Contract
P
LOGO
Pihak Kedua
![](https://jualankampus.com/public/dok/9AcTL9vXQKk_html_a002eca176237d20.png)
ANTARA
CV MITRA NUSANTARA INFORMASI
DENGAN
MERCHANT ……..
Nomor: /PKS-MNI/IV/2021
Pada hari Kamis, tanggal satu april dua ribu dua puluh satu (01-04-2021) bertempat di Samarinda, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Xxxxxx Xxxx, Pekerjaan Pegawai Swasta bertempat tinggal di Perum Sempaja Lestari Indah Blok L/18 RT. 015 RW. 000 Kel/Desa. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda. NIK KTP. 0000000000000000. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama manajer perusahaan CV. Mitra Nusantara Informasi yang beralamat di Perum Griya Mukti Xxxxxxxxx Xxxx X Xx. 00 XX. 000, Xxxxxxxxx Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
.................................. (merchant) , Pekerjaan ............................................................................................... NIK KTP. ............................................ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajer perusahaan ............... (nama merchant) yang beralamat di ............................................................................................................................................................. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
Kedua belah Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan kerjasama dalam bidang jasa pemanfaatan website xxxxxxxxxxxx.xxx
Pihak Pertama bertindak selaku distributor Website “xxxxxxxxxxxx.xxx” yang akan digunakan oleh Pihak kedua untuk pengembangan dan pemasaran bisnis di lingkungan Perguruan Tinggi.
Perjanjian ini berlaku selama 5 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 01 April 2021 (Satu April Dua Ribu Dua Puluh Satu) sampai dengan 01 April 2026 (Satu April Dua Ribu Dua Puluh Enam) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak Kedua mengupload produk/layanan/service secara mandiri dan berkala ke dalam website xxxxxxxxxxxx.xxx dengan menggunakan akun masing-masing dari merchant.
Pihak Kedua mengupdate produk/layanan/service secara mandiri dan berkala ke dalam website xxxxxxxxxxxx.xxx dengan menggunakan aku masing-masing dari merchant.
Pihak Kedua menyetujui membayar biaya pengelolaan website xxxxxxxxxxxx.xxx setiap bulannya sebesar Rp. 30.000,-
Pihak Pertama sebagai distributor aplikasi website xxxxxxxxxxxx.xxx dan mitra penyedia usaha(merchant), adalah Pihak yang berkewenangan terhadap pembagian dana tersebut wajib melampirkan Nomor rekening di aplikasi website xxxxxxxxxxxx.xxx
Rekening pembayaran transaksi penjualan website “xxxxxxxxxxxx.xxx” menggunakan multi payment.Hasil transaksi dari pendapatan bersih website xxxxxxxxxxxx.xxx sebesar 2% untuk website xxxxxxxxxxxx.xxx
Jika ada perubahan atau kenaikan harga dari produk/layanan/service yang ada di dalam website xxxxxxxxxxxx.xxx tetapi tidak di update oleh Pihak Kedua maka resiko dan kerugian yang ditimbulkan ditanggung oleh Xxxxx Xxdua (merchant) tersebut.
Jika ada produk/layanan/serviceyang ada di dalam website xxxxxxxxxxxx.xxx tidak ada transaksi maka Pihak Kedua (merchant) tetap membayar biaya pengelolaan website xxxxxxxxxxxx.xxx setiap bulannya hingga Pihak Kedua (merchant) tersebut melaporkan untuk menonaktifkan akun merchant tersebut.
Khusus layanan service, customer diberikan garansi 2x24 jam, jika ada keluhan terhadap layanan servce yan diberikan, jika melebihi waktu yang ditentukan maka menjadi tanggung jawab customer tersebut.
Untuk merchant yang mengalami gangguan system webite xxxxxxxxxxxx.xxx, mohon segera menghubungi call center website xxxxxxxxxxxx.xxx
Perjanjian juga dapat berakhir jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian dengan alasan pihak lainnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian ini atau bermaksud mengakhiri perjanjian dengan alasan perjanjian kerjasama ini tidak menguntungkan salah satu pihak maka pihak kedua yang bermaksud mengakhiri perjanjian wajib membuat pemberitahuan secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pihak Pertama.
Untuk merchant yang akan memperpanjang akun di website xxxxxxxxxxxx.xxx harap melakukan registrasi ulang di form yang telah disedikan di webite xxxxxxxxxxxx.xxx minimal 1 (satu) bulan sebelum masa berahirnya akun merchant tersebut.
Berakhirnya perjanjian ini tidak membebaskan masing-masing pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang masih berjalan atau belum selesai, meski perjanjian telah berakhir.
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan terkait dengan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Pemutusan atau Pembatalan perjanjian ini dilakukan dengan mengesampingkan berlakunya pasal-pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mensyaratkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri berlakunya suatu Perjanjian secara sepihak.
Segala perubahan atas perjanjian ini dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan ditetapkan dan disepakati secara musyawarah oleh kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang berlaku efektif setelah ditandatangani para pihak yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagi berikut:
PIHAK PERTAMA, CV. Mitra Nusantara Informasi
|
PIHAK KEDUA, Merchant ……….
|
……………………………………..
|
……………………………………..
|
3