Perjanjian Sewa Menyewa nomor ; 60.-
Perjanjian Sewa Menyewa nomor ; 60.-
--Pada hari ini, hari Sabtu, tanggal 12-06-2020--- (jumat tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh).---------------------------------------
---Jam 10.30 W.I.B (sepuluh lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia bagian Barat).--------------------
MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat-----
Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-----
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan— Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir— akta ini:-----------------------------------------
I. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX, Lahir di Medan, tanggal 19-09-1999- (Sembilan Belas Septemberber seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan ), Warga-- Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,-------- bertempat tinggal di Kota Medan,---Jalan Pahlawan GG. Anom Nomor
43. Kelurahan pahlawan, kecamatan Medan Perjuangan---Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :----0000000000000000.-------------------
--Untuk sementara berada di Perbaungan,-----------
--Selanjutnya disebut juga:-----------------------
---------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)----------
II. Nona CITRA MUTIARA, Lahir di Medan ,----
tanggal 13-10-1999 (Tiga belas Oktober-----
tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan--- Karyawan Swasta, bertempat tinggal di kota medan, Jalan Mesjid/Pukat V Nomor 30, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :----
0000000000000000.-----------------------------
----Untuk sementara berada di Perbaungan.--------
--Menurut keterangan dalam hal ini bertindak------
dalam jabatannya sebagai Branch Manager, dari---
Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas----------
PT. ALFA SCORPII berdasarkan SURAT PENGANGKATAN,
Nomor :80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal-------
19-05-2020 (sembilan belas bulan Mei tahun duaribu duapuluh), yang dikeluarkan Direktur----
PT. ALFA SCORPII, dari dan karenanya bertindak-- untuk serta sah mewakili Perseroan Terbatas-----
PT. ALFA SCORPII, Cabang Perbaungan,------------
berkedudukan dan berkantor di Kota Medan.-------
--Selanjutnya disebut juga:-----------------------
PIHAK KEDUA (PENYEWA)
--Para penghadap saya, Notaris, kenal.------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa dari Pihak Pertama, yaitu:------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di-------
kenal sebagai Desa Paya Gambar Batang Kuis,-----
- Jalan Xxxxxxxxxx Xxxxx 29,------------
Sertipikat Hak Milik Nomor: 398, Desa paya Gambar, Surat Ukur Nomor: 13/paya Gambar/2018, tanggal 09-07-2018 ( Sembilan Juli dua ribu delapan belas), Penerbitan Seripikat tanggal
09-09-2018 (Sembilan september dua ribu delapan belas) dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan
Deli Serdang oleh Tuan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.------
------------------------Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar------- terakhir atas nama Nona CITRA MUTIARA.------------------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan,bahwa- perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan---
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------
----------------------Pasal 1---------------------
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal dua belas bulan Juni tahun duaribu duapuluh (12-06-2020) sehingga akan berakhir------
tanggal dua belas bulan Juni tahun duaribu duapuluh dua (12-06-2022).------------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah— pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di ------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat----
syarat yang akan ditetapkan oleh kedua belah Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak-------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya---------
xxxxxxxxan ini.-----------------------------------
----------------------Pasal 2---------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 20.000.000,-----
(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh Pihak---
Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah---
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu----
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.---------------------------
----------------------Pasal 3---------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung
PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang disewakannya--------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan--------
demikian mengenai pemakaian rumah tersebut--------
PIHAK KEDUA tidak kan mendapat gugatan atau-------
gangguan hukum dari siapapun juga.----------------
----------------------Pasal 4---------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang---------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha---
Perkantoran.--------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada---
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.---------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang di persewakan kepadanya dengan akta akta ini------
dengan sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya- sendiri dan memperbaiki segala kerusakan yang-----
ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA (penyewa).-----------
----------------------Pasal 5---------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak— sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis-- dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).-------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan— atau perubahan yang bersifat permanen pada apa----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK---
PERTAMA.------------------------------------------
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.----------
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas----
bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan-----
risiko dari PIHAK KEDUA (penyewa) sendiri.--------
----------------------Pasal 6---------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak---
Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding,----
listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan-----
dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.---
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran rekening tersebut diatas sehingga------
aliran listrik dan air leiding tersebut diputus-- oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula-- dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------
tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan— Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa---
menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir----
xxxx xxxx xxxxxxx.--------------------------------
---------------------Pasal 7----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing---
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia,-----
akan tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari----
yang meninggal dunia atau mereka yang mendapat----
haknya dan juga tidak akan berakhir apabila-------
bangunan rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-
---------------------Pasal 8----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak-------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:--------------------------------------------
1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:---------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta----- uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan--- dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian-------- listrik maupun tagihan- tagihan lainya selama---- masa sewa menyewa.------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat-----
mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan,---
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk------
mengosongkan bangunan Rumah tersebut.-------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
bangunan tersebut belum berada dalam keadaan------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka--
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari-- saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan--- surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa-- itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah)-------
untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos- ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan- pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).-----------------
---------------------Pasal 9----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8 tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA-------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya-----
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir-- memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak----
substitusi untuk:---------------------------------
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang- menempati rumah tersebut;-------------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang---
terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;----------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari pihak yang berwajib untuk melaksanakan-------
ketentuan sub a dan b tersebut;-------------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan---
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-------------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari-----
PIHAK KEDUA sepenuhnya.--------------------------
---------------------Pasal 10---------------------
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan----------
pembayaran Pihak Kedua.---------------------------
---------------------Pasal 11.--------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di-----
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.----
---Para pihak menyatakan dengan ini menjamin------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan--------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal-----
tersebut, dan selanjutnya para pihak juga--------
menyatakan telah mengerti serta memahami isi akta- ini.----------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun---
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan-----
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah-----
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:--------
1. Nona XXXXXXX XXXXXXXXXX atau ditulis dan------
disebut juga dengan XXXXXXX XXXXXXXXXX,--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Jalan Serdang Nomor: 10-D, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.----------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Desa Banjar,-- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,-------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,---------
Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan----
Sei Kepayang Barat.-------------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.-----------------------------
--untuk sementara berada di Perbaungan.-----------
--
--Sebagai saksi-saksi.----------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,-----
- saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para--
-- penghadap selain menanda tangani akte ini juga-
-- membubuhkan cap ibu xxxx xxxxan kiri mereka pada akhir akta ini.-----------------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta-----
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh-- telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan---
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.---------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.---------------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.-----------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.-----------------------------------------
Notaris tersebut,
--MARSELLA, S.H, X.Xx.--
-Satu bangunan ruko (rumah toko) bertingkat dua- permanent, lantai keramik, yang di perlengkapi- dengan aliran listrik, air leiding, setempat--- di kenal sebagai Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx 00 desa paya gambar, batang kuis.-----------------------------
--Bangunan ruko tersebut di atas didirikan di- atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik------
Nomor : 298, Desa paya gambar, batang kuis. Surat ukur Nomor: 13/Paya Gambar/2018,(09-07- 2018)(sembilan juli dua ribu delapan belas, Penerbitan Sertipikat oleh Kantor pertanahan Kabupaten Deli Serdang Sekarang Serdang Bedagai,09-09-2018 ( sembilan september dua ribu delapan belas, oleh Xxxx XXXXXXXXX, SH.--
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir atas nama
Xxxx XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX .