawaran Umum : | 21 Juli 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : | 26 Juli 2022 |
Tanggal Penjatahan : | 22 Juli 2022 | Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : | 27 Juli 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding, jasa konsultasi manajemen dan perdagangan
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. (00 00) 0000 0000
Faks. (00 00) 0000 0000
Email: xxxx@xxxxxxxxxxx.xxx; xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 26 Juli 2025 untuk Seri A, tanggal 26 Juli 2027 untuk Seri B, dan tanggal 26 Juli 2029 untuk Seri C, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing- masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idAA-
(Double A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) XXXXXXXX PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS
INDONESIA
PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 No. 576/MGT/MEDC/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-160/D.04/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional. Untuk Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada Tahap I dan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada Tahap
II. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada Tahap III sesuai dengan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dan sukuk dari BEI sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap I Tahun 2021 berdasarkan Surat BEI No. S-04760/BEI.PP1/07-2021 tanggal 8 Juli 2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“Persetujuan Prinsip”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III Tahun 2022 ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III Tahun 2022 ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS xiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xv
RINGKASAN xvii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan 2
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan 2
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi 16
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi 17
1.5 Perpajakan 17
1.6 Wali Amanat 17
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 18
III. PERNYATAAN UTANG 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 25
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 32
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 33
6.1. Laporan Posisi Keuangan Analisis Komponen-komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 33
6.2. Analisis Aset, Liabilitas dan Ekuitas 41
6.3. Laporan Arus Kas 48
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 51
7.1. Riwayat Singkat Perseroan 51
7.2. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan 51
7.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan 52
7.4. Pengurusan dan Pengawasan 52
7.5. Struktur Organisasi Perseroan 54
7.6. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi 55
7.7. Keterangan tentang Penyertaan Perseroan 57
7.8. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan 64
7.9. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama 66
7.10. Keterangan mengenai Perusahaan Anak 66
7.11. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak 66
7.12. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 67
7.13. Transaksi Pinjaman dengan Pihak Ketiga 67
7.14. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang
Lingkungan Hidup 77
7.15. Transaksi Obligasi 77
7.16. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi 80
7.17. Xxxxxxx yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak 81
VIII. PERPAJAKAN 83
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI 86
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 87
XI. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 90
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 97
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 101
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 103
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” | berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“Agen Pembayaran” | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“AS” | berarti Negara Amerika Serikat. |
“BAE” | berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT Sinartama Gunita. |
“Bank Kustodian” | berarti Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
“Bank Umum” | berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan. |
“Bunga Obligasi” | berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan tingkat bunga sebagai berikut: • Seri A: 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun; • Seri B: 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun; dan • Seri C: 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun. |
“Beban Keuangan Bersih” | berarti beban keuangan dari semua kewajiban atas utang yang berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga atas seluruh investasi. |
“BEI” atau “Bursa Efek” | berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“BNRI” | berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia. |
“Daftar Pemegang Rekening” | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Denda” | berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
“Dokumen Emisi” | berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini. |
“EBITDA” | berarti laba kotor konsolidasian Perseroan setelah dikurangi dengan beban penjualan, umum dan administrasi dan setelah menambahkan kembali biaya penyusutan, deplesi dan amortisasi atas aset. |
“Efek” | berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM. |
“Emisi” | berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. |
“Force Majeure” | berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional/epidemi/ pandemi, atau yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Hari Bursa” | berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
“Hari Kalender” | berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah. |
“Hari Kerja” | berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur. |
“Informasi Tambahan” | berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014. |
“Jumlah Terutang” | berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“Kegiatan Usaha Sehari- Hari” | berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang eksplorasi, produksi minyak dan gas bumi, industri pertambangan dan energi lainnya, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang tersebut. |
“Kemenkumham” | berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya). |
“Kementerian ESDM” | berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. |
“Konfirmasi Tertulis” | berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau KTUR” | berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
“Konsultan Hukum” | berarti Xxxxxxx Xxxxxx & Partners, konsultan hukum yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III Tahun 2022 ini. |
“KSEI” | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta penerus, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. |
“Kustodian” | berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |
“Limited Recourse” | berarti jaminan atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban Perusahaan Anak untuk jangka waktu tertentu sampai dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek dalam kaitannya dengan project financing. |
“Manajer Penjatahan” | berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7. |
“Masyarakat” | berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia. |
“Menkumham” | berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau nama lainnya). |
“Notaris” | berarti Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III Tahun 2022 ini. |
“Obligasi” | berarti Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah); b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah); dan c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“OJK” | berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011. |
“Pemberi Pinjaman Sindikasi MEP Malaka dan MEP Tomori” | berarti Australia and New Zealand Banking Group Limited, PT Bank ANZ Indonesia, ING Bank N.V., Singapore Branch, Société Générale, Singapore Branch, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Singapore Branch, BNP Paribas, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Credit Suisse AG, Singapore Branch, Xxxxxxx, Singapore Branch, Standard Chartered Bank, Singapore Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, Mizuho Bank, Ltd., MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch dan PT Bank UOB Indonesia |
“Pembiayaan Berbasis Cadangan” atau “Reserves- Based Lending” atau “RBL” | berarti pembiayaan dengan menggunakan metode perhitungan besaran pinjaman (debt sizing) berdasarkan nilai NPV (Net Present Value) komersial Cadangan P1 atau Cadangan Terbukti setelah dikurangi dengan safety factor. |
“Pemerintah” | berarti Pemerintah Republik Indonesia. |
“Pemegang Obligasi” | berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: a. Rekening Efek pada KSEI; atau b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemegang Rekening” | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang- undangan di bidang pasar modal. |
“Pemeringkat Efek” | berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). |
“Penawaran Umum” | berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. |
“Penawaran Umum Berkelanjutan” | berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Pengakuan Utang” | berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berutangnya atas Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 13 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Penitipan Kolektif” | berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Penjamin Emisi Obligasi” | berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” | berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Perjanjian Agen Pembayaran” | berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 15 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI. |
“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI” | berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-081/OBL/KSEI/0622 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” | berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 14 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. |
“Perjanjian Perwaliamanatan” | berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 12 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat. |
“Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan” | berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 47 tanggal 18 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 38 tanggal 14 Juli 2021 dan (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 57 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Pernyataan Pendaftaran” | berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan- pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK. |
“Peraturan No. IX.A.2” | berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
“Peraturan No. IX.A.7” | berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
“Perseroan” | berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“Perpu No. 1/2020” | berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
“Perusahaan Anak” | berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. |
“Perusahaan Efek” | berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Pinjaman” | berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, kewajiban tanpa syarat (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali, utang dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang dagang, utang pajak dan utang dividen). |
“POJK No. 33/2014” | berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No. 34/2014” | berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No. 35/2014” | berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No. 36/2014” | berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk. |
“POJK No. 30/2015” | berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
“POJK No. 55/2015” | berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
“POJK No. 56/2015” | berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
“POJK No. 7/2017” | berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
“POJK No. 9/2017” | berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
“POJK No. 19/2020” | berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
“POJK No. 20/2020” | berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“POJK No. 49/2020” | berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“POJK No. 7/2021” | berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. |
“Pokok Obligasi” | berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah); b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah); dan c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Prospektus” | berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2021. |
“Rekening Efek” | berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi. |
“Rp” | berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia. |
“RUPO” | berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“RUPS” | berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
“Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan” | berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
“Seri Obligasi” | berarti 3 (tiga) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yaitu: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah); b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah); dan c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah). |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“SGD” | berarti Dolar Singapura, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Singapura. |
“Tanggal Efektif” atau “Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif” | berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) atas dasar lewatnya waktu, yakni: a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“Tanggal Emisi” | berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu tanggal 26 Juli 2022. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” | berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing- masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan perincian tanggal- tanggal sebagai berikut: • Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 26 Juli 2025; • Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 26 Juli 2027; dan • Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 26 Juli 2029. |
“Tanggal Pembayaran” | berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” | berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I Informasi Tambahan ini. |
“Tanggal Penjatahan” | berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 22 Juli 2022. |
“USD” | berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat. |
“UUPM” atau “Undang- Undang Pasar Modal” | berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya berikut segala perubahannya. |
“UUPPh No. 36/2008” | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. |
“UU Cipta Kerja” | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November 2020 tentang Cipta Kerja. |
“UUPT” | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. |
”Wali Amanat” | berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi. |
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“AMDAL” | berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. |
“BBL” | berarti singkatan dari barrels, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi minyak bumi. |
“BBTUPD” | berarti singkatan dari billion british thermal unit per day atau miliar unit termal Inggris per hari, yaitu suatu satuan energi untuk mengukur gas bumi. |
“BCF” | berarti billions of cubic feet atau miliar kaki kubik, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi gas bumi. |
“BOPD” | berarti singkatan dari barrels of oil per day atau barel minyak per hari. |
“Cadangan Bersih” | berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif milik Perseroan setelah dikurangi bagian yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku. |
“Cadangan Terbukti” atau “Proved Reserves” atau “Cadangan 1P” | berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah. |
“Cadangan Terduga” atau “Probable Reserves” | berarti tambahan cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data teknis kemungkinannya lebih rendah untuk diproduksi dibandingkan dengan cadangan terbukti. |
“Cadangan Terbukti dan Terduga” atau “Cadangan 2P” | berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan Terduga atau Probable Reserves. |
“Cadangan Possible” | berarti cadangan minyak dan gas berdasarkan data geologi dan data teknis yang masih harus dibuktikan dengan pemboran dan pengujian lebih lanjut. |
“Electrical Submersible Pump” atau “ESP” | berarti sejenis pompa sentrifugal berpenggerak motor listrik yang didesain untuk mampu ditenggelamkan di dalam sumber fluida kerja. ESP digunakan untuk mengangkat minyak mentah pada proses pengeboran minyak bumi. |
“ICP” | berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak. |
“JOB” | berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan operasional yang dilakukan oleh badan operasi bersama yang dikepalai oleh Pertamina dan dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50% dari produksi merupakan milik Pertamina dan sisanya adalah bagian yang dapat dibagikan dan dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama seperti PSC. |
“LNG” | berarti singkatan dari Liquefied Natural Gas atau gas alam cair. |
“LPG” | berarti singkatan dari Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair. |
“MBOPD” | berarti singkatan dari thousand of barrels oil per day atau ribu barel per hari, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk volume produksi minyak per hari, di mana 1 MBOPD = MBbls/365. |
“MBbls” | berarti thousand of barrels ribu barel, yaitu suatu satuan volume produksi dan cadangan minyak. |
“Migas” | berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi. |
“MMBO” | berarti singkatan dari million barrels of oil atau juta barel minyak, di mana 1 MMBO = 1000 MBbls. |
“MMBOE” | berarti singkatan dari million barrels of oil equivalent atau juta barel ekuivalen minyak. |
“MMBTU” | berarti singkatan dari millions of british thermal units, yaitu suatu ukuran panas. |
“MCF” | berarti thousand of cubic feet atau juta kaki kubik, yaitu suatu satuan volume gas alam. |
“MMCF” | berarti singkatan dari million of cubic feet atau juta kaki kubik di mana 1 MMCF = 1000 MCF. |
“MMCFD” | berarti singkatan dari million of standard cubic feet of gas per day atau juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF dan 14 psia – pounds per square inch. |
“MW” | berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan tenaga listrik. |
“PLTG” | berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas. |
“PSC” atau “PSA” | berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC/PSA setelah pengurangan first tranche petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian. |
“Rig” | berarti perangkat pemboran yang terdiri dari menara dan perlengkapannya, yang dapat dipindah-pindahkan sesuai dengan lokasi pemboran. |
“HSE” | berarti singkatan dari Health Safety and Environment. |
“TBTU” | berarti singkatan dari trillion of british thermal units. |
“TCF” | berarti singkatan dari trillion cubic feet atau triliun kaki kubik. |
“UBE” | berarti singkatan dari PT Universal Batam Energy. |
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“AMNT” | berarti singkatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. |
“Bank Mandiri” | berarti singkatan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
“Chubu” | berarti singkatan dari Chubu Electric Power Co. Inc. |
“DEB” | berarti singkatan dari PT Dalle Energy Batam. |
“DBS” | berarti singkatan dari PT Bank DBS Indonesia. |
“ELB” | berarti singkatan dari PT Energi Listrik Batam. |
“ESDM” | berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. |
“EPI” | berarti singkatan dari PT Exspan Petrogas Intranusa. |
“LIA” | berarti Libyan Investment Authority. |
“LEPL” | berarti singkatan dari Lematang E&P Limited. |
“MEB” | berarti singkatan dari PT Mitra Energi Batam. |
“MCG” | berarti singkatan dari PT Medco Cahaya Geothermal. |
“Medco LNG” | berarti singkatan dari PT Medco LNG Indonesia. |
“Medco Sahara” | berarti singkatan dari Medco Sahara Ltd. |
“MEGL” | berarti singkatan dari Medco Energi Global Pte. Ltd. |
“MEPI” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Indonesia. |
“MEP Lematang” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Lematang. |
“MEP Malaka” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Malaka. |
“MEP Tarakan” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Tarakan. |
“MEP Tomori” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Tomori Sulawesi. |
“MEP Simenggaris” | berarti singkatan dari PT Medco E&P Simenggaris. |
“MENT” | berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna Timur. |
“MNT” | berarti singkatan dari Medco Natuna Pte. Ltd. |
“MPI” | berarti singkatan dari PT Medco Power Indonesia. |
“MPSS” | berarti singkatan dari PT Medco Power Sentral Sumatera. |
“MRPR” | berarti singkatan dari PT Medco Ratch Power Riau. |
“MSS” | berarti singkatan dari Medco Strait Services Pte. Ltd. |
“MYMalik” | berarti singkatan dari Medco Yemen Xxxxx Xxxxxxx. |
“PGN” | berarti singkatan dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. |
“PHE Tomori” | berarti singkatan dari PT PHE Tomori Sulawesi. |
“Pertamina” | berarti singkatan dari PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya. |
“PLN” | berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). |
“SKK Migas” | berarti singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang laporannya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja, didirikan dengan Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/192/4 tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan No. 1350 tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051458. AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 (“Akta No. 86/2021”). Berdasarkan Akta No. 86/2021, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang modal dasar yaitu semula Rp950.000.000.000 dimana modal dasar tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp25 per lembar saham, menjadi sebesar Rp1.375.000.000.000, dimana modal dasar tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp25 per lembar saham.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding, jasa konsultasi manajemen dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. Melakukan aktivitas perusahaan holding (kode KBLI: 64200) dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
b. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (kode KBLI: 70209) dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah:
i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi (kode KBLI: 70209);
ii. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian;
iii. Efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain (kode KBLI: 70209).
c. Melakukan usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk yang bersangkutan dengan itu (kode KBLI: 46610).
Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (kode KBLI: 64200);
b. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain (kode KBLI: 70209);
c. Melakukan perdagangan bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan (kode KBLI: 46610).
Saat ini, dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perusahaan holding, Perseroan memiliki dan menguasai Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha utama di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas di wilayah Indonesia dan internasional. Selain itu, Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan juga mendiversifikasikan bisnisnya dalam bidang ketenagalistrikan, pertambangan batu bara, distribusi gas, jasa penyewaan peralatan pengeboran dan jasa penyewaan gedung. Selain melakukan aktivitas perusahaan holding, perusahaan juga memberikan bantuan nasihat terkait operasional usaha, perencanaan strategi dan organisasi, serta keputusan berkaitan dengan keuangan dan perencanaan.
Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) MPI untuk unit usaha ketenagalistrikan; (iv) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir migas; dan
(v) EPI untuk jasa penyewaan atau pelayanan dan bidang perdagangan. Selanjutnya, perusahaan- perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan lain dengan bidang usaha sejenis.
2. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 | ||
Jumlah Pokok Obligasi | : | Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari: | ||
Seri A | : | Sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) | ||
Seri B | : | Sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) | ||
Seri C | : | Sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) | ||
Jangka Waktu | : | Seri A | : | 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi |
Seri B | : | 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi | ||
Seri C | : | 84 (delapan puluh empat) bulan sejak Tanggal Emisi | ||
Bunga | : | Seri A | : | 7,00% (tujuh koma nol persen) |
Seri B | : | 8,10% (delapan koma satu persen) | ||
Seri C | : | 9,00% (sembilan koma nol persen) | ||
Harga Penawaran | : | 100% dari nilai Pokok Obligasi | ||
Satuan Pemesanan | : | Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1 (satu Rupiah) |
Pembayaran Kupon Bunga | : | Triwulanan |
Jaminan | : | Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini. |
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) | : | Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini. |
Wali Amanat | : | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini. |
3. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No | Nama Surat Utang | Seri | Jumlah Pokok Obligasi | Peringkat | Jatuh Tempo | Tingkat Bunga | Jumlah Obligasi Terutang |
1. | Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016 | C | Rp23.000.000.000 | idAA- | Seri C: 21 Desember 2023 | 11,8% | Rp23.000.000.000 |
2. | Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 | C | Rp7.000.000.000 | idAA- | Seri C: 30 Maret 2024 | 11,8% | Rp7.000.000.000 |
3. | Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 | B | Rp.217.500.000.000 | idAA- | Seri B: 29 Maret 2023 | 9,15% | Rp217.500.000.000 |
4. | Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 | B | Rp47.500.000.000 | idAA- | Seri B: 28 September 2023 | 10,75% | Rp47.500.000.000 |
No | Nama Surat Utang | Seri | Jumlah Pokok Obligasi | Peringkat | Jatuh Tempo | Tingkat Bunga | Jumlah Obligasi Terutang |
5. | Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 | A B | Rp1.500.000.000.000 | idAA- | Seri A: 20 Februari 2023 Seri B: 20 Februari 2025 | 8,90% 9,30% | Rp1.023.700.000.000 Rp476.300.000.000 |
6. | Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 | A B | Rp1.000.000.000.000 | idAA- | Seri A: 9 September 2024 Seri B: 9 September 2026 | 7,75% 8,50% | Rp400.000.000.000 Rp600.000.000.000 |
7. | Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 | A B | Rp1.000.000.000.000 | idAA- | Seri A: 23 November 2024 Seri B: 23 November 2026 | 7,75% 8,50% | Rp941.805.000.000 Rp58.195.000.000 |
8. | Surat Utang USD 2018 | - | USD500.000.000 | B1 (Moody’s) / B+ (Fitch dan S&P) | 30 Januari 2025 | 6,75% | USD490.500.000 |
9. | Surat Utang USD 2019 | - | USD650.000.000 | B1 (Moody’s) / B+ (S&P) / B+ (Fitch) | 14 Mei 2026 | 7,375% | USD539.306.000 |
10. | Surat Utang USD 2020 | - | USD650.000.000 | B1 (Moody’s) / B+ (S&P) / B+ (Fitch) | 30 Januari 2027 | 6,375% | USD601.695.000 |
11. | Surat Utang USD 2021 | - | USD400.000.000 | B1 (Moody’s) / B+ (S&P) / B+ (Fitch) | 12 November 2028 | 6,95% | USD400.000.000 |
Total | Rp3.795.000.000.000 dan USD2.200.000.000 | Rp3.795.000.000.000 dan USD2.031.501.000 |
4. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 20/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RTG-091/PEF-DIR/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 10 Juni 2022 sampai dengan 1 Juni 2023.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
5. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
a. Melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo tahun 2023, yaitu:
1. Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016 Seri C sebesar Rp23.000.000.000,-;
2. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 Seri B sebesar Rp217.500.000.000,-;
3. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 Seri B sebesar Rp47.500.000.000,-; dan
4. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 Seri A sebesar Rp1.023.700.000.000,-.
b. Melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui Pasar Sekunder dengan total harga pembelian sebesar Rp1.676.300.000.000,- (USD 111.753.333, dengan asumsi kurs Rp15.000/USD) yang diterbitkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu:
1. Surat utang USD 2018 yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte Ltd.;
2. Surat utang USD 2019 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd.;
3. Surat utang USD 2020 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.; dan
4. Surat utang USD 2021 yang diterbitkan oleh Medco Laurel Tree Pte Ltd.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Uraian dan Keterangan | Nilai Nominal Rp25 per Saham | (%) | |
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 55.000.000.000 | 1.375.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Medco Daya Abadi Lestari | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 51,50 |
Diamond Bridge Pte. Ltd. | 5.395.205.771 | 134.880.144.275 | 21,46 |
PT Medco Duta | 30.044.500 | 751.112.500 | 0,12 |
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 6.246.886 | 156.172.150 | 0,03 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 473.203 | 11.830.075 | 0,00 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 19.393.133 | 484.828.325 | 0,08 |
Xxxxxxx Xxxxxx | 129.297.900 | 3.232.447.500 | 0,51 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 68.487.032 | 1.712.175.800 | 0,27 |
Xxxx Xxxxxxx | 50.338.349 | 1.258.458.725 | 0,20 |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | 787.862 | 19.696.550 | 0,00 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 6.350.696.933 | 158.767.423.325 | 25,27 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 141.119.559 | 3.527.988.975 | 0,56 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.136.231.252 | 628.405.781.300 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | - |
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit untuk periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0705).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021(2) | 2020 (R)(3) | |
Jumlah Aset Lancar | 1.589.352.171 | 1.701.563.649 | 1.877.223.770 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 5.406.784.477 | 3.982.320.490 | 4.005.519.218 |
JUMLAH ASET | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 1.562.577.973 | 1.006.176.448 | 1.367.821.211 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.140.113.873 | 3.448.371.230 | 3.319.616.780 |
Jumlah Liabilitas | 5.702.691.846 | 4.454.547.678 | 4.687.437.991 |
Jumlah Ekuitas | 1.293.444.802 | 1.229.336.461 | 1.195.304.997 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp14.349/USD untuk periode Maret 2022
2. Kurs rata-rata Rp14.249/USD untuk periode tahun 2021
3. Kurs rata-rata Rp14.105/USD untuk periode tahun 2020
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021 (R) *(2) | 2021(3) | 2020 (R)(4) | |
JUMLAH PENDAPATAN | 489.340.800 | 301.948.536 | 1.323.241.584 | 1.099.902.921 |
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA | 247.343.889 | 181.871.952 | 757.476.367 | 785.693.761 |
LABA KOTOR | 241.996.911 | 120.076.584 | 565.765.217 | 314.209.160 |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | 193.021.944 | 34.345.030 | 285.700.739 | (111.701.531) |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (96.598.897) | (26.817.070) | (231.900.686) | (72.358.640) |
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | 96.423.047 | 7.527.960 | 53.800.053 | (184.060.171) |
Laba (rugi) setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan | (476.799) | 1.219.696 | 8.800.698 | 2.906.976 |
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN | 95.946.248 | 8.747.656 | 62.600.751 | (181.153.195) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/ TAHUN BERJALAN | 63.867.097 | 26.683.642 | 84.814.968 | (227.634.592) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00361 | 0,00020 | 0,001875 | (0,008435) |
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021 (R) *(2) | 2021(3) | 2020 (R)(4) | |
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00362 | 0,00013 | 0,001524 | (0,008563) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00361 | 0,00020 | 0,001875 | (0,008429) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00362 | 0,00013 | 0,001524 | (0,008556) |
Catatan:
* Tidak Diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp14.345/USD untuk periode Maret 2022
2. Kurs rata-rata Rp14.185/USD untuk periode Maret 2021
3. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk periode tahun 2021
4. Kurs rata-rata Rp14.105/USD untuk periode tahun 2020
Rasio
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 (R) | |
Perseroan | |||
Rasio lancar(1) | 1,02x | 1,69x | 1,37x |
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A) | 2,54x | 2,43x | 2,28x |
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3) | 2,25x | 2,04x | 2,03x |
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas | 4,41x | 3,62x | 3,92x |
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset | 0,82x | 0,78x | 0,80x |
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan)(4) | 1,37% | 1,10% | -3,08% |
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan)(4) | 5,49% | 1,10% | -3,08% |
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan)(5) | 7,42% | 5,09% | -15,16% |
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan)(5) | 29,67% | 5,09% | -15,16% |
Rasio imbal hasil atas pendapatan | 19,61% | 4,73% | -16,47% |
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset | 0,41x | 0,30x | 0,32x |
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah asset | 0,28x | 0,23x | 0,19x |
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6) | 0,01x | 0,53x | 0,46x |
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang | |||
diperoleh dari aktivitas usaha(9) | -2,47x | 64,08x | -3.88x |
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba bersih(10) | 0,54x | 7,40x | -0,63x |
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage ratio)(12)(A) | 5,28x | 3,30x | 1,87x |
Net leverage ratio(13)(A) | 2,21x | 2,73x | 4,67x |
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan) | 0,49x | 1,28x | 0,49x |
Debt service coverage ratio (disetahunkan) | 1,95x | 1,28x | 0,49x |
MPI(15) | |||
Adjusted Debt to Equity Ratio(16) | 0,87x | 0,92x | 1,16x |
Adjusted EBITDA to Interest Ratio(17) | 2,00x | 2,73x | 1,68x |
Catatan:
(R) Disajikan Kembali
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing- masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non- bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/ periode yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non- bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas dan setara kas, dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah aset pada tahun/periode yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada tahun/periode yang bersangkutan.
(6) Penjualan terdiri dari pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan pendapatan bunga.
(7) Modal kerja bersih adalah jumlah aset lancar dikurangi jumlah liabilitas jangka pendek masing-masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah pendapatan untuk tahun/periode sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk tahun/ periode sebelumnya.
(10) Rugi bersih merupakan rugi tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban penjualan, umum dan administrasi dengan mengecualikan beban depresiasi yang diakui pada beban pokok penjualan dan biaya langsung lainnya dan beban penjualan, umum dan administrasi.
(12) Beban keuangan bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban pendanaan dari semua kewajiban atau utang yang berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(13) Net leverage ratio dihitung dengan cara membandingkan jumlah keseluruhan pinjaman perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu yang masih terutang pada periode tertentu, dikurangi kas dan setara kas, bagian lancar deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya, dan investasi kas jangka pendek dari Grup tertentu, dengan total EBITDA (14) perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu untuk periode empat kuartal untuk periode tertentu.
(14) EBITDA dihitung dari laba bersih perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu lalu dikurangkan dengan:
(1) Beban pendanaan setelah ditambah dengan bunga yang dikapitalisasi dan dikurangi unwinding of discount liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu
(2) Beban pajak (selain beban pajak diatribusikan kepada komponen yang tidak berulang atau penjualan aset)
(3) Beban penyusutan dan beban amortisasi (tidak termasuk beban depresiasi dan amortisasi sehubungan dengan liabilitas pembongkaran aset, restorasi area, dan provisi lain-lain; dan terkait dengan transaksi sewa pembiayaan); dan
(4) Semua transaksi non-kas yang menurunkan atau meningkatkan laba bersih (selain dari beban akrual dan akrual atas pendapatan dari aktivitas bisnis perseroan)
(A) Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi rasio liabilitas terhadap ekuitas (maksimum 3x); rasio EBITDA terhadap beban keuangan bersih (minimum 1x); dan net leverage ratio (maksimum 5x).
(15) Diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian MPI yang tidak dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.
(16) Adjusted Debt to Equity Ratio: Total konsolidasi utang bank MPI serta efek bersifat utang atau sukuk dikurangi pinjaman yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi dengan jumlah ekuitas konsolidasi tanpa memperhitungkan ekuitas yang berasal dari proyek PLTP Sarulla;
(17) Adjusted EBITDA to Interest Ratio: EBITDA konsolidasi MPI setelah dikurangi EBITDA yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi beban bunga konsolidasi tanpa beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV. Ikhtisar Data Keuangan Penting di Informasi Tambahan ini.
7. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di bawah ini adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | |||||
1. | PT Medco E&P Indonesia | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 3 November 1995 |
2. | PT Medco E&P Simenggaris | Indonesia | 100,00(2) | operasi | 18 November 2005 |
3. | PT Medco E&P Malaka | Indonesia | 100,00(3) | operasi | 29 Februari 2000 |
4. | PT Medco E&P Tarakan | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 29 Desember 1997 |
5. | PT Medco E&P Rimau | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 19 Desember 2000 |
6. | PT Medco E&P Lematang | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 18 Oktober 2002 |
7. | PT Medco E&P Tomori Sulawesi | Indonesia | 100,00(4) | operasi | 29 Februari 2000 |
8. | PT Medco Energi Natuna Timur | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 18 November 1991 |
9. | PT Medco E&P Bengara | Indonesia | 95,00(5) | operasi | 12 Desember 2001 |
10. | Lematang E&P Limited | Cayman Islands | 100,00(6) | operasi | 2 Mei 2008 |
11. | Medco E&P Natuna Ltd. | Bermuda | 100,00(7) | operasi | 17 November 2016 |
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
12. | Medco E&P Grissik Ltd. | Bermuda | 100,00 | operasi | 3 Maret 2022 |
13. | Medco E&P Corridor Holding Ltd. | British Virgin Islands | 100,00 | operasi | 3 Maret 2022 |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
14. | Medco Strait Services Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(8) | operasi | 24 November 2005 |
15. | Medco Energi Global Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 5 Mei 2006 |
16. | Ophir Energy Limited | Inggris | 100,00(20) | operasi | 22 Mei 2019 |
17. | Salamander Energy Limited | Inggris | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
18. | Ophir Asia Services Limited | Thailand | 100,00(27) | operasi | 22 Mei 2019 |
19. | Ophir Jaguar 1 Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
20. | Ophir Jaguar 2 Limited | British Virgin Islands | 100,00(23) | operasi | 22 Mei 2019 |
21. | Ophir SPV Pty Ltd | Australia | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
22. | Ophir Vietnam Block 12W B.V. | Belanda | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
23. | Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd | Australia | 100,00(40) | operasi | 22 Mei 2019 |
24. | Medco Energi Sampang Pty Ltd | Australia | 100,00(41) | operasi | 22 Mei 2019 |
25. | Ophir Asia Pacific Pty Ltd | Australia | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
26. | Salamander Energy Group Limited | Inggris | 100,00(38) | operasi | 22 Mei 2019 |
27. | Medco Energi Thailand (E&P) Limited | Inggris | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
28. | Medco Energi Central Kalimantan Limited | Belize | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
29. | Medco Energi Kerendan Limited | Mauritius | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
30. | Medco Energi West Bangkanai Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
31. | Salamander Energy (Malaysia) Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
32. | Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited | Inggris | 100,00(26) | operasi | 22 Mei 2019 |
33. | Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited | British Virgin Islands | 100,00(42) | operasi | 22 Mei 2019 |
34. | PHT Partners, L.P. | Delaware | 100,00(43) | operasi | 22 Mei 2019 |
35. | Ophir Holdings Limited | Jersey | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
36. | Ophir Asia Limited | Jersey | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
37. | Ophir Holdings & Services (UK) Limited | Inggris | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
38. | Ophir Mexico Holdings Limited | Jersey | 100,00(28) | operasi | 22 Mei 2019 |
39. | Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V | Meksiko | 100,00(44) | operasi | 22 Mei 2019 |
40. | Ophir Tanzania (Block 1) Limited | Jersey | 100,00(35) | operasi | 22 Mei 2019 |
41. | Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited | Jersey | 100,00(29) | operasi | 22 Mei 2019 |
42. | Ophir (Indonesia South East Sangatta) Limited | Inggris | 100,00(39) | operasi | 22 Mei 2019 |
43. | Ophir Mexico Limited | Inggris | 100,00(30) | operasi | 22 Mei 2019 |
44. | Ophir Mexico Operations S.A. de C.V | Meksiko | 100,00(31) | operasi | 22 Mei 2019 |
45. | Medco LLC | Oman | 68,00(10) | operasi | 20 Maret 2006 |
46. | Medco Energi US LLC | Amerika Serikat | 100,00(11) | operasi | 18 Juni 2004 |
47. | Medco International Ventures Limited | Malaysia | 100,00(12) | operasi | 16 Juli 2001 |
48. | Medco Singapore Operations Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(7) | operasi | 17 November 2016 |
49. | Medco South China SEA Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 30 Agustus 2016 |
50. | Medco Natuna Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(36) | operasi | 18 April 2016 |
51. | Medco International Enterprise Ltd. | Malaysia | 100,00(12) | operasi | 25 September 2002 |
52. | Medco South Sokang B.V. | Belanda | 100,00(13) | operasi | 13 Desember 2010 |
53. | Medco Lematang B.V. | Belanda | 100,00(13) | operasi | 12 Oktober 2006 |
54. | Medco Indonesia Holding B.V. | Belanda | 100,00(8) | operasi | 28 April 2016 |
55. | Medco Yemen Amed Limited | British Virgin Islands | 100,00(33) | operasi | 16 Januari 2007 |
56. | Medco Arabia Ltd. | British Virgin Islands | 100,00(12) | operasi | 16 Januari 2007 |
57. | Medco Yemen Xxxxx Xxxxxxx | British Virgin Islands | 100,00(33) | operasi | 7 Februari 2012 |
58. | Medco Energi Bangkanai Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | |||||
59. | PT Exspan Petrogas Intranusa | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 7 Oktober 1997 |
60. | PT Mitra Energi Gas Sumatera | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 3 November 2017 |
Perdagangan | |||||
61. | Far East Energy Trading Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(12) | operasi | 22 Maret 2016 |
62. | PT Satria Raksa Buminusa | Indonesia | 100,00(14) | operasi | 30 Desember 2016 |
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Energi Listrik | |||||
63. | PT Medco Power Indonesia | Indonesia | 100,00(15) | operasi | 28 Januari 2004 |
64. | PT Multidaya Prima Elektrindo | Indonesia | 51,00(16) | operasi | 29 Juli 2010 |
65. | PT Bio Jatropha Indonesia | Indonesia | 69,93(17) | operasi | 12 September 2011 |
66. | PT Medco Geothermal Sarulla | Indonesia | 61,96(21) | operasi | 29 Desember 2006 |
67. | PT Energi Prima Elektrika | Indonesia | 55,50(19) | operasi | 7 Juli 2011 |
68. | PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan | Indonesia | 100,00(18) | operasi | 12 Desember 2012 |
69. | PT Medco Ratch Power Riau | Indonesia | 51,00(32) | operasi | 24 Maret 2017 |
70. | PT Medco Power Generation Indonesia | Indonesia | 100,00(37) | operasi | 14 November 2006 |
71. | PT Medcopower Servis Indonesia | Indonesia | 62,00(34) | operasi | 26 April 2018 |
Lain-lain | |||||
72. | Medco Platinum Road Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 10 Januari 2018 |
73. | Medco Oak Tree Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 4 Januari 2019 |
74. | Medco Bell Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 27 Desember 2019 |
75. | Medco Laurel Tree Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 4 Januari 2019 |
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 68%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding B.V. sebesar 100%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 85,00%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,9%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,01%;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 92,50%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. Sebesar 100%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,96%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,04% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 98%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan sisanya melalui Ophir Holdings Limited sebesar 1%
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99% dan Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Limited sebesar 100%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,00%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Nusantara sebesar 1,00% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%;
(36) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco South China Sea SEA Pte. Ltd. Sebesar 100%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%.
(40) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir SPV Pty Ltd sebesar 100%.
(41) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Pacific Pty Ltd sebesar 100%.
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited sebesar 100%.
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 94,77% dan Salamander Energy (Holdco) Limited sebesar 5,23%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99% dan Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%.
