DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LKIP)
DISPERKIMTAN
DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KOTA TANGERANG
DISPERKIMTAN
DAFTAR ISI
DISPERKIMTAN
halaman
Xxxx Xxxxantar | …………………………………………………………………………………………………………………………… | i |
Daftar Isi | …………………………………………………………………………………………………………………………… | ii |
Lampiran | …………………………………………………………………………………………………………………………… | iii |
BAB I | PENDAHULUAN | |
1.1. Xxxxx Belakang ……………………………………………………………………………. 1.2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi……………………………..….. 1.3. Struktur Organisasi ……………………………..…….……………………………… 1.4. Asset…………………………………………………………………………………………………. 1.5. Sistematika Penyajian……...…………..……………………………………………. | 1 4 9 12 13 | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA 2.1. Xxxxxxx Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan | |
Pertanahan Tahun 2019 – 2023………………………………………………… 2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 ……………………………………………….. | 15 19 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 | |
3.1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2021…..………………………. 3.2. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya…………………… 3.3. Akuntabilitas Keuangan …..………….…………………………………….…….. | 26 40 42 | |
BAB IV | PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………… | 46 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah.
DISPERKIMTAN
Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
DISPERKIMTAN
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2021 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:
1. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan lingkungan permukiman kumuh perkotaan, berupa pengurangan jumlah RTLH dan luas lingkungan kumuh. Diperlukan koordinasi lintas bidang dalam penanganan lingkungan kumuh.
2. Penyehatan lingkungan dan permukiman (sanitasi lingkungan), terutama berupa ketersediaan sistem air limbah skala komunitas/kawasan/perkotaan. Secara kuantitas ketersediaan instalasi pengolah lumpur tinja maupun limbah domestik lainnya relatif tidak bertambah, dibandingkan dengan jumlah penduduk maupun jumlah rumah tangga yang terus meningkat.
3. Peningkatan cakupan layanan akses air bersih. Air bersih adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Air begitu penting bagi kehidupan karena air merupakan salah satu prasyarat untuk mengukur kualitas hidup manusia.
DISPERKIMTAN
Dengan memperhatikan kondisi internal, eksternal, maupun tugas dan fungsi yang melekat pada DISPERKIMTAN ada beberapa permasalahan yang harus dihadapi adalah:
1. Penanganan rumah tidak layak huni tidak sepenuhnya oleh Disperkimtan, tetapi dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM);
2. Perencanaan yang disusun dalam penanganan kumuh masih belum terintegrasi dengan perencanaan program-program yang terkait dengan OPD lain;
3. Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih perlu peningkatan sehingga masih butuh upaya dalam melakukan penyadaran perilaku hidup sehat;
4. Ketersediaan dan status lahan seringkali menjadi penghambat ketika rencana pembangunan akan dilaksanakan, terutama terkait pembangunan IPLT maupun IPAL.
1.2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut masing-masing elemen struktural di lingkup Disperkimtan mempunyai fungsi:
1. Kepala Dinas
DISPERKIMTAN
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
e. pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Dipimpin oleh seorang Sekretaris, dengan tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penatausahaan urusan umum;
b. penatausahaan urusan kepegawaian;
c. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
d. penatausahaan urusan keuangan;
e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e- government; dan
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT-UPT di lingkungan Dinas.
3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup perumahan dan permukiman sesuai kewenangan Pemerintah Daerah. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
DISPERKIMTAN
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman;
c. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pembinaan pembangunan perumahan dan permukiman;
d. penyelenggaraan koordinasi, pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan jasa konstruksi; dan
e. pelaporan.
4. Bidang Bangunan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pelaksanaan pembangunan gedung pemerintah daerah dan non Pemerintah Daerah. Bidang Bangunan mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Bangunan;
b. penyelenggaraan koordinasi perencanaan bangunan gedung pemerintah;
c. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pembangunan gedung pemerintah;
d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan bangunan; dan
e. pelaporan
5. Bidang Air Minum dan Air Limbah
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembangunan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian air minum dan air limbah. Bidang Air Minum dan Air Limbah mempunyai fungsi:
DISPERKIMTAN
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Air Minum dan Air Limbah;
b. penyelenggaraan koordinasi pembangunan, pengembangan prasarana dan sarana air minum dan air limbah;
c. penyelenggaraan koordinasi pengelolaan air limbah;
d. penyelenggaraan koordinasi pembinaan air minum dan air limbah; dan
e. pelaporan
6. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengawasan dan pelayanan pembangunan dan fasilitasi administrasi pengadaan tanah. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan;
b. penyelenggaraan koordinasi pelayanan bangunan;
c. penyelengaraan koordinasi pelayanan bangunan fasilitasi administrasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum/pembangunan berdasarkan usulan dokumen perencanaan pengadaan tanah dari OPD;
d. penyelengaraan koordinasi dokumentasi dan informasi tanah milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum atau pembangunan; dan
e. pelaporan.
Terdapat 2 (dua) Unit Pelaksanan Teknis (UPT) yaitu UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang mengelola 3 (tiga) rusunawa yaitu Rusunawa Gebang Raya, Rusunawa Manis Jaya dan Rusunasawa Betet, serta UPT Pemakaman yang mengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya.
DISPERKIMTAN
Hal-hal yang menjadi tugas pokok Disperkimtan dan masing-masing unit kerja merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Kegiatan operasional dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperkimtan dilaksanakan oleh Kepala Dinas bersama-sama dengan Sekretaris, seluruh bidang, sub bagian, seluruh seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan unit kerja wajib memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada unit kerja di bawahnya atau pegawai yang membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya diterapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta akuntabilitas.
1.3. STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah:
1. Kepala Dinas, membawahkan: Sekretariat, 4 (empat) Bidang, 17 (tujuh belas) Sub bagian/Sub Bidang/UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan;
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahkan:
a. Seksi Pembangunan Perumahan dan Permukiman;
b. Seksi Pembinaan Perumahan dan Permukiman;
c. Seksi Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
4. Bidang Bangunan, membawahkan:
a. Seksi Perencanaan Teknis;
b. Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah;
DISPERKIMTAN
c. Seksi Pemeliharaan Bangunan.
5. Bidang Air Minum dan Air Limbah, membawahkan:
a. Seksi Pembangunan dan Pengembangan Air Minum;
b. Seksi Pembangunan dan Pengembangan Air Limbah;
c. Seksi Pembinaan dan Pengendalian Air Minum dan Air Limbah.
6. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan, membawahkan:
a. Seksi Pengawasan Bangunan;
b. Seksi Pelayanan Bangunan;
c. Seksi Administrasi Pertanahan.
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang tercantum dalam Gambar 1.1.
