PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPSLB disebut “Rapat”), yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 yang lalu dan tidak mencapai kuorum jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam Rapat sehingga Rapat tidak dapat diselenggarakan untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Kedua atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin/ 8 Agustus 2022
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Ibis Hotel - Jakarta Harmoni Fatahillah Olimo, Lantai 2
Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat, 10120 Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan tempat kedudukan dan alamat perseroan.
Catatan :
1) Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di laman BEI, laman Perseroan xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx dan aplikasi eASY.KSEI.
2) Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dengan pembatasan peserta dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
3) Yang berhak hadir atau yang diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2022, pukul 16.00 WIB.
4) Dengan menyertakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan RUPSLB sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) melalui fasilitas eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). Pemberian kuasa paling lambat dilakukan pada hari Jumat, 05 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx. Surat kuasa asli beserta kelengkapannya wajib disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, yakni PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue Blok F3 No. 0, Xxxxxx Xxxxxx – Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx. Pemberian kuasa paling lambat dilakukan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022, sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Pedoman dan Tata Tertib Rapat yang disediakan Perseroan dan panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplilkasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx/Xxxxxxxxx_xxxxxx.xxx).
5) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, “submenu Login eASY.KSEI” yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
6) Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik (e-voting) dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pada hari Jumat, 05 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
7) Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e- RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri hingga H-1 Rapat melalui xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui xxx.xxxxx.xxxx.xx.xx;
b) Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 05 Agustus 2022 atau pada butir 6 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 05 Agustus 2022 atau pada butir 6 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Xxxxxxxan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 05 Agustus 2022 atau pada butir 6, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 05 Agustus 2022 atau butir 6, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu 05 Agustus 2022 atau pada butir 6, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d) Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf b angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
„General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
e) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 7 huruf b angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 7 huruf b angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
8) Pemegang Saham atau penerima kuasa dari Pemegang Saham ("Penerima Kuasa") yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19, kebijakan dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
9) Demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pihak, Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa diwajibkan untuk memiliki dan menunjukkan Sertifikat Vaksin Ketiga sebelum Rapat. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksin Ketiga, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan tempat diselenggarakannya Rapat.
10) Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Dalam hal ini, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan untuk setiap Mata Acara Rapat.
11) Para Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau fotokopi KTP Pemberi Kuasa / Penerima Kuasa atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berstatus badan hukum dimohon untuk membawa fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir.
12) Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa surat kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
13) Demi alasan kesehatan dan kepatuhan terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan, minuman, maupun souvenir untuk Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat.
14) Materi Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
15) Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham dan Kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 01 Agustus 2022
PT Express Transindo Utama Tbk.
Direksi
INVITATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA TBK (the “COMPANY”)
In relation to the Annual General Meeting of Shareholders of the Company (EGMS), (EGMS is referred to “Meeting”) that has been held on Wednesday, 20 July 2022 and did not reach the quorum based on the attending or representative shareholders, therefore the Meeting could not be held to reach legal and binding decisions.
The Board of Directors of the Company hereby invites the Company‟s shareholders to attend the Second Extraordinary General Meeting of Shareholders to be held on:
Day / Date : Monday / 08 August 2022
Time : 14.00 Western Indonesia Time until finished
Venue : Ibis Hotel - Jakarta Harmoni Xxxxxxxxxx Xxxxx, Lantai 2
Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat, 10120
The agenda of the EGMS are as follows :
1. Approval Change of domicile and address of the company
Notes :
1) The Company does not send a separate invitation to the Company‟s shareholders, thus, this Invitation representing an official invitation to the Company‟s shareholders. This Invitation is also available on the IDX‟s website, the Company's website xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx and the KSEI Electronic General Meeting System facility (“eASY.KSEI”).
2) The Company will hold the Meeting physically with limitation of number of participants and electronically through the eASY.KSEI system.