Selain Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
1. | APICO LLC | Delaware | 27,18(12) | operasi | 22 Mei 2019 |
Tenaga Listrik | |||||
2. | Sarulla Operation Ltd. | Cayman Island | 18,99(5) | operasi | 17 Januari 2008 |
3. | PT TJB Power Services | Indonesia | 49,88(1) | operasi | 13 April 2006 |
4. | PT Dalle Energy Batam | Indonesia | 47,99(9) | operasi | 22 Juni 2005 |
5. | PT Mitra Energi Batam | Indonesia | 42,39(10) | operasi | 17 November 2003 |
6. | PT Energi Listrik Batam | Indonesia | 43,39(11) | operasi | 7 Maret 2012 |
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) | |||||
7. | PT Donggi Senoro LNG | Indonesia | 11,10(2) | operasi | 28 Desember 2007 |
Pertambangan Emas dan Tembaga | |||||
8. | PT Amman Mineral Nusa Tenggara | Indonesia | 23,12(3) | operasi | 2 November 2016 |
9. | PT Amman Mineral Energi | Indonesia | 23,12(6) | operasi | 29 Agustus 2017 |
10. | PT Amman Mineral Industri | Indonesia | 23,12(7) | operasi | 28 Juli 2017 |
11. | PT Amman Mineral Integrasi | Indonesia | 23,12(7) | operasi | 28 Juli 2017 |
12. | PT Amman Mineral Internasional | Indonesia | 23,12(8) | operasi | 2 November 2016 |
Properti | |||||
13. | PT Api Metra Graha | Indonesia | 49,00(4) | operasi | 14 Februari 2013 |
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 75,10% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 5%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,10%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 18,99%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 0,004% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 99,996%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 0,01%;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 23,12%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 79,99%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00% dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 54%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 95,00% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,49%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PHT Partners LP sebesar 21,09% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 6,09%.
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi, Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | |||||
1. | PT Medco E&P Bangkanai | Indonesia | 100,00(1) | tidak operasi | 29 Februari 2000 |
2. | PT Medco E&P Kampar | Indonesia | 100,00(3) | tidak operasi | 18 November 2005 |
3. | Medco Far East Limited | Cayman Islands | 100,00(5) | tidak operasi | 7 Juli 2005 |
4. | PT Medco Energi Bangkanai | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 16 Juni 2003 |
5. | PT Medco E&P Nunukan | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
6. | PT Medco E&P Sembakung | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 18 November 2005 |
7. | Kuala Langsa (Block A) Limited | Bermuda | 50,00(8) | tidak operasi | 23 Januari 2007 |
8. | PT Medco Energi Madura | Indonesia | 100,00(39) | tidak operasi | 26 Agustus 2005 |
9. | PT Medco Energi Belida | Indonesia | 100,00(39) | tidak operasi | 24 Oktober 2003 |
10. | PT Medco Energi Linggau | Indonesia | 100,00(29) | tidak operasi | 2 Desember 2015 |
11. | PT Medco Energi CBM Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 18 November 2008 |
12. | PT Medco Sampang Indonesia | Indonesia | 100,00(2) | tidak operasi | 24 Maret 2006 |
13. | PT Medco Energi Sampang | Indonesia | 100,00(12) | tidak operasi | 29 Mei 2019 |
14. | PT Medco CBM Pendopo | Indonesia | 100,00(34) | tidak operasi | 16 Desember 2008 |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
15. | Medco Yemen Holding Limited | British Virgin Islands | 100,00(9) | tidak operasi | 16 Januari 2007 |
16. | Medco Asia Pacific Limited | British Virgin Islands | 100,00(9) | tidak operasi | 27 Februari 2007 |
17. | Medco Energi (BVI) Limited | British Virgin Islands | 100,00(10) | tidak operasi | 27 Februari 2007 |
18. | Medco Energi USA Inc. | Amerika Serikat | 100,00(9) | tidak operasi | 18 Juni 2004 |
19. | Medco Simenggaris Pty. Ltd. | Australia | 100,00(5) | tidak operasi | 25 Januari 2000 |
20. | Medco International Services Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | tidak operasi | 5 Juli 2006 |
21. | Medco Petroleum Management LLC | Amerika Serikat | 100,00(11) | tidak operasi | 18 Juni 2004 |
22. | Far East Trading Limited | British Virgin Islands | 100,00(38) | tidak operasi | 16 Januari 2007 |
23. | Dominion Oil & Gas Limited | British Virgin Island | 100,00(65) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
24. | Dominion Tanzania Limited | Tanzania | 100,00(66) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
25. | Dominion Petroleum Acquisitions Limited | Bermuda | 100,00(63) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
26. | Ophir Holdings & Ventures Limited | Inggris | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
27. | Dominion Petroleum Kenya Limited | Kenya | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
28. | Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC | Delaware | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
29. | Ophir Energy Indonesia (West Papua IV) 1 Limited | Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
30. | Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited | Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
31. | Ophir Energy Indonesia (North Ganal) Limited | Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
32. | Ruvuma Pipeline Company Limited | Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
33. | Mzalendo Gas Processing Company Limited | Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
34. | Fahari Gas Marketing Company Limited | Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
35. | Ophir Pipeline Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
36. | Ophir LNG Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
37. | Ophir Tanzania (Block 4) Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
38. | Ophir East Africa Ventures Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
39. | Ophir Gas Marketing Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
40. | Ophir Tanzania (Block 3) Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
41. | Ophir East Africa Holdings Limited | Jersey | 100,00(58) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
42. | Ophir Gabon (Manga) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
43. | Ophir Gabon (Gnondo) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
44. | Ophir Gabon (Ntsina) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
45. | Ophir Gabon (Mbeli) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
46. | Salamander Energy (Holdco) Limited | Inggris | 100,00(55) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
47. | Ophir Indonesia (Kutai) Limited | Inggris | 100,00(53) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
48. | Salamander Energy (S.E. Asia) Limited | Inggris | 100,00(51) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
49. | Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited | British Virgin Islands | 100,00(50) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
50. | Dominion Investments Limited | Tanzania | 100,00(67) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
51. | Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania) | Tanzania | 100,00(68) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
52. | DOMPet Limited | Bermuda | 100,00(49) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
53. | Dominion Petroleum Limited | Bermuda | 100,00(48) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
54. | Ophir Energy Indonesia Limited | Inggris | 100,00(47) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
55. | Xxxxxx Xxxxx Block R Limited | Inggris | 100,00(46) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
56. | Medco Tunisia Services | Tunisia | 100,00(7) | tidak operasi | 27 Agustus 2014 |
57. | Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited | Cyprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
58. | Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited | Jersey | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
Produksi Kimia dan Industri Hilir | |||||
59. | PT Medco Downstream Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
60. | PT Medco Methanol Bunyu | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 29 Januari 1997 |
61. | PT Medco LPG Kaji | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 31 Agustus 2001 |
62. | PT Medco Ethanol Lampung | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 21 Februari 2005 |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | |||||
63. | PT Medco Geothermal Indonesia | Indonesia | 100,00(37) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
Tenaga Listrik | |||||
64. | PT Dalle Panaran | Indonesia | 100,00(15) | tidak operasi | 22 Juni 2005 |
65. | PT Medco Power Sumatera | Indonesia | 100,00(16) | tidak operasi | 26 Oktober 2005 |
66. | PT Indo Medco Power | Indonesia | 99,98(17) | tidak operasi | 18 Oktober 2004 |
67. | PT Medco Energi Menamas | Indonesia | 59,99(13) | tidak operasi | 27 Januari 2004 |
68. | PT Muara Enim Multi Power | Indonesia | 80,00(36) | tidak operasi | 5 Agustus 2008 |
69. | PT Medco Geothermal Nusantara | Indonesia | 100,00(21) | tidak operasi | 30 Januari 2014 |
70. | PT Sangsaka Agro Lestari | Indonesia | 70,00(22) | tidak operasi | 12 September 2011 |
71. | PT Sangsaka Hidro Lestari | Indonesia | 56,00(23) | tidak operasi | 12 September 2011 |
72. | PT Sangsaka Hidro Selatan | Indonesia | 69,93(24) | tidak operasi | 12 September 2011 |
73. | PT Sangsaka Hidro Kasmar | Indonesia | 67,20(25) | tidak operasi | 12 September 2011 |
74. | PT Sangsaka Hidro Ciseureuh | Indonesia | 69,93(40) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
75. | PT Sangsaka Hidro Patikala Lima | Indonesia | 67,20(26) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
76. | PT Sangsaka Hidro Baliase | Indonesia | 67,20(26) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
77. | PT Medco Hidro Indonesia | Indonesia | 100,00(30) | tidak operasi | 14 Maret 2013 |
78. | PT Nawakara Energi Sumpur | Indonesia | 80,00(27) | tidak operasi | 29 Januari 2014 |
79. | PT Medco Power Sentral Sumatera | Indonesia | 100,00(18) | tidak operasi | 23 November 2016 |
80. | PT Medco General Power Services | Indonesia | 59,76(43) | tidak operasi | 20 Oktober 2005 |
81. | PT Medco Kansai Power Indonesia | Indonesia | 60,00(42) | tidak operasi | 29 Maret 2021 |
82. | PT Medcopower Energi Baru | Indonesia | 100,00(43) | tidak operasi | 10 Desember 2019 |
83. | PT Medcopower Solar Sumbawa | Indonesia | 100,00(44) | tidak operasi | 4 Februari 2020 |
84. | PT Medcopower Transportasi Listrik | Indonesia | 100,00(20) | tidak operasi | 17 Februari 2021 |
85. | PT Medcopower Elektrika Indonesia | Indonesia | 100,00(19) | tidak operasi | 16 Februari 2021 |
86. | PT Medco Solar Bali Barat | Indonesia | 51,00(28) | tidak operasi | 4 Februari 2021 |
87. | PT Medcosolar Bali Timur | Indonesia | 51,00(28) | tidak operasi | 5 Februari 2021 |
88. | PT Sangsaka Hidro Barat | Indonesia | 99,99(64) | tidak operasi | 26 Juli 2010 |
89. | PT Medcopower Xxxxx Xxxxxxxxx | Indonesia | 100,00(69) | tidak operasi | 18 Juni 2021 |
90. | PT Medco Sumbawa Gas | Indonesia | 100,00(70) | tidak operasi | 3 Januari 2022 |
91. | PT Medco Solar Pasifik | Indonesia | 100,00(71) | tidak operasi | 25 Januari 2022 |
92. | PT Medco Geopower Sarulla | Indonesia | 49,00(72) | tidak operasi | 30 Maret 2007 |
93. | PT Universal Batam Energy | Indonesia | 42,00(73) | tidak operasi | 18 Februari 2010 |
94. | PT Medco Cahaya Geothermal | Indonesia | 51,00(75) | tidak operasi | 16 Juni 2003 |
Perdagangan | |||||
95. | PT Medco Sarana Balaraja | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 26 September 2002 |
96. | Medco Petroleum Services Limited | Cayman Island | 100,00(31) | tidak operasi | 19 Januari 2012 |
97. | Fortico International Limited | Cayman Islands | 100,00(32) | tidak operasi | 2 Mei 2008 |
98. | Petroleum Exploration & Production International Limited | Cayman Islands | 100,00(31) | tidak operasi | 2 Mei 2008 |
99. | PT Sumber Mineral Citra Nusantara | Indonesia | 18,00(33) | tidak operasi | 30 September 2019 |
100. | PT Mahakam Raksa Buminusa | Indonesia | 99,79(14) | tidak operasi | 28 April 2004 |
101. | PT Musi Raksa Buminusa | Indonesia | 99,99(45) | tidak operasi | 30 Desember 2016 |
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Entitas Investasi | |||||
102. | PT Medco Energi Nusantara | Indonesia | 99,99(36) | tidak operasi | 28 Februari 2003 |
103. | PT Medco Power Internasional | Indonesia | 100,00(74) | tidak operasi | 3 Oktober 2017 |
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) | |||||
104. | PT Medco LNG Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 29 Mei 2007 |
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Services Pte. Ltd. sebesar 50% dan Medco International Ventures Limited sebesar 50%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,98%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%;
(15) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,90%, dan 0,10% melalui PT Medco Geothermal Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99%, dan 1% melalui PT Medco Power Sumatera;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 1%, dan 99% melalui PT Medcopower Energi Baru;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,96%, sisanya sebesar 0,04% melalui PT Dalle Panaran;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,90%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 96,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 80%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 51%;
(29) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,1%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,00%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco CBM Indonesia sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(35) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 60,00%;
(42) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,6%;
(43) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan kepemilkan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 1%;
(44) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 1% dan kepemilkan tidak langsung Perseroan melalui PT Medcopower Energi Baru sebesar 99%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,6%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(51) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(53) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(54) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(55) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(56) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(57) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(58) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(59) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%;
(60) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,60%;
(61) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(62) kepemili kan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(63) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(64) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Dalle Panaran;
(65) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 100%;
(66) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui DOMPet Limited sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited;
(67) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, dan sisanya 0,04% melalui Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania);
(68) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Oil & Gas Limited (BVI) sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited;
(69) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medcopower Energi Baru sebesar 99% dan sisanya 1% melalui MPI;
(70) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower Elektrika Indonesia;
(71) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower Elektrika Indonesia;
(72) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49,00%;
(73) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 70,00%;
(74) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9999%, sisanya sebesar 0,0001% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(75) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. |
Seri B | : | Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. |
Seri C | : | Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 28 Juli 2025 untuk Seri A, tanggal 28 Juli 2027 untuk Seri B, dan tanggal 28 Juli 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA-
(Double A Minus)
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding, jasa konsultasi manajemen dan perdagangan
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. (00 00) 0000 0000
Faks. (00 00) 0000 0000
Email: xxxx@xxxxxxxxxxx.xxx; xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN. |
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Informasi Tambahan.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan Surat Penyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 7 Juli 2022.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Tanggal Xxxxx untuk Seri A, 60 (enam puluh) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B dan 84 (delapan puluh empat) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri X. Xxxxx tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 26 Juli 2025 untuk Seri A, 26 Juli 2027 untuk Seri B dan 26 Juli 2029 untuk Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun untuk Seri A, 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun untuk Seri B dan 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun untuk Seri C akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2022, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 26 Juli 2025 untuk Seri A, 26 Juli 2027 untuk Seri B, dan 26 Juli 2029 untuk Seri C.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi | ||
Seri A | Seri B | Seri C | |
1 | 26 Oktober 2022 | 26 Oktober 2022 | 26 Oktober 2022 |
2 | 26 Januari 2023 | 26 Januari 2023 | 26 Januari 2023 |
3 | 26 April 2023 | 26 April 2023 | 26 April 2023 |
4 | 26 Juli 2023 | 26 Juli 2023 | 26 Juli 2023 |
5 | 26 Oktober 2023 | 26 Oktober 2023 | 26 Oktober 2023 |
6 | 26 Januari 2024 | 26 Januari 2024 | 26 Januari 2024 |
7 | 26 April 2024 | 26 April 2024 | 26 April 2024 |
8 | 26 Juli 2024 | 26 Juli 2024 | 26 Juli 2024 |
9 | 26 Oktober 2024 | 26 Oktober 2024 | 26 Oktober 2024 |
10 | 26 Januari 2025 | 26 Januari 2025 | 26 Januari 2025 |
11 | 26 April 2025 | 26 April 2025 | 26 April 2025 |
12 | 26 Juli 2025 | 26 Juli 2025 | 26 Juli 2025 |
13 | 26 Oktober 2025 | 26 Oktober 2025 | |
14 | 26 Januari 2026 | 26 Januari 2026 | |
15 | 26 April 2026 | 26 April 2026 | |
16 | 26 Juli 2026 | 26 Juli 2026 | |
17 | 26 Oktober 2026 | 26 Oktober 2026 | |
18 | 26 Januari 2027 | 26 Januari 2027 | |
19 | 26 April 2027 | 26 April 2027 | |
20 | 26 Juli 2027 | 26 Juli 2027 | |
21 | 26 Oktober 2027 | ||
22 | 26 Januari 2028 | ||
23 | 26 April 2028 | ||
24 | 26 Juli 2028 | ||
25 | 26 Oktober 2028 | ||
26 | 26 Januari 2029 | ||
27 | 26 April 2029 | ||
28 | 26 Juli 2029 |
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Kelalaian Perseroan
1) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain huruf a di atas); atau
x. Xxxxx mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2) Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4) Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris dan
ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia;
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris dan ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali oleh Xxxseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada angka 3) poin b bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah ini, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
iv. Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada Standby Letter of Credit, bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing) tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan Berbasis Cadangan (Reserves-Based Lending/RBL);
ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan Afiliasi Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah;
iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
iv. Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK;
v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva tetap terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Xxxx Xxxxxxxx terhitung sejak pengalihan tersebut.
x. Xxxxadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui
pasar modal kecuali:
i. Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l;
ii. Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3) huruf l di bawah ini.
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio lebih dari 50% (lima puluh persen);
j. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang Obligasi.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
x. Xxxxxx memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak- hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
x. Xxnyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak- pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat- lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
x. Xxxjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban keuangan bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf l terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
n. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
o. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus diterima oleh Xxxx Xxxxxx sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan pasar modal.
