PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : XXXXXXX, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Hj. XXX XXXXXXX, S.M.
Jabatan : Bupati Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, BUPATI KLATEN Hj.XXX XXXXXXX, X.X. | Xxxxx Pertama, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp.(0272) 897202.
Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Sekertaris Kecamatan Pedan WIDAYA . XX.X.Xx. Pembina NIP. 196309211985031010 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp.(0272) 897202.
Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxxxxxxxx, S.Sos
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pedan Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP, MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pedan Baharudin, S.Sos Pembina NIP. 00000000 000000 0 004 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp.(0272) 897202.
Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxxxxxx
Xxxxxxx : Plt. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP, MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Plt. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pedan Xxxxxxx Xxxxxx NIP. 197101251997021003 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp. (0272) 897202.
Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxx Xxxxxxx, SE
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pedan Xxx Xxxxxxx, SE Penata Tk I NIP. 19711215 200501 1 005 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp.897202.
Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH. MM
Jabatan : Plt. Kasubag Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Sekertaris Kecamatan Pedan WIDAYA . XX.X.Xx. Pembina NIP. 196309211985031010 | Pihak Pertama, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pedan Indriyah Kismawati, SH. MM Pembina NIP. 19780425 200212 2 001 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Xxxxxx Xx.00 Telp. (0272) 897202.
Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH. MM
Jabatan : Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Sekertaris Kecamatan Pedan WIDAYA . XX.X.Xx. Pembina NIP. 196309211985031010 | Pihak Pertama, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Indriyah Kismawati, SH. MM Pembina NIP. 19780425 200212 2 001 |
Organisasi Perangkat Daerah : CAMAT PEDAN KABUPATEN KLATEN Tahun Anggaran 2023
No. | Tujuan / Sasaran | Indikator Kinerja Tujuan /Sasaran | Target |
1 | Tujuan : Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kecamatan | 82,3 |
2 | Sasaran : Meningkatnya Kualitas Implementasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Kecamatan | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) | 59,9 |
No. | Program | Anggaran | Keterangan |
1 | (1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.036.537.610 | APBD |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | 5.000.000,00 | APBD |
3 | Program Pemberdayan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 106.999.000,00 | APBD |
4 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | 314.000.000,00 | APBD |
5 | Program Pembinaan Xxx Xxxxawasan Pemerintahan Desa | 88.000.000,00 | APBD |
Pihak Kedua, BUPATI KLATEN Hj.XXX XXXXXXX, X.X. | Xxxxx Pertama, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : SEKRETARIS KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2023
No. | PROGRAM | Indikator Program | Target |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100 % |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | Persentase masyarakat yang terfasilitasi pelayanan publik (PATEN) | 100 % |
3 | Program Pemberdayan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | Persentase lembaga masyarakat aktif | 95% |
4 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Persentase Penyelesaian Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan | 96% |
5 | Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang menyelesaikan dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan tepat waktu | 97% |
Persentase desa tertib administrasi | 95% |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.036.537.610 | APBD |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | 5.000.000,00 | APBD |
3 | Program Pemberdayan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 106.999.000,00 | APBD |
4 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | 314.000.000,00 | APBD |
5 | Program Pembinaan Xxx Xxxxawasan Pemerintahan Desa | 88.000.000,00 | APBD |
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Sekertaris Kecamatan Pedan WIDAYA . XX.X.Xx. Pembina NIP. 196309211985031010 |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASI KETRENTAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2023
No. | KEGIATAN / SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | Target |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan | 100 % |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah kegiatan Sinergitas di Kecamatan | 12 Laporan |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Jumlah Koordinasi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 1 Laporan |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Persentase Koodinasi Penegakan Perundang- undangan yang dilakukan | 100% |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 9 Laporan |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100% |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umumnya | 1 Dokumen |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 149.000.000,00 | APBD |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara, Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 128.000.000,00 | APBD |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 21.000.000,00 | APBD |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 165.000.000,00 | APBD |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 165.000.000,00 | APBD |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PemerintahanDesa | 88.000.000,00 | APBD |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 22.000.000,00 | APBD |
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pedan, Januari 2023 Pihak Pertama, Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pedan XXX XXXXXXX, SE PenataTk I NIP. 19711215 200501 1 005 |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : Plt. KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2023
No. | Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase Desa yang Terkoordinasi dalam Kegiatan Pemberdayaan | 100% |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah Desa yang di Lakukan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa | 1 Lembaga Kemasyarakatan |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Desa yang dilakukan Pembinaan | 12 Laporan |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 106.999.000,00 | APBD |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 10.000.000,00 | APBD |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 96.999.000,00 | APBD |
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembinaan NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, Plt. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pedan XXXXXXX Xxxxxx NIP. 19710125 199702 1 003 |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASI TATA PEMERINTAHAN
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2023
No. | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100% |
1 | Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 2 Dokumen |
2 | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Lomba Administrasi Pemerintah Desa | 3 Dokumen |
3 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 2 Dokumen |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 2 Dokumen |
5 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa | 1 Dokumen |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 88.000.000,00 | APBD |
1 | Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 5.000.000,00 | APBD |
2 | Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 3.000.000,00 | APBD |
3 | Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 3.000.000,00 | APBD |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 50.000.000,00 | APBD |
5 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa | 5.000.000,00 | APBD |
Pedan, Januari 2023
Pihak Kedua, Camat Pedan MARJANA , X.XX.XX Pembina NIP.19680102 198912 1 001 | Pihak Pertama, .Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pedan BAHARUDIN. S.Sos Penata Tk I NIP. 00000000 000000 0 004 |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : Plt. KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KEC PEDAN
TahunAnggaran 2023
No. | Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan ( Renstra ) | Target ( DPA ) |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan Administrasi Umum Perangkat Daerah tepat waktu | 100% |
1 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah peralatan dan perlengkapan kantor tersedia | 1 Paket |
2 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan kebutuhan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah tepat waktu | 100% |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat Terkirim | 2 Laporan |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Terbayar | 12 Laporan |
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Honor Jasa Pelayanan Umum Kantor Terbayar | 12 Laporan |
3 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terpelihara | 100% |
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan terpelihara serta pajak dan perizinannya terbayar | 2 Unit |
4 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan | Persentase Masyarakat yang Terfasilitasi Pelayanan Publik (PATEN) | 100% |
1 | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Jenis Pelayanan Publik (PATEN) Terfasilitasi di Kecamatan | 2 Laporan |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 5.000.674,00 | APBD |
1 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 5.000.674,00 | APBD |
2 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 140.000.000,00 | APBD |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 5.000.000,00 | APBD |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 17.000.000,00 | APBD |
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 118..000.000,00 | APBD |
3 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 15.000.000,00 | APBD |
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 15.000.000,00 | APBD |
4 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan | 5.000.000,00 | APBD |
1 | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | 5.000.000,00 | APBD |
PihakKedua, Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA .XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
PihakPertama,
Plt. Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pedan
XXXXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX
Pembina
NIP. 19780425 200212 2 001
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
KEC PEDAN
Tahun Anggaran 2023
No. | Kegiatan | Indikator Kegiatan ( Renstra ) | Target ( DPA ) |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja yang tersusun | 100% |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah tersusun | 5 Dokumen |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen LKjIP tersusun | 2 Laporan |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pembayaran gaji, tunjangan ASN dan penyelesaian laporan keuangan tepat waktu | 100% |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah ASN yang Terbayarkan Gaji dan Tunjangannya | 14 Orang/ Bulan |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 15.000.000,00 | APBD |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 13.000.000,00 | APBD |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 2.000.000,00 | APBD |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1.861.536.936,00 | APBD |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 1.861.536.936,00 | APBD |
Pedan, Januari 2023
PihakKedua, Sekertaris Kecamatan Pedan WIDAYA .XX.X.Xx. Pembina NIP. 196309211985031010 | PihakPertama, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Pedan INDRIYAH KISMAWATI, XX.XX Pembina NIP. 19780425 200212 2 001 |