NOTA KESEPAKATAN BERSAMA
antara UNIVERSITAS BALlKPAPAN
dengan UNIVERSITAS TRILOGI
tentang
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Nomor: 08 MoU-UNIBA/III/201_7
Nomor: 08/TRILOGI/Rektor/MoU/JII/2017
I
Pada hari ini Kamis Tanggal23 Maret 2017 bertempat di Kampus Universitas Trilogi, kami yang yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Universitas Balikpapan, diwakili oleh Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx., SH, M.H., X.XX. selaku Rektor Universitas Balikpapan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15/SK-PEMB/yAPENTI-DW/VIII/2016, tentang Pengangkatan Pejabat Rektor Universitas Balikpapan, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Balikpapan, yang berkedudukan di Jalan Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Balikpapan - Kaltim, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Universitas Trilogi diwakili oleh Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx seJaku Rektor Oidang Akademik Universitas Trilogi, berdasarkan Surat Vayasan Pengembangan Pendidikan Jakarta Nomor 024/Peng-VPPU/KPTS/X/2013 ta nggaI 4 Oktober 2013, tentang Penetapan Pengangkatan Pejabat Struktural Dilingkungan Universitas Trilogi, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang berkedudukan di Jalan TMT Kalibata XX.0 Xxxxxxx 0xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu menerangkan bahwa masing-masing mempunyai kemampuan dan fungsi yang dapat ditingkatkan untuk kepentingan bersama dan dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling membantu sesuai kemampuan dan fungsi masing-masing untuk berperan serta di dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pelaksanaan TRIDHARMA PERGURUANTINGGI dengan ketentuan sebagai berikut:
PASALI TUJUAN KERJASAMA
PIHAK PERTAMA dan KEDUA bersama-sama akan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan pendidikan, penelitian, diseminasi, aplikasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia.
PASAL2
RUANG UNGKUP KERJASAMA
1) Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian, diseminasi dan aplikasi hasil penelitian skala produktif dan bisnis dan pengembangan sesuai dengan kepentingan KEDUA PIHAK.
3) Pemanfaatan bersama fasilitas/sarana yang dimiliki KEDUA PIHAK untuk kebutuhan KEDUA PIHAK.
4) Detail dari kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan akan dijelaskan dalam perjanjian pelaksanaan yang akan ditentukan oleh KEDUA PIHAK.
5) Bidang-bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati oleh KEDUA PIHAK.
Hal.2/PASAL 3 .•............
PASAL3 BENTUK KERJASAMA
1) Membentuk kegiatan bersama terkait pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat
2) Pemanfaatan sarana dan prasarana.
3) Bentuk kerjasama lainnya yang disusun dan disetujui oleh KEDUA PIHAK
PASAL4 JANGKA WAKTU
1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya naskah Piagam kerjasama ini.
2) Jangka waktu piagam kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu tersebut dalam ayat (a) pasal ini dan
diperpanjang, dengan ketentuan bahwa plhak yang akan mengakhiri Piagam Kerjasama ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
3) Piagam Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Piagam Kerjasama ini.
PASALS KORESPONDENSI
1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus diberikan mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini, dilakukan dengan faksimili, pos express/ pos tercatat, atau melalui perusahaan ekspedisi/ kurir internal dari masing-masing Pihak yang ditujukan ke alamat-alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
PIHAKKEDUA
UNIVERSITASBAUKPAPAN
JI. Pupuk Raya, Gn. Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx - Xxxxxx 00000 Telepon : (0542) 765442, Faksimili : (0542) 764205 Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx (PIC)
UNIVERSITASTRILOGI
JI. TMP Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 7980011, Faksimili : (021) 7981354 Dr. P. Setia Lenggono (PIC)
2) Jika terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka pihak yang mengubah alamat wajib memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada pihak lainnya selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat tersebut.
3) Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab pihak yang mengubah alamat.
PASALS PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul akibat kerjasama ini akan menjadi beban KEDUA PIHAK yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
PASAL6 ORGANISASI,PERSONALIADAN PELAKSANAANKEGIATAN
KEDUA PIHAK untuk membentuk suatu tim kerja yang terdiri dari wakil-wakil masing-masing pihak:
1) Xxx Xxxxx seperti yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Hal.3/a. Merumuskan .
a. Merumuskan arah kegiatan bersama dan mempelajari serta menentukan program-program kegiatan kerjasama untuk diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaannya.
b. Memonitor dan mengevaluasi atas pelaksanaan program dan mengkaji hasil tersebut untuk pelaksanaan
program dan mengkaji hasil tersebut untuk pelaksanaan selanjutnya.
c. Membuat laporan tahunan kegiatan kerjasama dan melaporkan kepada pimpinan.
2} Pelaksanaan piagam kerjasama secara rind yang mencakup prioritas kegiatan, personil, pembagian tugas, tanggung jawab masing-masing pihak, jadwal kegiatan dan lain-lain akan diatur kemudian dalam perjanjian pelaksanaan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang disepakati dan ditandatangi oleh KEDUA PIHAK.
3} Pelaksanaan kerjasama ini akan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian pelaksanaan yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dengan mengacu kepada Piagam Kerjasama ini serta peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
4} Koordinator untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan KEDUA PIHAK.
PASAL7 LAIN-LAIN
1} Apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan perbedaan pendapat dalam kerjasama ini, maka KEDUA PIHAK akan menyelesaikannya dengan cara sebaik-baiknya secara musyawarah dan mufakat.
2} Apabila dalam pelaksanaan Piagam kerjasama ini terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan-perubahan dalam kerjasama ini selanjutnya akan dibicarakan dan disepakati bersama.
3} Hal-hal yang belum diatur dalam Piagam Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalm addendum dan atau amandemen yang disepakati oleh KEDUA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam Kerjasama ini.
PASAL8 PENUTUP
Dokumen Piagam Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk KEDUA PIHAK.
PIHAK PERTAMA UNIVERSITASBAUKPAPAN
buan X.Xx. S.H. M.H. X.XX.
Rektor
PIHAKKEDUA UNIVERSITASTRILOGI
Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
Rektor