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
XXXX dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx;
x. Xxxx Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
x. Xxmegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
x. Xxxxxxx Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
x. XXXX yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK No. 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 20/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RTG-091/PEF-DIR/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 10 Juni 2022 sampai dengan 1 Juni 2023. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
1.5 Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
1.6 Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lantai 00 Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210 - Indonesia Tel. (000) 0000000 / 5752362
Faks. (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
a. Melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo tahun 2023, yaitu:
1. Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016 Seri C sebesar Rp23.000.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman yang akan dilunasi menggunakan hasil Penawaran Umum | : | Rp23.000.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 11,8% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 21 Desember 2023 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal, termasuk belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di masa yang akan datang |
Perkiraan Saldo Utang setelah pelunasan | : | - |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
2. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 Seri B sebesar Rp217.500.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman yang akan dilunasi menggunakan hasil Penawaran Umum | : | Rp217.500.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 9,15% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 29 Maret 2023 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk akuisisi aset |
Perkiraan Saldo Utang setelah pelunasan | : | - |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
3. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 Seri B sebesar Rp47.500.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman yang akan dilunasi menggunakan hasil Penawaran Umum | : | Rp47.500.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 10,75% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 28 September 2023 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal dan akuisisi aset |
Perkiraan Saldo Utang setelah pelunasan | : | - |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
4. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 Seri A sebesar Rp1.023.700.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman yang akan dilunasi menggunakan hasil Penawaran Umum | : | Rp1.023.700.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 8,90% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 20 Februari 2023 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal |
Perkiraan Saldo Utang setelah pelunasan | : | - |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
b. Melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui Pasar Sekunder dengan total harga pembelian sebesar Rp1.676.300.000.000,- (USD 111.753.333, dengan asumsi kurs Rp15.000/USD) yang diterbitkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu:
1. Surat utang USD 2018 yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte Ltd. dengan detail
sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang hingga saat diterbitkan Informasi Tambahan | : | USD490.500.000,- |
Total Dana dari hasil Penawaran Umum yang digunakan | : | Sebanyak-banyaknya USD24.525.000 |
Tingkat Kupon | : | 6,75% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 30 Januari 2025 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
2. Surat utang USD 2019 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd. dengan detail sebagai
berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang hingga saat diterbitkan Informasi Tambahan | : | USD539.306.000 |
Total Dana dari hasil Penawaran Umum yang digunakan | : | Sebanyak-banyaknya USD39.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 7,375% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 14 Mei 2026 |
Penggunaan Pinjaman | : | Untuk pendanaan akuisisi saham Ophir Energy Ltd. Dan refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal. |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
3. Surat utang USD 2020 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd. dengan detail sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang hingga saat diterbitkan Informasi Tambahan | : | USD601.695.000 |
Total Dana dari hasil Penawaran Umum yang digunakan | : | Sebanyak-banyaknya USD101.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 6,375% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 30 Januari 2027 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk refinancing utang Perseroan yang digunakan untuk belanja modal, termasuk belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di masa yang akan datang |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
4. Surat utang USD 2021 yang diterbitkan oleh Medco Laurel Tree Pte Ltd. dengan detail sebagai
berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur | : | Tidak terafiliasi |
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang hingga saat diterbitkan Informasi Tambahan | : | USD400.000.000 |
Total Dana dari hasil Penawaran Umum yang digunakan | : | Sebanyak-banyaknya USD20.000.000,- |
Tingkat Kupon | : | 6,95% per tahun |
Jatuh Tempo | : | 12 November 2028 |
Penggunaan Pinjaman | : | untuk akuisisi ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. |
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika ada) | : | Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan dipercepat |
Pinalti dan sumber dana yang digunakan untuk membayarnya (jika ada) | : | Tidak ada pinalti |
Pada saat informasi tambahan ini diterbitkan, total obligasi terutang dari surat utang USD 2018, 2019, 2020, dan 2021 adalah sebesar USD2.031.501.000,-. Jumlah masing-masing surat utang USD 2018, 2019, 2020, dan 2021 yang akan dibeli, harga pembelian beserta saldo surat utang USD setelah pembelian baru akan diketahui pada saat transaksi pembelian.
Kekurangan dana yang akan digunakan Perseroan untuk pembelian surat utang USD akan berasal dari kas aktivitas operasi Perseroan.
Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk obligasi-obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo tahun 2023 bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi (“POJK No. 42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Dalam hal penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 ini sehubungan dengan pembelian dari pemegang surat utang atas sebagian jumlah terutang surat utang USD 2018, surat utang USD 2019, surat utang USD 2020 dan surat utang USD 2021
(i) merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, dan (ii) merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat- lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 ini telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing- masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,425% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan: 0,300%;
2. Biaya jasa penjaminan emisi: 0,025%;
3. Biaya jasa penjualan: 0,025%.
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,029%, yang terdiri dari:
a. biaya jasa Konsultan Hukum: 0,025%; dan
b. biaya jasa Notaris: 0,004%.
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,027%, yang terdiri dari:
a. biaya jasa Wali Amanat: 0,003%; dan
b. biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,024%.
6. Biaya Lain-lain 0,019%, yang terdiri dari biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya
percetakan, dan biaya audit penjatahan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021, sebagaimana telah dilaporkan pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 kepada OJK melalui surat No. EXT-006/CFFT/INA/ MEDC/I/2022 tanggal 6 Januari 2022, Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021.
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Maret 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret 2022 Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya berjumlah USD5.702.691.846, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar USD1.562.577.973 dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar USD4.140.113.873 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD) | |
31 Maret | |
2022*(1) | |
LIABILITAS | |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Utang usaha | |
- Pihak berelasi | 24.028.524 |
- Pihak ketiga | 342.613.637 |
Utan lain-lain | |
- Pihak berelasi | 7.714.535 |
- Pihak ketiga | 100.531.356 |
Utang pajak | 299.377.779 |
Biaya akrual dan provisi lain-lain | 184.438.570 |
Liabilitas derivatif | 24.487.992 |
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual | 6.430.889 |
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun | |
- Pinjaman bank | 265.574.371 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 88.695 |
- Obligasi Rupiah | 144.532.690 |
- Liabilitas sewa | 103.684.832 |
Liabilitas kontrak | 59.074.103 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 1.562.577.973 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | |
- Pinjaman bank | 513.537.642 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 3.855.303 |
- Obligasi Rupiah | 228.817.333 |
- Obligasi Dolar AS | 2.126.102.714 |
- Liabilitas sewa | 139.159.429 |
Liabilitas kontrak | 38.288.984 |
Utang lain-lain | 37.112.028 |
Liabilitas pajak tangguhan | 785.654.886 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 44.385.716 |
Liabilitas derivatif | 44.794.890 |
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain | 178.404.948 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.140.113.873 |
Jumlah Liabilitas | 5.702.691.846 |
Catatan:
* Tidak diaudit
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp14.349/USD untuk periode Maret 2022
UTANG PERSEROAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Permata Tbk dengan jumlah sisa terutang sebesar USD30.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2022 dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan jumlah sisa terutang sebesar USD50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 3 Oktober 2022.
UTANG ENTITAS ANAK YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Selain cicilan terjadwal, tidak terdapat utang Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
sejak diterbitkannya Informasi Tambahan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0705).
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021(2) | 2020 (R)(3) | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 376.549.638 | 480.984.828 | 297.494.075 |
Investasi jangka pendek | 10.949.368 | 30.612.536 | 33.762.224 |
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya | 160.480.805 | 451.947.734 | 149.132.682 |
Piutang usaha | |||
- Pihak berelasi | 443.934 | 413.875 | 345.978 |
- Pihak ketiga | 483.716.096 | 220.621.777 | 161.703.129 |
Piutang lain-lain | |||
- Pihak berelasi | 24.062.717 | 22.945.666 | 27.747.123 |
- Pihak ketiga | 255.055.755 | 235.337.616 | 345.413.464 |
Piutang sewa pembiayaan – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 39.638.421 | 37.897.470 | 38.166.076 |
Aset keuangan konsesi – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 37.334.021 | 30.047.139 | - |
Persediaan | 111.279.915 | 100.884.410 | 99.219.083 |
Pajak dibayar di muka | 4.503.069 | 4.943.215 | 3.353.617 |
Beban dibayar di muka | 10.770.093 | 11.466.159 | 8.709.102 |
Aset derivatif | 546.358 | 454.836 | 1.012.715 |
Aset dimiliki untuk dijual | 790.308 | 1.213.992 | 655.478.142 |
Aset lancar lain-lain | 73.231.673 | 71.792.396 | 55.684.360 |
Jumlah Aset Lancar | 1.589.352.171 | 1.701.563.649 | 1.877.223.770 |
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021(2) | 2020 (R)(3) | |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang lain-lain | |||
- Pihak berelasi | - | - | 765.723 |
- Pihak ketiga | 67.699.352 | 62.345.546 | 61.889.432 |
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 180.658.619 | 192.253.773 | 244.747.023 |
Aset keuangan konsesi – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 294.081.471 | 291.093.535 | 266.380.171 |
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya | 407.217 | 419.462 | 578.517 |
Estimasi pengembalian pajak | 7.248.727 | 7.950.175 | 8.024.013 |
Aset pajak tangguhan | 64.477.541 | 50.926.361 | 61.010.543 |
Investasi jangka panjang | 1.265.058.600 | 1.075.430.361 | 831.712.807 |
Aset tetap | 50.865.152 | 50.372.079 | 37.799.197 |
Aset hak guna | 199.099.163 | 173.334.291 | 218.190.854 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 304.493.646 | 301.823.138 | 296.812.958 |
Aset minyak dan gas bumi | 2.867.887.288 | 1.680.470.469 | 1.858.126.332 |
Goodwill | 39.066.445 | 39.066.445 | 67.024.515 |
Aset derivatif | 15.688.286 | 4.827.411 | 272.293 |
Aset lain-lain | 50.052.970 | 52.007.444 | 52.184.840 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 5.406.784.477 | 3.982.320.490 | 4.005.519.218 |
JUMLAH ASET | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank jangka pendek | - | - | 22.930.343 |
Utang usaha | |||
- Pihak berelasi | 24.028.524 | 24.028.524 | 27.441.052 |
- Pihak ketiga | 342.613.637 | 164.670.119 | 147.291.097 |
Utang lain-lain | |||
- Pihak berelasi | 7.714.535 | 7.477.489 | 7.271.725 |
- Pihak ketiga | 100.531.356 | 54.050.175 | 27.511.080 |
Utang pajak | 299.377.779 | 94.812.611 | 62.367.348 |
Biaya akrual dan provisi lain-lain | 184.438.570 | 169.814.854 | 137.318.790 |
Liabilitas derivatif | 24.487.992 | 8.490.102 | 13.163.568 |
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual | 6.430.889 | 6.838.258 | 439.606.008 |
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
- Pinjaman bank | 265.574.371 | 194.127.151 | 136.596.300 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 88.695 | 46.088 | 6.003 |
- Obligasi Rupiah | 144.532.690 | 121.312.147 | 98.047.515 |
- Wesel jangka menengah | - | - | 66.884.601 |
- Liabilitas sewa | 103.684.832 | 95.261.352 | 94.448.948 |
Liabilitas kontrak | 59.074.103 | 65.247.578 | 86.936.833 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 1.562.577.973 | 1.006.176.448 | 1.367.821.211 |
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021(2) | 2020 (R)(3) | |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
- Pinjaman bank | 513.537.642 | 231.466.519 | 366.516.789 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 3.855.303 | 1.280.187 | - |
- Obligasi Rupiah | 228.817.333 | 317.506.569 | 302.812.392 |
- Obligasi Dolar AS | 2.126.102.714 | 2.123.461.313 | 1.733.725.004 |
- Liabilitas sewa | 139.159.429 | 127.069.787 | 182.961.855 |
Liabilitas kontrak | 38.288.984 | 7.585.676 | 79.528.826 |
Utang lain-lain | 37.112.028 | 44.456.210 | 22.530.294 |
Liabilitas pajak tangguhan | 785.654.886 | 405.331.071 | 420.153.464 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 44.385.716 | 30.783.446 | 28.310.820 |
Liabilitas derivatif | 44.794.890 | 10.190.387 | 25.035.324 |
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain | 178.404.948 | 149.240.065 | 158.041.012 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.140.113.873 | 3.448.371.230 | 3.319.616.780 |
Jumlah Liabilitas | 5.702.691.846 | 4.454.547.678 | 4.687.437.991 |
EKUITAS | |||
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham | |||
- Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 dan 38.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2020 | |||
- Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 | 121.798.946 | 121.798.946 | 121.798.946 |
- Saham treasuri 160.631.693 saham pada tanggal 31 Maret 2022, 185.831.693 saham pada tanggal 31 Desember 2021 dan 65.527.696 saham pada tanggal 31 Desember 2020 | (778.349) | (900.665) | (317.520) |
121.020.597 | 120.898.281 | 121.481.426 | |
Tambahan modal disetor | 488.916.445 | 488.107.377 | 498.059.682 |
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi | (72.514.729) | (72.514.729) | (72.514.729) |
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan | (9.553.899) | (8.818.370) | (7.305.922) |
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas | (43.446.323) | 1.992.024 | (13.125.193) |
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali | 6.400.562 | 6.400.562 | - |
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama | (2.966.814) | (11.917.694) | (18.386.631) |
Pengukuran kembali program imbalan pasti | 38.285.364 | 38.278.811 | 35.954.613 |
Saldo laba | |||
- Ditentukan penggunaannya | 6.492.210 | 6.492.210 | 6.492.210 |
- Tidak ditentukan penggunaannya | 593.846.757 | 503.807.402 | 456.787.998 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.126.480.170 | 1.072.725.874 | 1.007.443.454 |
Kepentingan nonpengendali | 166.964.632 | 156.610.587 | 187.861.543 |
Jumlah Ekuitas | 1.293.444.802 | 1.229.336.461 | 1.195.304.997 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp14.349/USD untuk periode Maret 2022
2. Kurs rata-rata Rp14.249/USD untuk periode tahun 2021
3. Kurs rata-rata Rp14.105/USD untuk periode tahun 2020
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021 (R) *(2) | 2021(3) | 2020 (R)(4) | |
PENDAPATAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | ||||
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan | 478.845.646 | 292.542.563 | 1.283.312.036 | 1.067.837.405 |
Pendapatan keuangan | 10.495.154 | 9.405.973 | 39.929.548 | 32.065.516 |
TOTAL PENDAPATAN | 489.340.800 | 301.948.536 | 1.323.241.584 | 1.099.902.921 |
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA | ||||
Penyusutan, xxxxxxx dan amortisasi | 112.000.935 | 77.595.173 | 304.609.719 | 332.592.651 |
Biaya produksi dan lifting | 81.754.976 | 62.527.458 | 281.388.809 | 268.140.985 |
Biaya pembelian minyak mentah | 31.270.806 | 24.288.964 | 79.681.384 | 70.004.809 |
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya | 12.337.326 | 8.414.526 | 58.987.156 | 73.959.354 |
Biaya jasa | 4.912.371 | 3.125.834 | 15.463.373 | 17.825.178 |
Beban eksplorasi | 5.067.475 | 5.919.997 | 17.345.926 | 23.170.784 |
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA | 247.343.889 | 181.871.952 | 757.476.367 | 785.693.761 |
LABA KOTOR | 241.996.911 | 120.076.584 | 565.765.217 | 314.209.160 |
Beban penjualan. umum dan administrasi | (41.894.544) | (43.913.412) | (162.221.004) | (156.721.290) |
Beban pendanaan | (64.606.797) | (54.969.731) | (225.134.721) | (282.232.239) |
Bagian laba/(rugi) dari entitas asosiasi dan ventura bersama | 47.105.684 | 13.176.110 | 66.404.795 | 29.895.670 |
Keuntungan penyesuaian nilai wajar aset keuangan | - | - | 80.466.213 | 31.144.000 |
Pendapatan bunga | 5.209.137 | 2.610.367 | 9.117.546 | 18.501.562 |
Kerugian penurunan nilai aset | - | - | (35.525.751) | (65.071.523) |
Kerugian pelepasan investasi jangka panjang | - | - | (2.157.975) | |
Kerugian atas dilusi investasi jangka panjang | - | - | - | (19.010.762) |
Keuntungan pembelian diskon | 13.699.386 | - | - | - |
Beban lain-lain | (11.210.051) | (6.110.743) | (31.777.107) | (25.443.503) |
Pendapatan lain-lain | 2.722.218 | 3.475.855 | 18.605.551 | 45.185.369 |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | 193.021.944 | 34.345.030 | 285.700.739 | (111.701.531) |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (96.598.897) | (26.817.070) | (231.900.686) | (72.358.640) |
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | 96.423.047 | 7.527.960 | 53.800.053 | (184.060.171) |
OPERASI YANG DIHENTIKAN | ||||
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan | (476.799) | 1.219.696 | 8.800.698 | 2.906.976 |
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN | 95.946.248 | 8.747.656 | 62.600.751 | (181.153.195) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI | ||||
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan | (129.971) | 1.031.724 | (5.646.363) | (4.600.231) |
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - setelah dikurangi pajak | (40.906.613) | 15.131.903 | 19.060.085 | (35.546.973) |
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia untuk dijual | - | - | - | (767.132) |
Bagian laba/(rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama | 8.950.880 | 772.990 | 6.468.937 | (10.314.586) |
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 *(1) | 2021 (R) *(2) | 2021(3) | 2020 (R)(4) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI | ||||
Pengukuran kembali program imbalan kerja | 6.553 | 966.379 | 2.031.368 | 1.948.196 |
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi | - | 32.990 | 300.190 | 2.799.329 |
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN | 63.867.097 | 26.683.642 | 84.814.968 | (227.634.592) |
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||||
Pemilik entitas Induk | ||||
Laba (rugi) periode/tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan | 90.516.154 | 3.898.644 | 38.218.706 | (195.732.285) |
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan | (476.799) | 1.219.696 | 8.800.698 | 2.906.976 |
Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 90.039.355 | 5.118.340 | 47.019.404 | (192.825.309) |
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali | 5.906.893 | 3.629.316 | 15.581.347 | 11.672.114 |
95.946.248 | 8.747.656 | 62.600.751 | (181.153.195) | |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||||
Pemilik entitas Induk | ||||
Laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan | 53.299.711 | 13.369.203 | 60.616.610 | (231.864.409) |
Laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan dari operasi yang dihentikan | (476.799) | 1.219.696 | 8.800.698 | 2.906.976 |
Laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 52.822.912 | 14.588.899 | 69.417.308 | (228.957.433) |
Laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali | 11.044.185 | 12.094.743 | 15.397.660 | 1.322.841 |
63.867.097 | 26.683.642 | 84.814.968 | (227.634.592) | |
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00361 | 0,00020 | 0,001875 | (0,008435) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00362 | 0,00013 | 0,001524 | (0,008563) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00361 | 0,00020 | 0,001875 | (0,008429) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DIATRIBUSIKAN DAPAT KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | 0,00362 | 0,00013 | 0,001524 | (0,008556) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp14.345/USD untuk periode Maret 2022
2. Kurs rata-rata Rp14.185/USD untuk periode Maret 2021
3. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk periode tahun 2021
4. Kurs rata-rata Rp14.105/USD untuk periode tahun 2020
4.3. Rasio
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 (R) | |
Perseroan | |||
Rasio lancar(1) | 1,02x | 1,69x | 1,37x |
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A) | 2,54x | 2,43x | 2,28x |
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3) | 2,25x | 2,04x | 2,03x |
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas | 4,41x | 3,62x | 3,92x |
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset | 0,82x | 0,78x | 0,80x |
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan)(4) | 1,37% | 1,10% | -3,08% |
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan)(4) | 5,49% | 1,10% | -3,08% |
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan)(5) | 7,42% | 5,09% | -15,16% |
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan)(5) | 29,67% | 5,09% | -15,16% |
Rasio imbal hasil atas pendapatan | 19,61% | 4,73% | -16,47% |
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset | 0,41x | 0,30x | 0,32x |
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah asset | 0,28x | 0,23x | 0,19x |
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6) | 0,01x | 0,53x | 0,46x |
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha(9) | -2,47x | 64,08x | -3.88x |
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba bersih(10) | 0,54x | 7,40x | -0,63x |
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage ratio)(12)(A) | 5,28x | 3,30x | 1,87x |
Net leverage ratio(13)(A) | 2,21x | 2,73x | 4,67x |
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan) | 0,49x | 1,28x | 0,49x |
Debt service coverage ratio (disetahunkan) | 1,95x | 1,28x | 0,49x |
MPI(15) | |||
Adjusted Debt to Equity Ratio(16) | 0,87x | 0,92x | 1,16x |
Adjusted EBITDA to Interest Ratio(17) | 2,00x | 2,73x | 1,68x |
Catatan:
(R) Disajikan Kembali
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing- masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non- bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/ periode yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non- bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas dan setara kas, dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah aset pada tahun/periode yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada tahun/periode yang bersangkutan.
(6) Penjualan terdiri dari pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan pendapatan bunga.
(7) Modal kerja bersih adalah jumlah aset lancar dikurangi jumlah liabilitas jangka pendek masing-masing pada tahun/periode
yang bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan jumlah pendapatan untuk tahun/periode sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk tahun/periode sebelumnya.
(10) Rugi bersih merupakan rugi tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban penjualan, umum dan administrasi dengan mengecualikan beban depresiasi
yang diakui pada beban pokok penjualan dan biaya langsung lainnya dan beban penjualan, umum dan administrasi.
(12) Beban keuangan bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban pendanaan dari semua kewajiban atau utang yang
berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(13) Net leverage ratio dihitung dengan cara membandingkan jumlah keseluruhan pinjaman perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu yang masih terutang pada periode tertentu, dikurangi kas dan setara kas, bagian lancar deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya, dan investasi kas jangka pendek dari Grup tertentu, dengan total EBITDA (14) perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu untuk periode empat kuartal untuk periode tertentu.
(14) EBITDA dihitung dari laba bersih perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu lalu dikurangkan dengan:
(1) Beban pendanaan setelah ditambah dengan bunga yang dikapitalisasi dan dikurangi unwinding of discount liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu
(2) Beban pajak (selain beban pajak diatribusikan kepada komponen yang tidak berulang atau penjualan aset)
(3) Beban penyusutan dan beban amortisasi (tidak termasuk beban depresiasi dan amortisasi sehubungan dengan liabilitas pembongkaran aset, restorasi area, dan provisi lain-lain; dan terkait dengan transaksi sewa pembiayaan); dan
(4) Semua transaksi non-kas yang menurunkan atau meningkatkan laba bersih (selain dari beban akrual dan akrual atas pendapatan dari aktivitas bisnis perseroan)
(A) Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi rasio liabilitas terhadap ekuitas (maksimum 3x); rasio EBITDA terhadap beban keuangan bersih (minimum 1x); dan net leverage ratio (maksimum 5x).
(15) Diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian MPI yang tidak dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.
(16) Adjusted Debt to Equity Ratio: Total konsolidasi utang bank MPI serta efek bersifat utang atau sukuk dikurangi pinjaman yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi dengan jumlah ekuitas konsolidasi tanpa memperhitungkan ekuitas yang berasal dari proyek PLTP Sarulla;
(17) Adjusted EBITDA to Interest Ratio: EBITDA konsolidasi MPI setelah dikurangi EBITDA yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi beban bunga konsolidasi tanpa beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0705).
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang perlu diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tidak diaudit. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0705).
6.1. Laporan Posisi Keuangan Analisis Komponen-komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Penjualan dan Pendapatan Usaha Lainnya
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
PENDAPATAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | ||||
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan | 478.845.646 | 292.542.563 | 1.283.312.036 | 1.067.837.405 |
Pendapatan keuangan | 10.495.154 | 9.405.973 | 39.929.548 | 32.065.516 |
TOTAL PENDAPATAN | 489.340.800 | 301.948.536 | 1.323.241.584 | 1.099.902.921 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar USD187,4 juta atau sebesar 62,0% menjadi USD489,3 juta, dibandingkan USD301,9 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama dari peningkatan penjualan minyak dan gas, penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya, dan kontribusi penjualan dari akuisisi blok Corridor pada 3 Maret 2022.
Peningkatan penjualan minyak terutama disebabkan oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak mentah hingga mencapai USD99,1/barel pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dibandingkan USD58.8/barel pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Secara volume, penjualan minyak mentah mengalami penurunan menjadi 22,1 MBOPD untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dibandingkan 29,2 MBOPD untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021.
Peningkatan penjualan gas terutama disebabkan oleh peningkatan volume menjadi 482,1 BBTUPD pada 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dibandingkan 326,5 BBTUPD pada 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021, yang sebagian besar disebabkan oleh kontribusi dari akuisisi blok Corridor sejak 3 Maret 2022 sebesar 155,6 BBTUPD. Selain itu, realisasi rata-rata harga gas alam juga meningkat menjadi USD7.7/MMBTU pada 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dibandingkan USD5,7/MMBTU pada 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021.
Peningkatan penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 berasal dari pendapatan konstruksi yang berasal dari MRPR yang memasuki masa Operasi Komersial (COD) di Februari 2022 serta dikarenakan peningkatan penjualan tenaga listrik.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar USD 223,3 juta atau sebesar 20,3% menjadi USD1.323,2 juta, dibandingkan USD1.099,9 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan minyak dan gas bumi neto, yang sebagian diimbangi dengan penurunan dari penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya.
Peningkatan penjualan minyak dan gas bumi terutama disebabkan oleh kenaikan harga realisasi rata- rata minyak dan gas di tahun 2021, yang sebagian diimbangi dengan penurunan volume penjualan. Penjualan minyak mentah Perseroan mengalami penurunan menjadi 26,4 MBOPD untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dari 31,9 MBOPD untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Harga realisasi rata-rata minyak mengalami peningkatan hingga mencapai USD68,0/barel pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dibandingkan USD40,3/barel pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Penjualan gas Perseroan mengalami penurunan menjadi 299,8 BBTUPD pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dibandingkan 302,2 BBTUPD pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Harga realisasi rata-rata gas alam mengalami peningkatan hingga mencapai USD6,5/MMBTU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dibandingkan USD5,3/MMBTU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Kenaikan yang terjadi pada tahun 2021, terutama disebabkan karena pengaruh dari pandemi COVID-19 dan penurunan harga minyak selama tahun 2020, yang kemudian menjadi pulih akibat dampak berkelanjutan atas permintaan energi (di Indonesia) selama tahun 2021.
Penurunan pada penjualan tenaga listrik dan jasa terkait terutama disebabkan karena penurunan pendapatan konstruksi pada MRPR yang telah memasuki fase instalasi dan uji coba (commissioning), dan mendekati tanggal operasi komersial.
Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020(R) | |
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA | ||||
Penyusutan, xxxxxxx dan amortisasi | 112.000.935 | 77.595.173 | 304.609.719 | 332.592.651 |
Biaya produksi dan lifting | 81.754.976 | 62.527.458 | 281.388.809 | 268.140.985 |
Biaya pembelian minyak mentah | 31.270.806 | 24.288.964 | 79.681.384 | 70.004.809 |
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya | 12.337.326 | 8.414.526 | 58.987.156 | 73.959.354 |
Biaya jasa | 4.912.371 | 3.125.834 | 15.463.373 | 17.825.178 |
Beban eksplorasi | 5.067.475 | 5.919.997 | 17.345.926 | 23.170.784 |
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA | 247.343.889 | 181.871.952 | 757.476.367 | 785.693.761 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar USD65,5 juta atau sebesar 36,0% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021, dari sebesar USD181,9 juta menjadi sebesar USD247,3 juta.
Biaya produksi dan lifting Perseroan mengalami peningkatan sebesar USD19,2 juta atau sebesar 30,8% menjadi USD81,8 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022, dibandingkan USD62,5 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021. Peningkatan ini berasal dari kontribusi blok Corridor sejak 3 Maret 2022, biaya overhaul mesin dan kontrak pihak ketiga dan peningkatan biaya sumur dari Oman.
Penyusutan, deplesi dan amortisasi mengalami peningkatan sebesar USD34,4 juta atau sebesar 44,3% menjadi USD112,0 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022, dibandingkan USD77,6 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama berasal dari penambahan blok Corridor di 2022.
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan layanan terkait mengalami peningkatan sebesar USD3,9 juta atau sebesar 46,6% menjadi USD12,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dari USD8,4 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama berasal dari beban kontruksi MRPR yang memasuki masa Operasi Komersial (COD) dan biaya tenaga listrik pada MRPR setelah COD.
Biaya pembelian minyak mentah mengalami peningkatan sebesar USD7,0 juta atau sebesar 28,7% menjadi USD31,3 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022, dibandingkan USD24,3 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 disebabkan oleh kontribusi blok Corridor sejak 3 Maret 2022 dan peningkatan atas volume pembelian minyak mentah oleh anak perusahaan di bidang trading.
Beban eksplorasi mengalami penurunan sebesar USD0,9 juta atau sebesar 14,4% menjadi USD5,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dari sebesar USD5,9 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021.
Biaya jasa mengalami peningkatan sebesar USD1,8 juta atau sebesar 57,1% menjadi USD4,9 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2022 dari sebesar USD3,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya kontrak baru pada jasa keamanan pada kuartal I tahun 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar USD28,2 juta atau sebesar 3,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2020, dari sebesar USD785,7 juta menjadi sebesar USD757,5 juta.
Biaya produksi dan lifting Perseroan mengalami peningkatan sebesar USD13,2 juta atau sebesar 4,9% menjadi USD281,4 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dibandingkan USD268,1 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini disebabkan biaya operasi di blok Oman terkait well services dan production overhead, biaya turn-around project di Tomori dan biaya kegiatan acid fracturing di Blok A.
Penyusutan, deplesi dan amortisasi mengalami penurunan sebesar USD28,0 juta atau sebesar 8,4% menjadi USD304,6 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dibandingkan USD332,6 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan layanan terkait mengalami penurunan sebesar USD 15,0 juta atau sebesar 20,2% menjadi sebesar USD59,0 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD74,0 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh MRPR yang memasuki masa penyelesaian proyek konstruksi.
Biaya pembelian minyak mentah mengalami peningkatan sebesar USD9,7 juta atau sebesar 13,8% menjadi sebesar USD79,7 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dibandingkan dengan USD70,0 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 disebabkan oleh posisi overlifting yang lebih besar selama tahun 2021.
Beban eksplorasi mengalami penurunan sebesar USD5,8 juta atau sebesar 25,1% menjadi USD17,3 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD23,2 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama karena biaya overhead eksplorasi yang lebih kecil menjadi USD8,3 juta selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, dibandingkan dengan USD13,0 juta pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Selain itu, Perseroan juga mengakui biaya sumur kering yang lebih kecil pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar USD9,1 juta terkait sumur Bacalar-1 di Meksiko dibandingkan dengan USD10,2 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 terkait sumur Juum-1 di Meksiko.
Biaya jasa mengalami penurunan sebesar USD2,4 juta atau sebesar 13,2% menjadi USD15,5 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD17,8 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini ini sejalan dengan penurunan atas pendapatan dari biaya operasional terkait.
Laba kotor
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
LABA KOTOR | 241.996.911 | 120.076.584 | 565.765.217 | 314.209.160 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar USD121,9 juta atau sebesar 101,5% menjadi sebesar USD242,0 juta dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, sebesar USD120,1 juta. Margin laba kotor mengalami kenaikan menjadi 49,5% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebesar 39,8% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, terutama disebabkan oleh kontribusi akuisisi blok Corridor sejak 3 Maret 2022 dan kenaikan kenaikan harga realisasi rata-rata minyak dan gas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar USD251,6 juta atau sebesar 80,1% menjadi sebesar USD565,8 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sebesar USD314,2 juta. Margin laba kotor meningkat menjadi 42,8% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar 28,6% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak dan gas.
Beban penjualan, umum dan administrasi
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
Beban penjualan, umum dan administrasi | (41.894.544) | (43.913.412) | (162.221.004) | (156.721.290) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami penurunan sebesar USD2,0 juta atau sebesar 4,6% menjadi sebesar USD41,9 juta, dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar USD43,9 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya terkait kepegawaian di Thailand dan penurunan biaya profesional dan konsultan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar USD5,5 juta atau sebesar 3,5% menjadi sebesar USD162,2 juta, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar USD156,7 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyisihan kerugian kredit ekpektasian atas piutang lain-lain dan kenaikan beban kepegawaian dan imbalan kerja lainnya selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Penghasilan (beban) lain-lain
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020(R) | |
Beban pendanaan | (64.606.797) | (54.969.731) | (225.134.721) | (282.232.239) |
Bagian laba/(rugi) dari entitas asosiasi dan ventura ber- sama | 47.105.684 | 13.176.110 | 66.404.795 | 29.895.670 |
Keuntungan penyesuaian nilai wajar aset keuangan | - | - | 80.466.213 | 31.144.000 |
Pendapatan bunga | 5.209.137 | 2.610.367 | 9.117.546 | 18.501.562 |
Kerugian penurunan nilai aset | - | - | (35.525.751) | (65.071.523) |
Kerugian pelepasan investasi jangka panjang | - | - | - | (2.157.975) |
Kerugian atas dilusi investasi jangka panjang | - | - | - | (19.010.762) |
Keuntungan pembelian diskon | 13.699.386 | - | - | - |
Beban lain-lain | (11.210.051) | (6.110.743) | (31.777.107) | (25.443.503) |
Pendapatan lain-lain | 2.722.218 | 3.475.855 | 18.605.551 | 45.185.369 |
JUMLAH PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | (7.080.423) | (41.818.142) | (117.843.474) | (269.189.401) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Penghasilan (Beban) lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami penurunan sebesar USD34,7 juta atau sebesar 83,1% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, dari beban sebesar USD41,8 juta menjadi sebesar USD7,1 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh keuntungan pembelian diskon yang terjadi pada tahun 2022 dari transaksi akuisisi blok Corridor dan keuntungan dari entitas asosiasi dan ventura bersama.
Beban pendanaan mengalami kenaikan sebesar USD9,6 juta atau sebesar 17,5% menjadi sebesar USD64,6 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebesar USD55,0 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh tambahan beban pendanaan dari Obligasi Dollar Amerika Serikat yang diterbitkan di periode November 2021.
Pendapatan bunga mengalami kenaikan sebesar USD2,6 juta atau sebesar 99,6% menjadi sebesar USD5,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebesar USD2,6 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kontribusi akuisisi blok Corridor sejak 3 Maret 2022.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan mencatat keuntungan pembelian diskon sebesar USD13,9 juta, yang berasal dari akuisisi blok Corridor pada Maret 2022. Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, tidak terdapat keuntungan pembelian diskon yang dibukukan.
Selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, bagian laba bersih dari entitas asosiasi dan ventura bersama mengalami kenaikan sebesar USD33,9 juta atau sebesar 257,5% menjadi sebesar USD47,1 juta dibandingkan dengan sebesar USD 13,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan bagian laba bersih dari PT Amman Mineral Internasional dan APICO.
Pendapatan lain-lain mengalami penurunan sebesar USD0,8 juta atau sebesar 21,7% menjadi sebesar USD2,7 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebesar USD3,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan keuntungan dari selisih nilai tukar pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021.
Beban lain-lain mengalami kenaikan sebesar USD5,1 juta atau sebesar 83,4% menjadi sebesar USD11,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebesar USD6,1 juta selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini terutama berasal dari kerugian penyelesaian transaksi derivatif.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penghasilan (Beban) lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar USD151,3 juta atau sebesar 56,2% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dari beban sebesar USD269,2 juta menjadi sebesar USD117,8 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan bagian laba bersih dari entitas asosiasi dan ventura, keuntungan dari penyesuaian nilai wajar, peningkatan pendapatan bunga, penurunan beban pendanaan dan adanya penurunan kerugian dari penurunan nilai aset Perseroan di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Beban pendanaan mengalami penurunan sebesar USD57,1 juta atau sebesar 20,2% menjadi sebesar USD225,1 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD282,2 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama karena penurunan nilai pinjaman karena pembayaran selama tahun berjalan terkait pinjaman sindikasi Tomori dan Malaka, pelunasan obligasi IDR untuk PUB III Tahap I Seri A, dan PUB II Tahap II Seri B, dan pelunasan obligasi AS Dolar yang diterbitkan oleh Medco Strait Services Pte. Ltd. di tahun 2020.
Pendapatan bunga mengalami penurunan sebesar USD9,4 juta atau sebesar 50,7% menjadi sebesar USD9,1 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD18,5 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama berasal dari pendapatan bunga dari ATOG pada tahun 2020 yang tidak diterima lagi pada tahun 2021, penurunan pendapatan bunga yang berasal dari DSLNG (telah lunas di Juni 2021), dan penurunan biaya pemasaran terkait dengan aktivitas penjualan minyak mentah.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, bagian laba bersih dari entitas asosiasi dan ventura bersama mengalami peningkatan sebesar USD36,5 juta atau sebesar 122,1% menjadi sebesar USD66,4 juta dibandingkan dengan sebesar USD30,0 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kepemilikan Perseroan dari PT Amman Mineral Internasional (AMI), yang mencatat laba bersih yang signifikan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021. Peningkatan laba AMI ini disebabkan oleh peningkatan produksi dan penjualan dari Fase 7 tambang Batu Hijau termasuk kenaikan harga tembaga selama tahun berjalan, dibandingkan dengan posisi rugi bersih pada tahun 2020.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mencatat kerugian atas penurunan nilai aset sebesar USD35,5 juta untuk investasi jangka panjang di AMG, aset eksplorasi dan evaluasi di Meksiko dan entitas anak di bidang pembangkit tenaga air. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mencatat kerugian atas penurunan nilai aset sebesar USD65,1 juta atas investasi jangka panjang di AMG dan APICO, serta entitas anak di bidang pembangkit tenaga air. Penurunan nilai aset terutama disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 atas properti komersil di Jakarta yang berdampak pada penilaian kepemilikan Perseroan di AMG sebagai pemilik gedung The Energy, dan penurunan harga realisasi rata-rata minyak dan gas bumi selama tahun 2020.
Perseroan mencatat keuntungan dari penyesuaian nilai wajar sebesar USD80,5 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang berasal dari USD47,3 juta atas investasi Perseroan di MGeoPS, USD24,9 atas investasi Perseroan di DSLNG, dan USD8,3 juta atas investasi Perseroan di SMCN. Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mencatat keuntungan penyesuaian nilai wajar sebesar USD31,1 juta atas investasi Perseroan di DSLNG.
Pada tahun 2021, tidak terdapat kerugian atas penjualan investasi. Pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2020, Perseroan mencatat kerugian atas dilusi investasi jangka panjang sebesar USD19,0 juta yang berasal dari kerugian atas dilusi investasi jangka panjang pada PT Amman Mineral Internasional (“AMI”).
Pendapatan lain-lain mengalami penurunan sebesar USD26,6 juta atau sebesar 58,8% menjadi sebesar USD18,6 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD45,2 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh keuntungan dari selisih nilai tukar dan imbalan manajemen terkait perjanjian operasi bersama. Pendapatan lain-lain pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 terutama berasal dari keuntungan dari penyelesaian transaksi derivatif, keuntungan dari selisih nilai tukar dan imbalan manajemen terkait Perjanjian Operasi Bersama Medco E&P Natuna Ltd.
Beban lain-lain mengalami peningkatan sebesar USD6,3 juta atau sebesar 24,9% menjadi sebesar USD31,8 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dari sebesar USD25,4 juta selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban lain-lain terutama berasal dari kerugian dari penyelesaian transaksi derivatif.
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN | 193.021.944 | 34.345.030 | 285.700.739 | (111.701.531) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar USD158,7 juta atau sebesar 462% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, dari laba sebesar USD34,3 juta menjadi laba sebesar USD193,0 juta. Peningkatan laba Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 terutama disebabkan oleh peningkatan harga rata-rata minyak dan gas bumi, penurunan beban penjualan, umum, dan admnistrasi, kenaikan pendapatan bunga, penurunan beban pendanaan, kenaikan bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama, dan keuntungan pembelian diskon untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar USD397,4 juta atau sebesar 355,8% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dari rugi sebesar USD111,7 juta menjadi laba sebesar USD285,7 juta. Peningkatan laba Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan harga rata-rata minyak dan gas bumi, keuntungan pengukuran nilai wajar (investasi Perseroan di MGeoPS, DSLNG, dan SMCN), penurunan beban pendanaan, bagian laba bersih entitas asosiasi dari AMI pada tahun 2021, penurunan kerugian penurunan nilai aset, tidak adanya kerugian atas dilusi investasi jangka panjang yang sebagian diimbangi dengan peningkatan beban penjualan, umum, dan administrasi, dan penurunan pendapatan bunga yang diakui selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2020.
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN | 95.946.248 | 8.747.656 | 62.600.751 | (181.153.195) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Akibat hal-hal yang telah disebutkan di atas, Perseroan membukukan laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar USD95,9 juta, dibandingkan dengan sebesar USD8,7 juta pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Akibat hal-hal yang telah disebutkan di atas, Perseroan membukukan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD62,6 juta, dibandingkan dengan rugi sebesar USD181,2 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Laba/(rugi) komprehensif periode/tahun berjalan
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI | ||||
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan | (129.971) | 1.031.724 | (5.646.363) | (4.600.231) |
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - setelah dikurangi pajak | (40.906.613) | 15.131.903 | 19.060.085 | (35.546.973) |
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia untuk dijual | - | - | (767.132) | |
Bagian laba/(rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama | 8.950.880 | 772.990 | 6.468.937 | (10.314.586) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI | ||||
Pengukuran kembali program imbalan kerja | 6.553 | 966.379 | 2.031.368 | 1.948.196 |
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak direklas- ifikasi ke laba rugi | - | 32.990 | 300.190 | 2.799.329 |
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/ TAHUN BERJALAN | 63.867.097 | 26.683.642 | 84.814.968 | (227.634.592) |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 mencapai sebesar USD63,9 juta, mengalami peningkatan dibandingkan dengan laba komprehensif periode berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar USD26,7 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mencapai sebesar USD84,8 juta sementara untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 Perseroan membukukan rugi komprehensif periode berjalan sebesar USD227,6 juta.
6.2. Analisis Aset, Liabilitas dan Ekuitas Aset
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 | 2020 (R) | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 376.549.638 | 480.984.828 | 297.494.075 |
Investasi jangka pendek | 10.949.368 | 30.612.536 | 33.762.224 |
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya | 160.480.805 | 451.947.734 | 149.132.682 |
Piutang usaha | |||
- Pihak berelasi | 443.934 | 413.875 | 345.978 |
- Pihak ketiga | 483.716.096 | 220.621.777 | 161.703.129 |
Piutang lain-lain | |||
- Pihak berelasi | 24.062.717 | 22.945.666 | 27.747.123 |
- Pihak ketiga | 255.055.755 | 235.337.616 | 345.413.464 |
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 | 2020 (R) | |
Piutang sewa pembiayaan – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 39.638.421 | 37.897.470 | 38.166.076 |
Aset keuangan konsesi – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 37.334.021 | 30.047.139 | - |
Persediaan | 111.279.915 | 100.884.410 | 99.219.083 |
Pajak dibayar di muka | 4.503.069 | 4.943.215 | 3.353.617 |
Beban dibayar di muka | 10.770.093 | 11.466.159 | 8.709.102 |
Aset derivatif | 546.358 | 454.836 | 1.012.715 |
Aset dimiliki untuk dijual | 790.308 | 1.213.992 | 655.478.142 |
Aset lancar lain-lain | 73.231.673 | 71.792.396 | 55.684.360 |
Jumlah Aset Lancar | 1.589.352.171 | 1.701.563.649 | 1.877.223.770 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang lain-lain | |||
- Pihak berelasi | - | 765.723 | |
- Pihak ketiga | 67.699.352 | 62.345.546 | 61.889.432 |
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 180.658.619 | 192.253.773 | 244.747.023 |
Aset keuangan konsesi – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 294.081.471 | 291.093.535 | 266.380.171 |
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya | 407.217 | 419.462 | 578.517 |
Estimasi pengembalian pajak | 7.248.727 | 7.950.175 | 8.024.013 |
Aset pajak tangguhan | 64.477.541 | 50.926.361 | 61.010.543 |
Investasi jangka panjang | 1.265.058.600 | 1.075.430.361 | 831.712.807 |
Aset tetap | 50.865.152 | 50.372.079 | 37.799.197 |
Aset hak guna | 199.099.163 | 173.334.291 | 218.190.854 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 304.493.646 | 301.823.138 | 296.812.958 |
Aset minyak dan gas bumi | 2.867.887.288 | 1.680.470.469 | 1.858.126.332 |
Goodwill | 39.066.445 | 39.066.445 | 67.024.515 |
Aset derivatif | 15.688.286 | 4.827.411 | 272.293 |
Aset lain-lain | 50.052.970 | 52.007.444 | 52.184.840 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 5.406.784.477 | 3.982.320.490 | 4.005.519.218 |
JUMLAH ASET | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD6.996,1 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD1.312,2 juta atau sebesar 23,1% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD5.683,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan pada piutang usaha, piutang lain-lain, aset keuangan konsesi, investasi jangka panjang, aset minyak dan gas bumi, aset hak guna, persediaan setelah dikurangi dengan penurunan pada kas dan setara kas, serta deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya.
Kas dan setara kas pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD376,5 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD104,4 juta atau sebesar 21,7%, dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD481,0 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pengeluaran kas untuk pendanaan akuisisi ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya.
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD160,9 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD291,5 juta atau sebesar 64,4%, dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD452,4 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penggunaan rekening bank yang dibatasi untuk pendanaan akuisisi ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya.
Persediaan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD111,3 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar USD10,4 juta atau sebesar 10,3%, dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD100,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Piutang usaha pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD484,2 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD263,1 juta atau sebesar 119,0%, dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD221,0 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022, serta kenaikan piutang usaha karena peningkatan harga minyak di 2022.
Piutang lain-lain lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD346,8 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD26,2 juta atau sebesar 8,2%, dibandingkan posisi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD320,6 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022, serta kenaikan piutang underlifting, piutang operasi bersama, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat ditagihkan.
Aset keuangan konsesi lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD331,42 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD10,3 juta atau sebesar 3,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD321,1 juta karena penambahan pendapatan konstruksi dan pendapatan bunga dari jasa konsesi.
Investasi jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD1.265,1 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD189,6 juta atau sebesar 17,6%, dibandingkan posisi 30 Desember 2021 adalah sebesar USD1.075,4 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan bagian laba bersih entitas asosiasi dari AMI selama kuartal I tahun 2022 dan efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022, dimana CIHL mempunyai 35% kepemilikan dalam Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd.
Aset minyak dan gas bumi pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD2.867,9 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD1.187,4 juta atau sebesar 70,7%, dibandingkan posisi 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1.680,5 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Aset hak guna pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD199,1 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar USD25,8 juta atau sebesar 14,9%, dibandingkan posisi 31 Desember 2021 adalah sebesar USD173,2 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD5.683,9 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD198,9 juta atau sebesar 3,4% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar USD5.882,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan piutang lain- lain, asset minyak dan gas bumi, aset keuangan konsesi, deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya serta goodwill, setelah dikurangi dengan peningkatan pada kas dan setara kas, serta investasi jangka panjang.
Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD481,0 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD183,5juta atau sebesar 61,7%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD297,5 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh oleh penerimaan kas dari pelunasan piutang dari PT Donggi Senoro LNG yang merupakan pinjaman atas pembiayaan proyek LNG yang sedang berjalan dan penerimaan kas dari kontribusi yang diterima dari The Kansai Electric Power Co. Inc, (“Kansai Electric”), melalui KPIC Netherlands BV (“KPN”) dan Kanden Power-Tech Corporation (KPT) untuk mengembangkan bisnis pembangkit listrik mandiri tenaga gas (“gas - IPP”) dan operasi pemeliharaan instalasi pembangkit listrik (“O&M”) di Indonesia melalui entitas anak, PT Kansai Electric Power and Technology Indonesia (KEPTI) (selanjutnya berubah nama menjadi PT Medco Kansai Power Indonesia (MKPI)).
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD452,4 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD302,7 juta atau sebesar 202,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD149,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penerimaan dana dari pencairan obligasi dolar Amerika Serikat.
Piutang lain-lain lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD320,6 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD115,2 juta atau sebesar 26,4%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD435,8 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh pelunasan piutang PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) terkait dengan pinjaman atas pembiayaan proyek liquefied natural gas sebesar USD48,5 juta, pelunasan sebagian piutang PT Sumber Mineral Citra Nusantara (“SMCN”) terkait dengan pelepasan saham PT Amman Mineral Internasional (“AMI”) sebesar USD40,9 juta, pelunasan sebagian piutang dari Anglo Tunisia Oil and Gas Limited sebesar USD5.0 juta, dan pelunasan sebagian piutang dari Graha Permata Sukses sebesar USD5.0 juta.
Aset lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1,2 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD654,3 juta atau sebesar 99,8%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 adalah sebesar USD655,5 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh telah selesai nya transaksi penjualan 2% saham PT Medco Geopower Sarulla (“MGeoPS”) kepada PT Medco Daya Abadi Lestari (“MDAL”), penjualan 1.900 lembar saham di PT Energi Sengkang, serta pengklasifikasian kembali aset Libya dan PT Exspan Petrogas Intranusa sebagai aset operasi yang dilanjutkan di Juni 2021.
Aset keuangan konsesi lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD321,1 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD54,8 juta atau sebesar 20,6%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD266,4 juta karena karena penambahan pendapatan konstruksi dan pendapatan bunga dari jasa konsesi selama tahun 2021.
Investasi jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1.075,4 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD243,7 juta atau sebesar 29,3%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 adalah sebesar USD831,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penambahan nilai wajar pada pengukuran kembali investasi Perseroan di MGeoPS, peningkatan nilai wajar pada investasi Perseroan di DSLNG dan SMCN dan pencatatan bagian laba bersih entitas asosiasi dari AMI selama tahun 2021.
Aset minyak dan gas bumi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1.680,5 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD177,7 juta atau sebesar 9,6%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 adalah sebesar USD1.858,1 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh depresiasi yang diakui di tahun berjalan.
Goodwill pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD39,1 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD28,0 juta atau sebesar 41,7%, dibandingkan posisi 31 Desember 2020 adalah sebesar USD67,0 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penghentian pengakuan sehubungan dengan divestasi hak kepemilikan atas entitas anak pada segmen usaha Listrik.
Liabilitas
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 | 2020 (R) | |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank jangka pendek | - | - | 22.930.343 |
Utang usaha | |||
- Pihak berelasi | 24.028.524 | 24.028.524 | 27.441.052 |
- Pihak ketiga | 342.613.637 | 164.670.119 | 147.291.097 |
Utan lain-lain | |||
- Pihak berelasi | 7.714.535 | 7.477.489 | 7.271.725 |
- Pihak ketiga | 100.531.356 | 54.050.175 | 27.511.080 |
Utang pajak | 299.377.779 | 94.812.611 | 62.367.348 |
Biaya akrual dan provisi lain-lain | 184.438.570 | 169.814.854 | 137.318.790 |
Liabilitas derivatif | 24.487.992 | 8.490.102 | 13.163.568 |
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual | 6.430.889 | 6.838.258 | 439.606.008 |
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
- Pinjaman bank | 265.574.371 | 194.127.151 | 136.596.300 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 88.695 | 46.088 | 6.003 |
- Obligasi Rupiah | 144.532.690 | 121.312.147 | 98.047.515 |
- Wesel jangka menengah | - | - | 66.884.601 |
- Liabilitas sewa | 103.684.832 | 95.261.352 | 94.448.948 |
Liabilitas kontrak | 59.074.103 | 65.247.578 | 86.936.833 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 1.562.577.973 | 1.006.176.448 | 1.367.821.211 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
- Pinjaman bank | 513.537.642 | 231.466.519 | 366.516.789 |
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank | 3.855.303 | 1.280.187 | - |
- Obligasi Rupiah | 228.817.333 | 317.506.569 | 302.812.392 |
- Obligasi Dolar AS | 2.126.102.714 | 2.123.461.313 | 1.733.725.004 |
- Liabilitas sewa | 139.159.429 | 127.069.787 | 182.961.855 |
Liabilitas kontrak | 38.288.984 | 7.585.676 | 79.528.826 |
Utang lain-lain | 37.112.028 | 44.456.210 | 22.530.294 |
Liabilitas pajak tangguhan | 785.654.886 | 405.331.071 | 420.153.464 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 44.385.716 | 30.783.446 | 28.310.820 |
Liabilitas derivatif | 44.794.890 | 10.190.387 | 25.035.324 |
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain | 178.404.948 | 149.240.065 | 158.041.012 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.140.113.873 | 3.448.371.230 | 3.319.616.780 |
Jumlah Liabilitas | 5.702.691.846 | 4.454.547.678 | 4.687.437.991 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD5.702,7 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD1.248,1 juta atau sebesar 28,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD4.454,5 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan pada utang usaha, utang pajak, pinjaman bank, liabilitas kontrak, liabilitas pajak dan liabilitas derivatif, setelah dikurangi dengan penurunan pada obligasi rupiah.
Utang usaha pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD366,6 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD177,9 juta atau sebesar 94,3% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD188,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD299,4 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD204,6 juta atau sebesar 215,8% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD94,8 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022 dan kenaikan utang pajak sehubungan dengan kenaikan penjualan.
Obligasi Rupiah jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD373,4 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD65,5 juta atau sebesar 14,9% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD438,8 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh pelunasan sebagian Obligasi Berkelanjutan Rupiah II yang diterbitkan pada tahun 2017.
Pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD779,1 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar USD353,5 juta atau sebesar 83,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD425,6 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penerimaan pinjaman bank yang digunakan untuk pendanaan akuisisi ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya.
Liabilitas kontrak jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD97,4 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD24,5 juta atau sebesar 33,7% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD72,8 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD785,7 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD380,3 juta atau sebesar 93,8% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD405,3 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh efek dari akuisisi atas ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022.
Liabilitas derivatif jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD69,3 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar USD50,6 juta atau sebesar 270,9% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 sebesar USD18,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh pergerakan valuasi pasar non-tunai terhadap lindung nilai komoditas yang ada.
Tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD4.454,5 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD232,9 juta atau sebesar 5,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD4.687,4 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan wesel jangka menengah, pinjaman bank, liabilitas pajak tangguhan, dan liabilitas kontrak, setelah dikurangi dengan kenaikan utang usaha, utang pajak, obligasi Rupiah dan obligasi Dollar AS.
Utang usaha pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD188,7 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD14,0 juta atau sebesar 8,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD174,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan utang dari para pemasok terkait aktivitas minyak dan gas.
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD94,8 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD32,4 juta atau sebesar 52,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD62,4 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan utang pajak penghasilan entitas anak di tahun 2021 seiring dengan naiknya pendapatan.
Wesel jangka menengah pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD0,0 juta dimana terjadi penurunan sebesar USD66,9 juta atau sebesar 100,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD66,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh pelunasan wesel jangka menengah di tahun 2021.
Pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD425,6 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD100,4 juta atau sebesar 19,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD526,0 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh pembayaran pinjaman bank selama periode berjalan.
Obligasi Rupiah jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD438,8 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD38,0 juta atau sebesar 9,5% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD400,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penerimaan Obligasi Berkelanjutan Rupiah IV selama tahun 2021.
Obligasi Dollar AS pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD2.123,5 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar USD389,7 juta atau sebesar 22,5% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD1.733,7 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penerimaan obligasi Dollar AS di tahun 2021.
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD6,8 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD432,8 juta atau sebesar 98,4% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD439,6 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh reklasifikasi atas liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual yang berasal dari PT Medco Geopower Sarulla (“MGeoPS”) terkait dengan penjualan 2% saham kepada MDAL, dan penjualan 1.900 lembar saham di PT Energi Sengkang.
Liabilitas kontrak jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD72,8 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD93,6 juta atau sebesar 56,2% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD166,5 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan uang muka pelanggan terkait penjualan minyak mentah.
Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD405,3 juta, dimana terjadi penurunan sebesar USD14,8 juta atau sebesar 3,5% dibandingkan posisi 31 Desember 2020 sebesar USD420,1 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh realisasi liabilitas pajak tangguhan terkait dengan penjualan aset Perseroan.
Ekuitas
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 | 2020 (R) | |
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham | |||
- Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 dan 38.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2020 | |||
- Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 | 121.798.946 | 121.798.946 | 121.798.946 |
- Saham treasuri 160.631.693 saham pada tanggal 31 Maret 2022, 185.831.693 saham pada tanggal 31 Desember 2021 dan 65.527.696 saham pada tanggal 31 Desember 2020 | (778.349) | (900.665) | (317.520) |
121.020.597 | 120.898.281 | 121.481.426 | |
Tambahan modal disetor | 488.916.445 | 488.107.377 | 498.059.682 |
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi | (72.514.729) | (72.514.729) | (72.514.729) |
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan | (9.553.899) | (8.818.370) | (7.305.922) |
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas | (43.446.323) | 1.992.024 | (13.125.193) |
(dalam USD) | |||
31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 | 2020 (R) | |
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali | 6.400.562 | 6.400.562 | - |
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama | (2.966.814) | (11.917.694) | (18.386.631) |
Pengukuran kembali program imbalan pasti | 38.285.364 | 38.278.811 | 35.954.613 |
Saldo laba | |||
- Ditentukan penggunaannya | 6.492.210 | 6.492.210 | 6.492.210 |
- Tidak ditentukan penggunaannya | 593.846.757 | 503.807.402 | 456.787.998 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.126.480.170 | 1.072.725.874 | 1.007.443.454 |
Kepentingan nonpengendali | 166.964.632 | 156.610.587 | 187.861.543 |
Jumlah Ekuitas | 1.293.444.802 | 1.229.336.461 | 1.195.304.997 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.996.136.648 | 5.683.884.139 | 5.882.742.988 |
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar USD1.293,4 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD64,1 juta atau sebesar 5,2% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1.229,3 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih Perseroan di periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
Tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar USD1.229,3 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar USD34,0 juta atau sebesar 2,8% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD1.195,3 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih Perseroan di tahun 2021.
6.3. Laporan Arus Kas
(dalam USD) | ||||
31 Maret | 31 Maret | 31 Desember | 31 Desember | |
2022* | 2021 (R)* | 2021 | 2020 (R) | |
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi | 206.048.037 | 133.435.446 | 462.960.745 | 459.475.343 |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | (810.850.676) | 124.235.828 | 82.865.496 | (292.672.486) |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | 499.941.453 | (37.323.216) | (356.617.074) | (317.703.116) |
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas dari operasi yang dilanjutkan | (104.861.186) | 220.348.058 | 189.209.167 | (150.900.259) |
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Xxx Xxxx dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD206,0 juta, terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD435,7 juta yang sebagian saling hapus dengan pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD 154,0 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar USD 75,6 juta.
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar USD133,4 juta, terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD263,0 juta yang sebagian saling hapus dengan pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD 103,6 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar USD 26,4 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD463,0 juta, terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.139,0 juta yang sebagian saling hapus dengan pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD 475,2 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar USD 200,9 juta.
Xxx Xxxx dari Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD810,9 juta, terutama berasal dari akuisisi ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dan entitas anaknya pada awal Maret 2022 sebesar USD788,4 juta, penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD35,4 juta, dan penambahan aset konsesi sebesar USD8,4 juta. Pengeluaran ini saling hapus dengan penerimaan dari pencairan investasi jangka pendek sebesar USD19,8 juta dan penerimaan bunga sebesar USD3,1 juta.
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar USD124,3 juta, terutama berasal dari penerimaan dari pelepasan beberapa entitas anak sebesar USD92,0 juta, penerimaan kas dari piutang lain-lain sebesar USD36,1 juta, penerimaan kas dari piutang lain-lain dari pihak berelasi sebesar USD10,1 juta, penerimaan bunga sebesar USD2,8 juta dan dividen kas dari entitas asosiasi sebesar USD0,5 juta. Penerimaan ini saling hapus dengan penambahan investasi pada entitas asosiasi sebesar USD5,7 juta, penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD5,5 juta, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi sebesar USD4,3 juta, dan penambahan aset konsesi sebesar USD1,7 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD82,9 juta, terutama berasal dari penerimaan dari pelepasan beberapa entitas anak sebesar USD110,9 juta, penerimaan kas dari piutang lain-lain sebesar USD99,3 juta, penerimaan kas dari piutang lain-lain dari pihak berelasi sebesar USD5,6 juta, penerimaan bunga sebesar USD8,4 juta, dividen kas dari ventura bersama sebesar USD5,6 juta, penambahan aset lain-lain sebesar USD2,3 juta dan penerimaan dari pencairan investasi jangka pendek sebesar USD0,9 juta. Penerimaan ini saling hapus dengan penambahan investasi jangka panjang sebesar USD7,4 juta, perolehan aset tetap sebesar USD16,4 juta, penambahan aset konsesi sebesar USD31,5 juta, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi sebesar USD35,0 juta, dan penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD60,0 juta.
Xxx Xxxx dari Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD499,9 juta, terutama berasal dari (i) pinjaman bank sebesar USD450,0 juta,
(ii) penempatan deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD291,5 juta, dan
(iii) penerimaan pinjaman jangka panjang sebesar USD2,6 juta. Sebagian penerimaan tersebut saling
hapus dengan (i) pembayaran atas pinjaman bank sebesar USD87,7 juta, (ii) pembayaran pinjaman jangka panjang lainnya sebesar USD63,1 juta, (iii) pembayaran beban pendanaan sebesar USD59,0 juta, (iv) pembayaran liabilitas sewa sebesar USD28,2 juta, dan (v) penyelesaian liabilitas derivatif sebesar USD6,1 juta.
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar USD37,3 juta, terutama berasal dari (i) pembayaran atas pinjaman bank sebesar USD40,3 juta, (ii) pembayaran beban pendanaan sebesar USD59,4 juta, (iii) pembayaran utang jangka panjang lainnya sebesar USD19,4 juta, (iv) penyelesaian liabilitas derivatif sebesar USD5,1 juta dan (v) pembayaran liabilitas sewa sebesar USD18,4 juta. Sebagian pembayaran tersebut saling hapus dengan (i) setoran modal dari kepentingan non-pengendali sebesar USD60,5 juta, (ii) penerimaan pinjaman bank sebesar USD25,4 juta, dan (iii) penarikan deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD19,5 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD356,6 juta, terutama berasal dari (i) pembayaran dividen kas oleh Entitas Anak kepada kepentingan nonpengendali sebesar USD2,8 juta, (ii) pembelian saham treasuri sebesar USD6,7juta, (iii) pembayaran atas pinjaman bank sebesar USD246,7 juta, (iv) pembayaran beban pendanaan sebesar USD195,6 juta, (v) pembayaran utang jangka panjang lainnya sebesar USD163,6 juta, (vi) pembayaran liabilitas sewa sebesar USD112,7 juta, (vii) penempatan deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD302,7 juta, dan (viii) penyelesaian liabilitas derivatif sebesar USD16,7 juta. Sebagian pembayaran tersebut saling hapus dengan (i) setoran modal dari kepentingan non-pengendali sebesar USD23,3 juta, (ii) penerimaan pinjaman bank sebesar USD145,7 juta, dan (iii) penerimaan pinjaman jangka panjang sebesar USD521,6 juta.
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
7.1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Berdasarkan Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang modal dasar yaitu semula Rp950.000.000.000 dimana modal dasar tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp25 per lembar saham, menjadi sebesar Rp1.375.000.000.000, dimana modal dasar tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp25 per lembar saham.
7.2. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2022
yang dikeluarkan oleh XXX, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Uraian dan Keterangan | Nilai Nominal Rp25 per Saham | (%) | |
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 55.000.000.000 | 1.375.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Medco Daya Abadi Lestari | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 51,50 |
Diamond Bridge Pte. Ltd. | 5.395.205.771 | 134.880.144.275 | 21,46 |
PT Medco Duta | 30.044.500 | 751.112.500 | 0,12 |
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 473.203 | 11.830.075 | 0,00 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 1.973.203 | 49.330.075 | 0,01 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 19.393.133 | 484.828.325 | 0,08 |
Xxxxxxx Xxxxxx | 129.297.900 | 3.232.447.500 | 0,51 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 68.487.032 | 1.712.175.800 | 0,27 |
Xxxx Xxxxxxx | 50.338.349 | 1.258.458.725 | 0,20 |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | 787.862 | 19.696.550 | 0,00 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 6.350.696.933 | 158.767.423.325 | 25,27 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 141.119.559 | 3.527.988.975 | 0,56 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.136.231.252 | 628.405.781.300 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | - |
Tahun 2021
Berdasarkan Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dan Daftar Pemegang Saham per 31 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Uraian dan Keterangan | Nilai Nominal Rp25 per Saham | (%) | |
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 55.000.000.000 | 1.375.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Medco Daya Abadi Lestari | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 51,50 |
Diamond Bridge Pte. Ltd. | 5.395.205.771 | 134.880.144.275 | 21,46 |
PT Medco Duta | 30.044.500 | 751.112.500 | 0,12 |
PT Multifabrindo Gemilang | 11.200.000 | 280.000.000 | 0,04 |
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 6.246.886 | 156.172.150 | 0,02 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 1.683.203 | 42.080.075 | 0,01 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 19.393.133 | 484.828.325 | 0,08 |
Xxxxxxx Xxxxxx | 22.745.900 | 568.647.500 | 0,09 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 63.195.032 | 1.579.875.800 | 0,25 |
Xxxx Xxxxxxx | 45.550.349 | 1.138.758.725 | 0,18 |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | 9.495.862 | 237.396.550 | 0,04 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 6.535.716.499 | 163.392.912.475 | 26,00 |
Saham Treasuri | 51.613.993 | 1.290.349.825 | 0,21 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.136.231.252 | 628.405.781.300 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
7.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Informasi mengenai kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 September 2021 dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 dan Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 16 November 2021 dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan.
7.4. Pengurusan dan Pengawasan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 September 2021 dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 dan Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 16 November 2021 dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Akta No. 60/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Akta No. 79/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 60/2020 telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 79/2021 telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021.
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.
7.5. Struktur Organisasi Perseroan
7.6. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh BAE:
A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Catatan:
* Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%.
** Pengendali Perseroan dan Ultimate Beneficial Owner adalah Xxxxxx Xxxxxxxx yang telah wafat pada 28 Februari 2022.
Pengganti Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai UBO masih dalam proses pengesahan secara hukum.
B. Hubungan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
56
7.7. Keterangan tentang Penyertaan Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di bawah ini adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | |||||
1. | PT Medco E&P Indonesia | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 3 November 1995 |
2. | PT Medco E&P Simenggaris | Indonesia | 100,00(2) | operasi | 18 November 2005 |
3. | PT Medco E&P Malaka | Indonesia | 100,00(3) | operasi | 29 Februari 2000 |
4. | PT Medco E&P Tarakan | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 29 Desember 1997 |
5. | PT Medco E&P Rimau | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 19 Desember 2000 |
6. | PT Medco E&P Lematang | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 18 Oktober 2002 |
7. | PT Medco E&P Tomori Sulawesi | Indonesia | 100,00(4) | operasi | 29 Februari 2000 |
8. | PT Medco Energi Natuna Timur | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 18 November 1991 |
9. | PT Medco E&P Bengara | Indonesia | 95,00(5) | operasi | 12 Desember 2001 |
10. | Lematang E&P Limited | Cayman Islands | 100,00(6) | operasi | 2 Mei 2008 |
11. | Medco E&P Natuna Ltd. | Bermuda | 100,00(7) | operasi | 17 November 2016 |
12. | Medco E&P Grissik Ltd. | Bermuda | 100,00 | operasi | 3 Maret 2022 |
13. | Medco E&P Corridor Holding Ltd. | British Virgin Islands | 100,00 | operasi | 3 Maret 2022 |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
14. | Medco Strait Services Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(8) | operasi | 24 November 2005 |
15. | Medco Energi Global Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 5 Mei 2006 |
16. | Ophir Energy Limited | Inggris | 100,00(20) | operasi | 22 Mei 2019 |
17. | Salamander Energy Limited | Inggris | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
18. | Ophir Asia Services Limited | Thailand | 100,00(27) | operasi | 22 Mei 2019 |
19. | Ophir Jaguar 1 Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
20. | Ophir Jaguar 2 Limited | British Virgin Islands | 100,00(23) | operasi | 22 Mei 2019 |
21. | Ophir SPV Pty Ltd | Australia | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
22. | Ophir Vietnam Block 12W B.V. | Belanda | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
23. | Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd | Australia | 100,00(40) | operasi | 22 Mei 2019 |
24. | Medco Energi Sampang Pty Ltd | Australia | 100,00(41) | operasi | 22 Mei 2019 |
25. | Ophir Asia Pacific Pty Ltd | Australia | 100,00(24) | operasi | 22 Mei 2019 |
26. | Salamander Energy Group Limited | Inggris | 100,00(38) | operasi | 22 Mei 2019 |
27. | Medco Energi Thailand (E&P) Limited | Inggris | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
28. | Medco Energi Central Kalimantan Limited | ||||
Belize | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 | ||
29. | Medco Energi Kerendan Limited | Mauritius | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
30. | Medco Energi West Bangkanai Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
31. | Salamander Energy (Malaysia) Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
32. | Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited | ||||
Inggris | 100,00(26) | operasi | 22 Mei 2019 | ||
33. | Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited | ||||
British Virgin Islands | 100,00(42) | operasi | 22 Mei 2019 | ||
34. | PHT Partners, L.P. | Delaware | 100,00(43) | operasi | 22 Mei 2019 |
35. | Ophir Holdings Limited | Jersey | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
36. | Ophir Asia Limited | Jersey | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
37. | Ophir Holdings & Services (UK) Limited | Inggris | 100,00(22) | operasi | 22 Mei 2019 |
38. | Ophir Mexico Holdings Limited | Jersey | 100,00(28) | operasi | 22 Mei 2019 |
39. | Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V | ||||
Meksiko | 100,00(44) | operasi | 22 Mei 2019 | ||
40. | Ophir Tanzania (Block 1) Limited | Jersey | 100,00(35) | operasi | 22 Mei 2019 |
41. | Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited | Jersey | 100,00(29) | operasi | 22 Mei 2019 |
42. | Ophir (Indonesia South East Sangatta) Limited | ||||
Inggris | 100,00(39) | operasi | 22 Mei 2019 |
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
43. | Ophir Mexico Limited | Inggris | 100,00(30) | operasi | 22 Mei 2019 |
44. | Ophir Mexico Operations S.A. de C.V | Meksiko | 100,00(31) | operasi | 22 Mei 2019 |
45. | Medco LLC | Oman | 68,00(10) | operasi | 20 Maret 2006 |
46. | Medco Energi US LLC | Amerika Serikat | 100,00(11) | operasi | 18 Juni 2004 |
47. | Medco International Ventures Limited | Malaysia | 100,00(12) | operasi | 16 Juli 2001 |
48. | Medco Singapore Operations Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(7) | operasi | 17 November 2016 |
49. | Medco South China SEA Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 30 Agustus 2016 |
50. | Medco Natuna Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(36) | operasi | 18 April 2016 |
51. | Medco International Enterprise Ltd. | Malaysia | 100,00(12) | operasi | 25 September 2002 |
52. | Medco South Sokang B.V. | Belanda | 100,00(13) | operasi | 13 Desember 2010 |
53. | Medco Lematang B.V. | Belanda | 100,00(13) | operasi | 12 Oktober 2006 |
54. | Medco Indonesia Holding B.V. | Belanda | 100,00(8) | operasi | 28 April 2016 |
55. | Medco Yemen Amed Limited | British Virgin Islands | 100,00(33) | operasi | 16 Januari 2007 |
56. | Medco Arabia Ltd. | British Virgin Islands | 100,00(12) | operasi | 16 Januari 2007 |
57. | Medco Yemen Xxxxx Xxxxxxx | British Virgin Islands | 100,00(33) | operasi | 7 Februari 2012 |
58. | Medco Energi Bangkanai Limited | British Virgin Islands | 100,00(25) | operasi | 22 Mei 2019 |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | |||||
59. | PT Exspan Petrogas Intranusa | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 7 Oktober 1997 |
60. | PT Mitra Energi Gas Sumatera | Indonesia | 100,00(1) | operasi | 3 November 2017 |
Perdagangan | |||||
61. | Far East Energy Trading Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(12) | operasi | 22 Maret 2016 |
62. | PT Satria Raksa Buminusa | Indonesia | 100,00(14) | operasi | 30 Desember 2016 |
Energi Listrik | |||||
63. | PT Medco Power Indonesia | Indonesia | 100,00(15) | operasi | 28 Januari 2004 |
64. | PT Multidaya Prima Elektrindo | Indonesia | 51,00(16) | operasi | 29 Juli 2010 |
65. | PT Bio Jatropha Indonesia | Indonesia | 69,93(17) | operasi | 12 September 2011 |
66. | PT Medco Geothermal Sarulla | Indonesia | 61,96(21) | operasi | 29 Desember 2006 |
67. | PT Energi Prima Elektrika | Indonesia | 55,50(19) | operasi | 7 Juli 2011 |
68. | PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan | Indonesia | 100,00(18) | operasi | 12 Desember 2012 |
69. | PT Medco Ratch Power Riau | Indonesia | 51,00(32) | operasi | 24 Maret 2017 |
70. | PT Medco Power Generation Indonesia | Indonesia | 100,00(37) | operasi | 14 November 2006 |
71. | PT Medcopower Servis Indonesia | Indonesia | 62,00(34) | operasi | 26 April 2018 |
Lain-lain | |||||
72. | Medco Platinum Road Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 10 Januari 2018 |
73. | Medco Oak Tree Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 4 Januari 2019 |
74. | Medco Bell Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 27 Desember 2019 |
75. | Medco Laurel Tree Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | operasi | 4 Januari 2019 |
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 68%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding B.V. sebesar 100%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 85,00%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,9%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,01%;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 92,50%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. Sebesar 100%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,96%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,04% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 98%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan sisanya melalui Ophir Holding Limited sebesar 1%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99% dan Ophir Holding & Services (UK) Limited sebesar 1%
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Limited sebesar 100%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%;
(35) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco South China Sea SEA Pte. Ltd. Sebesar 100%;
(36) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir SPV Pty Ltd sebesar 100%;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Pacific Pty Ltd sebesar 100%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited sebesar 100%;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E Asia) Limited sebesar 94,77% dan Salamander Energy (Holdco) Limited sebesar 5,23%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99% dan Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%.
