DAFTAR ISI
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH (KUA) TAHUN 2021 PROVINSI SUMATERA UTARA
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar Isi ............................................................................................................................ i
Daftar Tabel ....................................................................................................................... iii
Daftar Grafik ....................................................................................................................... iv
BAB I : PENDAHULUAN ...................................................................................... I-1
1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum
APBD (KUA)................................................................................ I-1
1.2. Tujuan Penyusunan KUA............................................................ I-4
1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA ................................................ I-4
BAB II : KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ............................................ II-1
2.1. Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah…. .................. 2.1.1. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)......................... .......... | II-1 II-1 |
2.1.2. Laju Inflasi ........................................................................... ....... | II-9 |
2.1.3. Kemiskinan ................................................................................. | II-12 |
2.1.4. Tingkat Pengangguran Terbuka ................................................. | II-15 |
2.1.5. Indeks Pembangunan Manusia .................................................. | II-17 |
2.1.6. Ketimpangan/ Xxxxxx Xxxxx Xxxx ................................................ | II-19 |
2.2. Prospek dan tantangan Perekonomian Daerah Tahun 2020 dan Tahun 2021 .......................................................................... | II-21 |
2.3. Lain - lain Asumsi ....................................................................... | II-23 |
BAB III : KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN
PEMBIAYAAN DAERAH ......................................................................... III-1
3.1. Pendapatan Daerah ................................................................... | III-4 |
3.1.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah pada Tahun 2021 ................................................................................ | III-5 |
3.1.2. Target Pendapatan Daerah......................................................... | III-9 |
3.1.3. Upaya-upaya Pemerintah Daerah Dalam Mencapai Target ......................................................................................... | III-10 |
3.2. Belanja Daerah .......................................................................... | III-12 |
3.2.1. Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah .................................... | III-14 |
3.2.2. Kebijakan Pembangunan Daerah, Strategi, dan Prioritas Pembangunan Daerah ............................................................... | III-19 |
3.2.3. Kebijakan Belanja berdasarkan Urusan Pemerintah Daerah
(Urusan Wajib dan Urusan Pilihan ) dan Perangkat Daerah ...... III-22 3.3. Pembiayaan Daerah ................................................................... III-24
3.3.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan .......................................... III-27
3.3.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ......................................... III-28
BAB IV : PENUTUP ................................................................................................ IV-1
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
2.1. : Perbandingan PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku
Tahun 2018 dan 2019 (year on year) .............................................................. II-2
2.2. : Perbandingan Laju Pertumbuhan PDRB menurut Lapangan Usaha atas
Dasar Harga Konstan Tahun 2018 dan 2019 (year on year) ........................... II-3
2.3. : Perbandingan PDRB Pengeluaran atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan
Tahun 2018 dan 2019 ......................................................................................... II-5
2.4. : Perbandingan Distribusi Presentase dan Sumber Pertumbuhan PDRB
Sumatera Utara menurut Pengeluaran Tahun 2018 da 2019 (yoy)...................... II-6 2.5. : Proyeksi Sektoral Ekonomi Tahun 2020 dan 2021 .............................................. II-7
2.6. : Proyeksi PDRB Sumatera Utara dari Sisi Pengeluaran ...................................... II-9 2.7. : Laju Inflasi 4 Kota Tahun 2015 – 2019 ................................................................ II-11
2.8. : Jumlah dan Presentase Penduduk Miskin Tahun 2015 – 2019 ........................... II-13 2.9. : Garis Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2015 – 2019 ...................................... II-15
2.10 : Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menurut Komponen ................................. II-181
3.1. : Komposisi Target Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020
dan 2021 .............................................................................................................. III-9
3.2. : Realisasi dan Proyeksi Target Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2018 s.d. Tahun 2021* ............................................................................. III-13
3.3. : Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 ....................... III-18
3.4. : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 ...... III-20
3.5. : Realisasi dan Proyeksi Target Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2018 s.d. Tahun 2021* ............................................................................. III-26
3.6. : Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 ................ III-30
DAFTAR GRAFIK
Grafik Halaman
2.1. : Perbandingan Inflasi Sumatera Utara dengan Nasional Tahun 2015 – 2019 ...... II-11
2.2. : Persentase Penduduk Miskin Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional Tahun
2014 – 2019 ......................................................................................................... II-14
2.3. : Perkembangan TPT Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2015 – 2019 ............ II-16
2.4. : Perkembangan IPM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 – 2019 ..................... II-17
2.5. : Perkembangan Gini Ratio Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2015 – 2019 .. II-20
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tersebut, terutama Pasal 23 menyebutkan bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Untuk itu penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan rencana kerja tahunan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan setiap daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Adapun tema RKPD Provinsi Sumatera Utara berfokus pada “Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul, Peningkatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam Percepatan Pemulihan Ketahanan Ekonomi
dan Kehidupan Masyarakat”.
Hal tersebut berangkat dari kondisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, IPM, dan ketimpangan pendapatan yang masih menjadi isu tematik penting di Sumatera Utara dalam periode RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional diwujudkan dengan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Perwujudan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah diantaranya tergambar dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan penjabaran teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi & Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Sebagai tahapan perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Kebijakan Umum APBD akan berisikan kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun yang bersifat makro serta merupakan perincian lebih teknis dari dokumen RKPD. Sebagai bentuk implementasi dari RKPD dengan sumber penganggaran dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara, KUA merupakan
acuan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Berdasarkan hal tersebut diatas, KUA Tahun Anggaran 2021 memuat kebijakan daerah tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Penjabaran muatan dokumen KUA tersebut diantaranya adalah:
a. Kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
x. Xxxxxx dasar penyusunan RAPBD tahun selanjutnya dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah;
c. Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah;
d. Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah;
e. Kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 memuat tentang target pencapaian kinerja dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan asumsi yang mendasarinya yang akan ditempuh pada tahun 2021 mendatang. Guna terjaganya konsistensi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dicita-citakan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan, maka proses penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada RKPD
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 serta kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan juga Pemerintah Pusat.
1.2 Tujuan Penyusunan KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, bertujuan untuk :
1. Sebagai pedoman dalam penyusunan PPAS APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
2. Menjadi arah/pedoman bagi seluruh instansi/lembaga teknis daerah/dinas daerah/sekretariat daerah dan sekretariat dewan di Provinsi Sumatera Utara dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2021.
1.3 Dasar (Hukum) Penyusunan KUA
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
13. Peraturan Menteri Dalam Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010, tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah
Analisa kerangka perekonomian makro Daerah Provinsi Sumatera Utara mencakup pembahasan terhadap indikator makro ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang mencakup Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), inflasi, kemiskinan, tingkat penangguran terbuka, indeks pembangunan manusia dan ketimpangan.
2.1.1. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah salah satu indikator ekonomi penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada periode saat ini, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.
Secara terperinci, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi pada suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan distribusi PDRB ADHB, terdapat empat sektor dominan yang memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2019 yaitu Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 20,48 persen, Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,95 persen, dan Industri Pengolahan sebesar 18,98 persen, serta Konstruksi sebesar 14,19 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami sedikit penurunan (turun 0,43 persen). Begitu juga dengan sektor industri pengolahan
mengalami penurunan distribusi (turun 1,03 persen) dibandingkan Tahun
2018. Akan tetapi di sektor perdagangan besar dan eceran, mengalami kenaikan sebesar 0,84 persen dan demikian juga pada sektor konstruksi naik sebesar 0,31 persen dibandingkan Tahun 2018. Kondisi tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.1 sebagai berikut berikut:
Tabel 2.1 Perbandingan PDRB
Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2018 dan 2019 (year on year)
(dalam Juta Rupiah)
No. | U r a i a n | 2018 | Distribusi (%) | 2019 | Distribusi (%) |
