DAFTAR ISI
RENCANA KERJA
TAHUN ANGGARAN 2024
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA METRO
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI. ii
DAFTAR TABEL iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
1.1 Latar Belakang............................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ........................................................................ 5
1.3 Xxxxxx dan Tujuan ..................................................................... 5
1.4 Sistematika Penulisan................................................................... 7
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU....... 8
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2022 dan Capaian Renstra Perangkat Daerah ........................................................... 8
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan 54
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah............................................................................................. | 61 | |
BAB III | TUJUAN DAN SASARAN ................................................................ | 74 |
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional ..................................... | 74 | |
3.2 Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah ............ | 78 | |
3.3 Program dan Kegiatan ................................................................. | 81 | |
BAB IV | RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH.................................................................... | 82 |
BAB V | PENUTUP......................................................................................... ..... . | 88 |
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1 | Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah danPencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2023 (tahun berjalan)Pemerintah Kota Metro................. | 48-53 |
Tabel 2 | Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Metro........................................................... | 60 |
Tabel 3 | Review terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2024 Pemerintah Kota Metro........................................................... | 65-72 |
Tabel 4 | Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2024 Pemerintah Kota Metro .............. | 73 |
Tabel 5 | Indikator Kinerja Utama ......................................................... | 80 |
Tabel 6 | Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2024 dan Prakiraan Maju Tahun 2025 Pemerintah Kota Metro........................................................... | 81 |
Tabel 7 | Program, Xxgiatan, Sub Kegiatan, dan Rencana Pendanaan ................................................................................ | 83-87 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pelaksanaan otonomi di bidang Kepegawaian merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pada Bab V Pasal 129 ayat (1) menyatakan: Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen PNS daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen secara nasional, ayat (2) Manajemen PNS daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : Penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukam hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro melayani PNS Kota Metro sebanyak 3.669 orang (data per-Desember 2022). Hal tersebut menimbulkan konsekuensi logis berupa peluang dalam administrasi kepegawaian maupun pengembangan karier PNS Daerah dan Pembinaan
/ Peningkatan SDM PNS Daerah yang merupakan kekuatan utama menuju kemajemukan dan kemandirian Kota Metro.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro merupakan salah satu OPD yang mengelola Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sehingga ada keterkaitan dengan misi 5 (lima) RPJMD yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), Terhormat, dan Bermartabat.
Untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Metro tersebut, BKPSDM telah menyusun Indikator Kinerja Utama yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai oleh BKPSDM Kota Metro dalam lima tahun (2021-2026) mendatang dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada, seperti tertuang dalam tabel tentang Indikator Kinerja BKPSDM Kota Metro yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
MISI | TUJUAN | SASARAN | ||
Mewujudkan | Tata | Mewujudkan | tata | Meningkatnya |
Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), Terhormat, dan Bermartabat
kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien
kualitas implementasi reformasi birokrasi
Dengan demikian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro perlu menyusun RENJA Tahun Anggaran 2024, agar mampu bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan prima dalam pengelolaan kepegawaian dan pengembangan karier serta peningkatan kualitas dan profesionalisme PNS Kota Metro.
1.1.1. Tujuan dan Sasaran Indikator Kinerja
⮚ Tujuan
Tujuan akan menjadi arah perjalanan organisasi dalam beberapa tahun mendatang. Pengungkapan tujuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa BKPSDM Kota Metro telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta arah kebijakan yang akan diambil.
Dalam upaya mewujudkan tujuan RPJMD Kota Metro dalam mewujudkan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), Terhormat, dan Bermartabat dengan tujuan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien, hal tersebut telah tertuang dalam Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Aparatur
2. Pemenuhan Kompetensi SDM Aparatur sesuai dengan Standar Kompetensi Manajerial
⮚ Sasaran dan Indikator Sasaran
Penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kaitannya dengan pencapaian kinerja yang diinginkan, sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan.
Dengan memperhatikan tujuan tersebut diatas telah ditetapkan rumusan sasaran sebagai berikut :
1. Terciptanya Manajemen Kepegawaian yang Berkualitas
2. Meningkatnya Kompetensi SDM Aparatur sesuai dengan standar Kompetensi Manajerial;
1.1.2. Gambaran Umum dan Kondisi Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro, dituntut untuk lebih meningkatkan perannya dalam memberikan kontribusi kesiapan pelaksanaan otonomi daerah secara penuh dan bertanggung jawab, khususnya dalam penyelenggaraan otonomi penuh bidang kepegawaian yang didukung dengan aspek sarana dan prasarana kantor guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah dibebankan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Metro dengan didukung sumber daya manusia dengan jumlah personil sebanyak 70 orang yang terdiri dari : PNS sebanyak 38 Orang, dan THL sebanyak 32 Orang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro mempunyai tugas mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karier pegawai serta Informasi kepegawaian dan pemberhentian pegawai;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karier pegawai serta Informasi Kepegawaian dan pemberhentian Pegawai;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengadaan dan mutasi pegawai, pendidikan pelatihan dan pengembangan karier pegawai serta Informasi Kepegawaian dan pemberhentian Pegawai; dan
d. Penyelenggaraan Kesekretariatan Badan.
Adapun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro didukung dengan :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat;
3. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
4. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Bidang Informasi Kepegawaian dan Pemberhentian Pegawai
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretariat dan masing-masing Bidang tersebut dibantu oleh Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang, yaitu :
a. Sekretariat, terdiri dari :
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Kelompok Jabatan Fungsional
b. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, terdiri dari :
1. Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian Pegawai
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
1. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Informasi dan Pemberhentian Pegawai, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai
2. Kelompok Jabatan Fungsional
1.2. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
1.3. Maksud dan Tujuan
Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro tahun 2024 disusun dengan maksud untuk menyediakan dokumen perencanaan komprehensif satu tahunan, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro adalah:
a. Sebagai acuan resmi dalam penentuan prioritas program dan kegiatan tahun 2024 yang dibiayai APBD Kota Metro.
b. Mewujudkan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
c. Untuk memudahkan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahun 2024 dengan cara menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan secara terpadu, terarah, dan terukur.
d. Untuk memudahkan dan memahami serta menilai arah kebijakan, program serta kegiatan operasional tahunan.
1.4. Sistematika Penulisan
Rencana Kerja SKPD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro merupakan lanjutan penjabaran dari RPJMD Kota Metro Tahun 2021 – 2026. Dokumen Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro Tahun 2024, ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
BAB II Hasil Evaluasi Rencana Perangkat Daerah Tahun Lalu
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Perangkat Daerah
BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
BAB V Penutup
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Anggaran 2022 dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
Capaian kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro Tahun Angaran 2022, sebagai berikut:
I. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1) Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.1 Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah memberikan pedoman terkait pelaksana Program / Kegiatan / Sub Kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian dalam mewujudkan visi misi pembangunan Kota Metro. Perencanaan berfungsi memberi arah bagi proses pembangunan jangka panjang dan jangka menengah juga sebagai dasar proses penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan jangka pendek;
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 3 Dokumen, adapun penyerahan anggaran mencapai 97,30%, atau sebesar Rp.2.164.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.2.224.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya RENJA TA. 2023, RENJA Perubahan TA 2022, dan Perjanjian Kineja dan Rencana Kinerja Tambahan TA 2022;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan yang berfungsi memberi arah bagi proses pembangunan jangka panjang dan jangka menengah juga sebagai dasar proses penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan jangka pendek;
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 3 | Dok | 2 | Dok |
Realisasi | 3 | Dok | 2 | Dok | |
Anggaran | Pagu | 2.224.000 | 5.639.850 | ||
Realisasi | 2.164.000 | 5.210.300 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100,00 | 100,00 | ||
Anggaran | 97,30 | 92,38 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 4,92%, penambahan terhadap target dan realisasi target sebanyak 1 dokumen yang sebelumnya tidak
dianggarkan belanjanya pada RKA / DPA, dari jumlah realisasi anggaran terdapat penurunan sebesar Rp3.046.300, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 97,30%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
1.2 Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah mempercepat pemprosesan dalam merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program, kegiatan, dan sub kegiatan pada setiap bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yang disajikan dalam format RKA-SKPD dan harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu sub kegiatan yang dianggarkan.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 115% dari target 60 Dokumen RKA terealisasi sebanyak
69 Dokumen RKA, adapun penyerapan anggaran kegiatan ini mencapai 100%, atau sebesar Rp.5.696.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.5.696.000,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen RKA Murni sebanyak 39 Dokumen, dan RKA- Perubahan sebanyak 30 Dokumen;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun agar organisasi dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya, yaitu antara lain :
1. RKA digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana.
2. Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang digunakan.
3. Untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana sehingga dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya.
4. Untuk merasionalkan sumber dana dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
5. Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 60 | Dok | 43 | Dok |
Realisasi | 69 | Dok | 42 | Dok | |
Anggaran | Pagu | 5.696.000 | 3.696.000 | ||
Realisasi | 5.696.000 | 3.261.600 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 115,00 | 97,67 | ||
Anggaran | 100,00 | 88,25 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 11,75%, adanya kenaikan terhadap target dan realisasi target, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.2.434.400, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 100%, dan capaian realisasi target sebesar 115%, hal ini dikarenakan upaya pencapaian terhadap realisasi target yang tidak dapat dihindari dan harus tersedia dalam rangka tertib administasi perencanaan dan keuangan.
1.3 Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah merupakan penilaian terhadap pelaksanaan program / kegiatan / sub kegiatan yang telah dilaksanakan baik dari aspek waktu, metode, teknis pelaksanaan dan aspek keuangan apakah telah sesuai dengan Rencana Kerja yang telah disusun, dengan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana yang telah ditetapkan.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 2 dokumen, adapun penyerapan anggaran mencapai 76,40%, atau sebesar Rp.4.663.400,- dari pagu anggaran sebesar Rp.6.104.000,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dan Laporan Monitoring dan Evaluasi Pragram/Kegiatan/Sub Kegiatan per Triwulan Tahun Anggaran 2022.
LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Didasarkan dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu
adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah sebagai bahan evaluasi terhadap OPD dalam pelaksanaan program / kegiatan/ sub kegiatan selama 1 tahun anggaran.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 2 | Dok | 1 | Dok |
Realisasi | 2 | Dok | 1 | Dok | |
Anggaran | Pagu | 6.104.000 | 2.338.100 | ||
Realisasi | 4.663.400 | 1.669.800 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100,00 | 100,00 | ||
Anggaran | 76,40 | 71,42 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 4,98%, penambahan terhadap target dan realisasi target sebanyak 1 dokumen yang sebelumnya tidak dianggarkan belanjanya pada RKA / DPA, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.2.434.400, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 76,40%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
2) Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
2.1 Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah terpenuhinya administrasi pembayaran Gaji dan Tunjangan bagi PNS pada BKPSDM Kota Metro selama 1 Tahun.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 111,26% dari 494 PNS selama 1 Tahun dari target 444 PNS selama 1 Tahun, adapun penyerapan anggaran mencapai 96,67%, atau sebesar Rp.3.208.034.663,- dari pagu anggaran sebesar Rp.3.318.552.189,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS BKPSDM Kota
Metro selama 1 tahun dalam rangka menjamin kesejahteraan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah terpenuhinya hak PNS BKPSDM Kota Metro berupa penerimaan gaji dan tunjangan setiap bulan selama 1 tahun.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 444 | PNS / 1 Tahun | 12 | Bulan |
Realisasi | 494 | PNS / 1 Tahun | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 3.318.552.189 | 3.460.761.112 | ||
Realisasi | 3.208.034.663 | 3.291.781.313 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 111,26 | 100 | ||
Anggaran | 96,67 | 95,12 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 1,55%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.83.746.650, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 96,67%, dan capaian realisasi target sebesar 111,26%, hal ini dikarenakan besaran jumlah penggaran gaji dalam rangka antisipasi terhadap Jumlah ASN yang masuk dari luar dan ditugaskan pada BKPSDM Kota Metro, dan adanya perubahan jabatan sebagai PNS BKPSDM Kota Metro dari Jabatan Fungsional menjadi Jabatan Struktural, Kenaikan Pangkat PNS, Kenaiikan Gaji Berkala PNS sehingga berakibat pada realisasi penyerapan anggaran tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai
2.2 Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah menunjang tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dapat berjalan akuntabel, dan honorarim bagi Tenaga Honorer yang mempunyai peranan penting dalam pelayanan terhadap pelaksanaan administrasi, dan juga membantu dalam kelancaran kinerja SKPD;
⮚ Capaian Kinerja mencapai 96,36% dari target 522 Orang
/ 12 Bulan tercapai 503 Orang / 12 Bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 97,85%, atau sebesar Rp.491.774.400,- dari pagu anggaran sebesar Rp 502.559.400,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya pembayaran honorarium PNS yang ditunjuk sebagai
pengelola keuangan, operator aplikasi, dan honorarium THL sebanyak 26 Orang selama 12 Bulan, THL sebanyak 10 Orang sebalam 3 Bulan.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah tertib administrasi pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan yang didukung dengan personil pengelolan keuangan yang dapat diandalkan., dan terpenuhinya hak THL BKPSDM Kota Metro berupa penerimaan honorarium setiap bulan selama 1 tahun.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 522 | Org / 12 Bln | 12 | Bulan |
Realisasi | 503 | Org / 12 Bln | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 502.559.400 | 534.038.000 | ||
Realisasi | 491.774.400 | 429.430.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 96,36 | 100,00 | ||
Anggaran | 97,85 | 80,41 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 17,44%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.62.344.400, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya, dan adanya penambahan terhadap volume target. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 97,85%, dan capaian realisasi target sebesar 96,36%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
⮚ Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah untuk memenuhi kewajiban atas pelaksanaan APBD sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundangundangan. Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 2 Dokumen, adapun penyerapan anggaran mencapai 100%, atau sebesar Rp.1.234.600,- .
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya Laporan Keuangan BKPSDM Kota Metro Tahun Anggaran 2021 Unuadited dan Audited.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas / pertanggungjawaban dan
transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Di samping itu laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 2 | Dok | 1 | Dok |
Realisasi | 2 | Dok | 1 | Dok | |
Anggaran | Pagu | 1.234.600 | 755.100 | ||
Realisasi | 1.234.600 | 780.750 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 100 | 96,71 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 3,29%, penambahan terhadap target dan realisasi target sebanyak 1 dokumen yang sebelumnya tidak dianggarkan belanjanya pada RKA / DPA, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.453.850, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 100%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan pencapaian terhadap realisasi target telah sesuai dengan penganggaran terhadap setiap belanja.
3. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3.1 Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan Komponen Instalasi Listrik dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 7 item, adapun penyerapan anggaran mencapai 100%, atau sebesar Rp.2.538.800,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya komponen instalasi listrik sebagai penerangan bangunan kantor.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh instalasi listrik / penerangan yang baik.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 7 | Item | 12 | Bulan |
Realisasi | 7 | Item | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 2.538.800 | 9.953.000 | ||
Realisasi | 2.538.800 | 9.345.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 100 | 93,89 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 6,11%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.6.806.200, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 100%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan pemenuhan alat-alat listrik dan penerangan yang wajib harus dipenuhi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
3.2 Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% atau 49 Unit, adapun penyerapan anggaran mencapai 86,67%, atau sebesar Rp.68.559.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.59.420.000,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebanyak 49 Unit, dengan rincian :
0 | Xxxxx Xxxxx | 00 | Xxxx |
2 | Tangga Lipat Teleskopik 4.0 + 4.0 = 8 Meter Double | 1 | Unit |
3 | Audio Video Selector (Peralatan Studio Audio) / Perlengkaan Zoom Meating | 1 | Paket |
4 | Televisi LCD | 1 | Unit |
Jumlah | 49 | Unit |
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh penambahan Peralatan dan perlengkapan kantor yang baik.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 49 | Unit | 30 | Unit |
Realisasi | 49 | Unit | 24 | Unit | |
Anggaran | Pagu | 68.559.000 | 9.953.000 | ||
Realisasi | 59.420.000 | 9.345.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 80 | ||
Anggaran | 86,67 | 93,89 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 7,22%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.50.075.000, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya dan item barang yang diperlukan. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 86,67%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan terutama pada belanja pengadaan TV LCD dimana nilai SSH lebih tinggi dari harga pasaran.
3.3 Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan logistik kantor seperti alat tulis kantor, alat kebersihan, makan minum rapat, makan minum tamu, dan makan minum aktivitas lainnya dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100%, dari target 12 Bulan adapun penyerapan anggaran mencapai 86,43%, atau sebesar Rp.81.546.040,- dari pagu anggaran sebesar Rp.94.352.640,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya logistik kantor seperti alat tulis kantor, alat kebersihan, makan minum rapat, makan minum tamu, dan makan minum aktivitas lainnya selama 12 Bulan
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh tersedianya logistik kantor.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 12 | Bulan | 12 | Bulan |
Realisasi | 12 | Bulan | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 94.352.640 | 120.074.800 | ||
Realisasi | 81.546.040 | 83.788.400 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 86,43 | 93,89 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 7,22%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.50.075.000, hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya dan item barang yang diperlukan. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 86,67%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan terutama pada belanja pengadaan TV LCD dimana nilai SSH lebih tinggi dari harga pasaran.
3.4 Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100%, dari target 7 Item adapun penyerapan anggaran mencapai 97,45%, atau sebesar Rp.14.303.300,- dari pagu anggaran sebesar Rp.14.678.100,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya barang cetakan dan penggandaan seperti BKP, jilid, spanduk dan foto copi selama 12 Bulan
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh tersedianya barang cetakan dan penggandan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 7 | Item | 12 | Bulan |
Realisasi | 7 | Item | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 14.678.100 | 16.164.800 | ||
Realisasi | 14.303.300 | 6.671.500 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 97,45 | 41,27 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 3,56%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.7.631.800,- hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya dan item barang yang diperlukan. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 97,45%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
3.5 Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan berupa Surat Kabar, dalam rangka menambah wawasan dan informasi terkini.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100%, dari target 12 Bulan adapun penyerapan anggaran mencapai 83,25%, atau sebesar Rp.28.677.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.34.446.000,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya dana untuk biaya surat kabar sebanyak 24 Biro Surat Kabar selama 12 bulan, atau sebanyak 288 Surat Kabar Harian, Mingguna, atau Bulanan;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah menambahnya wawasan dan informasi terkini bagi PNS yang diperoleh dari surat kabar.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 288 | Surat Kabar / 12 Bln | 12 | Bulan |
Realisasi | 276 | Surat Kabar / 12 Bln | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 30.724.000 | 34.446.000 | ||
Realisasi | 24.662.000 | 28.677.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 95,83 | 100 | ||
Anggaran | 80,27 | 83,25 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 2,98%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.4.015.000,- hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap belanja anggaran dari tahun sebelumnya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 80,27%, dan capaian realisasi target sebesar 95,83%, hal tersebut merupakan bentuk pengendalian terhadap belanja surat kabar dikarenakan tagihan surat kabar berdasarkan pengiriman / penyampaian surat kabar.
3.6 Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah dalam rangka memenuhi undangan rapat.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 66,67% dari target 15 Perjalanan Dinas terealisasi 10 Perjalanan Dinas, adapun penyerapan anggaran mencapai 93,45%, atau sebesar
Rp.134.722.234,- dari pagu anggaran sebesar Rp.144.172.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terlaksananya rapat- rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dalam 12 bulan, yakni sebanyak 1 kali ke dalam provinsi, dan 9 Kali ke Luar Provinsi;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah terselesaikannya permasalah kepegawaian dan menambahnya wawasan kepegawaian melalui konsultasi dan koordinasi ke lembaga lainnya.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 00 | Xxxxxxxx xx Xxxxx | 00 | Xxxxx |
Realisasi | 10 | Perjalan an Dinas | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 144.172.000 | 186.787.200 | ||
Realisasi | 134.722.234 | 127.082.747 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 66,67 | 100 | ||
Anggaran | 93,45 | 64,81 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 28,64%, terdapat perubahan perbaikan volume target sebagai upaya memudahkan didalam mengukur dan evaluasi terhadap target kinerja, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.7.639.487,-. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 93,45%, dan capaian realisasi target sebesar 66,67%, hal ini dikarenakan sebagai perjalanan dinas berada diluar provinsi lampung sebanyak 9 kali, dan didalam propinsi dari target 5 kali hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali perjalanan dinas.
4. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
4.1 Sub Kegiatan Pengadaan Mebel
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan Mebeulair dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 3 unit lemari, adapun penyerapan anggaran mencapai 96,56%, atau sebesar Rp.250.401.900,- dari pagu anggaran sebesar Rp.259.314.900,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah :
1. Pengadaan Meja Kerja sebanyak 1 paket;
2. Meja Rapat 1 paket;
3. Meja Resepsionis 1 paket;
4. Lemari Kayu 1 paket;
5. Jasa Konsultasi Perencanaan dan Pengawasan 1 Paket
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh penambahan mebeulair yang baik.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 5 | Paket | 3 | Unit |
Realisasi | 5 | Paket | 3 | Unit | |
Anggaran | Pagu | 259.314.900 | 13.393.000 | ||
Realisasi | 250.401.900 | 12.875.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 96,56 | 96,13 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 0,43%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.237.526.900,-. hal ini dikarenakan sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian sehingga diperlukan dukungan sarana dan prasarana berupa mabeler bagi aparatur kepegawaian didalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 96,56%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan negosiasi terhadap harga barang di pasaran.
5. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
5.1 Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan jasa surat menyurat dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 18 Item selama 12 bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 100%, atau sebesar Rp.9.842.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah tersedianya jasa surat menyurat sebagai kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kepegawaian dalam 12 Bulan.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung penyediaan jasa surat menyurat.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 18 | Item / 12 Bulan | 12 | Bulan |
Realisasi | 18 | Item/ 12 Bulan | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 9.842.200 | 9.842.200 | ||
Realisasi | 9.842.200 | 2.966.200 |
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 |
Anggaran | 100 | 30,14 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 69,86%, perubahan terhadap volume target diharapkan dapat mempurmudah dalam mengukur realisasi kinerja yang telah dilaksanakan. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 100%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan pencapaian terhadap realisasi target telah sesuai dengan penganggaran terhadap setiap belanja.
5.2 Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya biaya jasa komunikasi sumber daya air dan listrik selama 12 Bulan, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kedinasan.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 2 Rekening selama 12 bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 66,15%, atau sebesar Rp.50.844.955,- dari pagu anggaran sebesar Rp.76.863.402,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah biaya jasa komunikasi ( telepon), dan listrik selama 12 Bulan
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah tersedianya jasa komunikasi telepon kantor dan listrik guna mendukung pelaksaana tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 2 | Rekenin g/ 12 Bulan | 12 | Bulan |
Realisasi | 2 | Rekenin g/ 12 Bulan | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 76.863.402 | 28.518.403 | ||
Realisasi | 50.844.955 | 5.618.297 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 66,15 | 19,70 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 46,45%, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.42.226.658,-, hal ini dikarenakan kepindahan kantor BKPSDM Kota Metro pada 10 Desember 2021, sehingga hal tersebut mempengaruhi terhadap penyesuaian kebutuhan anggaran terhadap jasa listrik. Dengan capaian realisasi anggaran sebesar 66,15%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan
merupakan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengendalian serta kesadaran terhadap penggunaan listrik dan jasa komunikasi berupa telepon kantor dengan baik dan tepat sesuai dengan kebutuhan, serta adanya antisipasi kebutuhan terhadap beban listrik yang wajib dibayarkan. Kondisi Daya Listrik saat ini sebesar 16.500 VA sehingga sering terjadi turun daya listrik, sehingga pada tahun anggaran 2023 diharapkan untuk dapat menaikan daya listrik dengan perkiraan kebutuhan minal sebesar 66.000 VA.
6. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
6.1 Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, serta legalisasi dalam rangka tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 12 kendaraan dinas selama 12 Bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 85,18%, atau sebesar Rp.100.074.924,- dari pagu anggaran sebesar Rp.117.487.800,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terawatnya kendaraan dinas/ operasional, BBM, dan pembayaran pajak kendaraan dinas bermotor roda 2 sebanyak 10 unit dan roda 4 sebanyak 2 unit.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh Kendaraan Dinas / Operasional yang baik, dan terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas bermotor roda 2 sebanyak 10 unit dan roda 4 sebanyak 2 unit.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 12 | Randi/ 12 Bulan | 12 | Randis |
Realisasi | 12 | Randi/ 12 Bulan | 12 | Randis | |
Anggaran | Pagu | 117.487.800 | 115.590.000 | ||
Realisasi | 100.074.924 | 97.330.365 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 85,18 | 84,20 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 0,98%,
dari jumlah anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.1.897.800,- dikarenkan terdapat 5 kendaraan dinas roda 2 yang harus ganti STNK, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.2.744.559,-, dengan capaian realisasi anggaran sebesar 85,18%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan baik terhadap service kendaraan dinas maupun terhadap penggunaan BBM.
6.2 Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terpenuhinya pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 80% atau 28 Unit Peralatan dari target 35 Unit Peralatan, adapun penyerapan anggaran mencapai 60,20%, atau sebesar Rp.11.510.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.19.120.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terpelihara dan terawatnya peralatan dan mesin selama 12 bulan.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh peralatan dan mesin kantor yang baik.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 35 | Unit | 12 | Bulan |
Realisasi | 28 | Unit | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 19.120.000 | 38.460.000 | ||
Realisasi | 11.510.000 | 23.825.000 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 80 | 100 | ||
Anggaran | 60,20 | 61,95 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 1,75%, perubahan terhadap volume target diharapkan dapat mempurmudah dalam mengukur realisasi kinerja yang telah dilaksanakan, dari jumlah realisasi anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.12.315.000,-, dengan capaian realisasi anggaran sebesar 60,20%, dan capaian realisasi target sebesar 80%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, mengingat terdapat belanja yang bersifat berkala yaitu service AC, sedangkan untuk service seperti komputer, laptop, printer dan lainya merupakan service berdasarkan kondisi/situasi saat diperlukan / rusak berat dan sedang.
6.3 Sub Kegiatan Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi, serta memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 1 gedung, adapun penyerapan anggaran mencapai 98,82%, atau sebesar Rp.209.083.800,- dari pagu anggaran sebesar Rp.211.575.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terpelihara dan terawatnya gedung kantor sebanyak 1 unit.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana aparatur serta untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang didukung oleh gedung kantor yang laik
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 1 | Unit | 1 | Unit |
Realisasi | 1 | Unit | 1 | Unit | |
Anggaran | Pagu | 211.575.000 | 94.939.000 | ||
Realisasi | 209.083.800 | 83.442.875 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 98,82 | 87,89 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 10,93%, dari jumlah anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.116.636.000,- mengingat bahwa BKPSDM Kota Metro telah menempati Gedung Baru Exs. Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Metro, sehinggga diperlukan adanya biaya pemeliharaan / rehabilitasi gedung sesuai dengan kondisi yang diingikan berupa penambahan ruang sekretaris, ruang rapat, ruang kerja, mushola, dan pengecatan dan perbaikan dalam rangka kenyamanan pelaksanaan tugas, dari jumlah realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.125.640.925,-, dengan capaian realisasi anggaran sebesar 98,82%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan negosiasi terhadap paket pekerjaan.
II. PROGRAM PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH
1. Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN
1.1 Sub Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah untuk memperoleh CASN yang profesional, jujur, bertanggung jawab, dan memilikii kompetensi agar dapat mengisi formasi yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan kebutuhan nyata/riil masing – masing satuan unit organisasi, serta adanya fasilitasi pemenuhan dokumen kepegawaian bagi CPNSD.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 111,13% dari target 100 Orang terealisasi sebanyak 889 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 68,01%, atau sebesar Rp.81.612.459,- dari pagu anggaran sebesar Rp.120.000.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah :
1. pengurusan usul penetapan NIP CPNS dan PPPK sejumlah 319 orang, pembuatan minute SK Pengangkatan CPNS dan PPPK
2. penyerahan petikan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Metro sejumlah 319 Orang pada 11 April 2022 serta pengajuan usul penerbitan Kartu Peserta Taspen untuk PPPK Kota Metro sejumlah 83 (delapan puluh tiga) berkas
3. telah disampaikan usul formasi PPPK guru Pemerintah Kota Metro dan diterimanya Kepmenpan tentang Formasi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2022 sejumlah 84 (orang) serta pengajuan usul penerbitan Kartu Peserta Taspen untuk CPNS Kota Metro sejumlah 116 (seratus enam belas) berkas
4. proses daftar ulang Formasi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2022 sejumlah 84 (orang) serta pengajuan usul penerbitan Kartu Peserta Taspen untuk CPNS Kota Metro sejumlah 58 (lima puluh delapan) berkas.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan CASN yang profesional, jujur, bertanggung jawab, dan memilikii kompetensi agar dapat mengisi lowongan formasi yang dibutuhkan, serta terpenuhinya kelengkapan dokumen kepegawaian bagi ASN Pemerintah Kota Metro.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 100 | Orang | 379 | Orang |
Realisasi | 889 | Orang | 315 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 120.000.000 | 1.068.086.300 | ||
Realisasi | 81.612.459 | 945.137.267 |
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 889 | 83,11 |
Anggaran | 68,01 | 88,49 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 20,48%, dari jumlah anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.948.086.300,- hal ini dikarenkan pada tahun 2022 tidak terdapat pelaksanaan seleksi bagi CPNSD, dan penganggaran belanja pada sub kegiatan lebih kepada kelengkapan dokumen kepegawaian bagi ASN. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 68,01% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 886%, hal ini dikarenakan belum tepatnya penetapan perhitungan volume target berdasarkan indikator yang terlalu kecil sedangkan indikator kinerja pada sub kegiatan tersebut tidak hanya pada pengadaan ASN, akan tetapi fasilitasi terhadap pemenuhan kelengapan dokumen kepegawaian bagi CPNS dan PPPK, sehingga penetapan volume target menjadi catatan perbaikan pada kinerja ditahun berikutnya.
Pada Tahun 2022 sebagai bentuk Apresiasi penghargaan terhadap penyelenggaraan seleksi CPNS, Kanreg V BKN Jakarta telah memberikan penghargaan Kanreg. V BKN Award 2022 “Terbaik I Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT”
1.2 Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah Meningkatkan Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Kota Metro sebagai salah satu wujud jaminan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Janda/Duda.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 171,67% atau 206 Orang dari target 120 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 96,37%, atau sebesar Rp.66.579.354,- dari pagu anggaran sebesar Rp.69.084.750,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan pensiun bagi PNS Pemerintah Kota Metro, hal ini sebagai salah satu wujud jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS sebanyak 206 orang Pegawai Negeri Sipil se-Kota Metro dari semua tingkat, pangkat dan golongan yang memasuki batas usia pensiun, yang terdiri dari :
1. Pensiun BUP : 181 Orang
2. Pensiun Meninggal Dunia : 23 Orang
3. Pensiun Dini : 2 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah PNS yang memasuki batas pensiun dapat terlayani dengan baik sehingga hak pensiunan dapat diterima tepat waktu.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 120 | Orang | 120 | Orang |
Realisasi | 206 | Orang | 120 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 69.084.750 | 85.014.750 | ||
Realisasi | 66.579.354 | 65.530.750 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 171,67 | 100 | ||
Anggaran | 96,37 | 77,08 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 96,37% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 171,67%, hal ini dikarenakan belum tepatnya penetapan perhitungan volume target berdasarkan indikator yang terlalu kecil tidak berdasarkan pada buku penjagaan pensiun pegawai, sehingga penetapan volume target menjadi catatan perbaikan pada kinerja ditahun berikutnya.
1.3 Sub Kegiatan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terlaksananya program dan kegiatan KORPRI dalam rangka terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 12 Bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 98,92%, atau sebesar Rp.44.918.110,- dari pagu anggaran sebesar Rp.45.409.800,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah
1. Pelantikan Kepengurusan KORPRI;
2. Perayaan Peringatan HUT KORPRI;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah pengurus KORPRI Kota Metro dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan adanya dukungan anggaran pada sub kegiatan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 12 | Bulan | 12 | Bulan |
Realisasi | 12 | Bulan | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 45.409.800 | 95.079.800 | ||
Realisasi | 44.918.110 | 0 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 98,92 | 0 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa dari jumlah realisasi anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.49.670.000,-, dengan capaian realisasi anggaran sebesar 90,92%, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan realisasi anggaran dipengaruhi oleh permintaan dari DPK KORPRI Metro.
1.4 Sub Kegiatan Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang pengelolaan data dan pengelolaan informasi kepegawaian, sehingga mampu memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 119,25% dari target 3.200 Data terealisasi sebanyak 3.816 Data, adapun penyerapan anggaran mencapai 97,30%, atau sebesar Rp.344.432.210,- dari pagu anggaran sebesar Rp.353.999.800,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah :
1. Sosialisasi tentang Pengelolaan data dan dokumen kepegawaian serta pelayanan kepegawaian kepada PNS Guru dan Pegawai Tata Usaha SMP se Kota Metro sebanyak 300 Orang, dan CPNS sebanyak 236 Orang;
2. Pemuktahiran Data dan dukumen pada Aplikasi SiASN, SAPK, dan Si Ikan Komet guna menopang pelaksanaan pelayanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pensiun sebanyak 3.816 Data yang diperoleh dari PNS sebanyak 3.564 Orang;
3. Konsultasi dan Koordinasi ke BKN, Kanreg. V BKN , dan BKD Propinsii Lampung.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah Pengelolaan data pegawai dan update data pegawai pada aplikasi sesui dengan kondisi terkini seluruh pegawai, dengan tersedianya data yang valid dan akurat dapat mendukung pelaksanaan pelayanan kepegawaian secara online seperti kenaikan pangkat, pensiun, serta dapat mendukung berbagai aplikasi pada instansi pemerintah yang lain seperti E-Mutasi Kemendagri, SSCN milik BKN, LHKPN pada Kemenpan RB dan aplikasi-aplikasi lainya yang membutuhkan data base kepegawaian.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 3.200 | Data | 3.200 | Data |
Realisasi | 3.816 | Data | 3.662 | Data | |
Anggaran | Pagu | 353.999.800 | 99.618.850 | ||
Realisasi | 344.432.210 | 90.789.243 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 119,25 | 114,44 | ||
Anggaran | 97,30 | 91,14 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan anggaran sebesar Rp.254.380.950,- hal ini dikarenakan BKPSDM Kota Metro yang dijadikan Piloting Project penerapan SI ASN oleh Kanreg V BKN Jakarta, sehingga perlu adanya pelaksanaan sosialisasi kepada setiap PNS, sosialisasi pengelolaan data dan dokumen kepegawaian, pemuktahiran data dan dokumen, dari capaian realisasi anggaran sebesar 97,30% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 119,25%, hal ini dikarenakan optimalisasi pelayanan peremajaan data PNS serta antusias masing-masing PNS dilingkungan Pemerintah Kota Metro dalam melakukan update data kepegawaian.
1.5 Sub Kegiatan Pengelolaan Data Kepegawaian
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah melakukan perubahan pola penyimpanan dokumen yang semula disimpan secara manual menjadi digital yang berbentuk image document.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 106,67% atau 3.200 Dokumen dari target 3.000 Dokumen, adapun penyerapan anggaran mencapai 90,86%, atau sebesar Rp.68.144.200,- dari pagu anggaran sebesar Rp.75.003.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah digitalisasi dokumen kepegawaian antara lain SK Pangkat dari SK CPNS s.d SK Terakhir; Sumpah Janji PNS, SK Jabatan, SK Berkala, Karpeg, Karis, Karsu, SKP, Setifikat Diklat, Piagam Penghargaan, Penilaian Angka Kredit.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah mengurangi penggunaan kerta dalam aktifitas kerja sehingga lebih ramah lingkungan dan memudahkan dalam mengakses dokumen kepegawaian bagi PNS. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 3.000 | Dok | 12 | Bulan |
Realisasi | 3.200 | Dok | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 75.003.200 | 45.003.550 | ||
Realisasi | 68.144.200 | 41.319.550 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 106,67 | 100 | ||
Anggaran | 90,86 | 91,81 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 0,95%, dari jumlah anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.26.824.650,- hal ini dikarenkan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian telah dilakukan pengumpulan seluruh dokumen kepegawaian PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Metro secara digital, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 90,86% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 106,67%, hal ini dikarenakan adanya pembagian SK CPNS dan pengambilan sumpah janji bagi CPNS sehingga perkiraan terhadap pengumpulan dokumen digital melebih target yang telah ditetapkan. Kendala didalam pengumpulan dokumen kepegawaian yakni terdapat beberapa dokumen PNS yang telah diagunkan di Bank sehingga solusi yang dilakukan yakni dengan menerbitkan Surat Walikota Metro Nomor : 800/322/B-
3/04/2022 tanggal 24 April 2022 tentang Permohonan Bantuan Pinjam / Scane Dokumen Kepegawaian yang bank pemberi pinjaman sehingga PNS yang telah menyerahkan dokumen kepegawaian untuk jaminan tetap dapat mengumpulkan dokumen kepegawaian secara digital.
1.6 Sub Kegiatan Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah sebagai media evaluasi atas penyajian data Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 2 Kali Rapat Koordinasi Kepegawaian adapun penyerapan anggaran mencapai 89,38%, atau sebesar Rp.50.049.300,- dari pagu anggaran sebesar Rp.55.994.900,-.
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Rapat Koordinasi untuk mengevaluasi kendala-kendala yang ada pada OPD se Kota Metro sebanyak 2 kali, yakni 1 September 2022, dan 1 Desember 2022;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah koordinasi dan evaluasi terhadap permasalahan kepegawaian yang kemudian diberikan solusi oleh tiap- tiap bidang yang menjadi narasumber pada rakor tersebut.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 2 | Rapat | 12 | Bulan |
Realisasi | 2 | Rapat | 12 | Bulan | |
Anggaran | Pagu | 55.994.900 | 1.380.750 | ||
Realisasi | 50.049.300 | 1.281.350 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 89,38 | 92,80 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 89,38% dan capaian realisasi target sebesar 100%. hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
2. Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN
2.1 Sub Kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah menyeleksi dan menyaring PNS yang akan alih tugas agar sesuai dengan kebutuhan organisasi yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Metro, dan menjaga pemerataan sebaran PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 100 Bulan terealisasi sebanyak 163 Bulan, adapun penyerapan anggaran mencapai 96,81%, atau sebesar Rp.34.995.700,- dari pagu anggaran sebesar Rp.36.150.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah pengelolaan mutasi ASN sebanyak 163 orang, dengan rincian :
- Xxxx Xxxxx/Mutasi Intern sejumlah 43 orang.
- Xxxx Xxxxx/Mutasi Masuk ke Pemerintah Kota Metro sejumlah 26 orang.
- Xxxx Xxxxx/Mutasi Keluar dari Pemerintah Kota Metro sejumlah 10 orang.
- Xxxx Xxxxx/Mutasi Selesai Tugas Belajar sejumlah 7 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah menjaga pemerataan sebaran Pegawai sesuai dengan adanya alih tugas / mutasi diharapkan dapat :
1. Meningkatkan poduktivitas;
2. Menciptakan keseimbangan antar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan;
3. Memperluas atau menambah pengetahuan;
4. Menghilangkan rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya;
5. Memberikan dorongan agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi;
6. Alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui persaingan terbuka;
7. Menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 100 | Orang | 100 | Orang |
Realisasi | 163 | Orang | 101 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 36.150.200 | 36.150.200 | ||
Realisasi | 34.995.700 | 33.876.800 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 163 | 101 | ||
Anggaran | 96,81 | 93,71 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 96,81% dan capaian realisasi target sebesar 163%. hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan proses alih tugas/mutasi pegawai baik intern, masuk dan keluar merupakan pelaksanaan dalam rangka tertib administrasi dan selektif sesuai dengan sebaran kebutuhan dan formasi PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Metro.
2.2 Sub Kegiatan Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah diberikannya kenaikan pangkat dan gaji berkala kepada PNS karena merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dimana setiap PNS yang telah memenuhi syarat administrasi menunjukkan disiplin dan loyalitas yang tinggi perlu diberikan penghargaan kenaikan pangkat dan gaji berkala dengan tujuan agar lebih meningkatkan prestasi kerja, semangat kerja dan mempunyai loyalitas serta pengabdian tinggi untuk bangsa dan Negara.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 72,77% dari target 3.000 Orang terealisasi sebanyak 2.183 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 99,13%, atau sebesar Rp.110.547.204,- dari pagu anggaran sebesar Rp.111.513.400,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah PNS Kota Metro yang menerima Kenaikan Pangkat dan kenaiakan gaji berkala Tahun 2022 adalah sebanyak 2.183 orang PNS, dengan rincian :
1. untuk Periode 01 April 2022 telah menyelesaikan sebanyak 422 orang PNS yang terdiri dari golongan IV sebanyak 64 orang dan golongan III ke bawah sebanyak 358 orang.
2. untuk periode 01 Oktober 2022 telah menyelesaikan sebanyak 282 orang PNS yang terdiri dari golongan IV sebanyak 53 orang dan golongan III ke bawah sebanyak 229 orang.
3. Sedangkan untuk PNS yang menerima Kenaikan Gaji Berkala selama tahun 2022 sebanyak 2.183 orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah :
1. kenaikan pangkat menjadikan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih meningkatkan prestasi kerja, disiplin, semangat kerja dan mempunyai loyalitas serta pengabdian tinggi;
2. kenaikan gaji berkala dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjadikan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih meningkatkan prestasi kerja, disiplin, semangat kerja dan mempunyai loyalitas serta pengabdian tinggi
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 3.000 | Orang | 3.000 | Orang |
Realisasi | 2.183 | Orang | 2.555 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 111.513.400 | 175.892.000 | ||
Realisasi | 110.547.204 | 160.940.491 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 72,77 | 85,17 | ||
Anggaran | 99,13 | 91,50 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 7,63%, dari jumlah anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.50.393.287,- hal ini dikarenkan Pemerintah Kota Metro menjadi Piloting Project Si ASN dalam pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 99,13% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 72,77%, hal ini dikarenakan kenaikan pangkat dipengaruhi oleh PNS yang mangajukan mutasi keluar atau masuk dari Pemerintah Kota Metro; PNS yang meninggal dunia; PNS naik pangkat pilihan, hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat, dan PNS yang mangajukan Pensiun Dini, dan proses kenaikan gaji berkala berdasarkan usulan berkas KGB yang sesuai dengan peraturan dan lengkap serta PNS tersebut tidak dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
2.3 Sub Kegiatan Pengelolaan Promosi ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah untuk peningkatan, pengembangan, pembinaan karir, pengisian jabatan struktural yang lowong dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas bagi PNS dalam jabatan struktural, sebagai evaluasi pelaksanaan tugas PNS sehingga diharapkan dapat menempatkan PNS sesuai kompetensi yang dimiliki dan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat
⮚ Capaian Kinerja mencapai 1457% dari target 300 Orang terealisasi sebanyak 435 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 97,40%, atau sebesar Rp.632.965.262,- dari pagu anggaran sebesar Rp.649.834.900,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional dengan Jumlah ASN yang telah dilantik sebanyak 411 Orang, dan PNS mengikuti Seleksi Terbuka sebanyak 24 Orang.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah kepastian terhadap satu jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki PNS sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai dengan baik dan terarah, terlaksananya penyegaran PNS dalam jabatan struktural sehingga
menimbulkan motivasi pejabat struktural dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dan terisinya jabatan struktural yang lowong sehingga pelaksanaan tugas kedinasan dapat lebih optimal.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 300 | Orang | 124 | Orang |
Realisasi | 435 | Orang | 398 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 649.834.900 | 518.055.700 | ||
Realisasi | 632.965.262 | 380.201.274 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 145 | 320,97 | ||
Anggaran | 97,40 | 73,39 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 24,01%, dari jumlah anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.252.763.988,- hal ini dikarenkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 5 jabatan lowong yang harus segera dilakukan seleksi terbuka yakni seleksi rekam jejak peserta Asesment Center di Mabes Polri serta wawancara dan penilaian makalah oleh Xxx Xxxxxxx Seleksi, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 97,40% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 145%, hal ini dikarenakan hal ini dikarenakan dengan terbitnya Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi memberikan dampak yang besar terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan hal ini dikarenakan yang semula pelantikan hanya pada jabatan struktural kini PNS dalam Jabatan Fungsional harus dilantik, serta adanya pelantikan terkait ketentuan penyetaraan jabatan struktural pengawas (eselon IV) kedalam Jabatan Fungsional.
3. Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN
3.1 Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 70 yakni setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 1.000 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 97,16%, atau sebesar Rp.1.178.196.925,- dari pagu anggaran sebesar Rp.1.212.638.500,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah :
1. Bimtek Penggunaan Media
Pembelajaran 100 Orang
2. Internalisasi Kode Etik PNS 200 Orang
3. Pelatihan Manajemen Stress 100 Orang
4. Pembekalan Kewirausahaan 80 Orang
5. Peningkatan Kompetensi PNS
Fungsional 320 Orang
6. Public Speaking 40 Orang
7. Bimtek Peningkatan Kapasitas PNS Kecamatan/Kelurahan di Bidang
Hukum 80 Orang
8. Bimtek Anti Korupsi 80 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah Peningkatan kapasitas aparatur, selain menambah khasanah ilmu pengetahuan, juga melatih kepribadian pegawai dalam bermoral yang baik, menghargai tugas dan tanggungjawab, jujur, bijaksana dan berintegritas. peningkatan kinerja organisasi pemerintah yang semakin baik, karena pengangkatan PNS dalam jabatan dilakukan berdasarkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dan juga untuk mewujudkan sistem karir PNS yang terarah dan berkeadilan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 1.000 | Orang | 1.160 | Orang |
Realisasi | 1.000 | Orang | 1.160 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 1.212.638.500 | 1.527.164.500 | ||
Realisasi | 1.178.196.925 | 1.460.378.550 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 97,16 | 95,63 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 1,53%, dari jumlah anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.282.181.625,- hal ini dikarenkan adanya penurunan terhadap target PNS yang akan diikutkan dalam
peningkatan kompetensi, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 97,16% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan hal ini dikarenakan Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. PNS sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalisme dan integritas.
3.2 Sub Kegiatan Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dalam penempatan tugas jabatan, antara lain, harus sesuai dengan kompetensi teknis bidang tugasnya. kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan jenjang jabatannya;
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 150 Orang terealisasi sebanyak 150 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 97,47%, atau sebesar Rp.162.867.640,- dari pagu anggaran sebesar Rp.170.604.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan DUPAK bagi sebanyak 150 Orang.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah sertifikasi kompetensi sebagai bukti formal penguasaan kompetensi teknis ASN Kompetensi teknis tersebut sebagai pernyataan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai kewenangan jabatannya, sekaligus mewujudkan pelayanan profesional.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 150 | Orang | 200 | Orang |
Realisasi | 150 | Orang | 200 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 170.604.200 | 348.744.800 | ||
Realisasi | 162.867.640 | 339.888.980 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 95,47 | 97,46 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 1,99%,
dari jumlah anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.177.021.340,- hal ini dikarenkan adanya penurunan terhadap target PNS yang akan diikutkan dalam peningkatan kompetensi, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 95,47% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan komitmen setiap ASN yang baik untuk mengikuti dikat sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme kerja serta adanya dukungan dari masing-masing OPD didalam mendorong setiap aparaturnya untuk mengikuti kegiatan diklat memberikan dampak yang positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
3.3 Sub Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah untuk membuat pelayanan publik yang semakin baik, cepat, dan efisien, tentunya harus didukung dengan kondisi PNS yang memiliki kapasitas tinggi. Izin belajar dan tugas belajar merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung PNS yang ingin terus menempuh pendidikan setinggi mungkin.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 114,67% atau 172 Orang dari target 150 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 82,96%, atau sebesar Rp.50.919.700,- dari pagu anggaran sebesar Rp.61.377.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah pemberian rekomendasi Tugas Belajar Biaya Mandiri sebanyak 170 PNS, serta monitoring terhadap PNS Tugas Belajar dengan Bea Siswa sebanyak 2 Orang.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah setiap instansi pemerintahan tentunya mengharapkan setiap pegawainya akan menjadi tenaga ahli yang nantinya menjadi pemimpin dan mengembangkan organisasi, salah satunya adalahan pengembangan kompetensi melalui peningkatan basic pendidikan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 150 | Orang | 1 | Aplikasi |
Realisasi | 172 | Orang | 0 | Aplikasi | |
Anggaran | Pagu | 61.377.000 | 7.905.000 | ||
Realisasi | 50.919.700 | 0 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 114,67 | 0 | ||
Anggaran | 82,96 | 0 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 82,96% dan capaian realisasi target sebesar 114,67%. hal ini dikarenakan, minat yang tinggi PNS pada Pemerintah Kota Mettro yang akan
meningkatkan kompetensi melalui peningkatan basic pendidikan, bahwa untuk mengukur tingkat kepastian jumlah PNS yang akan tugas belajar sesuai dengan kebutuhan dan keselaranan basic pendidikan per OPD sesuai dengan kebutuhan akan dilakukan pendataan terlebih dahulu ke setiap OPD pada tahun 2023.
3.4 Sub Kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah mengembangkan kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro, melalui pengiriman PNS yang mengikuti Diklat/Bimtek yang diselenggaran pihak luar.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 118,57% dari target 70 Orang terealisasi sebanyak 70 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 95,07%, atau sebesar Rp.942.596.194,- dari pagu anggaran sebesar Rp.991.521.700,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah pengiriman PNS Pemerintah Kota Metro untuk mengikuti diklat dan bimtek yang dilaksanakan oleh pihak luar.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan PNS Kota Metro dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di setiap OPD.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 70 | Orang | 59 | Orang |
Realisasi | 83 | Orang | 48 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 991.521.700 | 1.489.618.300 | ||
Realisasi | 942.596.194 | 1.135.469.278 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 118,57 | 81,36 | ||
Anggaran | 95,07 | 76,23 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 95,07% dan capaian realisasi target sebesar 118,57%. hal ini dikarenakan banyaknya minat PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan formal serta besarnya biaya kontribusi untuk mengikuti diklat tersebut menjadi permasalahan tersendiri sehingga membutuhkan pengendalian / selektif terhadap jenis diklat yang akan diikuti dan lembaga penyelenggara diklat.
3.5 Sub Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah mengembangkan kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro, melalui sertifikasi PNS dalam rangka
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 80 Orang terealisasi sebanyak 80 Orang, adapun penyerapan
anggaran mencapai 99,43%, atau sebesar Rp.377.750.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp.379.900.000,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Diklat Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 80 Orang, dengan 43 Orang yang lulus, atau 53,75%
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah peserta yang mengikuti kegiatan mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditentukan. Fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi PNS yakni sebagai dukungan pengembangan komptensi dalam rangka penguasaan kompetensi teknis bagi ASN.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 80 | Orang | 167 | Orang |
Realisasi | 80 | Orang | 167 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 379.900.000 | 1.005.510.400 | ||
Realisasi | 377.750.000 | 1.031.403.600 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 99,43 | 97,49 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 1,94%, dari jumlah anggaran terdapat penurunan sebesar Rp.653.653.600,- hal ini dikarenakan pada sub kegiatan ini hanya menyelenggarakan Diklat Barang dan Jasa untuk 80 Orang PNS, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 99,43% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan komitmen setiap ASN yang baik untuk mengikuti dikat sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme kerja serta adanya dukungan dari masing, dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN yang akan berperan dan akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah,.
3.6 Sub Kegiatan Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman tentang Peraturan terkait Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Metro serta Pemahaman tentang Program Induksi bagi Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 720 Orang terealisasi sebanyak 720 Orang, adapun penyerapan
anggaran mencapai 95,03%, atau sebesar Rp.265.104.400,- dari pagu anggaran sebesar Rp.278.971.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pan - RB Nomor : 28 Tahun 2021 dan Permenpan ttg Jabatan Fungsional tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Kenaikan Jabatan JFT, dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional Guru, Analis Kepegawaian, Perencana dan Analis Kebijakan terkait peraturan terbaru, permasalahan serta kemungkinan Penyelesaian masalah yang ada di masing-masing Jabatan Fungional dimaksud.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah dengan pelaksanaan sosialisasi diharapkan dapat menginformasikan hal-hal yang baru berkaitan dengan kepegawaian serta dapat meningkatnya pengetahuan, wawasan dan pembahanan peserta sosialisasi sesuai dengan materi yang diberikan.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 720 | Orang | 600 | Orang |
Realisasi | 720 | Orang | 600 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 278.971.200 | 205.766.400 | ||
Realisasi | 265.104.400 | 205.355.800 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 100 | ||
Anggaran | 95,03 | 99,80 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 4,77%, dari jumlah anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.59.748.600,- hal ini dikarenakan adanya penambahan kegiatan yakni sosialiasi bagi JFT baru yakni Analis Kepegawaian, Perencana dan Analis Kebijakan, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 95,03% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan, dan capaian realisasi target sebesar 100%, hal ini dikarenakan PNS sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalisme dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mensukseskan pembangunan nasional.
4. Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
4.1 Sub Kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah untuk mengetahui kinerja, sikap, dan perlaku PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan, kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 96,97% dari target 3.500 Orang terealisasi sebanyak 3.394 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 68,91%, atau sebesar Rp.61.061.362,- dari pagu anggaran sebesar Rp.88.606.700,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah penginputan Sasaran Kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebanyak 3.292 Orang kedalam Aplikasi E Lapkin, dan Sosialisasi E Kinerja sebanyak 102 Orang yang terdiri dari Pejabat yang membidangi Kepegawian setiap OPD.
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah dalam rangka menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang didasarkan pada system prestasi dan system karier, serta membangun system manajemen kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 3.500 | Orang | - | - |
Realisasi | 3.394 | Orang | - | - | |
Anggaran | Pagu | 88.606.700 | - | ||
Realisasi | 61.061.362 | - | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 96,97 | - | ||
Anggaran | 68,91 | - |
Sub Kegiatan ini baru dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 68,91% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan, dan capaian realisasi target sebesar 96,97%, hal ini dikarenakan terdapat OPD yang belum menyampaikan Laporan SKP Tahun 2021, dan telah dilakukan penegasan kembali melalui Surat Walikota Metro Nomor : 800/922/B-3/02/2022 tanggal
18 Maret 2022 perihal Penegasan Kembali Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2021, dan Surat Walikota Metro Nomor : 800/1161/B-3/02/2022 tanggal 06 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut atas hasil Evaluasi SKP 2021, dan jika berdasarkan data PNS per 31 Desember 2022 sebanyak 3.669 PNS maka masih terdapat
kekurangan sebanyak 275 PNS yang akan diinput pada Tahun 2023.
4.2 Sub Kegiatan Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah
- Untuk lebih meningkatkan semangat dan etos kerja pegawai sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai lainnya.
- Memotivasi semangaat kerja dan prestasi bagi Pegawai Negeri Sipil serta dapat bermanfaat, sebagai salah satu poin angka kredit bagi PNS Fungsional Tertentu.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 250 Orang terealisasi sebanyak 0 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 93,53%, atau sebesar Rp.14.978.600,- dari pagu anggaran sebesar Rp.16.014.600,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah belum terdapatnya PNS yang memperoleh Saya Lencana Karya Satya akan tetapi telah terinputnya data PNS yang mengusulkan Xxxxx Xxxxxxx pada Aplikasi Sistem Informasi Unit Layanan Administrasi (Si ULA) Mendagri sebanyak 928 Orang, terdiri dari :
1. Xxxxx Xxxxxxx Karya Satya 30 Tahun : 207 Orang
2. Sayta Lencana Karya Satya 20 Tahun : 103 Orang
3. Sayta Lencana Karya Satya 10 Tahun : 618 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah Penghargaan Xxxxx Xxxxxxx Karya Satya merupakan kebanggaan yang memberi arti sangat penting bagi setiap PNS untuk lebih meningkatkan semangat kerja. Xxxxx Xxxxxxx merupakan Penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus selama 10, 20 dan 30 tahun. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sehingga penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan jabatan, pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada negara dan pemerintah.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 250 | Orang | 250 | Orang |
Realisasi | 0 | Orang | 0 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 16.014.600 | 16.014.600 | ||
Realisasi | 14.978.600 | 13.396.600 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 0 | 0 | ||
Anggaran | 93,53 | 83,65 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 9,88%, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 93,53% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sedangkan capaian target mencapai 0%, hal ini dikarenakan bahwa PNS telah mengusulkan Xxxxx Xxxxxxx tetapi dikarenakan terdapat adanya perubahan sistem dari Unit Layanan Administrasi (ULA) menjadi Sistem Informasi Unit Layanan Administrasi (Si ULA) Mendagri sebanyak 928 Orang, namun sampai dengan 31 Desember 2022 belum adanya rekomendasi persetujuan dikarenkan belum adanya verifikasi oleh tim kemendagri dikarenkan pandemi. Langka koordinasi dan konsultasi telah dilakukan sehingga diharapkan tahun 2023 seluruh usulan xxxxx xxxxxxx dapat terealisasi.
4.3 Sub Kegiatan Pembinaan Disiplin ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah terlaksananya pelayanan administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang belum melaksanakan sumpah/janji pegawai, memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 127,82% dari target 266 Orang terealisasi sebanyak 340 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 85,09%, atau sebesar Rp.235.298.114,- dari pagu anggaran sebesar Rp.276.513.200,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terlaksananya pengambilan Sumpah Janji PNS sebanyak 138 Orang, Sumpah Janji PPPK sebanyak 101, dan Orientasi PPPK sebanyak 101 Orang;
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah dalam rangka menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang didasarkan pada system prestasi dan system karier, serta membangun system manajemen kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 266 | Orang | - | - |
Realisasi | 340 | Orang | - | - | |
Anggaran | Pagu | 276.513.200 | - |
Realisasi | 235.298.114 | - | |
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 127,82 | - |
Anggaran | 85,09 | - |
Sub Kegiatan ini baru dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 85,09% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan, dan capaian realisasi target sebesar 127,82%, hal ini dikarenakan adanya kesadaran bagi PNS dan PPPK untuk mengikuti kegiatan yang telah dilaksanakan, adanya antusia bagi PNS yang sebelumnya berasal dari luar Pemerintah Kota Metro dan telah mutasi/masuk ke Pemerintah Kota Metro akan tetapi belum pernah mengikuti kegiatan Sumpah Janji PNS.
4.4 Sub Kegiatan Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah untuk pembinaan dan peningkatan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 160% dari target 20 Orang terealisasi sebanyak 8 Orang, adapun penyerapan anggaran mencapai 73,71%, atau sebesar Rp.24.218.300,- dari pagu anggaran sebesar Rp.32.855.800,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS yang tertuang dalam Berita Acara rapat dimana hasilnya merupakan rekomendasi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro yang melanggar disiplin melalui pembahasan oleh Xxx Xxnyelesaian Kasus – kasus disiplin yang komprehensif. Pada Tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Metro yang di jatuhi hukuman disiplin sejumlah 8 (delapan) orang terdiri dari tingkat jenis hukuman disiplin sebagai berikut :
• Hukuman Disiplin Ringan 1 Orang,
• Hukuman Disiplin Sedang 6 Orang
• Hukuman Disiplin Berat 1 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah dengan pemberian hukuman disiplin yang nyata sebagai bentuk pembinaan disiplin akan berdampak kepada upaya peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 20 | Orang | 20 | Orang |
Realisasi | 8 | Orang | 5 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 32.855.800 | 32.855.800 | ||
Realisasi | 24.218.300 | 24.400.470 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 160 | 175 | ||
Anggaran | 73,71 | 74,27 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat penurunan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 0,56%, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 73,71% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sedangkan capaian target mencapai 160%, hal ini dikarenakan dengan rumus kinerja semakin rendah realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja semakin hal ini dikarenakan pembinaan disiplin yang terus dilakukan secara kesinambungan dan terus menerus oleh Xxx Xxxbinaan Disiplin sehingga dapat tercipta aparatur yang berdedikasi dan berdisiplin.
Berdaskan data tersebut terdapat kenaikan jumlah PNS yang melanggar disiplin dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 3 Orang dari Jumlah ASN yang melanggar Disiplin sebanyak 5 Orang menjadi 8 Orang, sedangkan Jumlah ASN naik sebanyak 42 Orang yakni dari 3.627 Orang menjadi 3.669 Orang, walaupun berdasarkan realiasi target masih berada diatas target yang telah ditetapkan akan tetapi terdapat kenaikan jumlah ASN yang terkena pelanggaran disiplin sehingga hal ini dapat memberikan sebuah catatan tersendiri dalam upaya sosialisasi dan pembinaan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Metro dimasa yang akan datang
5. Kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
5.1 Sub Kegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan
⮚ Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan ini adalah Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi; Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; Menciptakan kesamaan visi
dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik dan benar.
⮚ Capaian Kinerja mencapai 100% dari target 236 Orang CPNS terealisasi sebanyak 236 Orang CPNS, adapun penyerapan anggaran mencapai 99,80%, atau sebesar Rp.2.751.321.725,- dari pagu anggaran sebesar Rp.2.756.775.400,-
⮚ Output dari sub kegiatan ini adalah terlakananya pendidikan dasar bagi CPNSD Kota Metro Formasi 2021, dengan rincian :
1. Angkatan I Golongan III : 40 Orang
2. Angkatan II Golongan III : 32 Orang
3. Angkatan III Golongan III : 40 Orang
4. Angkatan IV Golongan III : 32 Orang
5. Angkatan V Golongan III : 33 Orang
6. Angkatan VI Golongan II : 27 Orang
7. Angkatan VII Golongan II : 32 Orang
⮚ Dampak dan manfaat dari sub kegiatan ini adalah CPNSD Golongan III dan II dapat melaksanakan tugas kedinasan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik dan benar.
⮚ Perbandingan kinerja :
Uraian | 2022 | 2021 | |||
Capaian | Target | 236 | Orang | 139 | Orang |
Realisasi | 236 | Orang | 138 | Orang | |
Anggaran | Pagu | 2.756.775.400 | 1.639.939.100 | ||
Realisasi | 2.751.321.725 | 1.601.943.820 | |||
%Peningkatan / Penurunan | Capaian | 100 | 97,68 | ||
Anggaran | 99,80 | 99,28 |
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi anggaran dari tahun sebelumnya sebesar 0,52%, dari realisasi anggaran terdapat kenaikan sebesar Rp.1.149.377.905,- hal ini dikarenakan adanya peningkatan jumlah CPNSD yang harus mengikuti diklat latsar pada tahun 2022, dilihat bahwa capaian realisasi anggaran sebesar 99,80% hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dibelanjakan sedangkan capaian target mencapai 100%, hal ini dikarenakan adanya komitmen yang tinggi bagi seluruh CPNS Pemerintah Kota Metro Formasi 2021 untuk mengikuti dilat latsar yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2022.
Tabel T-C.29
Tabel 1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2023 (tahun berjalan) Pemerintah Kota Metro
Nama Perangkat Daerah: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (outcomes)/ Kegiatan (output) | Satuan | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun 2021 - 2026 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d dengan Tahun (n-3) 2021 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (n-2) 2022 | Target Program dan kegiatan (Renja Perangkat Daerah tahun n-1) 2023 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d tahun berjalan | |||||||
Target Renja Perangkat Daerah tahun (n-2) | Realisasi Renja Perangkat Daerah tahun (n-2) | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun berjalan (tahun n-1) | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | ||||||||||||||
5 | 03 | KEPEGAWAIAN | |||||||||||||
5 | 03 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Meningkatnya Pengelolaan Tata Usaha Perkantoran, Perencanaan, dan Keuangan | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terwujudnya Kualitas Pengelolaan Perencanaan Perangkat Daerah | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.01 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | 10,00 | 2,00 | 3,00 | 3,00 | 100,00 | 3,00 | 8,00 | 80,00 |
5 | 03 | 01 | 2.01 | 02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Dokumen | 215,00 | 43,00 | 60,00 | 69,00 | 115,00 | 43,00 | 155,00 | 72,09 |
5 | 03 | 01 | 2.01 | 07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | 10,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 100,00 | 2,00 | 6,00 | 60,00 |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | 03 | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan | Terwujudnya Kualitas Pengelolaan Administrasi Keuangan | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/ Bulan | 2160,00 | 432,00 | 444,00 | 494,00 | 111,26 | 456,00 | 1382,00 | 63,98 |
5 | 03 | 01 | 2.02 | 02 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | 2580,00 | 516,00 | 516,00 | 503,00 | 97,48 | 960,00 | 1979,00 | 76,71 |
5 | 03 | 01 | 2.02 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | 10,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 100,00 | 2,00 | 6,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Terwujudnya Kualitas Administrasi Kepegawaian | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.05 | 02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Paket Pakaian Dinas Beserta Atribu Kelengkapan | Paket | 435,00 | 120,00 | 0,00 | 0,00 | #DIV/0! | 0,00 | 120,00 | 27,59 |
5 | 03 | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Terwujudnya Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Administrasi Perkantoran | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | 380,00 | 76,00 | 76,00 | 76,00 | 100,00 | 76,00 | 228,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | 180,00 | 36,00 | 49,00 | 49,00 | 100,00 | 41,00 | 126,00 | 70,00 |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | 250,00 | 50,00 | 50,00 | 50,00 | 100,00 | 50,00 | 150,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | 35,00 | 7,00 | 7,00 | 7,00 | 100,00 | 15,00 | 29,00 | 82,86 |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Dokumen | 1320,00 | 264,00 | 288,00 | 276,00 | 95,83 | 240,00 | 780,00 | 59,09 |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | 03 | 01 | 2.06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | 110,00 | 10,00 | 15,00 | 10,00 | 66,67 | 15,00 | 35,00 | 31,82 |
5 | 03 | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.07 | 05 | Pengadaan Mebeleur | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | 18,00 | 3,00 | 5,00 | 5,00 | 100,00 | 2,00 | 10,00 | 55,56 |
5 | 03 | 01 | 2.07 | 11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | 25,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | #DIV/0! | 17,00 | 17,00 | 68,00 |
5 | 03 | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | 60,00 | 12,00 | 12,00 | 12,00 | 100,00 | 12,00 | 36,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | 120,00 | 24,00 | 24,00 | 24,00 | 100,00 | 24,00 | 72,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terwujudnya Tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) | ||||||||||
5 | 03 | 01 | 2.09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | 720,00 | 144,00 | 144,00 | 144,00 | 100,00 | 144,00 | 432,00 | 60,00 |
5 | 03 | 01 | 2.09 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | 175,00 | 28,00 | 35,00 | 28,00 | 80,00 | 37,00 | 93,00 | 53,14 |
5 | 03 | 01 | 2.09 | 09 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | Unit | 5,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 100,00 | 1,00 | 3,00 | 60,00 |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | 03 | KEPEGAWAIAN | |||||||||||||
5 | 03 | 02 | PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH | Meningkatnya Kualitas Pelayanan dibidang Manajemen Kepegawaian | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2.01 | Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Terwujudnya Kegiatan Manajemen Kepegawaian dibidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | ||||||||||
5 | 03 | 02 | 2.01 | 02 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Dokumen | 5,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | #DIV/0! | 1,00 | 1,00 | 20,00 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 03 | Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Jumlah Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Dokumen | 30,00 | 6,00 | 6,00 | 6,00 | 100,00 | 6,00 | 18,00 | 60,00 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 06 | Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan KoordinasPelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Dokumen | 600,00 | 120,00 | 120,00 | 206,00 | 171,67 | 120,00 | 446,00 | 74,33 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 08 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi | Lembaga | 5,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 100,00 | 1,00 | 3,00 | 60,00 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 10 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | 16000,00 | 8032,00 | 3200,00 | 3816,00 | 119,25 | 600,00 | 12448,00 | 77,80 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 11 | Pengelolaan Data Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian | Dokumen | 60,00 | 12,00 | 12,00 | 12,00 | 100,00 | 12,00 | 36,00 | 60,00 |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 12 | Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Laporan | 10,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 100,00 | 4,00 | 8,00 | 80,00 |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | 03 | 02 | 2.02 | Mutasi dan Promosi ASN | Terwujudnya Kegiatan Manajemen Kepegawaian dibidang Mutasi dan Promosi ASN | ||||||||||
5 | 03 | 02 | 2.02 | 01 | Pengelolaan Mutasi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN Antar Daerah | Dokumen | 800,00 | 101,00 | 100,00 | 163,00 | 163,00 | 305,00 | 569,00 | 71,13 |
5 | 03 | 02 | 2.02 | 02 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Jumlah Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Laporan | 15000,00 | 2555,00 | 3000,00 | 2183,00 | 72,77 | 2000,00 | 6738,00 | 44,92 |
5 | 03 | 02 | 2.02 | 03 | Pengelolaan Promosi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN | Dokumen | 1200,00 | 398,00 | 300,00 | 435,00 | 145,00 | 100,00 | 933,00 | 77,75 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | Pengembangan Kompetensi ASN | Terwujudnya Kegiatan Manajemen Kepegawaian dibidang Kompetensi ASN | ||||||||||
5 | 03 | 02 | 2.03 | 01 | Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN | Jumlah ASN yang Meningkat Kapasitasnya | Orang | 5190,00 | 1160,00 | 1000,00 | 1000,00 | 100,00 | 980,00 | 3140,00 | 60,50 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 03 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Orang | 1700,00 | 200,00 | 150,00 | 150,00 | 100,00 | 400,00 | 750,00 | 44,12 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 04 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pendidikan Lanjutan ASN yang Dikelola | Dokumen | 127,00 | 0,00 | 150,00 | 172,00 | 114,67 | 30,00 | 202,00 | 159,06 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 05 | Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat | Dokumen | 265,00 | 104,00 | 70,00 | 83,00 | 118,57 | 46,00 | 233,00 | 87,92 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 06 | Fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN | Jumlah ASN yang Mendapatkan Layanan Sertifikasi Jabatan ASN | Orang | 1235,00 | 167,00 | 80,00 | 80,00 | 100,00 | 280,00 | 527,00 | 42,67 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 12 | Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Laporan | 3000,00 | 600,00 | 720,00 | 720,00 | 100,00 | 640,00 | 1960,00 | 65,33 |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 13 | Pembinaan Jabatan Fungsional ASN | Jumlah Fungsional ASN yang Dibina | Orang | 2100,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | #DIV/0! | 120,00 | 120,00 | 5,71 |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | 8 = (7/6) | 9 | 10 = (5+7+9) | 11 = (10/4) | ||||||
5 | 03 | 02 | 2.03 | 14 | Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi PengembangKarir dalam Jabatan Fungsional | Dokumen | 2500,00 | 460,00 | 0,00 | 0,00 | #DIV/0! | 12,00 | 472,00 | 18,88 |
5 | 03 | 02 | 2.04 | Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Terwujudnya Kegiatan Manajemen Kepegawaian dibidang Kinerja Aparatur, Penghargaan, Disiplin | ||||||||||
5 | 03 | 02 | 2.04 | 03 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Laporan | 15000,00 | 0,00 | 3500,00 | 3394,00 | 96,97 | 3000,00 | 6394,00 | 42,63 |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 05 | Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai | Jumlah ASN yang Diberikan Tanda Jasa | Orang | 1250,00 | 0,00 | 250,00 | 0,00 | 0,00 | 250,00 | 250,00 | 20,00 |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 07 | Pembinaan Disiplin ASN | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | Orang | 1750,00 | 0,00 | 266,00 | 340,00 | 127,82 | 200,00 | 540,00 | 30,86 |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 08 | Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Laporan | 50,00 | 5,00 | 20,00 | 8,00 | 40,00 | 10,00 | 23,00 | 54,00 |
5 | 04 | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | |||||||||||||
5 | 04 | 02 | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | Meningkatnya Kompetensi ASN melalui Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | |||||||||||
5 | 04 | 02 | 2.02 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Terwujudnya Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | ||||||||||
5 | 04 | 02 | 2.02 | 07 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Jumlah ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Orang | 1214,00 | 138,00 | 236,00 | 236,00 | 100,00 | 280,00 | 654,00 | 53,87 |
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
1. Sistem Merit Manajeman ASN;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 25 dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajeman ASN mendelegasikan kepada KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Pemerintah Kota Metro akan terus berupaya untuk meningkatkan Penerapan Sistem Merit Manajeman ASN yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang Profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pasal 7 ayat (1) disebutkan “setiap instansi pemerintah wajib membentuk Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit”. Pemerintah Kota Metro Tahun 2023 ini telah menyusun Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit dan telah ditetepkan melalui Keputusan Walikota Metro Nomor: 477/KPTS/B- 03/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajeman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2023. Melalui Aplikasi SIPINTER yang telah kembangkan oleh KASN sesuai dengan kondisi yang ada pada Pemerintah Kota Metro kami telah melakukan penginputan sesuai dengan 8 (delapan) aspek yang telah ditetapkan dan telah mendapatkan nilai akhir berdasarkan Evaluasi oleh Tim Evaluator KASN dengan Total nilai 286 Kategori III dengan sebutan Baik, yakni meliputi:
No | Aspek | Evaluasi Tim KASN | |
Tahap I 6 April 2023 | Tahap II 13 Sept 2023 | ||
1. | Perencanaan Kebutuhan | 17,5 | 27,5 |
2. | Pengadaan; | 24 | 30 |
3. | Pengembangan Karir; | 32,5 | 67,5 |
4. | Promosi dan Mutasi; | 35 | 37,5 |
5. | Xxxxxxxxx Xxxxxxx; | 52,5 | 65 |
6. | Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; | 22,5 | 32,5 |
7. | Perlindungan dan Pelayanan; | 6 | 12 |
8. | Sistem Informasi; | 14 | 14 |
JUMLAH | 204 | 286 | |
Kategori | II | III | |
Sebutan | Cukup | Baik |
2. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajeman ASN;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 25 dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajeman ASN mendelegasikan kepada BKN berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, Presiden Xxxx Xxxxxx telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6323/B-AK.02.02/ SD/K/2023 tanggal 12 Juli 2023 hal Penyampaian hasil Pengawasan
dan Pengendalian Impelementasi NSPK Manajeman ASN Tahun 2022, yang ditujukan kepada Walikota Metro berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajeman ASN Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kota Metro, disampaikan hasil :
1. Mengapresiasi Pemerintah Kota Metro yang telah secara konsiten melaksanakan Implementasi NSPK Manajeman ASN berdasarkan Indeks NSPK Tahun 2021 sehingga dapat mempertahankan predikat;
2. Terhadap Dokumen Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN Tahun 2022 yang telah disampaikan, telah dilakukan pemeriksaan dan mengintegrasikan hasil pemeriksaan dengan data hasil pengawasan dan pengendalian BKN yang hasilnya antara lain :
a. Implementasi NSPK Manajeman ASN pada Tahun 2022 Pemerintah Kota Metro mendapatkan Nilai Indeks 76,14 dengan Kategori B Predikat Baik;
b. Diperlukan peningkatan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dengan melakukan berbagai upaya yang akan dituangkan dalam komitmen bersama Peningkatan Nilai Indeks NSPK Manajeman ASN;
c. Terhadap komitmen bersama sebagaimana dimaksud pada huruf b, BKN senantiasa akan melakukan upaya pembinaan serta pengawasan dalam pengendalian melalui unit kerja di BKN Pusat dan Kantor Regional.
