PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
DENGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CILACAP
TENTANG
PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DAN PENDIDIKAN DAN ADMINISTRASI KEPEMILUAN
NOMOR :625/UN23.10/HK.06/2021
NOMOR: 02/PR.07.NK/3301/Sek-Kab/III/2021
Pada hari ini Rabu, tanggal tiga bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Universitas Jenderal Xxxxxxxxx kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.S. | : | Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Xxxxxxxxx yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman No. Kept.794/UN23/KP.02.02/2017, Tanggal 12 Juli 2017 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, berkedudukan di Jl. Prof. Dr. H.R. Xxxxxxxxx Xx.993 Grendeng Purwokerto, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
II. Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.Sos | : | Ketua Komisi PemilIhan Umum Kabupaten Cilacap Berkedudukan di JL. MT. Haryono No 75 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah 53222, Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA |
PIHAK KESATUdan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK KESATUadalah Fakultas di Universitas Jenderal Soedirman yang dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Xxx Xxxxxx PerguruanTinggi di bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
b. PIHAK KEDUA adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap sebagai lembaga penyelenggara pemilu di daerah Kabupaten/Kota.
PARA PIHAK mengakui pentingnya kerja sama ini adalah untuk kepentingan pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi bagi PIHAK KESATU dan program kegiatan tentang Pendidikan dan administrasi kepemiluan bagi PIHAK KEDUA.
Atas pertimbangan tersebut dan berlandaskan iktikad baik dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam PERJANJIAN KERJASA SAMA dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan program kegiatan PIHAK KESATU dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan program kegiatan PIHAK KEDUA dalam bidang pendidikan dan administrasi kepemiluan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
a. Pemagangan/PraktikKerja;
b. Pengajaran/ Asistensi Pengajaran;
c. Penelitian;
d. Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia; dan/atau
f. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. Mengirimkan dan menempatkan mahasiswa untuk melakukan kegiatan pemagangan;
b. Mendapatkan bantuan sumber daya manusia dalam kegiatan pengajaran atau pendidikan di bidang pendidikan dan administrasi kepemiluan;
c. Mendapatkan layanan administrasi, akses informasi dan data penelitian bagi dosen dan/atau mahasiswa dalam rangka penelitian, penyusunan karya ilmiah atau penyelesaian studi;
d. Mendapatkan bantuan sumber daya manusia dan layanan administrasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
e. Dilibatkan dalam kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menunjang ruang lingkup kerjasama; dan
f. Mendapatkan hasil monitoring, penilaian dan laporan pelaksanaan kegiatan Kerjasama.
(2) PIHAK KEDUA berhak:
a. Mendapatkan akses berupa informasi berkenaan dengan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan;
b. Mendapatkan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan;
c. Dilibatkan dalam kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
d. Mendapatkan bantuan sumber daya manusia dalam rangka menunjang program kegiatan PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup kerjasama; dan
e. Mendapatkan hasil monitoring, penilaian dan laporan pelaksanaan kegiatan Kerjasama.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. Memberikan akses berupa informasi secara lengkap berkenaan dengan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan;
b. Memberikan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan;
c. Melibatkan PIHAK KEDUAdalam kegiatan yang menunjang program Pendidikan, Penelitian dan Pengadian Kepada Masyarakat;
d. Memberikan bantuan sumber daya manusia dalam rangka menunjang program kegiatan PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup kerjasama;
e. Memberikan hasil monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Kerjasama; dan
f. Memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan di tempat PIHAK KEDUA
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Menerima dan menempatkan mahasiswa untuk melakukan kegiatan pemagangan;
b. Memberikan bantuan sumber daya manusia dalam kegiatan pengajaran atau pendidikan di bidang pendidikan dan administrasi kepemiluan;
c. Memberikan layanan administrasi, akses informasi dan data penelitian bagi dosen dan/atau mahasiswa yang melakukan penelitian guna penyusunan penelitian, karya ilmiah atau penyelesaian studi;
d. Memberikan bantuan sumber daya manusia dan layanan administrasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan PIHAK KEDUA;
e. Melibatkan PIHAK KESATU dalam kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menunjang ruang lingkup kerjasama; dan
f. Memberikan hasil monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Kerjasama.
Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, dengan teknis pelaksanaan sebagai berikut:
(1) Pemagangan/Praktik Kerja
a. PIHAK KESATU akan mengirimkan mahasiswa magang dan PIHAK KEDUA
akan menerima dan menempatkan mahasiswa magang.
b. PIHAK KEDUA melakukan bimbingan dan pengarahan terhadap mahasiswa magang.
c. PIHAK KEDUA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mahasiswa magang.
d. PIHAK KEDUA memberikan layanan administrasi untuk kepentingan laporan kegiatan magang.
(2) Pengajaran/ Asistensi Pengajaran/Pendidikan
a. PIHAK KESATU mengajukan permohonan bantuan sumber daya manusia dari PIHAK KEDUA untuk kegiatan pengajaran atau bidang Pendidikan lainnya.
b. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan bantuan sumber daya manusia dari PIHAK KESATU dalam kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
c. PARA PIHAK menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Penelitian
a. PIHAK KESATUmengajukan permohonan izin penelitian, atau kerjasama mitra penelitian yang dilakukan oleh dosen atau mahasiswa.
b. PIHAK KEDUA memberikan layanan administrasi, akses informasi dan data penelitian bagi dosen dan/atau mahasiswa dalam rangka penelitian, penyusunan karya ilmiah atau penyelesaian studi.
c. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan mitra kerjasama penelitian.
d. PARA PIHAK menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan c sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(4) Pengabdian Kepada Masyarakat
a. PIHAK KESATU mengajukan permohonan bantuan sumber daya manusia dari PIHAK KEDUA dan/atau mitra kerjasama dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
b. PIHAK KEDUA memberikan bantuan sumber daya manusia dan layanan administrasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diajukan oleh PIHAK KESATU.
c. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan tenaga ahli sesuai kebutuhan atau kepentingan.
d. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan mitra kerjasama pengabdian kepada masyarakat.
e. PARA PIHAK menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, c dan d sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(5) Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia
a. PIHAK KESATU melibatkan PIHAK KEDUA dalam kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
b. PIHAK KEDUA melibatkan PIHAK KESATU dalam kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
c. PARA PIHAK mengirim sumber daya manusia pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(6) PARA PIHAK dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dan/atauPIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja sama ini dapat diubahatas kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 EVALUASI
(1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam notulen rapat sebagai bahan acuan untuk tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati.
Pasal 9 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAKdalam kesepakatan tambahan (Addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
(2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
(3) Alamat PARA PIHAK yang akan dipakai guna keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
PIHAK KESATU | : | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Jalan Prof. Dr. HR. Xxxxxxxxx Xx 993 Grendeng - Purwokerto Telepon : (0281) 636992 Faksimile: (0281) 636992 Email : xxxxx@xxxxxx.xx.xx |
PIHAK KEDUA | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Jl. MT. Haryono No.75, Kelurahan Donan, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53222 Telepon : (0282) - 533420 Faksimile : (0282) - 533421 |
Pasal10 PENUTUP
(1) Segala ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk serta mengikat PARA PIHAK yang menandatangani atau pengganti- penggantinya.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli untuk PARA PIHAK dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX | PIHAK KEDUA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CILACAP |
Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.S. NIP 19571029 198601 1 001 | Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.sos. |
MENGETAHUI REKTOR UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX Prof Dr. Xx Xxxxxxx X.X. NIP 196005051986011002 |