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 155.076.877,58 | 20,00 | 000.000.000,71 | 20,48 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 9.552.001,77 | 1,00 | 00.000.000,64 | 1,27 |
3 | Industri Pengolahan | 148.430.312,53 | 20,00 | 000.000.000,62 | 18,98 |
4 | Pengadaan Listrik, Gas | 840.587,64 | 0,11 | 908.220,96 | 0,11 |
5 | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 102.921.371,10 | 0,10 | 796.715,08 | 0,10 |
6 | Konstruksi | 134.361.327,03 | 13,00 | 000.000.000,54 | 14,19 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 37.043.610,77 | 18,00 | 000.000.000,15 | 18,95 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 17.636.584,91 | 4,00 | 00.000.000,76 | 5,06 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 15.154.954,36 | 2,00 | 00.000.000,21 | 2,42 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 22.643.286,54 | 2,00 | 00.000.000,16 | 2,14 |
11 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 37.338.152,41 | 3,00 | 00.000.000,93 | 2,91 |
12 | Real Estate | 7.649.068,49 | 5,00 | 00.000.000,97 | 5,11 |
13 | Jasa Perusahaan | 27.290.307,23 | 1,03 | 8.671.788,95 | 1,08 |
14 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 13.527.652,33 | 3,00 | 00.000.000,18 | 3,74 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 13.527.652,33 | 1,00 | 00.000.000,11 | 1,84 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 7.273.250,49 | 0,98 | 8.155.278,43 | 1,02 |
No. | U r a i a n | 2018 | Distribusi (%) | 2019 | Distribusi (%) |
17 | Jasa lainnya | 4.257.540,07 | 0,57 | 4.733.764,58 | 0,59 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 741.751.634,36 | 100% | 801.733.339,98 | 100% |
Sumber : BPS Sumut (BRS 5 Februari 2020)
Berdasarkan laju pertumbuhan PDRB ADHK, terdapat empat sektor dominan yang memberikan laju pertumbuhan dalam ekonomi Sumatera Utara pada Tahun 2019 yaitu Informasi dan Komunikasi sebesar 9,63 persen, diikuti Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 8,88 persen, dan Administrasi Pemerintahan sebesar 8,15 persen, serta Konstruksi sebesar 7,29 persen. Adapun sektor yang menunjukkan perlambatan pertumbuhan yaitu sektor Industri Pengolahan sebesar 1,23 persen, Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,53 persen, Real Estat sebesar 4,84 persen, Transportasi dan Pergudangan sebesar 5,80 persen, dan Jasa Pendidikan sebesar 4,86 persen, serta Jasa Kesehatan & Kegiatan Sosial sebesar 4,63 persen. Penjelasan lebih terperinci terlampir pada Tabel 2.2 di bawah ini:
Tabel 2.2
Perbandingan Laju Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan
Tahun 2018 dan 2019 (year on year) (dalam Juta Rupiah)
No | U r a i a n | 2018 | Laju (%) | 2019 | Laju (%) |
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 127.202.647,27 | 4,00 | 000.000.000,44 | 5,13 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 6.792.014,01 | 5,46 | 7.099.764,34 | 4,53 |
3 | Industri Pengolahan | 96.174.604,86 | 3,00 | 00.000.000,28 | 1,23 |
4 | Pengadaan Listrik, Gas | 694.580,53 | 2,58 | 728.786,41 | 4,92 |
5 | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 489.606,31 | 2,90 | 516.228,49 | 5,44 |
No | U r a i a n | 2018 | Laju (%) | 2019 | Laju (%) |
6 | Konstruksi | 64.507.110,54 | 5,00 | 00.000.000,32 | 7,29 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 90.652.798,85 | 6,00 | 00.000.000,58 | 6,93 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 24.372.509,87 | 6,00 | 00.000.000,39 | 5,80 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 12.131.736,74 | 7,00 | 00.000.000,27 | 8,88 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 14.024.319,77 | 8,00 | 00.000.000,28 | 9,63 |
11 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 14.854.353,07 | 1,00 | 00.000.000,88 | 1,92 |
12 | Real Estate | 21.740.027,53 | 5,00 | 00.000.000,75 | 4,84 |
13 | Jasa Perusahaan | 4.678.854,18 | 7,10 | 4.953.494,45 | 5,87 |
14 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 16.409.755,27 | 6,00 | 00.000.000,00 | 8,15 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 10.418.747,77 | 6,00 | 00.000.000,10 | 4,86 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 4.977.046,00 | 5,90 | 5.207.258,26 | 4,63 |
17 | Jasa lainnya | 2.644.915,45 | 5,96 | 2.810.237,01 | 6,25 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 512.765.628,04 | 5,00 | 000.000.000,25 | 5,22 |
Sumber : BPS Sumut (BRS 5 Februari 2020)
Bila dilihat dari sisi pengeluaran, secara total PDRB pengeluaran pada tahun 2018 berjumlah Rp.741.751.634,36 (ADHB) dan Rp.512.765.628,04 (ADHK). Komponen pengeluaran terbesar pada tahun 2018 adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga dengan nilai sebesar Rp.397.072.809,82 (ADHB) yang kemudian diikuti oleh ekspor barang dan jasa sebesar Rp.271.970.634,84 dan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto sebesar Rp.235.556.084,31. Pada year on year (yoy) Tahun 2019, kontribusi pengeluaran terbesar masih berada pada konsumsi rumah tangga dengan nilai sebesar Rp.275.496.715,66 yang kemudian diikuti ekspor barang dan jasa sebesar Rp.217.157.010,61 dan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto sebesar Rp.164.937.473,62. Kondisi tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.3 sebagai berikut:
Tabel 2.3
Perbandingan PDRB Pengeluaran Atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan
Tahun 2018 dan 2019 (dalam Juta Rupiah)
No | Uraian | 2018 | 2019 | ||
Berlaku | Konstan | Berlaku | Konstan | ||
1 | Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga | 397.072.809,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,66 |
2 | Pengeluaran Konsumsi LNPRT | 6.948.327,40 | 5.386.839,56 | 7.669.433,28 | 5.922.969,67 |
3 | Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | 54.826.629,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,10 |
4 | Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto | 235.556.084,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,62 |
5 | Perubahan Inventori | 10.762.526,94 | 8.171.619,00 | 00.000.000,00 | 0.000.000,71 |
6 | Ekspor Barang dan Jasa | 271.970.634,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,61 |
7 | Dikurangi Impor Barang dan Jasa | 235.385.378,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,12 |
PDRB | 741.751.634,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,25 |
Sumber : BPS Sumut (BRS 5 Februari 2020)
Berdasarkan persentase distribusi menurut pengeluaran, komponen terbesar pada tahun 2019 (year on year) didominasi oleh pengeluaran rumah tangga yaitu sebesar 52,72 persen yang diikuti oleh ekspor barang dan jasa sebesar 32,80 persen dan PMTB sebesar 31,41 persen. Sedangkan berdasarkan sumber pertumbuhan, persentase PDRB Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh Investasi Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB) sebesar 2,54 persen yang kemudian diikuti oleh pertumbuhan pengeluaran konsumsi Rumah Tangga sebesar 2,26 persen, sementara sumber pertumbuhan ekspor, mengalami penurunan sebesar minus 0,77 persen. Kondisi tersebut dapat dilihat pada tabel 2.4 sebagai berikut:
Tabel 2.4
Perbandingan Distribusi Presentase Dan Sumber Pertumbuhan PDRB Sumatera Utara Menurut Pengeluaran Tahun 2018 dan 2019 (yoy) (Persen)
No | Uraian | 2018 | 2019 | ||
Distribusi | Sumber Pertumbuhan | Distribusi | Sumber Pertumbuhan | ||
1 | Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga | 53,18 | 3,00 | 52,72 | 2,26 |
2 | Pengeluaran Konsumsi LNPRT | 0,94 | 0,11 | 0,96 | 0,10 |
3 | Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | 7,39 | 0,62 | 6,77 | 0,03 |
4 | Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto | 31,76 | 3,01 | 31,41 | 2,54 |
5 | Perubahan Inventori | 1,45 | 0,26 | 1,42 | - |
6 | Ekspor Barang dan Jasa | 36,67 | 1,25 | 32,80 | -0,57 |
7 | Dikurangi Impor Barang dan Jasa | 31,73 | 3,08 | 27,07 | -0,77 |
PDRB | 100.00 | 5,18 | 100.00 | 5,22 |
Sumber : BPS Sumut (BRS 6 Februari 2019 & BRS 5 Februari 2020)
Dari sisi produksi, penurunan semua sektor pada Tahun 2020 terjadi cukup signifikan. Sektor akomodasi dan makan minum, sektor transportasi, sektor industri, dan sektor perdagangan diproyeksi terdampak berat akibat Covid-19. Penutupan penerbangan, objek wisata, dan restaurant telah memberi efek yang signifikan terhadap kinerja sektor akomodasi makan minum dan transportasi. Perlambatan kinerja sektor perdagangan dan industri akibat kebijakan karantina juga berdampak besar. Sektor pertanian diperkirakan tidak menurun terlalu tajam, dengan asumsi demand internasional yang masih berjalan. Di sisi lain, sektor kesehatan diperkirakan melonjak tajam, seiring dengan semakin meningkatnya demand terhadap
produksi barang-barang kesehatan. Sektor informasi dan komunikasi juga diproyeksi meningkat tajam, antara lain akibat semakin tingginya penggunaan digital technology dan media daring.