3) The shareholders who are entitled to attend or to be represented in the Meeting are those whose names are listed on the Company‟s Register of Shareholders (DPS) on Friday, 29 July 2022 at
16.00 Western Indonesia Time.
4) As preventive measures against the spread of Corona Virus Disease (“COVID-19"), the Company will facilitate the Meeting as follows:
a. Power of Attorney mechanism:
i. The Company requests the Shareholders of the Company to use the electronic power of attorney ("e-proxy") to representatives appointed by the Company's Share Registrar Bureau ("BAE") (PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx) through the eASY.KSEI facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). The granting of power of attorney (including electronic proxy) is no later than Friday, 05 August 2022, until 12:00 Western Indonesia Time.
ii. In addition to the electronic power of attorney / e-proxy as mentioned above, shareholders may download the power of attorney form that is available on the Company's website xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx. The original power of attorney and its
supporting documents shall be submitted to the Company through the BAE, namely PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx, Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue Blok F3 No. 0, Xxxxxx Xxxxxx - Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx. The granting of power of attorney (including electronic proxy) is no later than Thursday, 04 August 2022, until 15:00 Western Indonesia Time.
b. Shareholders of the Company or their proxies are expected to read the Meeting Guidance and Rules prior to the Meeting, including Meeting guidelines for those who will attend electronically which is available in the eASY.KSEI application website (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx/Xxxxxxxxx_xxxxxx.xxx).
5) To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu, “eASY.KSEI Login submenu” located in the AKSes facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
6) The deadline for declaring electronic attendance, appointing representatives through electronic proxy (e-proxy), or submitting electronic votes through the eASY.KSEI is no later than 05 August 2022 at 12.00 Western Indonesia Time.
7) Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), must consider the following points:
a. Mechanism of Shareholders Attendance via e-RUPS
i. Shareholders who will attend the Meeting using the e-RUPS and e-Voting modules on the eASY.KSEI application, must register up to period of H-1 of the Meeting through xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/;
ii. Shareholders and their representatives receive email notification 1 day prior to the implementation of the GMS via webinar;
iii. Shareholders and their representatives are required to have an account in AKSes to be able to access the webinar link of the Meeting;
iv. The webinar link can be accessed through AKSes Web and AKSes Mobile;
v. On the Meeting day, Shareholders who will take part in the Meeting using the e- RUPS and e-Voting modules must perform self-registration electronically at eASY.KSEI via xxx.xxxxx.xxxx.xx.xx;
b. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their declaration of attendance or power of attorney in the eASY.KSEI until the deadline on 05 August 2022 or as mentioned in point 6 and wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance through the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the Meeting‟s electronic registration period is closed by the Company.
ii. Local individual shareholders who have provided their declaration of attendance but have not cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline on 05 August 2022 or as mentioned in point 6, and wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the Meeting‟s electronic registration period is closed by the Company.
iii. For Shareholders who have grant power of attorney to the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative but have not cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline on 05 August 2022 or as mentioned in point 6, the Proxies representing the Shareholders is thereby required to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the Meeting‟s electronic registration period is closed by the Company.
iv. For Shareholders who have grant power of attorney to the Intermediary Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their vote in
the eASY.KSEI application until the deadline on 05 August 2022 or as mentioned in point 6, the representative proxy who has been registered in the eASY.KSEI application is thereby required to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the Meeting‟s electronic registration period is closed by the Company.
v. For Shareholders who have provided their declaration of attendance or authorized power of attorney to the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast their votes for at least 1 (one) or all of the Meeting agenda in the eASY.KSEI application no later than the deadline on 05 August 2022 or as mentioned in point 6, the Shareholders or Proxies do not need to electronically register their attendance in the eASY.KSEI application on the Meeting‟s date. Shares‟ ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and the votes cast will be automatically counted during the Meeting‟s voting process.
vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to point i-iv, for any reason that cause Shareholders or their Proxies to not be able to electronically attend the Meeting, will prevent their shares ownership from being counted as a quorum of attendance at the Meeting.
c. Submission process of questions and/or opinions electronically
i. Shareholders or their Proxies have 2 (two) opportunity to submit questions and/or opinions at each discussion session in each Meeting agenda. Questions and/or opinions in each Meeting agenda can be submitted in writing by the Shareholders or Proxies by using the chat feature in the „Electronic Opinions‟ column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Submission of questions and/or opinions can be done as long as the Meeting‟s status in the „General Meeting Flow Text‟ column is written as “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. The determination of the mechanism for conducting discussions in each Meeting agenda in writing through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is within the authority of the Company and this will be stated by the Company in the Company Meeting‟s Guideline through the eASY.KSEI application.
iii. For Proxies who are electronically attend the Meeting and will submit questions and/or opinions of their Shareholders during the discussion session in each Meeting agenda, are required to specify the name of the Shareholders and amount of shares they represent followed by the relevant questions and/or opinions.
d. Voting process
i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
ii. Shareholders who are attend in person or are represented by Proxies but have yet to cast their votes on the particular Meeting agenda, as referred to point 7 letter b number i-iii, are given an opportunity to submit their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI application. When the electronic voting period in each Meeting agenda begins, the system will automatically run the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status “Voting for agenda item no [ ] has started” will be seen in the „General Meeting Flow Text‟ column. If the Shareholders or their Proxies do not votes for certain Meeting agenda until the Meeting‟s status as shown in
„General Meeting Flow Text‟ column changed to “Voting for agenda item no [ ] has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related Meeting agenda.
iii. Voting time in the electronic voting process is a standardized time set by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies on electronic voting time for each of their Meeting agenda (with a maximum of five minutes per Meeting agenda) as elaborated in the Company Meeting‟s Guideline through the eASY.KSEI application.
e. Live broadcasting of the Meeting
i. Shareholders or Proxies who have been registered in the eASY.KSEI application no later than the deadline as mentioned in point 6 can watch the Meeting live via Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, sub menu Tayangan RUPS in the AKSes facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx).
ii. Meeting broadcast (Tayangan RUPS) has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or Proxies who could not be accommodated in the Meeting‟s broadcast are still considered to have valid electronic attendance in the Meeting and their share ownerships and votes will be taken into account at the Meeting, as long as they have been registered at the eASY.KSEI application, as mentioned above in point 7 letter b number i-v.
iii. Shareholders or Proxies who only watch the Meeting through Meeting broadcast (Tayangan RUPS) but are not electronically registered as attendees in the eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 7 letter b number i-v, will not be considered as a valid attendee and will not be counted as part of the Meeting‟s quorum and will not be able to submit questions and/or opinions.
iv. Shareholders or Proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser for the best experience in using the eASY.KSEI application and/or Meeting broadcast (Tayangan RUPS).
8) Shareholders or the receiver of a power of attorney from shareholder ("Authorized Attendee") who attend the Meeting are required to comply with all health procedures in accordance with the protocol for preventing the spread of COVID-19, policies and other arrangements implemented by the Company and the management of the building where the Meeting is held.
9) For the convenience and health of all Parties, Shareholders and/or the Authorized Attendee are required to have and show the Vaccine Certificate 3rd. Shareholders and/or the Authorize Xxxxxxxx who cannot show the Vaccine Certificate 3rd are not allowed to enter the Meeting premise.
10) The Company has the right to prohibit the Shareholders or the Authorize Attendee from attending or being in the Meeting room and/or the building where the Meeting is being held in the event that the Shareholders or the Authorize Attendee do not comply with the safety and health protocols implemented by the Company and the management of the building where the Meeting is held. The Participants can give proxy to an Independent Representative appointed by the Company and fill out the form for each Agenda Question/Opinion.
11) Shareholders or the Authorized Xxxxxxxx who will attend the Meeting in person, are requested to bring and submit to the registration officer, a photocopy of their National Identity Card ("KTP") or other identification before entering the Meeting room. Institutional shareholders are requested to bring a photocopy of the latest articles of association and the latest deed of amendment to the Board composition.
12) Shareholders who are unable to attend can be represented by Authorized Attendee by bringing a valid power of attorney or by filling out an electronic proxy through the eASY.KSEI facility as determined by the Company's Directors, provided that members of the Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company may become the Authorized Attendee in this Meeting, but the votes they cast are not counted in the voting.
13) For health reasons and compliance with the protocol for preventing the spread of COVID-19, the Company does not provide consumption in the form of food, or souvenirs for shareholders or their Authorized Attendee who attending the Meeting.
14) Meeting materials can be downloaded through the Company's website xxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx from the date of this Invitation.
15) To facilitate the arrangement and orderliness of the Meeting, shareholders or the Authorized Attendees are kindly requested to be present at the Meeting room 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Jakarta, 01 August 2022
PT Express Transindo Utama Tbk.
Board of Directors