PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT MR – WO (E-CHARTERING 2.0)
Nomor : 286/BA/PIS6210/2021-S7
Pada hari ini, Senin tanggal 13 bulan September Tahun 2021 pukul 10.00 WIB, bertempat di E-CHARTERING 2.0, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 2791/PIS6210/2021-S7 tanggal 09 September 2021 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
< > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
- KURS PEMBAYARAN SEWA KAPAL
Sebagai upaya perlindungan terhadap keberlangsungan kerjasama antara PT Pertamina International Shipping dan ship owner / ship broker, PT Pertamina International Shipping menetapkan kurs pembayaran jasa sewa kapal untuk tahun 2021 sebagai berikut:
a. Jika kurs rata-rata Jisdor pada periode tagihan pembayaran 1 USD > IDR 14.238,- maka pembayaran jasa sewa kapal akan dilakukan menggunakan kurs 1 USD = IDR 14.238,-.
b. Jika situasi secara keseluruhan dinilai sudah normal, maka kurs pembayaran jasa sewa kapal kembali akan mengacu kepada ketentuan dalam Charter Party.
c. Kurs acuan pembayaran jasa sewa kapal ini ditetapkan berlaku terhitung mulai periode pembayaran sewa kapal bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021. Proses review akan dilakukan setiap bulan sambil terus mencermati perkembangan situasi secara keseluruhan.
- TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
a. Ketentuan Pemasukan Penawaran
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4).
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi.
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR.
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR.
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan.
Penjelasan Lelang No. 286/BA/PIS6210/2021-S7, tgl 13 September 0000
-0-
x. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
• Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak.
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN.
• Pada saat Verifikasi TKDN, apabila Pelaksana Kontrak dinyatakan tidak memenuhi komitmen TKDN, maka Pemilik Kapal dapat dikenakan sanksi finansial dan sanksi administrative yang diatur lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku di Pertamina.
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
Tambahan Dokumen Komersial Wajib Ada Pada Saat Penutupan Kotak Penawaran:
1. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period.
2. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina.
3. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa.
4. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa.
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
Tambahan Dokumen Teknis Wajib Ada Pada Saat Penutupan Kotak Penawaran:
1. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT & Maximum 30,000 DWT).
− OWNER ESTIMATE (OE)
USD 7,670.00 / day, basis 2003 Up
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 13 September 2021
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ast. Manager. Overseas Chartering, User
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx ................................
(Berita Acara ini sudah di-review dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik Pertamina dan Peserta Prebid Meeting dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat dari kedua belah pihak)
Penjelasan Lelang No. 286/BA/PIS6210/2021-S7, tgl 13 September 2021
-3-
DAFTAR HADIR PREBID MEETING
PENGADAAN 1 (SATU) UNIT MR – WO LAYCAN 01 – 10 OKTOBER 2021
Penjelasan Lelang No. 286/BA/PIS6210/2021-S7, tgl 13 September 2021
FORM A.4 PERNYATAAN KOMITMEN TKDN DALAM PENAWARAN JASA
FORM A.6 PETA JALUR (ROADMAP) KOMITMEN TKDN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
9/13/2021 10:08:11 AM | say : Selamat Pagi Ibu Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx untuk kesempatannya, apakah kami bisa mulai untuk QnA? | carakatirtapratama | PT Caraka Tirta Pratama | |
9/13/2021 | say : Assalamu’alaikum Wr Wb | |||
10:10:04 AM | Selamat siang Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx XX - XX Xxxxxx 00 - 00 Oktober 2021. | dedi.xxxxxxx | xxxx.alfiyan | |
9/13/2021 | say : Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, | |||
10:10:18 | persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
AM | sebagai berikut: | |||
9/13/2021 10:13:42 AM | say : X. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx- room/procurement/shipping-procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
9/13/2021 10:14:16 AM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 11. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. 12. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 13. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa 14. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 15. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
