NOTA KEUANGAN
NOTA KEUANGAN
DAN
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2011
REPUBLIK INDONESIA
Daftar Isi | ||
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | PENDAHULUAN | I-1 |
1.1 | Umum ..................................................................................................... | I-1 |
1.2 | Pokok-pokok Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro ................ | I-2 |
1.3 | Pokok-pokok Kebijakan Fiskal APBN Perubahan 2011 .................... | I-4 |
1.3.1 | Pokok-pokok Perubahan Postur APBN 2011 ...................................... | I-5 |
BAB II | PERKEMBANGAN MAKRO EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2011 | II-1 |
2.1 | Pendahuluan .......................................................................................... | II-1 |
2.2 | Perekonomian Global ............................................................................ | II-2 |
2.3 | Gambaran Umum Perekonomian Indonesia .................................... | II-7 |
2.4 | Perkembangan Indikator Ekonomi Makro 2011 ............................... | II-9 |
2.4.1 | Pertumbuhan Ekonomi ........................................................................ | II-9 |
2.4.2 | Inflasi ...................................................................................................... | II-15 |
2.4.3 | Xxxxx Xxxxx Xxxxxx ................................................................................ | II-17 |
2.4.4 | Suku Bunga SPN 3 Bulan ..................................................................... | II-18 |
2.4.5 | Harga Minyak Mentah Indonesia ....................................................... | II-20 |
2.4.6 | Lifting ...................................................................................................... | II-21 |
2.4.7 | Neraca Pembayaran .............................................................................. | II-22 |
BAB III | PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH APBN-P 2011 | III-1 |
3.1 | Pendahuluan .......................................................................................... | III-1 |
3.2 | Perubahan Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2011 .................. | III-1 |
3.2.1 | Penerimaan Dalam Negeri ................................................................... | III-2 |
3.2.1.1 | Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Penerimaan Perpajakan .......... | III-2 |
3.2.1.2 | Penerimaan Perpajakan APBN-P 2011 ............................................... | III-5 |
3.2.1.3 | Pokok-pokok Perubahan Kebijakan PNBP ......................................... | III-11 |
3.2.1.4 | Penerimaan Negara Bukan Pajak APBN-P 2011 ............................... | III-12 |
3.2.2 | Hibah APBN-P 2011 .............................................................................. | III-15 |
Daftar Isi
Halaman | ||
BAB IV | PERUBAHAN BELANJA NEGARA | IV-1 |
4.1 | Pendahuluan ........................................................................................... | IV-1 |
4.2 | Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan dan Anggaran Belanja Pemerintah | |
Pusat Tahun 2011 ................................................................................... | IV-2 | |
4.2.1 | Perubahan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis ......................... | IV-4 |
4.2.2 | Perubahan Anggaran Pendidikan .......................................................... | IV-12 |
4.2.3 | Perubahan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi ................ | IV-13 |
4.3 | Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2011 ............................................................................................. | IV-35 |
4.3.1 | Pokok-Pokok Perubahan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2011 ..... | IV-35 |
4.3.1.1 | Perubahan Dana Perimbangan ............................................................. | IV-36 |
4.3.1.1.1 | Perubahan Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH)....................................................... | IV-36 |
4.3.1.1.2 | Perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) .............................................. | IV-40 |
4.3.1.1.3 | Perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) ............................................... | IV-41 |
4.3.1.2 | Perubahan Dana Otonomi Xxxxxx dan Penyesuaian .......................... | IV-41 |
4.3.1.2.1 | Perubahan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx........................................................ | IV-41 |
4.3.1.2.2 | Perubahan Dana Penyesuaian ............................................................... | IV-42 |
BAB V | POKOK-POKOK PERUBAHAN DEFISIT DAN | |
PEMBIAYAAN ANGGARAN | V-1 | |
5.1 | Pendahuluan ........................................................................................... | V-1 |
5.2 | Pembiayaan Defisit Anggaran ............................................................... | V-2 |
5.2.1 | Pembiayaan Nonutang .......................................................................... | V-3 |
5.2.1.1 | Perbankan Dalam Negeri ....................................................................... | V-4 |
5.2.1.2 | Nonperbankan Dalam Negeri ................................................................ | V-4 |
5.2.1.2.1 | Setoran Privatisasi ................................................................................... | V-5 |
5.2.1.2.2 | Hasil Pengelolaan Aset (HPA) ................................................................ | V-5 |
5.2.1.2.3 | Dana Investasi Pemerintah dan Penyertaan Modal Negara ............... | V-5 |
5.2.1.2.4 | Dana Pengembangan Pendidikan Nasional ....................................... | V-13 |
5.2.1.2.5 | Kewajiban Penjaminan ......................................................................... | V-13 |
5.2.2 | Pembiayaan Utang (Neto) ..................................................................... | V-14 |
5.2.2.1 Surat Berharga Negara (Neto) ..............................................................
5.2.2.2 Pembiayaan Pinjaman Luar Negeri (Neto) ..........................................
5.2.2.3 Pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri (Neto) .......................................
5.3 Risiko Fiskal ............................................................................................
5.3.1 Analisis Sensitivitas .................................................................................
5.3.1.1 Sensitivitas Defisit APBN Terhadap Perubahan Asumsi
Ekonomi Makro ......................................................................................
5.3.1.2 Sensitivitas Risiko Fiskal BUMN Akibat Perubahan Variabel
Ekonomi Makro .......................................................................................
5.3.2 Kewajiban Kontinjensi Pemerintah Pusat: Proyek Pembangunan Infrastruktur ...........................................................................................
5.3.2.1 Proyeksi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap I ............................................................................................
5.3.2.2 Proyeksi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II ..........................................................................................
5.3.2.3 Proyeksi Pembangunan Jalan Tol .........................................................
5.3.2.4 Percepatan Penyediaan Air Minum .......................................................
5.3.2.5 Operasionalisasi PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dalam Penjaminan Infrastruktur ......................................................... .
5.3.2.6 Dukungan Pemerintah Untuk Proyek Model KPS Independent Power Producer (IPP) PLTU Jawa Tengah .....................................................
Halaman
V-15 V-17 V-19 V-20 V-20
V-20 V-22
V-25
V-26
V-27
V-27 V-28
V-28 V-29
Daftar Tabel
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel I.1 Asumsi Ekonomi Makro 2011 .........................................................
Tabel I.2 Ringkasan APBN dan APBN-P 2011 ..............................................
Tabel II.1 Perkembangan Indikator Ekonomi Dunia ....................................
Tabel II.2 Pertumbuhan PDB Sektoral Tahun 2008-2010 ............................
Tabel II.3 Pertumbuhan PDB Tahun 2011 ......................................................
Tabel II.4 Perkiraan Pertumbuhan PDB Sektoral Tahun 2011 .....................
Tabel II.5 Perkembangan Yield/Price SPN 3 Bulan .......................................
Tabel II.6 Neraca Pembayaran Indonesia, 2009-2011 ..................................
Tabel III.1 Pendapatan Negara dan Hibah, 2010-2011 ...................................
Tabel III.2 Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), 2011 ..................................
Tabel III.3 Penerimaan Perpajakan, 2010-2011 ...............................................
Tabel III.4 Penerimaan PPh Nonmigas Sektoral, 2010-2011 .........................
Tabel III.5 Penerimaan PPN Dalam Negeri Sektoral, 2010-2011 ..................
Tabel III.6 Penerimaan PPN Impor Sektoral, 2010 dan 2011 ........................
Tabel III.7 Perkembangan PNBP Tahun 2010-2011 .......................................
Tabel III.8 PNBP Kementerian Negara/Lembaga, 2010-2011 .......................
Tabel IV.1 Belanja Negara, 2011 ........................................................................
Tabel IV.2 Belanja Subsidi, 2011 ........................................................................
Tabel IV.3 Perhitungan Subsidi Listrik, 2011 ...................................................
Tabel IV.4 Perubahan Belanja Kementerian/Lembaga, 2011 ........................
Tabel IV.5 Transfer ke Daerah, 2011 .................................................................
Tabel V.1 Pembiayaan Nonutang APBN 2011 dan RAPBN-P 2011 ............
Tabel V.2 Pembiayaan Utang APBN 2011 dan RAPBN-P 2011 ...................
Tabel V.3 Rincian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011 ..................
Tabel V.4 Selisih Antara Asumsi Ekonomi Makro dan Realisasinya ...........
Tabel V.5 Sensitivitas Defisit RAPBN-P 2011 terhadap Perubahan Asumsi Ekonomi Makro ................................................................................
Tabel V.6 Stress Test Perubahan Pertumbuhan Ekonomi, Nilai Tukar, Harga Minyak, dan Tingkat Bunga terhadap Risiko Fiskal BUMN...........
I-3
I-7
II-6
II-12
II-14
II-14 II-20 II-23 III-2 III-3 III-5 III-7 III-8 III-9 III-12 III-14 IV-3
IV-7 IV-9 IV-15 IV-45 V-3
V-14 V-18 V-20
V-22 V-25
Daftar Grafik
DAFTAR GRAFIK
Halaman
Grafik II.1 Pertumbuhan Ekonomi Negara Maju, 2009-2010 ....................
Grafik II.2 Pertumbuhan Ekonomi Tahunan Negara Maju, 2009-2010 ...
Grafik II.3 Pertumbuhan Ekonomi Cina dan India, 2009 – 2010 ..............
Grafik II.4 Pertumbuhan Ekonomi Tahunan Cina dan India, 2009 – 2011 Grafik II.5 Pertumbuhan Ekonomi Negara Kawasan ASEAN, 2009-2010 Grafik II.6 Pertumbuhan Ekonomi TahunanNegara Kawasan ASEAN .....
Grafik II.7 Perkembangan Harga Minyak Dunia ..........................................
Grafik II.8 Perkembangan Indeks Harga Pangan Dunia .............................
Grafik II.9 Perkembangan Inflasi Cina dan ASEAN .....................................
Grafik II.10 Aliran Modal ke Negara Berkembang ..........................................
Grafik II.11 Perkembangan Suku Bunga Acuan Cina dan ASEAN ...............
Grafik II.12 Pertumbuhan PDB .........................................................................
Grafik II.13 Sumber-sumber Pertumbuhan PDB ............................................
Grafik II.14 Pertumbuhan PDB Tahunan.........................................................
Grafik II.15 Laju Inflasi, 2009-2011 ..................................................................
Grafik II.16 Inflasi Menurut Kelompok Pengeluaran......................................
Grafik II.17 Komponen Inflasi ...........................................................................
Grafik II.18 Xxxxx Xxxxx dan Cadangan Devisa, 2009-2011 ...........................
Grafik II.19 Porsi Kepemilikan Asing di SBI .....................................................
Dunia ................................................................................................ | II-21 | ||
Grafik | II.21 | Perkembangan Harga Minyak Dunia, 2010-2011 ...................... | II-21 |
Grafik | II.22 | Lifting Minyak ................................................................................. | II-22 |
Grafik | III.1 | Penerimaan Perpajakan, 2010-2011 ............................................. | III-5 |
Grafik | III.2 | Target Penerimaan PPh Migas, 2010-2011 ................................. | III-6 |
Grafik | III.3 | Target Penerimaan PPh Nonmigas, 2010-2011 ......................... | III-6 |
Grafik | III.4 | Target Penerimaan PPN dan PPnBM, 2010-2011 ...................... | III-7 |
Grafik | III.5 | Target Penerimaan PBB, 2010-2011 ............................................ | III-9 |
Grafik | III.6 | Target Penerimaan Cukai, 2010-2011 .......................................... | III-10 |
Grafik | III.7 | Target Penerimaan Pajak Lainnya, 2010-2011 ........................... | III-10 |
Grafik | III.8 | Target Penerimaan Bea Masuk, 2010-2011 ................................... | III-10 |
Grafik II.20 Perkembangan Produksi, Konsumsi, dan Harga Minyak
II-3
II-3 II-4 II-4 II-5 II-5 II-6 II-7 II-7 II-8 II-8 II-10
II-10
II-13
II-15
II-16
II-16
II-17
II-19
Daftar Grafik
Halaman
Grafik III.9 Target Penerimaan Bea Keluar, 2010-2011 ...................................
Grafik III.10 Penerimaan SDA Migas, 2010-2011 ...............................................
Grafik III.11 Penerimaan Bagian Pemerintah Atas Laba BUMN, 2010-2011 .. Grafik III.12 PNBP Lainnya, 2010-2011 ..............................................................
Grafik III.13 Pendapatan BLU, 2010-2011 ..........................................................
Grafik III.14 Hibah, 2010-2011 .............................................................................
Grafik IV.1 Belanja Pemerintah Pusat, 2011 .....................................................
Grafik V.1 Pembiayaan Defisit Anggaran APBN 2011 dan APBN-P 2011 .....
Grafik V.2 Dana Investasi Pemerintah dan PMN APBN 2011 dan APBN-P 2011 ..................................................................................................
Grafik V.3 Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN APBN 2011
dan APBN-P 2011 ............................................................................
Grafik V.4 Penyertaan Modal Negara Kepada Organisasi / LKI APBN 2011 dan APBN-P 2011 ............................................................................
Grafik V.5 Dana Bergulir APBN 2011 dan APBN-P 2011 ................................
Grafik V.6 Pinjaman Luar Negeri APBN 2011 dan APBN-P 2011 ..................
Grafik V.7 Perkembangan Kontribusi Bersih BUMN, 2005-2010 ..................
III-11 III-12 III-13
III-13
III-14
III-15
IV-14 V-2
V-5
V-6
V-9 V-12 V-18 V-23
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Umum
Memasuki tahun 2011, pertumbuhan ekonomi global masih menunjukkan pemulihan walaupun diperkirakan tidak sebesar tahun sebelumnya. Hingga akhir 2011 pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan mencapai sebesar 4,3 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi negara maju dan negara berkembang diperkirakan masing-masing mencapai sebesar 2,2 persen dan sebesar 6,6 persen.
Beberapa tantangan dan risiko yang berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi dunia diperkirakan masih tetap tinggi, terutama dipicu oleh meningkatnya harga minyak mentah dunia yang disebabkan oleh tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan. Selain itu, adanya faktor non-fundamental, seperti memburuknya situasi politik di Timur Tengah, Korea dan Afrika Utara dan bencana alam di berbagai belahan dunia, juga turut mempengaruhi harga minyak. Melonjaknya harga minyak mentah dunia tersebut telah mendorong harga- harga komoditas lainnya, khususnya yang berkaitan dengan sektor energi, juga ikut melambung.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global, kinerja perekonomian domestik juga terus menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Hal ini antara lain tercermin dalam momentum akselerasi pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2011, yang diperkirakan dapat mencapai 6,5 persen. Stabilitas ekonomi makro di sepanjang tahun 2011 juga relatif terjaga, dengan relatif stabilnya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan laju inflasi yang masih dapat dikendalikan dalam sasarannya 5±1 persen.
Akan tetapi, perkembangan parameter migas, seperti harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak yang berbeda dengan yang diperkirakan sebelumnya, sangat mempengaruhi postur APBN 2011, sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dampaknya. Implikasi pertama dari perkembangan ini adalah bahwa parameter migas yang ditetapkan dalam APBN 2011 sudah tidak valid, sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Penyesuaian ini diperlukan dalam rangka penyesuaian besaran APBN guna menghadapi perubahan kondisi ekonomi agar target dan sasaran ekonomi lebih realistis.
Dari hasil evaluasi kinerja ekonomi di tahun 2010, serta melihat perkembangan perekonomian dan pembangunan di tahun 2011, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBN 2011. Selain itu, perubahan APBN 2011 juga dilakukan dalam rangka mengakomodir tambahan belanja prioritas yang belum terakomodasi dalam UU APBN 2011.
Dasar hukum dari perubahan terhadap APBN 2011 adalah pasal 37 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, yang mengamanatkan Pemerintah untuk mengajukan RUU tentang Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011, apabila terjadi:
a. perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2011;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah mengajukan RUU Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, yang disampaikan berbarengan dengan penyampaian laporan pelaksanaan APBN dalam semester I. Hal ini dilakukan agar tersedia waktu yang cukup memadai untuk membahas dan mengimplementasikan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR atas perubahan tersebut. Perubahan APBN 2011 tersebut dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan dalam pendapatan, belanja, serta defisit dan pembiayaan anggaran, yang terjadi baik karena perubahan asumsi makro, maupun untuk mengakomodasikan tambahan belanja prioritas yang belum terakomodasi dalam UU APBN 2011.
1.2 Pokok-pokok Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Memasuki tahun 2011, kondisi ekonomi global masih menunjukkan pemulihan yang terus berlanjut. Pertumbuhan ekonomi negara-negara maju diperkirakan tetap positif namun sedikit lebih melambat dari kinerja tahun 2010. Krisis utang di Eropa dan bencana tsunami di Jepang turut mendorong perlambatan ekonomi negara maju tersebut. Demikian pula, berbagai risiko perekonomian global, seperti naiknya harga minyak dan komoditas pangan dunia diperkirakan akan menahan laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2011. Fluktuasi harga minyak dan pangan internasional yang terlihat sejak awal tahun 2011 diperkirakan akan bermuara pada tekanan inflasi global. Untuk mengendalikan inflasi, beberapa negara di dunia telah menaikkan suku bunga acuannya. Dengan melihat kondisi pada tahun 2010, dan di awal 2011, maka hingga akhir 2011 pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan sebesar 4,3 persen, negara maju sebesar 2,2 persen, dan negara berkembang sebesar 6,6 persen.
Sejalan dengan perkembangan positif ekonomi global, kinerja perekonomian domestik juga terus menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010 yang mencapai 6,1 persen, menjadi momentum akselerasi bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi di tahun 2011. Di dalam APBN 2011, asumsi pertumbuhan ekonomi domestik diperkirakan mencapai 6,4 persen, melampaui realisasi tahun 2010 sebesar 6,1 persen. Dengan melihat kondisi terkini, proyeksi pertumbuhan ekonomi mengalami koreksi dan diperkirakan tumbuh sebesar 6,5 persen. Dari sisi penggunaan, konsumsi masyarakat tumbuh 4,9 persen, konsumsi pemerintah tumbuh 5,1 persen, investasi tumbuh 9,5 persen, ekspor-impor masing-masing tumbuh 14,1 persen dan 17,3 persen. Sektor yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia dalam tahun 2011 adalah sektor industri pengolahan, sektor pertanian, serta sektor perdagangan, hotel dan restoran.
Selanjutnya, pulihnya perekonomian global secara umum, khususnya di kawasan Asia, menyebabkan sentimen investor untuk melakukan investasi menjadi lebih positif. Karena kondisi perekonomian di Asia (emerging market) cenderung memiliki kinerja yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kinerja perekonomian Amerika Serikat dan Eropa, sebagian besar investor tersebut banyak mengalirkan dana-dananya memasuki pasar keuangan Asia, termasuk Indonesia. Masih kuatnya arus masuk modal asing ke Indonesia memberi dampak positif pada meningkatnya cadangan devisa Indonesia. Hal ini, selanjutnya, mendorong nilai
tukar rupiah cenderung mengalami penguatan sepanjang tahun 2011. Dengan berbagai perkembangan tersebut, dalam keseluruhan tahun 2011, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan mencapai rata-rata Rp8.700 per dolar AS, atau mengalami apresiasi sebesar 5,9 persen dari yang diasumsikan dalam APBN 2011 sebesar Rp9.250 per dolar AS.
Meskipun arus masuk modal asing tersebut dapat memperkuat nilai tukar rupiah, namun karena sebagian besar dari arus masuk modal asing dimaksud bersifat jangka pendek yang berisiko, dalam rangka mendorong pengalihan modal asing ke instrumen dengan jangka lebih panjang, dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya pembalikan dana asing secara tiba-tiba dalam jumlah yang besar, maka sejak bulan November 2010, Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk menghentikan lelang SBI bertenor 1 dan 3 bulan. Dalam APBN 2011, suku bunga SBI 3 bulan digunakan sebagai basis dalam penyusunan postur. Mengingat SBI 3 bulan sudah tidak dilelang, penetapan asumsi untuk suku bunga beralih ke suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan. Sampai dengan Juni 2011, SPN 3 bulan telah dilakukan lelang sebanyak 5 kali, dengan besaran suku bunga rata-rata mencapai sebesar 5,1 persen. Sejalan dengan kebijakan kenaikan suku bunga acuan, dalam keseluruhan tahun 2011, suku bunga SPN 3 bulan diperkirakan mencapai 5,6 persen.
Sementara itu, kecenderungan naiknya harga komoditas pangan dan energi selain diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya harga beberapa komoditas domestik, juga akan menaikkan ekspektasi inflasi masyarakat. Seiring dengan tren pergerakan harga minyak internasional, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada tahun 2011 diperkirakan mengalami peningkatan hingga mencapai USD95 per barel, atau naik USD15,0 per barel bila dibandingkan dengan rata-rata harga minyak ICP yang diasumsikan dalam APBN 2011 sebesar USD80,0 per barel (lihat Tabel I.1).
Perkembangan harga ICP tersebut, ditambah dengan faktor internal, seperti peningkatan permintaan domestik sejalan dengan semakin membaiknya perekonomian nasional diperkirakan akan mendorong laju inflasi tahun 2011. Di lain pihak, koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan PemerintahDaerah diharapkan dapat menekan ekspektasi inflasi masyarakat. Dengan memperhatikan beberapa faktor yang mempengaruhi
TABEL I.1
ASUMSI EKONOMI MAKRO 2011
URAIAN | 2011 | |
APBN | APBN-P | |
- Pertumbuhan ekonomi (%) y-o-y | 6,4 | 6,5 |
- Inflasi (%) y-o-y | 5,3 | 5,65 |
- Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) 1) | 6,5 | 5,6 |
- Nulai tukar (Rp/USD1) | 9.250,0 | 8.700,0 |
- Harga minyak (USD/barel) | 80,0 | 95,0 |
- Lifting minyak (ribu barel per hari) | 970,0 | 945,0 |
1 ) APBN 201 1 menggunakan tingkat suku bunga SBI 3 bulan
Sumber : Kementerian Keuangan
inflasi tersebut, laju inflasi yang dalam APBN tahun 2011 semula diasumsikan sebesar
5,3 persen, diperkirakan meningkat menjadi 5,65 persen.
Di lain pihak, pencapaian target lifting minyak mentah dalam APBN tahun 2011 sebesar 970 ribu barel per hari berpotensi untuk meleset ke bawah. Hal ini berkaitan dengan adanya berbagai kendala yang dihadapi, baik teknis maupun non-teknis, yang menyebabkan kinerja lifting minyak dalam tahun 2011 diperkirakan hanya akan mencapai 945 ribu barel per hari. Sekalipun demikian, Pemerintah akan terus berupaya untuk menerapkan beberapa langkah antisipasi guna mencapai target produksi minyak, seperti ketentuan mengenai cost recovery (biaya pengganti kegiatan eksplorasi dan produksi), pemberian keringanan pajak untuk impor peralatan migas, mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur minyak yang diterlantarkan, dan komunikasi intensif dengan para kontraktor kontrak kerja sama dalam rangka perbaikan kinerja dalam pencapaian target produksi.
1.3 Pokok- pokok Kebijakan Fiskal APBN Perubahan 2011
Perkembangan pelaksanaan APBN 2011, dan proyeksinya sampai dengan akhir tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama: (a) perkembangan indikator ekonomi makro yang menjadi basis perhitungan besaran APBN; (b) pelaksanaan langkah-langkah kebijakan yang telah direncanakan dalam APBN tahun 2011; (c) kebutuhan tambahan anggaran belanja prioritas dalam tahun 2011; serta (d) langkah-langkah antisipasi dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2011.
Pertama, perkembangan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2011 yang berbeda dari yang diharapkan, sangat berpengaruh terhadap postur APBN 2011. Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan lebih tinggi dari asumsinya dalam APBN 2011 menyebabkan peningkatan penerimaan perpajakan. Sementara itu, peningkatan harga minyak yang cukup tinggi, berpengaruh pada sisi pendapatan negara, berupa peningkatan penerimaan migas, dan pada sisi belanja negara, mendorong peningkatan beban subsidi, khususnya subsidi energi dan dana bagi hasil migas, yang berdampak memperbesar anggaran pendidikan. Di lain pihak, penurunan lifting berpengaruh pada komponen APBN, baik pendapatan negara, berupa penerimaan migas, maupun belanja negara berupa perubahan DBH migas.
Kedua, implementasi dari langkah-langkah kebijakan yang telah direncanakan sebelumnya dalam penetapan APBN tahun 2011, memberikan pengaruh yang sangat besar pada perubahan APBN 2011. Hal ini tercermin antara lain pada implementasi kebijakan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi yang tidak berjalan seperti yang diharapkan, yang akan berdampak pada terlampauinya volume konsumsi BBM bersubsidi dari yang direncanakan dalam APBN 2011 sebesar 38,6 juta kl. Potensi penambahan konsumsi BBM tersebut pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan beban subsidi BBM pada APBN-P tahun 2011. Sementara itu, terkait dengan kebijakan subsidi listrik, risiko terbesar dari perubahan parameter subsidi listrik antara lain bersumber dari keterlambatan penyelesaian commercial operation date (COD) PLTU, sehingga produksi listrik berkurang dari yang seharusnya 67,7 juta MWh menjadi 65,3 juta MWh; penurunan pasokan gas dari 389 TBTU menjadi 320 TBTU; kenaikan harga batubara dari Rp630/kg menjadi Rp715/kg; dan adanya keterlambatan pengoperasian floating storage regasification unit (FRSU).
Ketiga, adanya kebutuhan tambahan anggaran bagi beberapa program prioritas yang dilakukan Kementerian/Lembaga, yang berpengaruh pada perubahan APBN tahun 2011.
Kebutuhan penambahan anggaran ini penting agar kegiatan pembangunan yang telah direncanakan di tahun 2011 dapat berjalan lebih cepat dan optimal, serta mengantisipasi kondisi perekonomian nasional pada semester II 2011.
Keempat, sebagai akibat dari ketiga faktor di atas, tidak dapat dihindari peningkatan defisit APBN tahun 2011 dari yang direncanakan sebelumnya sebesar 1,8 persen terhadap PDB menjadi sekitar 2,1 persen terhadap PDB. Penambahan defisit pada RAPBN-P tahun 2011 tersebut direncanakan akan ditutupi dari sumber pembiayaan dalam negeri, dengan menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL).
Dalam kerangka tersebut, perubahan APBN 2011 ditujukan antara lain untuk:
(a) mengantisipasi perubahan indikator ekonomi makro dalam tahun 2011 agar berbagai besaran APBN-P menjadi lebih realistis dan dapat dilaksanakan secara baik; (b) menjaga stabilitas harga barang dan jasa di dalam negeri; serta (c) mempercepat pelaksanaan program- program prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2011 dan jangka menengah. Perubahan APBN 2011 tersebut dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan dalam pendapatan, belanja, serta defisit dan pembiayaan anggaran.
1.3.1 Pokok-pokok Perubahan Postur APBN 2011
Dalam APBN-P 2011, pendapatan negara dan hibah direncanakan mengalami perubahan dari Rp1.104.902,0 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp1.169.914,6 miliar, atau mengalami peningkatan Rp65.012,7 miliar (5,9 persen). Peningkatan perkiraan pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P tahun 2011 tersebut bersumber, baik dari penerimaan perpajakan maupun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan perpajakan direncanakan mengalami peningkatan Rp28.429,7 miliar (3,3 persen) dari sasaran semula Rp850.255,5 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp878.685,2 miliar. Sementara itu, PNBP diharapkan meningkat Rp35.660,3 miliar (14,2 persen) dari sasaran semula Rp250.907,0 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp286.567,3 miliar. Demikian pula, penerimaan hibah juga mengalami perubahan, yakni dari Rp3.739,5 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp4.662,1 miliar, atau meningkat Rp922,6 miliar (24,7 persen).
Perubahan rencana pendapatan negara dan hibah dalam tahun 2011 tersebut dipengaruhi oleh beberapa kondisi berikut. Pertama, perubahan proyeksi ekonomi makro, seperti harga ICP dari USD80 menjadi USD95 per barel, penurunan target lifting minyak dari 970 ribu barel per hari (bph) menjadi 945 ribu bph, serta apresiasi nilai tukar rupiah dari Rp9.250 menjadi Rp8.700 per USD, yang kesemuanya mempengaruhi penerimaan perpajakan dan PNBP dari migas. Kedua, meningkatnya kegiatan ekonomi, terutama dari perdagangan luar negeri, serta tingginya harga crude palm oil (CPO) yang memacu peningkatan penerimaan kepabeanan.
Anggaran belanja negara dalam APBN-P tahun 2011 direncanakan mengalami perubahan dari pagu semula sebesar Rp1.229.558,5 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp1.320.751,3 miliar atau mengalami peningkatan Rp91.192,8 miliar (7,4 persen). Peningkatan perkiraan belanja negara dalam tahun 2011 tersebut bersumber dari peningkatan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat direncanakan mengalami perubahan dari Rp836.578,2 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp908.243,4 miliar, atau mengalami peningkatan Rp71.665,3 miliar (8,6 persen). Sementara
itu, transfer ke daerah direncanakan mengalami perubahan dari Rp392.980,3 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp412.507,9 miliar, atau meningkat Rp19.527,6 miliar (5,0 persen).
Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2011 tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, perubahan asumsi ekonomi makro terutama harga minyak ICP menjadi USD95/barel, yang berakibat pada bertambahnya anggaran subsidi energi. Kedua, perubahan parameter subsidi listrik, terutama akibat keterlambatan penyelesaian commercial operation date (COD) PLTU. Ketiga, belum berjalannya kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang diperkirakan berdampak pada meningkatnya volume konsumsi BBM bersubsidi, sehingga menambah beban subsidi BBM pada tahun 2011. Keempat, menampung tambahan anggaran belanja untuk kebutuhan mendesak dan prioritas guna mempercepat pembangunan pada tahun 2011. Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodir pendanaan bagi langkah-langkah kebijakan dan berbagai program prioritas baru, antara lain (a) tambahan stabilisasi harga pangan,
(b) tambahan program pro rakyat kluster 4, dan (c) anggaran untuk reward and punishment belanja K/L. Kelima, penambahan anggaran pendidikan sebagai dampak dari kenaikan volume belanja negara, untuk menjaga rasio anggaran pendidikan tetap 20 persen. Keenam, penguatan nilai tukar rupiah dari yang diproyeksikan di APBN tahun 2011 yang berdampak pada penghematan pembayaran bunga utang luar negeri.
Sementara itu, perubahan transfer ke daerah dalam APBN-P tahun 2011 terutama disebabkan oleh kenaikan dana bagi hasil sebagai akibat dari kenaikan target PNBP SDA Migas dalam tahun 2011, dari sebesar Rp149.339,8 miliar menjadi Rp173.167,3 miliar.
Rencana kenaikan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp69.012,7 miliar (5,9 persen) dan kenaikan belanja negara Rp91.192,8 miliar dalam APBN-P 2011, telah mengakibatkan bertambahnya target defisit anggaran Rp26.180,2 miliar, yakni dari sasaran semula sebesar Rp124.656,5 miliar (1,8 persen PDB) dalam APBN 2011 menjadi sebesar Rp150.836,7 miliar (2,1 persen PDB).
Peningkatan defisit anggaran dalam APBN-P 2011 menjadi sebesar Rp150.836,7 miliar (2,1 persen PDB) tersebut direncanakan akan dibiayai dari peningkatan pembiayaan dalam negeri, dari rencana semula sebesar Rp125.266,0 miliar dalam APBN 2011 menjadi sebesar Rp153.613,3 miliar, sedangkan pembiayaan luar xxxxxx xxxx akan mengalami perubahan minus Rp 2.167,2 miliar, dari sebesar minus Rp609,5 miliar menjadi sebesar minus Rp2.776,6 miliar.
Perubahan rencana pembiayaan dalam negeri pada tahun 2011 tersebut terutama berasal dari: (a) peningkatan penggunaan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp35.319,0 miliar, dari rencana semula sebesar Rp5.000,0 miliar dalam APBN tahun 2011 menjadi sebesar Rp40.319,0 miliar; serta (b) penambahan dana investasi pemerintah dan penyertaan modal negara untuk mendukung pembangunan infrastuktur, pengembangan kredit usaha rakyat, dan pembangunan perumahan. Selanjutnya dalam Tabel I.2 dapat dilihat postur perubahan APBN tahun 2011 secara lebih terinci.