Gambar 1.1
Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang
Kepala Dinas
Kelompok Jabatan
Fungsional
Sekretaris
Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Kepala Sub Bagian
Perencanaan Keuangan
Kepala Bidang
Perumahan dan Kawasn Permukiman
Kepala Bidang
Bangunan
Kepala Bidang Air
Minum dan Air Limbah
Kepala Bidang Pengawasan,
Pelayanan Bangunan dan Pertanahan
Kepala Seksi Pembangunan
Perumahan dan Permukiman
Kepala Seksi Perencanaan
Teknis
Kepala Seksi Pembangunan dan
Pengembangan Air Minum
Kepala Seksi
Pengawasan Bangunan
Kepala Seksi Pembinaan
Perumahan dan Permukiman
Kepala Seksi Pembangunan
Gedung Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan dan
Pengembangan Air Limbah
Kepala Seksi
Pelayanan Bangunan
Kepala Seksi Pengaturan,
Pemberdayaan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Kepla Seksi Pemeliharaan
Bangunan
Kepala Seksi Pembinaan dan
Pengendalian Air Minum dan Air Limbah
Kepala Seksi
Administrasi Pertanahan
Kepala UPT Rusunawa
Kepala UPT Pemakaman
DISPERKIMTAN
Sumber: Perwal Nomor 62 Tahun 2019
Sedangkan jumlah pegawai berdasarkan jabatan, pendidikan terakhir, golongan/ pangkat, esselon, dan diklat yang pernah diikuti adalah sebagai berikut:
Tabel 1.1
Data Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2021
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Kepala | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Sekretaris | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala Sub Bagian Perencanaan | 1 | 1 | 1 | 1 |
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Kepala Sub Bagian Keuangan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pembinaan Perumahan dan Permukiman | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kasi Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kabid Bangunan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Perencanaan Teknis | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pembangunan Gedung Pemerintah | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kasi Pemeliharaan Bangunan | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kabid Air Minun dam Air Limbah | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||
Kasi Pembangunan dan Pengembangan Air Limbah | 1 | 1 | 1 |
DISPERKIMTAN
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Kasi Pembangunan dan Pengembangan Air Minum | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pembinaan dan Pengendalian Air Minum dan Air Limbah | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pengawasan Bangunan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Pelayanan Bangunan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasi Administrasi Pertanahan | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kepala UPT Rusunawa | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasubag TU Rusunawa | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala UPT Pemakaman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasubag TU Pemakaman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Jabatan yang terisi / kosong | 25 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 11 | 14 | 0 | 0 | 0 | 19 | 6 | 0 | 0 | 3 | 18 |
Fungsional | 15 | 15 | 15 | ||||||||||||||||
Staf / Pelaksana PNS | 32 | 2 | 3 | 5 | 21 | 1 | 2 | 3 | 27 | ||||||||||
Total | 72 | 0 | 0 | 2 | 3 | 0 | 0 | 5 | 47 | 15 | 0 | 2 | 3 | 61 | 6 | 0 | 0 | 3 | 18 |
DISPERKIMTAN
Sumber: Disperkimtan Tahun 2021
1.4. ASSET
Jumlah asset Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel 1.2
DISPERKIMTAN
Daftar Aset Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2021
No. Urut | Gol. | Kode Bidang Barang | Nama Bidang Barang | Saldo Per 01 Januari 2020 | Ket. | |||
Jumlah | Nilai Perolehan | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||
1 | 01 | 01 | TANAH | 54 | 228,862,866,695.44 | |||
2 | 02 | PERALATAN DAN MESIN | 1,787 | 26,930,425,602.35 | ||||
01 | a. | Alat Besar | 67 | 1,577,896,251.31 | ||||
02 | b. | Alat Angkutan | 103 | 15,598,910,152.87 | ||||
03 | c. | Alat Bengkel dan Alat Ukur | 124 | 1,217,371,369.99 | ||||
04 | d. | Alat Pertanian | - | - | ||||
05 | e. | Alat Kantor dan Rumah Tangga | 1,118 | 4,994,685,435.90 | ||||
06 | f. | Alat Studio Komunikasi dan Pemancar | 58 | 328,217,006.10 | ||||
07 | g. | Alat Kedokteran dan Kesehatan | 9 | 30,715,351.70 | ||||
08 | h. | Alat Laboratorium | 2 | 26,840,000.00 | ||||
09 | i. | Alat Persenjataan | - | - | ||||
10 | j. | Komputer | 285 | 2,733,938,034.49 | ||||
11 | k. | Alat Eksplorasi | - | - | ||||
12 | l. | Alat Pengeboran | - | - | ||||
13 | m. | Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian | 1 | 1,364,000.00 | ||||
14 | n. | Alat Bantu Eksplorasi | - | - | ||||
15 | o. | Alat Keselamatan Kerja | 12 | 46,950,000.00 | ||||
16 | p. | Alat Peraga | - | - | ||||
17 | q. | Peralatan Proses Produksi | 8 | 373,538,000.00 | ||||
18 | r. | Rambu - Rambu | - | - | ||||
19 | s. | Peralatan Olahraga | - | - | ||||
3 | 03 | GEDUNG DAN BANGUNAN | 197 | 106,632,066,397.86 | ||||
01 | a. | Bangunan Gedung | 118 | 99,078,094,724.17 | ||||
02 | b. | Monumen | 11 | 634,959,946.95 | ||||
03 | c. | Bangunan Menara | - | - | ||||
04 | d. | Tugu Titik Kontrol Pasti | 68 | 6,919,011,726.73 | ||||
4 | 04 | JALAN, IRIGASI, INSTALASI DAN JARINGAN | 493 | 110,569,986,430.00 | ||||
01 | a. | Jalan dan Jembatan | 20 | 3,675,956,161.80 | ||||
02 | b. | Bangunan Air | 131 | 19,087,789,802.96 | ||||
03 | c. | Instalasi | 19 | 3,512,478,618.30 | ||||
04 | d. | Jaringan | 323 | 84,293,761,846.95 | ||||
5 | 05 | ASET TETAP LAINNYA | 22 | 55,138,200.53 | ||||
01 | x. | Xxxxx Perpustakaan | 21 | 6,692,500.00 | ||||
02 | b. | Barang Bercorak Kesenian Kebudayaan Olahraga | 1 | 48,445,700.53 | ||||
03 | c. | Hewan | - | - | ||||
04 | d. | Biota Perairan | - | - | ||||
05 | e. | Tanaman | - | - | ||||
06 | f. | Barang Koleksi non Budaya | - | - | ||||
07 | g. | Aset Tetap Dalam Renovasi | - | - | ||||
6 | 06 | 01 | KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN | 121 | 41,726,106,833.33 | |||
7 | 07 | ASET LAINNYA | 7 | 859,853,254.64 | ||||
01 | a. | Kemitraan Dengan Pihak Ketiga | - | - | ||||
02 | b. | Aset Tidak Berwujud | 7 | 859,853,254.64 | ||||
03 | c. | Aset Lain-lain | - | - | ||||
Jumlah ……………….. | 2,681 | 515,636,443,414.15 |
Sumber : Disperkimtan, 2021
1.5. SISTEMATIKA PENYAJIAN
Laporan Kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II Perencanaan Kinerja
Dalam bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar Perjanjian Kinerja Tahun 2021
BAB III Akuntabilitas Kinerja
DISPERKIMTAN
Dalam bab ini diuraikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi, beserta uraian realisasi anggaran yang digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan Perjanjian Kinerja.
BAB IV Penutup
Dalam bab ini diuraikan kesimpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa yang akan datang untuk meningkatkan kinerja.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pelaporan kinerja disusun dengan mengacu pada perjanjian kinerja yang telah disepakati. Perjanjian Kinerja didefinisikan sebagai dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai indikator sehingga diharapkan dapat tercapai komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, wewenang serta sumber daya yang tersedia. Lebih jauh tujuan disusunnya perjanjian kinerja adalah untuk:
DISPERKIMTAN
1. Meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Tolak ukur dan target kinerja yang tercantum dalam perjanjian kinerja mengacu pada dokumen rencana yang telah ditetapkan khususnya dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah untuk tahun yang berkenaan.
Selanjutnya pada akhir tahun penganggaran, sesuai dengan perjanjian kinerja tersebut, setiap organisasi perangkat daerah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Tujuan penyusunan laporan kinerja adalah:
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Laporan kinerja memuat pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
2.1. RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN TAHUN 2019-2023
Sebagai bagian dari Kota Tangerang dan demi mewujudkan visi Kota Tangerang Tahun 2019 – 2023 “TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA,
DISPERKIMTAN
BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING”, Disperkimtan menunjang Misi 2 Walikota yaitu Bersama Meningkatkan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kota Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan. Sebagai gambaran penjelasan pencapaian sasaran dan indikator kinerja yang menjadi target Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2021 perlu kiranya secara ringkas dijelaskan mengenai landasan yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 - 2023.
A. Tujuan
Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh lembaga atau perusahaan. Tujuan OPD adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
Tujuan DISPERKIMTAN disusun berdasarkan Sasaran Pemerintah Kota Tangerang periode 2019 - 2023 yaitu:
“Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan”
Tujuan Disperkimtan bila diterjemahkan dalam kalimat operasional dapat diartikan bahwa program-program dan kegiatan Disperkimtan dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan perumahan, air minum, air limbah, dan bangunan yang andal, yang layak dan memadai demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan ini juga sekaligus mendukung Misi Kota Tangerang BERSAMA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KOTA YANG BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, yang dalam
penterjemahan perwujudan infrastrukturnya berakar dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani isu pokok pembangunan
DISPERKIMTAN
Tujuan ini sekaligus menunjukan upaya untuk peningkatan daya dukung dan pelayanan prasarana dan sarana serta fasilitas kota. Hal tersebut mengingat dampak yang sangat signifikan yang dapat ditimbulkan akibat kurang memadainya daya dukung infrastruktur tersebut, baik dampak secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Secara sosial, dampak yang ditimbulkan akibat keterbatasan infrastruktur wilayah adalah semakin meningkatnya kerawanan sosial yang mengancam ketentraman dan ketertiban umum. Dari sisi ekonomi, dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya aksesibilitas pergerakan barang dan angkutan sehingga kegiatan koleksi dan distribusi menjadi terganggu. Adapun dari sisi lingkungan, berbagai dampak yang dapat ditimbulkan diantaranya banjir dan kawasan kumuh.
Gambar 2.1
Penjelasan Tujuan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 – 2023
sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan
prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan
DISPERKIMTAN
Kota layak huni yang ramah lingkungan
Kota Layak Huni, Kriteria ini dapat
ramah lingkungan adalah bahwa
program dan kegiatan yang dilaksanakan olek Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar atau dapat di artikan sesuatu yang tidak merusak alam sekitarnya
dilihat dari aspek ketercukupan pangan dan fasilitas peribadatan serta pelayanan keagamaan dari sebuah kota. Kemudian dari aspek pengelolaan air bersih. Aspek terakhir adalah dari tersedianya fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan juga menjadi nilai tambah sehingga masyarakat merasa nyaman hidup di kotanya,
B. Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dengan rumusan yang lebih spesifik, terukur dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang, namun dapat dicapai dalam periode 1 (satu) tahun pada masa sekarang dan berorientasi pada hasil. Sasaran diikuti dengan indikator sasaran, yang merupakan tanda, ukuran, kriteria yang menyatakan apakah suatu sasaran yang ditetapkan tercapai atau tidak.
Adapun sasaran Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni
2. Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah
3. Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi
4. Meningkatnya tertib administrasi pertanahan
Penjelasan atas sasaran tersebut adalah:
DISPERKIMTAN
- Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Disperkimtan antara lain memiliki tujuan untuk menangani kawasan- kawasan permukiman kumuh serta rumah tidak layak huni sehingga persebaran maupun jumlah kawasan kumuh dapat berkurang. Disamping itu juga tercipta lingkungan yang sehat dan aman dengan pemenuhan standar dan kelayakannya, termasuk didalamnya ketersediaan layanan pemakaman, sarana dan prasarana penunjang pendidikan, kesehatan dan olahraga. Salah satu upaya Dinas Perumahan dan Permukiman dalam menyediakan rumah layak huni dan terjangkau adalah dengan pengelolaan Rusunawa di 3 (tiga) lokasi yaitu Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Gebang raya dan Rusunawa di Jalan betet.
- Peningkatan pelayanan air bersih dilakukan bersama-sama dengan PDAM Tirta Benteng. Diharapkan zonasi pelayanan dapat diperluas dengan adanya pembangunan IPA di zona 2 dan zona 3.
- Kualitas bangunan yang laik fungsi diejawantahkan dalam perwujudan bangunan gedung yang berkualitas, sesuai fungsi, aman dan selaras dengan lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
- Kemudahan dan ketepatan dalam administrasi pengadaan tanah dapat menunjang tersedianya sarana dan prasarana umum bagi masyarakat untuk dapat beraktivitas dan berkreativitas dengan aman dan nyaman.
