PROSPEKTUS REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN dan MANULIFE DANA SAHAM
Tanggal Efektif Tanggal Penawaran
PROSPEKTUS REKSA XXXX
MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN dan MANULIFE DANA SAHAM
Reksa Dana Manulife Dana Kas (selanjutnya disebut “Manulife Dana Kas”), Reksa Dana Manulife Dana Campuran (selanjutnya disebut “Manulife Dana Campuran”), dan Reksa Dana Manulife Xxxx Xxxxx (selanjutnya disebut “Manulife Dana Saham”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manulife Dana Kas bertujuan untuk mendapatkan pendapatan dan likuiditas yang tinggi dan mempertahankan Nilai Aktiva Bersihnya. Manulife Dana Kas mempunyai komposisi portofolio 100% pada instrumen pasar uang berkualitas tinggi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manulife Dana Campuran bertujuan untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi. Manulife Dana Campuran mempunyai komposisi portofolio minimum 40% dan maksimum 60% pada Efek bersifat ekuitas dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek serta minimum 40% dan maksimum 60% pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek (Efek bersifat utang tersebut termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Manulife Dana Campuran dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali Efek bersifat utang (REPO).
Manulife Xxxx Xxxxx bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang tinggi dalam jangka panjang. Manulife Xxxx Xxxxx mempunyai komposisi portofolio minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek bersifat ekuitas dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek serta minimum 0% dan maksimum 20% pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek (Efek bersifat utang tersebut termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Manulife Xxxx Xxxxx dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali Efek bersifat utang (REPO).
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Manulife Dana Kas Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus masing-masing hingga mencapai jumlah sebagai berikut:
Manulife Dana Kas 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan
Manulife Dana Campuran 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan
Manulife Dana Saham 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas.
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan masing- masing sebesar 1,25% untuk tahun pertama dan masing-masing sebesar 0% untuk tahun kedua dan seterusnya. Manulife Dana Kas menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% dan Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Manulife Dana Campuran menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% dan Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Manulife Dana Saham menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% dan Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab 8 Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT. MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
Wisma Manulife Indonesia Jl. Pegangsaan Timur No. 1A Jakarta 10320
BANK KUSTODIAN
DEUTSCHE BANK AG
Cabang Jakarta
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB 5 MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB 7 MENGENAI RISIKO INVESTASI DAN BAB 3 MENGENAI MANAJER INVESTASI
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta, Indonesia, pada tanggal
BAB 1 RINGKASAN
1.1 KETERANGAN UMUM
Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 6 tanggal 4 Juli 2003 dibuat di hadapan Ny Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.2 PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus hingga mencapai jumlah sebagai berikut:
• 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan Manulife Dana Kas
• 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran
• 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxxxx
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas .
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
1.3 MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi telah memiliki Izin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 07/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab 3 tentang Manajer Investasi.
1.4 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian untuk Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ini adalah Deutsche Bank AG cabang Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari BAPEPAM sebagai kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep.07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab 4 tentang Bank Kustodian.
1.5 TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
Manulife Xxxx Xxx mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan pendapatan dan likuiditas yang tinggi dan mempertahankan Nilai Aktiva Bersihnya. Manulife Dana Kas akan berinvestasi 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang berkualitas tinggi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manulife Xxxx Xxxxxxan mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi. Aset Manulife Dana Campuran akan diinvestasikan secara terdiversifikasi pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek. Efek bersifat utang termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi investasinya akan terdiri atas minimum 40% (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat ekuitas serta minimum 40 % (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat utang. Manulife Dana Campuran dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali Efek bersifat utang (REPO).
Manulife Xxxx Xxxxx mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan peningkatan investasi yang tinggi dalam jangka panjang. Manulife Dana Saham akan berinvestasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat ekuitas dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek serta minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek (Efek bersifat utang tersebut termasuk instrumen pasar uang yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Manulife Xxxx Xxxxx dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali Efek bersifat utang (REPO).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 5.
1.6 RISIKO UTAMA INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang terdiversifikasi, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua investor dan investor yang prospektif harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja Manulife Dana Kas, Manulife Xxxx Xxxxxxan dan Manulife Xxxx Xxxxx adalah:
• Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
• Risiko Likuiditas
• Risiko Wanprestasi
• Risiko Ekonomi dan Politik
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 7.
1.7 BIAYA DAN IMBALAN JASA
Biaya yang dibebankan kepada masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham meliputi imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian, biaya transaksi Efek dan registrasi Efek, imbalan jasa Akuntan, Notaris, Konsultan Hukum, dan konsultan lainnya, biaya distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan ke pemodal, laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx ke pemodal setelah masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dinyatakan efektif oleh BAPEPAM serta pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
Biaya yang dibebankan kepada Manajer Investasi adalah biaya persiapan pembentukan kontrak investasi kolektif Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Prospektus awal serta biaya pencetakan pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan, laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx ke pemodal. Di samping itu imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Akuntan pada saat pembentukan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx juga menjadi beban Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx tidak dikenakan biaya pembelian namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan. Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx dikenakan biaya penutupan rekening apabila Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxxxxx atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx menjual seluruh Unit Penyertaannya dan biaya pemindahbukuan atau transfer hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) serta pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Rincian mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab 8.
1.8 PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku perihal penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak.
Investor yang ragu-ragu atas perlakuan perpajakan pada keadaan tertentu sebaiknya berkonsultasi dengan penasehat perpajakan. Pemodal asing sebaiknya berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan investasi di Indonesia sebelum membeli Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 6.
1.9 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkan dan dilikuidasi, maka pembagian hasil likuidasi akan dibagi secara proporsional menurut komposisi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan setelah seluruh kewajiban dipenuhi. Mengenai pembubaran dan likuidasi dapat dibaca pada Bab 10 tentang Pembubaran dan Likuidasi.
1.10 KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Manulife Dana Kas membagikan hasil bersih investasi secara harian dalam bentuk Unit Penyertaan yang akan ditambahkan ke dalam rekening masing-masing pemegang Unit Penyertaan setiap hari, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Manulife Dana Kas akan tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) sehingga pemegang Unit Penyertaan akan mengetahui nilai investasi yang dimilikinya dengan cara mengalikan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx akan membukukan kembali keuntungan yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
1.11 HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit mempunyai hak:
• Untuk memperoleh pembagian keuntungan;
• Untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx;
• Mendapatkan bukti penyertaan dalam Manulife Dana Kas yaitu surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan dan dalam masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham yaitu surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan;
• Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian Manulife Dana Kas
dan atau Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx;
• Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1;
• Mempunyai hak atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkan dan dilikuidasi.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab 9.
1.12 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Manulife Dana Kas
adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 13.
1.13 BATAS MAKSIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Maksimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk pemegang Unit Penyertaan yang bukan pihak yang menempatkan dana awal bagi masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham adalah sebesar 2% (dua per seratus) dari total Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif atau sebesar 40.000.000 (empat puluh juta) Unit Penyertaan untuk Manulife Dana Kas dan sebesar 2.000.000 (dua juta) Unit Penyertaan untuk masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.
1.14 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Manulife Dana Kas adalah
10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Dana Kas yang tersisa kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham adalah 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx yang tersisa kurang dari 100 (seratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan jika jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada hari itu. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out).
Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menunda penjualan kembali Unit Penyertaan dengan kewajiban memberitahukan tentang adanya keadaan tersebut
kepada BAPEPAM, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dihentikan; dan
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 14.
1.15. LAIN-LAIN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx dilakukan oleh pemodal dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis dari rekening bank milik pemegang Unit Penyertaan yang ada di Indonesia, dalam mata uang rupiah, ke dalam rekening Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham pada Bank Kustodian.
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan (terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan) sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB 2 INFORMASI MENGENAI MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM
2.1 PENDIRIAN MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM
Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx didirikan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, seperti yang didefinisikan di bawah ini, berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 6 tanggal 4 Juli 2003 dibuat di hadapan Ny Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus masing-masing sampai dengan:
• 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan Manulife Dana Kas
• 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran
• 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan Manulife Dana Saham
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas.
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
Kepemilikan maksimum untuk pemegang Unit Penyertaan yang bukan pihak yang menempatkan dana awal bagi masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx adalah sebesar 2% (dua per seratus) dari
total Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif atau sebesar
40.000.000 (empat puluh juta) Unit Penyertaan untuk Manulife Dana Kas, sebesar
2.000.000 (dua juta) Unit Penyertaan untuk masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.
2.3 PENEMPATAN DANA AWAL
Total penempatan dana awal Manulife Dana Kas adalah sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan.
Total penempatan dana awal Manulife Dana Campuran adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau sebanyak 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan.
Total penempatan dana awal Manulife Dana Saham adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau sebanyak 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Para penempat dana awal disebutkan di bawah ini:
Manulife Dana Kas | |||
No. 1 | Nama Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia | Unit Penyertaan 20.000.000 | Nilai Penyertaan Rp. 20.000.000.000 |
Jumlah | 20.000.000 | Rp 20.000.000.000 |
Manulife Dana Campuran | |||
No. 1 | Nama Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia | Unit Penyertaan 1.000.000 | Nilai Penyertaan Rp. 1.000.000.000 |
Jumlah | 1.000.000 | Rp. 1.000.000.000 |
Manulife Xxxx Xxxxx | |||
No. 1 | Nama Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia | Unit Penyertaan 1.000.000 | Nilai Penyertaan Rp. 1.000.000.000 |
Jumlah | 1.000.000 | Rp. 1.000.000.000 |
2.4 MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM
Diversifikasi Investasi: Aset dari Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham relatif besar sehingga portofolionya dapat lebih terdiversifikasi. Diversifikasi investasi menyebabkan pertumbuhan yang lebih stabil dan berkurangnya risiko pada portofolio.
Kemudahan Investasi: Investor mempunyai kemudahan untuk berinvestasi secara sekaligus atau secara teratur. Minimum investasi untuk masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx hanya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kecuali untuk Manulife Dana Kas sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga investasi menjadi lebih mudah.
Dikelola Secara Profesional: Manulife Xxxx Xxx, Manulife Xxxx Xxxxxxan dan
Manulife Xxxx Xxxxx dikelola oleh tim manajemen PT Manulife Xxxx Xxxxxxxxx
Indonesia. Tim manajemen memiliki akses yang luas terhadap informasi mengenai pasar efek dari hasil penelitiannya sendiri ataupun dari pialang pihak ketiga. Informasi seperti ini umumnya tidak tersedia untuk investor perseorangan.
Kemudahan Pelaporan Pajak dan Status Pajak Khusus: Seluruh kewajiban pajak telah dipungut dan disetorkan oleh bank kustodian. Hal ini berarti bahwa dividen yang diberikan oleh masing-masing Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx, jika ada, demikian juga dengan hasil dari penjualan kembali Unit Penyertaan, bukan merupakan subjek pajak apabila sudah ada di tangan investor. Selain itu juga, investor menerima perlakuan pajak khusus terhadap pendapatan bunga obligasi (lihat Perpajakan).
Kemudahan Administratif: Setelah memilih suatu Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia, investor terbebas dari kebutuhan untuk melakukan penelitian, analisis pasar dan pekerjaan administratif berkaitan dengan berinvestasi.
Pelayanan yang Prima: PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi untuk memenuhi kepuasan konsumen. Hal ini berarti bahwa layanan yang tanggap dan akurat terhadap kebutuhan pelanggan serta memberikan laporan yang relevan dan informatif.
Biaya yang Rendah: Rendahnya biaya untuk berinvestasi di reksa dana memungkinkan keterjangkauan bagi para investor. PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia mempunyai komitmen untuk mempertahankan rendahnya struktur biaya yang tentu saja akan berdampak pada nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh investor.
Likuiditas: Masing-masing Manulife Xxxx Xxx, Manulife Xxxx Xxxxxxan dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat diuangkan kembali atas permintaan investor. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tanpa mengesampingkan Bab 14, butir 14.7 tentang Penundaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
BAB 3 MANAJER INVESTASI
3.1 Riwayat Singkat Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan Akta Nomor 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2212 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 33 tanggal 24 April 1998. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah menyangkut perubahan nama menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 5 tanggal 4 November 1998 yang dibuat oleh notaris yang sama dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2069 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 tanggal 6 April 1999.
Menurut Majalah Investor edisi 71, 12-25 Pebruari 2003, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia merupakan Manajer Investasi tiga terbesar dari segi jumlah aset yang dikelola per Desember 2002, yaitu sebesar Rp. 5,4 triliun. Pada akhir bulan Mei 2003, PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia telah mengelola aset sebesar Rp. 6,3 triliun.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Manulife Financial, yang merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan yang terkemuka, berbasis di Kanada, beroperasi di 15 negara dan wilayah diseluruh dunia. Melalui jaringan yang luas baik dalam hal karyawan, agen maupun partner distribusi, Manulife Financial menawarkan berbagai jenis produk perlindungan keuangan dan kesejahteraan manajemen. Saham Manulife Financial Corporation terdaftar dan diperdagangkan dengan kode “MFC” di Tokyo Stock Exchange, New York Stock Exchange dan Philipine Stock Exchange dan dengan kode “0945” di HongKong Stock Exchange. Penjelasan mengenai Manulife Financial dapat diperoleh melalui internet xxx.xxxxxxxx.xxx
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ini telah memperoleh izin dari BAPEPAM berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-07/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997.
3.3 Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris terdiri dari:
Presiden Komisaris: Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx
Direksi terdiri dari :
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Direktur : Xx Xxxx Xxxxxxxxxx
Migi R Byaktika
Riwayat Xxxxx dari Dewan Komisaris dan Direksi tersedia pada Manajer Investasi.
3.4 Komite Investasi
Komite Investasi Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx saat ini terdiri dari:
Xxx Xxxxxx, Managing Director, Investasi Asia (Xxxx Xxxx). Xxx Xxxxxx bertanggung jawab atas pendirian dan operasi kantor Investasi Asia di Xxxx Xxxx. Kantor ini mengelola semua portfolio saham dan efek pendapatan tetap grup perusahaan Manulife di Asia (kecuali Jepang) yang berdiri sendiri. Sebelumnya Xxx memegang posisi Vice President – Pasar Modal dengan tanggung jawab global untuk mengelola portfolio produk derivatif dan produk pasar uang serta produk valuta asing. Xxx mendapatkan gelar sarjananya dalam bidang ekonomi dari Universitas Western Ontario dan MBA dari Universitas York di Toronto. Xxx Xxxxxx juga anggota Direksi dari OUB Manulife Singapore.
Xxxx Xxxxxxxx, Direktur Utama Manulife Aset Manajemen Indonesia, bergabung dengan Manulife Indonesia tahun 1999, sebelumnya Xxxx telah bekerja untuk Manulife Xxxx Xxxx dan Singapura untuk membangun dan mengelola pengawasan keuangan regional. Menyandang gelar Bsc Applied Economics dan anggota dari Association of Chartered Certified Accountans (FCCA). Xxxx telah memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai wakil manajer investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-101/PM/IP/WMI/2002 tanggal 18 Pebruari 2002.
3.5 Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx saat ini terdiri dari:
Xx Xxxx Xxxxxxxxxx, Wakil Manajer Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, lulus dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 1991 dengan gelar Sarjana Ekonomi. Ia mulai berkarir sebagai analis kredit dan kemudian bergabung dengan suatu perusahaan sekuritas patungan sebagai analis riset dan bertanggung jawab atas saham-saham Indonesia. Pada Juli 1996, ia bergabung dengan PT Dharmala Securities sebagai analis investasi. Xx Xxxx telah memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai wakil manajer investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-74/PM/IP/WMI/1996 tanggal 5 September 1996 dan merupakan kandidat CFA Level 2.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, Wakil Manajer Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memulai karirnya di PT Charoen Pokphan Indonesia dan juga pernah bergabung dengan ABN AMRO Bank. Ia meraih gelar MBA jurusan Financial Trading & Practice dari Saint Xxxxxx Xxxxxxxxxx – Chicago, Illinois. Xxxxx telah memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-167/PM/IP/WMI/2001 tanggal 9 Oktober 2001 dan merupakan kandidat CFA level 2.
Migi R Byaktika, Wakil Manajer Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Xxxxx dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntansi dan memulai karirnya di American Express, kemudian bergabung dengan Dharmala Group. Memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-83/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Oktober 1996.
Marsangap P Tamba, adalah Wakil Manajer Investasi pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memulai karirnya pada PT. DBS Vickers Indonesia kemudian bergabung dengan PT. Prudential Life Assurance, sebelum akhirnya bergabung dengan PT.Manulife Aset Manajemen Indonesia. Ia meraih gelar MSc di bidang Finance dari University of Houston, Texas. Dan pada saat ini ia adalah kandidat CFA level 2. Memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-62/PM/IP/WMI/2003 tanggal 23 Juni 2003.
BAB 4 BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM//1994 tanggal 19 Januari 1994. Deutsche Bank AG didirikan pada tahun 1870 di Jerman yang merupakan salah satu institusi keuangan yang memiliki pelayanan terpadu di dunia.
4.2 Pengalaman Bank Kustodian
Di Indonesia, Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan Kustodian sejak tahun 1994 dan Fund Services sejak tahun 1996. Deutche Bank AG, cabang Jakarta adalah Fund Services terbesar saat ini yang memberikan pelayanan untuk Reksa Dana Terbuka.
BAB 5 TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 Tujuan Investasi
Manulife Xxxx Xxx mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan pendapatan dan likuiditas yang tinggi dan mempertahankan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manulife Xxxx Xxxxxxan mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi.
Manulife Xxxx Xxxxx mempunyai tujuan investasi untuk mendapatkan peningkatan investasi yang tinggi dalam jangka panjang.
5.2 Pembatasan Investasi
Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham akan dikelola sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-15/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi tidak akan melakukan hal berikut ini:
a) membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
b) membeli Efek Yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15 % (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx;
c) membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahan tersebut;
d) membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
e) menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua per seratus) dari jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak kecuali:
1. bagi Manajer investasi, semata-mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan Pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan; dan
2. kelebihan pemilikan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali keuntungan.
f) Membeli Efek Beragun Aset melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx;
g) Membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali efek pasar uang, dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia;
h) Membeli efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang unit penyertaan lebih dari 20 % (dua puluh per
seratus) dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan efek;
j) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k) Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
l) Melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit;
m) Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Campuran pada saat pembelian;
n) Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut;
o) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya;
p) Membeli Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx, dan atau terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut;
q) Membeli Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut anatara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3 Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi dari Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx tertera di bawah ini. Portofolio investasi dari Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat berubah yang mencerminkan harapan dari Manajer Investasi, tetapi akan selalu antara alokasi minimum dan maksimum.
Manulife Dana Kas akan berinvestasi 100 % (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang berkualitas tinggi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manulife Dana Campuran akan berinvestasi pada:
Efek | Minimum % | Maksimum % |
Efek bersifat ekuitas dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek. Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek (Efek bersifat utang tersebut termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan | 40% 40% | 60% 60% |
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). |
Manulife Xxxx Xxxxxxan dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali (REPO), tetapi hanya untuk Efek bersifat utang.
Manulife Xxxx Xxxxx akan berinvestasi pada
Efek | Minimum % | Maksimum % |
Efek bersifat ekuitas dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek. Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek (Efek bersifat utang tersebut termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). | 80% 0% | 100% 20% |
Manulife Xxxx Xxxxx dapat berpartisipasi dalam perjanjian pembelian kembali (REPO), tetapi hanya untuk Efek bersifat utang.
5.4 Proses Investasi
Manajer Investasi akan melakukan pendekatan secara kolektif terhadap manajemen dana dimana digunakan, antara lain, model fundamental, kuantitatif dan ekonometrik untuk menggambarkan struktur portofolio yang memenuhi tujuan portofolio.
5.5 Kebijakan Pembagian Keuntungan
Manulife Dana Kas membagikan hasil bersih investasi secara harian dalam bentuk Unit Penyertaan yang akan ditambahkan ke dalam rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan setiap hari, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Manulife Dana Kas akan tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) sehingga pemegang Unit Penyertaan akan mengetahui nilai investasi yang dimilikinya dengan cara mengalikan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx akan membukukan kembali keuntungan yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
BAB 6 PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (Pph) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (Dividen) b. Bunga dan diskonto Obligasi c. Bunga Deposito d. Capital Gain Saham di Bursa e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya. | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
Bukan Obyek PPh* PPh final 20% PPh final 0.1% PPh tarif umum | Pasal 4 (3) huruf j UU PPh Jo. PP No. 6 thn 2002 PP 131 tahun 2000 PP 41 tahun 1994 Jo. PP No 14 thn 1997 Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bagian Laba termasuk Pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit | Bukan Obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan peraturan pemerintah No. 6 tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek yang diterima Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM, tidak dikenakan pemotongan pajak selama 5 (lima) tahun pertama sejak pernyataan efektif dari BAPEPAM diperoleh.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx.
BAB 7 RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang terdiversifikasi, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua investor dan investor yang prospektif harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran Manulife Xxxx Xxxxx adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan: perubahan nilai dari saham dan efek berpendapatan tetap yang dimiliki dapat menyebabkan berkurangnya nilai per unit dari reksa dana. Baik kejadian di dalam maupun luar negeri apakah yang bersifat politis, ekonomis atau lainnya dapat mempengaruhi harga-harga efek.
b) Risiko Likuiditas: situasi dapat terjadi dimana tingkat penjualan kembali sangat tinggi sehingga para investor tertunda dalam menerima kembali uangnya.
c) Risiko Wanprestasi: risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Xxxxxxx Investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian dan agen penjual.
d) Risiko Ekonomi dan Politik: perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di luar negeri dapat mempengaruhi sistem ekonomi dan politik di Indonesia. Bersamaan dengan itu, perubahan-perubahan ini akan mempengaruhi pula pandangan umum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah go public dan penerbit efek utang yang merupakan sumber investasi dari Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.
BAB 8 IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx, Manajer Investasi dan pemegang Unit Penyertaan.
8.1 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
♦ Biaya persiapan pembentukan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
♦ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx yang telah dikeluarkan oleh Manajer Investasi yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
♦ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx;
♦ Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan prospektus awal serta pencetakan pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan, laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.
8.2 Biaya yang menjadi beban masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx:
♦ Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
♦ Imbalan jasa untuk Bank Kustodian yang dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
♦ Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
♦ Imbalan jasa Profesi Penunjang seperti Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas masing- masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham oleh BAPEPAM.
♦ Biaya distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan ke pemodal, laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ke Pemodal setelah Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
♦ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
8.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
♦ Biaya penjualan kembali Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.
♦ Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan
♦ Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx tidak dikenakan biaya pembelian.
♦ Biaya Penutupan Rekening apabila pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham menjual seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya;
♦ Biaya bank untuk pemindahbukuan atau transfer hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
♦ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
8.4 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali | Biaya Pembukaan Rekening | Biaya Penutupan Rekening |
Manulife Dana Kas | Maks. 2.00% | Maks 0,25% | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Rp 20.000,- |
Manulife Dana Campuran | Maks. 2,50% | Maks 0,25% | Tidak ada | Lihat tabel di bawah | Tidak ada | Rp 20.000,- |
Manulife Xxxx Xxxxx | Xxxx. 2,50% | Maks 0,25% | Tidak ada | Lihat tabel di bawah | Tidak ada | Rp 20.000,- |
Reksa Dana | Biaya Penjualan Kembali (%) | Keterangan |
Manulife | 1,25 | Tahun pertama |
Dana | ||
Campuran | 0 | Tahun kedua dan seterusnya |
Manulife | 1,25 | Tahun pertama |
Dana | ||
Saham | 0 | Tahun kedua dan seterusnya |
BAB 9 HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Tiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini, sesuai dengan keputusan BAPEPAM nomor IX.C.6, butir 11:
(i) Hak untuk memperoleh pembagian keuntungan
(ii) Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham;
(iii) Hak untuk mendapat bukti penyertaan dalam Manulife Dana Kas yaitu surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan dan dalam masing- masing Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham yaitu surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan;
(iv) Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx;
(v) Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM No.X.D.1;
(vi) Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB 10 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
10.1 Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan dapat bubar apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1; atau
(ii) Apabila setelah berjalan 2 (dua) tahun, Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx menjadi kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
(iii) Apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
10.2 Masing-masing Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat dibubarkan tanpa mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lainnya.
10.3 Setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis rencana pembubaran dan likuidasi Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam pemberitahuan rencana pembubaran dan likuidasi tersebut, Manajer Investasi akan memberikan kesempatan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
10.4 Dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh BAPEPAM. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tentang pembubaran dan likuidasi Reksa Dana yang bersangkutan kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham yang dibubarkan.
10.5 Hasil dari likuidasi setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembubaran Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx masih terdapat pemegang Unit Penyertaan yang tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas.