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,00%, kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Nusantara sebesar 1,00% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%.
Selain Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
1. | APICO LLC | Delaware | 27,18(12) | operasi | 22 Mei 2019 |
Tenaga Listrik | |||||
2. | Sarulla Operation Ltd. | Cayman Island | 18,99(5) | operasi | 17 Januari 2008 |
3. | PT TJB Power Services | Indonesia | 49,88(1) | operasi | 13 April 2006 |
4. | PT Dalle Energy Batam | Indonesia | 47,99(9) | operasi | 22 Juni 2005 |
5. | PT Mitra Energi Batam | Indonesia | 42,39(10) | operasi | 17 November 2003 |
6. | PT Energi Listrik Batam | Indonesia | 43,39(11) | operasi | 7 Maret 2012 |
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) | |||||
7. | PT Donggi Senoro LNG | Indonesia | 11,10(2) | operasi | 28 Desember 2007 |
Pertambangan Emas dan Tembaga | |||||
8. | PT Amman Mineral Nusa Tenggara | Indonesia | 23,12(3) | operasi | 2 November 2016 |
9. | PT Amman Mineral Energi | Indonesia | 23,12(6) | operasi | 29 Agustus 2017 |
10. | PT Amman Mineral Industri | Indonesia | 23,12(7) | operasi | 28 Juli 2017 |
11. | PT Amman Mineral Integrasi | Indonesia | 23,12(7) | operasi | 28 Juli 2017 |
12. | PT Amman Mineral Internasional | Indonesia | 23,12(8) | operasi | 2 November 2016 |
Properti | |||||
13. | PT Api Metra Graha | Indonesia | 49,00(4) | operasi | 14 Februari 2013 |
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 75,10% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 5%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,10%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 18,99%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 0,004% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 99,996%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 0,01%;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 23,12%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 79,99%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00% dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 54%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 95,00% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,50%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PHT Partners LP sebesar 21,09% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 6,09%.
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi, Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
No | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | |||||
1. | PT Medco E&P Bangkanai | Indonesia | 100,00(1) | tidak operasi | 29 Februari 2000 |
2. | PT Medco E&P Kampar | Indonesia | 100,00(3) | tidak operasi | 18 November 2005 |
3. | Medco Far East Limited | Cayman Islands | 100,00(5) | tidak operasi | 7 Juli 2005 |
4. | PT Medco Energi Bangkanai | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 16 Juni 2003 |
5. | PT Medco E&P Nunukan | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
6. | PT Medco E&P Sembakung | Indonesia | 100,00(6) | tidak operasi | 18 November 2005 |
7. | Kuala Langsa (Block A) Limited | Bermuda | 50,00(8) | tidak operasi | 23 Januari 2007 |
8. | PT Medco Energi Madura | Indonesia | 100,00(39) | tidak operasi | 26 Agustus 2005 |
9. | PT Medco Energi Belida | Indonesia | 100,00(39) | tidak operasi | 24 Oktober 2003 |
10. | PT Medco Energi Linggau | Indonesia | 100,00(29) | tidak operasi | 2 Desember 2015 |
11. | PT Medco Energi CBM Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 18 November 2008 |
12. | PT Medco Sampang Indonesia | Indonesia | 100,00(2) | tidak operasi | 24 Maret 2006 |
13. | PT Medco Energi Sampang | Indonesia | 100,00(12) | tidak operasi | 29 Mei 2019 |
14. | PT Medco CBM Pendopo | Indonesia | 100,00(34) | tidak operasi | 16 Desember 2008 |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri | |||||
15. | Medco Yemen Holding Limited | British Virgin Islands | 100,00(9) | tidak operasi | 16 Januari 2007 |
16. | Medco Asia Pacific Limited | British Virgin Islands | 100,00(9) | tidak operasi | 27 Februari 2007 |
17. | Medco Energi (BVI) Limited | British Virgin Islands | 100,00(10) | tidak operasi | 27 Februari 2007 |
18. | Medco Energi USA Inc. | Amerika Serikat | 100,00(9) | tidak operasi | 18 Juni 2004 |
19. | Medco Simenggaris Pty. Ltd. | Australia | 100,00(5) | tidak operasi | 25 Januari 2000 |
20. | Medco International Services Pte. Ltd. | Singapura | 100,00(9) | tidak operasi | 5 Juli 2006 |
21. | Medco Petroleum Management LLC | Amerika Serikat | 100,00(11) | tidak operasi | 18 Juni 2004 |
22. | Far East Trading Limited | British Virgin Islands | 100,00(38) | tidak operasi | 16 Januari 2007 |
23. | Dominion Oil & Gas Limited | British Virgin Island | 100,00(65) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
24. | Dominion Tanzania Limited | Tanzania | 100,00(66) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
25. | Dominion Petroleum Acquisitions Limited | ||||
Bermuda | 100,00(63) | tidak operasi | 22 Mei 2019 | ||
26. | Ophir Holdings & Ventures Limited | Inggris | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
27. | Dominion Petroleum Kenya Limited | Kenya | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
28. | Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC | Delaware | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
29. | Ophir Energy Indonesia (West Papua IV) 1 Limited | ||||
Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 | ||
30. | Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited | Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
31. | Ophir Energy Indonesia (North Ganal) Limited | ||||
Siprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 | ||
32. | Ruvuma Pipeline Company Limited | Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
33. | Mzalendo Gas Processing Company Limited | ||||
Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
No Nama Perusahaan Kedudukan Kepemilikan Efektif Status Tanggal Perseroan (%) Operasional Penyertaan | ||||
34. Fahari Gas Marketing Company Limited | Tanzania | 17,60(60) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
35. Ophir Pipeline Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
36. Ophir LNG Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
37. Ophir Tanzania (Block 4) Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
38. Ophir East Africa Ventures Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
39. Ophir Gas Marketing Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
40. Ophir Tanzania (Block 3) Limited | Jersey | 100,00(59) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
41. Ophir East Africa Holdings Limited | Jersey | 100,00(58) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
42. Ophir Gabon (Manga) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
43. Ophir Gabon (Gnondo) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
44. Ophir Gabon (Ntsina) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
45. Ophir Gabon (Mbeli) Limited | Jersey | 100,00(57) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
46. Salamander Energy (Holdco) Limited | Inggris | 100,00(55) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
47. Ophir Indonesia (Kutai) Limited | Inggris | 100,00(53) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
48. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited | Inggris | 100,00(51) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
49. Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited | British Virgin Islands | 100,00(50) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
50. Dominion Investments Limited | Tanzania | 100,00(67) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
51. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania) | Tanzania | 100,00(68) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
52. DOMPet Limited | Bermuda | 100,00(49) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
53. Dominion Petroleum Limited | Bermuda | 100,00(48) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
54. Ophir Energy Indonesia Limited | Inggris | 100,00(47) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
55. Xxxxxx Xxxxx Block R Limited | Inggris | 100,00(46) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
56. Medco Tunisia Services | Tunisia | 100,00(7) | tidak operasi | 27 Agustus 2014 |
57. Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited | Cyprus | 100,00(61) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
58. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited | Jersey | 100,00(62) | tidak operasi | 22 Mei 2019 |
Produksi Kimia dan Industri Hilir | ||||
59. PT Medco Downstream Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
60. PT Medco Methanol Bunyu | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 29 Januari 1997 |
61. PT Medco LPG Kaji | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 31 Agustus 2001 |
62. PT Medco Ethanol Lampung | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 21 Februari 2005 |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | ||||
63. PT Medco Geothermal Indonesia | Indonesia | 100,00(37) | tidak operasi | 28 Januari 2004 |
Tenaga Listrik | ||||
64. PT Dalle Panaran | Indonesia | 100,00(15) | tidak operasi | 22 Juni 2005 |
65. PT Medco Power Sumatera | Indonesia | 100,00(16) | tidak operasi | 26 Oktober 2005 |
66. PT Indo Medco Power | Indonesia | 99,98(17) | tidak operasi | 18 Oktober 2004 |
67. PT Medco Energi Menamas | Indonesia | 59,99(13) | tidak operasi | 27 Januari 2004 |
68. PT Muara Enim Multi Power | Indonesia | 80,00(36) | tidak operasi | 5 Agustus 2008 |
69. PT Medco Geothermal Nusantara | Indonesia | 100,00(21) | tidak operasi | 30 Januari 2014 |
70. PT Sangsaka Agro Lestari | Indonesia | 70,00(22) | tidak operasi | 12 September 2011 |
71. PT Sangsaka Hidro Lestari | Indonesia | 56,00(23) | tidak operasi | 12 September 2011 |
72. PT Sangsaka Hidro Selatan | Indonesia | 69,93(24) | tidak operasi | 12 September 2011 |
73. PT Sangsaka Hidro Kasmar | Indonesia | 67,20(25) | tidak operasi | 12 September 2011 |
74. PT Sangsaka Hidro Ciseureuh | Indonesia | 69,93(40) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
75. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima | Indonesia | 67,20(26) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
76. PT Sangsaka Hidro Baliase | Indonesia | 67,20(26) | tidak operasi | 23 Desember 2011 |
77. PT Medco Hidro Indonesia | Indonesia | 100,00(30) | tidak operasi | 14 Maret 2013 |
78. PT Nawakara Energi Sumpur | Indonesia | 80,00(27) | tidak operasi | 29 Januari 2014 |
79. PT Medco Power Sentral Sumatera | Indonesia | 100,00(18) | tidak operasi | 23 November 2016 |
80. PT Medco General Power Services | Indonesia | 59,76(43) | tidak operasi | 20 Oktober 2005 |
81. PT Medco Kansai Power Indonesia | Indonesia | 60,00(42) | tidak operasi | 29 Maret 2021 |
82. PT Medcopower Energi Baru | Indonesia | 100,00(43) | tidak operasi | 10 Desember 2019 |
83. PT Medcopower Solar Sumbawa | Indonesia | 100,00(44) | tidak operasi | 4 Februari 2020 |
84. PT Medcopower Transportasi Listrik | Indonesia | 100,00(20) | tidak operasi | 17 Februari 2021 |
No | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan |
85. | PT Medcopower Elektrika Indonesia | Indonesia | 100,00(19) | tidak operasi | 16 Februari 2021 |
86. | PT Medco Solar Bali Barat | Indonesia | 51,00(28) | tidak operasi | 4 Februari 2021 |
87. | PT Medcosolar Bali Timur | Indonesia | 51,00(28) | tidak operasi | 5 Februari 2021 |
88. | PT Sangsaka Hidro Barat | Indonesia | 99,99(64) | tidak operasi | 26 Juli 2010 |
89. | PT Medcopower Xxxxx Xxxxxxxxx | Indonesia | 100,00(69) | tidak operasi | 18 Juni 2021 |
90. | PT Medco Sumbawa Gas | Indonesia | 100,00(70) | tidak operasi | 3 Januari 2022 |
91. | PT Medco Solar Pasifik | Indonesia | 100,00(71) | tidak operasi | 25 Januari 2022 |
92. | PT Medco Geopower Sarulla | Indonesia | 49,00(72) | tidak operasi | 30 Maret 2007 |
93. | PT Universal Batam Energy | Indonesia | 42,00(73) | tidak operasi | 18 Februari 2010 |
94. | PT Medco Cahaya Geothermal | Indonesia | 51,00(75) | tidak operasi | 16 Juni 2003 |
Perdagangan | |||||
95. | PT Medco Sarana Balaraja | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 26 September 2002 |
96. | Medco Petroleum Services Limited | Cayman Island | 100,00(31) | tidak operasi | 19 Januari 2012 |
97. | Fortico International Limited | Cayman Islands | 100,00(32) | tidak operasi | 2 Mei 2008 |
98. | Petroleum Exploration & Production International Limited | Cayman Islands | 100,00(31) | tidak operasi | 2 Mei 2008 |
99. | PT Sumber Mineral Citra Nusantara | Indonesia | 18,00(33) | tidak operasi | 30 September 2019 |
100. | PT Mahakam Raksa Buminusa | Indonesia | 99,79(14) | tidak operasi | 28 April 2004 |
101. | PT Musi Raksa Buminusa | Indonesia | 99,99(45) | tidak operasi | 30 Desember 2016 |
Entitas Investasi | |||||
102. | PT Medco Energi Nusantara | Indonesia | 99,99(36) | tidak operasi | 28 Februari 2003 |
103. | PT Medco Power Internasional | Indonesia | 100,00(74) | tidak operasi | 3 Oktober 2017 |
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) | |||||
104. | PT Medco LNG Indonesia | Indonesia | 100,00(4) | tidak operasi | 29 Mei 2007 |
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Services Pte. Ltd. sebesar 50% dan Medco International Ventures Limited sebesar 50%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,98%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%;
(15) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,90%, dan 0,10% melalui PT Medco Geothermal Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99%, dan 1% melalui PT Medco Power Sumatera;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 1%, dan 99% melalui PT Medcopower Energi Baru;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,96%, sisanya sebesar 0,04% melalui PT Dalle Panaran;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,90%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 96,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 80%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 51%;
(29) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,1%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,00%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco CBM Indonesia sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(35) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 60,00%;
(42) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,6%;
(43) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan kepemilkan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 1%;
(44) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 1% dan kepemilkan tidak langsung Perseroan melalui PT Medcopower Energi Baru sebesar 99%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,6%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(51) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(53) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(54) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(55) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(56) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(57) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(58) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%;
(59) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%;
(60) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,60%;
(61) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(62) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(63) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(64) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Dalle
Panaran;
(65) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 100%;
(66) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui DOMPet Limited sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited;
(67) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, dan sisanya 0,04% melalui Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania);
(68) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Oil & Gas Limited (BVI) sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited;
(69) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medcopower Energi Baru sebesar 99% dan sisanya 1% melalui MPI;
(70) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower Elektrika Indonesia;
(71) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower Elektrika Indonesia;
(72) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49,00%;
(73) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 70,00%;
(74) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9999%, sisanya sebesar 0,0001% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(75) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%.
7.8. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk badan hukum dan Perusahaan Anak yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan- perusahaan tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
Nama Perusahaan | YYP | MSS | YRP | BS | HP | RL | ARM | RG | AS | SB |
Pemegang Saham | ||||||||||
PT Medco Daya Abadi Lestari | - | - | K | - | DU | - | - | - | - | - |
PT Medco Duta | D | - | - | - | DU | - | - | - | - | - |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | ||||||||||
PT Medco E&P Indonesia | K | - | - | - | KU | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Simenggaris | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Malaka | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Tarakan | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Rimau | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Lematang | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Tomori Sulawesi | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Bengara | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco Energi Natuna Timur | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
Lematang E&P Limited | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D |
Medco E&P Natuna Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | D | D | D |
Medco E&P Grissik Ltd. | - | - | - | - | - | - | - | D | D | D |
Medco E&P Corridor Holding Ltd. | - | - | - | - | - | - | D | D | D | - |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Xxxxxx | ||||||||||
Xxxxx Strait Services Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Energi Global Pte. Ltd. | - | - | - | - | D | D | - | - | D | D |
Medco LLC | - | - | - | - | - | - | M | - | - | M |
Medco Energi US LLC | - | - | - | - | - | M | - | - | - | M |
Medco International Ventures Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Yemen Amed Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Yemen Xxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Arabia Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Singapore Operations Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | D | D | D |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | ||||||||||
PT Exspan Petrogas Intranusa | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Mitra Energi Gas Sumatera | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Satria Raksa Buminusa | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) | ||||||||||
PT Medco LNG Indonesia | - | - | - | - | K | DU | - | D | D | - |
PT Donggi Senoro LNG | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Perdagangan | ||||||||||
PT Medco Sampang Indonesia | - | - | - | - | K | - | - | D | D | - |
Petroleum Exploration & | - | |||||||||
Production International Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Pertambangan Emas dan Tembaga | ||||||||||
PT Amman Mineral Nusa Tenggara | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Tenaga Listrik | ||||||||||
PT Medco Cahaya Geothermal | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Power Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | KU | - |
PT Medco Geothermal Sarulla | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Multidaya Prima Elektrindo | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Energi Prima Elektrika | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Ratch Power Riau | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk badan hukum dan Perusahaan Anak dimana Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasi yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak partisipasi (working/participating interest) secara langsung atau perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun (dormant company).
Nama Perusahaan | YYP | MSS | YRP | BS | HP | RL | ARM | RG | AS | SB |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia | ||||||||||
PT Medco E&P Bangkanai | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Kampar | - | - | - | - | K | - | - | D | - | - |
Medco Far East Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
PT Medco Energi Bangkanai | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Nunukan | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco E&P Sembakung | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco Energi Madura | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco Energi Belida | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Sumber Mineral Citra Nusantara | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco CBM Pendopo | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
Kuala Langsa (Block A) Limited | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D |
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Xxxxxx | ||||||||||
Xxxxx Yemen Holding Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Asia Pacific Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Energi (BVI) Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Energi USA Inc. | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Simenggaris Pty. Ltd. | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Medco International Services Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco International Enterprise Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | D | - | D |
Medco Petroleum Management LLC | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Far East Trading Limited | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Medco Natuna Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | D | - | - | - | D |
Produksi Kimia dan Industri Hilir | ||||||||||
PT Medco Methanol Bunyu | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco Downstream Indonesia | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco LPG Kaji | - | - | - | - | KU | - | - | DU | D | - |
PT Medco Ethanol Lampung | - | - | - | - | KU | - | - | DU | D | - |
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas | ||||||||||
PT Mahakam Raksa Buminusa | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Musi Raksa Buminusa | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Panas Bumi | ||||||||||
PT Medco Geothermal Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Tenaga Listrik | ||||||||||
PT Dalle Panaran | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Power Sumatera | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Indo Medco Power | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco General Power Services | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Hidro Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Energi Menamas | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Medco Power Venture Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Biofuel Power Pte. Ltd. | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Muara Enim Multi Power | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Geothermal Nusantara | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Power Generation Indonesia | - | - | - | - | K | - | - | D | - | - |
PT Medco Energi Linggau | - | - | - | - | K | - | - | DU | D | - |
PT Medco Power Sentral Sumatera | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medcopower Servis Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medco Kansai Power Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | K | - |
PT Medcopower Energi Baru | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medcopower Transportasi Listrik | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
PT Medcopower Elektrika Indonesia | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |