TATA TERTIB PESERTA DIDIK
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Nomor : 800/ 16 /SMAN /III/2020
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Pengertian
Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir adalah peraturan- peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh peserta didik SMA Negeri 1 STM Hilir.
2. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 STM Hilir yang beralamat di Jalan Pendidikan Dusun 1 Talun Kenas Kecamatan STM Hilir – Kabupaten Deli Serdang – Provinsi Sumatera Utara.
3. Tim Ketertiban adalah Xxx yang beranggotakan guru dan pegawai yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Peserta Didik.
4. Guru BK adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling, terhadap peserta didik.
5. Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk membina peserta didik dalam satu kelas.
6. Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMA Negeri 1 STM Hilir.
7. Peserta Didik adalah peserta yang terdaftar secara administrasi di SMA Negeri 1 STM Hilir.
8. Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi peserta didik, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
9. Waktu Istrahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristrahat dan penyegaran pikiran.
10. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
11. Atribut adalah kelengkapan identitas peserta didik yang harus dipakai oleh semua peserta didik yang telah ditentukan oleh sekolah.
12. Kredit Skor Pelanggaran Peserta Didik adalah angka/skor yang diberikan kepada peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
13. Debet Skor Peserta Didik adalah angka/skor yang diberikan kepada peserta didik sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit skor.
14. Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit skor pelanggaran yang diperoleh peserta didik dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
15. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
16. Sanksi Langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.
Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan
1. Landasan tata tertib ini adalah : Pancasila, Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0000 xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.
2. Maksud ditetapkan peraturan-peraturan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Peserta Didik.
3. Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi Peserta Didik, tenaga pengajar, dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisplinan di SMA Negeri 1 STM Hilir.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah di atur sebagai berikut:
a. Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran.
b. Peserta didik dilarang berada di luar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan.
c. Peserta didik dilarang keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas menghubungi guru pengampu/guru piket.
d. Peserta didik dilarang mengaktifkan Hand Phone, Audio Vidio Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
e. Peserta Didik dilarang untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
f. Peserta Didik dilarang memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
g. Peserta Didik dilarang membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
h. Peserta Didik dilarang melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada saat kegiatan pembelajaran berlangusung.
i. Peserta Didik dilarang menganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
j. Peserta Didik wajib menghormati guru dan karyawan SMA Xxxxxx 0 XXX Xxxxx.
k. Peserta Didik wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
l. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak sekolah dan institusi terkait.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
Hak – hak Peserta Didik
Selama masih menjadi Peserta Didik di SMA Negeri 1 STM Hilir secara sah, maka akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut :
1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik.
2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah.
3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 STM Hilir.
4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui Wali Kelas, BK, Guru dan Pegawai SMA Negeri 1 STM Hilir secara adil.
5. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur MPK / OSIS dengan benar.
6. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah.
7. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
Pasal 4 Kewajiban Peserta Didik
Selama masih menjadi Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir secara sah, maka Peserta Didik tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Mentaati tata tertib yang ada.
2. Mengikuti program sekolah.
3. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai, dan sesama Peserta Didik dilingkungan SMA Negeri 1 STM Hilir.
4. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
5. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun ekstakurikuler.
6. Mengikuti upacara hari Senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
7. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, Peserta didik wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
8. Membawa kartu identitas Peserta didik ( KTP / Kartu Pelajar ).
9. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Xxxxxxxxxxxxxxx.
00. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan peserta didik ataupun tidak dan di dalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah.
11. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi.
BAB III
KEHADIRAN DAN KETERLAMBATAN PESERTA DIDIK
Pasal 5 Kehadiran Peserta Didik
1. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat 10 menit sebelum pukul 07.30 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.00.
2. Selama jam belajar, Peserta Didik dilarang meninggalkan ruang kelas dan halaman sekolah, kecuali dengan seizin guru kelas, wali kelas atau guru piket.
3. Peserta Didik yang meninggalkan sekolah atau kelas tanpa ijin sebelum pelajaran berakhir dianggap membolos/absen.
4. Peserta Didik yang tidak mengikuti KBM :
• Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah.
• Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
• Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas.
• Peserta Didik yang tidak masuk 2 (dua) hari berturut-turut tanpa keterangan, orang tua akan dipanggil untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah.
5. Peserta Didik yang terpaksa meninggalkan KBM :
• Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket.
• Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua Peserta Xxxxx.
• Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler.
• Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput.
Pasal 6 Keterlambatan Peserta Didik
1. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 06.30 WIB setiap hari dan berakhir sesuai dengan jadwal pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah. Peserta Didik yang terlambat kurang dari 15 (lima belas) menit diperbolehkan masuk jam pelajaran pertama.
2. Pintu gerbang ditutup pukul 06.45 WIB, Peserta Didik yang hadir setelah pukul 06.45 dinyatakan terlambat, dicatat oleh guru piket dan dilaporkan ke wali kelas serta tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran.
3. keterlambatan karena keperluan keluarga, berobat ke dokter, ke rumah sakit atau puskesmas, musibah dan atau yang sejenisnya, Peserta didik harus diantar orang tua dengan membawa surat dari dokter dan atau surat dari orang tua/wali. dicatat oleh guru xxxxx dan dilaporkan ke wali kelas serta diperkrnankan untuk mengikuti pembelajaran.
4. Peserta didik yang terlambat 3 kali berturut-turut, orang tua dipanggil dan membuat surat pernyataan.
Pasal 7
Kehadiran dan keterlambatan Peserta Didik menjadi dasar bagi peserta didik untuk dapat ikut serta dalam ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian sekolah serta menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas dan atau kelulusan dari SMA Xxxxxx 0 XXX Xxxxx.
BAB IV
SERAGAM DAN KERAPIHAN BERPAKAIAN
Pasal 8 Seragam Sekolah
1. Peserta Didik memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
1) kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
2) celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
3) ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
4) kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
5) sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
1) kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
2) rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
3) ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
4) kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
5) sepatu hitam.
4. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
1) kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
2) jilbab putih;
3) rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
4) ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
5) kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
6) sepatu hitam.
5. Atribut
1) Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
2) Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
3) Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
4) Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
6. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
1) Hari Senin sampai Kamis memakai kemeja warna putih dengan logo Osis pada saku dan rok/celana putih, kemeja atau baju harus dimasukkan ke dalam celana (laki-laki) atau rok (perempuan) dan memakai topi serta memakai dasi dengan logo OSIS.
2) Hari Jumat memakai pakaian olah raga.
3) Hari Sabtu memakai pakaian pramuka.
Pasal 9 Kerapihan Berpakaian
1. Peserta Didik dilarang memakai sepatu boot atau sepatu hak tinggi/jenggel dan atau sepatu balet, sandal dan sejenisnya, memakai celana jeans atau yang sejenisnya, dan dipulangkan untuk mengganti sepatu/seragam sesuai dengan ketentuan.
2. Peserta Didik dilarang memakai baju dan celana/rok ketat /span serta pendek. Khusus siswi harus memakai rok yang menutupi dibawah lutut minimal (10-15 cm), memakai kaos dalam warna putih dan tidak menggunakan xxxxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxx.
0. Setiap Peserta Didik berpakaian sederhana , rapih, bersih dan tidak melanggar susila.
4. Peserta Didik dilarang memakai baju, topi, celana beratribut sekolah lain, dan dilarang memakai topi selain topi yang ditetapkan oleh sekolah.
5. Peserta Didik dilarang merobek bagian bawah celana atau rok dan menambah dengan bahan lain.
6. Peserta Didik yang melaksanakan praktikum, wajib memakai seragam praktikum pada saat praktik di laboratorium.
7. Tata rias atau make up bagi siswi (perempuan) harus sederhana dan tidak berlebihan atau mencolok, tidak memakai lipstik dan eyeshadow. Rambut Peserta Didik (laki-laki) harus pendek/tidak gondrong dan tidak melebihi atau menutupi leher/ kerah baju seragam dan telinga.
8. Peserta Didik dilarang memakai kaos dalam oblong yang lengannya melebihi lengan baju seragam yang dikenakan.
9. Peserta Didik (laki-laki) dilarang memakai kalung, gelang, anting , pewarna rambut, memakai tatto di badannya dengan alasan apapun.
10. Peserta Didik dilarang mengenakan ikat pinggang berkepala besi dan besar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
11. Peserta Didik dilarang memakai jaket/sweater di dalam kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
12. Setiap Peserta Didik wajib menghormati dan menjunjung tinggi arti dan makna pakaian seragam.
BAB V KEBERSIHAN
Pasal 10
1. Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan diri sendiri, tempat belajar dan lingkungan sekolah.
2. Peserta Xxxxx tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu program 7 K.
3. Peserta Didik dilarang mencorat-coret sarana-prasarana sekolah, pakaian/baju, celana, rok seragam, tas dan sepatu
4. Peserta Didik dilarang merusak dan atau mencorat-coret sarana sekolah, meja, kursi, tembok, lemari kelas, WC/toilet, gedung sekolah dan lingkungan sekolah dengan tip eks, spidol, pilok/cat minyak atau dengan alat-alat sejenisnya dengan alasan apapun.
BAB VI
KETERTIBAN DI KELAS DAN DI SEKOLAH
Pasal 11 Ketertiban di Kelas
1. Setiap kelas harus memiliki pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, sekretaris, bendahara, yang dipilih anggota kelas dan petugas lain sesuai kebutuhan.
2. Pada jam pertama dan jam terakhir Peserta Didik diwajibkan berdoa dipimpin oleh ketua kelas
3. Ketua kelas harus bertanggungjawab terhadap alat-alat perlengkapan kelas seperti spidol, penghapus, absen kelas dan jurnal kelas
4. Setiap kelas setelah berdoa pada jam pertama dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA dipimpin oleh perwakilan Peserta Didik
5. Setiap kelas wajib menjaga dan memelihara perlengkapan kelas masing- masing
6. Setiap Peserta Didik wajib menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan kelas
7. Apabila guru belum hadir, ketua kelas atau pengurus kelas segera melapor kepada guru piket dan kelas tetap dalam keadaan tenang, tertib dan aman
8. Pada saat pergantian jam dan terjadi perpindahan kelas peserta didik dilarang memperlambat diri batas toleransi maksimal 5 menit
9. Peserta Didik dilarang makan dan minum di dalam kelas
10. Selama KBM Peserta Didik dilarang meninggalkan ruang belajar tanpa seizing guru kelas
11. Pada saat KBM, Peserta Didik dilarang menerima tamu tanpa seijin guru kelas,guru piket atau Kepala Sekolah
12. Peserta Didik dilarang menyontek atau berbuat curang dengan menerima atau memberikan jawaban soal kepada Peserta Didik lain pada saat ulangan dan yang bersangkutan diberikan nilai nol ( 0 ) pada mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 12 Ketertiban di Sekolah
1. Peserta Didik yang membawa sepeda motor harus dilengkapi dengan surat- surat kendaraan dan telah memiliki SIM, kendaraan harus standar pabrik, dan diparkir secara tertib di tempat yang telah ditentukan.
2. Peserta Didik dilarang mengaktifkan atau membunyikan hand phone, radio dan walkman pada saat belajar tanpa seizin guru yang mengajar
3. Peserta Didik dilarang bersikap tidak sopan terhadap Guru, Pegawai Karyawan/TU.
4. Peserta Didik dilarang memalsukan surat ijin, tanda tangan orang tua/wali, guru, wali kelas, dan Kepala Sekolah.
5. Peserta Didik dilarang mengubah dan memalsukan nilai pada buku rapor/laporan hasil belajar/Laporan Hasil Capaian Kompetensi
6. Peserta Didik dilarang membentuk organisasi selain OSIS dan ekstrakurikuler yang diakui oleh sekolah.
7. Peserta Didik dilarang pada waktu jam belajar berada di kantin, di musholla, di ruang sekretariat Osis/ekstrakurikuler atau diluar kelas tanpa seijin piket/guru/Kepala Sekolah.
8. Peserta Didik dilarang bermain sepak bola pada saat jam efektif belajar dan jam istirahat.
9. Peserta Didik dilarang duduk-duduk di warung, di halte bus atau dilingkungan sekolah (ring satu) pada saat datang maupun pulang sekolah
10. Peserta Didik dilarang keluar dan masuk halaman sekolah atau kelas melalui jalan/pintu yang tidak semestinya (melompat pagar sekolah, melalui jendela kelas atau mendobrak pintu/pagar sekolah)
11. Peserta Didik dilarang membawa kartu gaple, remi, berjudi dengan menggunakan kartu, melalui permainan sepak bola dan dalam bentuk permainan apapun yang sejenis
12. Peserta Didik dilarang membawa rokok, korek api, dan merokok di lingkungan sekolah
13. Peserta Didik dilarang membawa/menyimpan/menyembunyikan buku/majalah porno, stensil porno,Film/VCD porno dan atau sejenisnya
14. Peserta Didik dilarang membawa dan menggunakan barang-barang/benda- benda yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat atau perlengkapan pelajaran sekolah dalam kategori tidak membahayakan
15. Peserta Didik dilarang melakukan penekanan (mempressure) atau mengancam Peserta Didik lain dan atau mengambil tindakan yang bukan menjadi wewenangnya (menegur kesalahan Peserta Didik lain) baik didalam maupun diluar sekolah dengan alasan/dalih apapun, sehingga membuat Peserta Didik lain resah/tidak tenang dalam belajar.
16. Peserta Didik dilarang memalak, mengompas atau meminta uang dan barang-barang lain dengan cara paksa kepada Peserta Didik lain dengan alasan apapun, baik di dalam maupun diluar sekolah .
17. Peserta Didik dilarang membawa/menyimpan dan meminum minuman keras beralkohol dan memabukkan dalam jenis apapun
18. Peserta Didik dilarang membawa,menyimpan dan menggunakan/pemakai (user) dan atau sebagai pengedar obat-obatan terlarang (NARKOBA) dan ZAT ADIKTIF atau jenis Psykotropika lainnya
19. Peserta Didik dilarang mencuri/mengambil barang temannya atau milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dan atau terbukti mencuri barang/inventaris sarana -prasarana sekolah
20. Peserta Didik dilarang membawa, dan atau terbukti menyimpan/menyembunyikan dan menggunakan senjata tajam (clurit, golok, pedang, samurai, belati, keris, badik dan alat-alat lain yang sejenisnya), dan atau senjata api dan yang sejenisnya dengan alasan/dalih apapun
21. Peserta Didik dilarang mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah
22. Peserta Didik dilarang berkelahi baik secara perorangan/individu maupun secara massal (tawuran) di dalam sekolah dan diluar sekolah yang melibatkan sekolah dengan sekolah lain langsung maupun tak langsung
23. Peserta Didik dilarang berkelahi baik secara individu maupun secara massal dengan menggunakan senjata tajam atau senjata api yang mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal dunia, didalam mapun di luar sekolah
24. Peserta Didik dilarang melawan/menentang atau menyakiti dan atau memukul guru, pegawai/karyawan sekolah, sesama Peserta Didik , petugas atau aparat keamanan baik didalam maupun diluar sekolah
25. Peserta Didik yang secara jelas dan terbukti ikut terlibat dalam menggerakkan dan atau menghasut orang lain (memprovokasi) dalam perkelahian massal/tawuran.
26. Peserta Didik melakukan pemerkosaan atau perzinahan/hubungan seksual, pelecehan seksual, pacaran diluar batas norma-norma kesusilaan, dan melakukan perbuatan amoral atau asusila.
27. Selama menjadi Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir, dilarang melakukan pernikahan /kawin dan sanggup tidak menikah baik secara resmi terdaftar di KUA atau di Kantor Catatan Sipil maupun secara siri.
28. Peserta didik dilarang menghina, melecehkan, menjelek-jelekkan nama baik sekolah (almamater) baik melalui media cetak maupun elektronik atau multi media lainnya, yang mengakibatkan image/kesan tidak baik terhadap institusi sekolah/almamater.
29. Peserta Didik terbukti melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum, dan dinyatakan bersalah sedang dan dalam proses pihak yang berwajib.
30. Peserta Xxxxx yang sudah membuat pernyataan atau perjanjian terakhir dihadapan wali kelas, guru BP dan orang tua mengulangi lagi perbuatan pelanggaran tata tertib untuk selanjutnya dikembalikan kepada orang tua sesuai isi perjanjiannya.
31. Peserta Xxxxx tidak diberikan kesempatan kembali mengikuti proses pembelajaran apabila Peserta Xxxxx yang bersangkutan gagal tidak naik kelas dua kali berturut-turut di kelas/tingkat yang sama.
BAB VII
PELANGGARAN DAN SKOR PELANGGARAN
Pasal 13
Pelanggaran adalah perbuatan yang menyimpang dari aturan atau tata tertib yang telah disepakati bersama dan memiliki konsekwensi sanksi yang harus diterima oleh si pelaku.
No | Jenis Pelanggaran |
1 | Peserta Didik yang tidak masuk 2 (dua) hari berturut-turut tanpa keterangan |
2 | Peserta Didik yang hadir setelah pukul 06.45 dinyatakan terlambat, dicatat oleh guru xxxxx dan dilaporkan ke wali kelas serta tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran. |
3 | Peserta Xxxxx mengaktifkan Hand Phone, Audio Vidio Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung |
4 | Makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung |
5 | Membawa makan dan minum serta makan dan minum di ruang kelas |
6 | Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara |
7 | Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir |
8 | Peserta Didik putra : • Berambut panjang atau gondrong • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar • Memakai anting dan gelang • Memakai kalung • Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai |
9 | Untuk Putri : • Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan • Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan • Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok |
10 | Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah |
11 | Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit |
12 | Membawa kendaraan kedalam lingkungan sekolah dengan tidak dilengkapi SIM |
13 | Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar |
14 | Selama menjalani skorsing berada diLingkungan sekolah |
15 | Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah |
16 | Menghisap rokok dilingkungan sekolah |
17 | Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat |
18 | Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket |
19 | Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan |
20 | Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga menggangu KBM |
21 | Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya |
22 | Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah |
23 | Bersikap tidak sopan terhadap sesama Peserta didik |
24 | Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket |
25 | Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti : • Bermain kartu • Berbuat asusila • Berjudi |
26 | Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan |
27 | Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok |
28 | Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok |
29 | Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya |
30 | Memberikan keterangan atau pernyataan palsu |
31 | Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah |
32 | Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja |
33 | Melakukan intimidasi terhadap Peserta didik lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan |
34 | Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda |
35 | Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera |
36 | Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda |
37 | Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera |
38 | Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara |
39 | Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak |
40 | Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah |
41 | Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah |
42 | Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah |
43 | Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah |
44 | Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan sekolah |
45 | Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah |
46 | Membentuk atau menjadi anggota organisasi yang terlarang |
47 | Melakukan pernikahan /kawin baik secara resmi terdaftar di KUA atau di Kantor Catatan Sipil maupun secara siri |
48 | Menghina, melecehkan, menjelek-jelekkan nama baik sekolah (almamater) baik melalui media cetak maupun elektronik atau multi media lainnya, yang mengakibatkan image/kesan tidak baik terhadap institusi sekolah/almamater |
00 | Xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx tata tertib, dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan atau perjanjian terakhir untuk tidak melakukan pelanggaran kembali |
50 | Mengalami gagal tidak naik kelas dua kali berturut-turut di kelas/ tingkat yang sama |
BAB VIII SANKSI DAN PRESTASI
Pasal 14
Sanksi
1. Berupa Teguran
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Xxxxxxxxx)
2. Peringatan Tertulis
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh Peserta Didik , orang tua dan wali kelas
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh Peserta Didik , orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
3. Peringatan Skorsing
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh Peserta Didik , wali kelas, orang tua Peserta Didik dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
• Bila bobot Skor pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efekti
• Bila mencapai bobot Skor pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Pasal 15
Prestasi Akademik
• Umum/Ekstern
1) Juara Tingkat Internsional (Skor 75)
2) Juara Tingkat Regional ( Skor 50 )
3) Juara Tingkat Nasional ( Skor 35 )
4) Juara Tingkat Propinsi ( Skor 25 )
5) Juara Tingkat Wilayah ( Skor 20 )
6) Juara Tingkat Kecamatan ( Skor 15 )
• Khusus / Intern
1) Juara umum Kelas X, XI dan XII ( Skor 25 )
2) Juara Kelas peringkat pertama ( Skor 15 )
3) Juara Kelas peringkat kedua ( Skor 10 )
4) Juara Kelas peringkat ketiga ( Skor 5 )
Non Akademik
• Umum / Ekstern
1) Juara Tingkat Internasional ( Skor 75 )
2) Juara Tingkat Regional ( Skor 50 )
3) Juara Tingkat Nasional ( Skor 35 )
4) Juara Tingkat Propinsi ( Skor 25 )
5) Juara Tingkat Wilayah ( Skor 20 )
6) Juara Tingkat Kecamatan ( Skor 15 )
• Khusus / Intern
1) Juara umum lomba / pertandingan ( Skor 10 )
2) Juara Pertama Lomba / pertandingan ( Skor 7 )
3) Juara Kedua Lomba / pertandingan ( Skor 5 )
4) Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( Skor 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
• Pengurus MPK / OSIS
1) Ketua OSIS / MPK ( Skor 25)
2) BPH MPK / OSIS ( Skor 20 )
3) Ketua Sekbid OSIS ( Skor 15 )
• Pengurus Ekstrakurikuler
1) Ketua Ekstrakurikuler ( Skor 10 )
2) Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Skor 5 )
• Pengurus Kelas
1) Ketua kelas ( Skor 5 )
2) Pengurus inti kelas ( Skor 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
1) Tingkat Internasional ( Skor 25 )
2) Tingkat Regional ( Skor 20 )
3) Tingkat Nasional ( Skor 15 )
BAB IX XXXXXXXXX
Xxxxx 00
Xxxxxxxxx xxxxxxxxxx dan pemberian Skor pelanggaran serta penanganan dan pemberian Skor prestasi bagi Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir. yang bertugas menangani dan mencatat Peserta Didik yang melakukan pelanggaran atau Peserta Didik yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Mekanisme penanganan pemberian Skor pelanggaran :
1) Setiap guru berhak menangani Peserta Didik yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga Peserta Didik tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas Peserta Didik yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada Pembina OSIS
2) Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
a. Memanggil Peserta Didik yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu Peserta Didik tersebut diberikan Skor sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan Skor
b. Jika Peserta Didik tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil keSISWAAN atau Kepala Sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
c. Jika telah mencapai Skor maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
d. Peserta Xxxxx yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua/ dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
a) Wakil Kesiswaan
b) Satu orang Pembina Osis
c) Satu orang guru BK Peserta Didik yang bersangkutan
d) Wali Kelas Peserta Didik yang bersangkutan
2. Mekanisme Penanganan dan pemberian Skor prestasi :
1) Peserta didik dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS.
2) Pembina OSIS mencatat Skor prestasi itu pada kartu catatan Skor.
3) Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara.
BAB X PENUTUP
Pasal 17
1. Tata tertib ini wajib dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Segala sesuatu yang belum dan atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah Kepala Sekolah dan Dewan Guru atau dengan pihak-pihak yang terkait.
3. Dengan berlakunya tata tertib yang baru ini, maka tata tertib yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan berlaku sah di SMA Xxxxxx 0 XXX Xxxxx. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang belum termasuk ke dalam aturan ini maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan skor pelanggaran yang dilakukan peserta didik setelah terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait.