KOP SURAT WAJIB PAJAK
Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
KOP SURAT WAJIB PAJAK
Nomor : ..................................................... ....................
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha *)
Kepada Yth.
...................................
...................................
di ...............................
Dengan ini kami :
Nama Wajib Pajak : ................................................
NPWP : ................................................
Jenis Usaha : ................................................
Alamat : ................................................
.................................................
mengajukan permohonan izin untuk dapat menggunakan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha *) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008, yang meliputi badan-badan usaha sebagai berikut :
Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta Badan Usaha Yang Menerima Harta
1. .......................................... 1. ........................................
2. .......................................... 2. ........................................
3. dst. 3. dst.
Bersama ini kami sampaikan data/informasi sebagai berikut :
1. Pembayaran Masa Tahun Berjalan (Tahun )
BADAN USAHA | JENIS PAJAK | LUNAS S.D. BULAN | PEMBAYARAN MASA TERAKHIR TANGGAL |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. PT ................... | - PPh Pasal 25 - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 23/26 - PPN & PPn BM | ||
2. PT ................... | - PPh Pasal 25 - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 23/26 - PPN & PPn BM | ||
3. dst |
Catatan : Termasuk Kewajiban pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP lokasi
2. Pembayaran Tunggakan Ketetapan Pajak Dalam Tahun Berjalan
BADAN USAHA | JENIS/TAHUN PAJAK | KETETAPAN PAJAK | LUNAS TANGGAL | |
No. | Tgl. | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. PT ................... 2. PT ................... 3. dst |
Catatan : Termasuk Kewajiban Pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP lokasi
3. Pembayaran Tunggakan Ketetapan PBB Dalam Tahun Berjalan
BADAN USAHA | JENIS/TAHUN PAJAK | SPPT/SKP | LUNAS TANGGAL | |
No. | Tgl. | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. PT ................... 2. PT ................... 3. dst |
Catatan : Termasuk Kewajiban pajak cabang-cabang yang terdaftar di KPP lokasi
4. a. NERACA PROFORMA PENGGABUNGAN/PELEBURAN UASAHA *) PER ................
(dalam rupiah)
POS-POS | SEBELUM PENGGABUNGAN/PELEBURAN USAHA *) | TOTAL | SESUDAH PENGGABUNGAN/ PELEBURAN USAHA*) PT ................ | ||
PT ............ | PT ........... | PT ........... | |||
AKTIVA Aktiva Lancar Aktiva Tetap Aktiva Lain-lain | |||||
Jumlah: | |||||
PASIVA Utang Lancar Utang Jangka Panjang Utang Lain-lain Modal | |||||
Jumlah: |
*) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik
*) Coret yang tidak perlu
............................,.....................20....
cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak,
(...................................................)
4. b. NERACA PROFORMA PEMEKARAN USAHA *) PER ................
(dalam rupiah)
POS-POS | SEBELUM PEMEKARAN USAHA PT ................... | SESUDAH PEMEKARAN USAHA | TOTAL | ||
PT ............ | PT ............ | PT ............. | |||
AKTIVA Aktiva Lancar Aktiva Tetap Aktiva Lain-lain | |||||
Jumlah : | |||||
PASIVA Utang Lancar Utang Jangka Panjang Utang Lain-lain Modal | |||||
Jumlah : |
*) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telaH diaudit oleh akuntan publik
............................,.....................20....
cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak,
(............................................)
5. DAFTAR HARTA YANG DIALIHKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA *)
DARI :
KEPADA :
(dalam rupiah)
NO URUT | JENIS PERINCIAN | KHUSUS TANAH DAN BANGUNAN | TAHUN PEROLEHAN | HARGA PEROLEHAN | AKUMULASI PENYUSUTAN/ AMORTISASI | NILAI BUKU PER ...... | |||
LOKASI | LUAS (M2) | SERTIFIKAT | |||||||
NO/TGL | ATAS NAMA | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
AKTIVA | |||||||||
Jumlah |
*) Coret yang tidak perlu
*) Daftar harta dalam lampiran ini adalah harta yang dialihkan dalam bentuk aktiva tetap
**) HGU, HGB, Hak Milik atau Hak Lainnya.
Dalam hal sertifikat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan belum ada, untuk sementara dapat dipergunakan dokumen/bukti lainnya yang sah
............................,.....................20....
cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak,
(..................................................)
6. DAFTAR PEMEGANG SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PENGGABUNGAN/PELEBURAN USAHA *)
SEBELUM PENGGABUNGAN USAHA | PEMEGANG SAHAM | JUMLAH LEMBAR SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | (%) |
1. PT .................. | 1. ........................... 2. ........................... 3. dst | ............. lembar ............. lembar ............. lembar | RP.,- RP.,- RP.,- | |
2. PT .................. | 1. ........................... 2. ........................... 3. dst | ............. lembar ............. lembar ............. lembar | RP.,- RP.,- RP.,- | |
3. PT .................. dst | 1. .............................. 2. .............................. 3. dst | ............. lembar ............. lembar ............. lembar | RP.,- RP.,- RP.,- | |
SESUDAH PENGGABUNGAN USAHA | ||||
PT ........................ | 1. ............................. 2. ............................. 3. dst | ............. lembar ............. lembar ............. lembar | RP.,- RP.,- RP.,- |
*) coret yang tidak perlu
............................,.....................20....
cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak,
(............................................)
Dengan ini kami lampirkan pula surat pernyataan mengenai alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha*) disertai dokumen pendukung
Demikian kami sampaikan
Hormat Kami,
t.t.d dan Cap Perusahaan
.............................. **)
.............................. ***)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu
**) Nama Pengurus
***) Jabatan Pengurus
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DAFTAR BUKTI PENDUKUNG YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM RANGKA MERGER ATAU PEMEKARAN USAHA
a. Fotokopi Merger Plan
b. Fotokopi Pengumuman Merger Plan yang telah dimuat di dua media massa;
c. Fotokopi Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, sebelum merger atau pemekaran usaha dan setelah merger atau pemekaran usaha, yang diaudit oleh Akuntan Publik;
d. Bagan/Skema struktur organisasi sebelum dan setelah merger atau pemekaran usaha disertai komposisi kepemilikan pemegang saham;
e. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah merger;
x. Xxxxx penjelasan mengenai perincian penghitungan eliminasi perkiraan antar perusahaan (akun-akun resiprokal) yang dilakukan dalam rangka merger;
g. Fotokopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar beserta perubahannya;
h. Fotokopi Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa terakhir untuk masing-masing badan usaha;
i. Fotokopi Surat Persetujuan Penggabungan Usaha atau Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan Usaha dari instansi terkait;
x. Xxxdaftaran akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan;
k. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada;
l. Fotokopi Sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan sertifikat aslinya;
m. Fotokopi SPT Tahunan PPh badan tahun pajak terakhir;
n. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing badan usaha yang menerima pengalihan harta dan yang melakukan pengalihan harta;
o. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pemegang saham dari masing-masing badan usaha;
p. Data kompensasi kerugian PPh WP Badan beserta surat ketetapan pajak untuk 5 (lima) tahun terakhir untuk masing-masing Wajib Pajak yang menerima harta dan yang mengalihkan harta
Lampiran III.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DAFTAR ISIAN DALAM RANGKA BUSINESS PURPOSE TEST UNTUK PENGGABUNGAN/PELEBURAN USAHA *)
No. | Keterangan | SEBELUM PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *) | Sesudah Penggabungan/ Peleburan Usaha *) PT .................. | ||
Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta | Badan Usaha Yang Menerima Pengalihan Harta **) | ||||
PT ........... | PT ............ | PT ................ | |||
1. | Kerugian/sisa kerugian**) a. Fiskal b. Komersial | ||||
2. | Bidang Usaha Utama | ||||
3. | Xxxxxx/Jasa yang dihasilkan | ||||
4. | Segmen Pasar | ||||
5. | Jumlah Cabang/jaringan | ||||
6. | Komposisi Kepemilikan | ||||
7. | Total Harta | ||||
8. | PPh Badan ***) |
*) Coret yang tidak perlu
*) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik
**) Diisi bagi badan usaha yang melakukan penggabungan usaha berdasarkan laporan keuangan fiskal dan komersial
***) Sesudah penggabungan merupakan proyeksi
............................,.....................20....
(cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak)
(..............................................)
Lampiran III.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DAFTAR ISIAN DALAM RANGKA BUSINESS PURPOSE TEST UNTUK PEMEKARAN USAHA *)
No. | Keterangan | SEBELUM PEMEKARAN USAHA | SESUDAH PEMEKARAN USAHA | ||
PT ................ | Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta | Badan Usaha Yang Menerima Pengalihan Harta | |||
PT ............. | PT ............. | PT ............. | |||
1. | Bidang Usaha Utama | ||||
2. | Produk/Jasa yang dihasilkan | ||||
3. | Segmen Pasar | ||||
4. | Komposisi Kepemilikan | ||||
5. | Total Harta | ||||
6. | PPh Badan **) |
*) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik
**) Sesudah penggabungan merupakan proyeksi
............................,.....................20....
(cap dan Tanda Tangan Wajib Pajak)
(............................................)
Lampiran III.c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
KOP SURAT WAJIB PAJAK
Nomor : ............................................................... ....................
Lampiran :
Hal : Pernyataan mengenai kelangsungan usaha dan
penggunaan harta setelah tanggal efektif merger
Kepada Yth.
...................................
...................................
di ...............................
Dengan ini kami :
Nama Wajib Pajak : ....................................................................
NPWP : ....................................................................
Jenis Usaha : ....................................................................
Alamat : ....................................................................
....................................................................
bertindak sebagai Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka merger menyatakan bahwa :
1. tujuan utama dari merger adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta tetap berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
3. kegiatan usaha kami dan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta tetap dilanjutkan dan berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;dan
4. tidak akan melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger.
Demikian kami sampaikan
Hormat Kami, (dibubuhi meterai)
t.t.d dan Cap Perusahaan
................................. **)
................................. ***)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu
**) Nama Pengurus
***) Jabatan Pengurus
Lampiran III.d
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
KOP SURAT WAJIB PAJAK
Nomor : ................................................................ ....................
Lampiran :
Hal : Pernyataan mengenai kelangsungan usaha dan penggunaan harta setelah tanggal efektif Pemekaran usaha
Kepada Yth.
...................................
...................................
di ...............................
Dengan ini kami :
Nama Wajib Pajak : .................................................
NPWP : .................................................
Jenis Usaha : .................................................
Alamat : .................................................
bertindak sebagai Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka pemekaran usaha menyatakan bahwa :
1. tujuan utama dari pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
3. tidak akan melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha
Demikian kami sampaikan
Hormat Kami, (dibubuhi meterai)
t.t.d dan Cap Perusahaan
................................. **)
................................. ***)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu
**) Nama Pengurus
***) Jabatan Pengurus
Lampiran IV.a.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
surat permohonan PT ...................... Nomor .................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan/peleburan usaha
*) tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
Pertama :
Menyetujui permohonan dari :
Nama Wajib Pajak : PT ....................................................................
NPWP : ........................................................................
Alamat Domisili : ........................................................................
Untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan/peleburan usaha *) Dari : 1) PT ................................................
2) PT ................................................
3) dst.
Kepada : PT ....................................................
Kedua :
Neraca Proforma, Daftar Harta Yang dialihkan dan Daftar Pemegang Saham yang telah disetujui sebagaimana terlampir pada keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ................................ dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa penggabungan/peleburan usaha *) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
Lampiran IV.a.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
surat permohonan PT ...................... Nomor .................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan/peleburan usaha
*) tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
Pertama :
Menolak permohonan dari :
Nama Wajib Pajak : PT ..............................................................
NPWP : ..................................................................
Alamat domisili : ..................................................................
Untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan/peleburan usaha *) Dari : 1) PT ..............................................
2) PT ..............................................
3) dst.
Kepada : PT ..................................................
Kedua :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
Lampiran IV.b.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
surat permohonan PT ...................... Nomor .................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA.
Pertama :
Menyetujui permohonan dari :
Nama Wajib Pajak : PT ...................................................................
NPWP : .......................................................................
Alamat Domisili : .......................................................................
........................................................................
Untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, Dari : PT ..................................................................
Kepada : 1) PT ..........................................................
2) PT ..........................................................
3) dst.
Kedua :
Paling Lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan ini, 1) PT.........................................
2) PT.........................................
3) dst.
harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. Apabila setelah lewat jangka waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering), nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Ketiga :
Neraca Proforma, Daftar Harta Yang Dialihkan dan Daftar Pemegang Saham yang telah disetujui sebagaimana terlampir pada keputusan ini.
Keempat :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ................................ dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa pemekaran usaha yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxx tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Lampiran IV.b.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
surat permohonan PT ...................... Nomor .................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA.
Pertama :
Menolak permohonan dari :
Nama Wajib Pajak : PT ...................................................................
NPWP : .......................................................................
Alamat Domisili : .......................................................................
........................................................................
Untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, Dari : PT ...................................................................
Kepada : 1) PT ...................................................................
2) PT ...................................................................
3) dst.
Kedua :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Lampiran V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
KOP SURAT WAJIB PAJAK
Nomor : ..................................................... ..........................
Lampiran :
Hal : Pernyataan mengenai penjualan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya proses merger atau pemekaran usaha *)
Kepada Yth.
................................
................................
di .............................
Dengan ini kami :
Nama Wajib Pajak : ...................................................
NPWP : ...................................................
Jenis Usaha : ...................................................
Alamat : ...................................................
Merupakan badan usaha yang menerima harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha *) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008, dari Wajib Pajak sebagai berikut :
1. .........................
2. .........................
3. dst.
dan telah diberikan izin untuk dapat menggunakan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka merger atau pemekaran *) usaha melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- /WPJ......./20 (terlampir),
Menyatakan bahwa :
1. telah melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha *). Adapun harta yang dialihkan adalah :
WAJIB PAJAK YANG MENGALIHKAN HARTA | JENIS HARTA | JUMLAH HARTA |
(1) | (2) | (3) |
1. PT ............................ | 1. ......................... 2. ......................... 3. dst. | |
2. PT ............................ | 1. ......................... 2. ......................... 3. dst. | |
3. dst. | 1. ......................... 2. ......................... 3. dst. |
2. Harta yang sebelumnya dimiliki oleh Xxxxx Xxxxx yang mengalihkan harta sebagaimana dimaksud pada butir 1 memang layak dijual untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a ;
b ;
c. dst.
Sesuai dengan pernyataan pada butir 2 diatas, bersama ini kami sertakan bukti-bukti yang mendukung pernyataan kami tersebut.
Demikian kami sampaikan.
Hormat Kami, (dibubuhi meterai)
t.t.d dan Cap Perusahaan
....................... **)
....................... ***)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu
**) Nama Pengurus
***) Jabatan Pengurus
Lampiran VI.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
Laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak *) yang dilakukan terhadap PT Nomor
.................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak *) terhadap PT ,
ditemukan bukti bahwa merger tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-...../PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN / PELEBURAN USAHA *)
Pertama :
Mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-...../WPJ..../20.... tanggal....tentang atas
nama :
Nama Wajib Pajak : PT ...................................................................
NPWP : .......................................................................
Alamat Domisili : .......................................................................
........................................................................
Kedua :
Terhadap wajib Pajak yang bersangkutan nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan/peleburan usaha *) dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
Lampiran VI.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 28/PJ./2008
TANGGAL : 19 Juni 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - /WPJ.../20...
TENTANG
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
Laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak *) yang dilakukan terhadap PT Nomor
.................................... tanggal ;
Menimbang :
bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak *) terhadap PT ,
ditemukan bukti bahwa pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-...../PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER /PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA.
Pertama :
Mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-...../WPJ..../20.... tanggal....tentang atas
nama :
Nama Wajib Pajak : PT ...................................................................
NPWP : .......................................................................
Alamat Domisili : .......................................................................
........................................................................
Kedua :
Terhadap wajib Pajak yang bersangkutan nilai pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
3. Kepala KPP ........................................
Ditetapkan di ...................
Pada tanggal 20.....
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH ................
ttd.
........................................
NIP. .................................
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu