PRIVY IDENTITAS DIGITAL
PRIVY IDENTITAS DIGITAL
PERJANJIAN PEMEGANG SERTIFIKAT
Nomor Dokumen | : 026/Privy-LGL/KB/VII/2024 |
Tanggal Terbit | : 30 Juli 2024 |
Nomor Revisi | : 04 |
Catatan Revisi
Revisi | Nomor Dokumen | Deskripsi dan Riwayat Perubahan |
00 | 003/PID-LGL/KB/II/2019 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v1.1 |
01 | 002/Privy-LGL/KB/IV/2022 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v2.1 |
02 | 003/Privy-LGL/KB/III/2023 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v2.2 |
03 | 006/Privy-LGL/KB/VIII/2023 | Penyesuaian terhadap Certification Practice Statement v3.0 |
04 | 026/Privy-LGL/KB/VII/2024 | Penyesuaian bagian Definisi, penyesuaian terkait Privy Personal Plan dan penyesuaian bagian Pernyataan dan Jaminan Pemegang Sertifikat |
Perjanjian Pemegang Sertifikat 026/Privy-LGL/KB/VII/2024
Harap baca Perjanjian Pemegang Sertifikat ("Perjanjian") ini dengan cermat beserta CPS, yang dapat berubah dari waktu ke waktu, sebelum menggunakan Sertifikat yang diterbitkan kepada Pengguna. Dengan memperoleh atau menggunakan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy, Pengguna setuju untuk terikat oleh ketentuan Perjanjian ini.
Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang sah secara hukum antara PT Privy Identitas Digital ("Privy") dan Pengguna, individu dan/atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat ("Pengguna"). Perjanjian ini, selama tidak diubah, berlaku secara efektif sejak tanggal 30 Juli 2024 dan menggantikan Perjanjian Pemegang Sertifikat dengan nomor 006/Privy-LGL/KB/VIII/2023.
Definisi
“Akun Privy” adalah setiap akun yang diterbitkan oleh Privy, dengan nama PrivyID, dimana setiap pemilik akun akan diberikan suatu userID, membuat password, dan dapat menyimpan Data Pribadinya.
“Aplikasi Privy” adalah aplikasi yang dapat diakses melalui website dan/atau ponsel (mobile apps) yang dioperasikan oleh PT Privy Identitas Digital.
“Certification Practice Statement” atau "CPS" adalah ketentuan prosedur operasional PSrE termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Privy, yang tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx
“Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi individual, sendiri atau dalam kombinasi dengan data/informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung dalam sistem elektronik dan/atau nonelektronik, yang terbagi menjadi Data Pribadi Spesifik/Sensitif dan Data Pribadi Umum.
“Informasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Kebijakan Jaminan” adalah dokumen yang menjelaskan mengenai ketentuan Garansi yang disediakan oleh Privy terkait pengandalan Sertifikat yang diterbitkannya, sebagaimana tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx.
"Kunci Privat" adalah kunci yang merupakan pasangan dari Kunci Xxxxxx Xxxxguna yang bersifat rahasia. Kunci Privat digunakan untuk membuat Tanda Tangan Digital dan/atau mendekripsi informasi elektronik yang dienkripsi dengan Kunci Publik pasangannya atau sebaliknya.
"Kunci Publik" adalah kunci Pengguna yang secara aman dapat diungkapkan secara publik yang termuat dalam Sertifikat Pengguna dan merupakan pasangan dari Kunci Privat rahasia yang Pengguna gunakan. Kunci Publik digunakan oleh Pengandal untuk memverifikasi Tanda Tangan Digital dan/atau untuk mengenkripsi pesan sehingga dekripsi hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Sertifikat dengan menggunakan Kunci Privat pasangannya atau sebaliknya.
"Otoritas Pendaftaran", “Registration Authority”, atau “RA” adalah pihak yang secara kontraktual menjalin kerja sama dengan Privy, yang bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi dan autentikasi Pemohon. RA meneruskan proses permohonan dan/atau proses pencabutan Sertifikat kepada Privy.