C. Indikator Kinerja Utama
Mengacu pada sasaran strategis Renstra DISPERKIMTAN Tahun 2019 – 2023, maka Indikator Kinerja Utama sesuai dengan indikator sasaran adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
DISPERKIMTAN
Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2021
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN / SASARAN | SATUAN | TARGET |
Meningkatkan sarana | Persentase permukiman kumuh | % | 0,10 | |
dan prasarana kota | ||||
untuk mewujudkan kota | Persentase jumlah penduduk yang | |||
layak huni yang ramah | memperoleh kebutuhan pokok air | % | 100 | |
lingkungan | minum sehari-hari | |||
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | ||
Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni | Luas lingkungan permukiman kumuh | Ha | 17,03 | |
Persentase rumah layak huni | % | 99,71 | ||
Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | % | 21,64 | |
Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | ||
Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi | Persentase bangunan yang laik fungsi | % | 100 | |
Meningkatnya tertib administrasi pertanahan | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | % | 3,08 |
Sumber : Disperkimtan, 2021
2.2. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja pada hakekatnya adalah kenyataan komitmen yang mereprentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur
dalam rentan waktu 1 Tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Tujuan perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yaitu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja pembangunan. Penetapan target kinerja pada tahun anggaran 2021 ini tidak terlepas dari pencapaian outcome atau kinerja dinas pada tahun sebelumnya sehingga terus berkesinambungan. Rencana kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun aggaran 2021. Adapun target kinerja yang telah diperjanjikan seperti ditunjukan pada Tabel 2.2
Tabel 2.2
DISPERKIMTAN
Perjanjian Kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2021
URAIAN | INDIKATOR | SATUAN | 2021 | |
Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni | ||||
1 | Luas lingkungan permukiman kumuh | Ha | 17,03 | |
2 | Persentase rumah layak huni | % | 99,71 | |
Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah | ||||
1 | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | % | 21,64 | |
2 | Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | |
Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi | ||||
1 | Persentase bangunan yang laik fungsi | % | 100 | |
Meningkatnya tertib administrasi pertanahan |
1 | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | % | 3,08 | |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat ketersediaan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja pembangunan perangkat daerah | % | 100 | |
2 | Tingkat ketersediaan pelaporan keuangan perangkat daerah | % | 100 | |
3 | Tingkat ketersediaan pelayanan jasa pendukung administrasi perkantoran | % | 100 | |
4 | Tingkat ketersediaan pelayanan barang pendukung administrasi perkantoran | % | 100 | |
5 | Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana aparatur perangkat daerah yang memadai | % | 100 | |
6 | Tingkat kedisiplinan aparatur perangkat daerah | % | 100 | |
7 | Tingkat kapasitas sumberdaya aparatur perangkat daerah | % | 100 | |
8 | Tingkat publikasi data dan informasi pembangunan perangkat daerah | % | 100 | |
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN | 9.928.811.200,00 | |||
1 | Persentase rumah tidak layak huni | % | 0,27 | |
2 | Persentase bangunan yang memiliki kesesuaian dengan perijinan | % | 30 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI | 178.476.320,00 | |||
1 | Persentase jasa konstruksi yang tersertifikasi | % | 30 | |
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) | 4.566.140.011,00 | |||
1 | Persentase perumahan yang memiliki PSU | % | 96,77 | |
PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH | 00.000.000.000,00 |
DISPERKIMTAN
1 | Rasio tanah milik pemda bersertifikat | % | 24,87 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN | 2.000.306.120,00 | |||
1 | Persentase jumlah warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni | % | 100 | |
2 | Persentase jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program pemerintah daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | 2.363.090.682,00 | |||
1 | Cakupan layanan air minum perpipaan | % | 21,64 | |
2 | Tingkat kualitas air minum memenuhi baku mutu yang berlaku | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR LIMBAH | 6.591.108.360,00 | |||
1 | Cakupan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik | % | 99,79 | |
2 | Tingkat kualitas air limbah domestik memenuhi baku mutu yang berlaku | % | 100 | |
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/ rehabilitasi gedung/ bangunan sarana, prasarana dan fasilitas pemerintah dan masyarakat | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan | % | 100 | |
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | 00.000.000.000,00 |
DISPERKIMTAN
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, prasarana dan fasilitas kesehatan | % | 100 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, prasarana dan fasilitas olahraga | % | 100 | |
JUMLAH | 184.826.171.864,00 |
2.3. Anggaran Kegiatan Tahun 2021
DISPERKIMTAN
Jumlah biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan guna melaksanakan program maupun kegiatan untuk mencapai sasaran strategis Tahun 2021 dan tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 184.826.171.864,00 sebagaimana dalam uraian berikut:
Tabel 2.3
Anggaran Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2021
PROGRAM / KEGIATAN LAMA | PROGRAM / KEGIATAN BARU | ANGGARAN (Rp.) |
Program Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Pendidikan | Program Pengelolaan Pendidikan | 00.000.000.000,00 |
Perencanaan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Pendidikan | Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | 4.408.300.800,00 |
Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Pendidikan | Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | 7.158.408.491,00 |
Rehabilitasi Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Pendidikan | ||
Program Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kesehatan | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 00.000.000.000,00 |
Perencanaan Gedung/Bangunan Sarana Prasarana dan Fasilitas Kesehatan | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 |
Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kesehatan |
Rehabilitasi Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kesehatan | ||
Program Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kepemudaan dan Olahraga | Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan | 00.000.000.000,00 |
Perencanaan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kepemudaan dan Olahraga | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 |
Pembangunan Gedung/Bangunan Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Fasilitas Kepemudaan dan Olahraga | ||
Program Pembangunan Gedung/Bangunan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pemerintah dan Masyarakat | Program Penataan Bangunan Gedung | 00.000.000.000,00 |
Perencanaan Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung/Bangunan Pemerintah dan Masyarakat | Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung | 00.000.000.000,00 |
Pembangunan Gedung/Bangunan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pemerintah dan Masyarakat | ||
Pemeliharaan gedung / bangunan sarana, prasarana dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat | ||
Program Tata Kelola Pemerintahan | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 |
Pelayanan Administrasi Perkantoran | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000,00 |
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 922.163.500,00 |
Peningkatan Kapasitas dan Pengelolaan Sumber Daya Aparatur Perangkat Daerah | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 3.125.160.820,00 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 170.538.400,00 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.096.546.900,00 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 54.000.000,00 | |
Program Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman | Program Pengembangan Perumahan | 2.000.306.120,00 |
Pembangunan Perumahan dan Permukiman | Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 0 |
Pelayanan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa | Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | 2.000.306.120,00 |
Pembinaan Perumahan dan Permukiman | Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) | 4.566.140.011,00 |
Pelayanan UPT Tempat Pemakaman Umum | Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan | 4.566.140.011,00 |
Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi | Program Pengembangan Jasa Konstruksi | 178.476.320,00 |
Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi | 178.476.320,00 | |
Program Pengawasan dan Pelayanan Bangunan | Program Kawasan Permukiman | 9.928.811.200,00 |
Pengawasan Bangunan | Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman | 561.654.760,00 |
DISPERKIMTAN
Pelayanan Bangunan | Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 165.400.000,00 | |
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 9.201.756.440,00 | ||
Program Pengembangan Air Minum dan Air Limbah | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | 2.363.090.682,00 | |
Pembangunan dan Pengembangan Air Minum | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota | ||
Pembangunan dan Pengembangan Air Limbah | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Limbah | ||
Pembinaan dan Pengendalian Air Minum dan Air Limbah | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota | ||
Program Administrasi Pertanahan | Program Penatagunaan Tanah | ||
Penataan Status Kepemilikan Tanah Milik Pemda | Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota | ||
Program Penataan Penguasaan, Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah | |||
Ganti Rugi Tanah dan Bangunan | |||
JUMLAH ANGGARAN | 1 |
DISPERKIMTAN
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja dinilai dari capaian kinerja yang diukur melalui pengukuran dan Evaluasi Kinerja yang digunakan dalam penilaian terhadap keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan/program sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.
