EXAMPLE
EXAMPLE
PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN PROGRAM SUPER5
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5 ini dibuat dan ditandatangani pada hari Xxxxx xxxxxxx 00 Xxxx 0000 (xxxxxxxxxxx disebut “Perjanjian”) antara:
1. Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang beralamat di PT. Multicommtech Jl. xxxxxx dalam hal ini diwakili oleh:
a. Maxxxxx, Warga Negara Amerika Serikat, selaku Ketua Yayasan; dan
b. Nxxxxxx, Warga Negara Indonesia, selaku Sekretaris Yayasan.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dan
2. …., yang beralamat Desa …. Kecamatan ….. dalam hal ini diwakili oleh Pdt. …., X.Xx, selaku Pendeta Jemaat
Selanjutnya Disebut Sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Para Pihak dengan ini menyatakan dan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pertama telah memproduksi suatu program pendidikan yang dikemas dan disebut Program Super5, program ini ditujukan untuk pendidikan anak-anak usia dini atau yang dikenal dengan sebutan “PAUD”;
b. Bahwa Pihak Kedua diharapkan dapat menyelenggarakan program PAUD tersebut di komunitasnya dan untuk inilah Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan Pihak Kedua;
c. Bahwa Pihak Kedua diharapkan akan dapat mengimplementasikan Program Super5 sebagai kurikulum ajar mengajar, dan untuk maksud ini, Pihak Pertama akan membantu dengan dukungan materi pengajaran yang dapat dipakai sebagai kurikulum PAUD;
EXAMPLE
d. Bahwa Pihak Kedua telah menyatakan berkomitmen untuk memakai Program Super5 dalam menyelenggarakan PAUD, dengan demikian Pihak Kedua dengan ini akan memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga pengajar, prasarana tempat belajar dan perizinan yang diperlukan dalam pendirian PAUD.
OLEH KARENA ITU, dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan berdasarkan kesepakatan bersama, Para Pihak dengan ini menyetujui dan menyepakati ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 RUANG LINGKUP
1. Pihak Pertama selaku pemilik dan pengembang Program Super5 akan menyediakan program kurikulum PAUD berupa materi kurikulum 2 (dua) tahun, pembinaan tenaga pendidik, dan akses kerangka kerja Learning Management System yang selanjutnya disebut “LMS” kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua akan menyediakan fasilitas sarana ruang kelas, tenaga pendidik dan peserta anak usia dini dalam penyelenggaraan program PAUD sesuai dengan ketentuan program PAUD yang diwajibkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
PASAL 2
TARGET, LOKASI, DAN RINCIAN PROGRAM
1. Program Super5 yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua bertujuan sebagai upaya pengembangan secara menyeluruh atas kebutuhan pendidikan rohani, sosial-emosional, kognitif dan fisik seorang anak guna membangun dasar yang kuat dan luas dalam proses pembelajaran dan kesejahteraan peserta anak didik;
2. Program Super5 yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berlokasi di wilayah domisili hukum Pihak Kedua dan/ atau di lokasi lainnya sebagaimana disebutkan di bawah ini: wilayah Kabupaten Nias …..
3. Pihak Kedua dapat dengan bebas menentukan penyelenggaraan PAUD sesuai dengan keperluan dan/ atau kapasitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
Sesuai dengan ketetapan pemerintah, PAUD dapat terdiri dari beberapa kategori:
EXAMPLE
a. Taman Kanak-kanak (TK) Negeri/ Swasta yaitu satuan PAUD jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun dan/ atau;
b. Satuan PAUD sejenis (PAUD Pendidikan Anak Kristen – terintegrasi Sekolah Minggu) yaitu layanan PAUD untuk anak usia dini Kristen usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun yang dikelola oleh pelayanan anak rayon dan dewan gereja dan/ atau;
c. PAUD Terintegrasi Posyandu/ Program Bina Keluarga Balita (BKB) yaitu suatu bentuk layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu dan BKB bagi anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun.
PASAL 3
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Untuk memudahkan Pihak Kedua dalam melaksanakan Program Super5, Pihak Pertama akan menyediakan buku panduan teknis bagaimana menyelenggarakan Program Super5, dan panduan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kelengkapan sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam menyelenggarakan PAUD, sesuai dengan ketetapan pemerintah Republik Indonesia.
2. Dalam persiapan awal pelaksanaan pengadaan PAUD, Pihak Kedua akan berupaya untuk minimal menyiapkan 2 (dua) tenaga pendidik dan mengumpulkan minimal 15 (lima belas) anak usia dini sebagai peserta didik untuk mengikuti kegiatan Program Super5.
3. Dalam hal penyelenggaraan Program Supe5, Pihak Kedua diwajibkan untuk menggunakan kurikulum Program Super5 secara keseluruhan.
4. Pihak Kedua wajib menandatangani pernyataan komitmen kebijakan Perlindungan Anak CBN, serta wajib menyusun kebijakan perlindungan anak guna menciptakan suatu lingkungan yang ramah terhadap anak, para tenaga pendidik, para staf, organisasi dan seluruh pihak yang turut berperan dalam terlaksananya kegiatan belajar dan mengajar, serta untuk memberikan batasan-batasan yang aman dalam
berinteraksi dengan anak di lingkungan kegiatan belajar dan mengajar serta lingkungan Pihak Kedua.
EXAMPLE
5. Pihak Kedua wajib melaporkan dokumen kebijakan perlindungan anak yang telah ditandatangani oleh tenaga pendidik, dan pengelola organisasi, serta seluruh pihak terkait kepada Pihak Pertama
6. Pihak Kedua berhak untuk menerima uang pendaftaran, uang pembangunan, uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan (“SPP”), serta uang administrasi lainnya dari orang tua/ wali peserta didik;
7. Pihak Kedua berkewajiban untuk memiliki sumber daya operasional yang cukup dan memadai dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Program Super5.
8. Pihak Kedua diizinkan untuk memasang dan menggunakan logo Super5 di tempat pelaksanaan PAUD serta di lingkungan Pihak Kedua dalam usaha promosi PAUD dengan Program Super5 yang dikelolanya, dengan tetap diwajibkan mengikuti aturan Pihak Pertama sehubungan dengan penggunaan logo Program Super5, karakter-karakter atau tokoh-tokoh Program Super5, dan/ atau media lainnya sebagaimana tertera dalam buku panduan hak cipta Program Super5 yang terdapat di LMS.
PASAL 4
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA FASILITAS PENDIDIKAN
1. Dalam pelaksanaan PAUD, Pihak Kedua akan menyediakan sarana dan prasarana tempat pendidikan minimal berupa:
a. Ruang tempat yang layak, aman dan nyaman bagi anak usia dini, yang dapat dipergunakan sebagai sarana kegiatan belajar mengajar; dan
b. Fasilitas kebersihan seperti sarana cuci tangan, jamban, tempat penampungan air bersih, tempat sampah tertutup; dan
c. Ruang tempat sarana permainan dan alat permainan edukatif yang sesuai dengan panduan yang telah diberikan dalam Program Super 5.
2. Pihak Kedua akan menyediakan tenaga pendidik dengan ketentuan minimal:
EXAMPLE
a. 2 (dua) tenaga pendidik yang mempunyai keahlian mengajar, berintegritas, senang bergaul dengan anak-anak usia dini dengan kualifikasi setidak-tidaknya memiliki gelar pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas dan memiliki sertifikat pelatihan PAUD.
b. 1 (Satu) tenaga administrasi yang terampil dalam menggunakan komputer, atau 1 (satu) tenaga administrasi yang dirangkap oleh tenaga pendidik tersebut di atas yang memiliki keterampilan dalam menggunakan komputer.
3. Pihak Kedua akan menyediakan fasilitas sarana pendukung, yang merupakan perlengkapan standar pelaksanaan PAUD yang memadai antara lain berupa televisi monitor atau proyektor, laptop dan sambungan internet.
PASAl 5
PELAKSANAAN PELATIHAN TENAGA PENDIDIK
1. Pihak Pertama akan menyediakan program pembinaan dan pelatihan untuk tenaga pendidik secara berkala melalui daring dan luring di waktu dan temat yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dalam kerangka kerja LMS agar terampil dalam pelaksanaan Program Super5.
2. Tenaga pendidik dan kependidikan Pihak Kedua wajib hadir secara rutin dalam setiap pembinaan, pelatihan dan pendampingan yang diadakan oleh Pihak Kedua baik yang diadakan secara daring maupun secara luring, sebagai salah satu syarat penggunaan Program Super5 oleh Pihak Kedua.
3. Demi terjaminnya pelayanan pendidikan terhadap anak dan keberlangsungan PAUD, tenaga pendidik dan kependidikan di PAUD wajib menandatangani komitmen pengabdian minimal 1 tahun ajaran.
4. Bila Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 maka kemitraan akan ditinjau ulang.
PASAL 6 PERUBAHAN KURIKULUM
1. Pihak Pertama selaku pemilik dan pengembang Program Super5 dapat melakukan perubahan dalam segala hal atas
EXAMPLE
Program Super5, termasuk melakukan pembaharuan, perbaikan, pengurangan, penambahan materi kurikulum, pengurangan materi kurikulum dan perubahan lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama tanpa memerlukan persetujuan dari Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama akan memberitahukan perubahan tersebut melalui kerangka kerja LMS dan dalam hal ini Pihak Kedua wajib untuk segera melakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan Program Super5.
3. Pihak Kedua yang mengalami kendala dan/ atau permasalahan dalam implementasi perubahan Program Super5, harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam waktu 5 (lima) hari sejak diketahuinya kendala tersebut. Pihak Pertama akan membantu dan/ atau memberikan solusi yang diperlukan dalam menghadapi kendala atau permasalahan tersebut.
PASAL 7 PELAPORAN
1. Pihak Pertama menjunjung tinggi hasil pendidikan yang transformatif dan berkualitas oleh karenanya Pihak Kedua wajib memberikan laporan secara berkala mengenai perubahan perkembangan peserta anak didik dan perkembangan kegiatan Program Super5, serta memberikan kesaksian inspiratif mengenai peserta anak didik. Laporan ini wajib diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan/ atau dari waktu ke waktu sesuai permintaan Pihak Pertama.
2. Dalam laporan dan jurnal yang diberikan kepada Pihak Pertama mengenai peserta anak didik, Pihak Kedua juga wajib menyertakan foto dan/atau video pendukung dengan kualitas gambar dan suara yang baik.
3. Pihak Kedua memberikan izin sepenuhnya kepada Pihak Pertama untuk memakai dan menggunakan laporan dan jurnal yang diberikan untuk kepentingan publikasi, pendanaan dan perkembangan dan perluasan Program Super5.
4. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa segala jenis materi pelaporan yang diberikan kepada Pihak Pertama bebas dari segala tuntutan pihak ketiga dan pihak mana pun.
EXAMPLE
5. Pihak Kedua wajib mematuhi ketentuan aturan Pihak Pertama mengenai materi-materi pelaporan sesuai dengan panduan pedoman Pelaksanaan PAUD dengan Program Super5 yang dapat diakses melalui LMS.
6. Pihak Pertama dapat sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, menghentikan dan/ atau mematikan kerangka kerja LMS dan memberhentikan penyediaan kurikulum Program Super5 kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Kedua gagal menyampaikan laporan dan jurnal sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau sebanyak 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
PASAL 8 XXXXXXXXXXX
0. Xxxxx Kedua tidak diperbolehkan dan dilarang untuk memberikan, menyerahkan, menyebarkan Program Super5, serta dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan Program Super5 kepada pihak ketiga atau pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
2. Pihak Kedua akan menggunakan Program Super5 secara bertanggung jawab serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai hak cipta
3. Pihak Kedua dilarang untuk menduplikasi, memberikan, menyerahkan, menyebarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga atau pihak lainnya manapun, serta wajib menjaga kerahasiaan isi dari Perjanjian ini.
PASAL 9
BATASAN PERTANGGUNGJAWABAN
1. Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas keteledoran, kelalaian ataupun kesalahan yang diperbuat baik secara sengaja maupun tidak sengaja oleh Pihak Kedua
2. Apabila terjadi permasalahan yang disebabkan oleh Pihak Kedua dan/ atau karyawannya dan/ atau pihak lainnya di lingkungan Pihak Kedua maka Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk menghentikan sementara kerangka kerja
EXAMPLE
LMS dan menarik kurikulum Program Super5 sampai permasalahan yang ada telah terselesaikan atau dianggap selesai oleh Para Pihak.
3. Pihak Kedua dan/ atau karyawannya tidak dapat dan tidak akan mengajukan gugatan dan/ atau klaim apapun sehubungan dengan penyediaan Program Super5 kepada Pihak Pertama.
PASAL 10 KEPATUHAN DENGAN HUKUM
1. Dalam melaksanakan PAUD dengan benar dan baik, Pihak Kedua akan mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, mengurus lisensi, mendapatkan sertifikat apabila diperlukan dan pengesahan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan PAUD.
2. Pihak Kedua diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Xxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun Pihak Kedua belum melakukan pengurusan perizinan, maka Pihak Pertama akan menangguhkan atau menutup akses terhadap kurikulum Super5. Akses akan dibuka kembali oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua sudah dapat membuktikan adanya pengurusan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Para Xxxxx berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 11
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Perjanjian”).
2. Apabila Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan Pihak Kedua ingin memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dapat mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
EXAMPLE
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana disebutkan dalam ayat 0 Xxxxx xxx, xxxx Para Pihak akan menandatangani amandemen terhadap Perjanjian ini.
PASAL 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat berakhir:
a. Dengan berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dan tidak ada kesepakatan diantara Para Pihak untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini; atau
b. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian sebelum selesainya Jangka Waktu Perjanjian; atau
c. Dalam hal Pihak Kedua gagal memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat 2 Perjanjian ini, Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian serta menghentikan penyediaan kurikulum Program Super5 kepada Pihak Kedua ; atau
d. Dalam hal Pihak Kedua gagal memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini dan tidak terlihat tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Program Super5; atau
e. Bilamana karena satu dan lain hal pertimbangan dan kebijakan, sehingga mengakibatkan perizinan atas penyelenggaraan PAUD tersebut (termasuk namun tidak terbatas dari Kepolisian, Dispenda dan instansi terkait lainnya) tidak dikeluarkan dan/ atau dibatalkan yang mengakibatkan penyelenggaraan PAUD tersebut dibatalkan/ dilarang secara keseluruhan.
2. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan dari pengadilan di Indonesia tidak diwajibkan untuk mengakhiri Perjanjian ini;
3. Ketentuan sebagaimana disebut pada Pasal 8 tetap berlaku meski Perjanjian ini telah berakhir.
EXAMPLE
PASAL 13 PERUBAHAN
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan perjanjian lainnya dengan membuat amandemen dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh Para Xxxxx.
XXXXX 00 XXXXXXXXXXXX
Xxxxx hal salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah, batal, atau tidak dapat diberlakukan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, maka ketentuan tersebut dianggap dihapus dari Perjanjian ini dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tetap mengikat dan berlaku penuh bagi Para Pihak.
PASAL 15 FORCE MAJEURE
1. Dalam hal terjadinya keadaan diluar kendali manusia (Force Majeure) meliputi:
a. Bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, badai, banjir, gempa bumi atau petir;
b. Perang, pertempuran, aksi terorisme, kerusuhan, huru-hara, embargo, sabotase atau gangguan lainnya, perubahan undang-undang pemerintah, perintah atau peraturan yang berpengaruh negatif atau mencegah kinerja atau kewajiban atau tanggung jawab salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini, tindakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di Indonesia atau di luar negeri, atau lembaga lain daripadanya;
c. Mogok kerja, larangan kerja atau tindakan industrial lainnya; atau
d. Tindakan lain, kejadian, peristiwa atau keadaan di luar kendali dari Para Pihak.
2. Maka tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini harus tetap dilaksanakan, sementara Pihak yang terkena bencana (“Pihak Terdampak”) yang tercegah atau terhalang
untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian dapat menangguhkan kewajibannya.
EXAMPLE
3. Dalam hal demikian, Pihak Terdampak harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai permohonan penangguhan sesegera mungkin kepada Xxxxx lain dalam Perjanjian ini. Maka Para Pihak kemudian, dalam waktu selambat-lambatnya empat belas (14) hari akan menentukan lebih lanjut apakah akan dihentikan kegiatan pelaksanaan PAUD atau memperbaiki dan kemudian meneruskan kewajiban dalam Perjanjian ini
PASAL 16 PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan, permintaan, persetujuan atau komunikasi lainnya (Pemberitahuan) yang diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini:
a. harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pengirim atau orang yang dikuasakan oleh pengirim;
b. harus dialamatkan serta dikirimkan kepada Pihak yang dimaksud sesuai dengan alamat atau alamat email di bawah ini atau alamat atau alamat email terakhir yang telah diberitahukan untuk menerima kepada pengirim setelah tanggal dari Perjanjian ini:
Untuk Pihak Pertama:
Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia
Alamat: PT. Multicommtech Xx. Xxxxxxxxx 0-0, Xxx. XXxxxx, Xxx. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Lippo Cikarang, 17550
Ditujukan kepada: Admin Super5 Alamat Surel: xxxxxxxxxx0@xxx.xx.xx
Untuk Pihak Kedua:
BNKP Jemaat …..
Selaku Pendiri: Sps Bnkp Jemaat Boxxxxxx
Alamat: Desa xxxxKecamatan xxxxxKabupaten Nias Utara
Ditujukan Kepada: Pdt. xxxxxxx, X.Xx
EXAMPLE
2. Semua pemberitahuan dianggap telah dikirimkan dan diterima oleh penerima pada saat dikirim, diterima atau ditinggalkan di alamat yang disebutkan diatas. Apabila pengiriman baru terkirim pada hari yang bukan hari kerja di tempat dimana Pemberitahuan dikirim atau diterima lewat dari pukul 16.00 di tempat tersebut, maka pengiriman tersebut dianggap telah diterima pada hari kerja berikutnya atau telah dibuat pada keesokan hari kerja berikutnya.
3. Untuk membuktikan telah dilakukannya pemberitahuan maka perlu menunjukkan bukti pengiriman:
a. dalam hal pengiriman dilakukan oleh kurir, Pemberitahuan atau dokumen lainnya yang telah disampaikan dibuktikan dengan tanda terima; atau
b. dalam hal pengiriman melalui alamat surel, maka surel yang sepatutnya ditransmisikan melalui terminal pengiriman, sebagaimana dibuktikan dengan laporan transmisi yang digunakan.
PASAL 17
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
1. Perjanjian ini dibuat dan tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia
2. a. Apabila terjadi adanya perbedaan, sengketa, konflik, atau perselisihan (“Perselisihan”) akibat dari Perjanjian ini atau pelaksanaan Perjanjian, maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat selama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan dari Pihak yang satu diterima oleh Pihak yang lain mengenai adanya perselisihan untuk mencapai perdamaian antara Para Pihak.
b. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 huruf
(a) xxxxx xxx, xxxx Para Pihak dengan ini menyetujui untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
c. Para Pihak menyetujui bahwa:
(i) keputusan harus dibuat berdasarkan keputusan mayoritas para arbiter,
EXAMPLE
(ii) Badan Arbitrase harus menjelaskan alasan atas keputusan mereka secara tertulis dan putusan tersebut haruslah sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan berdasarkan prinsip ex aequo et bono; dan
(iii) bahwa perintah dari Badan Arbitrase sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku efektif sampai dengan keputusan final Badan Arbitrase telah dikeluarkan oleh Badan Arbitrase.
d. Keputusan yang dibuat oleh Badan Arbitrase merupakan keputusan yang akhir dan final dan Para Pihak berkewajiban untuk tunduk pada keputusan-keputusan yang diputuskan oleh para arbiter tersebut.
EXAMPLE
PASAL 18 SALINAN - SALINAN
Perjanjian ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam beberapa salinan. Semua salinan yang dibuat dan ditandatangani tersebut apabila disatukan maka dianggap sebagai satu kesatuan.
DEMIKIAN, Perjanjian ini dibuat pada tanggal sebagaimana disebut pada bagian awal Perjanjian ini.
Untuk dan atas nama: Untuk dan atas nama:
Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia BNKPJemaat Bxxxxxxx
Nama: Maxx xxxxxxxx Nama: Pdt. xxxxxxxx, X.Xx
Jabatan: Ketua Yayasan Jabatan: Pendeta Jemaat
Nama: Nxxxxxxxxx
Jabatan: Sekretaris Yayasan