Syarat dan Ketentuan Purchase Order
Syarat dan Ketentuan Purchase Order
1. Penerima-setujuan; Satu-satunya Kesepakatan: Purchase Order ini, termasuk Syarat dan Ketentuan ini (“Order” ini), merupakan tawaran dari Pembeli untuk membeli dari Penjual produk-produk, termasuk barang-barang tak berwujud dan piranti lunak (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”), atau jasa-jasa, termasuk, tapi tidak terbatas pada, piranti lunak sebagai suatu jasa (“Jasa”). PEMBELI SECARA TEGAS BERKEBERATAN TERHADAP DAN SECARA TEGAS MENOLAK SEGALA KETENTUAN YANG BERSIFAT TAMBAHAN TERHADAP ATAU YANG BERBEDA DARI KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERMUAT DISINI YANG TERTULIS DALAM SURAT PENAWARAN, TANDA TERIMA, KONFIRMASI, FAKTUR TAGIHAN PENJUAL ATAU DALAM KOMUNIKASI LAIN BAIK SEBELUMNYA MAUPUN SETELAHNYA DARI PENJUAL KEPADA PEMBELI KECUALI JIKA KETENTUAN TERSEBUT SECARA TEGAS DISETUJUI OLEH PEMBELI SECARA TERTULIS YANG DITANDATANGANI OLEH PEMBELI. Order ini dan, jika ada, semua kesepakatan terkait apapun seperti misalnya Perjanjian Pengadaan Unit Usaha dengan Penjual serta Perjanjian Pengadaan Induk (Unit Usaha) terkait (secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Terkait”) yang Syarat dan Ketentuan-nya berlaku atas Order ini, akan meniadakan semua perundingan, pembahasan dan kesepakatan sebelumnya dan akan menjadi Satu-satunya Kesepakatan antara Pembeli dan Penjual. Dalam hal terjadi benturan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian-perjanjian Terkait tersebut, maka Perjanjian-perjanjian Terkait tersebut yang berlaku. Tidak ada perubahan, modifikasi, pembatalan, pembebasan, pengabaian, atau pelepasan atas Syarat dan Ketentuan ini yang akan mengikat Pembeli kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani atas namanya oleh seorang perwakilan yang telah diberi kuasa dengan semestinya oleh Pembeli dan secara khusus merujuk pada Order ini. Tidak ada ketentuan, kebiasaan, kelaziman dalam perniagaan, jalannya transaksi atau pelaksanaan kewajiban, kesepahaman atau kesepakatan apapun yang dimaksudkan untuk memodifikasi, mengubah, menjelaskan atau menambah Syarat dan Ketentuan ini yang akan mengikat kecuali jika setelahnya dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang terikat. Kesalahan dalam harga, diskon, spesifikasi, jadwal penyerahan atau ketentuan-ketentuan lain serta semua perbedaan yang mencolok dalam jumlah atau ukuran harus dilaporkan dengan segera oleh Penjual kepada Pembeli dan Penjual dengan segera wajib memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengembalikan biaya yang dibebankan secara tidak benar tersebut kepada Pembeli atau memperbaiki perbedaan tersebut, kecuali jika diinstruksikan lain oleh Pembeli.
2. Pengiriman; Pemeriksaan; Produk Tolakan: Waktu adalah hal yang sangat penting. Jika suatu pengiriman diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, Penjual wajib memberitahu Pembeli dan mengambil segala langkah yang wajar dengan biaya Penjual sendiri untuk mempercepat pengiriman tersebut; tetapi dengan ketentuan bahwa, Pembeli berhak, tanpa menanggung kewajiban apapun, sebagai tambahan atas hak-hak dan hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan lain yang dimilikinya, untuk membatalkan Order ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Penjual dan mengatur penyelesaian dan/atau pembelian barang-barang pengganti dari tempat lain dan untuk membebankan Penjual sehubungan dengan segala kerugian dan biaya tambahan yang ditimbulkan. Sehubungan dengan semua pengapalan (dalam dan luar negeri), Penjual tetap memegang hak kepemilikan atas Produk-produk tersebut sejak dari fasilitas produksinya sampai ke tempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli dan hak kepemilikan tidak akan beralih dan pengiriman tidak akan dianggap terlaksana sampai Pembeli sudah menerima Produk-produk tersebut ditempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli. Semua risiko kehilangan/kerugian selama pengangkutan / transportasi merupakan tanggungjawab Penjual, dan Produk-produk tersebut akan dianggap sudah diserahkan hanya setelah diterima ditempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Order ini. Pembeli tidak berkewajiban untuk membeli asuransi saat Produk tersebut masih dalam perjalanan dari fasilitas Penjual sampai ke tempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli. Penjual akan menggunakan perusahaan angkutan yang dipilih Pembeli untuk mengangkut Produk-produk tersebut dari fasilitas Penjual ke tempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli. Pengiriman dalam negeri ongkos angkutnya ditagihkan belakangan kecuali jika disetujui lain oleh bagian logistik Pembeli. Untuk pengiriman internasional, Penjual akan mempersiapkan Produk- produk tersebut untuk keperluan ekspor yang telah lulus dari pemeriksaan kepabeanan dan wajib mengatur pengiriman Produk-produk tersebut ke pusat pengumpulan atau ke tempat penampungan peti kemas milik ekspedisi yang ditetapkan Pembeli di pelabuhan kirim. Penjual wajib mendapatkan semua persetujuan dan izin ekspor yang diperlukan, dan Penjual bertanggungjawab atas semua biaya dan ongkos yang terkait dan akan menyediakan Produk-produk tersebut dalam keadaan siap untuk dimuat, termasuk tapi tidak terbatas pada izin ekspor dari kepabeanan dan biaya-biaya dokumentasi terkait. Penjual bertanggungjawab atas biaya-biaya pemeriksaan, pengemasan dan penulisan merek pada kemasan yang bersangkutan yang diperlukan untuk keperluan penyerahan Produk-produk tersebut dan juga bertanggungjawab atas pemuatan Produk-produk tersebut di dok/dermaga milik Penjual. Penjual wajib menyediakan, dengan biaya Penjual, instruksi pengiriman dan/atau dokumen pengangkutan yang biasa diperlukan bagi Pembeli untuk mengambil kiriman Produk- produk tersebut. Penjual akan memberikan kepada Pembeli pemberitahuan yang memadai mengenai pengiriman Produk-produk tersebut dan semua pemberitahuan lain yang diperlukan untuk mengambil kiriman Produk-produk tersebut. Pembeli akan membayar biaya-biaya pemeriksaan pra-pengiriman kecuali jika pemeriksaan tersebut dipersyaratkan oleh negara pengekspor. Pembeli wajib mendapatkan semua persetujuan dan izin impor yang diperlukan dan bertanggungjawab atas semua biaya dan ongkos yang terkait dengan formalitas kepabeanan impor, termasuk tapi tidak terbatas pada pemeriksaan kepabeanan, bea dan biaya administrasi. Kecuali biaya dan ongkos yang terkait (i) untuk mendapatkan semua persetujuan dan izin ekspor yang diperlukan, (ii) mempersiapkan Produk-produk tersebut agar siap untuk dimuat,
(iii) pemeriksaan, pengemasan dan pembuatan merek pada kemasan Produk-produk yang bersangkutan tersebut dan (iv) pemuatan Produk-produk di dok/dermaga milik Penjual, Pembeli bertanggungjawab atas semua ongkos angkut/transportasi dari fasilitas Penjual sampai ke tempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli. Atas pilihan dan permintaan Pembeli, Penjual akan membayar dimuka ongkos angkut/transportasi dari fasilitas Penjual ke pelabuhan ekspor dan menambahkan ongkos tersebut pada faktur tagihan Pembeli. Jika tidak, semua ongkos angkut/transportasi dari fasilitas Penjual sampai ke tempat tujuan pengiriman yang ditetapkan Pembeli harus ditagihkan belakangan. Meskipun ada ketentuan terdahulu, Penjual bertanggungjawab atas segala ongkos, imbalan jasa, pengeluaran atau denda yang ditimbulkan sebagai akibat dari kelalaian Penjual untuk menggunakan angkutan yang disetujui oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli atau dengan cara lain mematuhi instruksi Pembeli. Dalam semua bentuk dokumentasi dan komunikasi termasuk dalam bentuk cetakan dan elektronik, ketentuan-ketentuan ini disebut sebagai “EMR2006”. Penjual wajib
menyediakan faktur tagihan komersial kepada Pembeli setelah mengirimkan Produk- produk tersebut ke tempat tujuan akhir. Pembeli akan membayar Produk-produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Order ini. Penjual wajib mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli untuk pengiriman sebagian sebelum melaksanakan pengapalan. Semua barang harus dengan semestinya dikemas, ditandai/diberi merek, dimuat dan dikapalkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan perusahaan angkutan umum. Kerusakan terhadap barang yang tidak dikemas dengan cara demikian merupakan tanggungjawab Penjual. Tidak ada biaya yang dibebankan oleh Penjual sehubungan dengan pengemasan, kotak kemasan, pengangkutan, pemuatan atau penyimpanan kecuali jika ditetapkan lain disini. Produk- produk yang ditolak dan diretur tidak boleh diganti oleh Penjual tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pembeli. Produk- produk tersebut akan diperiksa dan diuji oleh Pembeli sebelum dan setelah diterima. Semua Produk yang diserahkan dan waktu serta cara pengirimannya harus tepat sesuai dengan ketentuan- ketentuan Order ini. Kegagalan apapun untuk mematuhinya akan secara substansial mengurangi nilai keseluruhan pesanan tersebut dan memberikan hak kepada Pembeli, dengan hak opsinya sendiri, untuk membatalkan semua atau sebagian dari Order ini dan untuk meretur kepada Penjual Produk-produk apapun yang sebelumnya diserahkan kepada Pembeli, tanpa hak di pihak Penjual untuk memperbaiki kegagalan tersebut dan Penjual akan membayar semua biaya pengangkutan sehubungan dengan pengiriman kepada Pembeli dan retur apapun yang dikirim kepada Penjual dan Pembeli, dengan kebijakannya sendiri, boleh mendapatkan pengganti Produk- produk dari pemasok lain. Jika biaya dari Produk-produk pengganti tersebut melampaui harga yang sudah disepakati untuk Produk-produk tersebut antara Pembeli dan Penjual, Penjual akan menggantikan biaya tambahan kepada Pembeli atau Pembeli akan memperjumpakan tagihan biaya-biaya tersebut dengan jumlah yang harus dibayar kepada Penjual. Produk-produk atau peralatan yang ditolak atau tidak dibeli oleh Pembeli yang menggunakan atau menyandang logo, lambang, nama, nama dagang, merek dagang, gaya dagang, simbol, tanda hiasan, bukti pemeriksaan atau tanda-tanda lain yang berkaitan dengan Pembeli atau badan usaha terkaitnya manapun harus dihapus, bukan dikaburkan, sebelum dijual, digunakan atau dilepas, jika penjualan atau pelepasan tersebut diizinkan oleh Pembeli.
3. Diskon; Pajak: Semua diskon tunai yang biasanya diberikan oleh Penjual kepada pembeli manapun berlaku terhadap Produk-produk tersebut. Kecuali jika ditetapkan lain disini, Penjual akan membayar, membela dan membebaskan Pembeli dari segala penetapan atau pengenaan segala bea, pajak impor atau ekspor, cukai, pajak penggunaan atau pajak lainnya (yang ditetapkan dengan cara bagaimanapun) sehubungan dengan impor perkakas atau peralatan atau produksi, penjualan, pengiriman atau penggunaan Produk-produk tersebut sampai sejauh penetapan atau pengenaan tersebut dipersyaratkan atau tidak dilarang oleh undang-undang untuk ditanggung oleh Penjual.
4. Ketentuan Pembayaran; Perjumpaan Tagihan: Tenggang waktu pembayaran adalah secara neto pada tanggal 5 bulan ketiga setelah tanggal diterimanya Produk tersebut di fasilitas Pembeli atau diterimanya faktur Tagihan oleh Pembeli, tergantung mana yang lebih belakangan. Faktur Tagihan tidak akan dikeluarkan sebelum Produk- produk tersebut dikirimkan. Jika ada lebih dari satu pembyaran yang harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan ini, Pembeli boleh dengan kebijakannya sendiri, menahan sampai 10% dari semua atau segala cicilan tersebut sampai selesainya pelaksanaan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan syarat dan ketentuan ini, pada saat mana jumlah-jumlah yang ditahan tersebut, dikurangi jumlah manapun yang dikurangkan sebagai perjumpaan tagihan atau pengembalian dana apapun akan dibayarkan kepada Penjual. Jika ketentuan yang diberikan disini menetapkan adanya diskon, waktu untuk mendapatkan diskon tersebut akan dihitung sejak dari, tergantung mana yang lebih belakangan, tanggal pengiriman berdasarkan jadwal atau tanggal diterimanya faktur tagihan yang dapat disepakati. Pembayaran dianggap dilaksanakan untuk tujuan mendapatkan diskon tersebut pada tanggal diposkannya cek dari Pembeli. Pembeli setiap saat berhak untuk memperjumpakan jumlah manapun yang terhutang setiap saat kepada Penjual atau afiliasi Penjual manapun. Semua biaya yang telah dibayar dimuka oleh Penjual untuk kepentingan Pembeli sesuai dengan Order ini yang penggantiannya ditagihkan juga harus dirincikan secara terpisah pada faktur tagihan tersebut dan didukung oleh kuitansi yang memadai yang diberikan kepada Pembeli. Pembeli tidak berkewajiban untuk membayar jumlah manapun berdasarkan suatu faktur tagihan yang tanggalnya atau diserahkan lebih dari dua belas bulan setelah pengiriman Produk tersebut oleh Penjual. Meskipun ada ketentuan terdahulu, jika ada benturan yang terjadi antara bagian ini dan ketentuan wajib peraturan perundang-undangan setempat yang berlaku, yang disebut belakangan yang berlaku; Jika ada benturan yang terjadi antara bagian ini dan bagian pada hal pokok yang sama dalam tabel komersial Order ini atau dokumen tertulis lainnya manapun yang disepakati oleh para pihak, yang disebut belakangan yang berlaku.
5. Garansi: Penjual menjamin bahwa, selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal suatu Produk diserahkan kepada Pembeli, Produk tersebut bebas dari segala cacat/kekurangan dalam desain, bahan dan pengerjaan, Produk tersebut sesuai dengan semua gambar dan spesifikasi yang berlaku, dan hak kepemilikan atas Produk-produk tersebut tidak dibebankan dengan hak tanggungan apapun. Pembayaran untuk Produk- produk tersebut bukan merupakan persetujuan atau penerimaan atas barang-barang atau jasa-jasa tersebut oleh Pembeli; Hak Pembeli untuk melakukan pemeriksaan tetap berlaku meskipun pembayaran telah dilaksanakan. Pembeli berhak untuk mengembalikan, dengan biaya Penjual, semua Produk yang cacat atau tidak sesuai atau kiriman yang diterima dengan cara yang bertentangan dengan Order ini. Jika diminta oleh Pembeli, Penjual akan, dengan hak pilih Pembeli, mengembalikan harga pembelian Produk- produk tersebut, atau memperbaiki atau mengganti, dengan biaya Penjual, Produk-produk yang cacat atau tidak sesuai tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah adanya pemberitahuan dari Pembeli kepada Penjual. Semua biaya yang berkaitan dengan atau yang timbul sebagai akibat dari Produk-produk yang cacat atau tidak sesuai tersebut, termasuk, tapi tidak terbatas pada, ongkos angkut Produk-produk tersebut dari Pembeli kepada Penjual dan pengirimannya kembali kepada Pembeli, ditanggung oleh Penjual. Garansi ini dengan demikian akan lanjut berlaku terhadap Produk-produk yang diperbaiki atau digantikan tersebut selama 2 (dua) tahun setelah tanggal pengiriman Produk-produk yang diperbaiki atau digantikan tersebut kepada Pembeli. Jika Penjual gagal untuk memperbaiki atau menggantikan Produk tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan disini, Pembeli boleh memperbaiki atau mengganti barang-barang yang cacat atau tidak sesuai tersebut dengan biaya Penjual. Produk-produk yang ditolak atau tidak sesuai tersebut tidak akan dianggap sebagai diserahkan secara tepat waktu kecuali jika Produk- produk yang diperbaiki atau digantikan tersebut diserahkan dalam jangka waktu yang tepat sesuai yang berlaku atas Order ini. Penjual menjamin bahwa (i) Penjual dan semua sub- kontraktor (sebagaimana yang diizinkan dalam Pasal 22 dibawah) yang dipekerjakan oleh Penjual akan melaksanakan semua Jasa tersebut dengan cara yang baik dan profesional, (ii) semua Jasa tersebut, termasuk semua barang dan peralatan yang diserahkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, wajib mematuhi semua persyaratan dan spesifikasi yang disebutkan dalam Order ini atau yang diberikan kepada Penjual oleh Pembeli sesuai dengan Order ini dan semua standar industri yang ditetapkan oleh mereka yang terlibat dalam kegiatan usaha yang serupa dengan
Penjual, dan (iii) semua Jasa tersebut bebas dari cacat/kekurangan apapun dalam bahan dan pengerjaan. Dalam hal ada Jasa yang cacat atau tidak sesuai dan jika diminta oleh Pembeli, Penjual akan, dengan hak pilih Pembeli, mengembalikan harga pembelian Jasa tersebut, mengulang pelaksanaan Jasa tersebut, atau menggantikan Jasa yang cacat atau tidak sesuai tersebut dengan Jasa-jasa yang sesuai, dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan Pembeli secara wajar, dalam hal apapun dengan biaya Penjual. Jika Penjual gagal mengulang pelaksanaan atau menggantikan Jasa yang cacat atau tidak sesuai tersebut dengan Jasa-jasa yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan Pembeli secara wajar, Pembeli boleh membeli Jasa tersebut dari pemasok alternatif dengan biaya Penjual.
6. Kepatuhan Terhadap Hukum Yang Berlaku: Penjual menyatakan, menjamin dan sepakat bahwa semua Produk, barang dagangan dan material yang diserahkan dan/atau jasa- jasa diberikan berdasarkan ini akan diproduksi dan telah diproduksi dan/atau disediakan sesuai dengan semua undang-undang, aturan-aturan, peraturan- peraturan, penetapan pengadilan, kesepakatan dan persyaratan lain dari pemerintah dan instansi federal/nasional, negara bagian/propinsi dan setempat daripadanya yang berlaku, termasuk, tapi tidak terbatas pada, yang berkaitan dengan (termasuk, jika ada, semua ketentuan U.S. Fair Labor Standards Act tahun 1938, beserta perubahannya), kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan. Jika Produk-produk tersebut dibeli untuk digabungkan dalam produk-produk yang dijual di bawah suatu kontrak atau sub-kontrak pemerintah, ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk disisipkan oleh kontrak atau sub-kontrak tersebut, termasuk semua persyaratan tindakan non- diskriminasi dan afirmasi, dianggap berlaku atas Order ini. Terutama, jika kontrak atau sub- kontrak tersebut adalah dengan pemerintah federal AS, sehubungan dengan kegiatan hubungan kerja apapun di AS. Penjual (i) sepakat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap karyawan atau pelamar kerja manapun berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, asal negara, usia, status perkawinan, afiliasi politik atau orientasi seksual, cacat badan, status sebagai veteran cacat, veteran Perang Vietnam, Active Duty Wartime atau Campaign Badge Veterans atau status kelompok yang dilindungi lainnya manapun dan (ii) sepakat untuk mengambil tindakan afirmatif untuk mempekerjakan dan memajukan hubungan kerja perorangan yang memenuhi persyaratan dengan cacat badan dan veteran yang dilindungi yang memenuhi persyaratan. Kecuali jika dikecualikan, ayat-ayat Kesempatan yang Setara yang tercantum dalam 41 CFR 60‐ 1.4(a), 41 CFR 60‐ 741.5(a) dan 41 CFR 60‐ 300.5(a) dianggap termasuk dalam Order ini dengan rujukan. Kecuali jika dikecualikan, Penjual sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan ayat-ayat Kesempatan yang Setara ini dan juga sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan 41 CFR 60‐ 300.5(a) (mendaftarkan pembukaan lowongan kerja di departemen tenaga kerja negara bagian/propinsi), 41 CFR 61‐ 250.10 dan/atau 41 CFR 61-300.10 (pelaporan tahunan veteran yang dilindungi), dan 29 CFR Part 471, Appendix A to Subpart A (menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan). Semua persyaratan pemeringkatan atau sertifikasi yang disebutkan dalam kontrak atau sub- kontrak pemerintah tersebut atau yang diketahui oleh Penjual harus dipatuhi. Penjual sepakat untuk menyerahkan kepada Pembeli suatu sertifikat kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan persyaratan sertifikasi tersebut dalam bentuk sebagaimana yang diminta oleh Pembeli. Penjual wajib, dengan biayanya sendiri, mendapatkan dan mempertahankan keberlakuan semua lisensi, izin, otorisasi atau persetujuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Penjual atau properti yang digunakan, atau sebagaimana yang diperlukan bagi Penjual untuk melaksanakan kewajibannya di bawah dokumen ini. Penjual dengan segera akan memberitahu Pembeli dalam hal dimana Penjual tidak dapat mematuhi ketentuan manapun dari bagian ini.
7. Kode Etik Standar: Pembeli mengharapkan para pemasoknya untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dapat diterima secara umum mengenai tanggungjawab sosial dan tanggungjawab perusahaan sebagai warganegara (corporate citizenship) sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Lingkungan, Sosial dan Tata Laksana Xxxxxxx Electric Co. atau The Environmental, Social and Governance Report of Xxxxxxx Electric Co. (disebut selanjutnya sebagai “Xxxxxxx”) (xxx.xxxxxxx.xxx/xx-xx/xxx). Terutama, Pembeli mengharapkan para pemasoknya dan para karyawan mereka untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kode Etik Pemasok Xxxxxxx atau (The Xxxxxxx Supplier Code of Conduct) (xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxx-xx-xxxxxxx-xx-xx-000000.xxx) dan untuk mematuhi prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang sama yang berlaku atas para karyawan Xxxxxxx dalam Kode Etik Karyawan Xxxxxxx atau The Xxxxxxx Employee Code of Conduct (xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xx-xxxxxxx-xx-0000000.xxx). Penjual wajib mematuhi dan memastikan para agen, kontraktor, pemasok, sub- kontraktor, dan pemasok dibawahnya (secara bersama-sama disebut sebagai “Sub- kontraktor”) mematuhi Undang-undang Perbudakan Modern atau Modern Slavery Law yang berlaku. “Undang-undang Perbudakan Modern” berarti (i) undang-undang yang melarang kerja atau jasa yang dilaksanakan secara tidak sukarela dan dipaksakan di bawah ancaman kekerasan atau jenis hukuman lainnya (“Buruh Paksa”) dan/atau bentuk Perbudakan Modern lainnya (sebagaimana didefinisikan dibawah) seperti misalnya 18 U.S.C. 1589 yang berlaku di Amerika Serikat dan Undang-undang Perbudakan Modern Inggris (The UK’s Modern Slavery Act 2015), dan (ii) undang-undang yang mensyaratkan badan usaha untuk mengungkapkan risiko-risiko mereka terhadap Perbudakan Modern seperti misalnya Undang- undang Keterbukaan Rantai Pasokan California (The California Transparency in Supply Chains Act) dan Undang-undang Perbudakan Modern Australia (Australia’s Modern Slavery Act 2018 (Cth)). “Perbudakan Modern” memiliki arti yang diberikan pada istilah tersebut dalam Undang-undang Perbudakan Modern yang berlaku; jika tidak didefinisikan dalam Undang-undang Perbudakan Modern yang berlaku, “Perbudakan Modern” berarti praktek-praktek eksploitasi yang melibatkan paksaan dan/atau penipuan yang bertujuan untuk memaksa orang untuk bekerja atau menyediakan jasa secara tidak sukarela, praktek-praktek tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada Buruh Paksa, buruh anak, jeratan utang, perbudakan rumah tangga dan perdagangan manusia. Penjual menegaskan bahwa Penjual dan para Sub-kontraktornya tidak mempekerjakan Buruh Paksa, Penjual melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk kegiatan operasional rantai pasokannya, dengan mematuhi Undang-undang Perbudakan Modern yang berlaku, dan tidak sedang dalam penyelidikan, penegakan atau tuduhan yang berkaitan dengan Perbudakan Modern. Penjual dengan segera akan memberitahu Pembeli mengenai adanya pelanggaran nyata atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual atau para Sub-kontraktornya terhadap Undang-undang Perbudakan Modern yang berlaku, dan sepakat untuk memberikan kepada Pembeli dengan segera setelah diminta semua informasi dan bantuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk keperluan mematuhi Undang-undang Perbudakan Modern yang berlaku.
8. Ketentuan Keselamatan Kerja: Sangatlah penting bagi Order ini bahwa semua Jasa yang akan dilaksanakan oleh Penjual harus dilaksanakan dengan cara yang aman dan dengan pengerjaan yang baik, bebas dari kecelakaan apapun. Dengan demikian, Penjual akan memberlakukan, mempertahankan keberlakuannya serta menegakkan aturan dan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang semestinya (termasuk pelatihan) untuk para personilnya dan Pekerjaan yang akan dilaksanakan di bawah dokumen ini, aturan dan prosedur-prosedur yang mana sedikitnya harus setara dengan atau melampaui aturan keselamatan dan kesehatan kerja Pembeli yang berlaku. Semua Jasa yang dilaksanakan di bawah dokumen ini wajib sepenuhnya mematuhi semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah yang sah, termasuk aturan dan standar-standar yang ditetapkan oleh Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau The Occupational Safety and Health Act tahun 1970 ("OSHA"), beserta perubahannya, dan undang-undang, aturan atau peraturan keselamatan atau kesehatan kerja federal, negara bagian dan/atau lokal lain yang berlaku manapun. Semua peralatan yang disediakan oleh Pembeli kepada Penjual untuk kemanfaatan karyawan Penjual atau para Sub- kontraktornya merupakan risiko dan tanggungjawab Penjual untuk memastikan bahwa peralatan tersebut sesuai untuk penggunaan yang dimaksudkan dan bekerja dengan baik. PENJUAL SEPAKAT UNTUK MENGGANTI RUGI (TERMASUK IMBALAN JASA PENGACARA) MEMBELA DAN MEMBEBASKAN PEMBELI DARI SEMUA DAN SEGALA TUNTUTAN PENJUAL, SUB-KONTRAKTOR PENJUAL, DAN PARA KARYAWAN MEREKA YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN PERALATAN APAPUN YANG DISEDIAKAN OLEH PEMBELI ATAU SARAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMBELI BERKAITAN DENGAN PERALATAN TERSEBUT, SAMPAI SEJAUH YANG DIPERBOLEHKAN OLEH UNDANG- UNDANG, DIPAHAMI DISINI BAHWA PEMBELI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, KONTRAK, KEWAJIBAN AKIBAT KELALAIAN, KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN AKIBAT KECELAKAAN TANPA
MEMANDANG SIAPA YANG SALAH, ATAU LAINNYA. Penjual setiap saat harus memiliki tenaga kerja yang bebas narkoba dan kecanduan alkohol pada saat berada di pekarangan/lokasi Pembeli. Atas pemintaan dari Pembeli, Penjual wajib menyediakan bagi Pembeli satu salinan dari semua laporan kecelakaan yang dibuat oleh atau diajukan kepada Penjual, termasuk semua laporan sakit penyakit dan cedera badan akibat Kecelakaan K3.
9. Hak Kekayaan Intelektual: Penjual menjamin bahwa Produk-produk tersebut dan penjualan dan penggunaan daripadanya tidak akan melanggar paten, merek dagang, gaya dagang, hak cipta, rahasia dagang di Amerika Serikat atau luar negeri atau bentuk hak kekayaan intelektual lain apapun. Dalam hal terjadi Produk manapun dikenakan tuntutan atau tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual, Penjual wajib, dengan pilihan dan biayanya sendiri, tanpa mengurangi hak atau hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan lain manapun yang dimiliki Pembeli, dengan segera menyediakan bagi Pembeli alternatif yang wajar secara komersial, termasuk, tapi tidak terbatas pada, mengusahakan bagi Pembeli hak untuk terus menggunakan Produk tersebut, mengganti Produk tersebut dengan produk yang tidak melanggar atau memodifikasi Produk tersebut sehingga menjadi tidak melanggar. Penjual mengakui bahwa paten, merek dagang, gaya dagang, hak cipta, rahasia dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual lain apapun milik Pembeli yang disediakan oleh Pembeli kepada Penjual merupakan harta kekayaan eksklusif milik Pembeli dan Penjual menafikan hak-hak apapun di dalamnya. Penjual tidak akan menggunakan nama atau logo Pembeli atau Xxxxxxx atau merujuk kepada Pembeli atau Xxxxxxx baik secara langsung atau tidak langsung baik dalam iklan, keluaran produk baru, publikasi profesional atau dagang, atau pernyataan publik lainnya apapun, tanpa Persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Jika ada pembayaran yang dilaksanakan sehubungan dengan pekerjaan percobaan, pengembangan atau riset, sebagai mana demikian, akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus Pembeli, Penjual sepakat untuk mengungkapkan dan jika diminta untuk mengalihkan kepada Pembeli semua penemuan, hak kekayaan, proses atau pengetahuan rahasia, dan rahasia dagang yang dihasilkan daripadanya, atau bentuk lain dari hak kekayaan intelektual dan Penjual akan melepaskan klaim atas hak-hak didalamnya. Semua gambar, karya seni, produk khusus, bahan- bahan, informasi atau data yang diberikan oleh Pembeli dan semua hak kekayaan intelektual yang timbul dari Order ini (sebagaimana yang dirujuk dalam kalimat terdahulu) merupakan harta kekayaan eksklusif milik Pembeli, akan digunakan oleh Penjual hanya untuk tujuan pekerjaan Pembeli, dianggap sebagai Informasi Rahasia milik Pembeli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 15 dibawah, dan wajib dijaga kerahasiaannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 15 dibawah, dan harus dikembalikan dengan segera jika diminta oleh Pembeli. Pembeli akan memasarkan, mendistribusikan dan/atau menjual Produk-produk tersebut dengan merek dagang dan nama dagangnya sendiri. Pembeli berhak untuk menggunakan merek, nama-nama, identitas lain apapun, karya-karya berhak cipta atau hak kekayaan intelektual lain milik Penjual manapun, sampai sejauh Penjual menggabungkan hak kekayaan tersebut dalam atau menggunakan hak kekayaan tersebut dalam memproduksi Produk-produk yang dipasok oleh Penjual kepada Pembeli.
10. Jaminan Ganti Rugi: Penjual akan mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dan para penerus dan penerima pengalihan hak dan kewajibannya terhadap semua dan segala gugatan, kehilangan, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk imbalan jasa pengacara yang wajar dan biaya lain untuk melakukan tindakan pembelaan) ("Kerugian") yang ditimbulkan atau diderita oleh para pihak tersebut (a) yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pernyataan, jaminan, atau janji yang dibuat Penjual dalam Order ini atau pelaksanaan Order ini oleh pihak tersebut, atau (b) yang berkaitan dengan desain, pengembangan, produksi, distribusi, penjualan, penggunaan, atau perbaikan Produk-produk tersebut, tanpa memandang apakah klaim tersebut dibuat berdasarkan teori pelanggaran kontrak atau jaminan, kelalaian, kewajiban akibat kecelakaan tanpa perlu membuktikan siapa yang salah, berdasarkan kebiasaan, pelanggaran, penyalahgunaan atau teori hukum lainnya manapun, kecuali sampai sejauh yang disebabkan oleh kelalaian Pembeli, atau (c) sebagai akibat dari gugatan, klaim atau tuntutan apapun berdasarkan undang- undang, aturan-aturan, peraturan-peraturan atau persyaratan lingkungan, kesehatan, keselamatan kerja atau lainnya, yang berkaitan dengan produksi, distribusi, transportasi, penyimpanan, penggunaan atau pelepasan Produk-produk tersebut atau bahan-bahan mentahnya oleh Penjual. Jika pelaksanaan kewajiban Penjual mensyaratkan Penjual, para karyawan, agen atau kuasanya untuk melaksanakan jasa-jasa atau pekerjaan di instalasi atau di lokasi Pembeli, agen, pelanggan, atau penggunanya, Penjual sepakat untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli terhadap segala gugatan, kehilangan, klaim, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran sehubungan dengan cedera badan atau kerugian terhadap perorangan atau harta benda yang timbul dari pelaksanaan kewajiban tersebut, kecuali sampai sejauh yang disebabkan oleh Pembeli. Penjual sepakat bahwa Penjual akan, jika diminta dan diberikan pemberitahuan yang wajar mengenai keterkaitan gugatan, klaim atau tuntutan semacam itu manapun, bertanggungjawab atas pembelaan terhadap Pembeli dan para penerus dan penerima pengalihan hak dan kewajibannya terhadap gugatan, klaim atau tuntutan semacam itu manapun. Selain itu, Penjual secara tegas dan khusus melepaskan/mengabaikan segala hak kekebalan yang mungkin dimiliki Penjual berdasarkan undang-undang kompensasi tenaga kerja di negara bagian atau yurisdiksi manapun.
11. Asuransi: Penjual sepakat untuk mengadakan asuransi yang menanggung tanggung gugat produk dan tanggung gugat umum dalam jumlah yang tidak kurang dari $5.000.000,00 per peristiwa. Semua polis tersebut harus mensyaratkan adanya pemberitahuan tertulis sedikitnya 30 (tigapuluh) hari sebelumnya, kepada Pembeli, sehubungan dengan pembatalan, tidak diperpanjangnya atau jika terjadi perubahan yang bersifat materiil terhadap Syarat dan Ketentuan
pertanggungan tersebut dan nama Pembeli disebutkan sebagai nama tertanggung tambahan. Jika diminta oleh Pembeli, Penjual akan menyerahkan kepada Pembeli suatu sertifikat atau sertifikat- sertifikat asuransi yang membuktikan pertanggungan tersebut. Dalam hal terjadi Penjual tidak lagi memiliki asuransi yang memadai yang menyebutkan nama Pembeli sebagai tertanggung tambahan, Pembeli boleh dengan segera membatalkan Order ini dengan memberikan kepada Penjual pemberitahuan tertulis mengenai pilihan Pembeli untuk membatalkannya.
12. Keadaan Kahar: Pembeli dan Penjual tidak bertanggungjawab sehubungan dengan segala keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajiban yang semata-mata disebabkan oleh pemogokan, penutupan usaha atau perselisihan hubungan kerja lainnya, kebakaran, tindakan Tuhan atau penyebab-penyebab lain di luar kendali wajar pihak yang terdampak; dengan ketentuan, bahwa pihak yang terdampak harus sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak terdampak mengenai penyebab keterlambatan tersebut atau keterlambatan yang diantisipasi segera setelah dimulainya keadaan tersebut dan pihak yang terdampak telah mengerahkan upayanya yang terbaik untuk melaksanakan atau menerima penyerahan-penyerahan, tergantung keadaan, secepat mungkin. Jika Pembeli percaya bahwa keterlambatan tersebut atau keterlambatan yang diantisipasi dalam penyerahan yang dilakukan oleh Penjual dapat merugikan kemampuan Pembeli untuk memenuhi jadwal produksinya atau dengan cara lain dapat mengganggu kegiatan operasional Pembeli dan keterlambatan tersebut berlangsung selama jangka waktu yang melampaui 10 (sepuluh) hari, Pembeli boleh dengan hak opsinya sendiri, dan tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Penjual, dengan segera memutus Order ini. Dalam hal terjadi kekurangan, Penjual sepakat untuk mengalokasikan keseluruhan pasokan Produk-produk yang tersedia untuk Pembeli dan para pelanggan Penjual lainnya, jika ada, dengan perbandingan yang adil dan setara.
13. Pembatalan, Pemutusan dan Penghentian Sementara: Pembeli berhak untuk membatalkan semua atau bagian manapun dari bagian yang belum diserahkan dari Order ini. Order ini boleh diputus oleh Pembeli atau oleh Penjual setiap saat dengan segera dengan pemberitahuan tertulis dalam hal terjadi pelanggaran oleh pihak lainnya yang bersifat materiil terhadap syarat atau ketentuan manapun dari Order ini atau setelah terjadinya manapun dari peristiwa-peristiwa berikut: (a) pihak lain tersebut melaksanakan pengalihan untuk kemanfaatan para kreditur, atau menjadi subyek upaya hukum kurator, penundaan kewajiban membayar hutang atau kepailitan baik sukarela atau atas paksaan baik di tingkat propinsi atau federal, atau menjadi tidak mampu, atau mengakui secara tertulis ketidak-mampuannya, untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya pada saat jatuh tempo; (b) pihak lain tersebut membuat keterangan, pernyataan atau klaim yang secara materiil palsu atau menyesatkan manapun; (c) pihak lain tersebut gagal melaksanakan pekerjaan tersebut sedemikian sehingga membahayakan pelaksanaan Order ini; (d) pembubaran perusahaan atau likuidasi pihak lain tersebut; dan/atau
(e) pihak lain tersebut gagal untuk membayar utangnya manapun saat jatuh tempo dan harus dibayarkan dan kegagalan mana tidak diperbaiki dalam waktu 60 hari setelah adanya pemberitahuan tertulis. Pembeli tidak bertanggungjawab atas adanya imbalan atau biaya pembatalan khusus apapun. Meskipun ada ketentuan apapun yang bertentangan dalam Order ini, setelah diputusnya, dibatalkannya atau berakhirnya masa berlaku Order ini, Penjual dengan segera wajib menghentikan penggunaan hak kekayaan intelektual, rahasia dagang dan formula(- formula) milik Pembeli manapun dan tidak memiliki hak lebih lanjut apapun untuk menggunakannya. Jika Order ini dibatalkan suatu peristiwa yang disebabkan oleh Penjual atau yang diakibatkan oleh tindakan atau tiadanya tindakan dari Penjual, Pembeli boleh menyelesaikan pelaksanaan kewajiban Penjual dengan cara yang wajar sebagaimana yang ditetapkan Pembeli, dan Penjual bertanggungjawab atas, dan akan mengganti rugi Pembeli terhadap segala kerugian dan biaya-biaya yang wajar, termasuk, tapi tidak terbatas pada, imbalan jasa pengacara, yang ditimbulkan oleh Pembeli sebagai akibat daripadanya.
14. Tetap Berlaku: Ketentuan-ketentuan Pasal 3, 5, 6, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 19, 22, 24, 25, 26, 27 dan 29 dari Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku meskipun Order ini diputus, dibatalkan, atau berakhir masa berlakunya.
15. Informasi Rahasia: Para pihak sepakat bahwa semua pihak akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lain atau afiliasi manapun dari pihak lain tersebut yang berkaitan dengan Order ini (“Informasi Rahasia”) dan akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut hanya kepada para karyawannya yang akan berhubungan langsung dengan pelaksanaan kewajiban di bawah Order ini. Masing-masing pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia yang diterima olehnya dari pihak lain kepada orang atau badan lainnya tanpa persetujuan tertulis khusus sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan. Masing-masing pihak sepakat untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut dengan tingkat kehati-hatian yang sama yang digunakan olehnya untuk melindungi informasi hak kekayaan miliknya, tetapi tidak kurang dari tingkat kehati-hatian yang wajar, dan akan mengembalikan semua salinan (yang terekam dalam media apapun) dari Informasi Rahasia tersebut kepada pihak yang mengungkapkan dengan segera setelah diminta secara tertulis. Para pihak sepakat bahwa Informasi Rahasia tersebut dianggap sebagai rahasia dagang yang memenuhi syarat untuk dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Meskipun ada ketentuan terdahulu, pihak manapun boleh mengungkapkan Informasi Rahasia yang harus diungkapkan kepada pemerintah, instansi atau departemen manapun daripadanya, atau bursa efek manapun sampai sejauh yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dengan ketentuan bahwa pihak tersebut dengan segera akan memberitahu pihak lain tersebut mengenai adanya persyaratan tersebut dan ketentuan- ketentuan daripadanya sebelum diungkapkan sedemikian sehingga pihak lain tersebut boleh meminta kesepakatan atau perintah pengadilan yang melindungi secara semestinya sebelum diungkapkan. Kewajiban terdahulu akan tetap berlaku meskipun Order ini diputus dan akan tetap mengikat pihak penerima, para afiliasi, penerus dan penerima pengalihan hak dan kewajibannya masing-masing selamanya. Order ini ditetapkan sebagai Informasi Rahasia yang tunduk pada pasal ini.
16. Keamanan Informasi: Tanpa membatasi kewajiban Penjual dari bagian lain dalam Order ini, Penjual akan menerapkan penjagaan dan pengawasan keamanan yang mendasar dengan ketegasan yang tidak kurang dibandingkan dengan praktek industri yang dapat diterima, terutama yang tercantum dalam versi publikasi terakhir dari (i) Nasional Institute of Standards and Technology Special Publication 800-53, atau (ii) ISO/IEC 27001, untuk melindungi Informasi Rahasia milik Pembeli, data-data lain milik Pembeli atau para personilnya, serta sistem milik Pembeli (semua yang disebut terdahulu secara bersama-sama disebut sebagai “Data dan Sistem Pembeli”). Dengan pemberitahuan yang wajar kepada Penjual, Pembeli berhak untuk mengkaji ulang kebijakan, proses, kontrol milik Penjual serta hasil-hasil kajian ulang internal dan/atau eksternal terhadap proses-proses dan kontrol yang terkait dengan Data dan Sistem Pembeli (secara bersama-sama disebut sebagai “Proses dan Kontrol Milik Penjual”) sebelum dan selama pelaksanaan Order ini, termasuk, dengan segera setiap saat setelah adanya insiden keamanan yang ditimbulkan oleh Penjual yang berdampak
merugikan Data dan Sistem Pembeli. Setelah ditemukannya insiden keamanan semacam itu apapun, Penjual wajib dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam memberitahu Pembeli mengenai insiden tersebut serta sifat dari dampaknya terhadap Data dan Sistem Pembeli. Selain itu, Pembeli dengan biayanya sendiri berhak untuk melaksanakan, atau meminta suatu pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan, suatu audit lapangan terhadap Proses dan Kontrol Milik Penjual. Sebagai pengganti atas suatu audit lapangan, setelah diminta oleh Pembeli, Penjual sepakat untuk menyelesaikan, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya, suatu kuesioner audit yang diberikan oleh Pembeli mengenai program pengamanan informasi Penjual. Penjual akan menerapkan semua tindakan pengamanan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diidentifikasi oleh Pembeli atau audit program pengamanan informasi tersebut.
17. Informasi Finansial: Jika Pembeli mengkhawatirkan kondisi dan/atau kemampuan finansial Penjual untuk melaksanakan pasokan di bawah dokumen ini, Penjual wajib memberikan informasi yang diminta oleh Pembeli yang dianggap perlu oleh Pembeli untuk meredam kekhawatiran tersebut.
18. Perubahan: Pembeli berhak untuk mengubah spesifikasi, gambar, tanggal pengiriman, jumlah dan barang manapun yang dicakup oleh Order ini. Jika perubahan tersebut secara materiil akan mempengaruhi harga atau tanggal pengiriman manapun, Pembeli dan Penjual secara bersama-sama akan menyepakati suatu penyesuaian yang setara atas harga dan/atau tanggal pengiriman untuk merefleksikan pengaruh dari perubahan tersebut; dengan ketentuan bahwa Penjual sudah memberitahukan kepada Pembeli secara tertulis mengenai klaim untuk meminta penyesuaian tersebut dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak dari tanggal pemberitahuan dari Pembeli tersebut. Penjual tidak boleh menghentikan pelaksanaan kewajiban Order ini saat Pembeli dan Penjual berada dalam proses pembuatan perubahan serta penyesuaian terkait apapun. Penjual sepakat bahwa Penjual tidak akan melakukan perubahan terhadap proses atau produksi apapun yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan kewajiban, karakteristik, keandalan, atau masa berlaku Produk-produk tersebut, atau mengganti bahan apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli.
19. Kepatuhan Terhadap Undang-undang dan Pengungkapan Pembatasan Produk serta Peringatan Yang Diperlukan: Penjual menyatakan, menjamin dan sepakat bahwa semua Produk, termasuk zat-zat atau bahan-bahan kimia yang merupakan komponen atau yang terkandung dalam Produk-produk tersebut atau bagian dari Produk-produk tersebut sudah mematuhi semua peraturan perundang- undangan kimia yang berlaku dan peraturan perundang- undangan pelaksanaan terkait yang berlaku nasional, masing-masing sebagaimana diganti, diubah atau dengan cara lain diberlakukan kembali dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada The Restriction of Hazardous Substances (“RoHS”) Directive 2011/65/EU, The Chinese Administrative Measures for Restriction of Hazardous Substances in Electrical and Electronic Products (Juli 2016), Regulation EC No 1907/2006 mengenai Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi dan Pembatasan Bahan Kimia atau Registration, Evaluation, Authorization and Restrictions of Chemical (“REACH”), dan semua persyaratan peraturan lingkungan lainnya yang berkaitan dengan produk yang berlaku di yurisdiksi dimana Produk-produk tersebut akan diserahkan atau dipasarkan, termasuk semua undang-undang, statuta, peraturan, ordonansi, aturan administrasi, penetapan pengadilan yang berlaku secara hukum serta aturan dan pendapat peradilan yang berlaku di tingkat federal, nasional, propinsi, daerah, negara bagian dan lokal (“Undang-undang”) (misalnya EU Battery Directive, WEEE, Ecodesign Directive, dll.). Penjual bertanggungjawab dan akan tetap bertanggungjawab sepenuhnya dengan biayanya sendiri untuk mematuhi semua Undang-undang yang berlaku tersebut, masing-masing sebagaimana diganti, diubah atau dengan cara lain diberlakukan kembali dari waktu ke waktu. Produk-produk tersebut tidak boleh mengandung bahan kimia apapun yang dilarang atau yang dengan cara lain penggunaannya atau pembuangannya dibatasi berdasarkan Undang-undang manapun atau yang dengan cara lain tidak mematuhi spesifikasi yang ditetapkan secara tertulis oleh Penjual dan Pembeli. Penjual bertanggungjawab untuk memastikan bahwa Produk-produk tersebut dikemas, ditandai/diberi merek, diberi label, didokumentasikan, dikapalkan, dan/atau didaftarkan dengan semestinya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Semua peringatan, keterangan yang bersifat peringatan, dan lembar data keselamatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk Produk- produk tersebut harus diungkapkan secara tertulis oleh Penjual kepada Pembeli. Jika diminta oleh Pembeli, Penjual wajib menyediakan komposisi bahan kimianya, termasuk proporsi dan berat zat, campuran, dan informasi atau data terkait lainnya manapun, termasuk tapi tidak terbatas pada deklarasi bahan kimia secara lengkap atau sebagian, atau deklarasi kesesuaian dengan Undang-undang yang berlaku. Penjual berjanji untuk dengan semestinya dan dengan segera memberitahu Pembeli mengenai perubahan apapun yang mempengaruhi kesesuaiannya dengan Undang-undang yang berlaku manapun. Sepanjang ada Produk, bagian dari Produk-produk atau bahan- bahan yang dipasok dengan tidak sesuai dengan persyaratan apapun dari Pasal 19 ini, Pembeli berhak untuk membatalkan Order ini baik secara keseluruhan atau sebagian tanpa menanggung kewajiban apapun, atau, dengan hak pilih sendiri dari Pembeli, untuk mensyaratkan diperbaikinya ketidak-sesuaian tersebut manapun, tanpa mengurangi hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan lain apapun yang dimiliki Pembeli berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Order ini dibatalkan atau terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku manapun oleh Penjual, Penjual berjanji untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dari segala klaim, kewajiban, kehilangan, kerugian, putusan pengadilan dan/atau tanggungjawab eksternal, tanpa memandang dasar hukumnya, dan untuk menanggung semua dan segala kerusakan, kehilangan atau kerugian yang timbul akibat kelemahan posisi Pembeli dalam hal terjadi pelanggaran.
20. IPPC: Penjual wajib mematuhi semua peraturan Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional atau Internasional Plant Protection Convention (“IPPC”) sehubungan dengan bahan kemasan kayu padat atau Solid Wood Packaging Materials (“SWPM”) sebagaimana ditetapkan dalam ISPM-15 dan dari bagian lain. Penjual wajib memastikan, dan menyediakan sertifikasi yang semestinya, bahwa semua SWPM harus ditandai/diberi merek dengan logo IPPC, kode negara, nomor yang diberikan oleh organisasi pelindung tanaman alami serta kode perlakuan IPPC.
21. Keamanan Rantai Pasokan: Penjual menjamin bahwa Penjual telah mengkaji prosedur keamanan rantai pasokannya dan bahwa prosedur-perosedur ini dan penerapannya sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Program Kemitraan Bea Cukai-Perdagangan Melawan Terorisme atau Customs-Trade Partnership Against Terrorism (“C-TPAT”) dari Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Bureau of Customs dan Border Protection). Secara khusus, Penjual menjamin bahwa Penjual menerapkan C-TPAT metode pemeriksaan yang ditetapkan sebelum dimuat ke alat angkut; mempertahankan kendali pengamanan atas alat angkutnya baik yang bermuatan maupun kosong; mengendalikan dan menerapkan kunci pengaman tingkat tinggi yang bersertifikasi untuk mengamankan pintu-pintu alat angkutnya; dan memastikan bahwa para mitra usahanya mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh C- TPAT. Penjual selanjutnya menjamin dan menyatakan bahwa Penjual telah mengembangkan dan menerapkan, atau akan mengembangkan dan menerapkan, prosedur-prosedur untuk mengkaji ulang secara berkala dan, jika perlu, menyempurnakan prosedur keamanan rantai pasokannya. Secara khusus, Penjual sepakat untuk melaksanakan suatu audit keamanan tahunan pada semua fasilitasnya dan untuk
mengambil semua tindakan perbaikan yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar-standar C-TPAT. Penjual sepakat untuk berbagi dengan Pembeli hasil-hasil audit tahunan tersebut dan sepakat untuk membuat dan mengajukan kepada Pembeli suatu laporan mengenai tindakan-tindakan perbaikan yang diambil sebagai tanggapan atasnya. Dalam hal terjadi Penjual gagal mengambil suatu tindakan perbaikan yang semestinya, Pembeli boleh, tapi tidak dipersyaratkan untuk, memutus Order ini. Auditor Pembeli akan diberi akses ke catatan- catatan dan fasilitas-fasilitas Penjual untuk keperluan memeriksa kebenaran bahwa prosedur- prosedur Penjual sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh C-TPAT. Jika Penjual dimasukkan dalam program keamanan rantai pasokan yang terakreditasi, seperti misalnya program-program C-TPAT atau sejenis lainnya yang mungkin ada di negara Penjual, maka Penjual wajib menyerahkan kepada Pembeli bukti dokumentasi mengenai keikutsertaan tersebut.