DISPERKIMTAN
Pengukuran kinerja (performance measurement) adalah proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Hasil pengukuran kinerja membantu pimpinan manajerial dalam memonitor implementasi sasaran strategis. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Capaian kinerja organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan digambarkan untuk setiap pernyataan kinerja sasaran yang dilaksanakan tahun 2021, sebagaimana ditetapkan Rencana Strategis 2019 - 2023 maupun dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021.
3.1. PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2021
Pengukuran kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.
A. Pengukuran Indikator Kinerja
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran
pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan
kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dan sebab-sebab tercapai dan tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Indikator Kinerja merupakan alat ukur keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Adapun penetapan Indikator Kinerja ini adalah untuk :
1. Memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
DISPERKIMTAN
2. Memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Progres atau kemajuan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dalam pencapaian implementasi sasaran strategisnya hanya dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja sasaran strategis yang berdasar pada Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Lebih jelasnya seperti pada Tabel berikut ini:
Tabel 3.1
Target Indikator Kinerja Tahun 2019 - 2023
No | TUJUAN | INDIKATOR TUJUAN | TARGET | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
1 | Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang | 1. Persentase permukiman kumuh | 0.12 | 0.12 | 0.10 | 0.09 | 0.08 |
ramah lingkungan | 2. Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari- hari | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
3. Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | 99.79 | 99.79 | 99.79 | 99.80 | 99.81 |
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2021 | Target RPJMD | |||||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Target | Realisasi | % | 2023 | ||
Persentase permukiman kumuh | % | 23.52 | 0.16 | 0.12 | 0.12 | 0.10 | 0.12 | 80 | 0.08 |
DISPERKIMTAN
❖ Persentase permukiman kumuh
1. Uraian Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase permukiman kumuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh. Berikut ini 7 Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan; dan
g. proteksi kebakaran
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung salah satunya adalah ketidakteraturan bangunan. Ketidakteraturan bangunan merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman ysang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam
DISPERKIMTAN
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona.
Indikator Persentase permukiman kumuh dicapai dengan membandingkan luas permukiman kumuh di Kota Tangerang dengan luas seluruh wilayah permukiman. Dalam Berita Acara Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Nomor 210/BA-PLH/POKJA-PKP/KOTANG/2020 yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, KOTAKU dan BAPPEDA, sampai dengan akhir Tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Tangerang berkurang menjadi 28,50 Ha. Dalam Berita Acara tersebut tercatat seluruh luas kawasan kumuh yang tersisa pada akhir Tahun 2020 seluas 28,50 Ha dari seluruh luas wilayah Kota Tangerang 16.455 Ha (tidak termasuk Bandara Xxxxxxxx Xxxxx) dimana kawasan kumuh berat di Kota Tangerang sudah tidak ada. Perhitungan pengurangan perluasan kumuh tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dijadikan dasar oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, BAPPEDA dan KOTAKU untuk mengubah dasar perhitungan target luasan kumuh dari sebelumnya seluas 19,03 Ha yang
merupakan kawasan kumuh berat, menjadi 28,50 Ha kawasan kumuh ringan. Perubahan target luasan kumuh ini mempengaruhi capaian kinerja Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan menjadi jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Pada akhir Tahun 2021 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kota Tangerang Nomor 648/4261-Perkimtan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, KOTAKU dan BAPPEDA, dimana total luasan kumuh berkurang seluas 9,14 Ha. Indikator kinerja persentase permukiman kumuh dapat terealisasi sebesar 0,12% atau dengan capaian 80%.
2. Upaya yang telah dilakukan
DISPERKIMTAN
a. Pada tahun 2021 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang melalui sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sudah melaksanakan rehabilitasi sebanyak 350 unit dengan lokasi sebagai berikut:
Tabel 3.2
Pembangunan RTLH Tahun 2021 di Kota Tangerang
NO | KECAMATAN | JUMLAH UNIT |
1 | BATU CEPER | 20 |
2 | BENDA | 19 |
3 | CIBODAS | 9 |
4 | CILEDUG | 21 |
5 | CIPONDOH | 28 |
6 | JATIUWUNG | 39 |
7 | KARANG TENGAH | 29 |
8 | KARAWACI | 31 |
9 | LARANGAN | 14 |
10 | NEGLASARI | 33 |
11 | PERIUK | 23 |
12 | PINANG | 51 |
13 | TANGERANG | 33 |
TOTAL UNIT | 350 |
Sumber : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tahun 2021
b. Melakukan kegiatan pendataan melalui sub kegiatan survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh untuk mendapatkan data yang akurat terkait usulan penerima bantuan RTLH yang tersebar di wilayah Kota Tangerang
c. Memperbaharui data kawasan kumuh, yang dituangkan dan ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Kawasan Kumuh yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, BAPPEDA dan KOTAKU, sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam penanganan kawasan kumuh terkini
d. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR terkait pembangunan Rusunawa dan peremajaan kawasan kumuh di wilayah Kedaung
3. Permasalahan yang dihadapi
DISPERKIMTAN
a. Keterbatasan kemampuan BKM dalam emmbuat proposal kegiatan yang belum memadai seperti menyusun RAB dan pembuatan formulir Rencana Penggunaan Dana
b. Belum adanya kolaborasi antar dinas terkait (DISPERKIMTAN, Dinas PUPR, BPBD, dan DLH) dalam penanganan kumuh di Kota Tangerang
4. Solusi Permasalahan
a. Mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada para BKM dalam pembuatan proposal
b. Melakukan kolaborasi antar dinas terkait (DISPERKIMTAN, Dinas PUPR, BPBD, dan DLH), Kementerian PUPR dan BPPW Provinsi Banten di Kawasan Permukiman Kumuh Kedaung
5. Analisis Terhadap Efektifitas dan Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
a. Pendataan sudah menggunakan satu sistem pendataan yaitu SIDATA
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2021 | Target RPJMD | |||||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Target | Realisasi | % | 2023 | ||
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari- hari | % | 96,72 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
❖ Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari
1. Uraian Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari
DISPERKIMTAN
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari diperoleh dengan membandingkan antara jumlah KK yang terlayani air bersih melalui jaringan perpipaan, non perpipaan maupun sumber lain dengan jumlah KK di Kota Tangerang.
Cakupan pelayanan perpipaan air minum sampai dengan akhir tahun 2021 sebanyak 146.088 KK. Jumlah ini adalah akumulasi dari pembangunan jaringan air minum perpipaan yang telah dibangun oleh DISPERKIMTAN, PDAM Tirta Benteng, PDAM TKR maupun dari sumur dalam yang direhabilitasi oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Selain melalui jaringan perpipaan, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di Kota Tangerang juga diperoleh melalui jaringan non perpipaan dan dapat juga diupayakan oleh pemasok air minum dari truk tangki air yang menjual langsung ke masyarakat atau dari sumur dangkal yang dimiliki oleh masyarakat secara swadaya. Sumber air minum lainnya yang dikonsumsi oleh penduduk Kota Tangerang antara lain berasal dari air kemasan bermerek/air isi ulang. Berdasarkan data penduduk per kecamatan di Kota Tangerang 2021 yang disusun oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumlah KK di Kota Tangerang
sebanyak 593.226 KK, maka Realisasi Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari adalah sebesar 100% atau dengan tingkat ketercapaian 100%.
Tabel 3.3
Cakupan pelayanan air minum Tahun 2021 di Kota Tangerang
No. | Kategori Sumber Air Minum Rumah Tangga | Jumlah Rumah Tangga |
1 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Benteng | 91.491 |
2 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Kerta Raharja | 52.261 |
3 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan dari Sumur Dalam di Kota Tangerang (Khusus MBR) | 2.336 |
4 | Sumber Air Minum non perpipaan terlindungi | 402.290 |
5 | Sumber Air Minum Kemasan/ Isi Ulang | 44.848 |
JUMLAH | 593.226 |
DISPERKIMTAN
Sumber : Bidang Air Minum dan Air Limbah, Tahun 2021
2. Upaya yang telah dilakukan
a. Salah satu upaya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dalam memenuhi cakupan pelayanan air bersih adalah dengan berkoordinasi dengan PDAM Tirta Benteng dan PDAM TKR terkait permasalahan air minum
3. Permasalahan yang dihadapi
a. Tingkat kesadaraan akan pentingnya ketersediaan air minum melalui jaringan perpipaan yang masih rendah, sehingga pada saat proses pelaksanaan pembangunan jaringan perpipaan ada beberapa masyarakat
yang tidak setuju wilayahnya terbangun
b. Besarnya anggaran untuk pengembangan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan di Zona 2 (melayani wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Jatiuwung) dan Zona 3 (melayani wilayah Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Larangan)
x. Xxxpindahan layanan dari PDAM Tirta Kerta Raharja ke PDAM Tirta Benteng membuat cakupan layanan perpipaan bertambah tetapi tingkat kebocorannya tinggi karena pipa jaringan yang dimiliki masih berbahan PVC
4. Solusi Permasalahan
a. Melaksanakan sosialisasi sebelum proses pembangunan jaringan perpipaan air minum, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pembangunan jaringan
DISPERKIMTAN
b. Menyusun Dokumen Review RISPAM, JAKSTRADA dan dokumen terkait data air minum per kelurahan
c. Pembiayaan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan membagi alokasi anggaran antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antara lain melalui Pembangunan IPA Sitanala untuk melayani air minum melalui jaringan perpipaan Zona 2 dimana anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat. Persiapan proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) SPAM Regional Karian Serpong diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan air minum melalui jaringan perpipaan di Zona 3
d. Bekerja sama dengan pihak swasta, dalam hal ini PDAM Tirta Benteng menggunakan pola B to B (kerja sama antar Badan Usaha) untuk melayani wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karang Tengah
5. Analisis Terhadap Efektifitas dan Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
a. Pengembangan Aplikasi R’SPAM di Tangerang LIVE sebagai media informasi pelanggan PDAM terkait kebocoran jaringan, tagihan dan layanan pengaduan
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2021 | Target RPJMD | |||||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Target | Realisasi | % | 2023 | ||
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | % | 48,18 | 99,63 | 99,79 | 99,79 | 99,79 | 99,79 | 100 | 99,81 |
❖ Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
DISPERKIMTAN
1. Uraian Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
Indikator persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan jaringan air limbah domestik dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dibandingkan dengan jumlah penduduk di wilayah Kota Tangerang. Pelayanan pengolahan lumpur tinja di Kota Tangerang dilakukan baik melalui jaringan perpipaan maupun jaringan non perpipaan. Jaringan perpipaan yang dimiliki berupa 8 (delapan) kolam oksidasi dan 1 (satu) Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Tanah Tinggi dengan total kapasitas pengolahan sebesar 1.204 SR m3/hari. Jaringan non perpipaan melalui pelayanan angkutan air limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bawang dengan kapasitas 98 m3/hari.
Berdasarkan data sanitasi dari Dinas Kesehatan pada akhir tahun 2020 sebanyak 1.255 KK belum memiliki jamban, dan pada Tahun 2021 telah dilakukan pembangunan jamban kepada 20 KK, Sehingga jumlah KK yang belum memiliki jamban di akhir tahun 2021 adalah sebanyak 1.235 KK. Berdasarkan data penduduk per kecamatan di Kota Tangerang 2021 yang
disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumlah
KK di Kota Tangerang sebanyak 593.226 KK, maka persentase jumlah KK yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dapat terealisasi 99,79% atau dengan tingkat ketercapaian 100%.