BAB 11: PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB 12: PENDAPAT HUKUM
BAB 13 PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal harus mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual serta perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BAPEPAM no V D 10 serta ditujukan kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada saat jam kerja.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak dipenuhi. Untuk pemesan institusi harus menyertakan anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar yang terakhir.
13.2 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Manulife Dana Kas
adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxxxx
adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
13.3 BATAS MAKSIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Peraturan Pasar Modal membatasi kepemilikan Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seorang investor. Batas maksimum pembelian Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham bagi setiap pemesanan adalah sebesar 2% dari jumlah Unit Penyertaan yang dikeluarkan dengan rincian sebagai berikut:
Reksa Dana | Jumlah Unit Penyertaan yang Dikeluarkan | Batas Maksimum Kepemilikan Unit Penyertaan |
Manulife Dana Kas | 2.000.000.000 | 40.000.000 |
Manulife Dana Campuran | 100.000.000 | 2.000.000 |
Manulife Xxxx Xxxxx | 100.000.000 | 2.000.000 |
13.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas.
Setiap masing-masing Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) waktu Indonesia barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh bank kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
13.6 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis dari rekening bank milik pemegang Unit Penyertaan yang ada di Indonesia, dalam mata uang Rupiah, yang ditujukan kepada Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx.
Pemindahubukuan atau transfer telegrafis tersebut harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
Manulife Xxxx Xxx | Deutsche Bank | Manulife Xxxx Xxx | 00 92924-00-9 |
Manulife Dana Campuran | Deutsche Bank | Manulife Dana Campuran | 00 92932-00-9 |
Manulife Xxxx Xxxxx | Deutsche Bank | Manulife Xxxx Xxxxx | 00 92882-00-9 |
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer telegrafis sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon
pemegang Unit Penyertaan.
13.7 PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.8 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari bursa setelah formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan setelah diterimanya pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
Laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx akan dikirim kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari bursa setelah akhir bulan.
Surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx, dan surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Kas merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB 14 PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap hari bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi atau melalui pos tercatat. Permohonan penjualan akan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
1. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dengan menggunakan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan.
2. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
3. Tanda tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan di formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
4. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.2 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali, akan dibayarkan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke rekening bank yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan (terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan).
Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dalam 7 (tujuh) hari bursa setelah formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari keterlambatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan.
14.3 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa tersebut yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas.
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan
Manulife Dana Saham adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir hari bursa tersebut.
14.4 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) waktu Indonesia Barat pada hari yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa tersebut.
Jika formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir bursa berikutnya.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan jika jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada hari itu. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out).
14.5 JUMLAH MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Manulife Dana Kas adalah
10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Manulife Dana Kas yang tersisa kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) Unit Penyertaan, Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham adalah 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx yang tersisa kurang dari 100 (seratus) Unit Penyertaan, Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.6 BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk penjualan kembali pada tahun pertama dan masing-masing sebesar 0% (nol per seratus) untuk penjualan kembali pada
tahun kedua dan seterusnya.
14.7 PENUNDAAN PENJUALAN KEMBALI
Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menunda penjualan kembali Unit Penyertaan dengan kewajiban memberitahukan tentang adanya keadaan tersebut kepada BAPEPAM, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dihentikan; dan
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BAB 15 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Wisma Manulife, Lantai 1
Jl. Pegangsaan Timur No. 1A Jakarta 10320
Tel: (000) 000-0000/8 ext. 1721/1734 Fax: (000) 000-0000
E-mail: mami_customer_id @xxxxxxxx.xxx Internet: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
15.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
Wisma Manulife, Lantai 1
Jl. Pegangsaan Timur No. 1A Jakarta 10320
Tel: (000) 000-0000/8 ext. 1721/1734 Fax: (000) 000-0000
Bank Kustodian
Deutsche Bank AG (Cabang Jakarta)
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
Tel: (021) 331-092, 000-0000
Fax: (021) 335-252, 318-9130
*Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut
15.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx dan informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Bank Kustodian dan Manajer Investasi.
15.4 LAIN-LAIN
15.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia. Terjemahan bahasa Inggris tersedia pada Manajer Investasi atau Bank Kustodian. Jika ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
15.4.2 Hukum yang Berlaku
Prospektus ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.