PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR: 22 . –
PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR: 22 . –
--Pada Hari ini,Hari Jumat, tanggal 12-06-2020 (Jumat tanggal dua belas bukan enam tahun dua ribu dua puluh) .------------------------
--Jam 15:30 W.I.B (limabelas lewat tiga puluh waktu Indonesia Barat) . -------------------
--Datang Menghadap, dihadapan saya, JENDRO BINTANG SARAGIH, sarjana Hukum –
Magister Kenotariatan, Notaris di kabupaten Labuhan Batu dengan wilayah ------------
Jabatan seluruh Sumatera Utara , berkedudukan di Rantau Prapat, -----------------------
Berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak asasi manusia -------------------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh desember dua ribu delapan (20-12-2008) – Nomor : C -533 HT. 00.00.Xx. 2008, dengan hadirnya saksi –saksi yang saya,---------
Xxxx Xxxxxxx, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini : -----------------------------------
X. XXXX XXXXXX, Lahir di Riau, Tanggal 31 -07-1990 -------
(tiga puluh satu bulan xxxx xxxxxx Sembilan ratus Sembilan puluh------------
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan wiraswasta,bertempat tinggal -------
Di Rantau Prapat , xxxxx xxxxxxxx , Xxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxxxx xxxxx-
--pemegang Nomor induk kependudukan (NIK) : --------------------------------
122311427078600054 . -
--untuk sementara berada di rantau Prapat . -------------------------------------
selanjutnya disebut juga:
-------------------------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXX)------------------
II. Xxxxxx XXXXX, lahir di Medan, tanggal 27-07-1989 (dua puluh tujuh Bulan tujuh tahun Seribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) --------
Warga negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal --------
Jalan masjid xxxxx, xx 03, kecematan medan perjuangan. ---------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK). --------------------------------
1271072602860004 .
Untuk sementara berada di Medan. - -
--Menurut keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai.- Branch manager, dari untuk dan atas nama Perseroan Terbatas -----------
PT. MAJU JAYA berdasarkan SURAT PENGANGKATAN,-------------------
Nomor: 91/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal ---------------------------------
18-03-2020 (delapan belas bulan tiga tahun dua ribu dua puluh),-----------
Xxxx dikeluarkan direktur PT. XXXX XXXX, dari dan karenanya.---------
Bertindak untuk serta sah mewakili Perseroan Terbatas --------------------
PT. MAJU JAYA, Cabang Rantau Prapat, berkedudukan.-------------------
Dan berkantor di kota Medan.
Selanjutnya disebut juga : -
-------------------------PIHAK KEDUA (PENYEWA)--------------------------------
Para Xxxxhadap saya, Notaris,kenal .-
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua yang Dengan ini mengaku menyewa dari Pihak Pertama, Yaitu : -------------------------------
--sebidang tanah dan bangunan, setempat di kenal sebagai Bandar rantau Prapat Kabupaten Rantau Utara, No 40. Sertifikat Hak Milik Nomor : 89 Desa maritim ----
Hilir Surat ukur Nomor; 14/ Maritim , Hilir/2005, Tanggal 25/09/2014.-----------------
(duapuluh lima bulan Sembilan tahun duaribu empat belas), ---------------------------
Penerbitan sertifikat tanggal 28/11/2014(duapuluh delapan bulan sebelas tahun Duaribu empat belas) dikeluarkan kepala Kantor Pertahanan Labuhan Batu oleh
Tuan insinyur Xxxxxxx Xxxxxxxx. -
--setifikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir atas nama ----------------------------------
Xxxx Xxxxxx.
--selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa perjanjian sewa menyewa – Ini dilakukan dapat diterima oleh belah pihak dengan aturan – aturan-----------------
Dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------------------------
-PASAL 1
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk jangka waktu 2 tahun lamanya --- Terhitung mulai tanggal dua belas bulan enam tahun dua ribu dua puluh ----------
(12-06-2020) sehingga akan berakhir tanggal dua belas bulan enam tahun ---------
Dua ribu dua puluh dua (00-00-00000 .----------------------------------------------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah pihak, perjanjian sewa menyawa- Ini dapat di perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat- syarat yang akan – Ditetapkan oleh kedua belah pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua -----------
Memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak Pertama 3 (tiga) bulan sebelum – Berakhirnya perjanjian ini.
------------------------------------------PASAL 2--------------------------------------------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun tersebut seluruhnya -------------------
Berjumlah Rp. 20.000.000 (duapuluh juta Rupiah),yang dibayar Pihak Kedua ---
Kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah akta ini ditandatangani dengan -------
Seberapa perlu akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimanya atau kwitansi yang
Sah. - -
-------------------------------------------PASAL 3-------------------------------------------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung PIHAK KEDUA bahwa rumah yang di sewakannya dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain,sehingga – Dengan demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut PIHAK KEDUA tidak akan – Mendapat gugatan atau gangguan hukum dari siapapun juga .------------------------------
------------------------------------------PASAL 4----------------------------------------------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang dipersewakan kepadanya itu ------
Sebagai tempat usaha Perkantoran.
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk mendaftarkan ha katas yang disewakan – Itu kepada Instansi/Jawatan yang bersangkutan. ----------------------------------------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang di persewakan -----------------
Kepadanya dengan akta ini dengan sebaik – baiknya seperti memelihara miliknya Sendiri dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA (Penyewa).
----------------------------------------------PASAL 5------------------------------------------------------
--penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak sewa ini kepada siapapun -----
Juga baik sebagian maupun seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis ----
Dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan atau perubahan yang bersifat Permanen pada apa yang disewakannya tersebut sebelum mendapat persetujuan – Tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA sendiri. -------------------------------------
----------------------------------------------PASAL 6 ---------------------------------------------------
--selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Rekening Air Leiding,Listrik, retribusi sampah,retribusi keamanan ----------------------
Dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA. -------------------------------------------
--apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan pembayaran rekening tersebut ---------
Diputus oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus memasang ------
Kembali listrik tersebut seperti semula dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA
Sendiri. -
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh asli bukti pembayaran yang Sah atas tagihan.
--tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Selama masa sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa
Sewa menyewa .
-------------------------------------------PASAL 7-------------------------------------------------------
--Hak-hak dan kewajiban – kewajiban masing-masing pihak yang bertalian -----------
Dengan perjanjian sewa menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu pihak – Atau kedua belah pihak meninggal dunia,akan tetapi harus ditaati oleh ahli waris ---
Dari yang meninggalkan dunia atau mereka yang mendapatkan haknya --------------
Dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan rumah tersebur dijual kepada ------
Pihak lain. - -
-----------------------------------------PASAL 8 ------------------------------------------------------
--jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir waktunya dan antara kedua pihak – Tidak terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang sewa menyewa ii, maka –
Penyewa berkewajiban untuk : -
1. –Mengembalikan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA -------------------
Dalam keadaan baik pada saat dimulainya sewa menyewa ini. -----------------
2. –Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan dengan ------------------
Ketentuan tidak berhak untuk meminta uang pindah ataupun ------------------
Uang ganti kerugian berupa apapun dan berkewajiban menyerahkan -------
Kembali rumah tersebut kepada penyewa. ------------------------------------------
-PASAL 9 --
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam pasal 8 tentang aturan ganti -------
Rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu – Dalam hal PIHAK KEDUA melalikan kewajibannya untuk menyerahkan -----------
kembali apa y ang disewakannya tersebut dalam keadaan kosong -------------------
dan tidak ditempati seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir ----------
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA .------------------------------------------------
---------------------------------------------PASAL 10 -------------------------------------------------------
--Tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak – Telah memilih domisili hukum umum dan tidak berubah di kantor panitera ---------------
Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di Rantau Prapat, pada hari ini, tanggal, bulan Dan tahun tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan kewenangan saksi akta ini ----
Masing-masing telah saya, Notaris, kenal dan ketahui yakni : ---------------------------------
Nona Xxxxxxxxx Xxxx atau ditulis dan disebut juga dengan Xxxxxxxxx Xxxx--------
Sarjana Hukum, Lahir di Medan tanggal satu bulan Maret tahun seribu ----------
Sembilan ratus delapan puluh tujuh (01-03-1987), warga negara -------------------
Indonesia, pekerjaan Pegawai Notaris. - -
--Untuk sementara berada di Rantau Prapat .------------------------------------------------------
Sebagai saksi-saksi .
--Akta ini , dengan segera setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap --- Dan saksi – saksi , kemudian ditanda tangani oleh para penghadap ,--------------------
Saksi – saksi dan saya, Xxxxxxx sedangkan para penghadap selain menanda tangani Akte ini juga.
--Minuta Akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna -------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama berbunyi -----------------------------------------
Notaris tersebut,