"Pasangan Kunci" adalah dua kunci kriptografi yang terkait secara matematis yang diterbitkan oleh Privy, dimana pasangan kunci tersebut disebut sebagai Kunci Privat dan Kunci Publik.
“Pemberitahuan Privasi” adalah dokumen yang menjelaskan mengenai kebijakan Privy dalam mengumpulkan, menggunakan, membagikan, memproses, dan mengamankan Data Pribadi Pengguna, sebagaimana tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx (yang sebelumnya disebut Kebijakan Privasi).
"Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” atau “PSrE" adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat.
“Layanan Privy” atau “Layanan” adalah layanan penerbitan Sertifikat Elektronik, PrivySign, Document Management System Privy, PrivyPass, Segel Elektronik, PrivyChat dan/atau layanan Privy lainnya yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu, baik melalui Situs maupun Aplikasi Privy.
“Masa Garansi” adalah periode waktu ketika masa Sertifikat belum berakhir masa berlakunya atau belum dicabut.
“Pemegang Sertifikat” atau “Pengguna” adalah setiap orang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang identitasnya tertera dan menggunakan Sertifikat yang diterbitkan kepadanya oleh Privy dan secara hukum terikat oleh CPS dan Perjanjian ini.
“Pemohon” adalah orang perorangan,atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan permohonan untuk (termasuk mengajukan perpanjangan terhadap) suatu Sertifikat.
“Pengandal” adalah orang perorangan atau badan hukum/badan usaha lainnya yang mempercayai dan mengandalkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Privy.
“Perjanjian Pengandal” adalah Perjanjian antara Privy dan Pengandal yang menentukan hak dan tanggung jawab para pihak, sebagaimana tersedia pada xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx/.
“Privy Personal Plan” adalah paket berlangganan bagi Pengguna untuk dapat menggunakan fitur pada Situs dan Aplikasi Privy, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan PrivySign pada Situs dan Aplikasi Privy dan/atau platform pihak ketiga.
“Privy” adalah PT Privy Identitas Digital.
“Sertifikat Elektronik” atau “Sertifikat” adalah sertifikat yang diterbitkan dan/atau disediakan oleh Privy yang bersifat elektronik dan memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan subjek hukum atau para pihak dalam transaksi elektronik.
“Situs” adalah segala URL yang menggunakan domain dengan alamat “xxxxx://xxxxx.xx/” atau situs lain yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
"Tanda Tangan Digital" adalah jenis Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan metode kriptografi asimetris dan dibuktikan dengan Sertifikat.
“Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Uniform Resource Locator” atau “URL”, adalah rangkaian situs web yang tertera, berisikan
nama folder, protokol bahasa dan sebagainya.
Peran Privy
Privy dalam Perjanjian ini bertindak sebagai PSrE, serta bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam CPS.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
Pengguna sebagai Pemegang Sertifikat berkewajiban untuk:
a. memberikan informasi yang akurat, lengkap dan benar kepada Privy (baik secara langsung maupun tidak langsung melalui RA) ketika diminta, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, salinan dokumen berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) untuk WNA, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dan data biometrik. Privy dapat meminta informasi tambahan yang mungkin diperlukan untuk melakukan verifikasi terhadap identitas Pengguna lebih lanjut. Pengguna harus segera memperbarui informasi dan Data Pribadi yang telah Pengguna berikan kepada Privy untuk menjaga informasi dan Data Pribadi tersebut tetap benar, akurat dan lengkap dari waktu ke waktu. Segala perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi harus segera dilakukan dengan memberitahu Privy. Privy berhak untuk meminta dokumen tambahan dan/atau memverifikasi perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi Pengguna. Ketentuan mengenai penggunaan dan pemrosesan Data Pribadi diatur secara lebih detail pada Pemberitahuan Privasi.
b. bertanggung jawab atas penggunaan Sertifikat dan semua peralatan, baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunak, yang diperlukan untuk menggunakan Sertifikat.
c. Melindungi dan merahasiakan penguasaan Pengguna terhadap Kunci Privat Pengguna, termasuk metode autentikasi yang digunakan untuk menggunakan Kunci Privat, dari penggunaan yang tidak sah atau melanggar hukum.
Pernyataan dan Jaminan Pemegang Sertifikat
Xxxxxxxx sebagai Pemegang Sertifikat menyatakan bahwa:
a. Pengguna benar-benar merupakan pihak sebagaimana diakuinya di dalam permohonan penerbitan Sertifikat;
b. Semua pernyataan yang dibuat saat proses permohonan pendaftaran adalah benar serta telah melakukan reviu dan verifikasi terhadap informasi yang terdapat pada Sertifikat;
x. Xxxxguna mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh untuk menyetujui dan melaksanakan segala kewajiban Pemegang Sertifikat berdasarkan Perjanjian ini;
d. Pengguna merupakan Pemegang Sertifikat dan bukan merupakan PSrE, dan tidak menggunakan Kunci Privat yang kunci publiknya tercantum dalam Sertifikat untuk tujuan penandatangan Sertifikat PSrE lain;
e. Semua informasi yang diberikan kepada Privy dan informasi yang berada di dalam Sertifikat adalah benar;
Xxxxxxxx sebagai Pemegang Sertifikat menjamin untuk:
a. tidak menggunakan Sertifikat sebelum Pengguna memeriksa kebenaran informasi yang tercantum di dalam Sertifikat;
b. memastikan bahwa hanya Pengguna yang memiliki akses terhadap Kunci Privat Pengguna dan bertanggung jawab atas kerugian dan akibat hukum yang timbul dari kelalaian dan/atau kesalahan Pengguna dalam menjaga penguasaan terhadap Kunci Privat Pengguna;
c. segera melakukan permohonan untuk melakukan pencabutan dan mengakhiri penggunaan Sertifikat dan Kunci Privat yang terasosiasi jika terdapat hal mencurigakan dan penyalahgunaan atau kebocoran dari Kunci Privat yang terasosiasi dengan Kunci Publik yang termasuk di dalam Sertifikat;
d. segera mengajukan permohonan untuk melakukan pencabutan Sertifikat dan berhenti menggunakannya, jika ada informasi apapun yang tidak sesuai atau menjadi tidak sesuai di dalam Sertifikat tersebut;
e. segera menghentikan penggunaan Kunci Privat yang terasosiasi dengan Kunci Publik yang sertifikatnya dicabut;
f. akan melaksanakan instruksi Privy terkait keadaan terkompromi atau penyalahgunaan Sertifikat dalam kurun waktu 48 (empat puluh delapan) jam;
g. tidak menggunakan Sertifikat yang Masa Garansinya telah habis, baik karena masa berlakunya telah berakhir atau karena Sertifikat telah dicabut; dan
h. menggunakan Sertifikat sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk seluruh ketentuan penggunaannya sebagaimana tercantum di dalam CPS.
Pengguna menyetujui bahwa:
a. Sepanjang Pengguna telah menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy atau Pengguna tidak menyampaikan keluhannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Pengguna dianggap telah menyetujui penerbitan Sertifikat Elektronik.
b. Privy akan bertindak sebagai pihak yang menyimpan Kunci Privat Pengguna setelah pembangkitan Pasangan Kunci dan penerbitan Sertifikat dilakukan, di mana penggunaan Kunci Privat Pengguna kemudian harus melalui autentikasi, dibuktikan melalui 2 (dua) faktor autentikasi yang ditentukan oleh Xxxxx.
x. Xxxxx sebagai PSrE dapat melakukan pencabutan Sertifikat sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam CPS, hal ini termasuk terhadap pelanggaran ketentuan yang tercantum pada Perjanjian ini.
