PERJANJIAN KEANGGOTAAN DANA SYARIAH
Pribadi dan Rahasia Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
PERJANJIAN KEANGGOTAAN DANA SYARIAH
ANTARA ANDA
sebagai Anggota
dan
PT. Xxxx Xxxxxxx Indonesia sebagai Dana Syariah Dana Xxxxxxx.xx
Perjanjian Keanggotaan Dana Syariah
Perjanjian ini (“Perjanjian”) berlaku antara:
(1). PT Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat resmi di Atrium Setiabudi Building, 7th Floor, Suite 701A, Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx sebagai penyedia Portal crowd funding Dana Syariah yang pada saat ini beralamat di Dana Xxxxxxx.xx (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “kami”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat- syarat yang ada pada document sebagai berikut:
1. Disclaimer
2. Kebijakan Privasi (privasi Policy)
3. Term of use dana tau Term and Condition
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi anda, Kami sewaktu-waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas yang akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak anda dana tau menyebabkan bertambahnya kewajiban anda, maka anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk melakukan notifikasi keberatan dengan memuat keberatan anda dengan menggunakan form pada halaman kontak kami.
2. Syarat Keanggotaan
2.1 Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a) Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c) Warga negara atau badan hukum asing yang telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2 Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa anda memenuhi salah satu dari syarat pada paragraf 2.1 diatas.
2.3 Apabila anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, anda harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan anda akan Kami tangguhkan sampai anda kembali memenuhi syarat.
2.4 Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
3. Hubungan Kami Dengan Anda
3.1 Dana Syariah menyediakan Portal untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk anda untuk:
(a) Melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis penyertaan modal (equity crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
(b) Berinvestasi dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana yang dilakukan anggota kami.
(c) Marketing investor prioritas, dimana member danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang membawa/memperkenalkan investor kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
(d) Mitra bisnis, dimana anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai investor) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
3.2 Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
3.3 Anggota setuju bahwa setiap materi kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Dana Syariah adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada anda untuk menjual, membeli atau berinvestasi. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
3.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
4. Akses
4.1 Anda dapat mengakses Portal secara penuh menggunakan username dan password yang anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka kami dapat berasumsi bahwa anda adalah pihak yang mengakses Portal menggunakan username dan password tersebut.
4.2 Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password anda kepada pihak lain. Apabila anda melanggar ketentuan ini maka anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password anda.
5. Informasi, Materi dan Kerahasiaan
5.1 Anda harus melengkapi profil anda sebelum kami melakukan verifikasi atas akun anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil anda yang anda berikan kepada kami adalah akurat, benar dan tidak menyesatkan.
5.2 Anda bertanggung jawab atas seluruh materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal.
5.3 Setiap materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal pada pokoknya haruslah benar dan tidak menyesatkan.
5.4 Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 5.5 di bawah ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun.
5.5 Anda dengan ini memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pinjaman, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) afliliasi dari Dana Syariah;
(b) direktur, komisaris, atau karyawan Dana Syariah;
(c) penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d) pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Investasi Penyertaan Modal
6.1 Dalam melakukan investasi penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
6.2 Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa investasi anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan investasi yang anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tandatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
6.3 Dana Syariah atau direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan investasi penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Dana Syariah, direksi, komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai investor pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan investasi secara tertutup.
6.4 Dana Syariah atau direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
6.5 Investasi dapat dikembalikan sewaktu-watu (melepaskan hak) ke pihak Dana Syariah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Investasi pada kepemilikan bersama property, Investor/member kehilangan hak untuk memperoleh pembagian keuntungan dari kenaikan nilai properti (asset) baik pada saat pelepasan hak maupun pada saat penjulaan property diakhir periode dan kehilangan hak untuk memperoleh bagi hasil terhitung sejak pelepasan kepemilikan.
- Investasi pada pendaan modal kerja, investor/member kehilangan hak untuk memperoleh bagi kasih terhitung sejak tanggal pelepasan kepemilikan.