22. Pilihan Hukum; Tempat; Lain-lain: Order ini dan semua klaim yang timbul dari Order ini diatur oleh undang-undang Indonesia, tanpa memberlakukan ketentuan- ketentuan mengenai konflik hukum daripadanya. Konvensi PBB Tahun 1980 mengenai Kontrak Penjualan Barang Internasional tidak berlaku. Tidak ada ketentuan yang termuat dalam Order ini yang ditafsirkan sebagai menciptakan persekutuan atau usaha patungan di antara para pihak. Penjual tidak akan mengalihkan atau mensub- kontrakkan hak-hak, kepentingan atau kewajibannya manapun berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Judul-judul alinea hanya untuk kemudahan saja dan bukan merupakan bagian dari Order ini. Jika bagian manapun dari Order ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, bagian selebihnya akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum penuh. Semua dan segala hak dan hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan yang diberikan kepada Pembeli di bawah Order ini bersifat kumulatif dan sebagai tambahan terhadap, dan bukan sebagai pengganti atas, hak-hak dan hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan Pembeli yang diberikan berdasarkan undang-undang dan kebiasaan, semua hak dan hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan tersebut sepenuhnya dipegang oleh Pembeli. Kegagalan Pembeli untuk memaksakan dalam satu atau lebih tahap, dilaksanakannya syarat, kesepakatan atau ketentuan manapun dari Order ini, atau untuk melaksanakan hak apapun di bawah dokumen ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengabaian atau pelepasan hak atas ketentuan, kesepakatan dan syarat-syarat tersebut atau ketentuan, kesepakatan dan syarat-syarat lain dari Order ini serta bukan merupakan pengabaian atau pelepasan hak untuk meminta pelaksanaan daripadanya di masa mendatang. Dalam hal timbul perselisihan antara para pihak yang berkaitan dengan interpretasi atau penerapan Order ini (selain dari yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban yang tercantum dalam pasal di atas mengenai Informasi Rahasia atau yang berkaitan dengan hak-hak, kewajiban dan hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan yang tercantum dalam suatu lampiran atau pasal yang bersifat tambahan), pertama-tama mereka akan berusaha untuk mencapai penyelesaian atas perselisihan tersebut dengan musyawarah. Jika tidak ada penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak yang dicapai dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah salah satu pihak memberitahu pihak lainnya mengenai adanya perselisihan, maka pihak manapun boleh mengajukan perselisihan tersebut ke Pusat Arbitrasi Internasional Singapura (Singapore Internasional Arbitration Center ("Pusat") untuk arbitrasi yang akan dilaksanakan di Singapura. Arbitrasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan arbitrasi yang berlaku di Pusat tersebut pada tanggal ditandatanganinya Order ini kecuali sampai sejauh aturan-aturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan disini. Akan ada tiga orang arbiter yang diangkat sesuai dengan aturan tersebut; tetapi dengan ketentuan bahwa, bahwa sampai sejauh aturan- aturan tersebut menyimpang dengan cara apapun dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dibawah, ketentuan-ketentuan berikut yang akan berlaku: (i) masing- masing pihak berhak untuk mengangkat seorang arbiter, dan arbiter ketiga akan diangkat oleh Pusat tersebut dan bertindak sebagai ketua majelis arbitrasi tersebut; (ii) semua prosedur dalam arbitrasi semacam itu akan dilaksanakan dalam bahasa Inggris dan akan dibuatkan transkrip harian dalam bahasa Inggris dari proses hukum tersebut; (iii) semua arbiter adalah pengacara yang memenuhi syarat untuk berpraktek hukum dan fasih berbahasa Inggris; (iv) semua putusan harus diberikan dalam bahasa Inggris; dan (v) para arbiter tersebut akan memutuskan dalam putusan mereka alokasi biaya, termasuk imbalan jasa untuk para arbiter tersebut, pengeluaran untuk para penerjemah dan terjemahan-terjemahan yang dipersyaratkan yang berkaitan dengan arbitrasi tersebut dan semua biaya lain yang ditimbulkan oleh perselisihan tersebut. Putusan para arbiter tersebut bersifat final dan tak dapat diajukan banding. Saat terjadi perselisihan apapun dan jika ada perselisihan apapun yang sedang dalam proses arbitrasi, kecuali sehubungan dengan hal pokok yang sedang dalam proses arbitrasi tersebut, para pihak akan terus melaksanakan hak-hak mereka selebihnya dan memenuhi kewajiban mereka masing-masing di bawah Order ini. Dalam proses arbitrasi manapun, dalam upaya hukum apapun untuk menegakkan putusan arbitrasi manapun, dalam semua ganti rugi/tindakan perbaikan yang tercantum dalam suatu lampiran atau pasal yang bersifat tambahan dan dalam gugatan hukum apapun antara para pihak sesuai dengan atau yang berkaitan dengan Order ini, masing-masing pihak secara tegas melepaskan/mengabaikan hak membela diri dengan alasan kekebalan atas dasar kedaulatan dan pembelaan diri lainnya apapun berdasarkan fakta atau tuduhan bahwa pihak tersebut merupakan suatu instansi atau instrumental dari suatu negara yang berdaulat. Meskipun ada ketentuan terdahulu, jika ada benturan yang terjadi antara bagian ini dan bagian pada hal pokok yang sama dalam Perjanjian- perjanjian Terkait tersebut manapun, pasal dalam Perjanjian Terkait tersebut yang akan berlaku.
23. IMMEX: Jika Penjual mengirim produk-produk ke Meksiko, Penjual bertanggungjawab dan tetap bertanggungjawab sendiri untuk mematuhi aturan program IMMEX serta semua pasal yang berlaku dari Aturan-aturan Umum Perdagangan Asing (Reglas de Caracter General
berkaitan dengan muatan yang ditujukan ke AS dengan kapal tersebut, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan CBP yang berlaku. Penjual sepakat untuk memastikan bahwa Perusahaan Ekspedisi tersebut wajib membela, memberikan kompensasi, membebaskan dan mengganti rugi Pembeli dari dan terhadap segala denda, penalti dan kerugian yang diderita oleh Pembeli yang timbul dari atau berkaitan dengan kegagalan Perusahaan Ekspedisi tersebut untuk mematuhi Ketentuan 10+2 CBP, termasuk kerugian yang diderita oleh Pembeli sebagai akibat dari disitanya Produk-produk tersebut oleh CBP atau CBP menolak mengeluarkan Produk-produk tersebut dari kepabeanan akibat kegagalan Perusahaan Ekspedisi tersebut untuk mematuhinya.
25. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Mineral Konflik: Penjual sepakat untuk menjejak atau melakukan sertifikasi atau, jika Penjual tidak memproduksi Produk-produk tersebut, untuk meminta produsen Produk-produk tersebut untuk melacak atau melakukan sertifikasi, negara asal mineral-mineral yang digunakan dalam semua bahan yang digunakan oleh Penjual atau produsen tersebut dalam Produk-produk tersebut atau bagian-bagian dari Produk-produk tersebut atau dalam memproduksi Produk-produk tersebut atau bagian-bagian dari Produk-produk dan untuk dengan segera menyerahkan kepada Pembeli dokumen-dokumen dan sertifikasi-sertifikasi yang diminta oleh Pembeli untuk memenuhi kewajiban pelaporan Pembeli kepada Securities Exchange Commission di bawah Pasal 1502 dari Xxxx-Xxxxx Xxx berkaitan dengan Mineral Konflik.
26. Pengiriman Barang Yang Dicurigai/Barang Tiruan, Palsu dan Dibawah Standar atau Counterfeit, Fraudulent and Suspect Items (“CFSI”): Penjual bersama ini diberitahukan bahwa pengiriman barang-barang yang dicurigai/tiruan menimbulkan keprihatinan khusus bagi Pembeli. Jika bagian/suku cadang manapun yang dicakup oleh Order ini dijelaskan menggunakan suatu nomor suku cadang produsen atau menggunakan suatu deskripsi produk dan/atau secara spesifik menggunakan suatu standar industri, Penjual bertanggungjawab untuk memastikan bahwa bagian/suku cadang yang dipasok oleh Penjual memenuhi semua persyaratan versi terakhir dari lembar data, deskripsi, dan/atau standar industri produsen yang berlaku. Jika Penjual bukan produsen dari Produk-produk tersebut, Penjual harus mengerahkan semua upaya yang wajar untuk memastikan bahwa bagian/suku cadang yang dipasok di bawah Order ini dibuat oleh Produsen Peralatan Asli atau Original Equipment Manufacturer (“OEM”) dan memenuhi lembar data pabrikan atau standar industri produsen yang berlaku. Jika Penjual berkehendak untuk memasok suatu bagian/suku cadang yang mungkin tidak memenuhi ketentuan-ketentuan paragraf ini, Penjual harus memberitahu Pembeli mengenai semua kekecualiannya dan mendapatkan persetujuan tertulis Pembeli sebelum melaksanakan pengapalan bagian/suku cadang pengganti tersebut kepada Pembeli. Jika bagian/suku cadang yang dicurigai/tiruan diserahkan di bawah Order ini atau didapati dalam Produk-produk manapun yang diserahkan di bawah dokumen ini, barang tersebut akan didisposisi oleh Pembeli dan / atau OEM dan mungkin dikembalikan kepada Penjual. Penjual dengan segera wajib mengganti bagian/suku cadang yang dicurigai/tiruan tersebut dengan bagian/suku cadang yang dapat diterima oleh Pembeli dan Penjual bertanggungjawab atas semua biaya, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya internal dan eksternal Pembeli, berkaitan dengan pembongkaran dan penggantian bagian/suku cadang tersebut. Hak atas ganti rugi/tindakan perbaikan Pembeli yang dijelaskan disini tidak dibatasi oleh klausula lain manapun yang disepakati bersama antara Pembeli dan Penjual dalam Order ini. Atas permintaan Pembeli, Penjual wajib mengembalikan semua suku cadang palsu yang dibongkar kepada Pembeli agar Pembeli dapat menyerahkan suku cadang tersebut kepada kepabeanan negaranya untuk penyelidikan lebih jauh. Penjual sepakat bahwa semua arahan pemerintah atau kuasi-pemerintah, seperti misalnya GIDEP (Government-Industry Data Exchange Program) yang mengindikasikan bahwa bagian/suku cadang tersebut adalah tiruan, akan dianggap sebagai bukti meyakinkan bahwa bagian/suku cadang dari Penjual mengandung bagian/suku cadang tiruan. Untuk memitigasi risiko barang palsu, tiruan dan substandar ini, Pembeli mensyaratkan Penjual untuk mengenali risiko ini dengan menyisipkan dalam program penjaminan mutu Penjual suatu proses terdokumentasi untuk mencegah, mendeteksi dan mendisposisi barang yang dicurigai palsu, tiruan atau sub- standar tersebut.
27. Perlindungan Data Pribadi: Data Pribadi, didefinisikan sebagai informasi apapun yang berkaitan dengan suatu individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, wajib dianggap sebagai Informasi Rahasia dan layak mendapatkan semua perlindungan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. Sebagai tambahan terhadap dan tanpa membatasi ketentuan-ketentuan yang secara umum berlaku atas Informasi Rahasia, para pihak sepakat bahwa masing-masing pihak akan memproses, mengaplikasikan, melihat dan menggunakan Data Pribadi hanya sampai sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya di bawah Order ini. Tidak ada pihak yang boleh mentransfer atau dengan cara lain mengizinkan penggunaan Data Pribadi pihak lain tersebut kecuali jika secara tegas diinstruksikan atau diizinkan oleh pihak lain tersebut. Kedua pihak akan mematuhi undang-undang dan praktek terbaik yang berlaku yang berkaitan dengan privasi data dan keamanan data.
28. Perdagangan Elektronik: Para pihak sepakat melibatkan diri dalam kegiatan "Perdagangan Elektronik", yang mungkin mencakup, tapi tidak terbatas pada, Pembuatan Purchase Order, Administrasi Purchase Order, Sumberdaya/Pengadaan Elektronik, Manajemen Persediaan, Pertukaran Data Elektronik, dan Pengajuan Faktur Tagihan Elektronik. Untuk keperluan Perdagangan Elektronik, semua catatan elektronik, yang merupakan pesan elektronik apapun yang dikirim antara para pihak, semua kontrak elektronik, pemberitahuan elektronik, atau catatan elektronik lain apa - pun dari suatu transaksi (masing-masing disebut sebagai suatu “Catatan Elektronik") dianggap sebagai: (a) "tertulis" dan suatu "tulisan"; (b) "ditandatangani" oleh orang yang memang bermaksud untuk menandatangani Catatan Elektronik tersebut, jika orang tersebut menempatkan atau mengusahakan ditempatkannya pada Catatan Elektronik manapun suatu nama atau tanda identitas lain yang dapat diatribusikan kepada orang tersebut; dan (c) suatu catatan bisnis asli jika dicetak dari suatu Catatan Elektronik yang disimpan dan dipelihara dalam kegiatan usaha normal.
29. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perdagangan:
en Materia de Comercio Exterior). 30. (a) Para pihak wajib mematuhi semua undang-undang, peraturan-peraturan, penetapan pengadilan,
24. Kepatuhan Terhadap Persyaratan Keamanan Muatan Laut dari Bea Cukai: Penjual sepakat untuk menyediakan semua bantuan yang diperlukan sedemikian sehingga semua kiriman Produk dengan kapal laut dapat tiba di AS dengan mematuhi ketentuan laporan keamanan muatan yang diberlakukan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS atau Customs and Border Protection (“CBP”) bagi kapal angkutan laut (“Ketentuan 10+2”), beserta perubahannya dari waktu ke waktu oleh CBP. Secara khusus, Penjual wajib (i) menyerahkan kepada agen Laporan Keamanan Importir (“Agen ISF”) yang ditunjuk oleh Pembeli atau Penjual, tergantung keadaan, semua informasi yang diminta untuk memungkinkan Agen ISF tersebut mengajukan laporan ISF yang tepat waktu, akurat dan lengkap kepada CBP; dan (ii) memastikan bahwa perusahaan ekspedisi yang mengoperasikan kapal laut tersebut (“Perusahaan Ekspedisi”) (a) mengirimkan kepada CBP dalam bentuk elektronik yang disepakati rencana pemuatan peti kemas untuk kapal tersebut yang memenuhi ketentuan CBP yang berlaku sedemikian sehingga dapat diterima tidak kurang dari 48 jam setelah kapal berangkat dari pelabuhan luar negeri-nya yang terakhir atau, untuk perjalanan yang kurang dari 48 jam, sebelum kapal tiba di pelabuhan pertama di AS dan (b) mengirimkan secara elektronik kepada CBP pesan mengenai status peti kemas sehubungan dengan peristiwa-peristiwa tertentu
ketentuan perizinan umum atau khusus, pengawasan dan sanksi impor dan ekspor yang berlaku, beserta perubahannya dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada yang berlaku di Amerika Serikat, Uni Eropa, negara ekspor dan negara impor dari Produk-produk tersebut, dan negara lain manapun dengan yurisdiksi meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan yang berkaitan dengan Order tersebut (“Peraturan Perdagangan”). Penjual menyatakan dan menjamin bahwa: (i) sesuai dengan Peraturan Perdagangan semua Produk memenuhi syarat untuk dijual, diekspor, diimpor, atau dikirim ke tujuan(-tujuan) untuk penggunaan(- penggunaan) akhir serta (para) pengguna akhir sebagaimana yang diberitahukan oleh Pembeli; (ii) baik Penjual maupun para pemegang saham, pihak pengendali atau terafiliasi, direksi, atau karyawannya manapun tidak tercantum dalam Daftar SDN List dari AS, Consolidated Financial Sanctions List dari UE atau daftar pihak yang disanksi manapun yang berlaku (“Target Sanksi”); (iii) Penjual tidak akan bertindak atas nama atau untuk kepentingan, atau memfasilitasi kegiatan apapun dengan, atau yang dengan cara lain baik secara langsung atau tidak langsung melakukan transaksi dengan, Target Sanksi manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya di bawah Order tersebut; (iv) dalam memproduksi Produk-produk yang disediakan di bawah Order ini, Penjual tidak menggunakan suku cadang, komponen, bahan, produk, peralatan, sistem atau jasa-jasa apapun
yang diproduksi, baik secara langsung atau tidak langsung, oleh Target Sanksi manapun, dan
(v) Penjual tidak akan memberikan akses ke, memasok, mengekspor, mengekspor kembali atau mentransfer dokumentasi, teknologi, piranti lunak, atau item lain apapun yang diberikan oleh Pembeli, dengan melanggar Peraturan Perdagangan tersebut.
(b) Selanjutnya, dalam keadaan apapun Penjual baik secara langsung atau tidak langsung, tidak akan mengekspor, menjual, memasok, atau mentransfer kepada Pembeli produk-produk besi dan baja yang tercantum dalam Annex XVII terhadap Council Regulation (EU) 833/2014 yang
(i) berasal dari Russia, (ii) berlokasi di dan / atau diekspor dari Russia, atau (iii) yang merupakan produk-produk besi dan baja yang tercantum dalam Annex XVII saat diproses di suatu negara ketiga yang mencampurkan sejumlah besi dan baja yang berasal dari Russia tanpa memandang lokasi pembelian Pembeli.
(c) Penjual sepakat bahwa: (i) semua deklarasi kepatuhan terhadap peraturan ekspor atau dokumen kepatuhan terhadap peraturan perdagangan yang diisi oleh Penjual akan menjadi bagian dari Order ini; dan (ii) Penjual akan memberitahu Pembeli sesegera mungkin jika ada dari antara Produk-produk tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk dikirim ke lokasi tujuan yang ditetapkan.