d. Informasi yang tercantum pada Sertifikat bukan merupakan informasi yang rahasia sehingga informasi tersebut dianggap sebagai informasi publik yang kemudian digunakan oleh Pengandal untuk dapat mengandalkan informasi yang tercantum di dalam Sertifikat. Atas alasan tersebut, Pengguna menyetujui bahwa pengungkapan informasi melalui Sertifikat
bukan merupakan pelanggaran hak terhadap Data Pribadi Pengguna. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan privasi dapat dilihat pada CPS dan Pemberitahuan Privasi yang tercantum pada Situs.
e. Setiap Tanda Tangan Digital yang dibuat dengan menggunakan Kunci Privat yang terkait dengan Kunci Publik yang ada di dalam Sertifikat adalah Tanda Tangan Digital dari Pemegang Sertifikat dan Sertifikat sudah diterima dan masih berlaku (tidak kadaluarsa atau dicabut) pada saat pembubuhan tanda tangan.
f. Sebelum masa berlaku Sertifikat berakhir, Pengguna dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Sertifikat.
g. Dalam hal pengguna mengajukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat maka Privy akan meminta Pengguna melakukan autentikasi dengan menggunakan Sertifikat yang masih berlaku.
x. Setelah masa berlaku Sertifikat berakhir, Pengguna harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat baru sesuai dengan proses pendaftaran Sertifikat Elektronik.
i. Pada saat Pengguna mengajukan penutupan Akun Privy maka secara otomatis Sertifikat Elektronik Pengguna akan dicabut.
x. Xxxxx akan melakukan penghancuran Kunci Privat Pengguna dalam hal masa berlaku Sertifikat Pengguna telah berakhir, Pengguna melakukan penutupan Akun Privy dan/atau Pengguna melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat.
k. Privy Personal Plan tidak dapat ditukarkan kembali dengan uang atas dasar atau alasan apapun termasuk namun tidak terbatas pada saat penutupan Akun Privy.
Biaya
Pengguna akan membayar semua biaya yang berlaku untuk Sertifikat Pengguna sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Situs atau melalui perjanjian kontraktual lainnya antara Pengguna dengan Privy, RA, atau Pengandal. Dalam hal Privy mengenakan biaya untuk Sertifikat Pengguna, Privy akan mengatur ketentuan pengembalian biaya dengan mengutamakan perlindungan yang wajar terhadap Pengguna.
Hak Kekayaan Intelektual
Pengguna maupun perwakilan Pengguna, termasuk semua karyawan Pengguna, tidak memperoleh hak milik atau hak kekayaan intelektual, termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, hak cipta, merek, dan rahasia dagang, atas konten yang tersedia pada Layanan Privy (termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh informasi, perangkat lunak, informasi, teks, huruf, angka, susunan warna, gambar, logo, nama, video dan audio, fitur, dan pemilihan dan pengaturan desain). Pengguna setuju untuk tidak menggunakan hak kekayaan intelektual Privy tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Privy. Pengguna mengakui bahwa segala upaya atau pelanggaran nyata atas ketentuan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual akan mengakibatkan penghentian semua hak Pengguna terkait Layanan Privy.
Jangka Waktu dan Pengakhiran
7.1. Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku pada saat Pengguna melakukan permohonan penerbitan Sertifikat baik secara langsung kepada Privy maupun melalui RA dan terus berlangsung hingga berakhirnya Masa Garansi Sertifikat.
7.2. Pengakhiran
Privy berdasarkan pertimbangannya sendiri dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan Pengguna jika:
a. Pengguna melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b. Privy tidak dapat meyakini dan memverifikasi informasi yang Pengguna berikan;
c. Pengguna melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian bagi Privy; atau
d. Terdapat perubahan standar industri dan/atau peraturan perundang-undangan yang memengaruhi ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Dalam hal pengakhiran Perjanjian terjadi karena alasan tersebut di atas, Privy dapat mencabut setiap Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian ini.
Ganti Rugi dan Batasan Tanggung Jawab
a. Privy memberikan Layanan dalam kondisi "sebagaimana adanya" atau "sebagaimana tersedia". Sebagai upaya mendukung layanan, Xxxxx telah menyediakan prosedur kendali dengan kendali yang wajar dalam menjalankan layanannya. Pengguna memahami bahwa Xxxxx tidak membuat pernyataan dan jaminan dalam bentuk apapun bahwa:
i. Penggunaan Layanan Privy untuk menggunakan Sertifikat akan selalu tepat waktu, selalu bekerja tanpa gangguan, atau selalu bebas dari perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian yang disebabkan oleh tindakan pihak yang secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
ii. Layanan Privy dapat terus beroperasi dan digunakan bersamaan dengan perangkat atau sistem pihak lainnya yang bukan disediakan atau dimiliki oleh Privy; dan/atau
iii. Layanan Privy akan selalu memenuhi harapan Pengguna.
b. Pengguna setuju untuk membebaskan Privy dari semua gugatan, klaim, konsekuensi, atau kerugian yang timbul sehubungan dengan:
i. kegagalan atau keterlambatan transaksi elektronik; dan/atau
ii. terdapat gangguan, keterlambatan, perubahan, atau tidak tersedianya Situs atau Aplikasi Privy untuk menggunakan Sertifikat (termasuk dalam hal Privy tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau semua instruksi atau komunikasi Pengguna kepada Privy melalui Situs atau Aplikasi Privy), yang disebabkan oleh peristiwa atau hal-hal di luar kendali Privy, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, badai, angin topan, tanah longsor, banjir atau kemarau berkepanjangan, tsunami, gunung meletus, wabah, pandemi, epidemi, radiasi atau ledakan nuklir, kebakaran, kecelakaan, radiasi radioaktif, tekanan gelombang akibat pesawat terbang atau benda melayang lainnya yang berkecepatan suara atau melebihinya, pemogokan, blokade, boikot, huru hara, kudeta, revolusi, konflik bersenjata, perang (baik dideklarasikan maupun tidak), tindakan atau ancaman terorisme, pembajakan, sabotase, tindakan kriminal, pemadaman listrik secara terus menerus (blackout), dan tindakan atau kebijakan pemerintah.
c. Satu-satunya upaya atas kerusakan dalam sebuah Sertifikat adalah dengan meminta Privy menggunakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Privy tidak berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan jika:
i. kerusakan terjadi karena Sertifikat Pengguna salah gunakan, rusak, atau modifikasi;
ii. dalam hal terjadi kerusakan namun Pengguna tidak segera melaporkan kerusakan tersebut kepada Privy; atau
iii. Pengguna melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.
d. Pengguna setuju bahwa Xxxxx tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang timbul akibat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada:
i. kehilangan data;
ii. kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya; dan/atau
iii. kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari penggunaan Sertifikat Privy Pengguna.
e. Pengguna setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan ganti rugi apa pun dan dari pihak mana pun yang timbul sehubungan dengan:
i. Penggunaan Sertifikat yang ditujukan untuk percobaan dan/atau demonstrasi;
ii. Penggunaan informasi atau Data Pribadi oleh Privy berdasarkan Perjanjian ini, atau berdasarkan persetujuan, pengakuan, wewenang, kuasa, dan/atau hak yang telah Pengguna berikan kepada Privy;
iii. Pemberian informasi atau Data Pribadi oleh Pengguna kepada Privy yang dilakukan secara melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
iv. Pelanggaran hak (termasuk hak privasi dan hak kekayaan intelektual) pihak lain mana pun;
v. Pelanggaran perjanjian, kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apa pun di mana Pengguna merupakan pihak atau terikat di dalamnya; dan
vi. Penggunaan Sertifikat Privy secara tidak sah, melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Xxxxx sebagai PSrE hanya akan menanggung ganti rugi kepada Pengandal sebagaimana yang diatur di dalam dokumen Perjanjian Pengandal dan Kebijakan Jaminan.