3. Sehubungan dengan hasil pengawasan dan pengendalian Indek NSPK Manajeman ASN Tahun 2022, disampaikan rekomendasi:
a. Pemerintah Kota Metro melalui Tim Indeks NSPK Manajemen ASN Instansi agar melakukan beberapa hal antara lain:
1) Melakukan upaya perbaikan terhadap beberapa catatan dan rekomendasi hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2022;
2) Melakukan pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajeman ASN;
3) Tetap berkomitmen melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan Manajemen ASN Tahun 2023 yang sesuai dengan NSPK;
4) Hasil perbaikan terhadap catatatan dan rekomendasi disampaikan kepada Kepala BKN cq. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
b. Guna mendorong perbaikan dan peningkatan Pelaksanaan NSPK Manajeman ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, BKN akan mengupayakan pelaksanaan koordinasi dengan kementrian/lembaga terkait untuk dapat memberikan pendampingan atau pembimbingan dalam implementasi Manajeman ASN yang sesuai dengan NSPK berdasarkan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing Kementerian / Lembaga.
3. Indikator Xxxxxxx Xxxxx (IKK);
Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Capaian kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah. Laporan capaian kinerja urusan pemerintahan daerah memuat data/informasi kinerja setiap urusan pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang. Data/informasi setiap indikator wajib diisi oleh pemerintah daerah secara lengkap.
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk mendapatkan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
No | IKK Outcome | Rumus | Capaian 2022 |
1 | Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | Jumlah Pegawai menurut Pendidikan PT ke atas --------------------------------- X 100% Jumlah pegawai dengan pendidikan SMA ke bawah | 1.780 𝑥 100% 517 = 3,44% |
2 | Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | umlah pegawai PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) --------------------------------- X 100% Seluruh jumlah pegawai pemerintah (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | 410 𝑥 100% 2.297 = 0,18% |
3 | Rasio Jabatan Fungsional bersertifika Kompetensi (%) (PNStidak termasuk guru dantenaga kesehatan) | Jumlah pegawai Fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi --------------------------------- X 100% Seluruh jumlah pegawai Fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | 410 𝑥 100% 410 = 1% |
BKPSDM Kota Metro mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian masuk kedalam Indikator Kinerja Kunci untuk Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yakni :
DATA DUKUNG IKK TAHUN 2022
PENDIDIKAN | DATA PNS | JUMLAH | ||||
JFT GURU | JFT KESEHATAN | JFT LAINNYA | JABATAN STRUKTURAL | JFU | ||
S3 | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | 3 |
S2 | 35 | 31 | 96 | 143 | 67 | 372 |
S1 | 723 | 217 | 232 | 196 | 761 | 2129 |
Jumlah | 000 | 000 | 000 | 340 | 829 | 2504 |
D4 | 1 | 59 | 12 | 17 | 25 | 114 |
D3 | 11 | 243 | 21 | 8 | 189 | 472 |
D2 | 26 | 0 | 1 | 0 | 5 | 32 |
D1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 4 | 4 |
Jumlah | 38 | 302 | 34 | 25 | 223 | 622 |
SMA | 8 | 18 | 47 | 29 | 387 | 489 |
SMP | 0 | 0 | 0 | 0 | 36 | 36 |
SD | 0 | 0 | 0 | 0 | 18 | 18 |
Jumlah | 8 | 18 | 47 | 29 | 441 | 543 |
TOTAL | 804 | 568 | 410 | 394 | 1.493 | 3669 |
Tabel T-C.30
Tabel 2
PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMERINTAH KOTA METRO
No | Indikator | Standar Nasional | IKK | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
1 | Manajemen ASN | Sistem Merit Manajemen ASN | - | - | Baik | Baik | Baik | Baik | - | 123 Buruk | 286 Baik | Baik | Penilaian dilakukan oleh KASN melalui Aplikasi Sipinter KASN |
2 | Manajemen ASN | NSPK Manajemen ASN | - | Baik | Baik | Baik | Baik | Baik | 68 Baik | 76,14 Baik | Baik | Baik | Penilian dilakukan oleh BKN melalui Aplikasi NSPK BKN |
3 | Kepegawaian | - | Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah / Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | 2,93% | 3,44% | 3,45% | 3,46% | 3,47% | 2,93% | 3,44% | 3,45% | 3,46% | Jumlah Pegawai menurut Pendidikan PT ke Atas seluruh Jumlah Pegawai dengan Pendidikan SMA ke Bawah |
4 | Kepegawaian | - | Rasio Pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | 0,17% | 0,18% | 0,18 | 0,18 | 0,18 | 0,19% | 0,18% | 0,18 | 0,18 | Jumlah Pegawai PNS Fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) seluruh Jumlah Pegawai Pemerintah (PNS tidak termasuk guru dan tenaga Kesehatan) |
5 | Kepegawaian | - | Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | 0,48% | 1% | 1% | 1% | 1% | 0,48% | 1% | 1% | 1% | Jumlah Pegawai Fungsional yang memeliki sertifikasi kompetensi seluruh Jumlah Pegawai Fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga Kesehatan) |
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Berdasarkan hasil telaahan Visi, Misi, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih serta Renstra K/L, maka isu-isu strategis BKPSDM Kota Metro yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang kepegawaian, yakni :
1. Terciptanya Kesesuaian Kompetensi ASN terhadap Kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Kinerja Pegawai merupakan faktor penentu dalam menjalankan tugas dan fungsi pada birokrasi. Distribusi, pembinaan, dan pengembangan kompetensi ASN disetiap OPD guna menghasilkan ASN yang professional dalam menjalankan tugas. Sehingga Standar Kompetensi secara menyeluruh mulai dari JPT, JA, JF, dan Jenjang Pelaksana perlu ditetapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 208 ayat (1) disebutkan “Kepala Daerah dan DPRD dalam menelenggaran Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah”, dan ayat (2) disebutkan “Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara”. Serta berdasarkan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri pada Pasal 4 ayat
(1) disebutkan “Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan, dan ayat (2) disebutkan “Hak dan kesempatan untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun”. Sehingga Sumber daya manusia (SDM), dalam organisasi memiliki posisi sangat vital, dan keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang ada dalam Organisasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan, terdapat 3 (tiga) Kompetensi yang harus dimiliki oleh para ASN yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Pemeritah Kota Metro dalam kurun waktu dari 2021 sampai dengan sekarang terus berupaya didalam peningkatan kompetensi ASN melalui penyelenggaran atau mengirim ASN untuk mengikuti Bimtek
/ Diklat selama 20 Jam Pelajaran dalam kurun waktu dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 yakni :
- Tahun 2021 : | 1.713 | Orang |
- Tahun 2022 : | 1.562 | Orang |
- Tahun 2023 (s/d saat ini) : | 2.135 | Orang |
Permasalahan yang dihadapi terkait pengembangan kompetensi yakni
1 berdasarkan inventaris data sebanyak 516 Orang merupakan ASN yang belum pernah mengikuti Bimtek / Diklat selama 20 Jam Pelajaran hal ini dikarenakan ASN tersebut dalam jabatan sebagai tenaga kebersihan, caraka, sopir, dan lain-lain, sehingga pengembangan kompetensi sosial kultural bagi ASN tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh unit kerja atau atasan langsung,
2 pengembangan kompetensi manajerial sampai dengan tahun 2023 ini belum sepenuhnya tercapai hal ini dikarenakan:
1. Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional;
2. Perubahan metode pembelajaran dari full on class ke Blended learning, sehingga tidak dapat melaksanakan diklat sendiri, dan harus melakukan pengiriman peserta diklat keluar;
3. Kuota diklat pimpinan dari penyelenggara yang terbatas, sehingga pengriman peserta dilakukan secara bertahap;
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan BKPSDM Kota Metro
Dalam rangka pemenuhan pelayanan kepegawaian yang berkualitas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro, serta adanya penilaian kualitas indeks pelayanan yang berasal dari Instansi / Lembaga dipusat yakni:
1. Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Xxxxxx RB;
2. Penilaian Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh BKN;
3. Penilaian Mandiri Sistem Merit oleh KASN;
4. Monitoring Centre for Prevention (MCP) terkait Manajeman ASN oleh KPK yang dikoordinir Inspektorat Kota Metro;
Sehingga hal tersebut menjadi sebuah komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian kearah yang lebih baik.
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi khusunya pada BKPSDM Kota Metro, telah melakukan penilaian secara mandiri untuk melihat tingkat kepuasan pelayanan kepegawaian yang diberikan melalui survey pelayanan kepegawaian yang dikelola secara mandiri.
Tujuan pelaksanaan survey tersebut untuk melihat dan mempotret tingkat pelayanan yang ada dan dapat segera mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kedepan, mengingat bahwa terdapatnya penilaian dari pihak eksternal yakni NSPK oleh BKN, Sistem Merit oleh KASN, MCP KPK, dan adanya permintaan data responde SPI oleh KPK sehingga hasil dari Survei Pelayanan Kepegawaian dapat digunakan sebagai data pembanding dalam peningkatan pelayanan kepegawaian. Survei Pelayanan Kepegawaian yang dilakukan berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 dengan unsur penilaian sebanyak 8 unsur yakni:
1. Persyaratan Pelayanan
2. Presedur Pelayanan
3. Waktu Pelayanan
4. Produk Pelayanan
5. Kompetensi Pelaksana
6. Perilaku Pelaksana
7. Sarana dan Prasaran
8. Penanganan Pengguna Pelayanan
Untuk jenis Pelayanan yang disurvei saat ini sebanyak 12 jenis pelayanan, yakni:
1. Kenaikan Pangkat
2. Kenaikan Gaji Berkala
3. Mutasi PNS
4. Karpeg, Karis, Karsu, Taspen
5. Izin Belajar dan Tugas Belajar
6. Jabatan Struktural
7. Jabatan Fungsional
8. Cuti PNS
9. Pensiun PNS
10. Xxxxx Xxxxxxx
11. SK THL
12. Pelayanan Data ASN
2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD
Tabel T-C.31
Tabel 3
Review terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2024 Pemerintah Kota Metro
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator kinerja | Target capaian | Pagu indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/ Su b Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target capaian | Pagu indikatif (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000 | UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000 | ||||||||
KEPEGAWAIAN | 00.000.000.000 | KEPEGAWAIAN | 9.598.353.102 | ||||||||
I | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Kota Metro | Cakupan Pelayanan Administrasi Pelayanan Daerah | 100% | 5.028.969.237 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Kota Metro | Cakupan Pelayanan Administrasi Pelayanan Daerah | 100% | 4.657.932.802 | |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kota Metro | Persentase tersusunya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 100% | 12.262.750 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kota Metro | Persentase tersusunya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 100% | 14.210.500 | |
1.1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Kota Metro | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 2.530.750 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Kota Metro | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 2.530.750 | --- |
1.2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Kota Metro | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 42 Dokumen | 4.828.000 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Kota Metro | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 42 Dokumen | 5.213.000 | Penyesuaian rekening belanja |
1.3 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kota Metro | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangka Daerah | 2 Laporan | 4.904.000 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kota Metro | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangka Daerah | 2 Laporan | 4.904.000 | --- |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
2 | Administrasi Keuangan | Kota Metro | Persentase pelayanan administrasi keuangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 3.920.463.164 | Administrasi Keuangan | Kota Metro | Persentase pelayanan administrasi keuangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 3.692.307.198 | |
2.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kota Metro | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 38 Orang / 1 Tahun | 2.880.434.564 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kota Metro | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 38 Orang / Bulan | 3.043.745.798 | Penyesuaian belanja terkait perkiraan kenaikan gaji dan pembayaran tunjangan fungsional tertentu |
2.2 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Kota Metro | Tenaga Kontrak, dan Jasa Administrasi Keuangan dalam rangka tertib Administrasi dan Teknis Kegiatan | 86 Orang / 12 Bulan | 1.038.504.000 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 12 Dokumen / 52 Orang | 647.054.400 | Penyesuaian indikator, Jumlah THL |
2.3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Kota Metro | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 2 Laporan (Unaudeted dan Audited) | 1.524.600 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Kota Metro | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 2 Laporan (Unaudeted dan Audited) | 1.507.000 | --- |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kota Metro | Persentase Layanan administrasi umum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 445.340.840 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kota Metro | Persentase Layanan administrasi umum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 387.218.000 | |
3.1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 79 Buah | 3.726.600 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 80 Paket | 7.226.400 | Penyesuaian kebutuhn komponen listrik |
3.2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 22 Paket | 167.828.000 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 14 Paket | 111.854.000 | Penyesuaian kebutuhan peralatan dan perlengkan kantor |
3.3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 50 Paket | 113.687.240 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kota Metro | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 50 Paket | 103.909.200 | Penyesuaian kebutuhan belanja rutin |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
3.4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kota Metro | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 15 Paket | 12.641.000 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kota Metro | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 15 Paket | 12.690.400 | --- |
3.5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Kota Metro | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan yang Disediakan | 26 Surat Kabar / 12 Bulan | 32.420.000 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Kota Metro | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan yang Disediakan | 372 Dokumen / 27 Surat Kabar / 12 Bulan | 36.500.000 | Penyesuaian kebutuhan dan harga sesuai SSH surat kabar berdasarkan proposal yang masuk |
3.6 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 15 Perjalanan Dinas | 115.038.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 15 Laporan | 115.038.000 | --- |
4 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kota Metro | Persentase Pengadaan Barang milik daerah | 100% | 159.000.000 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kota Metro | Persentase Pengadaan Barang milik daerah | 100% | 112.876.000 | |
4.1 | Pengadaan Mebel | Kota Metro | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | 5 Paket | 100.000.000 | Pengadaan Mebel | Kota Metro | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | 5 Paket | 68.000.000 | Penyesuaian kebutuhan mabel |
4.2 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kota Metro | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 7 Paket | 59.000.000 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kota Metro | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 5 Unit | 44.876.000 | Penyesuaian kebutuhan sarana dan prasarana gedung kantor |
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kota Metro | Persentase Pelayanan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 219.664.683 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kota Metro | Persentase Pelayanan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 84.041.104 | |
5.1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 12 Laporan | 5.069.900 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 12 Laporan | 5.400.000 | --- |
5.2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Internet, dan Listrik yang Disediakan | 3 Rekening / 12 Bulan | 214.594.783 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kota Metro | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 2 Rekening / 12 Bulan | 78.641.104 | Penyesuaian kebutuhan listrik per bulan, dan pengurangan tagihan internet |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kota Metro | Persentase Barang- barang Milik Daerah sebagai penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang terpelihara | 100% | 272.237.800 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kota Metro | Persentase Barang- barang Milik Daerah sebagai penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang terpelihara | 100% | 367.280.000 | |
6.1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kota Metro | Tepat Waktu Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 2, dan Kendaraan Dinas yang terpelihara/terawat dengan baik | 12 Kendaraan / 12 Bulan | 119.407.800 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kota Metro | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | 12 unit / 12 Bulan | 124.200.000 | Penyesuaian SSH Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4, dan Kendaraan yang ganti STNK |
6.2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kota Metro | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 37 Unit | 25.330.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kota Metro | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 37 Unit | 25.330.000 | --- |
6.3 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kota Metro | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnyyang Dipelihara/ Direhabilitasi | 3 Paket | 127.500.000 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kota Metro | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/ Direhabilitasi | 1 Unit | 217.750.000 | Penyesuaian perhitungan paket pekerjaan rehab gedung |
II | PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH | Kota Metro | Persentase Meningkatnya Kinerja PNS dan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Daerah | 100% | 6.880.339.363 | PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH | Kota Metro | Persentase Meningkatnya Kinerja PNS dan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Daerah | 100% | 4.940.420.300 | |
1 | Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Kota Metro | Persentase Proses Pengadaan, Pemberhentian, dan Penyajian Informasi Kepegawaian ASN | 100% | 535.799.950 | Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Kota Metro | Persentase Proses Pengadaan, Pemberhentian, dan Penyajian Informasi Kepegawaian ASN | 100% | 264.999.800 | |
1.1 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | 1 Dokumen | 25.000.000 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | 1 Dokumen | 20.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1.2 | Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Kota Metro | Jumlah Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | 6 Dokumen | 84.000.000 | Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Kota Metro | Jumlah Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | 6 Dokumen | 60.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1.3 | Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | 163 Dokumen | 100.000.000 | Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | 163 Dokumen | 50.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1.4 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Kota Metro | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi | 1 Lembaga | 100.000.000 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Kota Metro | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi | 1 Lembaga | 25.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1.5 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | 600 Dokumen | 101.799.950 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | 12 Dokumen | 59.999.800 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1.6 | Pengelolaan Data Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian | 12 Laporan | 65.000.000 | Pengelolaan Data Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian | 4 Dokumen | 20.000.200 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1.7 | Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | 12 Laporan | 60.000.000 | Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | 2 Laporan | 29.999.800 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
2 | Mutasi dan Promosi ASN | Kota Metro | Persentase Proses Mutasi dan Promosi ASN | 100% | 1.673.751.500 | Mutasi dan Promosi ASN | Kota Metro | Persentase Proses Mutasi dan Promosi ASN | 100% | 856.827.200 | |
2.1 | Pengelolaan Mutasi ASN | Kota Metro | Jumlah ASN Proses Mutasi Intern / Antar Daerah | 100 Orang | 36.150.200 | Pengelolaan Mutasi ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah | 100 Orang | 35.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
2.2 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Kota Metro | Jumlah PNS yang akan naik pangkat, dan KGB | 2000 Orang | 100.494.000 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Kota Metro | Jumlah Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN, dan Gaji Berkala ASN | 2000 Dokumen | 65.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
2.3 | Pengelolaan Promosi ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN, Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana | 12 Dokumen / 100 Orang Pelantikan / 125 Orang Asesmen | 1.537.107.300 | Pengelolaan Promosi ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN, Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana | 12 Dokumen / 100 Orang Pelantikan / 4 Orang Asesmen | 756.827.200 | Penyesuaian kebutuhan belanja serta jumlah ASN untuk mengikuti Asessment |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
3 | Pengembangan Kompetensi ASN | Kota Metro | Persentase keikutsertaan ASN pada pengembangan Kompetensi ASN melalui Pengelolaan dan Pelaksanaan Diklat, Bimtek, dan Sosialisasi sesuai target yang telah ditentukan | 100% | 4.476.432.113 | Pengembangan Kompetensi ASN | Kota Metro | Persentase keikutsertaan ASN pada pengembangan Kompetensi ASN melalui Pengelolaan dan Pelaksanaan Diklat, Bimtek, dan Sosialisasi sesuai target yang telah ditentukan | 100% | 3.505.153.400 | |
3.1 | Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Meningkat Kapasitasnya melalui Bimtek sesuai bidang tugasnya | 1.180 Orang | 1.368.302.613 | Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Meningkat Kapasitasnya | 980 Orang | 1.591.482.100 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jenis bimtek sehingga perpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.2 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Kota Metro | Jumlah PNS yang Sertifikasi ASN / Bimtek Capasity Building | 400 Orang / 3 Dokumen | 529.256.100 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | 1 Dokumen / 40 Orang | 84.749.400 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.3 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Pendidikan Lanjutan ASN yang Dikelola | 30 Dokumen | 88.339.600 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan | 20 Orang | 55.055.300 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.4 | Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat | Kota Metro | Jumlah PNS yang mengikuti Diklat sesuai dengan Bidang Tugas dan Fungsinya yang berasal dari Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat | 46 Orang | 669.062.700 | Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat | 61 Dokumen / Orang | 753.228.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.5 | Fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang mengikuti Sertifikasi Jabatan ASN >>> Diklat | 200 Orang | 1.112.479.000 | Fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan | 270 Orang | 513.602.400 | Penyesuaian kebutuhan belanja, jenis Bimtek, dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.6 | Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Kota Metro | Jumlah PNS yang mengikuti Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | 640 Orang | 390.965.900 | Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | 3 Dokumen / 1187 Orang | 403.233.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja, metode sosialisasi, dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
3.7 | Pembinaan Jabatan Fungsional ASN | Kota Metro | Jumlah Fungsional ASN Fungsional yang mengikuti Pembinaan Jabatan Fungsional sesuai dengan Bidang Tugas dan Fungsinya | 120 Orang | 211.131.200 | Pembinaan Jabatan Fungsional ASN | Kota Metro | Jumlah ASN Fungsional yang Dibina | 40 Orang | 76.594.200 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
3.8 | Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | 12 Dokumen | 106.895.000 | Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Kota Metro | Jumlah ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir | 40 Orang | 27.209.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja dan jumlah peserta sehingga berpengaruh pada belanja yang diperlukan |
4 | Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Kota Metro | Persentase Penilaian Kinerja Aparatur melalui Penilaian dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan dan Panisment | 100% | 194.355.800 | Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Kota Metro | Persentase Penilaian Kinerja Aparatur melalui Penilaian dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan dan Panisment | 100% | 313.439.900 | |
4.1 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Kota Metro | Jumlah PNS mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | 3000 Orang | 41.000.000 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Kota Metro | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | 3000 Dokumen | 205.439.900 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
4.2 | Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai | Kota Metro | Jumlah ASN yang Diberikan Tanda Jasa | 250 Orang | 40.000.000 | Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai | Kota Metro | Jumlah ASN yang Diberikan Tanda Jasa | 250 Orang | 58.000.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
4.3 | Pembinaan Disiplin ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | 200 Orang | 80.500.000 | Pembinaan Disiplin ASN | Kota Metro | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | 200 Orang | 29.275.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
4.4 | Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | 4 Laporan | 32.855.800 | Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | 4 Laporan | 20.725.000 | Penyesuaian kebutuhan belanja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | Kota Metro | Cakupan Program dan kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan | 100% | 2.559.112.800 | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | Kota Metro | Cakupan Program dan kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan | 100% | 1.769.709.400 | ||
III | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | Kota Metro | Persentase Pejabat ASN dan CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Manajerial | 100% | 2.559.112.800 | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | Kota Metro | Persentase Pejabat ASN dan CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Manajerial | 100% | 1.769.709.400 | |
1 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Kota Metro | Persentase Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 100% | 2.559.112.800 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Kota Metro | Persentase Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 100% | 1.769.709.400 | |
1.1 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Kota Metro | Jumlah ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 280 Orang / 7 Laporan | 2.559.112.800 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Kota Metro | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 5 Laporan / 190 Orang | 1.769.709.400 | Perubahan indikator, jumlah peserta, tempat tujuan magang, sehingga mempengaruhi besaran anggaran |
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Sehubungan dengan BKPSDM Kota Metro mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku, dan dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak terkait dengan Program dan Kegiatan Masyarakat, maka Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat pada BKPSDM Kota Metro bersifat nihil.
Tabel T-C.32
Tabel 4
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2024 Pemerintah Kota Metro
Nama Perangkat Daerah: BKPSDM Kota Metro
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran / Volume | Catatan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
NIHIL | |||||
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
BKPSDM Kota Metro mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian telahaan terhadap kebijakan nasioal agar dapat mengetahui posisi kinerja di daerah dalam rangka mendukung pencapaian nasional. Untuk mengetahui posisi kinerja tersebut, BKPSDM Kota Metro melakukan telahan kebijakan dengan level nasional yakni dengan Badan Kepegawaian Negara sebagai hirarki tertinggi didalam pengelolaan kepegawaian ditingkat nasional.
Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu lembaga negara, telah menyusun rencana pembangunan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020- 2024. Rencana tersebut tidak lepas dari RPJMN 2020-2024 terutama penjabaran dari program-program pembangunan aparatur negara serta agenda visi Presiden Xxxx Xxxxxx. Laporan Kinerja Tahun 2021 merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Negara 2020-2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2021 telah menetapkan 7 (tujuh) Sasaran Strategis dan 13 (tiga belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) mengacu pada visi Badan Kepegawaian Negara yakni “Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”
Badan Kepegawaian Negara Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama
Tahun 2020-2024
Badan Kepegawaian Negara Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama | |
Terwujudnya instansi pemerintah yang profesional dalam menerapkan manajemen ASN | |
IKU 1 | Persentase instansi pemerintah yang telah menyelenggarakan Tata Kelola Manajemen ASN sesuai NSPK |
IKU 2 | Persentase instansi pemerintah yang melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN |
Terwujudnya pembinaan dan pelayanan kepegawaian yang berkualitas prima | |
IKU 3 | Indeks kepuasan masyarakat terhadap Pembinaan Manajemen ASN yang diselenggarakan BKN |
IKU 4 | Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan kepegawaian yang diselenggarakan BKN |
Terwujudnya pemenuhan kebijakan teknis manajemen ASN | |
IKU 5 | Persentase pemenuhan regulasi teknis dan instrumen manajemen ASN |
Terwujudnya peningkatan kualitas data dan sistem informasi ASN | |
IKU 6 | Persentase Sistem Informasi Kepegawaian Pengelola ASN yang terintegrasi dengan SI ASN |
Terwujudnya peningkatan digitalisasi penyelenggaraan layanan Manajemen ASN | |
IKU 7 | Persentase layanan manajemen ASN yang berbasis digital |
Terwujudnya peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN | |
IKU 8 | Persentase Rekomendasi hasil Pengawasan dan Pengendalian kepegawaian yang ditindaklanjuti |
Terwujudnya Manajemen Internal BKN yang efektif, efisien, dan akuntabel | |
IKU 9 | Indeks Profesionalitas ASN BKN |
IKU 10 | Indek Maturitas SPBE BKN |
IKU 11 | Indeks Pelaksanan Reformasi Birokrasi BKN |
IKU 12 | Skor atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja BKN |
IKU 13 | Opini atas Laporan Keuangan BKN |
Berdasarkan data tersebut, Indikator Kinerja Utama BKN sebagai kebijakan nasiolan yang dapat yang dapat dijadikan sebagai Benchmark Kinerja / telahan dengan Indikator Kinerja Utama BKPSDM Kota Metro, dan kinerja yang tidak secara langsung sebagai Indikator Kinerja Utama, yakni :
1. Instansi pemerintah yang telah menyelenggarakan Tata Kelola Manajemen ASN sesuai NSPK
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa BKN memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Penilaian indeks implementasi NSPK manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah yang disesuaikan dengan elemen dan indikator yang telah ditetapkan dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dokumen yang dipersyaratkan.
2. Instansi Pemerintah yang melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Sesuai dengan Xxxaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 38 Tahun 2018 disebutkan bahwa Indeks Profesionalitas merupakan suatu ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, Badan Kepegawaian Negara melaporkan pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan membuat aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang dapat diakses di alamat website xxxxx://xx-xxxx.xxx.xx.xx.
3. Indeks Kepuasan Pelayanan Kepegawaian
BKN terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan prima dengan profesionalitas terhadap masyarakat/PNS sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian melalui proses yang cepat, tepat murah dan terintegrasi dengan didukung peraturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai respon atas tuntutan kinerja ASN yang terus meningkat. Untuk mengukur tingkat keberhasilan komitmen tersebut, digunakan metode pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan BKN
4. Sistem Informasi Kepegawaian Pengelola ASN yang Terintegrasi dengan SIASN
Berkaitan dengan IKU 6 BKN yakni Persentase Sistem Informasi Kepegawaian Pengelola ASN yang Terintegrasi dengan SI ASN. Sebagai upaya peningkatan integrasi antara BKN dengan instansi pemerintah, BKN terus melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data ASN, terkait dengan penataan tersebut, BKN memulai dengan membangun system aplikasi induk kepegawaian yang disebut Sistem Informasi ASN atau SIASN yang telah dirilis pada Desember 2020. Tujuannya agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing Instansi yang mencakup Data Perencanaan pegawai; Pengadaan pegawai; Pengembangan pegawai; Data Kenaikan Pangkat/Pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai akan terhubung langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.
3.2. Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah
Tujuan merupakan pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Berdasarkan uraian isu strategis dan permasalahan pembangunan serta penjabaran visi dan misi pembangunan yang termuat dalam RPJMD Kota Metro tahun 2021-2026, salah satu yang menjadi acuan BKPSDM Kota Metro adalah Misi 5 “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), Terhormat, dan Bermartabat” dengan tujuan “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien”.
Sedangkan sasaran pada misi 5 (lima) RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026 yang sesuai dengan bidang Aparatur dan kepegawaian adalah ”Meningkatnya kualitas implementasi reformasi birokrasi”.
Terkait dengan penjabaran tujuan dan sasaran daerah maka rumusan tujuan dan sasaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro sebagai berikut :
1. Tujuan
Dalam upaya mewujudkan misi ke 5 pada RPJMD Kota Metro dalam Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien dengan tujuan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien, maka tujuan Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Metro adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Aparatur
2. Pemenuhan Kompetensi SDM Aparatur sesuai dengan Standar Kompetensi Manajerial
2. Sasaran
Sejalan dengan Sasaran RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026 pada misi ke 5 yang sesuai dengan Bidang Aparatur dan Kepegawaian yaitu Meningkatnya kualitas implementasi reformasi birokrasi, adalah :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Aparatur; Dengan indikator Sasaran :
1. Indeks Kepuasan Pelayanan Kepegawaian;
2. % Kesesuaian Kompetensi ASN terhadap Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya;
3. % ASN yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi selama 20 Jam per Tahun;
4. % Meningkatnya Disiplin ASN;
5. % Tersedianya data dan Dokumen Kepegawaian yang akurat guna mendukung peningkatan pelayanan kepegawaian;
2. Pemenuhan Kompetensi SDM Aparatur sesuai dengan Standar Kompetensi Manajerial
Dengan Indikator Sasaran :
1. % Kesesuaian Pengembangan Kompetensi Manajerial bagi ASN
Tabel 5 INDIKATOR KINERJA UTAMA
BKPSDM KOTA METRO
NO | INDIKATOR | Rumus Perhitungan | Kondisi Kinerja pada Awal Priode RPJMD 2020*) | % Target Kinerja Sasaran pada Tahun Ke – | Kondisi Kinerja pada Akhir Priode RPJMD 2026 | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | |||||||
Targ et | Reali sasi | Targ et | Reali sasi | ||||||||
1 | Indeks Kepuasan Pelayanan Kepegawaian | Hasil Indikator Kepuasan Pelayanan Kepexxxxxxx | X/X | Xxxx | Xxxx 00,00 | Xxxx | Xxxx 00,00 | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
2 | % Kesesuaian Kompetensi ASN terhadap Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya | Jumlah ASN yang Kompeten / Total ASN x 100 | N/A | 65% | 69,86 % | 70% | 84,60 | 75% | 80% | 90% | 100% |
3 | % ASN yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi selama 20 Jam per Tahun | PNS mengikuti Diklat Bimtek / Total Pegawai x 100 | 66,25% | 30% | 47,23 % | 40% | 42,57 % | 50% | 60% | 70% | 80% |
4 | % Meningkatnya Disiplin ASN | Total ASN – Pelanggaran Displin / Total ASN x 100 | 99,64% | 95% | 99,86 % | 96% | 99,78 % | 97% | 98% | 99% | 99% |
5 | % Tersedianya data dan Dokumen Kepegawaian yang akurat guna mendukung peningkatan pelayanan kepegawaian | PNS yang melakukan pemuktahiran data dan dokumen kepegawaian / Total ASN x 100 | N/A | 90% | 95,04 % | 95% | 97,14 % | 98% | 100% | 100% | 100% |
6 | % Kesesuaian Pengembangan Kompetensi Manajerial bagi ASN | Jumlah ASN yang mengikuti Pengembangan Kompetensi Manajerial (Kepemimpinan, Latsar) / Total Pejabat Struktural dan CPNS x 100 | 71,98% | 80% | 65,96 | 83% | 83,12 % | 85% | 90% | 93% | 95% |
3.3. Program dan Kegiatan
Tabel T-C.33
Tabel 6
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2024 dan Prakiraan Maju Tahun 2025
Pemerintah Kota Metro
Nama Perangkat Daerah: BKPSDM Kota Metro
lembar VII-22 dari VII-26
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program / Kegiatan | Rencana Tahun 2024 (TahunRencana) | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2025 | |||||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target CapaianKin erja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||
5 | 03 | KEPEGAWAIAN | ||||||||||
5 | 03 | 01 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Cakupan Pelayanan Administrasi Pelayanan Daerah | Kota Metro | 100% | 5.868 | APBD | 100% | 6.059 | ||
Program Kepegawaian Daerah | Persentase Meningkatnya Kinerja PNS dan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Daerah | Kota Metro | 100% | 10.337 | APBD | 100% | 10.674 | |||||
5 | 04 | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | ||||||||||
5 | 04 | 02 | Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | Persentase Pejabat ASN dan CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Manajerial | Kota Metro | 100% | 2.692 | APBD | 100% | 2.749 |
Sumber : RJPMD Kota Metro Tahun 2021 - 2026
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Pada Tahun Anggaran 2024, Badan Kepegawaian Daerah Kota Metro memiliki 3 program dan 12 kegiatan, dan 42 sub kegiatan yang akan dijelaskan dalam bentuk matriks sebagai berikut :
Tabel 7
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGITAN, DAN RENCANA PENDANAAN
KODE | URUSAN/ BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN / SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM /KEGIATAN | TAHUN ANGGARAN | ||||||||
2023 | 2024 | ||||||||||
TARGET CAPAIAN KINERJA | ANGGARAN | TARGET CAPAIAN KINERJA | ANGGARAN | SUMBER DANA | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
5 | UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||||||
5 | 03 | KEPEGAWAIAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||||||
5 | 03 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Cakupan Pelayanan Administrasi Pelayanan Daerah | 100% | 5.137.503.650 | 100% | 4.657.932.802 | |||
5 | 03 | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase tersusunya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 100% | 12.262.750 | 100% | 14.210.500 | ||
5 | 03 | 01 | 2.01 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 2.530.750 | 3 Dokumen | 2.530.750 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.01 | 02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 43 Dokumen | 4.828.000 | 42 Dokumen | 5.213.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.01 | 07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangka Daerah | 2 Laporan | 4.904.000 | 2 Laporan | 6.466.750 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan | Persentase pelayanan administrasi keuangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 3.885.595.564 | 100% | 3.692.307.198 | ||
5 | 03 | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 38 Orang / 1 Tahun | 2.880.434.564 | 38 Orang / Bulan | 3.043.745.798 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.02 | 02 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 80 Orang / 12 Bulan | 1.003.636.400 | 12 Dokumen / 52 Orang | 647.054.400 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.02 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 2 Loporan | 1.524.600 | 2 Laporan (Unaudeted dan Audited) | 1.507.000 | DAU |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
5 | 03 | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Layanan administrasi umum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro | 100% | 463.562.240 | 100% | 387.218.000 | ||
5 | 03 | 01 | 2.06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 76 Buah | 3.726.600 | 80 Paket | 7.226.400 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 41 Paket | 193.433.000 | 14 Paket | 111.854.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 50 Paket | 108.723.640 | 50 Paket | 103.909.200 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 15 Paket | 12.641.000 | 15 Paket | 12.690.400 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 20 Surat Kabar / 12 Bulan | 30.000.000 | 372 Dokumen / 27 Surat Kabar / 12 Bulan | 36.500.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 15 Perxxxxxxx Xxxxx | 000.000.000 | 15 Laporan | 115.038.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang milik daerah | 100% | 267.842.613 | 100% | 112.876.000 | ||
5 | 03 | 01 | 2.07 | 05 | Pengadaan Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | 2 Paket | 204.997.000 | 5 Paket | 68.000.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.07 | 11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 17 Paket | 62.845.613 | 5 Unit | 44.876.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Pelayanan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 219.664.683 | 100% | 84.041.104 | ||
5 | 03 | 01 | 2.08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 12 Laporan | 5.069.900 | 12 Laporan | 5.400.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 3 Rekening / 12 Bulan | 214.594.783 | 2 Rekening / 12 Bulan | 78.641.104 | DAU |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
5 | 03 | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang-barang Milik Daerah sebagai penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang terpelihara | 100% | 288.575.800 | 100% | 367.280.000 | ||
5 | 03 | 01 | 2.09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | 12 Kendaraan / 12 Bulan | 120.307.800 | 12 unit / 12 Bulan | 124.200.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.09 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 37 Unit | 25.330.000 | 37 Unit | 25.330.000 | DAU |
5 | 03 | 01 | 2.09 | 09 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 1 Unit | 142.938.000 | 1 Unit | 217.750.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH | Persentase Meningkatnya Kinerja PNS dan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Daerah | 100% | 6.771.804.950 | 100% | 4.940.420.300 | |||
5 | 03 | 02 | 2.01 | Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Persentase Proses Pengadaan, Pemberhentian, dan Penyajian Informasi Kepegawaian ASN | 100% | 535.799.950 | 100% | 264.999.800 | ||
5 | 03 | 02 | 2.01 | 02 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | 1 Dokumen | 25.000.000 | 1 Dokumen | 20.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 03 | Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Jumlah Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | 6 Dokumen | 84.000.000 | 6 Dokumen | 60.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 06 | Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | 163 Dokumen | 100.000.000 | 163 Dokumen | 50.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 08 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi | 1 Lembaga | 100.000.000 | 1 Lembaga | 25.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 10 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | 600 Dokumen | 101.799.950 | 12 Dokumen | 59.999.800 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 11 | Pengelolaan Data Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian | 12 Laporan | 65.000.000 | 4 Dokumen | 20.000.200 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.01 | 12 | Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | 12 Laporan | 60.000.000 | 2 Laporan | 29.999.800 | DAU |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
5 | 03 | 02 | 2.02 | Mutasi dan Promosi ASN | Persentase Proses Mutasi dan Promosi ASN | 100% | 1.673.751.500 | 100% | 856.827.200 | ||
5 | 03 | 02 | 2.02 | 01 | Pengelolaan Mutasi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah | 100 Orang | 36.150.200 | 100 Orang | 35.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.02 | 02 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Jumlah Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN, dan Gaji Berkala ASN | 2000 Orang | 100.494.000 | 2000 Dokumen | 65.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.02 | 03 | Pengelolaan Promosi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN, Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana | 100 Orang / 12 Dokumen | 1.537.107.300 | 12 Dokumen / 100 Orang Pelantikan / 4 Orang Asesmen | 756.827.200 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | Pengembangan Kompetensi ASN | Persentase keikutsertaan ASN pada pengembangan Kompetensi ASN melalui Pengelolaan dan Pelaksanaan Diklat, Bimtek, dan Sosialisasi sesuai target yang telah ditentukan | 100% | 4.367.897.700 | 100% | 3.505.153.400 | ||
5 | 03 | 02 | 2.03 | 01 | Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN | Jumlah ASN yang Meningkat Kapasitasnya | 980 | 1.259.768.200 | 980 Orang | 1.591.482.100 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 03 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | 400 Orang / 3 Dokumen | 529.256.100 | 1 Dokumen / 40 Orang | 84.749.400 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 04 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan | 30 Dokumen | 88.339.600 | 20 Orang | 55.055.300 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 05 | Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat | 46 Orang | 669.062.700 | 61 Dokumen / Orang | 753.228.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 06 | Fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN | Jumlah ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan | 200 Orang | 1.112.479.000 | 270 Orang | 513.602.400 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 12 | Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Jumlah Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | 640 Orang | 390.965.900 | 3 Dokumen / 1187 Orang | 403.233.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 13 | Pembinaan Jabatan Fungsional ASN | Jumlah ASN Fungsional yang Dibina | 120 Orang | 211.131.200 | 40 Orang | 76.594.200 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.03 | 14 | Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Jumlah ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir | 12 Dokumen | 106.895.000 | 40 Orang | 27.209.000 | DAU |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||
5 | 03 | 02 | 2.04 | Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Persentase Penilaian Kinerja Aparatur melalui Penilaian dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan dan Panisment | 100% | 194.355.800 | 100% | 313.439.900 | ||
5 | 03 | 02 | 2.04 | 03 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | 3000 Orang | 41.000.000 | 3000 Dokumen | 205.439.900 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 05 | Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai | Jumlah ASN yang Diberikan Tanda Jasa | 250 Orang | 40.000.000 | 250 Orang | 58.000.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 07 | Pembinaan Disiplin ASN | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | 200 Orang | 80.500.000 | 200 Orang | 29.275.000 | DAU |
5 | 03 | 02 | 2.04 | 08 | Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | 4 Laporan | 32.855.800 | 4 Laporan | 20.725.000 | DAU |
5 | 04 | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | Cakupan Program dan kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan | 100% | 2.559.112.800 | 100% | 1.769.709.400 | ||||
5 | 04 | 02 | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | Persentase Pejabat ASN dan CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Manajerial | 100% | 2.559.112.800 | 100% | 1.769.709.400 | |||
5 | 04 | 02 | 2.02 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Persentase Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 100% | 2.559.112.800 | 100% | 1.769.709.400 | ||
5 | 04 | 02 | 2.02 | 07 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | 280 Orang / 7 Laporan | 2.559.112.800 | 5 Laporan / 190 Orang | 1.769.709.400 | DAU |
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
BAB V PENUTUP
1. Rencana Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Metro merupakan pedoman dalam melaksanakan semua kegiatan.
2. Pelaksaaan Rencana Kerja Tahunan memperhatikan pelaksanaan RENSTRA yang akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun dengan memuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
3. Pada akhir tahun Rencana Kerja dapat dibuat evaluasi sebagai ukuran keberhasilan yang telah dicapai dan dituangkan dalam LAKIP.
4. Dalam penyusunan Rencana Kerja tersebut tentunya tidak luput dari kekurangan dan kekeliruan, untuk itu mengharapkan saran-saran berbagai pihak dalam rangka perbaikan, kesempurnaan Rencana Kerja dimaksud sangat kami harapkan.