PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PONTIANAK DENGAN
PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH II TENTANG
PRAKTEK MAHASISWA, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT DOSEN
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK NOMOR : HK.05.01/1.3/5216/2023 NOMOR : 800/TU/X/2023
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani di Pontianak Pada hari rabu tanggal
dua puluh lima bulan oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, oleh dan antara :
1. Dr. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx.S.Kp.M.Kes | : | Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak yang berkedudukan dan berkantor di jalan 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas serta sah mewakili Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak, yang selanjutnya desebut PIHAK PERTAMA |
2. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxan, X.Xx | : | Kepala UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II yang berkedudukan dan berkantor di jalan Sungai Mahakan, Singkawang, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Sebagai Kepala UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK secara bersama-sama dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
B. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
C. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
D. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman organisasi Rumah Sakit;
E. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
F. Keputusan Menteri Kesehatan dan Sosial RI Nomor : 298/Menkes- Kesos/SK/IV/2001 tentang Pembentukan Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak
G. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 403/KMK.05/2011 tentang penetapan Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
X. Xxputusan Mendikbud No.: 355/E/O/2012 tentang Alihbina Penyelenggaraan Prodi yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes dari Kemenkes kepada Kemendikbud;
I. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
J. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R I nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 4733.
K. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 26 Tahun 2022 tantang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
L. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP.03.03/F/2467/2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Direktur Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
X. Xxxxxxxxx RI No tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2020 tantang organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama tentang penelitian dan pengabdian Masyarakat di lingkungan /wilayah kerja UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II, selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan β ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian kerjasama ini, yang dimaksud dengan :
1) Penelitian dan Pengabdian Masyrakat adalah Program dengan fokus pada Penelitian dan pengabdian masyarakat di wilayah kerja UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II;
2) Dosen adalah Tenega pendidik yang masih aktif di Poltekkes Kemenkes;
3) Kepala UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II adalah Kepala UPT Puskesmas Singkawang Tengah II beserta jajarannya yang berada di wilayah kerja UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan utuk memadukan dan mensinergikan kegiatan penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kerja UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II
BAB III LINGKUP KERJASAMA
Pasal 3
PIHAK PERTAMA melaksanakan kegiatan penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak dan PIHAK KEDUA Menyiapkan tempat atau
wilayah kerja untuk Dosen yang akan membuat program kerjaPenelitian dan pengabdian masyarakat, khususnya di wilayah Upt. Puskesmas Singkawang Tengah II.
Pasal 4
TATA CARA PELAKSANAAN
1) PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat disertai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya ;
2) Perencanaan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di wilayah Kerja Upt. Puskesmas Singkawang Tengah II serta garis-garis besar pelaksanaannya di buat oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PENGAWASAN
1) PIHAK PERTAMA melalui UPT LITBANG memberikan pedoman, memantau, mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat
;
2) PIHAK KEDUA melalui jajaran yang berada dibawahnya melakukan pengawasan, selama kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat berlangsung.
Pasal 6
KETENAGAAN
1) PIHAK PERTAMA menyediakan Dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengadian masyarakat ;
2) PIHAK KEDUA melalui jajarannya yang berada dibawahnya, melakukan pengawasan terhadap pengabdian masyarakat berlangsung.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian masyarakat di wilayah Kerja Upt. Puskesmas Singkawang Tengah II;
2) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan ijin lokasi penelitian dan pengabdian
masyarakat dari PIHAK KEDUA.;
3) PIHAK PERTAMA berkewajiban membuat laporan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian masyarakat kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1) PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan hasil dari kegiatan
penelitian dan pengabdian masyarakat dari PIHAK PERTAMA ;
2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan Program-program kesehatan yang dapat disinergikan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan akan timbul atas dasar kesepakatan PARA PIHAK BAB VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 10
1) Perjanjian kerjasama ini berlaku selama Empat tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK ;
2) Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, Xxxxx yang ingin memperpanjang memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang perjanjian ini.
BAB VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 11
1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini salah satu Pihak mengalami keterlambatan atau gagal melaksanakan perjanjian ini karena Force Majeure, maka Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah terjadinya Force Majeure tersebut ;
2) Force Majeure dalam perjanian ini adalah terjadinya hal-hal yang diluar kendali control dari salah satu Pihak seperti Peperangan, Blockade, Pemberontakan, Kebakaran, Sabotase, Epidemic atau Bencana Alam seperti Banjir, Gempa Bumi dan hal-hal diluar kemauan dan kemampuan PARA PIHAK ;
3) Apabila Force Majeure tersebut terjadi sehingga PARA PIHAK dalam perjanjian ini tidak dapat melaksanakan perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK
BAB IX PEMBERITAHUAN
Pasal 13
1) Semua surat dan/atau pernyataan dan/atau persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain dalam pelaksanaan perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui faximile dan dialamatkan kepada :
a. PIHAK PERTAMA : Politeknik Kemenkes Pontianak Jalan : 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak
Website : xxxxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Telepon/Fax : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
b. PIHAK KEDUA : UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II
Jalan : Sungai Mahakam Singkawang
Telepon/Fax :
2) Pemberitahuan yang deserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengiriman, sedangkan pengiriman melalui faximile dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada pengiriman faximile.
BABIX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan disepakati oleh PARA PIHAK dalam suatu addendum dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing berbunyi sama, dengan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Kepala, Direktur,
UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II Politeknik Kemenkes Pontianak
Dr. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx.,S.Kp.M.Kes
NIP. 197703292005011001