Syarat dan Ketentuan Umum”)
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM FOREIGN CURRENCY (FCY) CAMPAIGN 2022
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
A. PELAKSANAAN PROGRAM
Program Foreign Currency (FCY) Campaign 2022 adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang terdiri dari beberapa program didalamnya yaitu: (i) Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo), (ii) Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) dan (iii) Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier) (“Program”), untuk nasabah New To Bank (“NTB”) maupun eksisting Bank Danamon (“Nasabah”) yang melakukan serangkaian aktivitas pembukaan rekening valuta asing dan transaksi valuta asing melalui Kantor Cabang Bank Danamon dan fitur – fitur yang baru dirilis pada aplikasi D-Bank PRO, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
B. PERIODE PROGRAM
Periode Program dimulai sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan 30 Desember 2022 (“Periode Program”).
C. KRITERIA NASABAH
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
Program | Kriteria Nasabah |
Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) | a. New to Bank (“NTB”) adalah calon nasabah baru perorangan sesuai kebijakan Bank Danamon yang melakukan pembukaan rekening Primadolar atau pembukaan rekening Giro Small Medium Enterprise (“SME”)/Usaha Kecil Menengah dalam mata uang asing di Bank Danamon. b. Existing to Bank (“ETB”)* adalah perorangan yang telah menjadi Nasabah Bank Danamon saat ini (Nasabah existing), yang belum memiliki rekening Primadolar atau rekening Giro SME dalam mata uang asing di Bank Danamon, namun kemudian melakukan pembukaan rekening Primadolar atau rekening Giro SME dalam mata uang asing pada kantor cabang Bank Danamon. Catatan: *) Nasabah yang masuk dalam kategori ETB adalah: - ETB New to Product (“ETB NTP”): adalah ETB yang belum memiliki rekening Primadolar atau rekening Giro SME mata uang asing sama sekali pada pada kantor cabang Bank Danamon. |
Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) dan Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier) | a. NTB adalah calon nasabah baru perorangan sesuai kebijakan Bank Danamon. b. ETB adalah perorangan yang telah menjadi Nasabah Bank Danamon saat ini (Nasabah existing). |
D. KETENTUAN KEIKUTSERTAAN PROGRAM
Nasabah dapat mengikuti program ini dengan cara berikut:
1. Nasabah dengan kriteria sesuai masing-masing Program;
2. Mengunduh aplikasi (mobile application) D-Bank PRO; serta
3. Menyetujui syarat dan ketentuan umum atas aktivitas pembukaan rekening Primadolar atau pembukaan rekening Giro SME yang dilakukan di kantor cabang Bank Danamon.
E. SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM
1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
4. Berikut adalah ketentuan khusus dari Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo), Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign), dan Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier):
Program | Syarat dan Ketentuan Umum |
a. Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) | a. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Primadolar atau pembukaan rekening Giro SME dalam mata uang asing melalui kantor cabang Bank Danamon selama Periode Program. Rekening Primadolar atau rekening Giro SME dalam mata uang asing yang dimaksud meliputi seluruh mata uang asing yang di tawarkan oleh Bank Danamon yaitu USD, JPY, EUR, GBP, AUD, NZD, CHF, SGD, dan CNY (“Pembukaan rekening”). b. Nasabah wajib melakukan setoran awal dari dana segar (fresh fund)**) minimal USD 1,000 pada saat melakukan Pembukaan Rekening atau ekuivalen dalam mata uang asing lainnya selama Periode Program (“Transaksi Setoran Awal”). |
**)Kriteria xxxx xxxxx (fresh fund) yakni: i. Xxxx yang berasal dari transfer bank lain ke rekening Nasabah. ii. Dana sudah ada pada rekening Primadolar atau rekening Giro SME dalam mata uang asing maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah transfer dana dari bank lain dilakukan. iii. Dana dapat bersumber dari rekening atas nama Nasabah maupun atas nama selain nama Nasabah. iv. Setoran tunai dana baru (fresh fund). c. Nasabah wajib melakukan setidaknya satu kali transaksi pindah buku dalam mata uang yang berbeda dalam 1 CIF (Customer Information File/Catatan Informasi Nasabah) yang sama melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi D-Bank PRO Pertukaran Mata Uang Asing/Foreign Exchange (FX)”) selama Periode Program. Tidak ada ketentuan terkait minimum nominal Transaksi D-Bank PRO Pertukaran Mata Uang Asing/Foreign Exchange yang dipersyaratkan untuk Program New Foreign Currency Account Promo ini. | |
b. Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) | a. Nasabah wajib melakukan transaksi valuta asing, baik transaksi pindah buku mata uang yang berbeda dalam 1 CIF Foreign Exchange (“Transaksi Valuta Asing”) atau remittance melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi Remittance”). b. Tidak ada ketentuan terkait minimum nominal Transaksi Valuta Asing yang dipersyaratkan untuk Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) ini. |
c. Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier) | a. Untuk mendapatkan D-Points, Nasabah wajib melakukan aktivitas berikut: 1. Melakukan transaksi pindah buku dari satu mata uang asing ke mata uang asing lainnya selama Periode Program melalui D-Bank PRO, dalam 1 CIF yang sama, sebesar minimal setara USD 1,000/bulan (akumulatif setiap bulannya) (“Aktivitas 1”). 2. Melakukan Aktivitas 1 serta melakukan transaksi pembelian produk investasi Obligasi dan/atau Reksa Dana USD selama Periode Program dengan minimal pembelian setara USD 10,000 dengan minimum fee/margin 1% (“Aktivitas 2”). D-Points berlaku kelipatan dengan melakukan Aktivitas 1 dan Aktivitas 2. |
5. Dengan Nasabah melakukan (i) Pembukaan Rekening, Transaksi Setoran Awal dan Transaksi D-Bank PRO Pertukaran Mata Uang Asing/Foreign Exchange (FX) pada Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo); atau (ii) Promo Transaksi Valuta Asing atau Transaksi Remittance pada Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign); atau (iii) Aktivitas 1 dan Aktivitas 2 pada Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier), maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
6. Atas (i) Pembukaan Rekening, Transaksi Setoran Awal dan Transaksi D-Bank PRO Pertukaran Mata Uang Asing/Foreign Exchange (FX) pada Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo); atau (ii) Promo Transaksi Valuta Asing atau Transaksi Remittance pada Program Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign); atau (iii) Aktivitas 1 dan Aktivitas 2 pada Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier) tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
7. Dalam hal Nasabah membatalkan keikutsertaan pada Program, maka tidak ada biaya penalti yang perlu dibayarkan dalam keikutsertaan Program ini.
8. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program valuta asing lainnya di luar Program ini.
F. KETENTUAN HADIAH
a. Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo)
Nasabah yang telah mengikuti ketentuan Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) akan mendapatkan hadiah berupa cashback sebesar Rp 500,000 (nett) (“Hadiah Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo)”)
b. Program Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Program Mass Market Campaign)
1. Nasabah yang telah mengikuti ketentuan Program Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) akan mendapatkan hadiah berupa cashback dengan rincian sebagai berikut:
Program | Cash Rewards |
Mass Market Campaign (Transaksi Valuta Asing) | Cashback sebesar Rp 10.000 (net) |
Mass Market Campaign (Remittance) | Cash Reward sebesar Rp 500.000 (net) |
(“Hadiah Mass Market Campaign”).
2. 1 CIF hanya dapat memperoleh 1 (satu) kali Hadiah Mass Market Campaign (per bulan) selama Periode Program untuk masing - masing Transaksi Valuta Asing atau Remittance yang dilakukan per bulannya.
3. Hadiah Mass Market Campaign akan diberikan kepada 2000 CIF pertama yang melakukan transaksi Foreign Exchange pertama setiap bulannya (“Kuota Transaksi Mass Market Campaign”).
4. Dalam hal Kuota Transaksi Mass Market Campaign telah habis namun Periode Program belum berakhir, maka transaksi selanjutnya yang dilakukan Nasabah selama periode program tidak berhak mendapatkan hadiah atas promo Mass Market Campaign.
c. Program Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier)
1. Nasabah yang melakukan Aktivitas 1 berhak untuk mendapatkan 600 D-Points.
2. Nasabah yang melakukan Aktivitas 2 berhak untuk mendapatkan 50,000 D-Points.
(“Hadiah D-Points”)
d. Hadiah Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) dan Hadiah Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign), akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hari kerja terakhir pada bulan Pembukaan Rekening Transaksi Setoran Awal dan Transaksi D-Bank PRO Pertukaran Mata Uang Asing/Foreign Exchange (FX) pada Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) atau Transaksi Valuta Asing pada Program Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign).
e. Hadiah D-Points akan dikreditkan paling lambat 45 (tiga puluh) hari kerja setelah hari kerja terakhir bulan transaksi Nasabah.
f. Pajak Hadiah Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo) dan Hadiah Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign) akan ditanggung oleh Bank Danamon.
G. ILUSTRASI PENAWARAN
Berikut adalah ilustrasi Nasabah dalam mengikuti Program ini:
a. Program Promo Rekening Valas Baru (New Foreign Currency Account Promo)
Nasabah | Pembukaan Rekening (melalui Kantor Cabang Bank Danamon) | Tanggal Pembukaan Rekening | Nominal Fresh Fund (in USD) | Tanggal Top Up Fresh Fund | Tanggal Transaksi Valuta Asing | Cashback yang diterima |
A | Primadolar USD | 23 September 2022 | USD 1,000 | 25 September 2022 | 3 Oktober 2022 | Setara Rp500.000 |
B | Primadolar SGD | 23 September 2022 | USD 10,000 | 2 Oktober 2022 | 3 Oktober 2022 | Tidak Eligible |
Penjelasan ilustrasi:
a. Nasabah A berhak mendapatkan Hadiah New Foreign Currency Account Promo karena memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program. Hadiah New Foreign Currency Account Promo akan dikreditkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal 3 Oktober 2022.
b. Nasabah B melakukan Transaksi Setoran Awal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembukaan Rekening, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah New Foreign Currency Account Promo.
b. Program Promo Transaksi Valuta Asing atau Remittance (Mass Market Campaign)
Nasabah | Aktivitas di D-Bank PRO | Tanggal Transaksi | Hadiah Mass Market Campaign |
A | Transaksi Valuta Asing | 23 September 2022 | IDR 10,000 (net) |
Transaksi Valuta Asing | 25 September 2022 | Tidak Eligible | |
Transaksi Remittance | 27 September 2022 | IDR 500,000 (net) | |
Transaksi Valuta Asing | 2 Oktober 2022 | IDR 10,000 (net) |
Penjelasan ilustrasi:
a. Pada bulan September, Xxxxxxx A berhak mendapatkan Hadiah Mass Market Campaign sebanyak dua kali atas masing - masing Transaksi Valuta Asing dan Transaksi Remittance yang dilakukan pada tanggal 23 September 2022 dan 27 September 2022 melalui D-Bank PRO.
b. Nasabah A tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah Mass Market Campaign atas Transaksi Valuta Asing yang dilakukan pada tanggal 25 September 2022 dikarenakan Hadiah Mass Market Campaign hanya diberikan satu kali kepada 1 CIF per bulannya.
c. Pada bulan baru, yaitu bulan Oktober, Xxxxxxx A kembali berhak mendapatkan Hadiah Mass Market Campaign atas Transaksi Valuta Asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO pada tanggal 2 Oktober 2022.
c. Program Promo Semakin Sering Semakin Seru (D-Points Collection – The More The Merrier)
Nasabah | Aktivitas 1 | Aktivitas 2 | Jumlah D- Points | ||
Tanggal Transaksi Valuta Asing | Nominal Transaksi Valuta Asing (in USD) | Tanggal Pembelian Produk Investasi Obligasi / Reksa Dana USD (Bonds/MF USD) | Nominal Pembelian Produk Investasi | ||
A | 6 Oktober 2022 | USD 1,000 | - | - | 600 points |
B | 6 Oktober 2022 | USD 500 | 9 Oktober 2022 | USD 5,000 | 600 points |
10 Oktober 2022 | USD 500 | 15 Oktober 2022 | USD 5,000 | ||
C | 8 Oktober 2022 | USD 1,000 | 10 Oktober 2022 | USD 10,000 | 101,200 points |
20 Oktober 2022 | USD 500 | 27 Oktober 2022 | USD 20,000 | ||
22 Oktober 2022 | USD 500 |
Penjelasan ilustrasi:
a. Berikut adalah detail points yang didapatkan oleh Nasabah A:
- Aktivitas 1: 600 D-Points atas transaksi pindah buku dari satu mata uang ke mata uang lainnya (transaksi pertukaran mata uang asing/foreign exchange (FX)) senilai USD 1,000 pada 6 Oktober 2022
- Aktivitas 2: -
Sehingga, total D-Points yang diperoleh adalah 600 points.
b. Berikut adalah detail points yang didapatkan oleh Nasabah B:
- Aktivitas 1: 600 points atas transaksi pindah buku dari satu mata uang ke mata uang lainnya (transaksi pertukaran mata uang asing/foreign exchange (FX)) senilai akumulatif USD 1,000 pada 6 Oktober 2022 dan 10 Oktober 2022
- Aktivitas 2: - (Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan points atas Aktivitas 2 karena tidak memenuhi syarat pembelian produk investasi Obligasi dan/atau Reksa Dana USD minimal setara USD 10,000 dengan minimum fee/margin 1%)
Sehingga, total D-Points yang diperoleh adalah 600 points.
c. Berikut adalah detail points yang didapatkan oleh Nasabah C:
- Aktivitas 1: 1,200 points atas transaksi FX senilai akumulatif USD 2,000 pada 8 Oktober 2022
dan 20 Oktober 2022
- Aktivitas 2: 100,000 points (2x50,000) atas transaksi bundling sebagai berikut:
i. 50,000 points atas transaksi FX senilai USD 1,000 pada 8 Oktober 2022 serta pembelian produk investasi sebesar USD 10,000 pada 10 Oktober 2022
ii. 50,000 points atas transaksi FX senilai akumulatif USD 1,000 pada 20 Oktober 2022 dan 22 Oktober 2022 serta pembelian produk investasi sebesar USD 20,000 pada 27 Oktober 2022
Sehingga, total D-Points yang diperoleh adalah 101,200 points.
H. KUASA
Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembukaan/pembelian produk Primadolar atau Giro Valas SME atau produk reksadana atau produk obligasi (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk melakukan transfer dana dari satu mata uang ke mata uang lainnya sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
I. PENGADUAN NASABAH
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx.
J. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Produk Investasi. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
2. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
9. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.