TABEL I.2
RINGKASAN APBN DAN APBN-P 2011
(miliar rupiah)
URAIAN | APBN | APBN-P | Selisih thd APBN |
A. Pendapatan Negara dan Hibah I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Perpajakan a. Pajak Dalam Negeri b. Pajak Perdagangan Internasional 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak a. Penerimaan SDA 1) SDA Xxxxx 0) Non Migas b. Bagian Laba BUMN c. PNBP Lainnya d. Pendapatan BLU II. Penerimaan Hibah B. Belanja Negara I. Belanja Pemerintah Pusat A. Belanja K/L B. Belanja Non K/L a.l a Pembayaran Bunga Utang i. Utang Dalam Negeri ii. Utang Luar Negeri b Subsidi a Subsidi Energi b Subsidi Non Energi c. Belanja Lain-Lain II. Transfer ke Daerah 1. Dana Perimbangan a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus 2. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Penyesuaian C. Keseimbangan Primer D. Surplus/(Defisit) Anggaran (A-B) % Defisit Terhadap PDB E. Pembiayaan (I + II) I. Pembiayaan Dalam Negeri 1. Perbankan dalam negeri 2. Non-perbankan dalam negeri II. Pembiayaan Luar Negeri (Neto) 1. Penarikan Pinjaman LN (bruto) 2. Penerusan Pinjaman (SLA) 3. Pembyr. Cicilan Pokok Utang LN Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan | 1,104,902.0 1,101,162.5 850,255.5 827,246.2 23,009.3 250,907.0 163,119.2 149,339.8 13,779.4 27,590.4 45,166.6 15,030.8 3,739.5 1,229,558.5 836,578.2 432,779.3 403,798.9 115,209.2 79,396.0 35,813.2 187,624.3 136,614.2 51,010.1 15,261.0 392,980.3 334,324.0 83,558.4 225,532.8 25,232.8 58,656.3 (9,447.3) (124,656.5) (1.8) 124,656.5 125,266.0 12,657.2 112,608.7 (609.5) 58,933.0 (11,724.8) (47,817.7) 0.0 | 1,169,914.6 1,165,252.5 878,685.2 831,745.3 46,939.9 286,567.3 191,976.0 173,167.3 18,808.8 28,835.8 50,339.4 15,416.0 4,662.1 1,320,751.3 908,243.4 461,508.0 446,735.4 106,583.8 76,613.7 29,970.1 237,194.7 195,288.7 41,906.0 15,596.2 412,507.9 347,538.6 96,772.1 225,533.7 25,232.8 64,969.3 (44,252.9) (150,836.7) (2.1) 150,836.7 153,613.3 48,750.7 104,862.6 (2,776.6) 56,182.9 (11,724.8) (47,234.7) 0.0 | 65,012.7 64,090.1 28,429.7 4,499.2 23,930.6 35,660.3 28,856.8 23,827.5 5,029.3 1,245.4 5,172.9 385.2 922.6 91,192.8 71,665.3 28,728.7 42,936.6 (8,625.4) (2,782.3) (5,843.1) 49,570.5 58,674.5 (9,104.1) 335.2 19,527.6 13,214.6 13,213.7 0.9 0.0 6,313.0 (34,805.6) (26,180.2) (0.3) 26,180.2 28,347.3 36,093.5 (7,746.1) (2,167.2) (2,750.1) 0.0 582.9 (0.0) |
BAB II PERKEMBANGAN MAKRO EKONOMI
TAHUN ANGGARAN 2011
2.1 Pendahuluan
Setelah mengalami krisis yang cukup dalam pada tahun 2009, perekonomian dunia di berbagai kawasan mulai bangkit dan terus menguat sepanjang tahun 2010. Langkah bersama negara-negara di dunia dalam mengatasi krisis berhasil mempercepat proses pemulihan perekonomian global. Perekonomian sebagian besar negara-negara maju yang relatif paling besar terkena dampak krisis, berhasil mencatat pertumbuhan positif sejak kuartal pertama tahun 2010. Sementara itu, kinerja perekonomian negara-negara berkembang terutama di Asia relatif lebih baik dan mampu menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2010.
Memasuki tahun 2011 pertumbuhan ekonomi global masih menunjukkan tren pemulihan di berbagai kawasan, walaupun diperkirakan tidak sebesar tahun sebelumnya. Pada tahun 2011, pertumbuhan ekonomi tahunan AS dan Eropa diperkirakan akan sedikit tertahan, sedangkan pertumbuhan ekonomi Jepang diperkirakan jauh lebih lambat sebagai dampak dari bencana tsunami yang menimpa Jepang pada bulan Maret 2011. Sementara itu, di wilayah negara berkembang Asia, China dan India diperkirakan masih akan memimpin laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2011, walaupun tidak sebaik laju pertumbuhan tahun sebelumnya.
Berbagai risiko perekonomian global seperti naiknya harga minyak dan komoditas pangan dunia diperkirakan akan menahan laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2011. Fluktuasi harga minyak dan pangan internasional yang terlihat sejak awal tahun 2011 diperkirakan akan bermuara pada tekanan inflasi global sehingga memicu negara-negara di dunia menaikkan suku bunga acuannya. Dengan melihat kondisi perekonomian pada tahun 2010 dan perkembangan di awal 2011, pertumbuhan ekonomi dunia hingga akhir 2011 diperkirakan mencapai sebesar 4,3 persen, yang ditopang oleh laju pertumbuhan negara-negara maju sebesar 2,2 persen, dan negara berkembang sebesar 6,6 persen.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global, kinerja perekonomian domestik juga terus menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Dari sisi ekonomi makro, sepanjang tahun 2010, stabilitas berbagai indikator ekonomi relatif terjaga dengan kecenderungan semakin menguat. Hal ini tercermin dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang relatif stabil dan laju inflasi yang relatif terkendali. Lebih dari itu, sesungguhnya telah terjadi momentum akselerasi pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2010 lalu, dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 6,1 persen atau meningkat jika dibandingkan pencapaian dua tahun sebelumnya.
Pemerintah optimis bahwa perekonomian pada tahun 2011 akan berjalan lebih baik dan semakin prospektif dibandingkan tahun 2010, dengan dukungan kondisi makro ekonomi yang stabil. Target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,5 persen diperkirakan dapat terlampaui, mengingat triwulan kedua tahun 2011 perekonomian mampu tumbuh
sebesar 6,5 persen. Membaiknya fundamental perekonomian domestik juga diikuti oleh kondisi makro ekonomi yang relatif menguat dan terkendali. Hal ini antara lain oleh ditunjukkan dengan masih tingginya arus modal yang masuk ke dalam negeri, baik itu pada investasi portofolio maupun investasi di sektor riil. Sejalan dengan derasnya aliran modal asing ke dalam negeri pada tahun 2011, nilai tukar rupiah cenderung menguat dan stabil di bawah Rp9.000/USD atau di bawah target yang ditetapkan di dalam APBN 2011 sebesar Rp9.250. Sementara itu, meskipun kenaikan harga minyak dunia serta tingginya permintaan domestik seiring dengan tingginya pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan memberikan tekanan terhadap laju inflasi, namun hingga akhir tahun 2011, laju inflasi diperkirakan dapat terjaga pada sasaran yang ditetapkan yaitu sebesar 5±1 persen.
Peningkatan harga minyak dunia merupakan tantangan terbesar bagi perekonomian Indonesia di tahun 2011. Sejak bulan Januari 2011 harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah menyentuh USD97,1 per barel, dan cenderung terus mengalami peningkatan hingga rata-rata berada di atas USD100,0 per barel selama paruh pertama tahun 2011. Tingginya harga minyak dunia tersebut di luar perkiraan semula yaitu sebesar USD80,0 per barel sebagaimana diasumsikan di dalam APBN 2011.
Selain itu, Pemerintah juga mengambil perhatian penuh terhadap perkembangan target lifting minyak yang menjadi sumber penerimaan negara di dalam APBN. Unplanned shutdown seperti kebocoran pipa gas dan kebakaran merupakan beberapa faktor yang menjadi penghambat proses produksi minyak Indonesia. Hingga pertengahan bulan Juni tahun 2011, lifting minyak baru mampu mencapai rata-rata sekitar 892,6 ribu barel per hari sehingga hingga akhir tahun lifting minyak diperkirakan hanya mampu mencapai maksimal 945 ribu barel per hari.
Berdasarkan penilaian (assesment) dan pemantauan yang dilakukan secara intensif terhadap berbagai indikator perekonomian, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan di dalam APBN 2011 dinilai sudah tidak relevan sebagai dasar perhitungan postur APBN 2011. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap asumsi makro APBN 2011, sebagai berikut: 1) pertumbuhan ekonomi dari 6,4 persen menjadi 6,5 persen; 2) inflasi dari 5,3 persen menjadi 5,65 persen; 3) nilai tukar dari Rp9.250 per USD menjadi Rp8.700 per USD; 4) tingkat suku bunga rata-rata dari 6,5 persen menjadi 5,6 persen; 5) rata-rata harga minyak Indonesia dari USD80,0 per barel menjadi USD95 per barel; dan 6) lifting minyak dari 970 ribu barel per hari menjadi 945 ribu barel per hari.
2.2 Perekonomian Global
Tahun 2010 merupakan masa dimulainya pemulihan perekonomian dunia setelah mengalami masa-masa kontraksi pada tahun 2009. Berbagai kebijakan di sektor keuangan maupun sektor riil dikeluarkan untuk mengatasi krisis global di tahun 2009 dan dampaknya mulai terasa pada tahun 2010. Pada triwulan I tahun 2010, pertumbuhan ekonomi di negara maju mengalami peningkatan. Namun, meningkatnya harga minyak dan komoditas pangan dunia menekan pertumbuhan ekonomi di negara maju pada triwulan IV 2010. Kecenderungan tersebut terutama terjadi pada Amerika Serikat (AS) dan Jepang. AS salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia, mengalami pertumbuhan yang positif pada triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2010, masing-masing mampu tumbuh sebesar 2,4 persen, 3,0 persen dan 3,2 persen. Pada triwulan IV 2010 pertumbuhan perekonomian Amerika Serikat sedikit melambat menjadi 2,8 persen.
II-2 Nota Keuangan dan APBN-P 2011
Di kawasan Eropa, pertumbuhan ekonomi tahun 2010 relatif stagnan. Pada triwulan I, pertumbuhan ekonomi Eropa mencapai sebesar 0,9 persen. Perkembangan perekonomiannya masih terus berlanjut dengan pertumbuhan 2,0 persen di triwulan II, III dan IV 2010. Jepang mencapai tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi pada triwulan I tahun 2010 yaitu 5,6 persen, akan tetapi di akhir tahun 2010 pertumbuhan Jepang kembali mengalami perlambatan yaitu sebesar 2,2 persen.
Perkiraan pertumbuhan ekonomi tahunan AS dan Jepang di tahun 2011 tidak sebesar pada tahun 2010, terkait dengan beberapa risiko yang melanda perekonomian global di awal 2011. Pertumbuhan AS diperkirakan akan sedikit melambat, yakni dari 2,9 persen pada 2010 menjadi 2,5 persen pada 2011. Hal ini berbeda dengan perlambatan yang diperkirakan akan dialami Jepang di tahun 2011. Pertumbuhan ekonomi Jepang yang melesat 4,0 persen di tahun 2010 diprediksi akan bergerak jauh lebih lambat di tahun 2011, menjadi sebesar
-0,7 persen. Perlambatan yang dialami Jepang dipengaruhi oleh bencana Tsunami yang terjadi di bulan Maret 2011 yang berdampak cukup signifikan pada aktivitas perekonomian di Jepang. Sedangkan Eropa diperkirakan akan mengalami peningkatan laju pertumbuhan dari 1,8 persen pada tahun 2010 menjadi 2,0 persen pada tahun 2011.
Di wilayah negara berkembang Asia, China dan India masih memimpin laju pertumbuhan ekonomi. Puncak pertumbuhan ekonomi China terjadi pada triwulan I 2010, dimana perekonomian China tumbuh hingga sebesar 11,9 persen. Pada triwulan II hingga IV tahun 2010, perekonomian China masih terus berkembang meskipun dengan pertumbuhan yang lebih lambat. Secara berturut-turut pada triwulan II sampai IV 2010, China tumbuh sebesar 10,3 persen, 9,6 persen dan 9,8 persen. Perlambatan tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan pengetatan moneter, khususnya untuk sektor properti dan investasi pada pabrik-pabrik penghasil polusi dan boros energi. Perlambatan pertumbuhan di akhir tahun 2010 juga terjadi pada India. Di triwulan I 2010, pertumbuhan India mencapai puncaknya sebesar 9,4 persen, namun di triwulan IV 2010, pertumbuhan ekonomi India turun menjadi 8,3 persen.
Pertumbuhan ekonomi China dan India telah mencapai puncaknya di tahun 2010. Hingga akhir 2010, China telah tumbuh sebesar 10,3 persen dan India tumbuh sebesar 10,4 persen. Pada tahun 2011, laju pertumbuhan ekonomi China dan India diperkirakan tidak secepat laju pertumbuhan pada 2010. Berbagai risiko perekonomian global seperti naiknya harga minyak dan komoditas pangan dunia akan menahan laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2011. Pertumbuhan ekonomi China di tahun 2011 diperkirakan sebesar 9,6 persen dan India sebesar 8,2 persen.
GRAFIK II.1
PERTUMBUHAN EKONOMI NEGARA MAJU 2009 – 2010
(y-o-y, persen)
8,0
6,0
4,0
2,0
0,0
-2,0
-4,0
-6,0
-8,0
-10,0
-12,0
AS
Eropa
Jepang
Q1 2009
Q1 2010
Q2 2009
Q2 2010
Q3 2009
Q3 2010
Q4 2009
Q4 2010
Sumber: Bloomberg
GRAFIK II.2
PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUNAN NEGARA MAJU (Y-O-Y, PERSEN)
6,0
4,0
4,0
2,9 2,5
1,8 2,0
2,0
0,0
AS
Eropa
-2,0
Jepang-0,7
-4,0
-2,6
-4,1
-6,0
-6,3
-8,0
2009 2010 2011*
*) Proyeksi
Sumber : Bloomberg
GRAFIK II.3
PERTUMBUHAN EKONOMI CINA DAN INDIA, 2009 – 2010
(Y-O-Y, persen)
14,0
12,0
10,0
8,0
6,0
4,0
2,0
0,0
China
India
Q1 2009 Q2 2009 Q3 2009 Q4 2009 Q1 2010 Q2 2010 Q3 2010 Q4 2010
Sumber : Bloomberg
GRAFIK II.4 PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUNAN CINA DAN INDIA, 2009-2011 (y-o-y, persen) | |
12,0 10,0 8,0 6,0 4,0 2,0 0,0 | 10,3 10,4 9,2 9,6 8,2 6,8 |
Cina India 2009 2010 2011* * Proyeksi IMF Sumber : Bloomberg dan WEO, Juni 2011 |
Di kawasan Asia Tenggara, pada tahun 2010, enam negara ASEAN juga terbebas dari kontraksi ekonomi. Ekspansi ekonomi terus berlangsung selama tahun 2010, namun Malaysia dan Thailand mengalami pelemahan pertumbuhan mulai dari kuartal I hingga kuartal ke
IV. Indonesia dan Singapura memiliki kecenderungan pertumbuhan yang sama, yaitu mengalami perlambatan di kuartal III, namun meningkat kembali di kuartal IV. Hingga akhir tahun 2010, negara-negara ASEAN mampu tumbuh di atas 6 persen, bahkan pertumbuhan Singapura melesat hingga 14,5 persen, yang didukung oleh proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berlangsung selama tahun 2010. Beberapa negara dengan pertumbuhan tertinggi tahun 2010 di kawasan ASEAN ini merupakan negara-negara yang mengalami kontraksi ekonomi di tahun 2009, antara lain Singapura, Malaysia dan Thailand. Di tahun 2010, Malaysia dan Thailand masing-masing tumbuh sebesar 7,2 persen dan 7,8 persen. Sementara itu, Indonesia, Filipina dan Vietnam masing-masing tumbuh sebesar 6,1 persen, 7,3 persen, dan 6,8 persen.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi di wilayah lainnya di dunia, pada tahun 2011 laju pertumbuhan negara-negara ASEAN juga diperkirakan tidak secepat pada tahun 2010 dimana proses pemulihan ekonomi baru dimulai. Di tahun 2011, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam diperkirakan akan tumbuh masing-masing sebesar 5,2 persen, 5,5 persen, 4,0 persen, 5,0 persen, dan 6,3 persen. Berbeda dengan negara-negara lainnya di kawasan ASEAN, perekonomian Indonesia justru diperkirakan akan terus melaju lebih cepat dari pertumbuhan tahun 2010, menjadi 6,2 persen di tahun 2011.
Secara keseluruhan perekonomian di berbagai wilayah di dunia di tahun 2010 mulai membaik. Jika pada tahun 2009 pertumbuhan ekonomi dunia mengalami kontraksi -0,5 persen, namun di tahun 2010 laju pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 5,1 persen. Pencapaian pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2010 masih dimotori oleh kinerja perekonomian negara-negara berkembang meskipun di sisi lain kinerja perekonomian negara maju tetap mengalami perbaikan. Pada tahun 2010 laju pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang mencapai sebesar 7,4 persen, jauh di atas negara-negara maju yang tumbuh sebesar 3,0 persen.
Membaiknya kinerja perekonomian selama tahun 2010 juga terlihat dari aktivitas perdagangan dunia di berbagai kawasan. Pada tahun 2010, ekspor dari negara-negara berkembang meningkat hingga 12,8 persen, sedangkan impor tumbuh 13,7 persen. Sementara itu, kinerja ekspor di negara-negara maju tumbuh 12,3 persen, dan impor tumbuh 11,6 persen. Laju pertumbuhan volume perdagangan yang terjadi di tahun 2010 relatif cukup tinggi sebagai dampak pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008-2009. Namun, aktivitas perekonomian
GRAFIK II.5
PERTUMBUHAN EKONOMI NEGARA KAWASAN ASEAN, 2009 – 2010 (Y-O-Y, PERSEN)
25,0
20,0
15,0
10,0
5,0
0,0
Indonesia Singapura
Malaysia Thailand
Filipina
-5,0
-10,0
Q1 2009 Q2 2009 Q3 2009 Q4 2009 Q1 2010 Q2 2010 Q3 2010 Q4 2010
Sumber: Bloomberg
GRAFIK II.6 PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUNAN
NEGARA-NEGARA ASEAN
(Y-O-Y, persen)
16,0
14,0
12,0
10,0
8,0
6,0
4,0
2,0
0,0
-2,0
-4,0
Indonesia
Singapura
Malaysia
Thailand
Filipina
Sumber: Bloomberg
2009
2010
2011*
pada tahun 2011 diperkirakan akan kembali berada pada pola normal, sehingga laju pertumbuhan volume perdagangan akan bergerak relatif lebih lambat jika dibandingkan tahun 2010. Pertumbuhan volume perdagangan dunia di tahun 2011 diperkirakan sebesar 8,2 persen. Sejalan dengan hal tersebut kinerja ekspor dan impor negara-negara maju dan berkembang diprediksi akan tumbuh melambat yaitu untuk ekspor masing-masing sebesar 6,8 persen dan 11,2 persen, dan untuk impor masing-masing tumbuh sebesar 6,0 persen dan 12,1 persen. Dengan melihat perkembangan tersebut, hingga akhir 2011 pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan mencapai sebesar 4,3 persen, yang didorong oleh pertumbuhan negara maju dan negara berkembang masing-masing sebesar sebesar 2,2 persen dan 6,6 persen.
Meskipun diawali dengan kinerja perekonomian yang cukup baik di tahun 2010, namun perekonomian dunia pada tahun 2011 masih akan menghadapi berbagai risiko terutama terhadap volatilitas komoditas dunia terutama minyak bumi dan pangan. Harga minyak dunia telah menunjukkan tren peningkatan sejak pertengahan tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2011. Selama tahun 2010, harga minyak dunia rata-rata sebesar USD79,5 per barel. Pada Januari 2011, rata-rata harga minyak dunia sudah mencapai USD89,2 per barel, dan terus meningkat hingga mencapai harga tertinggi yaitu sebesar USD109,5 per barel di bulan April 2011. Sampai dengan bulan Juni 2011, rata-rata harga minyak dunia mencapai sebesar USD97,9 per barel. Peningkatan harga minyak yang terjadi tersebut antara lain dipengaruhi oleh krisis geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara serta dampak dari penurunan ekspor minyak yang berasal dari OPEC hingga 2 persen (mtm) pada tahun 2010.
Sejalan dengan harga minyak internasional, harga komoditas pangan internasional juga mengalami peningkatan akibat kondisi cuaca yang ekstrem di berbagai wilayah dan sering terjadinya kegagalan panen. Food Prices Index yang dihitung oleh FAO dari rata-rata tertimbang 55 jenis komoditas telah mencapai angka tertingginya di bulan Februari 2011, mencapai sebesar 237,68, yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan posisi tertinggi pada tahun 2008 sebesar 224,13. Pada bulan Maret 2011, harga komoditas pangan dunia mulai mengalami penurunan kembali seiring dengan pulihnya pasokan bahan makanan dari beberapa negara produsen.
Risiko pemulihan ekonomi dunia di tahun 2011 juga semakin menghadapi tantangan ketika terjadi bencana tsunami yang berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Jepang. Seiring dengan terganggunya fungsi sumber pembangkit nuklir di Jepang, kebutuhan akan
TABEL II.1
PERKEMBANGAN INDIKATOR EKONOMI DUNIA (persen)
U R A I A N | 2009 | 2010 | 2011* |
Dunia | |||
Pertumbuhan Ekonomi | -0.5 | 5.1 | 4.3 |
Pertumbuhan Volume Perdagangan | -10.8 | 12.4 | 8.2 |
Inflasi | 3.0 | 4.1 | 4.2 |
Negara Maju | |||
Pertumbuhan Ekonomi | -3.4 | 3.0 | 2.2 |
Pertumbuhan Ekspor | -12.0 | 12.3 | 6.8 |
Pertumbuhan Impor | -12.5 | 11.6 | 6.0 |
Inflasi | 0.1 | 1.6 | 2.6 |
Negara Berkembang | |||
Pertumbuhan Ekonomi | 2.8 | 7.4 | 6.6 |
Pertumbuhan Ekspor | -7.9 | 12.8 | 11.2 |
Pertumbuhan Impor | -7.9 | 13.7 | 12.1 |
Inflasi | 5.2 | 6.1 | 6.9 |
* Proyeksi
Sumber: WEO, Juni 2011
energi menjadi semakin meningkat sehingga akan berpotensi memicu kenaikan harga minyak dan gas. Dalam jangka pendek, ketidakpastian pasar dan terganggunya aktivitas ekonomi Jepang akan mempengaruhi permintaan dan harga sumber energi di pasar global. Bencana tsunami dan isu reaktor nuklir yang terjadi juga dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian dunia, karena Jepang merupakan supply chain barang-barang modal bagi negara-negara di kawasan Asia dan sekitarnya.
GRAFIK II.7 PERKEMBANGAN HARGA MINYAK DUNIA
(US$/barrel)
120,0
110,0
100,0
90,0
80,0
70,0
60,0
Sumber : Bloomberg
Fluktuasi harga minyak dan pangan internasional dan risiko bencana ini pada akhirnya akan bermuara pada tekanan inflasi global. Sejak akhir 2009, tingkat inflasi negara-negara berkembang Asia cenderung meningkat. Di wilayah ASEAN, tingkat inflasi Indonesia merupakan yang tertinggi sejak pertengahan 2010. Pada tahun 2010 inflasi dunia meningkat dari 3,0 persen di tahun 2009 menjadi 4,1 persen yang terutama disumbang oleh inflasi yang terjadi di wilayah negara-negara berkembang. Inflasi negara-negara berkembang pada tahun 2010 sebesar 6,1 persen dan negara-negara maju sebesar 1,6 persen. Pada tahun 2011, inflasi dunia diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 4,2 persen, sejalan dengan inflasi di negara maju yang diperkirakan meningkat
menjadi 2,6 persen, dan inflasi di negara berkembang yang diperkirakan naik menjadi 6,9 persen.
Isu lainnya yang juga menjadi perhatian di negara-negara berkembang adalah meningkatnya arus modal masuk sejak pertengahan 2010, terutama yang bersifat jangka pendek. Kecepatan pemulihan perekonomian di negara-negara maju yang relatif lebih lambat dari kecepatan pemulihan
Poin
250
230
210
190
170
150
130
110
90
70
50
GRAFIK II.8 PERKEMBANGAN INDEKS HARGA PANGAN
DUNIA
Gandum
Minyak Sawit
Jagung
Gula
Sumber : Bloomberg
GRAFIK II.9 PERKEMBANGAN INFLASI CINA DAN ASEAN
(Y-O-Y, PERSEN)
10,0
8,0
6,0
4,0
2,0
0,0
-2,0
-4,0
-6,0
China Ind one sia Malaysia Filipina Singapura Thailand
Jan-09 Feb-09 Mar-09 Apr-09 May-09 Jun-09 Jul-09 Aug-09 Se p-09 Oct-09 Nov-09 Dec-09 Jan-10 Fe b-10 Mar-10 Apr-10 May-10 Jun-10 Jul-10 Aug-10 Se p-10 Oct-10 Nov-10 De c-10 Jan-11 Feb-11 Mar-11 Apr-11 May-11 Jun-11
perekonomian negara-negara berkembang mengakibatkan arus modal jangka pendek mengalir deras ke negara-negara berkembang. Kondisi tersebut dapat berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian jika terjadi pembalikan modal secara tiba-tiba. Hal ini pada akhirnya mendorong berbagai negara mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aliran modal masuk yang bersifat jangka pendek tersebut. Langkah kebijakan pengendalian arus modal ini diperkirakan akan berdampak pada melambatnya aliran modal jangka pendek ke negara- negara berkembang di tahun 2011. Pada tahun 2010, arus modal portofolio yang masuk ke negara berkembang mencapai puncaknya sejak tahun 2007, yaitu sebesar USD162,2 miliar, atau 35 persen dari total arus modal masuk. Jumlah tersebut diperkirakan akan turun pada 2011, yakni sebesar USD69 miliar atau 18 persen dari total arus modal masuk.
Untuk mengendalikan inflasi serta derasnya arus modal masuk, beberapa negara berkembang telah menaikkan suku bunga acuannya. Di kawasan Asia, China, Malaysia, dan Thailand termasuk negara-negara yang paling sering menaikkan suku bunga acuannya. Sejak 2010 hingga saat ini, China dan Malaysia telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali dengan total kenaikan 75 basis poin, sedangkan Thailand telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total kenaikan 125 basis poin. Berbeda halnya dengan ketiga negara tersebut, Indonesia dan Filipina baru melakukan kebijakan kenaikan suku bunga acuan satu kali di awal 2011. Indonesia menaikkan suku bunga acuannya dari 6,50 persen menjadi 6,75 persen, dan Filipina menaikkan suku bunga acuan dari 4,00 persen menjadi 4,25 persen.
2.3 Gambaran Umum Perekonomian Indonesia
Sejalan dengan perkembangan positif ekonomi global, kinerja perekonomian domestik juga terus menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Dari sisi ekonomi makro, sepanjang tahun 2010 stabilitas berbagai indikator ekonomi relatif terjaga dengan kecenderungan semakin menguat. Hal ini tercermin dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang relatif stabil dan laju inflasi yang relatif terkendali. Lebih dari itu, sesungguhnya telah terjadi momentum akselerasi pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2010 lalu, dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 6,1 persen atau meningkat jika dibandingkan dengan pencapaian dua tahun sebelumnya. Akselerasi pertumbuhan ini diperkirakan akan terus berlanjut di tahun 2011. Hal ini tercermin pada angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I dan II 2011 yang mencapai 6,5 persen.
Sejalan dengan terjaganya stabilitas dan terciptanya akselerasi ekonomi, kinerja berbagai indikator, sektor finansial dan sektor riil di sepanjang 2010 juga terus menunjukkan penguatan
Nota Keuangan dan APBN-P 2011
II-7
GRAFIK II.10
ALIRAN MODAL KE NEGARA BERKEMBANG
(miliar US$)
700
600
500
400
300
200
100
0
-100
-200
-300
187,2
89,2
162,2
69
120,2
418,3
371,1
357,7
247,7
-57,9
-38,5
-131,4
-63,2
2007
2008
2009
2010
2011*
Investasi lainnya
Sumber: WEO, 2011
Investasi portofolio
Investasi langsung
439,6
-151,4
9,0
8,0
7,0
6,0
5,0
4,0
3,0
2,0
1,0
0,0
GRAFIK II.11 PERKEMBANGAN SUKU BUNGA ACUAN
CINA DAN ASEAN
6,75
6,31
4,5
3,00
3,00
Cina
Ind onesia
Malaysia
Filipina
Thailand
Sumber: Bloomberg
Jan-09 Feb-09 Mar-09 Apr-09 May-09 Jun-09 Jul-09 Aug-09 Sep-09 Oct-09 Nov-09 Dec-09 Jan-10 Feb-10 Mar-10 Apr-10 May-10 Jun-10 Jul-10 Aug-10 Sep-10 Oct-10 Nov-10
Dec-10 Jan-11 Feb-11 Mar-11 Apr-11
May-11 Jun-11
secara konsisten. Di sektor finansial, penguatan terutama disebabkan oleh derasnya arus masuk modal asing (capital inflow) ke pasar ekuitas dan pasar obligasi yang mengindikasikan bahwa Indonesia layak menjadi negara tujuan investasi. Untuk pasar ekuitas, tingginya arus masuk dana asing menyebabkan IHSG menguat secara signifikan sebesar 47,08 persen di tahun 2010. Kenaikan IHSG ini tercatat sebagai salah satu kenaikan indeks tertinggi di kawasan Asia Pasifik. Sampai dengan akhir Juni 2011, IHSG meningkat secara bertahap dan ditutup menguat pada level 3.888,6 atau meningkat 5,0 persen bila dibandingkan dengan posisinya pada akhir tahun 2010. Sepanjang bulan Januari sampai dengan Juni 2011, terjadi aliran modal asing ke pasar saham sebesar Rp17,22 triliun.
Sementara itu, di pasar obligasi, tingginya arus masuk dana asing terindikasi dari posisi total (outstanding) dana asing per Desember 2010 yang mencapai Rp195,8 triliun atau sekitar 30,5 persen dari posisi total surat berharga negara (SBN) domestik yang sebesar Rp641,2 triliun. Sebagai perbandingan, kontribusi (share) dana asing pada tahun 2009 hanya sekitar 18,6 persen. Tingginya minat investor asing pada instrumen SBN telah meningkatkan posisi tawar (bargaining power) Pemerintah, sehingga imbal hasil (yield) atas SBN pada tahun 2010 menjadi yang terendah di sepanjang sejarahnya. Ini artinya, beban pembiayaan (cost of financing) dalam emisi SBN yang ditanggung APBN pun semakin murah. Sampai dengan akhir Juni 2011, yield SUN 10Y turun ke level 7,55 persen dari 7,61 persen pada akhir Desember 2010. Tingginya aliran modal masuk turut mendorong peningkatan cadangan devisa negara dari posisinya sebesar USD96,2 miliar pada akhir Desember tahun 2010, menjadi USD119,7 miliar pada akhir Juni 2011.
Di sisi lain, penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) secara tahunan masing-masing tumbuh sebesar 22,8 persen dan 18,5 persen pada tahun 2010. Sejalan dengan hal ini, rata-rata rasio penyaluran kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) juga meningkat dari 75,5 persen pada posisi akhir 2010 menjadi 78,4 persen sampai dengan bulan Juni 2011. Hal ini merupakan suatu pencapaian yang cukup tinggi serta berkontribusi positif terhadap geliat sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tingginya penyaluran kredit ini tetap disertai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan penerapan manajemen risiko yang baik. Hal ini ditunjukkan oleh rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/ NPL) pun terjaga pada level rendah yaitu sampai dengan periode Juni 2011 berada pada level 3,0 persen.
Dari perspektif sektor riil, penguatan kinerja ekonomi pada tahun 2010 terutama didorong oleh perbaikan kinerja investasi dan ekspor-impor. Xxxxxxx investasi, pada tahun 2010 mampu
tumbuh cukup tinggi 8,5 persen atau meningkat jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 3,3 persen. Optimisme terhadap kinerja investasi yang semakin membaik diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2011, mengingat investasi pada triwulan II 2011 tetap mampu tumbuh positif sebesar 9,2 persen. Sementara itu, kinerja ekspor-impor sejak tahun 2010 sudah mampu berekspansi, yaitu masing-masing dapat tumbuh positif sebesar 15,1 persen dan 17,5 persen. Pencapaian ini jauh lebih baik bila dibandingkan dengan posisinya pada tahun 2009 yang mengalami kontraksi pada tingkat 9,7 persen dan 15,0 persen. Jika dilihat dari realisasi kinerja ekspor dan impor pada triwulan II tahun 2011 yang tumbuh positif masing-masing sebesar 17,4 persen dan 16,0 persen, maka membaiknya kinerja ekspor dan impor diperkirakan akan tetap berlanjut pada tahun 2011. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga cenderung tumbuh stabil. Selama tahun 2010 konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,6 persen (yoy) dan pada triwulan kedua tahun 2011 laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga tumbuh 4,6 persen. Sementara itu, laju pertumbuhan konsumsi pemerintah mengalami perbaikan. Jika pada tahun 2010 konsumsi pemerintah tumbuh 0,3 persen (yoy), namun pada pada triwulan kedua 2011 konsumsi pemerintah mampu tumbuh 4,5 persen (yoy).
Dari sisi sektoral (supply-side), pada tahun 2010 hingga kuartal pertama 2011, seluruh sektor ekonomi mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor ekonomi yang mengalami akselerasi pertumbuhan paling tinggi yaitu sektor pengangkutan dan komunikasi yang masing-masing tumbuh 13,4 persen dan 10,7 persen (yoy) pada tahun 2010 dan triwulan II 2011. Hal ini terutama didorong oleh meningkatnya penggunaan telepon seluler dan internet serta naiknya jumlah penumpang pesawat udara secara signifikan di sepanjang tahun 2010 hingga triwulan II 2011.
2.4 Perkembangan Indikator Ekonomi Makro 2011
2.4.1 Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi sampai dengan akhir tahun 2010 menunjukkan hal yang menggembirakan yang antara lain terlihat dari membaiknya kinerja sektor eksternal sebagai dampak dari pulihnya permintaan global. Perekonomian Indonesia tahun 2010 tumbuh 6,1 persen (yoy), jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 4,6 persen (yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh sumber-sumber pertumbuhan seperti konsumsi masyarakat, konsumsi Pemerintah, investasi, serta ekspor dan impor.
Konsumsi masyarakat mampu tumbuh di tahun 2010, yaitu 4,6 persen (yoy), meskipun sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhannya di tahun 2009 yang mencapai 4,9 persen (yoy). Pertumbuhan konsumsi masyarakat masih terkendala dengan adanya tekanan inflasi di tahun 2010 yang mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat. Jenis konsumsi nonmakanan masih tetap menjadi pendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, dibandingkan konsumsi makanan. Konsumsi nonmakanan tumbuh sebesar 5,6 persen (yoy), sedangkan konsumsi makanan tumbuh sebesar 3,4 persen (yoy). Konsumsi masyarakat masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi dengan distribusi sebesar 56,8 persen.
Konsumsi Pemerintah di tahun 2010 tumbuh sebesar 0,3 persen (yoy), jauh lebih rendah dibanding dengan pertumbuhannya pada tahun 2009 yang mencapai 15,7 persen (yoy). Hal ini terjadi karena adanya pencairan anggaran stimulus fiskal yang cukup besar di tahun
2009 sebagai antisipasi untuk mengurangi dampak krisis global dan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu Presiden. Komponen belanja barang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,1 persen (yoy) pada tahun 2010, padahal pada tahun 2009 mampu mencapai 24,5 persen (yoy). Sedangkan belanja pegawai tumbuh sebesar 4,6 persen (yoy) terkait dengan kebijakan kenaikan gaji/pensiun pokok dan pemberian gaji ke-13.
Investasi mengalami akselerasi pertumbuhan dimana pada tahun 2010 mampu tumbuh 8,5 persen (yoy), jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun 2009 yang hanya 3,3 persen (yoy). Lonjakan kenaikan tersebut terjadi sebagai akibat naiknya kegiatan produksi terkait dengan pulihnya aktivitas global dan meningkatnya permintaan domestik. Hampir semua jenis investasi mengalami peningkatan kecuali investasi jenis lainnya yang berasal dari domestik mengalami kontraksi sebesar 4,2 persen (yoy). Pertumbuhan tertinggi dicatat oleh investasi jenis mesin dan perlengkapan dari luar negeri yang mencapai 19,3 persen (yoy). Hal ini seiring dengan meningkatnya impor barang modal. Sementara itu, investasi jenis mesin dan perlengkapan yang berasal dari domestik hanya tumbuh 5,5 persen (yoy). Investasi bangunan tumbuh stabil sebesar 7,0 persen karena berlanjutnya pembangunan sektor properti dan rehabilitasi beberapa tempat pasca-bencana alam.
Dari sisi perdagangan internasional, pada tahun 2010 kinerja sektor eksternal juga semakin baik. Setelah mengalami penurunan yang cukup tajam pada tahun 2009 (ekspor-impor berkontraksi masing-masing sebesar minus 9,7 persen dan minus 15,0 persen) akibat krisis global, pada tahun 2010 ekspor-impor tumbuh kuat masing-masing sebesar 15,1 persen (yoy) dan 17,5 persen (yoy). Hal ini terkait dengan mulai membaiknya perekonomian global dan volume perdagangan dunia, kenaikan harga minyak mentah dunia, serta kenaikan harga komoditas internasional. Meningkatnya kegiatan impor sejalan dengan peningkatan konsumsi masyarakat dan investasi, terutama impor bahan baku dan barang modal untuk kegiatan produksi. Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya ekspor-impor barang yang masing-masing tumbuh 15,7 persen (yoy) dan 18,8 persen (yoy). Sementara itu, ekspor- impor jasa juga tumbuh positif masing-masing di level 9,9 persen (yoy) dan 13,6 persen (yoy).
Dari sisi penawaran, semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan positif, bahkan tiga di antaranya mengalami peningkatan pertumbuhan, yaitu Sektor Industri Pengolahan, Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran, serta Sektor Keuangan. Pertumbuhan tertinggi tetap terjadi pada Sektor Pengangkutan dan Komunikasi. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi tumbuh sebesar 13,4 persen (yoy), melambat bila dibandingkan dengan tahun 2009 yang tumbuh sebesar 15,6 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh Subsektor
GRAFIK II.12 PERTUMBUHAN PDB (%, yoy)
7,0
6,0
5,0
4,0
3,0
2,0
1,0
0,0
6,3
5,7
6,0
6,1
5,5
4,6
2005 2006 2007 2008 2009 2010
Sumber : Badan Pusat Statistik
GRAFIK II.13
SUMBER-SUMBER PERTUMBUHAN PDB (%, YOY)
20,0
15,0
10,0
5,0
0,0
-5,0
-10,0
Kons RT
Kons Pem PMTB
Ekspor
Impor
-15,0
-20,0
2008
Sumber: Badan Pusat Statistik
2009
2010
Komunikasi yang tumbuh 18,1 persen karena meningkatnya mobilitas sarana komunikasi baik dari sisi jenis maupun intensitas penggunaannya. Subsektor Pengangkutan tumbuh sebesar 6,8 persen (yoy), didorong oleh tumbuhnya Subsektor Angkutan Udara sebesar 19,0 persen (yoy). Pertumbuhan jumlah penumpang dan rute penerbangan menjadi pendorong utama Subsektor Angkutan Udara. Sementara itu, Subsektor Angkutan Jalan Raya yang selama ini menjadi penyumbang terbesar Subsektor Pengangkutan tumbuh 5,1 persen (yoy).
Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan tumbuh 2,9 persen (yoy), melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhannya pada tahun 2009 yang mencapai 4,0 persen (yoy). Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Subsektor Perikanan sebesar 5,9 persen (yoy). Sedangkan Subsektor Tanaman Bahan Makanan yang biasanya menjadi kontributor utama pertumbuhan, hanya tumbuh 1,8 persen (yoy), melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan di tahun 2009 yang sebesar 5,0 persen (yoy). Melambatnya pertumbuhan Subsektor Tanaman Bahan Makanan karena pengaruh gangguan cuaca yang menyebabkan penurunan pada produksi pertanian.
Sektor Industri Pengolahan sepanjang tahun 2010 tumbuh cukup kuat di level 4,5 persen (yoy), mengalami peningkatan bila dibanding dengan pertumbuhan tahun 2009 yang hanya 2,2 persen (yoy). Lonjakan pertumbuhan sektor ini didorong oleh pertumbuhan pada Subsektor Industri Nonmigas yang mencapai 5,1 persen (yoy), sedangkan Subsektor Industri Migas mengalami kontraksi sebesar 2,3 persen (yoy). Pertumbuhan Subsektor Industri Nonmigas ditopang oleh industri alat angkut mesin dan peralatannya sebesar 10,4 persen, dan oleh industri pupuk, kimia, dan barang dari karet sebesar 4,7 persen. Sementara itu, industri barang kayu dan hasil hutan lainnya justru mengalami penurunan sebesar 3,5 persen (yoy).
Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran mencatat pertumbuhan yang tinggi yaitu sebesar 8,7 persen (yoy), meningkat bila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2009 yang hanya 1,3 persen (yoy). Pertumbuhan sektor ini tersebut utamanya ditopang oleh kinerja Subsektor Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh 9,7 persen (yoy) sedangkan Subsektor Hotel dan Subsektor Restoran masing-masing tumbuh 7,1 persen (yoy) dan 3,2 persen (yoy).
Memasuki tahun 2011, perekonomian nasional menunjukkan kinerja yang semakin membaik. Pada triwulan I 2011 PDB tumbuh sebesar 6,5 persen (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,6 persen (yoy).
Dari sisi penggunaan, pertumbuhan PDB didukung oleh konsumsi rumah tangga yang naik sebesar 4,5 persen (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi triwulan I tahun 2010 sebesar 3,9 persen (yoy). Pertumbuhan konsumsi rumah tangga didorong oleh meningkatnya konsumsi nonmakanan yang tumbuh sebesar 5,3 persen dan konsumsi makanan sebesar 3,4 persen.
Konsumsi pemerintah tumbuh 3,0 persen (yoy), meningkat bila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun sebelumnya yang turun minus 7,6 persen. Pertumbuhan tersebut sebagai akibat dari masih rendahnya realisasi penyerapan anggaran yang secara musiman terjadi di awal tahun. Pada triwulan I 2011, belanja barang hanya tumbuh 2,9 persen, belanja pegawai tumbuh 6,3 persen sedangkan penerimaan barang dan jasa yang menjadi faktor pengurang konsumsi pemerintah tumbuh tinggi yaitu sebesar 25,8 persen.
TABEL II.2
PERTUMBUHAN PDB SEKTORAL TAHUN 2008 – 2010
(persen, yoy)
Sektor | 2008 | 2009 | 2010 |
Pertanian | 4,8 | 4,0 | 2,9 |
Pertambangan dan Penggalian | 0,7 | 4,4 | 3,5 |
Industri Pengolahan | 3,7 | 2,2 | 4,5 |
Listrik, Gas & Air Bersih | 10,9 | 14,3 | 5,3 |
Konstruksi | 7,6 | 7,1 | 7,0 |
Perdagangan, Hotel & Restoran | 6,9 | 1,3 | 8,7 |
Pengangkutan dan Komunikasi | 16,6 | 15,5 | 13,5 |
Keuangan, Real Estat & Jasa Perusahaan | 8,2 | 5,1 | 5,7 |
Jasa-jasa | 6,2 | 6,4 | 6,0 |
Produk Domestik Bruto | 6,0 | 4,6 | 6,1 |
Sumber: Badan Pusat Statistik
Investasi tumbuh sebesar 7,3 persen (yoy), sedikit melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal I tahun 2010 yang mencapai 8,0 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya investasi jenis mesin dan perlengkapan asing sebesar 22,8 persen, serta investasi jenis alat angkutan domestik sebesar 9,9 persen. Investasi jenis bangunan yang merupakan komponen terbesar penyusun investasi (86 persen) tumbuh melambat sebesar 5,3 persen. Sedangkan investasi asing lainnya justru mengalami kontraksi sebesar 5,9 persen.
Ekspor dan impor pada triwulan II 2011 tumbuh masing-masing 17,4 persen dan 16,0 persen (yoy), melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan II-2010 yang sebesar 14,6 persen dan 18,4 persen (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya ekspor- impor barang, masing-masing sebesar 18,8 persen dan 18,8 persen, Sedangkan ekspor-impor jasa tumbuh masing-masing sebesar 5,8 persen dan 6,9 persen. Net ekspor pada periode ini hanya memberikan kontribusi minimal terhadap pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 0,1 persen. Angka tersebut merupakan yang terendah sejak kuartal III tahun 2008. Hal ini mengindikasikan bahwa di awal tahun 2011 permintaan domestik mengalami peningkatan yang relatif lebih cepat daripada permintaan eksternal.
Dari sisi produksi, semua sektor ekonomi pada triwulan II 2011 mengalami peningkatan, sebagian sektor bahkan mengalami akselerasi pertumbuhan. Pertumbuhan tertinggi dihasilkan oleh Xxxxxx Xxxxangkutan dan Komunikasi. Kenaikan tajam yang terjadi di Subsektor Angkutan Udara dan Subsektor Komunikasi mendorong sektor tersebut mampu tumbuh sebesar 10,7 persen (yoy).
Dua sektor ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja yaitu Sektor Pertanian dan Sektor Industri Pengolahan tumbuh cukup kuat. Sektor Pertanian tumbuh 3,9 persen (yoy), yang didorong oleh peningkatan Subsektor Tanaman Perkebunan dan Subsektor Perikanan, yang masing-masing tumbuh sebesar 6,5 persen dan 4,5 persen.
GRAFIK II.14 PERTUMBUHAN PDB TAHUNAN (%,YOY)
7,0
6,5
6,4
6,5
6,0
6,1
6,0
5,5
5,0
4,6
4,5
4,0
2008
2009
2010
2011
APBN
2011
APBN-P
Sumber : Badan Pusat Statistik
Sementara itu Sektor Industri Pengolahan tumbuh sebesar 4,5 persen (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal II tahun 2010 yang sebesar 6,1 persen (yoy). Subsektor Xxxxx berkontraksi sebesar 3,8 persen, namun penurunan tersebut mampu ditutupi oleh kinerja pertumbuhan Subsektor Industri Nonmigas yang tumbuh 6,6 persen. Industri Nonmigas yang mengalami peningkatan tajam adalah industri
logam dasar, besi dan baja, yang tumbuh sebesar 15,5 persen dan industri tekstil, barang kulit dan alas kaki yang tumbuh sebesar 8,0 persen.
Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, meskipun melambat tetapi masih tumbuh cukup tinggi sebesar 9,6 persen, yang utamanya didorong oleh pertumbuhan Subsektor Perdagangan Besar dan Eceran, serta Subsektor Hotel, yang tumbuh masing-masing sebesar 10,3 persen dan 7,8 persen.
Dengan mempertimbangkan realisasi pada triwulan I 2011, pertumbuhan ekonomi tahun 2011 diperkirakan mampu tumbuh sebesar 6,5 persen (yoy), sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka perkiraan APBN 2011 yang sebesar 6,4 persen.
Konsumsi masyarakat yang dalam APBN 2011 diperkirakan tumbuh sebesar 5,0 persen (yoy) mengalami penurunan perkiraan menjadi 4,9 persen (yoy) dalam tahun 2011. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya tekanan inflasi yang diperkirakan masih terjadi di tahun 2011 sehingga berpengaruh pada daya beli masyarakat. Untuk menahan laju penurunan konsumsi masyarakat, Pemerintah tetap melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan antara lain program beras beras untuk rakyat miskin (raskin), program keluarga harapan (PKH), pelayanan kesehatan masyarakat (Yankesmas), bantuan operasional sekolah (BOS), dan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), serta berbagai subsidi untuk masyarakat miskin.
Konsumsi Pemerintah yang pada tahun 2011 semula diperkirakan tumbuh sebesar 6,6 persen (yoy) dalam APBN 2011 akan mengalami koreksi menjadi 5,1 persen (yoy). Konsumsi Pemerintah tetap diarahkan untuk mendukung program pendidikan, melanjutkan reformasi birokrasi untuk beberapa kementerian dan lembaga, dan menjaga kesinambungan program kesejahteraan rakyat. Penyerapan anggaran Pemerintah diharapkan bisa optimal untuk mendukung pembangunan nasional.
Investasi diperkirakan tumbuh sebesar 9,5 persen (yoy) pada tahun 2011, lebih rendah bila dibandingkan dengan perkiraan semula dalam APBN 2011 yang sebesar 10,2 persen (yoy). Masih cukup tingginya suku bunga kredit perbankan dalam mendorong kinerja dunia usaha menjadi salah satu faktor yang ikut berpengaruh dalam pertumbuhan investasi. Pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi semakin kondusif.
TABEL II.3 PERTUMBUHAN PDB TAHUN 2011,
(persen, yoy)
URAIAN | APBN | APBN-P |
Konsumsi | 5.2 | 5.0 |
Konsumsi Masyarakat | 5.0 | 4.9 |
Konsumsi Pemerintah | 6.6 | 5.1 |
Investasi | 10.2 | 9.5 |
Ekspor | 8.5 | 14.1 |
Impor | 9.5 | 17.3 |
Sumber : Kementerian Keuangan
Dari sisi eksternal, pertumbuhan ekspor tahun 2011 diperkirakan mengalami peningkatan perkiraan dari 8,5 persen (yoy) dalam APBN 2011 menjadi 14,1 persen (yoy). Meningkatnya pertumbuhan global dan volume perdagangan dunia, serta kenaikan harga komoditas internasional ikut mendongkrak kinerja ekspor nasional. Sementara itu, impor juga mengalami peningkatan yaitu dari 9,5 persen (yoy) menjadi 17,3 persen (yoy) di tahun 2011.
Dalam tahun 2011, sektor yang diperkirakan menjadi penopang utama perekonomian Indonesia adalah Sektor Industri Pengolahan, Sektor Pertanian, dan Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi diperkirakan masih tetap menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi.
TABEL II.4
PERKIRAAN PERTUMBUHAN PDB SEKTORAL TAHUN 2011
(persen)
Sektor | APBN | APBN-P |
Pertanian | 4.1 | 4.0 |
Pertambangan dan Penggalian | 3.5 | 4.0 |
Industri Pengolahan | 4.5 | 4.9 |
Listrik, Gas & Air Bersih | 5.7 | 5.7 |
Konstruksi | 7.9 | 6.3 |
Perdagangan, Hotel & Restoran | 8.4 | 8.7 |
Pengangkutan dan Komunikasi | 12.9 | 13.3 |
Keuangan, Real Estat & Jasa Perusahaan | 6.7 | 6.9 |
Jasa-jasa | 5.9 | 6.0 |
Sumber : Kementerian Keuangan
Sektor Industri Pengolahan diperkirakan tumbuh 4,9 persen (yoy) di tahun 2011, lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan awal dalam APBN 2011 yang sebesar 4,5 persen (yoy). Hal ini sejalan dengan meningkatnya kinerja ekspor nasional untuk memenuhi permintaan dunia akan produk Indonesia.
Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan yang dalam APBN 2011 diperkirakan tumbuh 4,1 persen (yoy), mengalami penurunan menjadi 4,0 persen (yoy). Faktor gangguan cuaca yang diperkirakan masih terjadi, akan menyebabkan gangguan pada produksi pertanian di tahun 2011.
Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran yang diperkirakan tumbuh 8,4 persen (yoy) dalam APBN 2011 sedikit mengalami peningkatan pertumbuhan menjadi 8,7 persen (yoy). Sedangkan Sektor Pengangkutan dan Komunikasi diperkirakan tumbuh 13,3 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan perkiraan semula sebesar 12,9 persen (yoy).
2.4.2 Inflasi
Tahun 2010 diwarnai oleh adanya anomali iklim, ketegangan geopolitik yang melanda beberapa negara produsen bahan pangan dan energi dunia, bencana banjir dan kekeringan sehingga mempengaruhi kinerja perekonomian global. Kondisi ini tercermin dari meroketnya harga komoditas bahan pangan dan energi di pasar dunia. Keadaan tersebut juga berpengaruh terhadap kinerja perekonomian nasional. Tingginya harga komoditas bahan pangan dan energi di pasar internasional berdampak terhadap peningkatan harga komoditas sejenis di pasar domestik.
GRAFIK II.15
LAJU INFLASI 2009 – 2011
persen
2,00
persen
10,00
Laju Inflasi mtm Laju Inflasi yoy (RHS)
1,50
8,00
1,00
6,00
0,50
4,00
0,00
2,00
-0,50
0,00
2009
2010
2011
Sumber : Badan Pusat Statistik
Xxx
Xxx Mar Apr Xxx Xxx Jul
Agst Sep Okt Nov
Xxx Xxx Xxx Mar Apr Xxx Xxx Jul
Agst Sep Okt Nov
Xxx Xxx Xxx Mar Apr Xxx Xxx
Meningkatnya harga bahan pangan dan energi di dalam negeri telah mendorong meningkatnya laju inflasi tahun 2010. Laju inflasi yang dihitung berdasarkan hasil pemantauan Indeks Harga Konsumen (IHK) di 66 kota selama tahun 2010 tercatat sebesar 6,96 persen (yoy), jauh lebih tinggi dari inflasi tahun 2009 sebesar 2,78 persen (yoy). Secara historis, inflasi tahun 2010 berada sedikit di atas rata-rata inflasi dalam 5 tahun terakhir yaitu sebesar 6,56 persen. Satu-
satunya deflasi sepanjang tahun 2010 terjadi pada bulan Maret yaitu sebesar 0,14 persen, yang antara lain disebabkan oleh musim panen raya (lihat Grafik II.15). Realisasi inflasi tahun 2010 juga lebih tinggi dari asumsi inflasi pada APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen.
Pergerakan laju inflasi dapat dilihat baik berdasarkan kelompok pengeluarannya maupun komponen yang membentuknya. Dari sisi kelompok pengeluarannya, meningkatnya harga kelompok bahan makanan sebesar 15,64 persen (yoy) serta kelompok makanan jadi, minuman rokok dan tembakau sebesar 6,96 persen (yoy) mendorong peningkatan laju inflasi tahun 2010. Secara tahunan, kenaikan harga komoditas bahan pangan merupakan penyumbang terbesar dan memberikan andil inflasi sebesar 3,50 persen, atau lebih dari setengah laju inflasi tahun 2010. Kelompok sandang serta perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan, masing-masing sebesar
GRAFIK II.16
INFLASI MENURUT KELOMPOK PENGELUARAN
1,27
Transportasi, komunikasi dan jasa keuangan
3,05
3,72
Juni 2010
Pendidikan, rekreasi dan olah raga
4,04
Juni 2011
2,30
Kesehatan
4,16
5,05
Sandang
7,39
2,26
Perumahan, listrik, gas, dan bahan bakar
4,96
7,85
Makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau
5,39
10,27
Bahan Makanan
8,16
0,0
2,0
4,0
6,0
8,0 10,0 12,0
Sumber: Badan Pusat Statistik
6,51 persen (yoy) dan 4,08 persen (yoy). Berdasarkan komoditasnya, beras dan bumbu-bumbuan menjadi komoditas penyumbang inflasi terbesar selama tahun 2010, dengan total menyumbang 2,23 persen (yoy) terhadap inflasi tahun 2010. Inflasi pada kelompok sandang didorong oleh kenaikan harga emas perhiasan baik di pasar internasional maupun domestik, sedangkan kenaikan pada kelompok perumahan disumbang oleh kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata sebesar
10 persen pada Juli tahun 2010 (lihat Grafik II.16).
Dari sisi komponennya secara tahunan, tingginya inflasi tahun 2010 terutama lebih dominan disebabkan oleh sumbangan inflasi pada komponen harga bergejolak (volatile food), yaitu sebesar 17,74 persen. Inflasi komponen ini terjadi sebagai akibat anomali iklim dan bencana alam yang menyebabkan penurunan produksi dan pasokan bahan pangan ke pasar domestik serta terganggunya arus distribusi bahan pangan antar wilayah. Di samping itu, komponen inflasi administered price menunjukkan kenaikan sebesar 5,47 persen (yoy) sebagai dampak beberapa kebijakan Pemerintah seperti kenaikan TDL, kebijakan cukai rokok, dan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah, masing-masing dengan rata-rata sebesar 10 persen. Sementara itu, komponen inflasi inti (core inflation) juga mengalami peningkatan sebesar 4,28 persen (yoy) yang antara lain dipengaruhi oleh tekanan dari faktor eksternal sebagai dampak multiplier effect dari kenaikan harga komoditas bahan pangan dan energi di pasar internasional (lihat Grafik II.17).
Tahun 2011, tekanan laju inflasi Juni kembali pada pola normal yang cenderung stabil. Sampai dengan Juni 2011, inflasi tahunan mencapai sebesar 5,54 persen (yoy) dan inflasi kumulatif mencapai sebesar 1,06 persen (ytd), jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi akhir tahun sebelumnya sebesar 6,96 persen (yoy). Deflasi yang terjadi pada Maret dan April 2011 masing-masing sebesar 0,32 persen dan 0,31 persen turut menekan laju inflasi sampai dengan semester I 2011.
GRAFIK II.17
KOMPONEN INLASI (yoy, persen)
14,0
12,0
11,51
10,0
Juni 2010 Juni 2011
8,57
8,0
6,0
5,61
4,63
3,97
4,0
2,60
2,0
0,0
Inti
Sumber : Badan Pusat Statistik
Harga Diatur Pemerintah
Bergejolak
Pada bulan-bulan mendatang, inflasi diperkirakan akan meningkat seiring dengan tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan seperti lebaran, natal dan tahun baru. Selain itu, ketegangan geopolitik yang terjadi di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara yang merupakan sumber penghasil dan penyuplai minyak di pasar internasional perlu terus diwaspadai karena akan dapat mendorong
kenaikan harga minyak di pasar global dan domestik. Faktor lain yang perlu diwaspadai adalah dorongan peningkatan permintaan terhadap komoditas energi dan tambang dari Jepang dalam rangka restrukturisasi ekonomi negara tersebut pasca-bencana tsunami.
Untuk mengantisipasi potensi kenaikan inflasi, sinergi kebijakan fiskal, moneter dan sektoral, serta kerja sama dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan. Selain itu, penundaan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan relatif minimnya perubahan kebijakan pemerintah di bidang harga, diharapkan dapat menekan ekspektasi inflasi masyarakat. Selanjutnya, penguatan nilai tukar rupiah diharapkan juga dapat mendorong penurunan imported inflation. Dengan memperhatikan beberapa faktor yang mempengaruhi inflasi dan relatif minimnya kebijakan yang akan diterapkan Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut, asumsi laju inflasi dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai sekitar 5,65 persen, lebih tinggi bila dibandingkan dengan asumsi inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar 5,3 persen.
2.4.3 Nilai Tukar Rupiah
140
GRAFIK II.18
NILAI TUKAR DAN CADANGAN DEVISA 2009 - 2011
120
Cadangan Devisa
Xxxxx Xxxxx
100
80
60
40
20
-
12.500
12.000
11.500
11.000
10.500
10.000
9.500
9.000
8.500
8.000
2009
Sumber: Badan Pusat Statistik
2010
2011
Sepanjang tahun 2010, nilai tukar rupiah cenderung stabil, sejalan dengan derasnya arus modal asing serta semakin seimbangnya permintaan dan penawaran valuta asing di pasar domestik. Di awal tahun 2010, rupiah menguat 1,93 persen dengan rata-rata sebesar Rp9.275 per USD. Pada Februari, rata-rata rupiah tercatat sebesar Rp9.348 per USD melemah 0,78 persen. Depresiasi rupiah ini dipengaruhi oleh sentimen negatif kekhawatiran pelaku pasar terhadap defisit fiskal yang dialami Yunani. Namun, seiring dengan pemulihan ekonomi global yang terus berlangsung dan kondisi fundamental perekonomian di kawasan Asia yang membaik, serta imbal hasil rupiah yang tinggi telah mendorong penguatan rupiah hingga Juni 2010 dengan rata-rata Rp9.027 per USD. Penguatan rupiah tertahan pada bulan Mei 2010 akibat kuatnya tekanan krisis hutang yang melanda Yunani yang merambat ke negara-negara Eropa lainnya. Kuatnya fundamental perekonomian domestik dan tingginya perbedaan suku bunga dalam negeri dan luar negeri tidak mampu mempengaruhi perilaku risk aversion investor. Kondisi ini menyebabkan terjadinya flight to quality, dimana investor asing melakukan penarikan modal asing ke luar dari Indonesia dan beralih ke investasi berkualitas tinggi seperti aset berdenominasi dolar AS. Pada Mei rata-rata rupiah sebesar Rp.9.183 per USD terdepresiasi sebesar 1,73 persen. Selanjutnya, dari Juni hingga Desember 2010 rata-rata nilai tukar rupiah bergerak stabil pada kisaran Rp9.148 per USD - Rp8.929 per USD. Sepanjang tahun 2010 rata-
rata rupiah tercatat sebesar Rp9.087
Miliar US$
Rp/US$
per USD, menguat 12,56 persen bila dibandingkan dengan rata-ratanya tahun 2009 sebesar Rp10.392 per USD. (lihat Grafik II.18).
Xxx Xxx Mar Apr Xxx Xxx Jul Ags Sep Okt Nov Xxx Xxx Xxx Mar Apr Xxx Xxx Jul Ags Sep Okt Nov Xxx Xxx Xxx Mar Apr Xxx Xxx
Untuk menjaga stabilitas eksternal dan internal, Bank Indonesia memadukan kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah dan pengelolaan lalu lintas modal. Ditengah derasnya aliran modal asing yang masuk dan tekanan apresiasi, stabilitas nilai
tukar dilakukan untuk mengurangi volatilitas rupiah dalam upaya pengendalian dan stabilisasi harga. Kebijakan stabilitas nilai tukar juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya pembalikan modal (sudden reversal) dengan menjaga cadangan devisa pada level yang memadai untuk mencukupi pembayaran impor dan esutang luar negeri. Bank Indonesia juga melakukan kebijakan intervensi secara terukur di pasar valuta asing untuk menahan laju penguatan rupiah. Kebijakan tersebut dilakukan secara symmetric dengan mengakomodiasi nilai tukar yang lebih fleksibel dan tetap memerhatikan tren nilai tukar negara-negara kawasan agar daya saing rupiah tetap terjaga. Pergerakan rupiah diupayakan agar tidak mengalami overshooting dan tidak terlalu fluktuatif serta tidak menimbulkan dampak yang berlebihan terhadap pasokan likuiditas domestik.
Memasuki tahun 2011, nilai tukar rupiah terus menguat. Selama bulan Januari hingga Juni 2011, rata-rata rupiah tercatat sebesar Rp9.037 per USD, Rp8.913 per USD dan Rp8.747 per USD. Rata-rata rupiah pada Xxxxx, Xxx, dan Juni 2011 masing-masing tercatat sebesar Rp8.651 per USD, Rp8.556 per USD, dan Rp8.564 per USD. Penguatan tersebut menjadikan rata-rata rupiah selama tahun 2011 tersebut diperkirakan rata-rata mencapai sebesar Rp8.700 per USD atau terapresiasi 4,8 persen bila dibandingkan dengan rata-ratanya pada periode yang sama tahun 2010. Kuatnya fundamental ekonomi yang didukung oleh peningkatan rating Indonesia oleh lembaga pemeringkat internasional dan kebijakan Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi dengan menaikkan BI rate, merupakan faktor-faktor penting apresiasi rupiah selama tahun 2011.
Perkembangan nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2011 diperkirakan masih akan menguat, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepastian pemulihan ekonomi global yang masih terhambat oleh krisis utang negara- negara Eropa dan peningkatan harga komoditas pangan dan energi internasional masih mewarnai faktor-faktor yang berasal dari luar negeri. Sementara itu, semakin kuatnya fundamental ekonomi domestik yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang meningkat, inflasi yang relatif terkendali, cadangan devisa yang semakin meningkat di tengah capital inflows yang masih besar, serta sentimen positif dari posisi credit rating Indonesia adalah faktor-faktor dalam negeri yang dapat mempengaruhi pergerakan rupiah tahun 2011. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut di atas dan kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, asumsi rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai sekitar Rp8.700 perUSD, menguat bila dibandingkan dengan asumsinya dalam APBN 2011 sebesar Rp9.250 perUSD.
2.4.4 Suku Bunga SPN 3 Bulan
Sepanjang tahun 2010, suku bunga acuan Bank Indonesia dipertahankan pada level 6,5 persen. Penetapan suku bunga acuan yang stabil sepanjang tahun tersebut selain didasarkan pada pertimbangan bahwa kenaikan inflasi kelompok volatile food belum mempengaruhi kenaikan ekspektasi inflasi, kebijakan tersebut juga dianggap masih kondusif untuk menahan derasnya aliran masuk modal asing dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan domestik.
Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan yang dilakukan sepanjang tahun 2010, ditransmisikan dengan baik pada suku bunga SBI 3 bulan. Hal ini terlihat pada perkembangan suku bunga SBI 3 bulan selama Januari-Oktober 2010 yang cenderung stabil hingga
GRAFIK II.19
PORSI KEPEMILIKAN ASING DI SBI
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
0
Dana Asing di SBI (Miliar Rp)
Persentase terhadap Total
45%
40%
35%
30%
25%
20%
15%
10%
5%
0%
J F M AM J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M AM J J A S O N D J F M AM J 2008 2009 2010 2011
Sumber : Bank Indonesia
mencapai rata-rata 6,57 persen, lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata suku bunga SBI 3 bulan pada tahun 2009 sebesar 7,59 persen.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang awalnya merupakan instrumen untuk melakukan operasi moneter, ternyata dalam perkembangannya digunakan juga sebagai instrumen investasi oleh baik pihak domestik maupun asing. Minat asing terhadap instrumen SBI mengalami
peningkatan yang signifikan sejak akhir tahun 2008 (lihat Grafik II.19). Hal ini disebabkan oleh selain pasar instrumen tersebut sangat likuid juga karena kondisi ekses likuiditas global. Untuk mengatasi hal tersebut, dikeluarkan kebijakan one month holding period (OMHP). Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari enam paket kebijakan moneter yang dikeluarkan Bank Indonesia pada bulan Juni 2010. Kebijakan tersebut mencakup:
(1) pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N, yang diimplementasikan mulai 17 Juni 2010;
(2) penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diimplementasikan mulai Juli 2010; (3) penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit yang akan berlaku mulai Juli 2010; (4) penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Netto (PDN) yang berlaku mulai Juli 2010; (5) penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan yang masing-masing diimplementasikan pada bulan Agustus dan September 2010; dan (6) penerapan mekanisme three party repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang akan diimplementasikan tahun 2011.
Secara keseluruhan, kebijakan yang dikeluarkan Bank Indoensia tersebut merupakan strategi untuk memperkuat manajemen moneter dan stablitas sistem keuangan, terutama dalam merespon tingginya arus masuk modal asing. Namun, terus meningkatnya arus masuk modal asing di instrumen SBI hingga mencapai 32,2 persen pada bulan Oktober 2010, menyebabkan lelang SBI 3 bulan pada bulan November 2010 ditiadakan sampai kondisi membaik. Sebagai penggantinya, pada saat yang sama ditawarkan instrumen moneter berupa term deposit berjangka waktu dua bulan. Term deposit tersebut merupakan instrumen moneter non-securities atau instrumen pengelolaan likuiditas tanpa underlying surat berharga yang dapat dibeli oleh bank umum, namun tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain, kecuali kepada Bank Indonesia.
Di dalam APBN 2011, suku bunga SBI 3 bulan digunakan sebagai salah satu asumsi dalam menghitung postur APBN 2011, terutama untuk menghitung beban pembayaran bunga utang dalam negeri. Namun demikian, sejak November tahun 2010 Bank Indonesia sudah tidak lagi menyelenggarakan lelang SBI 3 bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, sejak Maret 2011, Pemerintah menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang memiliki sistem pelelangannya serta ketentuan dan persyaratan (terms and condition) yang setara dengan SBI 3 bulan. Suku bunga SPN 3 bulan ini selanjutnya akan menggantikan suku bunga SBI 3 bulan sebagai asumsi dasar perhitungan pembayaran bunga utang di dalam APBN 2011.
Sampai dengan akhir Juni 2011, Pemerintah telah 5 kali melakukan pelelangan SPN 3 bulan. Dari hasil pelelangan tersebut, total nominal yang telah dimenangkan mencapai Rp6,7 trilliun dari total penawaran investor sebesar Rp22,671 trilliun. Rata-rata yield/price tertimbang dari kelima lelang tersebut adalah 5,14 persen. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan tersebut, dipengaruhi berbagai faktor baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, tingkat suku bunga SPN 3 bulan antara lain dipengaruhi oleh tingkat inflasi tahun 2011, sedangkan dari sisi eksternal tingkat suku bunga SPN 3 bulan antara lain dipengaruhi oleh aliran modal masuk (capital inflow) dan juga kenaikan tingkat suku bunga global.
Pada periode Januari – Juni 2011, tercatat net foreign buying SUN mencapai Rp39,23 trilliun. Pada periode Juni-Desember 2011, capital inflow diperkirakan masih akan berlangsung, walaupun mulai melambat. Hal ini dipengaruhi oleh mulai pulihnya kondisi perekonomian global, serta mulai naiknya suku bunga acuan negara-negara lain. Melambatnya capital inflow dan naiknya tekanan inflasi pada semester II 2011 akan memberikan tekanan pada suku bunga SPN 3 bulan. Dengan memperhatikan beberapa indikator ekonomi makro dan keuangan tersebut, asumsi rata-rata suku bunga SPN 3 bulan dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan akan berada pada kisaran 5,6 persen.
TABEL II.5 PERKEMBANGAN YIELD/PRICE SPN 3 BULAN
Seri | Tanggal Lelang | Yield/price rata-rata Tertimbang (%) | Penawaran (Rp Triliun) | Dana diserap (Rp Triliun) |
SPN20110623 | 22-Mar-11 | 5.186 | 9.715 | 2.00 |
SPN20110706 | 05-Apr-11 | 5.024 | 5.426 | 2.00 |
SPN20110720 | 19-Apr-11 | 5.193 | 1.875 | 0.60 |
SPN20110804 | 03-Mei-11 | 4.877 | 5.537 | 2.00 |
SPN20110922 | 21 Juni 2011 | 5.440 | 0.118 | 0.10 |
Rata-rata | 5.144 | |||
Jumlah | 22.671 | 6.70 |
Sumber: Kementerian Keuangan
2.4.5 Harga Minyak Mentah Indonesia
Kinerja pertumbuhan ekonomi dunia yang semakin membaik telah berdampak pada naiknya konsumsi minyak dunia, terutama di beberapa negara berbasis industri, seperti China dan Rusia. Badan Energi Amerika (Energy Information Administration/EIA) mencatat realisasi total konsumsi minyak dunia pada akhir Desember 2010 mencapai 88,5 juta barel per hari, merupakan nilai tertinggi selama tahun 2010. EIA memperkirakan konsumsi minyak dunia yang tinggi tersebut akan terus berlangsung pada tahun 2011 seiring dengan rekonstruksi kondisi Jepang pasca-bencana gempa dan tsunami, serta meningkatnya kinerja industri manufaktur di China dan Rusia. Sejalan dengan meningkatnya konsumsi minyak dunia, EIA memperkirakan harga minyak mentah dunia WTI pada tahun 2011 akan berada pada level USD98,43 per barel atau naik sekitar 24,0 persen dari rata-rata harga minyak mentah WTI pada tahun 2010 yang mencapai sebesar USD79,4 per barel.
GRAFIK II.21
PERKEMBANGAN HARGA MINYAK DUNIA, 2010-2011
(US$/brl)
120
105
90
75
WTI Xxxxx ICP
60
2010 2011
Sumber: Kementerian ESDM dan Bloomberg
GRAFIK II.20
PERKEMBANGAN PRODUKSI, KONSUMSI DAN HARGA MINYAK MENTAH DUNIA
130,0
90
Total World Production WTI
ICP
Total World Consumption
Xxxxx
110,0
85
90,0
80
70,0
75
50,0
70
30,0
Xxx Xxx Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Xxx Xxx Mar Apr May Jun
2010
2011
Sumber: IEA
Pada tiga bulan pertama tahun 2011, harga minyak WTI dan Xxxxx menunjukkan kenaikan yang tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata harga minyak tersebut di bulan-bulan sebelumnya. Rata-rata harga minyak WTI periode Januari–Juni 2011 mencapai sebesar USD97,9 per barel atau lebih tinggi 24,4 persen bila dibandingkan dengan rata-rata harga ICP pada periode yang sama tahun 2010. Sementara itu, rata-rata harga minyak Xxxxx di periode yang sama di tahun 2011, telah mencapai USD111,2 per barel atau naik 28,66 persen bila dibandingkan dengan rata-rata harga minyak Xxxxx periode sebelumnya.
Pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) selama tahun 2011 menunjukkan adanya perubahan tren. Harga ICP yang selama ini mengikuti pergerakan harga minyak mentah khususnya WTI, berubah menjadi mengikuti pergerakan harga minyak mentah Xxxxx. Harga ICP pada tahun 2011 diperkirakan mengalami peningkatan selaras dengan tren pergerakan harga minyak internasional, terutama Xxxxx. Sampai dengan akhir Juni 2011, harga rata-rata minyak ICP mencapai level USD111,0 per barel, lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun 2010 sebesar USD77,94 per barel. Berdasarkan perkembangan di atas, rata-rata harga minyak mentah Indonesia tahun 2011 diperkirakan mencapai USD95 per barel atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan asumsi rata-rata harga minyak ICP pada APBN tahun 2011 yang ditetapkan sebesar USD80,0 per barel.
2.4.6 Lifting
Realisasi lifting minyak dalam tahun 2010 (periode Desember 2009-November 2010) mencapai sebesar 954 ribu barel per hari, lebih rendah bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN-P 2010 sebesar 965 ribu barel per hari (lihat Grafik I.22). Beberapa permasalahan yang menghambat tercapainya target produksi minyak tahun 2010 antara lain unplanned shutdown seperti kebocoran pipa gas, kebakaran anjungan KKKS.
Pemerintah di tahun 2011 menargetkan investasi minyak dan gas sebesar USD14,9 miliar yang terdiri atas investasi disektor hulu USD13 miliar dan disektor hilir USD1,9 miliar. Pada tahun 2011, investasi migas akan dihadapkan pada tantangan seperti masalah undang- undang lingkungan hidup, otonomi daerah, lokal konten, asas cabotage, masalah perizinan dan koordinasi antarbirokrasi.
Dalam APBN tahun 2011, Pemerintah dan DPR menyepakati target lifting minyak sebesar 970 ribu barel per hari. Pemerintah telah menetapkan beberapa langkah antisipasi untuk
GRAFIK II.22
LIFTING MINYAK (RIBU BAREL PER HARI)
945-970
965
960
APBNP
954
944
Realisasi
888
2009
2010
2011*
*Realisasi tahun 2011, periode Des 2010- April 2011. Sumber: Kementerian ESDM dan Kemenkeu
mencapai target produksi minyak. Langkah- langkah tersebut di antaranya, optimalisasi lapangan yang ada untuk menahan laju penurunan produksi, optimalisasi penerapan teknologi perolehan minyak tahap lanjut, meningkatkan keandalan peralatan produksi, serta pengembangan lapangan baru. Berdasarkan perkembangan tersebut, target minyak mentah dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai 945 ribu barel per hari.
2.4.7 Neraca Pembayaran
Seiring dengan membaiknya prospek ekonomi global dan domestik, kinerja neraca pembayaran tahun 2010, baik dari sisi transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial menunjukkan perbaikan bila dibandingkan dengan kinerjanya dalam tahun sebelumnya. Membaiknya kinerja neraca pembayaran tersebut antara lain disebabkan oleh meningkatnya permintaan ekspor walaupun pada saat yang sama impor juga meningkat, serta masuknya arus modal, baik berupa investasi langsung maupun investasi portofolio.
Transaksi berjalan pada tahun 2010 mencatat surplus USD5,7 miliar, lebih rendah bila dibandingkan dengan surplus pada tahun 2009 sebesar USD10,6 miliar. Neraca perdagangan dalam tahun 2010 mengalami surplus USD30,6 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan surplus pada tahun sebelumnya sebesar USD30,9 miliar. Hal ini dikarenakan oleh impor yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan ekspor. Sementara itu, defisit neraca pendapatan mengalami peningkatan dari USD15,1 miliar pada 2009 menjadi USD20,3 miliar pada 2010. Peningkatan defisit pendapatan disebabkan oleh bertambahnya pembayaran hasil keuntungan perusahaan PMA dan imbal hasil kepada investor asing
Transaksi modal dan finansial pada tahun 2010 mencatat surplus sebesar USD26,1 miliar. Surplus tersebut terutama bersumber dari tingginya surplus pada investasi langsung, investasi portofolio dan investasi lainya, sejalan dengan membaiknya iklim investasi dan kondisi makroekonomi yang stabil. Berdasarkan perkembangan besaran-besaran neraca pembayaran tersebut, dalam tahun 2010 neraca keseluruhan mengalami surplus USD30,3 miliar, sehingga cadangan devisa mencapai USD96,2 miliar (lihat Tabel II.6).
Dalam tahun 2011, kinerja neraca pembayaran diperkirakan masih cukup baik, walaupun surplus transaksi berjalan dan transaksi modal dan finansial diperkirakan menurun. Kinerja neraca perdagangan mengalami peningkatan yang ditopang oleh kinerja ekspor yang masih cukup baik. Ekspor diperkirakan tumbuh 25,1 persen menjadi USD197,7 miliar. Di sisi lain, meningkatnya kegiatan ekonomi dan investasi yang cukup tinggi akan mendorong peningkatan impor bahan baku dan barang modal. Dalam tahun 2011, impor diperkirakan meningkat sebesar 28,9 persen, menjadi USD164,2 miliar. Dengan kondisi tersebut, neraca perdagangan diperkirakan mengalami surplus USD33,5 miliar. Sementara itu, defisit neraca jasa-jasa diperkirakan mencapai USD11,7 miliar, lebih tinggi sekitar 25,8 persen bila dibandingkan dengan realisasinya tahun 2010, terutama akibat meningkatnya angkutan
impor (freight) dan pengeluaran jasa-jasa lainnya. Defisit neraca pendapatan diperkirakan mencapai USD24,9 miliar, lebih tinggi 22,6 persen bila dibandingkan dengan realisasinya tahun 2010 terkait tingginya arus masuk modal. Sedangkan neraca transfer mengalami mencapai surplus sebesar USD4,8 miliar atau naik 3,5 persen bila dibandingkan dengan surplus pada tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, transaksi berjalan pada tahun 2011 diperkirakan mengalami surplus USD 1,7 miliar.
Di sisi lain, transaksi modal dan finansial tahun 2011 diperkirakan mengalami surplus sebesar USD25,1 miliar, lebih rendah bila dibandingkan dengan surplus tahun 2010. Penurunan surplus transaksi modal dan finansial tersebut disebabkan oleh investasi portofolio yang diperkirakan mengalami penurunan sebesar 4,5 persen bila dibandingkan dengan kondisinya pada tahun 2010. Iklim investasi yang semakin baik diperkirakan mendorong masuknya modal asing jangka panjang sehingga investasi langsung mengalami surplus USD12,4 miliar, naik sebesar 17,0 persen bila dibandingkan dengan posisi tahun 2010. Membaiknya kondisi neraca pembayaran yang tercermin pada peningkatan cadangan devisa diharapkan mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi domestik. Cadangan devisa dalam tahun 2011 diperkirakan mencapai USD127,0 miliar.
TABEL II.6
NERACA PEMBAYARAN INDONESIA 2009-2011
(miliar USD)
XXXX | 0000 | 0000 | 2011* |
A. Transaksi Xxxxxxxx 0 . Neraca Perdagangan a. Ekspor, fob b. Impor, fob 2 . Jasa-jasa 3 . Pendapatan 4 . Transfer berjalan B. Transaksi Modal dan Finansial - Neraca modal - Neraca finansial: a. Inv estasi langsung b. Inv estasi portofolio b. Inv estasi lainny a C. Total (A+B) D. Selisih yang Belum Diperhitungkan E. Keseimbangan Umum (C+D) | 10,6 30,9 1 1 9 ,6 -88,7 -9 ,7 -1 5,1 4 ,6 4,9 0,1 4 ,8 2 ,6 1 0,3 -8,2 15,5 -3,0 12,5 | 5,7 30,6 1 5,8 -1 27 ,4 -9 ,3 -20,3 4 ,6 26,1 0,0 26 ,1 1 0,6 1 3 ,2 2 ,2 31,8 -1,5 30,3 | 1,7 33 ,5 1 97 ,7 -1 64 ,2 -1 1 ,7 -24 ,9 4 ,8 25,1 0,0 25,1 1 2 ,4 1 2 ,6 0,1 26,9 0,2 27 ,1 |
Cadangan Devisa | 66,1 | 96,2 | 127 ,0 |
*) Perkiraan Sementara
Sumber: Bank Indonesia
BAB III
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH APBN-P 2011
3.1 Pendahuluan
Memasuki tahun 2011, pemulihan ekonomi global dari krisis keuangan dan resesi global pada tahun 2008 berjalan lebih baik dari yang diharapkan. Meskipun demikian, beberapa tantangan dan risiko yang dapat mengganggu pemulihan ekonomi dunia masih tetap tinggi terutama dipicu meningkatnya harga minyak mentah dunia yang disebabkan oleh tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan. Selain itu, adanya faktor non-fundamental seperti memburuknya situasi politik di Timur Tengah, Korea, dan Afrika Utara serta bencana alam di berbagai belahan dunia juga turut mempengaruhi harga minyak. Melonjaknya harga minyak mentah dunia tersebut telah mendorong harga-harga komoditas lainnya khususnya yang berkaitan dengan sektor energi juga ikut melambung. Tekanan tersebut berimbas terhadap stabilitas alokasi pendapatan dan belanja negara yang telah dianggarkan dalam APBN 2011, sehingga Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan pada APBN 2011. Selain dipengaruhi faktor makro ekonomi, perubahan tersebut didasarkan pada pencapaian realisasi pendapatan negara dan hibah semester I yang mencapai 45,1 persen yang berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai 45,5 persen sedangkan PNBP mencapai 44,3 persen dari target yang direncanakan dalam APBN 2011.
Dengan mendasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 mengalami perubahan menjadi Rp1.169.914,5 miliar (105,9 persen), dari targetnya dalam APBN 2011 sebesar Rp1.104.902,0 miliar. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010 yang mencapai Rp995.271,5 miliar, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 meningkat 17,5 persen.
3.2 Perubahan Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2011
Perubahan pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 didasarkan atas beberapa pertimbangan utama yaitu (a) perubahan asumsi ekonomi makro yang signifikan terutama prognosis deviasi ICP yang melebihi 10 persen pada tahun 2011; (b) pencapaiaan realisasi tahun 2010 dan tahun berjalan; dan (c) perkembangan perekonomian dunia dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia terutama yang berhubungan dengan komoditas pangan dan energi.
Berdasarkan hal tersebut, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp1.169.914,5 miliar. Secara rinci, target tersebut terdiri atas penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.165.252,5 miliar dan hibah sebesar Rp4.662,1 miliar. Apabila dibandingkan dengan target dalam APBN 2011 yang mencapai Rp1.104.902,0 miliar, target pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 lebih tinggi Rp65.012,6 miliar atau 5,9 persen. Beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan penerimaan tersebut antara lain: (a) perubahan asumsi ICP dari USD80,0 per barel menjadi USD95,0 per barel; (b) pencapaian realisasi pendapatan negara 2010 yang melebihi dari target yang direncanakannya; dan
(c) perkembangan indikator ekonomi makro yang cukup stabil. Sementara itu, apabila
dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, target pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 tersebut mengalami kenaikan Rp174.643,0 miliar atau 17,5 persen, dengan perincian: penerimaan dalam negeri naik sebesar 17,4 persen dan hibah naik sebesar 54,2 persen. Perkembangan pendapatan negara dan hibah dalam tahun 2010 dan 2011 dapat dilihat pada Tabel III.1.
TABEL III.1
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH, 2010 - 2011 *)
(miliar rupiah)
Uraian | 2010 | 2011 | ||||
APBN-P | Realisasi | % thd. APBN-P | APBN | APBN-P | % thd. APBN | |
A Penerim aan Dalam Negeri | 990.502 ,3 | 992.248,5 | 100,2 | 1.101.162,5 | 1.165.252,4 | 105,8 |
1 . Penerimaan Perpajakan | 7 43.325 ,9 | 7 23.306,7 | 97 ,3 | 850.255,5 | 87 8.685 ,2 | 103,3 |
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak | 247 .17 6,4 | 268.941 ,9 | 108,8 | 250.907 ,0 | 286.567 ,3 | 114,2 |
B Hibah | 1.896,5 | 3.023,0 | 159,4 | 3.7 39,5 | 4.662,1 | 124,7 |
J U M L A H | 992 .398,8 | 995.27 1,5 | 100,3 | 1.104.902,0 | 1.169.914,5 | 105,9 |
*) Perbedaan angka di belakang koma karena pembulatan Sumber : Kementerian Keuangan
3.2.1 Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri terdiri atas dua komponen utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam APBN-P 2011, penerimaan dalam negeri ditargetkan mencapai Rp1.165.252,5 miliar, yang berasal dari kontribusi penerimaan perpajakan dan PNBP, masing-masing sebesar Rp878.685,2 miliar dan Rp286.567,3 miliar. Apabila dibandingkan dengan target dalam APBN 2011, penerimaan dalam negeri diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen, dengan rincian: penerimaan perpajakan mengalami peningkatan sebesar 3,3 persen, sedangkan PNBP mengalami kenaikan sebesar 14,2 persen. Sementara itu, bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, target penerimaan dalam negeri APBN-P 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp173.004,0 miliar atau 17,4 persen. Kenaikan tersebut terjadi pada penerimaan perpajakan sebesar 21,5 persen dan PNBP sebesar 6,6 persen. Faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan penerimaan dalam negeri tersebut diantaranya yaitu: (a) peningkatan penerimaan yang bersumber dari migas akibat perubahan asumsi ICP dalam APBN-P 2010; (b) peningkatan penerimaan perpajakan khususnya bea keluar; dan (c) pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan negara secara konsisten.
3.2.1.1 Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Penerimaan Perpajakan
Kinerja perekonomian global yang semakin kondusif pada tahun 2011 akan memberikan sentimen positif terhadap kinerja perekonomian Indonesia, meskipun gejolak harga komoditas minyak dan pangan global akan menjadi tantangan dan risiko aktivitas perekonomian dunia yang perlu diantisipasi. Dalam menghadapi tantangan dan risiko tersebut, Pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan sesuai dengan amanat Undang-undang Perpajakan yang diharapkan mampu mendorong dunia
usaha, meningkatkan investasi dan daya saing industri melalui pemberian PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) dan bea masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Sesuai dengan rekomendasi BPK atas temuan LKPP tahun 2010, Pemerintah menghapus pemberian fasilitas perpajakan PPN DTP.
Selanjutnya mekanisme pemberian fasilitas PPN atas rekomendasi tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan Undang-undang PPN, dengan perlakuan (1) PPN DTP atas bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kg bersubsidi diberikan dalam perhitungan subsidi BBM; (2) PPN DTP untuk pajak dalam rangka impor (PDRI) diberikan pembebasan dengan mengacu pada PP No 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Cost Recovery); (3) PPN DTP untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dihapuskan;
(4) PPN DTP untuk minyak goreng curah dan merek “Minyak Kita” dihapus dan selanjutnya fasilitas untuk komoditi ini diberikan melalui revisi PP 31 tahun 2007, sehingga akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN atas barang yang bersifat strategis; (5) PPN DTP selang dan regulator tabung gas 3 (tiga) kilogram akan diberikan dalam pos belanja lain-lain. Atas pelaksanaan PPN DTP tahun berjalan pemerintah segera membatalkan Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN DTP yang telah diterbitkan di tahun 2011. Rincian DTP APBN-P 2011 dapat dilihat pada Tabel III.2.
T ABEL III.2
PAJAK DIT ANGGUNG PEMERINT AH (DT P), 2011 *)
(m ilar rupiah)
Uraian | APBN | APBN-P |
1. Pajak Penghasilan (PPh) a. PPh atas komoditas panas bumi b. PPh atas bunga imbal hasil atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional c. PPh Hibah dan Kerjasama Keuangan Internasional 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a. PPN atas bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, dan LPG 3 kg bersubsidi b. PDRI (PPN) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi c. PPN adaptasi dan mitigasi perubahan iklim d. PPN minyak goreng dan impor gandum/terigu e. PPN selang dan regulator tabung gas 3 kg 3. Bea Masuk - Fasilitas bea masuk (di luar PMK 176/2009) | 3.500,0 | 3.500,0 |
1 .000,0 | 1.000,0 | |
1.500,0 | 2.500,0 | |
1 .000,0 | - | |
9.250,0 | - | |
6.000,0 | ||
2.500,0 | ||
500,0 | ||
250,0 | ||
- | ||
2.000,0 | 500,0 | |
2.000,0 | 500,0 | |
T otal Pajak Ditanggung Pem erintah | 14.7 50,0 | 4.000,0 |
*) Perbedaan angka di belakang koma karena pembulatan Sumber : Kementerian Keuangan
Dalam upaya mengamankan target penerimaan perpajakan pada tahun 2011, Pemerintah melakukan langkah-langkah kebijakan di bidang perpajakan yang merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Langkah-langkah kebijakan perpajakan pada tahun 2011 antara lain adalah: (a) penggalian potensi perpajakan; (b) peningkatan kualitas pemeriksaan pajak; (c) penyempurnaan mekanisme atas keberatan dan banding dalam proses pengadilan pajak; (d) peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan
cukai; (e) perbaikan sistem informasi; (f) konsistensi pelaksanaan road map cukai hasil tembakau; dan (g) pemberian insentif perpajakan dalam bentuk pajak ditanggung Pemerintah. Selain itu, untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, Pemerintah mengalihkan BPHTB menjadi pajak daerah pada tahun 2011, serta PBB perdesaan dan perkotaan secara bertahap sampai dengan 2014.
Sementara itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan pokok-pokok kebijakan perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam APBN 2011, Pemerintah telah mengeluarkan dua paket kebijakan perpajakan selama triwulan I tahun 2011. Pertama adalah Paket Kebijakan Perpajakan yang dikeluarkan pada bulan Januari 2011, berisi antara lain: (1) Penegasan pengenaan PPh pasal 26 atas royalti produk film impor dan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud terhadap produk film impor
(2) Kebijakan atas sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010); (3) fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan atas industri pionir yang tidak mendapat fasilitas Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010); dan (4) penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
Kedua adalah Paket Kebijakan Perpajakan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2011, yang berisi antara lain: (1) pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana yang nilainya tidak lebih dari Rp70,0 juta; (2) pemberian kepastian hukum atas ekspor jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN; (3) pemberian fasilitas PPN DTP untuk minyak goreng; (4) penyederhanaan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan; dan (5) perubahan dasar perhitungan PPN dan PPnBM atas penjualan waste yang bahan bakunya berasal dari impor ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang semula didasarkan pada harga impor menjadi harga jual.
Selain itu, dalam rangka melaksanakan kebijakan Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2005-2010, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.010/2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010, Pemerintah telah menetapkan perubahan terhadap kebijakan tarif bea masuk atas impor produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/ 2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam program kebijakan harmonisasi tarif bea masuk tersebut diantaranya menjadwalkan kenaikan pembebanan tarif beberapa kelompok industri untuk kategori normal track yang sebelumnya pada tahun 2005-2009 ditetapkan 0 persen menjadi 5 persen pada tahun 2010.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga pangan, Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan kebijakan pemberian insentif perpajakan, diantaranya berupa kebijakan penyesuaian 57 pos tarif bea masuk atas biji gandum, bahan baku ternak, pupuk, produk pangan dan bahan baku pangan menjadi 0 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 13/PMK.011/2011. Selain itu, dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi industri dalam negeri Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan berupa
penyesuaian 190 pos tarif bea masuk atas bahan baku industri tertentu, jasa pelayaran, dan industri perfilman sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.011/2011.
Dengan mempertimbangkan pokok-pokok perubahan tersebut dan realisasi pencapaian tahun berjalan serta perubahan asumsi ekonomi makro dalam tahun 2011, target penerimaan perpajakan APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp878.685,2 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp28.429,7 miliar atau 3,3 persen dari target APBN 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, penerimaan perpajakan pada APBN-P 2011 meningkat sebesar Rp155.378,5 miliar atau 21,5 persen. Target penerimaan perpajakan dalam APBN-P tahun 2011 dapat dilihat pada Tabel III.3.
TABEL III.3
PENERIMAAN PERPAJAKAN, 2010 - 2011 *)
(miliar rupiah)
Uraian | 2010 | 2011 | ||||
APBN-P | Realisasi | % thd APBN-P | APBN | APBN-P | % thd APBN | |
a. Pajak Dalam Negeri i. Pajak penghasilan 1 . Xxxxx 0. Non-Migas ii. Pajak Pertambahan Nilai - PPN Dalam Negeri - PPN Impor iii Pajak bumi dan bangunan iv BPHTB v. Cukai vi Pajak lainnya b Pajak Perdagangan Internasional i. Bea masuk ii. Bea keluar | 7 20.764,4 362.219,0 55.382,4 306.836,6 262.963,0 163.287 ,5 99.67 5 ,5 25.31 9,1 7 .155 ,5 59.265 ,9 3.841 ,9 22.561,4 17 .106,8 5.454,6 | 694.392,1 357 .045 ,5 58.87 2,7 298.17 2,8 230 .604,9 141 .651 ,7 88.953,1 28.580 ,6 8.026,4 66.165 ,9 3.968,8 28.914,5 20 .016,8 8.897 ,7 | 96,3 98,6 1 06,3 97 ,2 87 ,7 86,7 89,2 112,9 112,2 111 ,6 1 03,3 128,2 1 17 ,0 163,1 | 827 .246,2 420 .493,8 55 .553,6 364.940 ,2 312.1 10,0 212.994,5 99.115 ,5 27 .682,4 - 62.7 59,9 4.200 ,1 23.009,3 17 .902,0 5 .107 ,3 | 831.7 45,3 431 .97 7 ,0 65.230,7 366.7 46,3 298.441 ,4 163.298,7 135 .1 42,7 29.057 ,8 - 68.07 5 ,3 4.193,8 46.939,9 21 .500 ,8 25 .439,1 | 100,5 102,7 1 17 ,4 100,5 95,6 7 6,7 1 36,3 105,0 - 108,5 99,9 204,0 1 20 ,1 498,1 |
J U M L A H | 7 43.325,8 | 7 23.306,7 | 97 ,3 | 850.255,5 | 878.685,2 | 103,3 |
*) Perbedaan angka di belakang koma karena pembulatan Sumber : Kementerian Keuangan
3.2.1.2 Penerimaan Perpajakan APBN-P 2011
GRAFIK III.1
PENERIMAAN PERPAJAKAN 2010 - 2011
triliun Rp 850,3 878,7
900
723,3
750
600
450
300
150
0
Real. 2010
APBN APBN-P 2011
Pajak Perd agangan Inte rnasional
Sumber: Kementerian Keuangan
Dalam APBN-P 2011 penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp878.685,2 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp28.429,7 miliar (3,3 persen) bila dibandingkan dengan targetnya dalam APBN 2011. Jumlah tersebut belum memperhitungkan piutang-piutang pajak yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas pajak dalam negeri yang
diperkirakan mencapai Rp831.745,3 miliar atau naik sebesar Rp4.499,1 miliar (0,5 persen) dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp46.939,9 miliar atau naik sebesar Rp23.930,6 miliar (104,0 persen) bila dibandingkan dengan target APBN 2011. Perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2010- 2011 dapat dilihat pada Grafik III.1.
GRAFIK III.2
TARGET PENERIMAAN PPh NON MIGAS, 2010-2011
triliun Rp
65,2
70
60
50
40
30
20
58,9
55,6
10
0
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN 2011
APBN-P
Sebagian besar penerimaan pajak dalam negeri dalam APBN-P 2011 merupakan kontribusi dari penerimaan PPh yang mencapai Rp431.977,0 miliar atau naik Rp11.483,2 miliar atau 2,7 persen dari target dalam APBN 2011, yang sebesar Rp420.493,8 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya asumsi ICP dan basis realisasi yang menjadi dasar perhitungan PPh migas. Asumsi ICP yang digunakan untuk menghitung PPh migas dalam APBN-P 2011 dan APBN 2011
masing-masing adalah sebesar USD95,0 per barel dan USD80,0 per barel. Penerimaan PPh migas dalam APBN-P 2011 ditargetkan mencapai sebesar Rp65.230,7 atau meningkat Rp9.677,1 miliar (17,4 persen) dari APBN 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, penerimaan PPh migas dalam APBN-P 2011 meningkat sebesar Rp6.357,9 miliar atau 10,8 persen. Pada tahun 2010, realisasi penerimaan PPh migas mencapai sebesar Rp58.872,7 miliar dan realisasi ICP sebesar USD79,4 per barel. Perkiraan penerimaan PPh migas tahun 2010-2011 dapat dilihat pada Grafik III.2.
GRAFIK III.3
TARGET PENERIMAAN PPh NON MIGAS, 2010-2011
triliun Rp
364,9 366,7
400
298,2
300
200
100
0
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN APBN-P 2011
Sementara itu, penerimaan PPh nonmigas dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp366.746,3 miliar atau meningkat 0,5 persen bila dibandingkan dengan APBN 2011. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2011 dari asumsi dalam APBN 2011. Perkiraan penerimaan PPh nonmigas tahun 2010-2011 dapat dilihat pada Grafik III.3.
Penerimaan PPh nonmigas secara sektoral dalam APBN-P 2011 terutama akan didukung oleh sektor industri pengolahan yang diperkirakan mencapai Rp91.702,0 miliar. Penerimaan PPh nonmigas dari sektor tersebut diperkirakan meningkat 17,9 persen bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010. Subsektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam sektor industri pengolahan adalah subsektor industri makanan dan minuman yang diperkirakan akan menghasilkan penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp18.748,0 miliar.
Penyumbang penerimaan PPh nonmigas terbesar kedua adalah sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp81.413,9 miliar dalam APBN-P tahun 2011, meningkat 17,8 persen dari realisasi tahun 2010. Sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan tahun 2011 diperkirakan tumbuh sebesar 17,8 persen. Penerimaan PPh nonmigas sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan terutama disumbang dari penerimaan
subsektor-subsektor perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang diperkirakan mencapai sebesar Rp58.306,4 miliar. Penerimaan PPh nonmigas secara sektoral dalam tahun 2010 dan 2011 dapat dilihat pada Tabel III.4.
TABEL III.4
PENERIMAAN PPh NONMIGAS SEKTORAL, 2010-2011 *)
(miliar rupiah)
Sektor | 2010 | 2011 | |
Real. | Perk. Real. | ∆ y -o-y (%) | |
1 . Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan | 9.517 ,1 | 14.263,4 | 49,9 |
2. Pertambangan Migas | 8.205 ,5 | 9.681 ,8 | 18,0 |
3. Pertambangan Bukan Migas | 13.97 4,7 | 20 .851 ,8 | 49,2 |
4. Penggalian | 368,4 | 7 39,7 | 100,8 |
5 . Industri Pengolahan | 7 7 .7 94,8 | 91 .7 02,0 | 17 ,9 |
6. Listrik, Gas dan Air Bersih | 7 .944,0 | 8.587 ,6 | 8,1 |
7 . Konstruksi | 7 .336,0 | 9.494,8 | 29,4 |
8. Perdagangan, Hotel dan Restoran | 32.230 ,3 | 41 .607 ,1 | 29,1 |
9. Pengangkutan dan Komunikasi | 17 .863,5 | 22.101 ,9 | 23,7 |
10 . Keuangan, Real Estate, dan Jasa Perusahaan | 69.117 ,7 | 81 .413,9 | 17 ,8 |
11 . Jasa Lainnya | 18.300 ,7 | 21 .244,3 | 16,1 |
12. Kegiatan y ang belum jelas batasannya | 2.67 4,5 | 8.050 ,4 | 201 ,0 |
T otal | 265 .327 ,3 | 329.7 38,7 | 24,3 |
*) Belum memperhitungkan PPh v alas dan restitusi Sumber : Kementerian Keuangan
Dalam APBN-P 2011, target penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan mencapai Rp298.441,4 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp13.668,6 miliar atau negatif 4,4 persen dari target APBN 2011 sebesar Rp312.110,0 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian basis perhitungan (baseline) berdasarkan realisasi tahun 2010 dengan tanpa memperhitungkan pajak ditanggung Pemerintah (DTP).
GRAFIK III.4
TARGET PENERIMAAN PPN DAN PPnBM, 2010 - 2011
triliun Rp
312,1
350
298,4
300
250
200
150
100
50
0
230,6
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN 2011
APBN-P
Namun apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, target PPN dan PPnBM APBN-P 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp67.836,5 miliar atau 29,4 persen. Hal tersebut terutama didukung oleh meningkatnya PPN impor sebesar 54,8 persen yang disebabkan oleh tingginya realisasi impor. Target penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2011 dapat dilihat pada Grafik III.4.
Dilihat dari sektoral, penerimaan PPN dalam APBN-P 2011, diperkirakan mencapai Rp305.767,3 miliar atau naik sebesar 29,4 persen bila dibandingkan dengan realisasi tahun
2010. Secara lebih rinci, penerimaan PPN tersebut terdiri atas PPN dalam negeri (DN) sektoral sebesar Rp165.157,5 miliar (11,1 persen) dan PPN impor sektoral sebesar Rp140.609,8 miliar (60,6 persen).
Penerimaan PPN DN sektoral dalam APBN-P 2011 tersebut terutama akan didukung dari sektor industri pengolahan sebesar Rp74.251,9 miliar atau meningkat 18,1 persen bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010. Peningkatan tersebut terutama berasal dari subsektor industri makanan, minuman, dan tembakau Rp14.018,9 miliar (18,9 persen), dan subsektor industri batubara, pengilangan minyak bumi dan pengolahan gas bumi sebesar Rp14.080,4 miliar (19,0 persen). Selain itu, peningkatan juga terjadi pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang tumbuh sebesar 8,4 persen, dari realisasi tahun 2010 sebesar Rp27.204,5 miliar menjadi Rp29.488,7 miliar di tahun 2011. Perkembangan penerimaan PPN dalam negeri sektoral tahun 2010 dan 2011 dapat dilihat dalam Tabel III.5.
TABEL III.5
PENERIMAAN PPN DALAM NEGERI SEKTORAL, 2010-2011 *)
(miliar rupiah)
Sektor | 2010 | 2011 | |
Real. | Perk. Real. | ∆ y-o-y (%) | |
1 . Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan | 3.962,4 | 4.250 ,7 | 7 ,3 |
2. Pertambangan Migas | 3.402,5 | 1 .100 ,1 | (67 ,7 ) |
3. Pertambangan Bukan Migas | 1 .442,7 | 1 .024,3 | (29,0) |
4. Penggalian | 148,1 | 168,0 | 13,4 |
5 . Industri Pengolahan | 62.861 ,3 | 7 4.251 ,9 | 18,1 |
6. Listrik, Gas dan Air Bersih | 1 .025 ,2 | 1 .349,9 | 31 ,7 |
7 . Konstruksi | 12.807 ,9 | 12.613,2 | (1 ,5) |
8. Perdagangan, Hotel dan Restoran | 27 .204,5 | 29.488,7 | 8,4 |
9. Pengangkutan dan Komunikasi | 12.341 ,7 | 14.807 ,2 | 20,0 |
10 . Keuangan, Real Estate, dan Jasa Perusahaan | 12.880 ,3 | 14.97 4,4 | 16,3 |
11 . Jasa Lainnya | 3.554,3 | 4.038,2 | 13,6 |
12. Kegiatan y ang belum jelas batasannya | 7 .026,7 | 7 .090 ,9 | 0,9 |
T otal | 148.657 ,7 | 165 .157 ,5 | 11,1 |
*) Belum memasukan PPN belanja kementerian negara/lembaga dan transaksi y ang offline
Sumber : Kementerian Keuangan
Sementara itu, penerimaan PPN impor sektoral dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp140.609,8 miliar atau meningkat sebesar 60,6 persen bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010. Peningkatan PPN impor tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume impor Indonesia yang sampai periode April 2011 mencapai USD53,7 miliar atau meningkat 30,3 persen bila dibandingkan dengan volume impor periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagian besar penerimaan PPN impor sektoral berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang masing-masing mempunyai kontribusi sebesar 64,0 persen dan 27,7 persen. Perkembangan penerimaan PPN impor sektoral tahun 2010 dan tahun 2011 dapat dilihat dalam Tabel III.6.
TABEL III.6
PENERIMAAN PPN IMPOR SEKTORAL, 2010-2011 *)
(miliar rupiah)
Sektor | 2010 | 2011 | |
Real. | Perk. Real. | ∆ y-o-y (%) | |
1 . Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan | 27 9,1 | 902,3 | 223,3 |
2. Pertambangan Migas | 7 21 ,1 | 151 ,0 | (7 9,1 ) |
3. Pertambangan Bukan Migas | 1 .530 ,1 | 5 .551 ,2 | 262,8 |
4. Penggalian | 23,4 | 17 ,2 | (26,6) |
5 . Industri Pengolahan | 54.7 59,3 | 89.927 ,2 | 64,2 |
6. Listrik, Gas dan Air Bersih | 280 ,8 | 362,9 | 29,2 |
7 . Konstruksi | 907 ,8 | 97 9,8 | 7 ,9 |
8. Perdagangan, Hotel dan Restoran | 26.218,5 | 38.899,1 | 48,4 |
9. Pengangkutan dan Komunikasi | 1 .281 ,5 | 1 .355 ,5 | 5,8 |
10 . Keuangan, Real Estate, dan Jasa Perusahaan | 1 .460 ,4 | 2.353,0 | 61 ,1 |
11 . Jasa Lainnya | 92,7 | 96,4 | 4,0 |
12. Kegiatan y ang belum jelas batasannya | 18,8 | 14,1 | (24,9) |
T otal | 87 .573,5 | 140.609,8 | 60,6 |
*) Belum memasukan PPN belanja kementerian negara/lembaga dan transaksi y ang offline
Sumber : Kementerian Keuangan
GRAFIK III.5
TARGET PENERIMAAN PBB, 2010-2011
triliun Rp
28,6
27,7
29,1
30
25
20
15
10
5
0
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN APBN-P 2011
Dalam APBN-P 2011, penerimaan PBB diperkirakan mencapai Rp29.057,8 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.375,4 miliar (5,0 persen) bila dibandingkan dengan target APBN 2011. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan PBB jika dibandingkan dengan NJOP tahun sebelumnya. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, perkiraan penerimaan PBB dalam APBN-P 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp477,2 miliar atau 1,7 persen. Target penerimaan PBB tahun 2011 dapat dilihat pada Grafik III.5.
Penerimaan cukai dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp68.075,3 miliar atau naik sebesar Rp5.315,4 miliar (8,5 persen) bila dibandingkan dengan target APBN 2011. Hal tersebut terutama didukung oleh keberhasilan pelaksanaan program pemberantasan cukai ilegal. Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp66.165,9 miliar, perkiraaan penerimaan cukai dalam APBN-P 2011 meningkat sebesar Rp1.909,4 miliar (2,9 persen). Kenaikan tersebut diperkirakan oleh meningkatnya produksi
GRAFIK III.6
TARGET PENERIMAAN CUKAI, 2010-2011
triliun Rp
66,2
62,8
68,1
70
60
50
40
30
20
10
0
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN APBN-P 2011
cukai hasil tembakau dan produksi minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) yang sampai dengan Mei 2011 masing-masing meningkat sebesar 9,7 persen dan 25,5 persen bila dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun sebelumnya. Target penerimaan cukai tahun 2011 dapat dilihat pada Grafik III.6.
GRAFIK III.7
TARGET PENERIMAAN PAJAK LAINNYA, 2010-2011
triliun Rp 5
4,0
4,2
4,2
4
3
2
1
0
Real. 2010
APBN APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
Dalam APBN-P 2011, penerimaan pajak lainnya diperkirakan mencapai Rp4.193,8 miliar atau hampir sama dengan target dalam APBN 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2010, penerimaan pajak lainnya diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp225,0 miliar atau 5,7 persen. Kenaikan tersebut diperkirakan terjadi karena adanya peningkatan jumlah transaksi ekonomi yang menggunakan dokumen bermeterai seiring dengan mulai membaiknya ekonomi global dan domestik pada tahun 2011. Target penerimaan pajak lainnya tahun 2011 dapat dilihat pada
Grafik III.7.
GRAFIK III.8
TARGET PENERIMAAN BEA MASUK, 2010-2011
triliun Rp
25
20,0
21,5
17,9
20
15
10
5
0
Real. 2010
APBN APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
Dalam APBN-P 2011 penerimaan bea masuk diperkirakan mencapai sebesar Rp21.500,8 miliar atau naik sebesar Rp3.598,8 miliar (20,1 persen) bila dibandingkan dengan targetnya dalam APBN 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2010, penerimaan bea masuk dalam APBN-P 2011 mengalami peningkatan sebesar 7,4 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya nilai impor nonmigas, yang sampai dengan Juni 2011 mencapai USD64,4miliar atau naik sebesar 29,2
persen bila dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari total nilai impor tersebut, sebagian besar berasal dari negara ASEAN sebesar 22,6 persen, China 18,7 persen dan Jepang 13,4 persen yang masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 26,8 persen, 33,2 persen dan 13,4 persen bila dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun sebelumnya. Target penerimaan bea masuk tahun 2011 dapat dilihat pada Grafik III.8.
GRAFIK III.9
TARGET PENERIMAAN BEA KELUAR, 2010-2011
triliun Rp
20
25,4
15
8,9
10
5,1
5
0
Real. 2010
Sumber: Kementerian Keuangan
APBN APBN-P 2011
Target penerimaan bea keluar dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai sebesar Rp25.439,1 miliar, atau mengalami peningkatan yang signifikan sebesar Rp20.331,8 miliar (398,1 persen) bila dibandingkan dengan targetnya dalam APBN 2011. Tingginya perkiraan penerimaan bea keluar tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tarif bea keluar yang disebabkan oleh meningkatnya harga crude palm oil (CPO) di pasar Internasional. Dalam APBN 2011, tarif bea keluar diasumsikan sebesar 4,5 persen, namun dalam perkembangannya, tarif bea keluar yang berlaku selama periode Januari-Juni 2011 telah berkisar antara 17,5 persen sampai dengan 25 persen. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga CPO di pasar internasional yang pada periode Januari-Juni 2011 berkisar antara USD1.145 per metrik ton-USD2.295 per metrik ton, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berkisar USD769 per metrik ton-USD827 per metrik ton. Meskipun sedikit mengalami
penurunan, tarif bea keluar dalam enam
bulan mendatang diperkirakan masih cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen, mengingat harga future market CPO di pasar internasional diperkirakan masih berada pada kisaran USD1000,0 per metrik ton. Apabila dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2010, penerimaan bea keluar dalam APBN-P 2011 meningkat sebesar 185,9 persen. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap tingginya penerimaan bea keluar diantaranya yaitu:
(a) kebijakan pengenaan tarif bea keluar yang bersifat progresif (b) perkembangan harga komoditi dunia terutama CPO, kelapa sawit dan turunannya yang mempunyai tren terus meningkat, serta (c) meningkatnya volume ekspor CPO, kelapa sawit dan turunannya. Target penerimaan bea keluar tahun 2011 dapat dilihat pada Grafik III.9.
3.2.1.3 Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan PNBP
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh perkembangan beberapa asumsi ekonomi makro, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, dan lifting minyak. Perubahan atas indikator ekonomi makro tersebut secara langsung akan berpengaruh terhadap PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi (SDA migas), yang merupakan sumber utama PNBP.
Dalam APBN-P 2011, asumsi ICP mengalami peningkatan dari USD80,0 per barel menjadi USD95,0 per barel, sejalan dengan semakin tingginya harga minyak di pasar internasional. Hingga akhir Mei 2011, rata-rata ICP periode Desember 2010-Mei 2011 mencapai USD107,2 per barel, jauh lebih tinggi dari rata-rata ICP pada periode yang sama tahun lalu sebesar USD78,0 per barel. Sementara itu, realisasi lifting minyak dalam periode Desember 2010- Mei 2011 hanya mencapai rata-rata 888 ribu bph, jauh lebih rendah dari target dalam APBN 2011 sebesar 970 ribu bph. Berdasarkan hal tersebut, target lifting minyak dalam APBN-P 2011 diperkirakan hanya mencapai rata-rata 945 ribu barel per hari (bph). Selanjutnya, sejalan dengan semakin derasnya arus modal masuk (capital inflows), nilai
GRAFIK III.10 PENERIMAAN SDA MIGAS, 2010 - 2011
triliun Rp
200
180
160
140
120
100
80
60
40
20
0
Gas Bumi
Minyak Bumi
111,8
107,5
123,1
Real 2010 APBN 2011 APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
41,8
40,9
50,1
tukar rupiah diperkirakan mengalami apresiasi hingga mencapai Rp8.700,0 per dolar Amerika Serikat dalam tahun 2011.
Dalam tahun 2011, Pemerintah juga akan terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk meningkatkan kinerja badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu kebijakan tersebut adalah melakukan pembenahan internal di tubuh BUMN dan upaya penyehatan BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN).
Sedangkan upaya untuk meningkatkan PNBP lainnya dan pendapatan badan layanan umum (BLU) akan terus dilakukan baik melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP dan penyempurnaan peraturan di bidang PNBP, maupun perbaikan administrasi dan pelaporan.
3.2.1.4 Penerimaan Negara Bukan Pajak APBN-P 2011
Berdasarkan perubahan asumsi ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan PNBP yang akan diterapkan, PNBP dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp286.567,3 miliar, lebih tinggi Rp35.660,3 miliar atau 14,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2011. Tabel III.7 memperlihatkan perkembangan PNBP tahun 2010-2011.
TABEL III.7
PERKEMBANGAN PNBP TAHUN 2010 - 2011 *)
(miliar rupiah)
Uraian | 2010 | 2011 | ||||
APBN-P | LKPP | % thd APBN-P | APBN | APBN-P | % t hd APBN | |
a. PNBP SDA I. Penerim aan SDA Migas -Penerim aan Miny ak Bum i -Penerim aan Gas Bum i II. Penerim aan SDA Non Migas -Penerim aan Pertambangan Um um -Penerim aan Kehutanan -Penerim aan Perikanan -Penerim aan Pertambangan Panas Bu mi b. Bagian Laba BUMN c. PNBP Lainnya d. Pendapat an BLU | 164.726,7 | 168.825,4 | 102,5 | 163.119,2 | 191.976,0 | 117 ,7 |
1 51 .7 1 9 ,9 | 1 52 .7 33 ,2 | 1 00,7 | 1 49 .339 ,8 | 1 7 3 .1 6 7 ,3 | 1 1 6 ,0 | |
1 1 2 .51 5,1 | 1 1 1 .81 4 ,9 | 9 9 ,4 | 1 07 .540,7 | 1 23 .051 ,0 | 1 1 4 ,4 | |
39 .2 04 ,8 | 40.91 8,3 | 1 04 ,4 | 4 1 .7 9 9 ,1 | 50.1 1 6 ,2 | 1 1 9 ,9 | |
1 3006 ,9 | 1 6 .092 ,2 | 1 2 3 ,7 | 1 3 .7 7 9 ,4 | 1 8 .808,8 | 1 36 ,5 | |
9 .7 3 8,0 | 1 2 .646 ,8 | 1 2 9 ,9 | 1 0.36 5,2 | 1 5.394 ,5 | 1 48 ,5 | |
2 .87 4 ,4 | 3 .009 ,7 | 1 04 ,7 | 2 .908,1 | 2 .908,1 | 1 00,0 | |
1 50,0 | 92 ,0 | 61 ,3 | 1 50,0 | 1 50,0 | 1 00,0 | |
24 4 ,4 | 343 ,8 | 1 4 0,7 | 356 ,1 | 356 ,1 | 1 00,0 | |
29.500,0 | 30.096,9 | 102,0 | 27 .590,4 | 28.835 ,8 | 104,5 | |
43.462,8 | 59.428,6 | 136,7 | 45 .166,6 | 50.339,4 | 111,5 | |
9.486,9 | 10.590,8 | 111,6 | 15.030,8 | 15 .416,0 | 102,6 | |
T O T A L | 247 .17 6,4 | 268.941,9 | 108,8 | 250.907 ,0 | 286.567 ,3 | 114,2 |
*) Perbedaan angka di belakang koma karena pembulatan
Sum ber : Kem enterian Keuangan
Penerimaan SDA dalam tahun 2011 ditargetkan mencapai Rp191.976,0 miliar, lebih tinggi Rp28.856,8 miliar atau 17,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2011 sebesar Rp163.119,2 miliar. Perubahan atas target penerimaan SDA tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan penerimaan SDA migas yang diperkirakan mencapai Rp173.167,3 miliar. Penerimaan SDA migas dalam tahun 2011 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp23.827,5 miliar atau 16,0 persen bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2011 sebesar Rp149.339,8 miliar. Sedangkan untuk penerimaan SDA nonmigas yang terdiri atas penerimaan pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi diperkirakan sebesar Rp18.808,8 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 36,5 persen dari targetnya dalam APBN 2011.
Peningkatan perkiraan penerimaan SDA migas dalam tahun 2011 dipengaruhi oleh adanya perubahan asumsi ICP dari sebesar USD80,0 per barel menjadi USD95,0 per barel. Sementara itu, Pemerintah juga melakukan revisi terhadap target lifting tahun 2011 dari semula 970 ribu barel per hari (bph) menjadi 945 ribu bph. Terkait dengan penurunan target lifting tersebut Pemerintah akan berupaya untuk melakukan upaya optimasi produksi pada lapangan existing termasuk penerapan EOR dengan meningkatkan koordinasi rutin dengan BPMIGAS dan KKKS, serta mengurangi unplanned shutdown, meningkatkan efisiensi operasi, dan optimalisasi fasilitas produksi dengan inspeksi rutin. Faktor lainnya yang mempengaruhi penerimaan SDA migas adalah variabel nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mengalami penguatan dari semula Rp9.250,0 per USD menjadi Rp8.700,0 per USD.
triliun Rp
GRAFIK III.11
PENERIMAAN BAGIAN PENERINTAH ATAS LABA BUMN 2010 - 2011
35
30
25
20
15
10
5
0
Real 2010
APBN 2011
APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
27,6
28,8
30,1
Sementara itu, penerimaan yang berasal dari bagian Pemerintah atas laba BUMN (dividen) dalam APBN-P 2011 diperkirakan sebesar Rp28.835,8 miliar. Hal tersebut sejalan dengan telah terealisasinya laba operasional tahun 2010 yang menjadi dasar perhitungan dividen 2011. Jumlah tersebut termasuk pemberian PMN ke PT Inhutani yang di set-off dengan deviden sebesar Rp5,0 miliar. Target penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN dapat dilihat pada Grafik III.11.
GRAFIK III.12
PNBP LAINNYA, 2010 - 2011
triliun Rp
70
60
50
40
30
20
10
0
Real 2010
Sumbe r: Ke menterian Ke uangan
APBN 2011
APBN-P 2011
45,2
50,4
59,4
Sumber penerimaan PNBP lainnya antara lain berasal dari (a) kegiatan jasa pelayanan dan pengaturan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; (b) Domestic Market Obligation (DMO) minyak mentah; dan (c) penjualan hasil tambang. Dalam APBN-P 2011, target penerimaan PNBP lainnya direncanakan mencapai Rp50.339,4 miliar, lebih tinggi 11,5 persen jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN 2011.
Peningkatan target PNBP lainnya tersebut
bersumber dari kenaikan target pendapatan DMO minyak mentah yang disebabkan oleh perubahan asumsi ICP dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Penerimaan PNBP lainnya dalam tahun 2010-2011 dapat dilihat dalam Grafik III.12.
Sementara itu, target PNBP dalam APBN-P 2011 yang bersumber dari K/L secara umum tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan APBN 2011, kecuali PNBP Kepolisian RI, yang mengalami peningkatan Rp399,2 miliar dan PNBP Kemkumham yang meningkat Rp250,0 miliar. PNBP dari enam K/L penyumbang penerimaan terbesar
dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp33.531,2 miliar. Adapun target PNBP lainnya dari enam K/L dalam APBN-P 2011 dapat dilihat pada Tabel III.8.
TABEL III.8
PNBP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, 2010 - 2011 *)
(m iliar rupiah )
No | Kementerian/Lembaga | 2010 | 2011 | ||
Realisasi | APBN | APBN-P | % thd APBN | ||
1 2 3 | Departemen Komunikasi dan Informatika (Ditjen Pos dan Telekomunikasi) Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Pendididkan Tinggi) Departemen Kesehatan (Ditjen Pelayanan Medik dan RSPI) | 12.862,7 6.148,0 4.403,8 | 10.700,6 10.746,7 4.555,4 | 10.700,6 10.791,1 4.555,4 | 100,0 100,4 100,0 |
4 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | 2.595,2 | 3.450,7 | 3.849,9 | 111,6 |
5 | Badan Pertanahan Nasional | 1.201,4 | 1.534,2 | 1.534,2 | 100,0 |
6 | Departemen Hukum dan HAM | 1.814,7 | 1.850,0 | 2.100,0 | 113,5 |
Total PNBP dari 6 K/L | 29.025,7 | 32.837,6 | 33.531,2 | 102,1 |
*) Perbedaan angka di belakang koma karena pembulatan
Sumber : Kementerian Keuangan
GRAFIK III.13 PENDAPATAN BLU, 2010 - 2011
triliun Rp
18
16
14
12
10
8
6
4
2
0
15,0
15,4
10,6
Real 2010 APBN 2011 APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
Selanjutnya, target pendapatan BLU dalam APBN-P tahun 2011 sedikit mengalami peningkatan yaitu dari Rp15.030,8 miliar menjadi Rp15.416,0 miliar atau meningkat sebesar Rp385,2 miliar. Hal tersebut terutama disebabkan jumlah satuan kerja (satker) yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU terus mengalami penambahan. Sampai akhir Maret 2011, jumlah satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU telah mencapai 114 unit, dan kemungkinan masih akan terus bertambah lagi. Pendapatan BLU dalam tahun 2010 - 2011 dapat dilihat dalam Grafik III.13.
Peningkatan jumlah satker yang menerapkan pola pengelolaan BLU secara terus menerus di satu sisi akan meningkatkan pendapatan BLU, namun di sisi yang lain akan mengurangi pendapatan PNBP lainnya. Peningkatan BLU tersebut antara lain disebabkan oleh pengalihan pendapatan PNBP lainnya menjadi pendapatan BLU, seperti pendapatan PNBP pendidikan (Ditjen Dikti) dan kesehatan (Ditjen Yanmed). Namun demikian pengalihan penempatan pendapatan dimaksud tidak mempengaruhi total PNBP karena keduanya merupakan unsur dari total PNBP.
3.2.2 Hibah APBN-P 2011
GRAFIK III.14 HIBAH, 2010 - 2011
triliun Rp
5,0
4,5
4,0
3,5
3,0
2,5
2,0
1,5
1,0
0,5
0,0
Real 2010
APBN 2011
APBN-P 2011
Sumber: Kementerian Keuangan
3,0
3,7
4,7
Dalam APBN–P 2011, penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp4.662,1 miliar, atau meningkat Rp922,6 miliar (24,7 persen) bila dibandingkan dengan rencananya dalam APBN 2011. Salah satu kebijakan alokasi penggunaan hibah tersebut diarahkan untuk mendanai program-program mitigasi dan adaptasi
terhadap dampak perubahan iklim. Sedangkan sebagian lainnya akan dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga. Selain itu, dana hibah akan digunakan untuk membiayai beberapa program dan proyek yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan pihak pemberi hibah (donor) berdasarkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Target penerimaan hibah tahun 2011 dapat dilihat dalam Grafik III.14.
BAB IV PERUBAHAN BELANJA NEGARA
4.1 Pendahuluan
Anggaran belanja negara disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekternal dan internal, antara lain: (1) perkembangan indikator ekonomi makro nasional dan dunia, seperti tercermin pada asumsi dasar penyusunan APBN; (2) perkembangan kebutuhan penyelenggaraan operasional pemerintahan; serta (3) langkah-langkah kebijakan (policy measures) dan langkah-langkah administratif (administratif measures) yang ditempuh dalam rangka mencapai tujuan nasional. Selain itu, alokasi anggaran belanja negara juga memperhitungkan beberapa risiko bencana alam maupun risiko fiskal lainnya. Sejalan dengan dinamika perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dimungkinkan terjadinya berbagai perubahan terhadap kebutuhan operasional Pemerintah dan berbagai inisiatif, program dan kegiatan baru, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN, dibuka peluang untuk mengakomodasi berbagai dampak perubahan tersebut melalui mekanisme perubahan APBN.
Perubahan terhadap anggaran belanja negara tahun 2011 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, yang mengamanatkan bahwa Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2011 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut dimungkinkan apabila terjadi : (a) perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2011; (b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; (c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan (d) keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun anggaran berjalan.
Perkembangan kondisi yang mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap APBN 2011 adalah sebagai berikut. Pertama, sejak ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN tahun 2011, telah terjadi perkembangan dan perubahan berbagai indikator ekonomi makro secara signifikan, yang menyebabkan asumsi yang dipakai sebagai basis perhitungan APBN tidak sesuai lagi dengan kondisi riil saat ini dan perkiraan ke depan. Indikator ekonomi makro yang mengalami perubahan dan berpengaruh signifikan terhadap belanja negara antara lain adalah: (i) tingkat suku bunga SBI 3 bulan yang semula diasumsikan dalam APBN 2011 sebesar 6,5 persen, namun sejak dihentikannya lelang SBI 3 bulan oleh BI, maka digunakan tingkat suku bunga SPN 3 bulan yang dalam tahun 2011 diperkirakan sebesar 5,6 persen; (ii) nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diperkirakan mengalami apresiasi, dari semula Rp9.250 per USD dalam APBN tahun 2011 menjadi Rp8.700 per USD; dan (iii) harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang semula diasumsikan sebesar USD80,0 per barel, diperkirakan akan mencapai USD95,0 per barel. Perubahan asumsi ekonomi makro
tersebut diperkirakan akan berdampak pada berbagai besaran belanja negara tahun 2011, terutama kenaikan beban subsidi BBM dan subsidi listrik, serta kenaikan belanja untuk dana bagi hasil minyak bumi bagi daerah penghasil pada pos transfer ke daerah sebagai dampak dari kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Selanjutnya, kondisi tersebut juga akan berpengaruh pada besaran anggaran pendidikan.
Kedua, adanya perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2011, sebagai dampak dari perkembangan kondisi ekonomi dan sosial serta upaya percepatan pencapaian target-target pembangunan. Perubahan pokok-pokok kebijakan tersebut antara lain meliputi: (1) pelonggaran defisit anggaran dari 1,8 persen terhadap PDB dalam APBN tahun 2011 menjadi 2,1 persen terhadap PDB; (2) rencana pelaksanaan program stabilisasi harga pangan; (3) penambahan belanja alutsista; (4) kebijakan tambahan belanja untuk program pro rakyat (klaster 4); dan (5) program kegiatan prioritas lainnya yang belum tertampung dalam APBN tahun 2011. Sejalan dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka diperlukan tambahan penggunaan sebagian dari SAL tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya untuk membiayai peningkatan defisit anggaran tahun 2011.
Dalam kerangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2011, maka penyesuaian atas berbagai sasaran APBN, termasuk belanja negara menjadi penting untuk dilakukan. Melalui proses penyesuaian tersebut, anggaran belanja negara diharapkan menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2011 dan jangka menengah, khususnya dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional guna memacu dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta menjamin terlaksananya prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RKP 2011.
Sebagai dampak dari berbagai perkembangan dan perubahan tersebut, volume anggaran belanja negara dalam APBN-P Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.320.751,3 miliar (18,3 persen terhadap PDB). Jumlah tersebut, berarti menunjukkan peningkatan Rp91.192,8 miliar atau 7,4 persen dari pagu anggaran belanja negara yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.229.558,5 miliar. Sebagian besar, yaitu sekitar 68,8 persen dari jumlah anggaran belanja negara tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat, sedangkan 31,2 persen lainnya dialokasikan untuk transfer ke daerah.
Selanjutnya, ringkasan alokasi anggaran belanja negara dalam APBN dan APBN-P tahun 2011 disajikan dalam Tabel IV.1.
4.2 Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan dan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2011
Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat merupakan konsekuensi dari dinamika perkembangan berbagai indikator ekonomi makro, kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, dan ditempuhnya langkah-langkah kebijakan serta langkah-langkah administratif menuju tercapainya alokasi belanja pemerintah pusat yang optimal. Berkaitan dengan asumsi ekonomi makro, perubahan anggaran belanja pemerintah pusat 2011 terjadi antara lain karena perubahan asumsi kurs rupiah dari semula Rp9.250 per USD menjadi Rp8.700,0 per USD, dan perubahan asumsi harga
TABEL IV.1 BELANJA NEGARA, 2011
(miliar rupiah)
Uraian | APBN | APBN-P | ||
Jumlah | % thd PDB | Jumlah | % thd PDB | |
I. Belanja Pemerintah Pusat | 836.578,2 | 11,9 | 908.243,4 | 12,6 |
1. Belanja Pegawai | 180.824,9 | 2,6 | 182.875,0 | 2,5 |
2. Belanja Barang | 137.849,7 | 2,0 | 142.825,9 | 2,0 |
3. Belanja Modal | 135.854,2 | 1,9 | 140.952,5 | 2,0 |
4. Pembayaran Bunga Utang | 115.209,2 | 1,6 | 106.583,8 | 1,5 |
5. Subsidi | 187.624,3 | 2,7 | 237.194,7 | 3,3 |
6. Belanja Hibah | 771,3 | 0,0 | 404,9 | 0,0 |
7. Bantuan Sosial | 63.183,5 | 0,9 | 81.810,4 | 1,1 |
8. Belanja Lain-lain | 15.261,0 | 0,2 | 15.596,2 | 0,2 |
II. Transfer Ke Daerah | 392.980,3 | 5,6 | 412.507,9 | 5,7 |
1. Xxxx Xxximbangan | 334.324,0 | 4,8 | 347.538,6 | 4,8 |
2. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Penyesuaian | 58.656,3 | 0,8 | 64.969,3 | 0,9 |
JUMLAH | 1.229.558,5 | 17,5 | 1.320.751,3 | 18,3 |
Sumber : Kementerian Keuangan
minyak mentah Indonesia (ICP) dari rata-rata USD80 per barel menjadi rata-rata USD95 per barel, yang menyebabkan kenaikan beban subsidi, terutama subsidi energi, baik subsidi BBM maupun subsidi listrik.
Selain itu, perubahan anggaran belanja pemerintah pusat merupakan implikasi fiskal dari langkah-langkah kebijakan dan berbagai program prioritas baru, seperti
(a) perubahan komposisi pembiayaan utang dan adanya penurunan asumsi yield akibat semakin membaiknya kondisi pasar keuangan domestik; (b) tambahan belanja alutsista;
(c) pembangunan perumahan eks pengungsi Timor Timur; (d) tambahan anggaran atas kekurangan dana Sea Games; (e) tambahan anggaran untuk reformasi birokrasi pada sejumlah K/L; (f) tambahan anggaran untuk program stabilisasi harga pangan;
(g) tambahan anggaran untuk program pro rakyat (klaster 4); dan (h) anggaran untuk
reward dan punishment belanja K/L.
Dengan berbagai perkembangan di atas, maka anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp908.243,4 miliar, atau 12,6 persen terhadap PDB. Jumlah ini, berarti Rp71.665,3 miliar atau 8,6 persen lebih tinggi bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp836.578,2 miliar. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun anggaran 2010 sebesar Rp697.406,4 miliar, maka alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, berarti menunjukkan peningkatan Rp210.837,0 miliar, atau 30,2 persen.
Jumlah anggaran belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari 50,8 persen atau sebesar Rp461.508,1 miliar belanja K/L, dan 49,2 persen atau Rp446.735,4 miliar belanja non-K/L. Alokasi anggaran belanja K/L tersebut berarti mengalami kenaikan 31,9 persen atau Rp106.269,9 miliar dari realisasi belanja K/L tahun 2010 sebesar Rp332.920,2 miliar, sedangkan alokasi belanja non-K/L juga mengalami peningkatan 28,7 persen atau Rp104.699,7 miliar dari realisasi belanja non-K/L tahun 2010 sebesar Rp364.486,2 miliar.
4.2.1 Perubahan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis
Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis, terjadi pada semua jenis belanja, yaitu: (1) belanja pegawai; (2) belanja barang; (3) belanja modal; (4) pembayaran bunga utang; (5) subsidi; (6) belanja hibah; (7) bantuan sosial; serta (8) belanja lain- lain.
Dari semua jenis belanja pemerintah pusat, sebagian di antaranya secara langsung lebih sensitif terhadap perubahan asumsi ekonomi makro, seperti misalnya pembayaran bunga utang dan belanja subsidi, sementara beberapa jenis belanja yang lain tidak secara langsung berpengaruh terhadap perubahan asumsi ekonomi makro. Dalam APBN-P 2011, semua jenis belanja pemerintah pusat tersebut mengalami perubahan dengan kecenderungan meningkat, sehingga jumlah anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN-P 2011 menunjukkan peningkatan sekitar 8,6 persen, yaitu dari Rp836.578,2 miliar menjadi Rp908.243,4 miliar. Secara rinci, perubahan dari masing-masing jenis belanja tersebut adalah sebagai berikut. Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp182.875,0 miliar, yang berarti meningkat Rp2.050,1 miliar atau 1,1 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp180.824,9 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja pegawai dalam tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya perubahan alokasi anggaran pada pos belanja honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain. Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja pegawai tahun 2010 yang mencapai Rp148.078,1 miliar, maka alokasi belanja pegawai tahun 2011 tersebut meningkat sebesar Rp34.796,9 miliar, atau 23,5 persen.
Alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan dalam APBN-P 2011 dianggarkan sebesar Rp89.743,5 miliar. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan sebesar Rp17,3 miliar (0,02 persen) dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp89.726,2 miliar. Tambahan anggaran belanja pegawai pada pos belanja gaji dan tunjangan tersebut terutama dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran gaji pegawai baru, dan kekurangan anggaran gaji pegawai existing pada beberapa Kementerian Negara/ Lembaga.
