JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif | : | 11 Januari 2024 |
Masa Penawaran Umum | : | 15 - 16 Januari 2024 |
Tanggal Penjatahan | : | 17 Januari 2024 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 19 Januari 2024 |
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik | : | 19 Januari 2024 |
Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia | : | 22 Januari 2024 |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp170.625.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% (sebelah koma nol dua persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri A akan dilakukan pada tanggal 19 April 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2025. |
Seri B : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp24.375.000.000,- (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,69% (sebelas koma enam sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 19 April 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2027. |
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing dari seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga ke | Seri A | Seri B |
1 | 19 April 2024 | 19 April 2024 |
2 | 19 Juli 2024 | 19 Juli 2024 |
3 | 19 Oktober 2024 | 19 Oktober 2024 |
4 | 29 Januari 2025 | 19 Januari 2025 |
5 | 19 April 2025 | |
6 | 19 Juli 2025 | |
7 | 19 Oktober 2025 | |
8 | 19 Januari 2026 | |
9 | 19 April 2026 | |
10 | 19 Juli 2026 | |
11 | 19 Oktober 2026 | |
12 | 19 Januari 2027 |
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat
MNC Bank Tower, Lantai 21
Jl. Xxxxx Xxxxx Xx.00-00, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon: (000) 0000-0000, Faksimili: (000) 0000-0000
Email : xxxxxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp260.000.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut :
Seri A : | Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp170.625.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% (sebelah koma nol dua persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. |
Seri B : | Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp24.375.000.000,- (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,69% (sebelas koma enam sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. |
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 19 April 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Januari 2025 untuk Obligasi Seri A dan 19 Januari 2027 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN TERCUKUPI MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH DENGAN PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO UTAMA YANG DAPAT MENURUNKAN KINERJA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK TERHADAP PENDAPATAN DAN LABA ENTITAS ANAK INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idBBB+ (Triple B Plus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas (Terafiliasi) |
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2024
Perseroan dengan MNCS selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak terafiliasi secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk).
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi Tingkat Bunga Obligasi yang dinginkan. Tingkat Bunga Obligasi kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Prospektus , baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI No. SP-119/OBL/KSEI/1123 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI pada tanggal 24 November 2023. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
x. Xxxxalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
b. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
x. Xxx untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
d. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya. JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apa pun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa gadai atas saham milik Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk. (“MSIN”) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani akta jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Penilaian yang dilakukan atas saham MSIN yang digadaikan adalah berdasarkan valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
Saham yang dijaminkan adalah saham MSIN milik Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 9 November 2023, mengenai Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan nilai jaminan sebesar sekurang- kurangnya 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi pada saat ditandatanganinya akta jaminan gadai saham dan/atau setelah dilakukannya top up jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat akan mengawasi kecukupan nilai jaminan setiap hari. Nilai jaminan tersebut dihitung dengan valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di Bursa Efek 1 (satu) Hari Bursa di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
Apabila nilai jaminan kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan diwajibkan untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila nilai jaminan gadai:
a. Turun menjadi di bawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan; atau
b. Turun di bawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun masih di atas 110% (seratus sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut;
maka Wali Amanat akan mengirimkan instruksi kepada Emiten untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukup 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi. Top up jaminan wajib dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah instruksi dari Wali Amanat diterima oleh Perseroan.
b. Perseroan akan mengirimkan Instruksi Receive Free of Payment (RFOP) Settlement Transaksi
Top up (dilampirkan konfirmasi transaksi) dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterima oleh Wali Amanat dengan tindasan Agen Jaminan yang ditunjuk oleh Wali Amanat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal penyelesaian transaksi (settlement date) dengan konfirmasi per telepon;
- diterima oleh Wali Amanat/Agen Jaminan melalui sarana tercepat disertai dengan konfirmasi per telepon sebelum pukul 11.00 WIB untuk penyelesaian transaksi (settlement date) di hari yang sama.
c. Wali Amanat akan memastikan bahwa settlement transaksi akan dilaksanakan oleh Agen Jaminan dengan perusahaan sekuritas selaku counterpart settlement transaksi maksimum 3 (tiga) Hari Bursa sejak Instruksi Settlement Transaksi top up. Perseroan, selaku pemberi gadai berjanji dan mengikatkan diri akan mengeluarkan surat pemberitahuan perihal adanya peletakan gadai atas saham kepada MSIN dan/atau Biro Administrasi Efek MSIN, dan kemudian memberitahukan mengenai terjadinya gadai saham tersebut disertai pengajuan permohonan pemblokiran atas nama yang digadaikan dalam daftar pemegang saham MSIN kepada Wali Amanat.
d. Selanjutnya Perseroan akan memenuhi prosedur yang wajib dilakukan di KSEI dan KSEI atas permintaan Agen Jaminan akan melakukan pemblokiran yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya konfirmasi pencatatan gadai dari KSEI, yang berisi pencatatan dan pemblokiran gadai saham di C-BEST, yang mana konfirmasi tersebut harus diperoleh Pemberi Gadai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya konfirmasi pemblokiran sub-rekening Efek yang diterima dari KSEI.
Apabila nilai jaminan lebih dari 130% (seratus tiga puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan atau apabila hasil pemeringkatan naik sehingga menyebabkan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi lebih dari apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan pada setiap saat berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat (melakukan top down) dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus). Dalam hal hasil Pemeringkatan naik melebihi idBBB+ (Triple B Plus), Perseroan berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
x. Xxxx terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus .
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus .
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Pembelian kembali Obligasi baru dapat di lakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dijelaskan pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I dalam Prospektus .
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1019/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 , hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idBBB+
(Triple B Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.
Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi data dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Xxxx.Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Email: xxx_xxx@xxx.xx.xx
Tel. (000) 000 0000, 000 0000
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian Obligasi dalam Prospektus ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya- biaya emisi Obligasi, sekitar 93,4% akan dipergunakan untuk pelunasan seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2022 Tahap I Seri A yang akan jatuh tempo pada 20 Januari 2024 dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan meliputi namun tidak terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau operasional seluruh entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha, penyusunan SOP dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal yang dimilikinya guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan. Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Informasi selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran.
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham Per tanggal 31 Desember 2022, yang diambil dari Website KSEI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Pemegang Xxxxx | |||
Xxxxx | Nominal | % | |
Modal Dasar | 150.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
- PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 49,81 |
- Jalan Pantai Limited | 3.900.000.000 | 390.000.000.000 | 9,15 |
- XXX Xxx Xxxx (Xxxx Xxxx) Ltd. | 2.973.071.300 | 297.307.130.000 | 6,98 |
- HT Capital Investment Ltd. | 3.708.705.000 | 370.870.500.000 | 8,70 |
- Masyarakat* | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 25,36 |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 107.381.149.073 | 10.738.114.907.300 |
*) kepemilikan saham di bawah 5%
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 November 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 November 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Pemegang Xxxxx | |||
Xxxxx | Nominal | % | |
Modal Dasar | 150.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
- PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 49,81 |
- Jalan Pantai Limited | 3.900.000.000 | 390.000.000.000 | 9,15 |
- XXX Xxx Xxxx (Xxxx Xxxx) Ltd. | 2.782.427.300 | 278.242.730.000,- | 6,53 |
- HT Investment Development Ltd. | 3.708.705.000 | 370.870.500.000,- | 8,70 |
- Masyarakat* | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,- | 25,81 |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 107.381.149.073 | 10.738.114.907.300 |
*) kepemilikan saham di bawah 5%
Riwayat struktur permodalan Perseroan baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan dan tidak mengalami perubahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan Dan Entitas Anak, Kegiatan Usaha, Kecenderungan, dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 (“PPEO”) yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah), yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dan sebesar Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023” secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjaminan | Total Penjaminan (Rp) | Presentase (%) | ||
Penjamin Emisi Obligasi | ||||
Seri A (Rp) | Seri B (Rp) | |||
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | ||||
PT MNC Sekuritas (terafiliasi) | 170.625.000.000 | 00.000.000.000 | 195.000.000.000 | 100 |
Jumlah | 170.625.000.000 | 00.000.000.000 | 195.000.000.000 | 100 |
Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini adalah PT MNC Sekuritas.
Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu pesanan. Tanggal akhir penjatahan adalah tanggal 17 Januari 2024.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya 18 Januari 2024 yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT MNC Sekuritas Bank MNC Internasional Cabang Kebon Sirih
No. Rekening: 000000000000000
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 18 Januari 2024 (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar dan menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada Tanggal Pembayaran selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu 2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 15 -16 Januari 2024 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi melalui email berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas (Terafiliasi) MNC Bank Tower Lt. 15-16 Jl. Kebon Sirih No. 21-27
Jakarta 10340
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
xxx.xxxxxxxxxxxx.xx email: xx.xxxx@xxxxxxxx.xxx
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN