KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Nomor
KM. 66 Tahun 2009 27 / 13/Ks M /2009
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan September tahun Dua Ribu Sembilan (28-9-2009), di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. XXXXXX XXXXXX XXXXXX, selaku Menteri Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Perhubungan, dengan alamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx 00000, xxxxx selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Xx. Xx. XXXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., selaku Rektor Institut Pertanian Bogor, dalam hal irii bertindak untuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor, dengan alamat di Kampus IPB Darmaga, Bogor 16680, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan KESEPAKATAN BERSAMA dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Dasar Hukum dibuatnya KESEPAKATAN BERSAMA ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya;
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
e. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum; -
g. Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara;
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2008.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, penguasaan teknologi, dan manajemen di bidang transportasi.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Lingkup KESEPAKATAN BERSAMA ini meliputi:
a. penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
b. perencanaan dan rekayasa;
c. kegiatan ilmiah dan semi ilmiah;
d. pendidikan, bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan tenaga profesional;
e. pengelolaan dan/atau pemberian pelayanan teknis;
f. pertukaran informasi;
g. konsultasi; dan
h. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam Addendum.
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARA PIHAK.
b. menyediakan tenaga, sarana, dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak.
c. memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, dan/atau pemberian pelayanan teknis di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing pihak.
d. mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak.
e. β menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarluaskan hasil-hasil kerjasama yang bersifat rahasia.
Pasal 5 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PERJANJIAN PELAKSANAAN sesuai kebutuhan antara PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang berwenang setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan (Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan), sesuai dengan bidang tugas masing-masing atau pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang berwenang di Lingkungan Institut Pertanian Bogor (Wakil Rektor, Dekan, atau Kepala Lembaga), sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini, apabila keadaan dan kebutuhan suatu PERJANJIAN PELAKSANAAN memerlukan jangka waktu melebihi jangka waktu berlakunya KESEPAKATAN BERSAMA ini, maka PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya kesepakatan yang ditentukan dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut.
Pasal 6 BIAYA
Semua biaya dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini, diatur dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN.
, 3
I
Doeal 7
JANGKA WAKTU
(1) KESEPAKATAN BERSAMA ini dinyatakan berlaku terhitung sejak penandatanganan oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal KESEPAKATAN BERSAMA ini, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah, diperpanjang, dan diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan perpanjangann atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum KESEPAKATAN BERSAMA ini berakhir dan/atau akan diakhiri.
Pasal 8 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau belum tercakup dalam KESEPAKATAN BERSAMA ini, akan ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk Addendum.
(2) Addendum sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KESEPAKATAN BERSAMA ini.
Demikian KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4