Selanjutnya, alokasi anggaran pada belanja honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam APBN-P tahun 2011, dianggarkan sebesar Rp31.018,2 miliar, yang berarti Rp1.227,0 miliar (4,2 persen) lebih tinggi dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp29.791,2 miliar. Tambahan anggaran belanja pegawai pada pos honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain tersebut terutama direncanakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran remunerasi pada beberapa K/L berkaitan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Sementara itu, anggaran belanja pegawai untuk kontribusi sosial dalam APBN-P tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp62.113,3 miliar, yang berarti Rp805,7 miliar (1,3 persen)
lebih tinggi dari pagu APBN tahun 2011 sebesar Rp61.307,5 miliar. Tambahan anggaran belanja pegawai pada pos kontribusi sosial tersebut, terutama dialokasikan untuk memenuhi kekurangan anggaran pembayaran maanfaat pensiun tahun 2011. Selain itu, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010, maka mulai tahun 2011 akan dialokasikan program jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Xxxxxxxx, Xxxxx Mahkamah Konstitusi dan Xxxxx Xxxxx Mahkamah Agung.
Alokasi anggaran belanja barang dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp142.825,9 miliar. Jumlah ini, berarti Rp4.976,2 miliar (3,6 persen) lebih tinggi dari pagunya dalam APBN 2011 sebesar Rp137.849,7 miliar. Lebih tingginya pagu anggaran belanja barang dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk program reward dan punishment belanja K/L, dan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan SEA Games 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran belanja barang dalam tahun 2010 sebesar Rp97.596,8 miliar, maka alokasi anggaran belanja barang dalam APBN-P 2011 lebih tinggi sebesar Rp45.229,1 miliar atau 46,3 persen.
Sejalan dengan itu, alokasi anggaran belanja modal dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp140.952,5 miliar, yang berarti Rp5.098,3 miliar, atau 3,8 persen lebih tinggi dari pagu alokasi anggaran belanja modal yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp135.854,2 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja modal dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan tambahan alokasi anggaran pada beberapa kementerian negara/lembaga untuk menampung berbagai program/kegiatan yang menjadi prioritas, yang harus diselesaikan pada tahun 2011. Program-program tersebut diantaranya adalah: (i) tambahan anggaran untuk pengadaan alutsista pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2.000,0 miliar; dan (ii) pengalihan anggaran dari BA BUN untuk alutsista laut dan sarana kesehatan sebesar Rp41,5 miliar. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran belanja modal dalam tahun 2010 sebesar Rp80.287,1 miliar, maka alokasi anggaran belanja modal dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berarti lebih tinggi Rp60.665,4 miliar atau 75,6 persen.
Pembayaran bunga utang disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada akhir tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2011, yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam menetapkan asumsi imbal hasil (yield) SBN yang akan diterbitkan pada tahun 2011, asumsi rata-rata SBI 3 bulan, dan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat. Pada saat penyusunan APBN tahun 2011, yield SBN yang akan diterbitkan dalam tahun 2011 diasumsikan berada pada kisaran rata-rata 10 persen untuk SBN jangka panjang, dan rata-rata 6 persen untuk SBN jangka pendek. Asumsi tersebut mengacu pada pergerakan yield pada akhir tahun 2009 sampai dengan paruh pertama tahun 2010 yang berfluktuasi pada kisaran 5 – 10 persen pada bulan Oktober 2009, kemudian naik sedikit menjadi 6–10 persen pada bulan Desember 2009, dan meningkat lagi menjadi 7–10 persen pada bulan Maret 2010. Untuk tingkat bunga SBI 3 bulan, dan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengacu pada asumsi yang ditetapkan dalam APBN, yaitu masing-masing sebesar 6,5 persen dan Rp9.250 per USD. Berdasarkan hal tersebut, pembayaran bunga utang dalam APBN tahun 2011 direncanakan sebesar Rp115.209,2 miliar, terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp79.396,0 miliar, dan bunga utang luar negeri sebesar Rp35.813,2 miliar.
Kondisi perekonomian nasional yang semakin membaik sepanjang tahun 2010 sampai dengan saat ini, telah memberikan dampak positif terhadap perkiraan penurunan beban pembayaran bunga utang pada tahun 2011. Faktor-faktor yang mempengaruhi beban pembayaran bunga utang tersebut antara lain adalah perubahan asumsi tingkat bunga SBN-3 bulan menjadi tingkat bunga SPN dengan maturity date 3 bulan dimana cenderung lebih rendah, dan nilai tukar rupiah terutama terhadap dolar Amerika Serikat yang cenderung menguat secara signifikan sejak kuartal III tahun 2010.
Berdasarkan berbagai perkembangan tersebut, pembayaran bunga utang dalam APBN-P tahun 2011, diperkirakan menurun sebesar Rp8.625,4 miliar (7,5 persen dari pagu alokasi dalam APBN tahun 2011), sehingga menjadi sebesar Rp106.583,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp76.613,7 miliar, dan bunga utang luar negeri sebesar Rp29.970,1 miliar. Penurunan perkiraan pembayaran bunga utang tersebut terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp2.782,3 miliar, dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp5.843,1 miliar. Penurunan pembayaran bunga utang dalam negeri tersebut disebabkan oleh efisiensi dalam pengelolaan utang, yang didukung oleh perbaikan kondisi pasar keuangan global, sehingga tingkat imbal hasil untuk penerbitan SBN dapat ditekan. Selain itu, penurunan pembayaran bunga utang dalam negeri juga disebabkan oleh penurunan asumsi tingkat bunga SBI 3 bulan dari 6,5 persen pada APBN 2011 menjadi 5,6 persen. Faktor lain yang mendukung efisiensi ini adalah pemilihan waktu penerbitan, dan pemilihan instrumen yang tepat, sehingga dapat mengurangi realisasi diskon yang harus dibayarkan pemerintah. Sedangkan penurunan pembayaran bunga utang luar negeri disebabkan oleh efisiensi dalam pengelolaan utang dalam mata uang asing, baik untuk pinjaman luar negeri dan SBN valas. Pemilihan waktu yang tepat untuk menerbitkan SBN Valas pada bulan Mei 2011, serta rencana penyesuaian target penerbitan SBN valas juga menjadi faktor yang menentukan besarnya jumlah bunga utang tersebut. Selain itu, penurunan pembayaran bunga utang luar negeri juga disebabkan oleh menguatnya asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari Rp9.250 per USD pada APBN 2011 menjadi Rp8.700 per USD. Dari sisi pinjaman luar negeri realisasi penarikan pinjaman proyek yang relatif rendah pada semester I tahun 2011 mengakibatkan
tertundanya pembayaran bunga pada tahun 2011.
Sementara itu, dalam APBN-P tahun 2011, anggaran belanja subsidi ditetapkan sebesar Rp237.194,7 miliar, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp49.570,5 miliar, atau 26,4 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN 2011 sebesar Rp187.624,3 miliar. Kenaikan beban anggaran belanja subsidi yang signifikan dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2011 tersebut, terutama disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: (1) implikasi dari adanya penyesuaian beberapa parameter subsidi dengan perkembangan terkini, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), volume konsumsi BBM, dan kurs rupiah; (2) antisipasi risiko fiskal subsidi listrik; (3) menampung kurang bayar subsidi pupuk tahun 2008 dan 2009; dan
(4) penyesuaian terhadap perubahan outstanding dan plafon kredit program. Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja subsidi dalam tahun 2010 sebesar Rp192.707,0 miliar, maka alokasi anggaran belanja subsidi dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berarti lebih tinggi sebesar Rp44.487,7 miliar, atau sekitar 23,1 persen. Berdasarkan perubahan- perubahan tersebut, beberapa jenis subsidi mengalami perubahan alokasi anggaran dalam
APBN-P 2011, yaitu subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak (DTP). Rincian perubahan beban subsidi dalam tahun 2011 selengkapnya dapat dilihat pada Tabel IV.2.
TABEL IV.2 BELANJA SUBSIDI, 2011
(miliar rupiah)
URAIAN | APBN | % thd PDB | APBN-P | % thd PDB |
A. ENERGI | 136.614,2 | 1,9 | 195.288,7 | 2,4 |
1. Subsidi BBM | 95.914,2 | 1,4 | 129.723,6 | 1,7 |
2. Subsidi Listrik | 40.700,0 | 0,6 | 65.565,1 | 0,7 |
B. NON ENERGI | 51.010,1 | 0,7 | 41.906,0 | 0,7 |
1. Subsidi Pangan | 15.267,0 | 0,2 | 15.267,0 | 0,2 |
2. Subsidi Pupuk | 16.377,0 | 0,2 | 18.803,0 | 0,2 |
3. Subsidi Benih | 120,3 | 0,0 | 120,3 | 0,0 |
4. PSO | 1.877,5 | 0,0 | 1.849,4 | 0,0 |
5. Subsidi Kredit Program | 2.618,2 | 0,0 | 1.866,2 | 0,0 |
6. Subsidi Pajak | 14.750,0 | 0,2 | 4.000,0 | 0,2 |
JUMLAH | 187.624,3 | 2,7 | 237.194,7 | 3,1 |
Sumber : Kementerian Keuangan
Subsidi BBM dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp129.723,6 miliar, yang berarti Rp 33.809,4 miliar atau 35,2 persen lebih tinggi bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN 2011 sebesar Rp95.914,2 miliar. Lebih tingginya beban anggaran belanja subsidi BBM dalam tahun 2011 tersebut, terutama disebabkan oleh meningkatnya perkiraan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang diperkirakan mencapai USD15 per barel, dari semula USD80 per barel dalam APBN 2011 menjadi USD95 per barel dan dimasukkannya komponen subsidi PPN atas BBM, BBN dan LPG 3 Kg dalam perhitungan subsidi BBM (realokasi dari pos subsidi pajak). Selain itu, tingginya beban subsidi BBM dalam tahun 2011 tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya volume konsumsi BBM, yang sampai dengan akhir tahun 2011 diperkirakan 40,5 juta kilo liter, lebih tinggi 1,9 juta kilo liter dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2011 sebesar 38,6 juta kilo liter. Peningkatan volume konsumsi BBM, tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan berkaitan dengan langkah-langkah pengaturan BBM bersubsidi serta tingginya disparitas harga antara BBM bersubsidi,
dengan BBM non-subsidi, sehingga sebagian konsumen beralih mengkonsumsi BBM bersubsidi. Perkiraan volume konsumsi BBM sebesar 40,5 juta kilo liter tersebut dengan asumsi sudah dilaksanakannya kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja subsidi BBM dalam tahun 2010 sebesar Rp82.351,3 miliar, maka alokasi anggaran belanja subsidi BBM dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp47.372,3 miliar, atau sekitar 57,5 persen.
Dalam upaya untuk menekan peningkatan subsidi BBM tersebut, pemerintah telah dan akan melakukan langkah-langkah kebijakan penghematan beban subsidi BBM, antara lain berupa: (1) optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG; (2) meningkatkan pemanfaatan energi alternatif, seperti bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam BBM bersubsidi dan bahan bakar gas (BBG); (3) melakukan kajian atas pembatasan kategori pengguna BBM bersubsidi serta pembatasan volume;
(4) pengendalian penggunaan BBM bersubsidi melalui sistem distribusi tertutup secara bertahap dan penyempurnaan regulasi; serta (5) melakukan sosialisasi dan kampanye hemat BBM. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya beban subsidi BBM sebagai akibat dari meningkatnya harga minyak dunia, maka untuk menjaga sustainabilitas APBN jangka pendek dan jangka menengah, maka pemerintah diberikan kelonggaran untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Hal tersebut diamanatkan dalam pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, yang menyatakan bahwa dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Sementara itu, beban subsidi listrik dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp65.565,1 miliar, yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp24.865,1 miliar atau 61,1 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN 2011 sebesar Rp40.700,0 miliar. Peningkatan anggaran subsidi listrik dibanding dengan pagunya dalam APBN 2011 tersebut, terutama disebabkan oleh: (1) risiko perubahan berbagai parameter subsidi listrik; (2) menampung kekurangan pembayaran subsidi listrik tahun 2009 sebesar Rp4.580,5 miliar; dan (3) adanya carry over beban subsidi listrik tahun 2011 ke tahun 2012 sebesar Rp4.500,0 miliar. Risiko terbesar dari perubahan parameter subsidi listrik tersebut, antara lain bersumber dari keterlambatan penyelesaian commercial operation date (COD) PLTU, sehingga produksi listrik berkurang dari yang semula diperkirakan 67,7 juta MWh menjadi 65,3 juta MWh; penurunan pasokan gas dari 389 TBTU menjadi 320 TBTU; kenaikan harga batubara dari Rp630/kg menjadi Rp715/kg; dan adanya keterlambatan pengoperasian Floating Storage Regasification Unit (FRSU) Perhitungan subsidi listrik tahun 2011 dapat dilihat pada Tabel IV.3. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran subsidi listrik dalam tahun 2010 sebesar Rp57.601,6 miliar, maka perkiraan beban anggaran subsidi listrik dalam tahun 2011 tersebut, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp7.963,5 miliar, atau 13,8 persen.
Untuk mengendalikan anggaran subsidi listrik, maka pemerintah bersama PT PLN (Persero) secara bertahap terus melakukan langkah-langkah dan upaya untuk menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, antara lain melalui:
(1) program penghematan pemakaian listrik (demand side) melalui penurunan susut
TABEL IV.3 PERHITUNGAN SUBSIDI LISTRIK 2011
No | PARAMETER | APBN | APBN-P |
1 | ICP (US$/bbl) Kurs (Rp/US$) TDL (%) Growth Sales (%) Energy sales (TWh) Losses (%) BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh) Triliun Rp. Fuel Mix - High Speed Diesel/HSD (juta KL) - Marine Fuel Oil/MFO (juta KL) - Batu Bara (juta ton) - Gas (MBBTU) - Panas Bumi (TWh) Margin (%) | 80,0 | 95,0 |
2 | 9.250,0 | 8.700,0 | |
3 | - | - | |
4 | 7,4 | 8,1 | |
153,9 | 157,4 | ||
5 | 8,6 | 9,4 | |
6 | 920,0 | 1.065,0 | |
141,6 | 167,6 | ||
7 | |||
2,8 | 4,7 | ||
1,6 | 2,6 | ||
36,8 | 37,2 | ||
0,4 | 0,3 | ||
3,4 | 3,2 | ||
8 | 8,0 | 8,0 | |
Subsidi Tahun Berjalan (triliun Rp) | 40,7 | 65,5 | |
Kekurangan tahun 2009 (triliun Rp) | - | 4,6 | |
Subsidi (accrued dan kas) (triliun Rp) | 40,7 | 70,1 | |
Carry over ke Tahun 2012 (triliun Rp) | (4,5) | ||
TOTAL SUBSIDI (Triliun Rp) | 40,7 | 65,6 |
Sumber : Kementerian Keuangan
jaringan(losses); dan (2) program diversifikasi energi primer di pembangkit tenaga listrik (supply side), melalui optimalisasi penggunaan gas, penggantian High Speed Diesel (HSD) dengan Marine Fuel Oil (MFO), peningkatan penggunaan batubara, pemanfaatan biofuel, dan panas bumi.
Selanjutnya, alokasi anggaran subsidi pupuk dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp18.803,0 miliar, yang berarti naik Rp2.426,0 miliar, atau 14,8 persen dari pagu anggaran subsidi pupuk yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp16.377,0 miliar. Lebih tingginya perkiraan beban anggaran subsidi pupuk dari pagunya dalam APBN tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk kurang bayar subsidi pupuk tahun 2009 sebesar Rp1.967,6 miliar, dan adanya realokasi anggaran kurang bayar subsidi pupuk tahun 2008 dari belanja lain- lain sebesar Rp458,4 miliar. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran subsidi pupuk dalam tahun 2010 sebesar Rp18.410,9 miliar, maka perkiraan beban anggaran subsidi pupuk dalam tahun 2011 tersebut berarti lebih tinggi sebesar Rp392,1 miliar, atau 2,1 persen.
Selanjutnya, alokasi anggaran PSO dalam APBN-P 2011 diperkirakan mencapai Rp1.849,4 miliar, yang berarti mengalami penurunan sebesar Rp28,1 miliar atau 1,5 persen bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN 2011 sebesar Rp1.877,5 miliar. Lebih rendahnya PSO pada tahun 2011 dibandingkan dengan pagunya tersebut, berkaitan dengan adanya penurunan pagu PSO PT Pelni, karena adanya penyesuaian perhitungan sebagai akibat dari dikeluarkannya PPh dari komponen perhitungan PSO. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tentang Xxxxx Xxxxhitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang mengatur bahwa besarnya pajak penghasilan adalah 1,2 persen dan bersifat final serta PPh tidak ditanggung oleh Pemerintah. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran PSO dalam tahun 2010 sebesar Rp1.373,9 miliar, maka perkiraan beban anggaran PSO dalam tahun 2011 tersebut berarti lebih tinggi Rp475,5 miliar atau 34,6 persen.
Sementara itu, alokasi anggaran subsidi bunga kredit program dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp1.866,2 miliar, yang berarti mengalami penurunan Rp752,0 miliar, atau 28,7 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran subsidi bunga kredit program yang ditetapkan dalam APBN 2011 sebesar Rp2.618,2 miliar. Lebih rendahnya alokasi anggaran subsidi bunga kredit program pada tahun 2011 dibandingkan dengan pagunya tersebut, terutama disebabkan oleh penurunan subsidi bunga untuk kredit usaha pembibitan sapi, kredit ketahanan pangan dan energi, risk sharing KKP-E, dan imbal jasa penjaminan KUR. Hal ini terutama berkaitan dengan menurunnya perkiraan penyaluran kredit program oleh Bank Pelaksana kepada masyarakat, sehingga penarikan dana subsidi untuk berbagai jenis subsidi bunga kredit program tersebut juga mengalami penurunan. Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja subsidi bunga kredit program dalam tahun 2010 sebesar Rp823,0 miliar, maka alokasi anggaran belanja subsidi bunga kredit program dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp1.043,3 miliar, atau sekitar 126,8 persen.
Jenis subsidi lainnya yang juga mengalami perubahan dalam APBN-P 2011 adalah subsidi pajak (pajak ditanggung Pemerintah/pajak DTP), yang sampai dengan akhir tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp4.000,0 miliar. Jumlah tersebut berarti mengalami penurunan sebesar Rp10.750,0 miliar, atau 72,9 persen dari pagu anggaran subsidi pajak yang ditetapkan dalam APBN 2011 sebesar Rp14.750,0 miliar. Penurunanan alokasi anggaran subsidi pajak dalam tahun 2011 tersebut dikarenakan penghapusan subsidi PPN sesuai dengan rekomendasi BPK atas temuan LKPP tahun 2010. Selanjutnya mekanisme pemberian fasilitas PPN DTP direvisi, dengan perlakuan sebagai berikut: (1) PPN DTP BBM dan LPG tabung 3 kg bersubsidi dialihkan menjadi satu ke dalam perhitungan subsidi BBM; (2) PPN DTP pajak dalam rangka impor (PDRI) dibebaskan dengan mengacu pada PP Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Cost Recov- ery); (3) PPN DTP minyak goreng dihapus dan selanjutnya minyak goreng sawit curah dan merek “Minyak Kita” akan dimasukkan ke dalam kategori barang strategis dengan melakukan revisi PP Nomor 62 tahun 2008, sehingga akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN; (4) PPN DTP selang dan regulator tabung gas 3 kilogram akan dialihkan ke dalam pos belanja lain-lain. Dengan demikian, fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya diperuntukan untuk pajak penghasilan (PPh) dan bea masuk (BM). Secara keseluruhan, jumlah subsidi pajak dalam APBN-P 2011 terdiri atas: (i) subsidi Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) sebesar Rp3.500,0 miliar; dan (ii) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp500,0 miliar. Subsidi PPh merupakan bentuk lain dari PPh yang ditanggung oleh Pemerintah (DTP), terdiri atas:
(i) PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.000 miliar; dan (ii) PPh-DTP atas bunga imbal hasil SBN yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp2.500,0 miliar.
Dalam APBN-P 2011, alokasi anggaran belanja hibah diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp366,4 miliar atau 47,5 persen dari pagu yang dianggarkan dalam APBN 2011 sebesar Rp771,3 miliar menjadi sebesar Rp404,9 miliar. Adapun rincian belanja hibah dalam APBN-P tahun 2011 adalah sebagai berikut: (1) Mass Rapid Transit (MRT) project sebesar Rp44,2 miliar; (2) Program Local Basic Education Capacity (L-BEC) sebesar Rp109,3 miliar; (3) Program Hibah Air Minum sebesar Rp162,2 miliar; (4) Pro- gram Hibah Air Limbah Terpusat sebesar Rp16,9 miliar; (5) Water and sanitation Pro- gram-Subprogram D (WASAP-D) sebesar Rp18,0 miliar; dan (6) Infrastructure Enhance- ment Grant (IEG) – Sanitasi sebesar Rp54,4 miliar. Perubahan alokasi belanja hibah dalam APBN-P 2011 tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan perkiraan realisasi belanja hibah pada program MRT sebesar Rp547,9 miliar. Hal ini terkait dengan belum dilaksanakannya kegiatan pembangunan konstruksi pada tahun 2011, karena proses tender yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan baru akan selesai pada akhir tahun 2011. Pada sisi lain, perubahan tersebut juga dipengaruhi oleh adanya peningkatan anggaran yang disebabkan oleh adanya luncuran kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun 2010, dan adanya tambahan hibah dari Pemerintah Australia melalui AusAid dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan sanitasi.
Dalam APBN-P tahun 2011, anggaran belanja bantuan sosial ditetapkan sebesar Rp81.810,4 miliar. Jumlah ini berarti lebih tinggi Rp18.627,0 miliar atau 29,5 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp63.183,5 miliar. Kenaikan pagu anggaran belanja bantuan sosial dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang antara lain digunakan untuk: (1) program PNPM Mandiri tahun 2011 sebesar Rp1.817,0 miliar dan luncuran DIPA PNPM Mandiri tahun 2010 sebesar Rp370,8 miliar; (2) pembangunan perumahan warga eks pengungsi Timor-Timur sebesar Rp300,0 miliar; (3) realokasi dari belanja lain-lain yang digunakan untuk ganti rugi tanaman PUSO/gagal panen sebesar Rp374,7 miliar; serta (4) penyesuaian dana pendidikan sebesar Rp15.612,0 miliar.
Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran belanja bantuan sosial dalam tahun 2010 sebesar Rp68.611,1 miliar, maka alokasi anggaran belanja bantuan sosial dalam APBN-P tahun 2011 sebesar Rp81.810,4 miliar tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp13.199,3 miliar, atau sekitar 19,2 persen.
Sementara itu, tambahan anggaran untuk pelaksanakan program PNPM Mandiri dalam APBN-P 2011 dialokasikan untuk program PNPM Mandiri Perdesaan (PPK) Rp1.655,2 miliar, program PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP) Rp525,9 miliar, serta program PNPM Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Rp6,7 miliar.
Selanjutnya, anggaran belanja lain-lain dalam APBN-P Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp15.596,2 miliar. Jumlah ini berarti meningkat sebesar Rp335,2 miliar, atau 2,2 persen jika dibandingkan dengan pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar
Rp15.261,0 miliar. Perubahan alokasi anggaran belanja lain-lain dalam APBN-P tahun 2011 tersebut disebabkan oleh: (1) realokasi anggaran dari belanja lain-lainke beberapa pos belanja Kementerian Negara/Lembaga; (2) penambahan cadangan risiko perubahan asumsi makro; (3) pengurangan cadangan risiko kenaikan harga tanah (land capping);
(4) alokasi anggaran penugasan kepada PT SMI untuk fasilitasi penyiapan proyek KPS Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx-Manggarai dan proyek KPS Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan; dan (5) tambahan anggaran untuk selang dan regulator tabung gas 3 kg.
Sehubungan dengan dana cadangan risiko fiskal, dalam APBN tahun 2011, semula dialokasikan sebesar Rp4.174,9 miliar yang digunakan untuk mengantisipasi risiko perubahan asumsi ekonomi makro sebesar Rp1.284,7 miliar, risiko kenaikan harga tanah (land capping) sebesar Rp890,2 miliar, dan cadangan stabilisasi harga pangan sebesar Rp2.000,0 miliar. Tingginya alokasi anggaran untuk risiko asumsi ekonomi makro tersebut terutama berkaitan dengan ketidakpastian perkembangan ekonomi internasional pada saat APBN tahun 2011 disusun. Sesuai dengan perkembangan terkini, sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN-P tahun 2011 disesuaikan kembali agar lebih realistis dan mencerminkan kondisi riil. Diantara sejumlah asumsi ekonomi makro yang disesuaikan tersebut adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP) meningkat cukup signifikan dari semula USD80,0 per barel menjadi USD95,0 per barel, kurs berubah dari Rp9.250,0 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp8.700 per dolar Amerika Serikat, dan inflasi berubah dari semula 6,4 persen menjadi 5,7 persen. Dengan perubahan asumsi tersebut, maka dana cadangan risiko fiskal dalam APBN tahun 2011 perlu disesuaikan kembali, sehingga dana cadangan risiko fiskal berubah menjadi Rp4.718,7 miliar, yaitu untuk cadangan risiko kenaikan harga tanah (land capping) Rp610,0 miliar, dan cadangan stabilisasi harga pangan Rp2.625,3 miliar.
4.2.2 Perubahan Anggaran Pendidikan
Sejalan dengan perubahan volume anggaran belanja negara dalam APBN-P tahun 2011 maka terhadap alokasi anggaran pendidikan perlu dilakukan penyesuaian agar tetap memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang mengamanatkan agar “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Di samping itu, alokasi anggaran pendidikan juga dilakukan untuk mencapai tema prioritas RKP bidang pendidikan pada tahun 2011, yaitu peningkatan akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan, dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran xxxx xxxxxxx, dan karakter bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan:
(1) menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan; dan (2) menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut, seiring dengan perkiraan kenaikan alokasi belanja negara dalam APBN-P tahun 2011, maka alokasi anggaran pendidikan dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp266.940,6 miliar. Jumlah ini berarti lebih tinggi Rp17.962,1 miliar, atau 7,2 persen dari pagu alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp248.978,5 miliar. Kenaikan/ tambahan anggaran pendidikan dalam APBN-P tahun 2011 tersebut meliputi tambahan anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp15.612,0 miliar,
tambahan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp732,4 miliar, dan tambahan anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.617,7 miliar.
Kebijakan pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam APBN-P tahun 2011 diarahkan untuk: (1) mendukung program prioritas nasional RPJMN 2010–2014;
(2) memperkuat pencapaian sasaran prioritas pembangunan pendidikan dalam RKP tahun 2011; (3) merespon arahan Presiden untuk menjawab keluhan masyarakat terkait dengan pendidikan; (4) penguatan pembangunan pendidikan di Provinsi Maluku, NTT, Papua, dan Papua Barat; (5) mempercepat pembangunan pendidikan di daerah nelayan (klaster 4); (6) mempercepat pembangunan sarana pendidikan di daerah bencana yang belum selesai; (7) mengantisipasi pelaksanaan moratorium TKI; dan (8) penguatan pelaksanaan pendidikan karakter bangsa.
Sementara itu, kriteria teknis pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam APBN- P tahun 2011 adalah: (1) melakukan pembayaran kekurangan/tunggakan yang sudah committed (seperti tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru PNS dengan terlebih dahulu diaudit oleh BPKP); (2) program/kegiatan harus dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; (3) program/kegiatan harus dapat menunjukkan adanya output/outcome; dan (4) desain program/kegiatan harus sudah ada.
Tambahan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dalam APBN-P tahun 2011 sebesar Rp732,4 miliar dialokasikan untuk DBH pendidikan sebesar Rp119,4 miliar dan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) pendidikan sebesar Rp613,0 miliar. Kenaikan alokasi DBH pendidikan dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa DBH dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Mengingat penerimaan pertambangan migas dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan meningkat, maka alokasi anggaran pendidikan dasar melalui DBH juga meningkat secara proporsional.
Tambahan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan dalam APBN-P tahun 2011 sebesar Rp1.617,7 miliar dialokasikan untuk dana pengembangan pendidikan yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang dapat digunakan untuk investasi pendidikan seperti pemberian beasiswa, dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi (intergenerational equality) serta penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan dalam keadaan darurat (bencana alam).
4.2.3 Perubahan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Secara garis besar, anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi dikelompokkan dalam: (a) belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga (K/L), dan (b) belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh bendahara umum negara (Non-K/L). Dalam APBN-P tahun 2011, anggaran belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh K/L diperkirakan sebesar Rp461.508,0 miliar. Jumlah ini berarti
GRAFIK IV.1
BELANJA PEMERINTAH PUSAT, 2011
1,000.0
800.0
446.7
600.0
403.8
385.1
386.4
400.0
200.0
340.1
332.9
432.8
461.5
-
APBN 2010
LKPP 2010
APBN APBN-P
2011
2011
Belanja KL Belanja Non-KL
Sumber : Kementerian Keuangan
Rp Triliun
Rp28.728,7 miliar atau 6,6 persen lebih tinggi dari pagu anggaran belanja K/L yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp432.779,3 miliar. Peningkatan alokasi anggaran belanja K/L tersebut disebabkan oleh perubahan anggaran pada kementerian negara/lembaga, karena (1) perubahan anggaran dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dan pinjaman dalam negeri (PDN), baik karena percepatan, luncuran ataupun penurunan PHLN dan PDN; (2) perubahan pagu penggunaan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP); (3) adanya tambahan anggaran belanja untuk kebutuhan prioritas pada beberapa K/L yang belum tertampung dalam APBN tahun 2011; dan (4) luncuran bantuan langsung masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Selain itu, perubahan anggaran belanja pada beberapa K/L juga terkait dengan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, seperti penerapan reward dan punishment atas pelaksanaan APBN tahun 2010. Dalam penerapan reward dan punishment tersebut, sebagian besar K/L memperoleh reward karena optimalisasi berupa penghematan penggunaan anggaran dengan tetap mencapai hasil seperti yang direncanakan. Selain itu, perubahan tersebut juga disebabkan oleh penerapan Inpres Nomor 7 tahun 2010 tentang Penghematan Belanja yang berdampak pada perlunya dilakukan pergeseran anggaran serta perubahan anggaran, dan realokasi anggaran kegiatan yang semula didanai melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bagian Anggaran K/L dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta penyesuaian anggaran pendidikan melalui K/L. Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran belanja K/L dalam tahun 2010 sebesar Rp332.920,2 miliar, maka anggaran belanja K/L dalam APBN-P tahun 2011 tersebut mengalami peningkatan pagu sebesar Rp128.587,8 miliar atau 38,6 persen.
Sementara itu, alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh bendahara
umum negara (non-K/L) dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan sebesar Rp469.185,9 miliar atau lebih tinggi Rp65.387,0 miliar (16,2 persen) dari pagu anggaran non-K/L yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp403.798,9 miliar. Peningkatan pagu anggaran belanja non-K/L dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya perkiraan beban belanja subsidi sebagai akibat adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro, serta perubahan parameter dan pelaksanaan langkah- langkah kebijakan di bidang subsidi. Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja non- K/L dalam tahun 2010 sebesar Rp364.486,2 miliar, maka perkiraan alokasi anggaran belanja non-K/L dalam tahun 2011 tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp104.699,7 miliar atau 22,3 persen.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang APBN Tahun Anggaran 2011, bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, BLM PNPM dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2011. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua K/L yang mendapat
TABEL IV.4
PERUBAHAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, 2011
(miliar rupiah)
No. | Kementerian Negara/Lembaga | APBN | APBN-P | Perubahan |
1 | Majelis Permusyawaratan Rakyat | 340,8 | 416,1 | 75,3 |
2 | Dewan Perwakilan Rakyat | 3.025,6 | 2.445,5 | (580,1) |
3 | Badan Pemeriksa Keuangan | 2.806,5 | 2.820,1 | 13,6 |
4 | Mahkamah Agung | 6.055,3 | 6.056,4 | 1,1 |
5 | Kejaksaan Republik Indonesia | 2.844,8 | 2.845,9 | 1,2 |
6 | Kementerian Sekretariat Negara | 2.138,4 | 1.938,9 | (199,5) |
7 | Kementerian Dalam Negeri | 14.754,8 | 16.792,7 | 2.037,9 |
8 | Kementerian Luar Negeri | 5.633,7 | 5.669,9 | 36,1 |
9 | Kementerian Pertahanan | 47.498,5 | 50.033,9 | 2.535,4 |
10 | Kementerian Hukum dan HAM | 4.931,9 | 5.211,7 | 279,8 |
11 | Kementerian Keuangan | 17.570,7 | 17.457,7 | (113,1) |
12 | Kementerian Pertanian | 16.724,4 | 17.740,6 | 1.016,2 |
13 | Kementerian Perindustrian | 2.240,1 | 2.245,6 | 5,5 |
14 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | 15.298,6 | 15.674,9 | 376,3 |
15 | Kementerian Perhubungan | 22.111,7 | 23.134,6 | 1.022,8 |
16 | Kementerian Pendidikan Nasional | 55.623,1 | 67.741,0 | 12.117,9 |
17 | Kementerian Kesehatan | 27.657,1 | 29.447,7 | 1.790,7 |
18 | Kementerian Agama | 32.109,4 | 35.403,5 | 3.294,1 |
19 | Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi | 4.128,3 | 4.656,4 | 528,1 |
20 | Kementerian Sosial | 4.100,6 | 4.121,6 | 21,0 |
21 | Kementerian Kehutanan | 6.000,0 | 5.872,7 | (127,3) |
22 | Kementerian Kelautan dan Perikanan | 4.911,3 | 5.559,2 | 648,0 |
23 | Kementerian Pekerjaan Umum | 57.960,7 | 56.535,3 | (1.425,4) |
24 | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | 586,2 | 586,0 | (0,2) |
25 | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | 236,4 | 248,5 | 12,1 |
26 | Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat | 232,3 | 233,6 | 1,3 |
27 | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata | 2.154,5 | 2.209,3 | 54,7 |
28 | Kementerian Badan Usaha Milik Negara | 140,8 | 144,3 | 3,6 |
29 | Kementerian Riset dan Teknologi | 665,7 | 675,4 | 9,6 |
30 | Kementerian Lingkungan Hidup | 879,3 | 974,3 | 95,0 |
31 | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah | 1.013,7 | 1.015,7 | 2,0 |
32 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 160,1 | 161,6 | 1,5 |
33 | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | 153,9 | 154,4 | 0,5 |
34 | Badan Intelijen Negara | 1.133,1 | 1.323,1 | 190,1 |
35 | Lembaga Sandi Negara | 550,0 | 750,6 | 200,6 |
36 | Dewan Ketahanan Nasional | 37,3 | 37,4 | 0,0 |
37 | Badan Pusat Statistik | 2.284,5 | 2.294,5 | 10,0 |
38 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | 699,4 | 716,7 | 17,3 |
39 | Badan Pertanahan Nasional | 3.695,1 | 3.695,4 | 0,3 |
40 | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | 432,5 | 431,9 | (0,6) |
41 | Kementerian Komunikasi dan Informatika | 3.450,3 | 3.452,3 | 2,0 |
42 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | 29.781,8 | 31.261,1 | 1.479,4 |
43 | Badan Pengawas Obat dan Makanan | 928,8 | 928,8 | - |
TABEL IV.4 (Lanjutan)
PERUBAHAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, 2011
(miliar rupiah)
No. | Kementerian Negara/Lembaga | APBN | APBN-P | Perubahan |
44 | Lembaga Ketahanan Nasional | 190,4 | 233,6 | 43,3 |
45 | Badan Koordinasi Penanaman Modal | 435,8 | 510,9 | 75,1 |
46 | Badan Narkotika Nasional | 963,6 | 977,0 | 13,4 |
47 | Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal | 1.184,5 | 1.263,4 | 78,9 |
48 | Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional | 2.413,2 | 2.506,4 | 93,2 |
49 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | 57,2 | 58,6 | 1,4 |
50 | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | 1.317,3 | 1.317,3 | 0,0 |
51 | Komisi Pemilihan Umum | 980,9 | 1.009,4 | 28,5 |
52 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | 287,7 | 288,0 | 0,3 |
53 | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | 97,9 | 98,3 | 0,4 |
54 | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia | 624,0 | 616,7 | (7,3) |
55 | Badan Tenaga Nuklir Nasional | 601,6 | 603,4 | 1,8 |
56 | Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi | 893,3 | 983,8 | 90,5 |
57 | Lembaga Penerbagangan dan Antariksa Nasional | 465,5 | 465,5 | - |
58 | Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional | 455,2 | 510,4 | 55,2 |
59 | Badan Standardisasi Nasional | 82,6 | 82,8 | 0,2 |
60 | Badan Pengawas Tenaga Nuklir | 76,8 | 76,8 | - |
61 | Lembaga Administrasi Negara | 244,1 | 244,6 | 0,5 |
62 | Arsip Nasional Republik Indonesia | 149,1 | 152,2 | 3,1 |
63 | Badan Kepegawaian Negara | 474,3 | 474,6 | 0,2 |
64 | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | 714,0 | 716,4 | 2,4 |
65 | Kementerian Perdagangan | 2.136,0 | 2.449,9 | 313,9 |
66 | Kementerian Perumahan Rakyat | 2.759,5 | 3.462,0 | 702,5 |
67 | Kementerian Pemuda dan Olahraga | 3.004,1 | 4.343,4 | 1.339,3 |
68 | Komisi Pemberantasan Korupsi | 575,7 | 576,6 | 0,9 |
69 | Dewan Perwakilan Daerah | 1.154,2 | 1.157,0 | 2,8 |
70 | Komisi Yudisial Republik Indonesia | 79,7 | 79,7 | 0,0 |
71 | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | 812,7 | 938,9 | 126,1 |
72 | Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI | 264,0 | 423,7 | 159,7 |
73 | Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo | 1.286,0 | 1.286,1 | 0,0 |
74 | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 208,6 | 210,4 | 1,8 |
75 | Badan SAR Nasional | 1.163,8 | 1.329,2 | 165,4 |
76 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha | 181,3 | 181,6 | 0,3 |
77 | Badan Pengembangan Wilayah Suramadu | 292,5 | 292,5 | - |
78 | Ombudsman Republik Indonesia | 16,3 | 16,3 | - |
79 | Badan nasional Pengelola Perbatasan | 454,0 | 454,0 | - |
Jumlah | 432.779,3 | 461.508,0 | 28.728,7 |
Sumber: Kementerian Keuangan
tambahan anggaran sebesar Rp370,8 miliar yang bersumber dari luncuran PNPM, yaitu:
(1) Kementerian Dalam Negeri dan (2) Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain itu, sejalan dengan meningkatnya alokasi anggaran belanja K/L dalam APBN-P tahun 2011, terdapat beberapa K/L yang direncanakan mendapat alokasi anggaran belanja tambahan, yaitu antara lain: (1) Kementerian Dalam Negeri; (2) Kementerian Pertahanan; (3) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (4) Kementerian Lingkungan Hidup; (5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
(6) Kepolisian Negara Republik Indonesia; (7) Lembaga Ketahanan Nasional; (8) Komisi Pemilihan Umum; (9) Kementerian Perumahan Rakyat; (10) Kementerian Pemuda dan Olah Raga; (11) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI); dan (12) Kementerian Keuangan. Disamping itu, terdapat 6 K/L yang tidak mengalami perubahan pagu anggaran, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, Ombudsman RI, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Selengkapnya, tambahan anggaran belanja K/L tersebut disajikan dalam Tabel IV.4.
Kementerian Dalam Negeri
Anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah; pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian; pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah; serta pelaksanaan pengawasan fungsional. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja untuk Kementerian Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp16.792,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2.037,9 miliar (13,8 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp14.754,8 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk dana PNPM Mandiri yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar PNPM Mandiri tetap menyediakan BLM penuh bagi seluruh kecamatan sampai tahun 2014, dan tidak melakukan phasing-out (menghentikan BLM di kecamatan yang sudah mendapat BLM selama tiga tahun berturut-turut). Tambahan dana tersebut berasal dari tambahan PNPM Perdesaan sebesar Rp1.293,0 miliar. Dana tersebut diperlukan untuk mengembalikan BLM ke posisi alokasi BLM tahun anggaran 2010, yaitu dengan rata-rata nasional sebesar Rp1,98 miliar per kecamatan.
Kementerian Pertahanan
Anggaran belanja Kementerian Pertahanan diarahkan untuk melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan Republik Indonesia. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Pertahanan direncanakan mencapai Rp50.033,9 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2.535,4 miliar (5,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp47.498,5 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Pertahanan dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama berkaitan dengan adanya
tambahan anggaran untuk percepatan pencapaian kekuatan pokok minimal Alutsista TNI (Minimum Essential Forces/MEF), serta luncuran program yang didanai dengan pinjaman dalam negeri (PDN).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sementara itu, anggaran belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) diarahkan untuk mendukung upaya penegakan supremasi hukum dan HAM, sehingga menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera. Untuk mendukung hal tersebut, dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia direncanakan mencapai Rp5.211,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp279,8 miliar (5,7 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp4.931,9 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk kegiatan penanggulangan over capacity pada lembaga pemasyarakatan, serta pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp119,8 miliar; pengalihan dari BA BUN sebesar Rp5,2 miliar untuk verifikasi partai politik; penambahan pagu penggunaan PNBP sebesar Rp155,6 miliar; serta punishment Rp0,9 miliar.
Tambahan alokasi anggaran penanggulangan over capacity pada Lapas tersebut diperlukan karena merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
Kementerian Lingkungan Hidup
Selanjutnya, anggaran belanja Kementerian Lingkungan Hidup diarahkan untuk mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Lingkungan Hidup direncanakan sebesar Rp974,3 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp95,0 miliar (10,8 persen) bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp879,3 miliar. Kenaikan pagu alokasi anggaran belanja Kementerian Lingkungan Hidup dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran pada Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) antara lain untuk kegiatan: (1) survei peraturan pendukung pembangunan rendah emisi karbon di provinsi dan kabupaten;
(2) kampanye perubahan iklim di tingkat internasional; dan (3) kajian biaya dan manfaat opsi adaptasi di provinsi pilihan.
Tambahan alokasi anggaran untuk survei peraturan pendukung pembangunan rendah emisi karbon di provinsi dan kabupaten diperlukan sebagai acuan untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung konsep pembangunan ekonomi rendah emisi karbon. Data peraturan yang disurvey akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kebijakan antisipasi perubahan iklim di seluruh Indonesia, yang dikoordinasikan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Survey ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia (27 propinsi dan kabupaten terpilih, di luar Jawa).
Tambahan alokasi anggaran untuk kampanye perubahan iklim di berbagai media tingkat nasional dan lokal akan digunakan antara lain untuk mengembangkan materi dan pro-
gram kampanye yang akan disebarluaskan melalui media cetak dan elektronik, baik di daerah dan di tingkat nasional. Tujuan dari kampanye ini adalah menggalang partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Sementara itu, tambahan alokasi anggaran untuk kampanye perubahan iklim di tingkat internasional akan digunakan antara lain untuk menempatkan kampanye posisi Indonesia pada media cetak dan elektronik bertaraf internasional, seperti CNN.
Selanjutnya, pengembangan buku perubahan iklim konteks lokal (6 provinsi) sangat penting karena akan digunakan antara lain untuk penyusunan buku perubahan iklim konteks lokal. Sementara itu, tambahan alokasi untuk kegiatan pemetaan kerentanan perubahan iklim di 4 provinsi di pulau Kalimantan akan digunakan untuk mengembangkan kebijakan adaptasi perubahan iklim dengan mengembangkan opsi program atau teknologi adaptasi yang sesuai pemetaan yang akan dilakukan pada empat provinsi di Pulau Kalimantan.
Pada sisi lain, tambahan alokasi anggaran untuk kegiatan pengembangan konsep pembangunan rendah karbon di provinsi terpilih akan digunakan untuk membuat kajian di 33 propinsi di Indonesia. Bersama dengan pemetaan kerentanan, kajian ini diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan pembangunan daerah.
Tambahan alokasi anggaran untuk kegiatan kajian biaya dan manfaat opsi adaptasi di provinsi pilihan sangat penting karena akan digunakan untuk menyusun kajian cost and benefit terhadap opsi adaptasi yang diidentifikasi di skala propinsi. Kajian ini akan menjadi dasar prioritisasi opsi adaptasi yang akan diimplementasikan oleh propinsi dimaksud. Berbagai tambahan anggaran pada kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan lingkungan dan peningkatan kapasitas mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Anggaran belanja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diarahkan untuk mendorong dan memfasilitasi terwujudnya kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan sebesar Rp161,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 miliar (0,9 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp160,1 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk penambahan belanja pegawai.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Anggaran belanja Polri diarahkan untuk mengimplementasikan arah kebijakan nasional di bidang keamanan dan penegakan hukum melalui strategi pelayanan prima pada unit- unit ke depan. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Polri direncanakan mencapai Rp31.261,1 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.479,4 miliar
(5,0 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp29.781,8 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Polri dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas untuk operasional POLRI dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat; luncuran pinjaman dalam negeri sebesar Rp78,3 miliar; tambahan hasil optimalisasi sebesar Rp901,9 miliar yang antara lain digunakan untuk sarpras polri, fusinafis polri, dan densus 88 AT polri, serta perubahan pagu penggunaan PNBP karena adanya beberapa rumah sakit POLRI yang menjadi BLU.
Lembaga Ketahanan Nasional
Alokasi anggaran Lembaga Ketahanan Nasional diarahkan untuk menyelenggarakan pendidikan, penyiapan kader, dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral, dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal, komprehensif, integral dan holistik berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Lembaga Ketahanan Nasional ditetapkan sebesar Rp233,6 miliar, atau meningkat sebesar Rp43,3 miliar (22,7 persen) dari pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp190,4 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Lembaga Ketahanan Nasional dalam RAPBN- P tahun 2011 dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk pelaksanaan proyek PHLN kerjasama antara Lemhannas dengan CIMSA IGEIA, S.A. untuk proyek “Strengthen- ing the Capacity Building of the National Resilience Institute”, yang merupakan kontrak kerjasama antara Lemhannas dengan CIMSA IGEIA, S.A. (Spanyol).
Komisi Pemilihan Umum
Sementara itu, anggaran belanja Komisi Pemilihan Umum diarahkan untuk mewujudkan pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebesar Rp1.009,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp28,5 miliar (2,9 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp980,9 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Komisi Pemilihan Umum dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk pembayaran uang penghargaan bagi ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Propinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Tambahan alokasi anggaran untuk pembayaran uang penghargaan bagi ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Propinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Propinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan umum Tahun 2004.
Kementerian Perumahan Rakyat
Anggaran belanja Kementerian Perumahan Rakyat diarahkan untuk meningkatkan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman; meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman serta didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai; mengembangkan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang efisien, akuntabel dan berkelanjutan; meningkatkan pendayagunaan sumber daya perumahan dan permukiman secara optimal; serta meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebesar Rp3.462,0 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp702,5 miliar (25,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.759,5 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Perumahan Rakyat dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk penanganan dengan segera rumah bagi warga baru eks-pengungsi Timor-Timur di kawasan perbatasan Nusa Tenggara Timur dan tambahan pagu penggunaan PNBP.
Pelaksanaan program pembangunan rumah bagi warga baru eks-pengungsi Timor-Timur di Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pelaksanaan Direktif Presiden Republik Indonesia tentang penanganan segera warga baru di kawasan perbatasan Nusa Tenggara Timur dan Timor Leste.
Kementerian Pemuda dan Xxxx Xxxx
Tugas utama Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda dan olah raga dalam rangka meningkatkan manusia Indone- sia yang memiliki wawasan kebangsaan, mandiri, sehat, cerdas, terampil, berprestasi dan berdaya saing. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebesar Rp4.343,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.339,3 miliar (44,6 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp3.004,1 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dalam APBN-P tahun 2011 dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya keperluan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan SEA Games XXVI di Palembang dan Jakarta, dimana Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah. Selain itu, tambahan anggaran kegiatan tersebut juga digunakan untuk membiayai pelaksanaan Para Games yang akan dilaksanakan di Jawa Tengah pada tahun 2011.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI)
Anggaran belanja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indone- sia (BNP2TKI) diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNP2TKI,
yaitu mewujudkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja BNP2TKI ditetapkan sebesar Rp423,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp159,7 miliar (60,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp264,0 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk perlindungan TKI dan pembangunan sistem informasi TKI, antara lain: (1) penanganan dan tindak lanjut crisis centre; (2) pendaftaran secara online system di 400 kabupaten/kota; (3) peningkatan kompetensi TKI melalui Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM); (4) pengadaan KTLN sebanyak 1 juta kartu; dan (5) sosialisasi serta penyuluhan kepada para CTKI.
Kementerian Keuangan
Anggaran belanja Kementerian Keuangan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Keuangan ditetapkan sebesar Rp17.457,7 miliar yang berarti lebih rendah sebesar Rp113,0 miliar (0,6 persen) dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp17.570,7 miliar. Perubahan anggaran tersebut berasal dari penurunan anggaran yang bersumber dari drop loan di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp174,1 miliar; lanjutan/percepatan penarikan beberapa hibah (grant) sebesar Rp41,6 miliar; dan reward yang diterima oleh Kemenkeu sebesar Rp19,5 miliar berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja tahun anggaran 2010.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggaran belanja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp416,1 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp75,3 miliar (22,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp340,8 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja MPR dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari reward yang diterima oleh MPR sebesar Rp1,8 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.445,5 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp580,1 miliar (19,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp3.025,6 miliar. Perubahan tersebut merupakan akumulasi dari tambahan anggaran sebesar Rp0,7 miliar yang berasal dari luncuran hibah MDTF Grant TF090047 Bank Dunia dan Rp1,2 miliar yang yang berasal dari reward yang diterima oleh DPR berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010; serta penurunan dana untuk kegiatan pembangunan gedung DPR sebesar Rp582,0 miliar, yang belum bisa dimulai tahun 2011.
Badan Pemeriksa Keuangan
Anggaran belanja Badan Pemeriksa Keuangan dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.820,1 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp13,6 miliar (0,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.806,5 miliar. Perubahan tersebut berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp0,2 miliar yang berasal dari hibah luar negeri dan reward yang diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp13,4 miliar.
Mahkamah Agung (MA)
Anggaran belanja Mahkamah Agung (MA) dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp6.056,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,1 miliar (0,02 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp6.055,3 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja MA dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari reward yang diterima oleh MA, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kejaksaan Republik Indonesia
Anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.845,9 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,2 miliar (0,04 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.844,8 miliar. Lebih tingginya alokasi anggaran belanja Kejaksaan RI dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terutama berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari reward yang diterima oleh Kejaksaan RI, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Sekretariat Negara
Anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.938,9 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp199,5 miliar (9,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.138,4 miliar. Perubahan tersebut berasal dari penurunan anggaran pada rupiah murni sebesar Rp201,3 miliar yang berasal dari penghematan yang direncanakan tidak digunakan lagi dan reward yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp1,8 miliar.
Kementerian Luar Negeri
Anggaran belanja Kementerian Luar Negeri dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp5.669,9 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp36,1 miliar (0,6 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp5.633,7 miliar. Perubahan anggaran ini berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp35,8 miliar yang berasal dari pengalihan rupiah murni dari BA BUN untuk dukungan keketuaan ASEAN tahun 2011 oleh Ditjen Kerjasama ASEAN dan reward yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,3 miliar.
Kementerian Pertanian
Anggaran belanja Kementerian Pertanian dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan mencapai Rp17.740,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1.016,2 miliar (6,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp16.724,4 miliar. Perubahan tersebut bersumber dari tambahan anggaran sebesar Rp374,7 miliar yang berasal dari pengalihan anggaran rupiah murni dari BA BUN untuk ganti rugi tanaman PUSO atau gagal panen; Rp3,1 miliar yang berasal dari luncuran pinjaman luar xxxxxx XXX 4260-IND; Rp1,2 miliar yang berasal dari luncuran hibah luar negeri (ACIAR); bantuan langsung benih jagung hibrida, bahan pengelolaan OPT hortikultura; dan reward yang diterima oleh Kementerian Pertanian, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,3 miliar.
Kementerian Perindustrian
Anggaran belanja Kementerian Perindustrian dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp2.245,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp5,5 miliar (0,2 persen) apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 sebesar Rp2.240,1 miliar. Perubahan tersebut berkaitan dengan tambahan anggaran dari reward yang diterima oleh Kementerian Perindustrian, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Anggaran belanja Kementerian ESDM dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp15.674,9 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp376,3 miliar (2,5 persen) apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 sebesar Rp15.298,6 miliar. Perubahan tersebut bersumber dari penambahan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program listrik murah (klaster 4) untuk sistem solar cell dan PLTS terpusat dengan lampu hemat energi sebesar Rp233,3 miliar; dan persiapan pengawasan pendistribusian LPG tertentu sebesar Rp100,0 miliar. Selain itu, juga dipengaruhi oleh penurunan pagu penggunaan PNBP/BLU sebesar Rp83,5 miliar yang disebabkan oleh Pusdiklat Migas Cepu tidak lagi melakukan penjualan residu dan hasil pengolahan residu; penambahan penerimaan PNBP/BLU sebesar Rp101,5 miliar; peningkatan hibah luar negeri dari Komisi Eropa MIA-VITA (Mitigasi bencana) sebesar Rp0,7 miliar; dan adanya tambahan anggaran dari reward yang diterima oleh Kementerian ESDM sebesar Rp24,4 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Perhubungan
Anggaran belanja Kementerian Perhubungan dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp23.134,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1.022,8 miliar (4,6 persen) apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 sebesar Rp22.111,7 miliar. Perubahan tersebut bersumber dari penurunan pagu PLN sebesar Rp113,4 miliar; penurunan pagu HLN sebesar Rp117,3 miliar; optimalisasi sebesar Rp1.211,3 miliar; serta adanya tambahan anggaran dari reward yang diterima oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp42,3 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Pendidikan Nasional
Anggaran belanja Kementerian Pendidikan Nasional dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp67.741,0 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp12.117,9 miliar (21,8 persen) apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 sebesar Rp55.623,1 miliar. Perubahan tersebut berasal dari tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp11.762,0 miliar; peningkatan pagu penerimaan hibah luar negeri untuk BOS sebesar Rp311,1 miliar; dan penambahan penerimaan PNBP/BLU sebesar Rp43,9 miliar; serta adanya tambahan anggaran dari reward yang diterima oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp0,9 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Kesehatan
Anggaran belanja Kementerian Kesehatan dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp29.447,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.790,7 miliar (6,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp27.657,1 miliar. Perubahan anggaran tersebut berasal dari tambahan anggaran yang bersumber dari tambahan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp380,0 miliar; anggaran untuk alat kesehatan dan rehabilitasi RSUD dan Dinkes sebesar Rp1.238,0 miliar; luncuran pinjaman luar negeri sebesar Rp121,2 miliar; tambahan hibah baru yang diterbitkan DIPA DJPB GAVE Phase II dan dokumentasi RKAKL 2011 sebesar Rp30,6 miliar serta reward yang diterima oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp20,8 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Agama
Anggaran belanja Kementerian Agama dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp35.403,5 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp3,294,1 miliar (10,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp32.109,4 miliar. Perubahan anggaran tersebut berasal dari tambahan anggaran yang bersumber dari tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp3.100,0 miliar; program rumah ibadah masjid dan gereja serta sarana untuk madrasah di beberapa propinsi tertentu sebesar Rp125,0 miliar; penerimaan PNBP/BLU sebesar Rp11,8 miliar; tambahan anggaran yang bersumber dari luncuran penarikan loan IDB untuk Ar Raniry dan UIN Xxxxxxx sebesar Rp23,8 miliar; peningkatan pagu penerimaan HLN sebesar Rp29,8 miliar dan reward yang diterima oleh Kementerian Agama sebesar Rp3,8 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Xxxxxx Xxxxx dan Transmigrasi
Anggaran belanja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp4.656,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp528,1 miliar (12,8 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp4.128,3 miliar. Perubahan tersebut merupakan tambahan anggaran yang berasal dari anggaran pendidikan sebesar Rp270,0 miliar; pengadaan sarana pengembangan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan dan pengadaan sistem jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebesar Rp250,6 miliar; serta reward yang diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp7,5 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Sosial
Anggaran belanja Kementerian Sosial dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp4.121,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp21,0 miliar bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp4.100,6 miliar (0,5 persen). Kenaikan anggaran tersebut merupakan tambahan anggaran yang berasal dari peningkatan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemensos sebesar Rp20,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Kementerian Sosial, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp1,0 miliar.
Kementerian Kehutanan
Anggaran belanja Kementerian Kehutanan Dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp5.872,7 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp127,3 miliar (2,1 persen) jika dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Kehutanan yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp6.000,0 miliar. Perubahan tersebut berasal dari berkurangnya hibah luar negeri yang diterima oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp128,8 miliar untuk hibah jasa/barang langsung (antara lain Kfw dan GEF-WB) dan penyesuaian pagu sesuai AWP; serta adanya reward yang diterima oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp1,5 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp5.559,2 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp648,0 miliar (13,2 persen) jika dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp4.911,3 miliar. Perubahan tersebut antara lain berasal dari tambahan untuk peningkatan produksi perikanan budidaya, sarana pengolahan hasil perikanan, sarana dan alat bantu penangkapan ikan (klaster 4) sebesar Rp220,0 miliar; fasilitas air bersih untuk masyarakat pesisir dan pulau kecil serta peningkatan daya saing produk perikanan sebesar Rp425,0 miliar; adanya tambahan pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2,2 miliar dari luncuran ADB 2285-INO dan adanya reward yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,8 miliar.
Kementerian Pekerjaan Umum
Anggaran belanja Kementerian Pekerjaan Umum dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp56.535,3 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp1.425,4 miliar (2,5 persen) jika dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp57.960,7 miliar. Perubahan tersebut antara lain berasal dari luncuran PNPM mandiri perkotaan sebesar Rp8,6 miliar; tambahan PNPM perkotaaan sebesar Rp524,0 miliar; tambahan program pro rakyat (klaster 4) penangulangan kawasan kumuh sebesar Rp34,0 miliar dan optimalisasi sebesar Rp338,5 miliar. Selain itu, perubahan alokasi Kementerian Pekerjaan Umum juga dipengaruhi oleh berkurangnya pinjaman luar negeri (drop loan) yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp2.505,6 miliar, adanya luncuran hibah luar negeri sebesar
Rp82,0 miliar dan adanya reward yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp93,2 miliar.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik Dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp586,0 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp0,2 miliar jika dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp586,2 miliar. Perubahan tersebut sebagai akibat adanya punishment atau pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp0,2 miliar dikarenakan tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp248,5 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp12,1 miliar (5,1 persen) apabila dibandingkan dengan pagu alokasi dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp236,4 miliar. Kenaikan anggaran tersebut merupakan adanya revisi anggaran yakni pengalihan rupiah murni dari BA BUN ke BA K/L untuk Master Plan Ekonomi Indone- sia (MPEI) sebesar Rp11,1 miliar; dan pengalihan rupiah murni dari BA BUN ke BA K/L untuk kegiatan Working Group Batam-Bintan-Karimun sebesar Rp1,1 miliar.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam APBN- P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp233,6miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,3 miliar (0,6 persen) apabila dibandingkan dengan pagu alokasi dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp232,3 miliar. Perubahan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari reward yang diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja tahun anggaran 2010.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Anggaran belanja Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp2.209,3 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp54,7 miliar (2,5 persen) apabila dibandingkan dengan pagu alokasi dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.154,5 miliar. Perubahan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari peningkatan program promosi luar negeri sebesar Rp50,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp4,7 miliar; berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja tahun anggaran 2010.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Anggaran belanja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp144,3 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp3,6 (2,5 persen) apabila dibandingkan dengan pagu alokasi dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp140,8
miliar. Kenaikan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari reward yang diterima oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Riset dan Teknologi
Anggaran belanja Kementerian Riset dan Teknologi dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp675,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp9,6 miliar (1,4 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp665,7 miliar. Kenaikan anggaran tersebut berkenaan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari pengalihan anggaran rupiah murni untuk operasional Komite Inovasi Nasional dari BA BUN.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Anggaran belanja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp1.015,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,0 miliar (0,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.013,7 miliar. Penambahan anggaran sebesar Rp2,0 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Anggaran belanja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp154,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp0,5 miliar (0,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp153,9 miliar. Penambahan anggaran sebesar Rp0,5 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Intelijen Negara
Anggaran belanja Badan Intelijen Negara (BIN) dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.323,1 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp190,1 miliar (16,8 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.133,1 miliar. Penambahan anggaran BIN tersebut berasal dari tambahan anggaran untuk pengadaan peralatan teknologi intercept dan operasional deradikalisasi sebesar Rp190,0 miliar, dan reward yang diterima oleh BIN sebesar 0,1 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Lembaga Sandi Negara
Anggaran belanja Lembaga Sandi Negara dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp750,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp200,6 miliar (36,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp550,0 miliar. Penambahan anggaran Lembaga Sandi Negara tersebut berasal dari optimalisasi sebesar Rp200,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Lembaga Sandi Negara, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp583,6 juta.
Dewan Ketahanan Nasional
Anggaran belanja Dewan Ketahanan Nasional dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp37,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp41,7 juta bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp37,3 miliar. Tambahan anggaran Dewan Ketahanan Nasional sebesar Rp41,7 juta tersebut berasal dari reward yang diterima berkaitan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja tahun anggaran 2010.
Badan Pusat Statistik
Anggaran belanja Badan Pusat Statistik dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.294,5 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp10,0 miliar (0,4 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.284,5 miliar. Perubahan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran sebesar Rp7,3 miliar yang berasal dari hibah luar negeri yang digunakan untuk kegiatan project of human resource development (PHRD) dan kegiatan KTF support for statistic capacity building; serta reward sebesar Rp2,6 miliar berkaitan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Anggaran belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp17,3 miliar (2,5 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp699,4 miliar. Tambahan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran yang berasal dari kenaikan pinjaman luar negeri sebesar Rp10,4 miliar yang merupakan luncuran; kenaikan hibah luar negeri sebesar Rp3,8 miliar yang merupakan luncuran; dan reward Rp3,1 miliar berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Pertanahan Nasional
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebesar Rp3.695,4 miliar yang berarti lebih tinggi Rp0,3 miliar dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp3.695,1 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari reward berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Anggaran belanja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp431,9 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp0,6 miliar bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp432,5 miliar. Penurunan tersebut merupakan punishment atau pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 karena tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Anggaran belanja Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp3.452,3 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,0 miliar bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp3.450,3 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp2,0 miliar berasal dari pengalihan ru- piah murni dari BA BUN sebesar Rp1,9 miliar untuk belanja pegawai dan reward sebesar Rp 0,1 miliar berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dalam mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan sebesar Rp510,9 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp75,1 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp435,8 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari tambahan untuk program peningkatan daya saing penanaman modal sebesar Rp75,0 miliar; dan reward yang diterima BKPM berkaitan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,1 miliar.
Badan Narkotika Nasional
Anggaran belanja Badan Narkotika Nasional (BNN) diarahkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BNN dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan aditif untuk tembakau dan alkohol. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Narkotika Nasional ditetapkan sebesar Rp977,0 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp13,4 miliar (1,4 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp963,6 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari pengalihan rupiah murni dari BA BUN untuk pegawai daerah retail narkotika sebesar Rp13,1 miliar; dan reward sebesar Rp0,2 miliar yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional berkaitan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Anggaran belanja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditetapkan sebesar Rp1.263,4 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp78,9 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.184,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk mendukung program penyediaan air bersih untuk masyarakat di daerah perbatasan dan fasilitas pengembangan produk unggulan kabupaten sebesar Rp75,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp3,9 miliar berkaitan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Anggaran belanja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan, dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera. Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebesar Rp2.506,4 miliar yang berarti lebih tinggi Rp93,2 miliar dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.413,2 miliar. Tambahan anggaran tersebut bersumber dari tambahan anggaran untuk pelaksanaan program implant plus inserter (SET) sebesar Rp90,0 miliar; dan tambahan pinjaman luar negeri yang diterima oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam rangka dana PLN ADB PHS-2 Program Kependudukan KB Nasional BKKBN tahun 2011 sebesar Rp3,2 miliar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Anggaran belanja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp58,6 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp1,4 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp57,2 miliar (2,4 persen). Tambahan anggaran sebesar Rp1,4 miliar tersebut berasal dari pengalihan anggaran rupiah murni dari BA BUN untuk gaji Komnas Perempuan sebesar Rp1,2 miliar; dan reward sebesar Rp0,2 miliar yang diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan sebesar Rp1.317,3 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp5,2 juta dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.317,3 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Anggaran belanja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam APBN-P 2011 ditetapkan sebesar Rp288,0 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp0,3 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp287,7 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp0,3 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Anggaran belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp98,3 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp0,4 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp97,9 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp0,4 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Anggaran belanja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp616,7 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp7,3 miliar (1,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp624,0 miliar. Pengurangan anggaran tersebut berasal dari drop loan sebesar Rp7,4 miliar untuk kegiatan Coremap II, dan reward yang diterima oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp66,9 juta.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Anggaran belanja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp603,4 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1,8 miliar bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp601,6 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari pengalihan anggaran rupiah murni dari BA BUN sebesar Rp1,8 miliar untuk pembayaran kekurangan gaji pegawai BATAN.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Anggaran belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp983,8 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp90,5 miliar (10,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp893,3 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan program peningkatan revitalisasi sarana dan prasarana laboratorium pengujian hidrodinamika dan teknologi bawah air dan pembangunan infrastruktur data centre IPTEKNET sebesar Rp90,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebesar Rp0,5 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
Anggaran belanja Badan kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp510,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp55,2 miliar (12,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp455,2 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari tambahan alokasi untuk renovasi dan pembangunan gedung bakosurtanal serta percepatan dan perluasan pembangunan wilayah koridor ekonomi melalui penguatan IDSN sebesar Rp55,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Badan kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional sebesar Rp0,2 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Standarisasi Nasional
Anggaran belanja Badan Standarisasi Nasional dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp82,8 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp0,2 miliar (0,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp82,6 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp0,2 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Badan Standarisasi Nasional, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Lembaga Administrasi Negara
Anggaran belanja Lembaga Administrasi Negara dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp244,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp0,5 miliar (0,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp244,1 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp0,5 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Lembaga Administrasi Negara, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Arsip Nasional Republik Indonesia
Anggaran belanja Arsip Nasional Republik Indonesia dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp152,2 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp3,1 miliar (2,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp149,1 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan reinstalasi ducting AC ruang penyimpanan arsip Rp3,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Arsip Nasional Republik Indonesia sebesar Rp0,1 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Kepegawaian Negara
Anggaran belanja Badan Kepegawaian Negara dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp474,6 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp0,2 miliar (0,1 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp474,3 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp0,2 miliar tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Badan Kepegawaian Negara, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Anggaran belanja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp716,4 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,4 miliar (0,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp714,0 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp2,4 miliar tersebut berasal dari hibah luar negeri untuk Grant for Support to BPKP on Pilot Implementation of COSO Framework Project sebesar Rp2,3 miliar; serta reward yang diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,1 miliar.
Kementerian Perdagangan
Anggaran belanja Kementerian Perdagangan dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.449,9 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp313,9 miliar (14,7 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp2.136,0 miliar. Perubahan anggaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan anggaran untuk konsultan yang berasal dari hibah luar negeri World Bank (MDFTIC) sebesar Rp8,3 miliar; pembangunan pasar tradisional di daerah dan program Aku Cinta Indonesia (ACI) sebesar Rp305,0 miliar; serta reward yang diterima oleh Kementerian Perdagangan, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Anggaran belanja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp576,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp0,9 miliar (0,2 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp575,7 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp0,9 miliar.
Dewan Perwakilan Daerah
Anggaran belanja Dewan Perwakilan Daerah dalam APBN-P tahun 2011, ditetapkan sebesar Rp1.157,0 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp2,8 miliar bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggarannya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.154,2 miliar. Peningkatan anggaran tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Dewan Perwakilan Daerah, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp2,8 miliar.
Komisi Yudisial
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Komisi Yudisial ditetapkan sebesar Rp79,7 miliar yang berarti lebih tinggi Rp19,3 juta dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp79,7 miliar. Tambahan anggaran sebesar Rp19,3 juta tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Komisi Yudisial RI, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Nasional Penanggulanan Bencana
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Nasional Penanggulanan Bencana ditetapkan sebesar Rp938,9 miliar yang berarti lebih tinggi Rp126,1 miliar (15,5 persen) dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp812,7 miliar. Tambahan anggaran tersebut terutama berasal dari tambahan alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan daerah dan pengadaan rescue, mobil comob dan motor trail sebesar Rp125,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Badan Nasional Penanggulanan Bencana sebesar Rp1,1 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ditetapkan sebesar Rp1.286,1 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp47,1 juta dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.286,0 miliar. Tambahan anggaran tersebut merupakan reward yang diterima oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditetapkan sebesar Rp210,4 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp1,8 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp208,6
miliar. Tambahan tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Badan SAR Nasional
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Badan SAR Nasional ditetapkan sebesar Rp1.329,2 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp165,4 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.163,8 miliar. Tambahan anggaran tersebut merupakan hasil optimalisasi sebesar Rp165,0 miliar; dan reward yang diterima oleh Badan SAR Nasional sebesar Rp0,4 miliar, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran belanja Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditetapkan sebesar Rp181,6 miliar, yang berarti lebih tinggi Rp0,3 miliar dari pagunya yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp181,3 miliar. Tambahan anggaran tersebut berasal dari reward yang diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkenaan dengan hasil optimalisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2010.
4.3 Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2011
4.3.1 Pokok-Pokok Perubahan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2011
Kebijakan alokasi Transfer ke Daerah sebagai instrumen utama kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan fiskal secara nasional. Untuk itu, kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2011 tetap diarahkan untuk mendukung program/kegiatan prioritas nasional, dengan tetap menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan desentralisasi fiskal guna menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta dengan mengoptimalkan kualitas belanja daerah yang lebih fokus pada pelayanan publik.
Dengan tetap memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, serta berpijak pada hasil evaluasi selama implementasi sampai dengan tahun 2010, dan mengacu pada hasil pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah dalam rangka Penyusunan APBN Tahun 2011, kebijakan Transfer ke Daerah pada tahun 2011 lebih dipertajam untuk:
(1) mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance); (2) meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah;
(3) mendukung kesinambungan fiskal nasional (fiscal sustainability) dalam rangka kebijakan ekonomi makro; (4) meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah; (5) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; serta (6) meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah.
Dalam rangka mendukung arah kebijakan Transfer ke Daerah tersebut, dalam APBN-P tahun 2011 alokasi anggaran Transfer ke Daerah ditetapkan sebesar Rp412.507,9 miliar, atau 5,7 persen terhadap PDB. Secara nominal, jumlah tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp19.527,6 miliar, atau 5,0 persen dari pagu anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp392.980,3 miliar. Demikian pula, apabila dibandingkan dengan realisasinya dalam tahun 2010 sebesar Rp344.727,6 miliar, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp67.780,3 miliar, atau 19,7 persen. Peningkatan Transfer ke Daerah dalam APBN- P tahun 2011 tersebut apabila dibandingkan dengan pagu anggarannya dalam APBN 2011 antara lain disebabkan terutama oleh adanya peningkatan alokasi DBH dan dana penyesuaian. Alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, terdiri atas Dana Perimbangan sebesar 84,3 persen, serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 15,7 persen.
4.3.1.1 Perubahan Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan komponen terbesar dalam alokasi Transfer ke Daerah, sehingga mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Dana Perimbangan merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah, berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian Dana Perimbangan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah. Dengan demikian, dana perimbangan merupakan salah satu pilar pokok desentralisasi fiskal dalam konteks transfer dana dari Pemerintah ke pemerintahan daerah.
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi anggaran Dana Perimbangan ditetapkan mencapai Rp347.538,6 miliar, atau 4,8 persen terhadap PDB. Jumlah ini apabila dibandingkan dengan pagu alokasi dana perimbangan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp334.324,0 miliar, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp13.214,6 miliar atau 4,0 persen. Demikian pula, apabila dibandingkan dengan realisasi Xxxx Xxximbangan dalam tahun 2010 sebesar Rp316.711,3 miliar, perkiraan realisasi Dana Perimbangan dalam APBN-P tahun 2011 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp30.827,2 miliar atau 9,7 persen. Perkiraan realisasi Dana Perimbangan dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terdiri atas DBH sebesar 27,8 persen, DAU sebesar 64,9 persen, dan DAK sebesar 7,3 persen.
4.3.1.1.1 Perubahan Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH tahun 2011 mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari daerah dibagi antara Pemerintah dan daerah dengan prinsip by origin, dengan proporsi yang lebih besar bagi daerah penghasil serta memperhitungkan porsi pemerataan di wilayah provinsi yang bersangkutan. DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Adapun mekanisme penetapan dan penyaluran DBH ke tiap-tiap daerah yang berhak menerima diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam tahun 2011, arah kebijakan di bidang DBH dititikberatkan untuk mendukung upaya penyempurnaan mekanisme perhitungan alokasi dan penyaluran ke daerah. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi, baik antarkementerian/ lembaga terkait maupun antara pemerintah dan daerah, sehingga tuntutan akurasi dan validasi data dapat terpenuhi.
Arah kebijakan DBH tahun 2011 difokuskan, antara lain pada: (1) peningkatan akurasi data melalui koordinasi dengan institusi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
(2) penyempurnaan proses perhitungan dan penetapan alokasi DBH secara lebih transparan
dan akuntabel; (3) penyempurnaan sistem penyaluran DBH lebih tepat waktu; serta
(4) penyelesaian kurang bayar DBH SDA dan DBH Pajak.
Dalam APBN-P tahun 2011, realisasi DBH ditetapkan mencapai Rp96.772,1 miliar, atau 1,3 persen terhadap PDB. Jumlah ini, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp13.213,7 miliar, atau 15,8 persen dari pagu DBH dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp83.558,4 miliar. Demikian pula, apabila dibandingkan dengan realisasinya dalam tahun 2010 sebesar Rp92.183,6 miliar, maka alokasi anggaran DBH dalam APBN-P tahun 2011 tersebut berarti mengalami peningkatan sebesar Rp4.588,5 miliar, atau 5,0 persen. Peningkatan DBH dalam APBN-P tahun 2011 tersebut apabila dibandingkan dengan anggarannya dalam APBN tahun 2011, terutama disebabkan terutama oleh adanya peningkatan DBH PBB, DBH SDA migas, dan DBH SDA pertambangan umum, sehubungan dengan lebih tingginya target penerimaannya yang akan dibagihasilkan. Selain itu, dalam alokasi DBH tahun 2011 tersebut juga telah menampung kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya. Perkiraan realisasi DBH dalam APBN-P tahun 2011 tersebut terdiri atas DBH pajak sebesar 43,5 persen dan DBH SDA sebesar 56,5 persen.
4.3.1.1.1.1 Perubahan DBH Pajak
DBH Pajak meliputi bagi hasil atas penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 WPOPDN, PBB, serta Cukai Hasil Tembakau. Ada dua faktor yang mempengaruhi rencana alokasi DBH Pajak dan DBH Cukai Hasil Tembakau dalam APBN-P Tahun 2011, yaitu perkiraan penerimaan berdasarkan potensi sumber-sumber perpajakan dan cukai hasil tembakau, dan ketentuan mengenai pembagian alokasinya yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Pasal 8 PP Nomor 55 Tahun 2005, DBH PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 WPOPDN yang merupakan bagian daerah adalah sebesar 20 persen. DBH dari penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 25/29 WPOPDN yang diserahkan kepada daerah tersebut dibagi dengan imbangan, sebesar 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi. Adapun alokasi dari DBH PPh tersebut untuk masing-masing daerah terdiri atas: (a) alokasi sementara, yang didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 WPOPDN dan ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; serta (b) alokasi definitif, yang didasarkan atas prognosis realisasi penerimaan PPh tersebut dan ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan alokasi sementara dan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 WPOPDN tahun anggaran berjalan, dengan rincian sebagai berikut:
(1) penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 persen dari alokasi sementara; dan (2) penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. Selanjutnya, apabila penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitifnya, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 33 Tahun
2004 dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 dan Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2005, bagian daerah atas PBB ditetapkan sebesar 90 persen dari penerimaan PBB (termasuk biaya pemungutan sebesar 9 persen), sedangkan sisanya sebesar 10 persen merupakan bagian pemerintah, yang seluruhnya juga dikembalikan lagi kepada daerah. Adapun proses penetapan DBH PBB untuk masing-masing daerah dilakukan melalui PMK berdasarkan rencana penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyaluran DBH PBB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. Secara umum, penyaluran DBH PBB dilakukan dalam tiga mekanisme, yaitu mekanisme untuk: (1) bagian daerah termasuk biaya pemungutannya; (2) bagian pemerintah yang dibagikan merata kepada kabupaten/kota; dan (3) bagian pemerintah yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebagai insentif. Untuk bagian daerah termasuk biaya pemungutannya, penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah yang dilaksanakan secara mingguan melalui bank operasional III (bank yang ditunjuk oleh pemerintah), sedangkan untuk bagian pemerintah yang dibagikan merata kepada kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan. Sementara itu, penyaluran PBB bagian pemerintah sebagai insentif dilaksanakan dalam bulan November tahun anggaran berjalan.
Dalam rangka pertanggungjawaban atas penyaluran DBH PBB bagian daerah, termasuk biaya pemungutannya dilakukan rekonsiliasi data penerimaan PBB ditingkat provinsi antara pemerintah provinsi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di provinsi yang bersangkutan untuk kemudian diterbitkan surat permintaan membayar (SPM) pengesahan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sesuai ketentuan Pasal 66A UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai: (1) peningkatan kualitas bahan baku; (2) pembinaan industri;
(3) pembinaan lingkungan sosial; (4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
(5) pemberantasan barang kena cukai ilegal. Berbeda dengan DBH pajak yang bersifat Block Grant, DBH Cukai Hasil Tembakau lebih bersifat Specific Grant, karena penggunaan dananya lebih ditentukan.
Adapun proses penetapan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk masing-masing daerah dilakukan melalui PMK sesuai Surat Keputusan Gubernur dari Provinsi penghasil cukai hasil tembakau,
dan didasarkan pada rencana penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya, penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan secara triwulanan, dengan rincian: (1) triwulan pertama sebesar 20 persen dari alokasi sementara;
(2) triwulan kedua sebesar 30 persen dari alokasi sementara; (3) triwulan ketiga sebesar 30 persen dari alokasi sementara; dan (4) triwulan keempat sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang disalurkan setelah pemerintah daerah penerima DBH Cukai Hasil Tembakau menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan DBH Cukai Xxxxx Xxxxxxxx semester I kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 54/PUU-VI/2008 tanggal 14 April 2010 mengenai pengujian UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diputuskan agar paling lambat terhitung sejak tahun 2010 dalam pengalokasian DBH Cukai Hasil Tembakau juga menampung daerah penghasil tembakau sebagai daerah penerima DBH Cukai Hasil Tembakau.
Sementara itu, dua faktor yang memengaruhi alokasi anggaran DBH pajak dalam tahun 2011 adalah alokasi anggaran penerimaan dari potensi sumber-sumber perpajakan yang dapat dihimpun dan ketentuan-ketentuan mengenai pembagian DBH perpajakan. Dalam APBN-P tahun 2011, DBH pajak ditetapkan mencapai Rp42.099,5 miliar atau 0,6 persen terhadap PDB. Jumlah ini, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp1.522,8 miliar atau 3,8 persen apabila dibandingkan dengan pagu DBH pajak dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp40.576,6 miliar. Apabila dibandingkan dengan realisasinya dalam tahun 2010 sebesar Rp47.017,8 miliar, maka alokasi anggaran DBH pajak dalam APBN-P 2011 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp4.918,4 miliar atau 10,5 persen. Alokasi anggaran DBH pajak dalam APBN-P tahun 2011 tersebut telah menampung kurang bayar DBH pajak tahun- tahun sebelumnya, dengan rincian kurang bayar DBH PPh sebesar Rp25,2 miliar, dan DBH PBB dan BPHTB sebesar Rp41,1 miliar.
Dari alokasi anggaran DBH pajak dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, DBH PPh ditetapkan mencapai Rp13.156,2 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp22,7 miliar, atau 0,2 persen dari pagu DBH PPh dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp13.133,5 miliar, serta DBH PBB ditetapkan mencapai Rp27.593,1 miliar atau naik sebesar Rp1.351,4 miliar, atau 5,1 persen dari pagu DBH PBB dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp26.241,7 miliar. Di lain pihak, DBH Cukai Hasil Tembakau dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.350,2 miliar, atau meningkat sebesar Rp148,8 miliar (12,4 persen) dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.201,4 miliar.
4.3.1.1.1.2 Perubahan DBH Sumber Daya Alam
Alokasi anggaran DBH SDA dalam tahun 2011 dipengaruhi oleh alokasi anggaran penerimaan dari potensi sumber-sumber SDA yang dapat dihimpun, dan ketentuan-ketentuan mengenai pembagian DBH SDA yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam tahun 2011, DBH SDA ditetapkan mencapai Rp54.672,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp11.690,9 miliar, atau 27,2 persen apabila dibandingkan dengan pagu DBH SDA yang ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp42.981,8 miliar. Peningkatan DBH SDA dalam tahun 2011 tersebut, terutama disebabkan oleh adanya peningkatan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) yang semula ditetapkan dalam APBN tahun 2011 sebesar US$80
per barel meningkat rata-rata mencapai sekitar US$95 per barel, serta peningkatan perkiraan panas bumi. Perkiraan realisasi DBH SDA dalam APBN-P tahun 2011 tersebut, telah menampung kurang bayar DBH SDA tahun-tahun sebelumnya. Rincian perkiraan realisasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Alokasi anggaran DBH SDA Migas sebesar Rp37.306,3 miliar, meliputi:
1. Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp19.516,6 miliar, atau meningkat sebesar Rp2.527,5 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp16.989,1 miliar;
2. Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp15.421,8 miliar, atau meningkat sebesar Rp2.309,6 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp13.112,3 miliar;
3. Kurang bayar DBH SDA Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp2.367,9 miliar, yang mencakup:
a) Kurang bayar Migas tahun 2008 dalam APBN 2011 sebesar Rp2.000,0 miliar;
b) Tambahan kurang bayar Migas tahun 2010 dalam APBN-P 2011 sebesar Rp367,9 miliar.
b. Alokasi DBH nonmigas sebesar Rp17.366,3 miliar, meliputi:
1. Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp15.142,2 miliar, atau meningkat sebesar Rp6.442,6 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp8.699,6 miliar;
2. Alokasi DBH SDA Kehutanan sebesar Rp1.749,4 miliar, atau meningkat sebesar Rp43,3 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp1.706,1 miliar;
3. Alokasi DBH SDA Perikanan sebesar Rp123,7 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011;
4. Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebesar Rp351,0 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011.
4.3.1.1.2 Perubahan Dana Alokasi Umum (DAU)
Sesuai amanat Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2004, jumlah keseluruhan DAU pada tahun 2011 ditetapkan sebesar 26 persen dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto yang ditetapkan dalam APBN. PDN neto merupakan jumlah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah, serta faktor-faktor pengurang DAU.
Dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan alokasi dana antardaerah dan mengatasi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah, maka langkah-langkah untuk meningkatkan akurasi data dasar perhitungan DAU, yang meliputi variabel kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, serta data alokasi dasar terus dilakukan. Xxxxxxxxxx Index (WI) dan Coefficient of Variation (CV) digunakan sebagai parameter standar pengukuran tingkat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah secara relatif terhadap jumlah penduduk.
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp225.533,7 miliar yang berarti mengalami peningkatan Rp0,9 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp225.532,8 miliar. Jumlah tersebut termasuk koreksi positif alokasi DAU tahun anggaran 2010 dari 12 (dua belas) kabupaten/kota sebesar Rp0,9 miliar yang merupakan kurang bayar, yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2011. Koreksi tersebut merupakan implikasi dari perbaikan data SPM Pengesahan PBB dan BPHTB bagian Kabupaten Indramayu Tahun
Anggaran 2008. Pada tahun anggaran 2010, dilakukan koreksi positif dan negatif atas perhitungan DAU tahun anggaran 2010. Koreksi positif meliputi 13 kabupaten/kota sebesar Rp122,1 miliar diantaranya untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp121,3 miliar yang telah dilakosikan pada APBN-P 2010. Sedangkan untuk 12 kabupaten/kota lainnya sebesar Rp0,9 miliar dialokasikan pada APBN-P tahun 2011.
Koreksi negatif DAU dari 469 kabupaten/kota sebesar Rp122,1 miliar, yang merupakan lebih bayar diperhitungkan terhadap penyaluran DAU tahun anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan melalui PMK Nomor 73/PMK.07/2011 tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. Koreksi negatif yang diperhitungkan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2011 merupakan Pendapatan Penerimaaan Kembali Transfer ke Daerah Tahun Anggaran Yang Lalu.
4.3.1.1.3 Perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Secara umum, arah kebijakan DAK Tahun Anggaran 2011 adalah untuk: (1) mendukung program yang menjadi prioritas nasional dalam RKP 2011 sesuai kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja; (2) membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka pemerataan pelayanan dasar publik;
(3) meningkatkan penyediaan data-data teknis, koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah, sinkronisasi kegiatan DAK dengan kegiatan lain yang didanai APBN dan APBD; dan (4) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Sementara itu, permasalahan umum yang terjadi dalam pelaksanaan DAK tahun 2011, diantaranya yaitu beberapa petunjuk teknis ditetapkan terlambat yang berakibat pada terlambatnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Dalam tahun 2011, DAK digunakan untuk mendanai kegiatan di 19 bidang. DAK tersebut sudah termasuk pengalihan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang sudah menjadi urusan daerah, yang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Alokasi DAK tersebut telah ditetapkan dengan PMK Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
Dalam APBN-P tahun 2011, alokasi DAK ditetapkan sebesar Rp25.232,8 miliar, atau lebih tinggi Rp0,9 juta dari pagunya dalam APBN tahun 2011. Lebih tingginya alokasi ini diakibatkan oleh adanya koreksi positif DAK 8 (delapan) kabupaten/kota yang merupakan kurang bayar tahun 2010, yang diperhitungkan dalam tahun 2011. Koreksi DAK tersebut diakibatkan oleh adanya koreksi perhitungan kemampuan keuangan dari komponen DBH PBB dan BPHTB bagian Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008.
4.3.1.2 Perubahan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
4.3.1.2.1 Perubahan Dana Otonomi Khusus
Selain Dana Perimbangan, kepada daerah-daerah tertentu juga dialokasikan dana otonomi khusus, yaitu kepada: (a) Provinsi Papua dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35
Tahun 2008; dan (b) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 11 Tahun 2006.
Realisasi Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dalam APBN-P tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp10.421,3 miliar, yang berarti sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Apabila dibandingkan dengan realisasi Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dalam tahun 2010 sebesar Rp9.099,6 miliar, jumlah tersebut berarti lebih tinggi sebesar Rp1.321,7 miliar atau 14,5 persen.
Rincian perkiraan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dalam APBN-P tahun 2011 tersebut adalah sebagai berikut:
a Untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.510,7 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Jumlah tersebut setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Penggunaan Dana Otonomi Khusus tersebut diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan sesuai dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008. Dana Otonomi Khusus tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua Rp3.157,5 miliar, dan Provinsi Papua Barat Rp1.353,2 miliar. Pengalokasian Dana Otonomi Khusus ke provinsi, kabupaten, dan kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menggunakan basis penghitungan secara proporsional. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
b. Untuk Provinsi NAD sebesar Rp4.510,7 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Jumlah tersebut setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008. Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp1.400,0 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Dari jumlah tersebut, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masing-masing menerima sebesar Rp8oo,0 miliar dan Rp600,0 miliar, yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008.
4.3.1.2.2 Perubahan Dana Penyesuaian
Realisasi dana penyesuaian dalam APBN-P tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp54.548,0 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp6.313,0 miliar dari pagunya dalam APBN tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut:
a. Xxxx Xxxxxxxan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp18.537,7 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Dana TPG tersebut diberikan mulai tahun 2010 sejalan dengan telah ditetapkan PP Nomor 41 tahun 2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Dana tersebut diberikan kepada guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, sesuai dengan kewenangannya.
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp16.812,0 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Pengalokasian BOS tersebut ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan (BOSDA). BOS digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.
Xxxx XXX tersebut, terdiri atas:
- Dana BOS sebesar Rp16.266,0 miliar, yang diperuntukkan bagi sebanyak
36.754.469 siswa, dengan rincian sebanyak 27.225.299 siswa SD, dan sebanyak
9.529.170 siswa SMP;
- Dana Cadangan (Buffer Fund) sebesar Rp546,0 miliar, yang dipergunakan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula, karena berlakunya tahun ajaran 2011/2012 di pertengahan tahun anggaran 2011. Xxxx Xxxxxxan (Buffer Fund) tersebut ditampung dalam BA 999.05, yang pencairannya melalui rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional setelah tersedia data jumlah siswa yang riil berdasarkan perkembangan tahun ajaran;
Alokasi Dana BOS tahun 2011 telah ditetapkan dengan PMK Nomor 247/PMK.07/ 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara BOS Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. Selanjutnya, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan BOS di daerah, juga telah ditetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011;
Permasalahan umum yang terjadi dalam pelaksanaan BOS tahun 2011, diantaranya meliputi adanya: (1) keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BOS (bagi Kabupaten/Kota yang telah mengesahkan APBD), sehingga BOS secara formal belum masuk ke dalam APBD; (2) keterlambatan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) oleh Bupati/Walikota;
(3) peraturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan BOS di daerah belum dipahami sepenuhnya oleh daerah; (4) keharusan sekolah menyusun RKA secara rinci oleh Dinas Pendidikan, karena dipersyaratkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (5) keterlambatan pemerintah daerah dalam mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk sekolah swasta; serta (6) kemampuan sekolah menyusun RKA masih kurang (meskipun tidak sebagai persyaratan yang diminta dalam ketentuan);
Terhadap beberapa permasalahan tersebut, Pemerintah telah berupaya untuk merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 untuk memberikan kemudahan/kekhususan mekanisme dan pengelolaan dana BOS, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan dan manajemen berbasis sekolah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian juga dengan penyaluran triwulan II, III dan IV tidak mensyaratkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari sekolah triwulan sebelumnya. Di samping itu, telah dilakukan berbagai upaya bimbingan teknis bagi kabupaten/kota yang mengalami permasalahan.
c. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp3.696,2 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut diberikan kepada guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi;
d. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1.387,8 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. Pengalokasian DID tersebut terutama ditujukan kepada daerah berprestasi yang memiliki kriteria kinerja keuangan, kriteria kinerja pendidikan, dan kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan yang baik, serta tetap mengupayakan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik;
e. Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp7.700,8 miliar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011. DPID tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan infrastruktur di daerah dan ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. DPID tersebut tidak diarahkan untuk daerah-daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, dikecualikan untuk daerah tertinggal. Alokasi DPID tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi DPID Tahun Anggaran 2011;
f. Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp100,5 milar, atau sama dengan pagunya dalam APBN tahun 2011.
g. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp6.313,0 miliar. DPPID tersebut dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. DPPID digunakan untuk mendanai kegiatan Infrastruktur Pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613,0 miliar, Infrastruktur Kawasan Transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500,0 miliar, dan Infrastruktur Lainnya sebesar Rp5.200,0 miliar.
Ringkasan transfer ke daerah dalam APBN dan APBN-P tahun 2011 disajikan dalam
Tabel IV.5.
TABEL IV.5 TRANSFER KE DAERAH, 2011
(miliar rupiah)
2011 | ||||||
APBN | % thd PDB | APBN-P | % thd PDB | |||
I. DANA PERIMBANGAN A. DANA BAGI HASIL 1. Pajak a. Pajak Penghasilan i. Pasal 21 ii. Pasal 25/29 Orang Pribadi iii. Kurang Bayar DBH PPh b. PBB i DBH PBB ii. Kurang Bayar DBH PBB dan BPHTB c. Cukai Hasil Tembakau i. CHT ii. Kurang Bayar DBH CHT 2. Sumber Daya Alam a. Migas i. Minyak Bumi ii. Gas Bumi iii. Kurang Bayar DBH DSA Migas b. Pertambangan Umum i. Iuran Tetap ii. Royalti iii. Kurang Bayar DBH SDA Pertum c. Kehutanan i. Provisi Sumber Daya Hutan ii. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan iii. Xxxx Xxxxxxxxx iv. Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan d. Perikanan i DBH Perikanan ii Kurang bayar perikanan TA 2009 e. Pertambangan Panas Bumi (PPB) i. DBH PPB ii. Kurang bayar DBH PPB TA 2006-2008 B. DANA ALOKASI UMUM 1. DAU 2. Koreksi Positif Alokasi DAU TA 2010 C. DANA ALOKASI KHUSUS 1. DAK 2. Koreksi Positif Alokasi DAK TA 2010 II DANA OTONOMI KHUSUS DAN PENYESUAIAN A. DANA OTONOMI KHUSUS 1. Dana Otsus a. Dana Otsus Papua dan Papua Barat b. Dana Otsus Aceh 2. Dana tambahan Otsus Infrastruktur Papua & Papua Barat a. Papua b. Papua Barat B. DANA PENYESUAIAN 1. Tunjangan Profesi Guru 2. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 3. Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD 4. Dana Insentif Daerah 5. Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 6. Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 7. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) a. Infrastruktur Pendidikan b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi c. Infrastruktur Lainnya | 334.324,0 | 4,8 | 347.538,6 | 4,8 | ||
83.558,4 | 1 ,2 | 96.772,1 | 1,3 | |||
40.576,6 | 0,6 | 42.099,5 | 0,6 | |||
13.133,5 | 0,2 | 13.156,2 | 0,2 | |||
12.415,9 | 0,2 | 12.415,9 | 0,2 | |||
715,1 | 0,0 | 715,1 | 0,0 | |||
2,5 | 0,0 | 25,2 | 0,0 | |||
26.241,7 | 0,4 | 27.593,1 | 0,4 | |||
26.208,8 | 0,4 | 27.552,0 | 0,4 | |||
32,9 | 0,0 | 41,1 | 0,0 | |||
1.201,4 | 0,0 | 1.350,2 | 0,0 | |||
1.201,4 | 0,0 | 1.307,6 | 0,0 | |||
- | - | 42,5 | 0,0 | |||
42.981,8 | 0,6 | 54.672,6 | 0,8 | |||
32.101,4 | 0,5 | 37.306,3 | 0,5 | |||
16.989,1 | 0,2 | 19.516,6 | 0,3 | |||
13.112,3 | 0,2 | 15.421,8 | 0,2 | |||
2.000,0 | 0,0 | 2.367,9 | 0,0 | |||
8.699,6 | 0,1 | 15.142,2 | 0,2 | |||
134,8 | 0,0 | 218,5 | 0,0 | |||
8.157,4 | 0,1 | 12.097,1 | 0,2 | |||
407,4 | 0,0 | 2.826,6 | 0,0 | |||
1.706,1 | 0,0 | 1.749,4 | 0,0 | |||
1.087,2 | 0,0 | 1.087,2 | 0,0 | |||
75,9 | 0,0 | 75,9 | 0,0 | |||
511,7 | 0,0 | 511,7 | 0,0 | |||
31,3 | 0,0 | 74,6 | 0,0 | |||
123,7 | 0,0 | 123,7 | 0,0 | |||
120,0 | 0,0 | 120,0 | 0,0 | |||
3,7 | 0,0 | 3,7 | 0,0 | |||
351,0 | 0,0 | 351,0 | 0,0 | |||
284,9 | 0,0 | 284,9 | 0,0 | |||
66,1 | 0,0 | 66,1 | 0,0 | |||
225.532,8 | 3,2 | 225.533,7 | 3,1 | |||
225.532,8 | 3,2 | 225.532,8 | 3,1 | |||
- | - | 0,9 | 0,0 | |||
25.232,8 | 0,4 | 25.232,8 | 0,3 | |||
25.232,8 | 0,4 | 25.232,8 | 0,3 | |||
- | - | 0,0009 | 0,0 | |||
58.656,3 | 0,8 | 64.969,3 | 0,9 | |||
10.421,3 | 0,1 | 10.421 ,3 | 0,1 | |||
9.021,3 | 0,1 | 9.021,3 | 0,1 | |||
4.510,7 | 0,1 | 4.510,7 | 0,1 | |||
4.510,7 | 0,1 | 4.510,7 | 0,1 | |||
1.400,0 | 0,0 | 1.400,0 | 0,0 | |||
800,0 | 0,0 | 800,0 | 0,0 | |||
600,0 | 0,0 | 600,0 | 0,0 | |||
48.235,0 | 0,7 | 54.548,0 | 0,8 | |||
18.537,7 | 0,3 | 18.537,7 | 0,3 | |||
16.812,0 | 0,2 | 16.812,0 | 0,2 | |||
3.696,2 | 0,1 | 3.696,2 | 0,1 | |||
1.387,8 | 0,0 | 1.387,8 | 0,0 | |||
7.700,8 | 0,1 | 7.700,8 | 0,1 | |||
100,5 | 0,0 | 100,5 | 0,0 | |||
- | - | 6.313,0 | 0,1 | |||
- | - | 613,0 | 0,0 | |||
- | - | 500,0 | 0,0 | |||
- | - | 5.200,0 | 0,1 | |||
J U | M | L A H | 392.980,3 | 5,6 | 412.507,9 | 5,7 |
Sumber ; Kementerian Keuangan
Pokok-Pokok Perubahan Defisit dan Pembiayaan Anggaran Bab V
BAB V
POKOK-POKOK PERUBAHAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN ANGGARAN
5.1 Pendahuluan
Dalam APBN 2011 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, pendapatan negara dan hibah ditetapkan sebesar Rp1.104.902,0 miliar atau 15,7 persen terhadap PDB, sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp1.229.558,5 miliar atau 17,5 persen terhadap PDB, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp124.656,5 miliar atau 1,8 persen terhadap PDB. Defisit anggaran tersebut akan dipenuhi melalui sumber pembiayaan nonutang sebesar negatif Rp2.387,9 miliar dan pembiayaan utang sebesar Rp127.044,4 miliar. Penentuan jenis dan besaran pembiayaan tersebut mempertimbangkan potensi masing-masing sumber dengan memperhitungkan tingkat risiko dan biaya yang akan ditanggung oleh Pemerintah.
APBN 2011 disusun berdasarkan asumsi atas kondisi perekonomian yang terjadi sampai dengan triwulan ketiga tahun 2010 dan proyeksi perubahan yang akan terjadi hingga akhir tahun 2010. Dalam perkembangannya, pada awal tahun 2011 kondisi perekonomian global menunjukkan kecenderungan yang semakin membaik, sehingga diperlukan perubahan asumsi makro yang berdampak pada perubahan postur APBN. Selain itu, pada tahun anggaran 2010, Pemerintah memiliki saldo anggaran lebih (SAL), yang antara lain berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2010, yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 pasal 37 ayat (1) diatur bahwa penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2011 dapat dilakukan apabila terjadi: (1) perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2011; (2) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; (3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau (4) keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah mengajukan APBN-P 2011 yang di dalamnya mencakup perubahan besaran asumsi ekonomi makro, pendapatan negara dan hibah, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Dalam APBN-P 2011 pertumbuhan ekonomi menjadi 6,5 persen, inflasi menjadi 5,65 persen, tingkat suku bunga SPN 3 bulan menjadi 5,6 persen, nilai tukar rupiah menguat dari Rp9.250 per USD menjadi Rp8.700 per USD, harga minyak menjadi USD95,0 per barel, dan lifting minyak mentah menjadi 945,0 ribu barel per hari.
Dengan perubahan asumsi makro, serta melihat perkembangan realisasi penerimaan perpajakan dan PNBP sampai dengan semester I 2011, dan memperhatikan arah kecenderungannya ke depan, anggaran pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2011 mencapai sebesar Rp1.169.914,6 miliar. Jumlah tersebut berarti mengalami peningkatan
Nota Keuangan dan APBN-P 2011 V-1