PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) ini dibuat pada hari ini, tanggal , oleh dan di antara:
Nama : Rhiza S. Sadjad
Alamat : Perdos XXXXX Xxxx X-00 Xxxxxxxxxx XXXXXXXX 00000 Nomer KTP 0000000000000000
Nomer HP/WA : x000000000000
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PEMILIK”, dan
Nama : Awal Wahyudi
Alamat : Perumahan ABC Xxxx X0 Xx 0 Xxxxx
Xxxxx XXX 0000000000000000
Nomer HP/WA : x0000000000000
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PENYEWA”.
PEMILIK dan PENYEWA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PEMILIK adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik yang sah dari mempunyai hak penuh atas rumah yang beralamat di Perdos UNHAS Blok H-15 Tamalanrea MAKASSAR 90245 (selanjutnya disebut sebagai “rumah”);
2. Bahwa, PENYEWA bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari PEMILIK, sebagaimana PEMILIK bersedia untuk menyewakan rumah tersebut kepada PENYEWA. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Kesepakatan Sewa Menyewa
PEMILIK dengan ini sepakat untuk menyewakan rumah kepada PENYEWA sebagaimana PENYEWA dengan ini juga sepakat untuk menyewa rumah tersebut dari PEMILIK dengan membayar Biaya Sewa.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Hak dan Kewajiban PEMILIK
a. PEMILIK berhak untuk menerima pembayaran Biaya Sewa dari PENYEWA sejumlah Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) yang dibayarkan sekali untuk membeli 2 (dua) buah meterai @Rp. 10.000,- pada saat perjanjian ini ditanda-tangani.
b. PEMILIK berkewajiban untuk mengizinkan PENYEWA menggunakan rumah sebagai tempat tinggal (atau pemanfaatan lain dengan se-pengetahuan dan se-izin PEMILIK) selama Masa Sewa, yaitu selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, dan sesudahnya bisa diperpanjang dengan membuat perjanjian baru yang ditanda-tangani Para Pihak selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2024;
2. Hak dan Kewajiban PENYEWA
a. PENYEWA berhak untuk menggunakan rumah sebagai tempat tinggal dan/atau pemanfaatan lain dengan se-pengetahuan dan se-izin PEMILIK, beserta fasilitas di dalamnya selama Masa Sewa, kecuali 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi yang akan digunakan PEMILIK ketika sewaktu-waktu berkunjung ke Makassar;
b. PENYEWA berkewajiban untuk membayar Fasilitas Berlangganan mulai awal bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 yang meliputi:
1) saluran tenaga listrik dari PLN dengan ID Pelanggan: 321300752490
2) saluran air bersih dari PDAM dengan ID Pelanggan: 198302065
3) saluran telepon rumah nomer 0000-000-000
4) langganan koran FAJAR
5) iuran sampah, keamanan, dan lain-lain terkait RT/RW/Kelurahan
c. PENYEWA berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023 selambat-lambatnya akhir bulan September 2023.
Pasal 3 Ruang Lingkup
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1. PENYEWA berhak untuk menggunakan rumah tersebut hanya untuk diri dan keluarganya dan tidak diperkenankan mengalihkan perjanjian ini ke pihak lain.
2. PENYEWA berkewajiban untuk memelihara rumah tersebut, maka perbaikan ringan dan perawatannya akan menjadi tanggungan PENYEWA, sedangkan perbaikan besar dan perubahan rumah dibicarakan terlebih dahulu dengan PEMILIK.
3. Dalam hal PENYEWA meninggalkan rumah sebelum Masa Sewa berakhir, maka PENYEWA
berkewajiban untuk mencari penggantinya dengan persetujuan PEMILIK.
4. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini (termasuk “manual operasi” rumah) akan ditambahkan dan dilampirkan kemudian sesuai kesepakatan Para Pihak.
5. Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
6. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditanda-tangani oleh para pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
PEMILIK PENYEWA
Materai Rp.
10.000
Materai Rp.
10.000