9/13/2021 10:14:36 AM | say : DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (untuk pengadaan White Oil) 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: Oil Tanker/LPG Tanker/SPOB/Satgas (Tug Boat & Oil Barge) | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:15:20 AM | say : SEQUENCE OF POTENTIAL HAZARD POTENTIAL CONSEQUENCES WORK DESCRIPTION 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Delivery Kapal 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 1. Fatality / Kematian 2. Kebakaran/Meledak 2. Cidera Ringan Hingga Berat Bunkering 3. Pencemaran lingkungan 3. Kesalahan Pengisian Bahan perairan Bakar 4. Kerusakan Mesin Kapal 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Sandar/Lepas 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat (berthing/Unberthing) 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 3. Pencemaran lingkungan perairan 4. Kebakaran/Meledak 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Pengangkutan 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat (Pelayaran) 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 3. Pencemaran lingkungan perairan 4. Kebakaran/Meledak | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
5. Terbalik/Tenggelam 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 1. Fatality / Kematian Loading / Discharging 2. Kebakaran/Meledak 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Redelivery Kapal 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat | ||||
9/13/2021 10:15:39 AM | say : DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:16:44 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Q88 Versi Terbaru (untuk Oil Tanker) / Ship Particular (untuk SPOB, Tug Boat, Oil Barge). 2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
- Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. - Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT & Maximum 30,000 DWT). | ||||
9/13/2021 10:17:05 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 2. Copy Civil Liability Certificate. 3. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC 4. Copy P&I Certificate. 5. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 6. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 7. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 9. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 10. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 11. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 12. Formulir akses segel. 13. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. 14. Copy Builder Certificate. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:17:17 AM | say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
9/13/2021 10:20:17 AM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Charter Period : 1 (satu) Tahun plus opsi 6+6 (enam plus enam) bulan - Laycan : 01 - 10 Oktober 2021 - Unavoidable Transportation Discrepancy : Max. 0.07%/grade - Charter Party : a. Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b. Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c. Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Day TECHNICAL SPECIFICATIONS 1. Type of Vessel : Motor Tanker 2. Type of Hull : Double Hull 3. DWT : 46,000 LT, to be measured 34,999 LT and 29,999 LT during period of charter at Owners cost 4. YOB / Flag : 2003 Up / Indonesia 5. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 32,000 Cu.M (200 KB) 6. Safe Draft : Max. 9.0 M @ 200 KB 7. LOA : Max. 185.0 M 8. Service Speed : Min. 12 Knots Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 12 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 12 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 12 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 9. Type of Cargo : Premium, Pertalite, Pertadex, Dexlite, Pertamax, Pertamax Turbo, Kero, Solar, Biosolar, Intermedia, HOMC, Naphta, Fame 10. Cargo Segregation : Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating : Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating : Whole Tank Coated 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Xxxx 00. Discharging Rate; or Pressure : Min. 1,500 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 15. Loading Rate : Min. 2,000 KL/hour 16. Segregated Ballast Tank : Required 17. Trading Area : Asian Water (including but not limited to Japan, Korea, China, Taiwan, Vietnam and India) | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
18. Vessel Tracking : Required and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 19. Delivery Port : 1 SP/SB - Singapore/Tg. Bin/Tg. Pelepas/Tg. Langsat/Tg. Pengerang Range (tentative) 20. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 21. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina Spec. dan sesuai dengan ketersediaan supplai) 22. Measuring Intrument & Tank Table : Complete, Accurate, Valid, and verified by Ship Performance before delivery 23. CCTV : Min 5 (five) units, CCTV (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 24. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 25. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: x. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Xxxxxxx. 26. Last 3 Cargo : Clean Product 27. Xxxxxxx/Xxxxx : Min. 1 (one) Set SWL 10 Ton 28. Terminal Approval : a. Singapore & Malaysia Terminal b. Oil Major Approval / Valid SIRE 29. Redelivery : 1 SP/SB Indonesia Range 30. Local Content Utilization Component/TKDN : Min. 30 % | ||||
9/13/2021 10:20:39 AM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. | ||||
9/13/2021 10:24:04 AM | say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
- Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | ||||
9/13/2021 10:24:35 AM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:24:57 AM | say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Xxxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. | ||||
9/13/2021 10:25:08 AM | say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:25:25 AM | say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali b sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga pulu kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi r setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: | h) menit sekali berarti ba ecord informasi vessel edakan setiap pengirim 8012020-1030). m+menit kali, maka email yang record informasi posisi | hwa tracking annya dikirimkan kapal. | ||||
Frekuensi Pengiriman Email | Minimal setiap 30 (tiga puluh) menit sekali | Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dib (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). | ||||
Contoh: | ||||||
Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-1 | ||||||
File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+ja (MTX202001181030.chr) | ||||||
Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit se setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) | ||||||
9/13/2021 10:25:46 AM | say : Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking ≥ 3 (tiga) hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 (satu) s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |||
9/13/2021 10:26:21 AM | say : - Vetting Plus 1. Closed Circuit Television (CCTV). 2. Vessel Tracking. 3. Standard Tank Table (COT dan FOT). 4. Crew Approval (Non Blacklist) b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa. 5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). h. Hydro Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina a. Poster WBS ditempel di tempat-tempat berkumpul di kapal. b. Nomor dan email pengaduan terbaca jelas. 7. Lubang Segel Pada Baut Kapal Pemasangan segel diantaranya pada Manifold (cargo & bunker), COT Cleaning Hatch, Sambungan Flange/ Vapour Lock, dan Decksel sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengisian form akses segel sesuai sosialisasi Pertamina One Seal. Terkait dengan item Vetting Plus tersebut diatas, apabila pada saat kapal beroperasi ditemukan item dimaksud tidak terpenuhi sesuai persyaratan dan Surat Rekomendasi telah disampaikan kepada Pemilik Kapal, maka apabila dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya Surat Rekomendasi tidak dilakukan closing temuan maka akan dilakukan penahanan pembayaran sewa kapal. | ||||
9/13/2021 10:27:27 AM | say : - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
Audit Prakualifikasi CSMS diperuntukkan bagi Penyedia Jasa yang akan menjalin kerjasama dengan |
Pertamina, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Audit / lnspeksi Prakualifikasi CSMS ditujukan untuk melihat sistem manajemen keselamatan pada perusahaan penyedia jasa sewa kapal (akan diterbitkan Surat Keterangan Lulus / SKL CSMS atas nama Ship Owner / Disponent Owner / Ship Management). b. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) bekerjasama dengan Ship Management, kegiatan audit / inspeksi akan dilakukan kepada Ship Management dengan pertimbangan tanggung jawab operasional dan sistem manajemen keselamatan atas kapal yang dimiliki menjadi beban dari Ship Management, SKL akan diterbitkan atas nama Ship Management. c. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) bekerjasama dengan Ship Management, penyedia jasa sewa kapal wajib menunjukkan dokumen perjanjian kerjasama / kontrak antara penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) dengan Ship Management. | ||||
9/13/2021 10:27:51 AM | say : - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd - The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited - The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
- Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk xxxxxxxxx X&X Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. | ||||
9/13/2021 10:28:16 AM | say : - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey terhadap kapal-kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Pertamina menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Q88; atau Ship Particular (SPOB, Satgas, Harbour Tug). 3. Drawing Capacity Plan, General Arrangement dan Cargo & Ballast Piping Diagram. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut 6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat Kapal 7. Compartment Logsheet (3 voyage) 8. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 9. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 10. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
11. Loading Agreement dan Loading Logsheet (5 voyage terakhir) 12. Discharging Agreement dan Pumping/Discharging Logsheet (5 voyage terakhir) 13. Cargo Hose Handling Crane Drawing dan Load Test Certificate 14. Test record dari engine maker untuk equipment main engine, aux engine dan aux boiler terkait dengan engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. 15. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
9/13/2021 10:28:39 AM | say : - SANKSI Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, termasuk kru kapal, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal kaitannya dengan penyimpangan/penyalahgunaan muatan dan/atau bunker oleh awak kapal. - NOA (Number Of Accident) adalah kejadian Fatality/Property Damage ≥ 1 juta USD/ Oil spill ≥ 15 Barrels yang disebabkan oleh kapal charter. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut : · KUNING adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 1 (satu) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. · MERAH adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. · HITAM adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia Jasa Sewa Kapal dimaksud. | ||||
9/13/2021 10:29:05 AM | say : - Kebijakan Kurs Acuan Pembayaran Jasa Sewa Kapal 2021 Sebagai upaya perlindungan terhadap keberlangsungan kerjasama antara PT Pertamina International Shipping dan ship owner / ship broker, PT Pertamina International Shipping menetapkan kurs pembayaran jasa sewa kapal untuk tahun 2021 sebagai berikut: a. Jika kurs rata-rata Jisdor pada periode tagihan pembayaran 1 USD > IDR 14.238,- maka pembayaran jasa sewa kapal akan dilakukan menggunakan kurs 1 USD = IDR 14.238,-. b. Jika situasi secara keseluruhan dinilai sudah normal, maka kurs pembayaran jasa sewa kapal kembali akan mengacu kepada ketentuan dalam Charter Party. c. Kurs acuan pembayaran jasa sewa kapal ini ditetapkan berlaku terhitung mulai periode pembayaran sewa kapal bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021. Proses review akan dilakukan setiap bulan sambil terus mencermati perkembangan situasi secara keseluruhan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:29:25 AM | say : - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran • Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). • Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. • Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. • Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. • Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. • Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi • Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN • Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
telah ditetapkan • Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. • Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. • Pada saat Verifikasi TKDN, apabila Pelaksana Kontrak dinyatakan tidak memenuhi komitmen TKDN, maka Pemilik Kapal dapat dikenakan sanksi finansial dan sanksi administratif yang diatur lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku di Pertamina. | ||||
9/13/2021 10:29:58 AM | say : - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 10:30:56 AM | say : Dari BULL sudah jelas bu. Terima kasih | PM | PT PEARL MARITIME | |
9/13/2021 10:34:54 AM | say : dari Pearl Maritime sudah jelas Bu. Terima kasih | PM | PT PEARL MARITIME | |
9/13/2021 10:35:42 AM | say : Sertifikasi Multiple Loadline tidak bisa, karena SEACOM tidak mengijinkan, hanya satu loadline yang di ijinkan. Mohon bantuannya untuk klarifikasinya. Xxxxxx Xxxxx. | carakatirtapratama | PT Caraka Tirta Pratama |
9/13/2021 10:35:59 AM | say : dari Pearl Maritime sudah jelas Bu.Terima kasih | PM | PT PEARL MARITIME | |
9/13/2021 10:37:38 AM | say : Dari PT. NK sudah cukup jelas.. Terima kasih. | PTNK | Navigator Khatulistiwa PT | |
9/13/2021 10:48:11 AM | say : Sertifikasi Multiple Loadline tidak bisa, karena SEACOM tidak mengijinkan, hanya satu loadline yang di ijinkan. Mohon bantuannya untuk klarifikasinya. Xxxxxx Xxxxx. | carakatirtapratama | PT Caraka Tirta Pratama | |
9/13/2021 10:55:16 AM | say : Dari PT. Caraka Tirta Pratama sudah jelas, | carakatirtapratama | PT Caraka Tirta Pratama |
Untuk loadline tolong diabaikan, Terima Kasih. | ||||
9/13/2021 10:58:57 AM | say : Baik, jika tidak ada pertanyaan lain, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah USD 7,670.00/day. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 20 September 2021 jam 10.00 WIB (Pertamina's Time). | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 11:00:58 AM | say : Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 11:04:28 AM | say : Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 2791/PIS6210/2021-S7 tanggal 09 September 2021 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 11:04:59 AM | say : Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Unit MR – WO Laycan 01 - 10 Oktober 2021. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina dan E-Chartering 2.0. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
9/13/2021 11:10:06 AM | say : Wa'alaikumsallam Wr Wb.. Terima kasih Mas Dedi & Mba Vania.. | PTNK | Navigator Khatulistiwa PT | |
9/13/2021 11:12:53 AM | say : Terima kasih Pak Dedi & Bu Vania. masukannya sangat berharga. | carakatirtapratama | PT Caraka Tirta Pratama |