Tabel 3.4
Pembangunan Jamban di Kota Tangerang Tahun 2021
NO | KECAMATAN | JUMLAH PEMBANGUNAN JAMBAN TAHUN 2021 (KK) |
1 | BENDA | 7 |
2 | NEGLASARI | 9 |
3 | PERIUK | 4 |
JUMLAH | 20 |
Sumber : Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2021
DISPERKIMTAN
2. Upaya yang telah dilakukan
a. Dinas Perumahan dan Permukiman juga melayani pengolahan air limbah domestik melalui 13 (tiga belas) mobil truk sedot tinja yang beroperasi setiap hari
b. Melakukan pembangunan jamban sebanyak 20 unit untuk 20 KK
x. Xxnyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, sehingga pihak-pihak di luar Pemerintah dapat berpartisipasi dalam pengolahan air limbah domestik
3. Permasalahan yang dihadapi
a. Pengembangan layanan IPAL perumahan terkendala oleh kondisi permukiman yang cukup padat
b. Kapasitas pengolahan IPAL Tanah Tinggi dan IPLT Bawang yang sudah mencapai batas maksimal pengolahan, sedangkan volume air limbah domestik selalu bertambah setiap tahun
4. Solusi Permasalahan
a. Melakukan penambahan anggaran pada kegiatan pembangunan jamban keluarga pada tahun anggaran selanjutnya
b. Memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya ketersediaan sanitasi dasar guna kesehatan lingkungan dan masyarakat
c. Melakukan revitalisasi instalasi sistem pengolahan air limbah domestik diantaranya revitalisasi IPAL Tanah Tingi dan IPLT Bawang guna memaksimalkan pengolahan air limbah domestik
5. Analisis Terhadap Efektifitas dan Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
a. Menyediakan layanan call center sedot tinja untuk mempermudah pemesanan layanan sedot tinja bagi masyarakat Kota Tangerang
b. Pengembangan metode pembayaran sedot tinja melalui layanan non tunai (QRIS)
❖ Persentase bangunan yang laik fungsi
DISPERKIMTAN
Indikator ini menggambarkan tingkat penyelesaian bangunan yang dibangun dan laik fungsi. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan melaksanakan pembangunan gedung pemerintah baik itu fasilitas penunjang pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga. Tingkat penyelesaian bangunan pada Tahun 2021 adalah 100% sesuai dengan target yang sudah direncanakan.
Pada Tahun 2021, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan melaksanakan pemeliharaan/rehabilitasi gedung sekolah 60 gedung. Untuk menunjang urusan kesehatan, pada tahun 2021 telah dilakukan penyempurnaan, pemeliharaan dan rehabilitasi dilakukan melalui APBD meliputi penyempurnaan 1 RSUD, penyempurnaan puskesmas 2 unit, pemeliharaan posyandu di 29 lokasi dan pemeliharaan puskesmas di 16 lokasi. Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan juga melaksanakan pembangunan 9 gedung kantor, pemeliharaan gedung kantor sebanyak 31 unit. Guna menunjang kegiatan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan pada Tahun 2021 melakukan pembangunan 6 unit sarana olahraga, pemeliharaan 9 unit sarana olahraga dan penyempurnaan 1 stadion di Kota Tangerang.
Tabel 3.5
Pembangunan Tahun 2021
NO | JENIS BANGUNAN | PEMBANGUNAN | PEMELIHARAAN/ REHABILITASI | PENYEMPURNAAN |
1 | Gedung Kantor | 9 | 31 | - |
2 | Gedung Sekolah | - | 60 | - |
3 | RSUD | - | - | 1 |
4 | Posyandu | - | 29 | - |
5 | Puskesmas | - | 16 | 2 |
6 | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | 6 | 9 | 1 |
JUMLAH | 15 | 145 | 6 |
Sumber : Bidang Bangunan, Tahun 2021
Upaya yang sudah dilakukan
DISPERKIMTAN
1. Pembangunan Gedung milik pemerintah dilaksanakan dengan mengacu pada standar teknis yang ditetapkan.
2. Dalam aspek teknis fungsional bangunan, dilakukan koordinasi dengan pihak calon pemakai Gedung sejak masa perencanaan.
Permasalahan yang dihadapi
1. Kondisi lahan yang belum siap dapat menjadi faktor utama ketidaktercapaian target kinerja,
2. Masih terdapat penyedia jasa konstruksi yang kurang siap dalam menyediakan tenaga ahli dan tukang yang profesional,
3. Belum adanya tim yang bertugas untuk memverifikasi keandalan bangunan,
4. Penyedia jasa konstruksi belum memberikan perhatian yang memadai dalam pengembangan SDM nya sehingga kegiatan pembinaan jasa konstruksi belum maksimal.
Upaya yang akan dilakukan
1. Memastikan kesiapan status dan kondisi lahan sebelum proses penganggaran untuk perencanaan maupun pembangunan,
2. Selain itu juga pemilihan jasa konsultasi dan konstruksi harus lebih selektif,
3. Mengupayakan pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memastikan kelayakan bangunan,
4. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan jasa konstruksi dengan narasumber yang kompeten untuk memberikan pemahaman akan pentingnya sertifikasi.
❖ Meningkatnya tertib administrasi pertanahan
DISPERKIMTAN
Indikator ini menggambarkan persentase jumlah pemetaan bidang tanah bersertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang. Pada tahun 2021 telah dilakukan 23 pemetaan bidang tanah bersertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang, sehingga sampai dengan tahun 2021 sudah ada 34 peta bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang. Berdasarkan catatan dari Bidang Asset BPKD Kota Tangerang terdapat 1.053 peta bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2021 indikator ini telah terealisasi sebesar 3.,23% dengan tingkat ketercapaian sebesar 104,87% .
Upaya yang sudah dilakukan
1. Melalukan pemetaan bidang tanah dengan berkoordinasi dengan BPN wilayah Kota Tangerang.
Permasalahan yang dihadapi
1. Proses dalam pembuatan sertifikat yang cukup lama menjadi kendala utama dalam pemetaan bidang tanah.
Upaya yang akan dilakukan
1. Memastikan kesiapan status dan kondisi lahan sebelum proses pembuatan sertifikat ke BPN,
2. Melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak BPN terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Tangerang.
3.2. ANALISIS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
Evaluasi kinerja dilakukan guna membandingkan keberhasilan dari setiap indikator kierja terhadap sumber daya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pencapaian indikator-indikator tersebut. Efisiensi dapat dilihat dengan membandingkan antara capaian kinerja program dengan penyerapan anggaran pada Tahun 2021.
Tabel 3.6
DISPERKIMTAN
Efisiensi penggunaan sumber daya
PROGRAM / KEGIATAN | CAPAIAN INDIKATOR (%) | REALISASI ANGGARAN (%) | TINGKAT EFISIENSI (%) | |
Program Pengelolaan Pendidikan | 100% | 82.04% | 17.96% | |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | 100% | 76.59% | 23.41% | |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | 100% | 87.48% | 12.52% | |
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 100% | 48.57% | 51.43% | |
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 100% | 48.57% | 51.43% | |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan | 100% | 83.75% | 16.25% | |
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 100% | 83.75% | 16.25% | |
Program Penataan Bangunan Gedung | 100% | 64.32% | 35.68% | |
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung | 100% | 64.32% | 35.68% | |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 100% | 94.20% | 5.80% | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 100% | 86.88% | 13.12% |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100% | 94.76% | 5.24% | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100% | 91.31% | 8.69% | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 100% | 100.00% | 0.00% | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 100% | 92.27% | 7.73% | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 100% | 100.00% | 0.00% | |
Program Pengembangan Perumahan | 100% | 97.65% | 2.35% | |
Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 0% | 0.00% | 0.00% | |
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | 100% | 97.65% | 2.35% | |
Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) | 102.82% | 76.14% | 26.68% | |
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan | 102.82% | 76.14% | 26.68% | |
Program Pengembangan Jasa Konstruksi | 197.83% | 89.33% | 108.50% | |
Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi | 197.83% | 89.33% | 108.50% | |
Program Kawasan Permukiman | 128.89% | 74.21% | 54.69% | |
Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman | 186.70% | 86.45% | 100.25% | |
Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 100% | 58.10% | 41.90% | |
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 99.98% | 78.07% | 21.91% | |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | 100% | 81.28% | 14.56% | |
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota | 100% | 81.28% | 18.72% | |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Limbah | 100% | 83.08% | 16.92% | |
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota | 100% | 83.08% | 16.92% | |
Program Penatagunaan Tanah | 104.87% | 6.25% | 98.62% | |
Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota | 104.87% | 6.25% | 98.62% |
DISPERKIMTAN
Berdasarkan tabel di atas dapat digambarkan tingkat efisiensi sumber daya berupa anggaran terhadap capaian kinerja program Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2021 sebagai berikut:
Gambar 3.1
Tingkat Efisiensi Sumber Daya Tahun 2021
realisasi anggaran
72.21 %
capaianindikator program
111 %
tingkat efisiensi
38.79%
Evaluasi Program dan Kegiatan yang Menunjang Capaian Kinerja
DISPERKIMTAN
Evaluasi program dan kegiatan yang dilakukan rutin oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan selama Tahun 2021 berupa rapat internal bulanan mengenai progres fisik kegiatan dan juga pembahasan permasalahan yang muncul dalam proses kegiatan sehingga dihasilkan solusi atau jalan keluar untuk menjamin ketercapaian kinerja baik itu Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 maupun indikator program dan kegiatan Tahun 2021. Laporan ini juga menjadi landasan dalam menentuan target kinerja di tahun berikutnya.
3.3. AKUNTABILITAS KEUANGAN
Jumlah biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan guna melaksanakan program maupun kegiatan untuk mencapai sasaran strategis Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 184.826.171.864,00 Terbagi atas 12 (dua belas) program dan 21 (dua puluh satu) kegiatan.
Realisasi serapan anggaran per program/kegiatan adalah sebagai berikut:
Tabel 3.7
DISPERKIMTAN
Realisasi Anggaran Tahun 2021
PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI (Rp.) | |
Program Pengelolaan Pendidikan | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | 4.408.300.800,00 | 3.376.511.775,00 | |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | 7.158.408.491,00 | 6.262.517.332,00 | |
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Program Penataan Bangunan Gedung | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 922.163.500,00 | 873.813.500,00 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 3.125.160.820,00 | 2.853.510.017,00 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 170.538.400,00 | 170.538.400,00 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.096.546.900,00 | 1.011.818.800,00 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 | |
Program Pengembangan Perumahan | 2.000.306.120,00 | 1.953.389.717,00 | |
Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 0 | 0 | |
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | 2.000.306.120,00 | 1.953.389.717,00 | |
Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) | 4.566.140.011,00 | 3.476.677.900,00 |
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan | 4.566.140.011,00 | 3.476.677.900,00 | |
Program Pengembangan Jasa Konstruksi | 178.476.320,00 | 159.431.240,00 | |
Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi | 178.476.320,00 | 159.431.240,00 | |
Program Kawasan Permukiman | 9.928.811.200,00 | 7.765.106.180,00 | |
Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman | 561.654.760,00 | 485.577.400,00 | |
Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 165.400.000,00 | 96.100.000,00 | |
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 9.201.756.440,00 | 7.183.428.780,00 | |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | 2.363.090.682,00 | 1.920.702.260,00 | |
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota | 2.363.090.682,00 | 1.920.702.260,00 | |
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Limbah | 6.591.108.360,00 | 5.475.713.084,00 | |
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota | 6.591.108.360,00 | 5.475.713.084,00 | |
Program Penatagunaan Tanah | 00.000.000.000,00 | 000.000.000,00 | |
Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 000.000.000,00 | |
JUMLAH | 184.826.171.864,00 | 133.459.396.072,00 |
DISPERKIMTAN
Sedangkan realisasi anggaran per triwulan akan tampak bahwa serapan anggaran terbesar pada triwulan IV. Hal ini mengingat sebagian besar kegiatan fisik konstruksi yang baru selesai dilaksanakan pada triwulan IV.
Gambar 3.2
Perkembangan Serapan Anggaran per Triwulan Tahun 2021
Serapan Anggaran per Triwulan Tahun 2021
160.000.000.000,00
140.000.000.000,00 133.459.396.072,00
120.000.000.000,00
100.000.000.000,00
80.000.000.000,00
60.000.000.000,00
00.000.000.000,00
40.000.000.000,00
00.000.000.000,00
20.000.000.000,00
7.770.907.695,00
-
TRIWULAN I
TRIWULAN II
TRIWULAN III
TRIWULAN IV
DISPERKIMTAN
Rendahnya serapan anggaran sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 dikarenakan ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena waktu pengerjaan yang terhambat karena proses pemilihan penyedia.
BAB IV PENUTUP
DISPERKIMTAN
Laporan Kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2019 - 2023. Penyusunan laporan kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan infrastruktur bidang Perumahan dan Permukiman, diharapkan output program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang secara komprehensif. Laporan kinerja ini mendeskripsikan berbagai hal yang telah dicapai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sepanjang tahun 2021. Pencapaian terhadap sasaran strategis yang dapat melebihi target yang ditetapkan di dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 – 2023 telah dapat menggambarkan nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat secara luas. Laporan kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada seluruh pihak yang terkait mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan sehingga dapat memberikan umpan balik untuk peningkatan kinerja tahun berikutnya, serta semakin meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan good governance, juga hasil kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan berupa penyediaan sanitasi dasar bagi masyarakat baik itu penyediaan jamban komunal, pembangunan jaringan air minum perpipaan dan penyediaan Rusun dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara luas dalam rangka pembangunan yang berkeadilan. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan terus berbenah untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang, melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1. Fokus pada penyelesaian tugas Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan untuk dapat menangani kawasan kumuh dan tidak terbentuk kawasan kumuh baru. Selain itu, sesuai dengan tupoksi yang ada pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan juga bertanggung jawab dalam membangun dan memelihara infrastruktur antara lain pembangunan sarana dan prasarana sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan dan gedung olahraga.
2. Pengembangan sumber daya pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan agar dapat lebih mengoptimalkan sumber daya yang ada sehingga tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
DISPERKIMTAN
3. Percepatan pelaksanaan kegiatan baik itu dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan lelang.