Keberlakuan Terus Menerus
Semua ketentuan dalam Perjanjian ini terkait hak kekayaan intelektual, pernyataan dan jaminan Pemegang Sertifikat, serta batasan tanggung jawab akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan dari Privy kepada Pengguna akan diumumkan melalui Situs, atau dikirim melalui surat elektronik (e-mail), layanan pesan singkat (SMS), dan/atau push notification melalui Aplikasi Privy yang terpasang pada gawai Pengguna yang terdaftar di Privy. Setiap pemberitahuan dari Pengguna yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Privy melalui alamat email xxxxxxxx@xxxxx.xx dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirim ke PT Privy Identitas Digital di Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxxx 0, Xxx. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730, Indonesia.
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengguna dan Privy sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Perjanjian ini (termasuk semua sengketa atau perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini) (“Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut ini:
a. Salah satu pihak, baik Pengguna atau Privy, harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya atas terjadinya Perselisihan ("Pemberitahuan Perselisihan"). Perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan (“Periode Musyawarah”).
b. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah sampai dengan berakhirnya Periode Musyawarah, Pengguna dan Privy sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur arbitrase BANI yang berlokasi di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah bahasa Indonesia;
ii. Tempat arbitrase berada di Jakarta, Indonesia;
iii. Pengguna dan Privy bersama-sama akan menunjuk 1 (satu) arbiter yang akan menjadi arbiter tunggal untuk menyelesaikan sengketa tersebut;
iv. Biaya arbitrase dan biaya hukum harus dibayar oleh pihak yang kalah; dan
v. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Pengguna dan Privy.
Bahasa
Dalam hal Perjanjian ini ditampilkan dalam berbagai pilihan bahasa dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dan bahasa lainnya, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Lain-lain
14.1. Tanggung Jawab Pengguna atas Pelanggaran
Pengguna bertanggung jawab mengganti kerugian Privy atau RA-nya, dan para kontraktor, agen, karyawan, pejabat, direktur, pemegang saham, dan afiliasinya serta mengganti hak mereka terhadap semua kewajiban, klaim, kerusakan, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara, yang disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja atau kelalaian Pengguna terhadap Perjanjian ini, termasuk gugatan terkait dengan penggunaan yang tidak sah atas Kunci Privat Pengguna, kecuali sebelum penggunaan yang tidak sah tersebut, secara segera Pengguna telah memberitahu Privy untuk meminta pencabutan Sertifikat.
14.2. Perubahan
Privy dapat mengubah Situs dan dokumen apa pun yang tercantum di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada CPS, Pemberitahuan Privasi dan Kebijakan Jaminan. Penggunaan Pengguna atas Sertifikat setelah tanggal efektif perubahan yang diumumkan
melalui Situs merupakan bentuk penerimaan dan persetujuan Pengguna terhadap perubahan tersebut. Pengguna diharapkan selalu memeriksa dokumen-dokumen yang tersedia pada Situs.
14.3. Pengesampingan
Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas Perjanjian ini yang dapat berlaku kecuali dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh Privy.
14.4. Pengalihan
Sertifikat yang diterbitkan untuk Pengguna adalah secara spesifik diperuntukan untuk Pengguna dan Pengguna tidak dapat mengalihkan atau dengan cara lain memindahtangankan Sertifikat. Pengguna tidak diperbolehkan mengalihkan setiap hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Privy. Pengalihan apa pun tanpa persetujuan adalah batal dan merupakan pelanggaran material atas Perjanjian ini. Privy dapat mengalihkan hak dan kewajibannya tanpa persetujuan Pengguna.
14.5. Keterpisahan
Dalam hal sebagian dari Perjanjian ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa tidaklah batal dan akan terus berlaku dengan kekuatan penuh. Privy memiliki hak untuk mengganti dan/atau mengubah ketentuan yang batal tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.