PERJANJIAN ALIH MATERIAL (TIPE LENGKAP)
PERJANJIAN ALIH MATERIAL
(TIPE LENGKAP)
Perjanjian Alih Material ini dibuat pada hari ini, __________[tanggal, bulan, tahun] oleh dan antara:
_______ [nama institusi], sebuah pemerintah Indonesia/lembaga non-pemerintah yang ada dibawah hokum Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di _____________ [alamat], Indonesia [nama] dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai ______ [posisi] dan _________ nama Principal Investigator], berdomisili di ________________ [alamat] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kesatu”)
Dengan
___________ [nama istitusi], sebuah penelitian/lembaga yang ada di bawah hokum ___________ [negara] yang memiliki kantor terdaftar di ___________ [alamat] diwakili oleh ___________ [nama], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai [posisi]
Dan
___________ [nama Penanggung jawab], berdomisili di ___________ [alamat] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua")
Dengan mempertimbangkan perjanjian dan kesepakatan Pihak Kedua yang terkandung di sini, Pihak Kesatu setuju untuk memberikan Material kepada Pihak Kedua untuk tujuan studi tunggal dan untuk pengujian khusus seperti yang dijelaskan dalam Rencana Penelitian/Protokol (Lampiran A), yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan yang selanjutnya muncul:
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, kecuali jika konteksnya menentukan lain, semua kata yang dimulai dengan huruf capital dan didefinisikan di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Rencana rencana Penelitian/Protokol: penelitian yang berarti terperinci dan/atau pengujian khusus yang akan dilakukan sebagaimana dijelaskan Lampiran A.
Material: adalah bahan atau specimen yang akan dikirimkan dan digunakan dalam kegiatan penelitian, Pendidikan, penegakan kesehatan dan/atau untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi diagnostik, pelayanan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran B, yang akan menjadi bagian integral dari Perjanjian ini.
Data: sekumpulan keterangan atau fakta berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra yang didapat dari pemrosesan, pengamatan, pencarian, pengukuran atas Material termasuk Muatan Informasinya.
Modifikasi: Zat yang dibuat oleh Penerima yang mengandung dan/atau menggabungkan dan/atau berasal dari Material dan/atau penggunaan Material.
KEPEMILIKAN MATERIAL
Pihak Kedua mengakui bahwa hak, kepemilikan dan kepentingan Material adalah milik Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu akan tetap memiliki kepemilikan atas Material tersebut.
Kepemilikan Material akan dinegosiasikan lebih lanjut oleh kedua Pihak sesuai dengan hokum dan peraturan yang berlaku.
AKSES KEPADA MATERIAL
Pihak Kesatu memiliki akses penuh terhadap Material dan dapat mengatur penggunaannya.
Pihak Kedua harus meminta persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu untuk mengakses Material.
PENGGUNAAN MATERIAL
Pihak Kedua telah setuju untuk menggunakan Material dan modifikasinya:
semata-mata untuk tujuan sebagaimana dirumuskan dalam Rencana sebagaimana Penelitian/Protokol dijelaskan lebih lanjut di dalam Lampiran A.;
sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan semua hukum, ketetapan dan peraturan yang berlaku.
Pihak Kedua telah sepakat untuk tidak:
mengalihkan, merilis, atau mendistribusikan, mengungkapkan dengan cara apa pun, baik disengaja atau tidak sengaja, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu terhadap Material atau modifikasinya termasuk Informasinya lain, kecuali seluruh kepada Muatan Pihak sebagaimana yang secara tegas dinyatakan dalam Lampiran A, untuk tujuan tunggal dari Rencana Penelitian/Protokol dibawah pengawasan Peneliti (Peneliti Utama);
menggunakan Material untuk tujuan apa pun selain sebagaimana yang secara tegas dinyatakan dalam Lampiran A
Pihak Kedua telah sepakat bahwa semua orang yang terlibat dalam pengelolaan Material sebagaimana tercantum Penelitian/Protokol bawah tanggung jawab langsung dari Pihak Kedua, dan tindakan orang-orang tersebut, dan akibatnya, sehubungan dengan Material dan Rencana Penelitian/Protokol dengan demikian menjadi tanggung jawab penuh dari Pihak Kedua
PENGEMBALIAN MATERIAL DAN MODIFIKASINYA SERTA PEMUSNAHAN MATERIAL
Pihak Kedua telah setuju untuk mengembalikan semua Material dan Material yang tidak terpakai, modifikasinya dan seluruh Data, catatan, dan hasil yang berasal dari Material dan Rencana Penelitian/Protokol kepada Pihak Kesatu dalam waktu dua (2) minggu setelah penelitian selesai, sesuai dengan formulir isian sebagaimana ditetapkan oleh Tim Penelaah Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
Dalam hal kedua belah pihak setuju bahwa Material dimusnahkan maka pihak kedua wajib mengisi Berita Pemusnahan Material sebagaimana ditetapkan oleh Tim Penelaah Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
Pihak Kedua setuju untuk menyerahkan Berita Acara sebagaimana dimaksud butir 5.2 kepada pihak kesatu.
Pihak Kedua menyerahkan salinan Berita Acara pemusnahan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Setiap saat dan atas kebijakan Pihak Kesatu dapat meminta secara tertulis kepada Pihak Kedua untuk mengembalikan semua Material dan hasil yang berasal dari Material dan Rencana Penelitian/Protokol. Pihak Kedua telah sepakat untuk memenuhi permintaan dalam waktu satu (1) minggu dari permintaan tertulis
KERAHASIAAN
PIHAK KEDUA harus memperlakukan dengan rahasia segala informasi yang berkaitan dengan Material dan/atau modifikasinya yang disimpan untuk informasi yang berada dalam domain publik bukan karena kesalahan kewajiban mereka dalam Perjanjian ini. Informasi tersebut harus mencakup, tanpa batasan, informasi spesifik, teknis, perdagangan atau bisnis dari Pihak Kesatu.
PERNYATAAN JAMINAN
Pihak Kesatu tidak memberikan jaminan terkait kondisi Material, baik tersurat maupun tersirat, dalam proses pengelolaan Material termasuk kerusakan dan kehilangan maupun kaitannya dengan pelanggaran paten, hak cipta, merek dagang, desain industri atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga.
Pihak Kesatu tidak bertanggung jawab atas kehilangan, baik langsung maupun tidak langsung, (dan apakah timbul karena kontrak atau gugatan) yang dapat diderita oleh Pihak Kedua atau pihak ketiga mana pun yang timbul dari penggunaan, penanganan, penyimpanan, cacat, kesalahan, atau kegagalan untuk melakukan sehubungan dengan Material dan modifikasinya.
Tidak ada sesuatu pun dalam Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau perwakilan oleh Pihak Kesatu bahwa Material, Modifikasinya atau Penemuan adalah atau akan bebas dari pelanggaran paten, hak cipta, merek dagang, desain industri atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga.
Pihak Kedua mengakui bahwa Material bersifat eksperimental dan disediakan tanpa jaminan kesesuaian untuk tujuan yang dijelaskan dalam Rencana Penelitian.
GANTI RUGI
Pihak Kedua dengan ini secara bersama-sama menyetujui dan berjanji untuk mengganti rugi, tidak membahayakan, dan membela Pihak Kesatu terhadap segala dan semua klaim, tindakan, kerusakan, kewajiban, kerugian apa pun (termasuk semua biaya dan pengeluaran hukum dengan dasar ganti rugi penuh) yang timbul dari atau hasil dari secara langsung, kepemilikan, penggunaan dan/atau penyimpanan Material dan Modifikasinya atau dengan alasan pelanggaran apa pun dari syarat- syarat dalam Perjanjian ini oleh Pihak Kedua termasuk, tanpa membatasi, keumuman dari hal-hal tersebut di atas, segala kerugian yang diderita akibat oleh Pihak Kesatu dengan alasan di atas, bagaimanapun hal yang sama dapat terjadi.
Dalam keadaan apa pun, Pihak Kesatu tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi atau kerusakan yang tidak disengaja yang timbul dari pelanggaran atau pelanggaran Perjanjian ini.
Tidak ada tindakan, meskipun tercantum dalam kontrak atau gugatan (termasuk kelalaian) atau yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini dapat diajukan oleh Pihak Kedua lebih dari 6 (enam) bulan setelah penyebab tindakan terjadi.
PENGHENTIAN PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir paling cepat pada tanggal berikut: (a) pada penyelesaian kegiatan implementasi yang ditetapkan dalam Rencana Penelitian/Protokol sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A, atau (b) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak ke pihak lain.
Selain itu, Pihak Kesatu dapat mengakhiri perjanjian ini jika berpandangan bahwa Pihak Kedua melanggar ketentuan apa pun dalam perjanjian ini dan pelanggaran tersebut mampu diperbaiki namun tidak diperbaiki oleh Xxxxx Xxxxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari pemberitahuan tertulis dari Pihak Kesatu.
Setelah pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana disebutkan di atas, Pihak Kedua harus menghentikan penggunaan Material dan Modifikasinya dan akan, atas arahan dari Pihak Kesatu, mengembalikan dan/atau menghancurkan Material dan Modifikasinya yang tersisa, termasuk tetapi tidak terbatas pada, semua dari data, catatan, dan hasil yang diperoleh dari Material dan Rencana Penelitian/Protokol.
Klausul 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 hari Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
ARBITRASE
Setiap dan semua perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, sejauh mungkin, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam Perjanjian ini.
Kegagalan dalam penyelesaian damai, atas setiap dan semua sengketa, kontroversi, dan konflik yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau kinerjanya, pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre), yang aturannya dianggap dimasukkan dengan referensi ke dalam pasal ini. Proses arbitrase akan dilakukan di Indonesia dan akan dilakukan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa.
Para Pihak sepakat bahwa Panel Arbiter harus terdiri dari 3 (tiga) arbiter. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua masing-masing memiliki hak untuk menunjuk satu (1) arbiter dan seandainya salah satu pihak gagal menunjuk arbiternya dalam empat belas (14) hari sejak penunjukan arbiter pertama, maka arbiter tersebut akan ditunjuk oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre). Dua (2) arbiter yang ditunjuk harus bersama-sama menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Panel Arbiter. Jika dua (2) arbiter gagal menunjuk arbiter ketiga dalam empat belas (14) hari sejak penunjukan arbiter kedua, maka arbiter ketiga tersebut akan ditunjuk oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre).
Keputusan Panel Arbiter bersifat final, mengikat dan tidak dapat disangkal dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penilaian di Indonesia atau di tempat lain. Hal ini mencakup penentuan yang mana dari Para Pihak akan membayar biaya arbitrase.
Tidak ada Pihak yang berhak untuk memulai atau mempertahankan tindakan apa pun di pengadilan atas masalah yang diperselisihkan sampai masalah tersebut diserahkan dan ditentukan sebagaimana diatur di sini sebelum diberikan, kecuali untuk penegakan arbitrase tersebut.
Menunggu pengajuan ke arbitrase dan setelah itu sampai Panel Arbiter menerbitkan putusannya, kecuali untuk Pengakhiran yang ditetapkan dalam Pasal 11 Perjanjian ini, Para Pihak akan terus melakukan semua kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengurangi penyesuaian akhir sesuai dengan penghargaan tersebut.
PEMBERITAHUAN
Alamat
Setiap Pemberitahuan yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan di bawah ini harus secara tertulis dan dapat diberikan melalui pengiriman pribadi, surat tercatat, teleks jika dikonfirmasi pada hari yang sama secara tertulis melalui surat terdaftar, dengan ongkos kirim prabayar penuh atau faksimili ke alamat berikut:
Pihak Kesatu:
Institusi:
[alamat]
Faks/Telepon:
E-mail:
Perihal:
Ilmuwan:
[alamat]
Faks / Telepon:
E-mail:
Perihal:
Pihak
Kedua:
Institusi:
[alamat]
Faks/Telepon:
E-mail:
Perihal:
Ilmuwan:
[alamat]
Faks/Telepon:
E-mail:
Perihal:
Tanda Terima
Setiap pemberitahuan yang diberikan akan dianggap diterima dalam hal faksimili atau email, empat puluh delapan (48) jam setelah pengiriman, atau dalam hal surat setelah diterima, atau empat belas (14) hari setelah pengiriman, mana yang lebih cepat, untuk surat dikirim antar negara, setelah diterima atau tujuh (7) hari setelah pengiriman, mana yang lebih cepat.
Layanan
Untuk membuktikan layanan pemberitahuan, cukuplah untuk membuktikan bahwa surat, teleks, atau faksimili yang memuat pemberitahuan itu ditangani dengan baik dan dikirim atau dipasang dengan benar.
ATURAN HUKUM
Perjanjian ini akan ditafsirkan, diatur, ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Pihak
Kesatu
[tanda tangan] _____________________________
[nama]
[jabatan]
[tanggal]: _____________________
[tanda
tangan] ____________________________
Ilmuwan:
[jabatan]
Tanggal:
_____________________
Pihak
Kedua
[tanda tangan] _____________________________
[nama]
[jabatan]
[tanggal]: _____________________
[tanda
tangan] ____________________________
Ilmuwan:
[jabatan]
Tanggal:
_____________________
Disetujui oleh [tanda tangan]
[nama]
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Tanggal:_______________________