- Jika pengembalian investasi (pelepasan hak) dilakukan sebelum tanggal pembagian keuntungan, maka bagi hasil yang belum diberikan (dibagikan) akan menjadi hak investor yang baru)
- Dana yang akan dikembalikan adalah sebesar dana yang diinvestasikan pada awal pendanaan.
- Sisa bagi hasil (jika ada) dari periode investasi yang telah lalu, akan menjadi milik investor baru (investor lama tidak akan menerima selisih bagi hasil)
7. Pemberian Pinjaman
7.1 Dalam melakukan pemberian pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2 Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang ada di Portal Dana Syariah.
7.3 Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri peminjam maupun pemberi pinjaman kepada pihak ketiga.
8. Akun Virtual Investasi
8.1 Anda akan mempunyai akun virtual investasi di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait dengan penyertaan modal atau pemberian pinjaman yang anda lakukan.
8.2 Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual investasi anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mengirimkan depositnya kepada kami melalui dashboard anda pada portal Dana Syariah, pada bagian Dana Saya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual investasi
anda segera setelah anda berhasil melakukan deposit dan setelah kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang anda deposit.
8.3. Dana Syariah akan memastikan bahwa kustodian yang ditunjuk Dana Syariah akan, menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk dividen, hasil penjualan saham, atau pendapatan lainnya) yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait penyertaan modal yang anda lakukan, ke akun virtual investasi anda.
8.4 Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan peminjam terkait pinjaman yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual investasi anda.
8.5 Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat di akun virtual investasi anda setiap waktu setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank anda. Kami akan melakukan usaha terbaik kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 3 Hari Kerja sejak anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual investasi akan kami transfer ke rekening bank anda yang terdaftar pada profil anda.
8.6 Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh dana yang anda kirimkan untuk melakukan deposit pada akun virtual investasi anda bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang atau terkait dengan tindakan terorisme.
9. Risiko Investasi
9.1 Anda mengerti bahwa investasi penyertaan modal melalui Portal Dana Syariah mengandung risiko yang substansial, diantaranya, risiko kegagalan usaha dan kerugian investasi, risiko keuntungan yang ditahan, risiko investasi yang tidak mudah dicairkan, risiko dilusi kepemilikan saham, dan risiko kustodian.
9.2 Anda mengerti bahwa pemberian pinjaman melalui Portal Dana Syariah mengandung risiko yang substansial, diantaranya, risiko kredit atau kegagalan pembayaran dan risiko tidak liquidnya agunan.
9.3 Dana Syariah menyediakan halaman “Risiko Investasi” yang membahas mengenai risiko investasi yang ada. Anda telah membaca halaman tersebut dan mengerti mengenai risiko-risiko yang anda hadapi apabila anda melakukan investasi penyertaan modal ataupun pemberian pinjaman melalui Portal Dana Syariah.
10. Pajak
10.1 Anda bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul dari pembayaran yang anda lakukan atau pendapatan yang anda terima terkait dengan kegiatan anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah.
10.2 Apabila Anda memberikan pinjaman melalui Dana Syariah, Anda akan membayarkan pajak penghasilan sehubungan dengan pendapatan bunga yang anda terima secara langsung, dan apabila diperlukan Anda akan menyediakan bukti pelaporan atau pembayaran pajak tersebut.
10.3 Apabila Anda tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak Anda atas pendapatan yang anda terima terkait dengan kegiatan anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah, Anda wajib untuk memberikan ganti rugi kepada Dana Syariah maupun pihak terkait lainnya (termasuk penggalang dana di Dana Syariah)
sehubungan dengan setiap kewajiban atau kerugian yang timbul dan diderita Dana Syariah atau pihak terkait lainnya tersebut sehubungan dengan kegagalan Anda tersebut.
11. Pemberitahuan
11.1. Setiap komunikasi kepada anda atau Dana Syariah dapat dibuat melalui portal Dana Syariah atau secara tertulis, atau melalui media lain yang kami anggap pantas dan legal secara hokum atau portal lain yang mempunyai kerjasama dengan Dana Syariah misalnya bank dan lembaga keuangan.
11.2. Alamat dari Dana Syariah dan anda adalah alamat yang terdaftar di portal Dana Syariah.
11.3. setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan dianggap telah diberikan sebagai berikut:
(a) apabila dikirimkan melalui portal Dana Syariah, pada saat dikirimkan;
(b) apabila dikirimkan langsung, pada saat dikirimkan;
(c) apabila dikirimkan melalui pos, lima Hari Kerja setelah dititipkan di kantor pos, dengan perangko yang sudah dibayar dimuka, dalam amplop yang sudah dialamatkan dengan benar; dan;
(d) apabila dikirimkan melalui email atau komunikasi elektronik lain, pada saat diterima dalam bentuk yang dapat dibaca.
11.4. Suatu komunikasi yang diberikan berdasarkan Pasal 12.3 diatas tetapi diterima pada hari yang bukan hari kerja atau setelah jam kerja di tempat diterimanya komunikasi akan dianggap telah diberikan pada hari kerja berikutnya ditempat tersebut.
12. Ketentuan lain-lain
12.1. Keterpisahan 6 Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada:
(a) keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut; atau
(b) keberlakuan dari ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
12.2. Salinan
(a) Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik dalam beberapa rangkap salinan. Dokumen yang ditandatangani demikian mempunyai akibat yang sama seolah-olah tandatangan tersebut dibubuhkan secara tertulis dan pada satu rangkap tunggal.
(b) Para Pihak mengakui keabsahan penandatanganan secara elektronik dan tidak akan mengajukan bantahan atas keabsahan Perjanjian ini dengan dasar tanda tangan elektronik tersebut.
12.3. Pembatasan Kewajiban Kewajiban Dana Syariah kepada Anda berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai dengan:
(a) Jumlah dana yang anda depositkan pada virtual account investasi anda dan belum diinvestasikan, atau pinjamkan, dikurangi dengan jumlah pinjaman yang tercatat pada akun pinjaman anda.
(b) Jumlah:
(i) investasi penyertaan modal yang telah anda lakukan melalui Dana Syariah dikurangi dengan jumlan pinjaman yang diterima; atau
(ii) dana yang dapat diterima oleh Dana Syariah dari hasil penjualan investasi penyertaan modal yang telah anda lakukan mana yang lebih besar; dan
(c) Jumlah pemberian pinjaman yang anda lakukan yang masih belum dilunasi.
13. Pengalihan
13.1. Anggota Anda tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajiban anda dalam Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari Dana Syariah, tertanggal dan ditandatangani oleh minimal dua anggota dewan Direksi PT. Dana Syariah Indonesia.
13.2. Dana Syariah
13.2.1. Dana Syariah berhak untuk menunjuk pihak lainnya (“Portal Baru”) untuk menggantikannya sebagai penyedia Portal dalam Perjanjian ini, sepanjang Dana Syariah yakin bahwa Portal Baru dapat menjalakan tugas-tugasnya, dan Portal Baru tersebut setuju untuk terikat dengan seluruh hak dan kewajiban Dana Syariah dalam Perjanjian ini.
13.2.2. Anda dengan ini memberikan persetujuan atas setiap pengalihan yang dilakukan oleh Dana Syariah kepada suatu Portal Baru.
14. Hukum Yang Berlaku dan Jurisdiksi
14.1. Hukum Yang Berlaku, perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia.
14.2. Jurisdiksi Setiap gugatan, klaim, atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, suatu perselisihan mengenai penandatanganan, keberadaan, keberlakuan, keterlaksanaan, pelanggaran, pelaksanaan, penafsiran, implementasi, pengakhiran atau konsekuensi dari pengakhiran akan dirujuk kepada dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.