Tabel 2.5
Proyeksi Sektoral Ekonomi Tahun 2020 dan 2021 (%)
NO | U R A I A N | Proyeksi | |
2020 (%) | 2021 (%) | ||
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 3,9-4,3 | 4,91-5,91 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 3,5-3,9 | 4,23-5,23 |
3 | Industri Pengolahan | 0-0,4 | 2,79-3,79 |
4 | Pengadaan Listrik, Gas | 4-4,4 | 6,00-7,00 |
5 | Pengadaan Air | 3,7-4,1 | 5,79-6,79 |
6 | Konstruksi | 2,5-2,9 | 5,66-6,66 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 2,0-2,4 | 4,79-5,79 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | -0,6- -0,2 | 3,94-4,94 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | -1,0 - -0,6 | 3,90-4,90 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 6,4-6,8 | 9,47-10,47 |
11 | Jasa Keuangan | 1,2-1,6 | 1,53-2,53 |
12 | Real Estate | 0,7-1,1 | 5,39-6,39 |
13 | Jasa Perusahaan | 3,2-3,6 | 5,77-6,77 |
14 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 4,8-5,2 | 6,50-7,50 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 4,7-5,1 | 4,46-5,46 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 4,6-5,0 | 6,34-7,34 |
17 | Jasa lainnya | 4,8-5,2 | 5,97-6,97 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 2,30-2,70 | 2,20-2,60 |
Sumber : Bappedasu 2020 (data diolah)
Dari sisi pengeluaran, pandemi Covid-19 diperkirakan juga akan berpengaruh pada konsumsi rumah tangga. Sejalan dengan tertutupnya beberapa lapangan usaha, karantina di berbagai wilayah, hingga menyebabkan pengangguran yang meningkat, maka dapat dipastikan konsumsi rumah tangga akan mengalami gangguan cukup besar. Kebijakan Jaring Pengaman Sosial yang tepat sasaran dan penjagaan ketersediaan bahan pokok,
diharapkan akan dapat membantu untuk mendorong konsumsi rumah tangga yang diperkirakan menurun dari Tahun 2019 dimana Tahun 2020 diperkirakan berada dikisaran 2,90-3,30 persen dan diproyeksikan sebesar 3,30-4,30 persen di Tahun 2021.
Pengeluaran konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) Tahun 2020 diproyesikan terkontraksi menurun pada kisaran minus 0,31 sampai minus 2,80 persen dan Tahun 2021 diproyeksikan masih berada dikisaran minus 0,1 persen. Untuk sektor Pengeluaran Konsumsi Pemerintah akan didorong percepatan realisasi belanja daerah yang diperkirakan Tahun 2020 akan tumbuh diangka 0,70-0,11 persen dan Tahun 2021 diproyeksi sedikit mengalami kontraksi pada kisaran minus 0,86 persen.
Pembentukan Modal Tetap Domestik Broto (PMTB) dengan dukungan kebijakan kemudahan berusaha dan kemudahan akses perbankan serta dukungan program bantuan stimulus dari pemerintah diperkirakan akan tetap tumbuh meskipun menurun dikisaran 3,80-4,20 persen dan Tahun 2021 diperkirakan berada dikisaran 0,63-1,63 persen. Selain itu, ekspor dan impor juga diperkirakan akan mengalami penurunan sebagai akibat dari menurunnya perdagangan luar negeri. Untuk ekspor diproyeksikan Tahun 2020 terkoreksi menurun diangka minus 5,10 sampai minus 4,70 persen dan Tahun 2021 diperkirakan akan membaik meski masih dikisaran minus 2,79 sampai minus 1,79 persen, demikian juga dengan Impor Barang dan Jasa yang diperkirkan tahun 2020 sebesar minus 5,80 sampai minus 5,40 persen dan tahun 2021 sedikit membaik dikisaran minus 1,59 sampai minus 0,59 persen. Situasi proyeksi PDRB Sumatera Utara dari Sisi Pengeluaran tersebut dapat terlihat pada Tabel 2.6 sebagai berikut:
Tabel 2.6
Proyeksi PDRB Sumatera Utara dari Sisi Pengeluaran (%)
No. | Uraian | Proyeksi (%) | |
2020 | 2021 | ||
1 | Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga | 2,9-3,3 | 3,30-4,30 |
2 | Pengeluaran Konsumsi LNPRT | -3,2- -2,8 | -0.1 |
3 | Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | 0,7-0,11 | -0.86 |
4 | Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB) | 3,8-4,2 | 0,63-1,63 |
5 | Perubahan Inventori | -8,6- -8,2 | -5,6- -4,6 |
6 | Ekspor Barang dan Jasa | -5,1 - -4,7 | -2,79 - - 1,79 |
7 | Impor Barang dan Jasa | -5,8- -5,4 | -1,59- - 0,59 |
Proyeksi Laju Pertumbuhan Ekonomi | 2,20-2,60 | 4,70-5,70 |
Sumber : Bappedasu 2020 (data diolah)
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dunia dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurun tajam terutama akibat dampak pandemi Covid-19 dan pembahasan-pembahasan di atas, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 yang awalnya ditargetkan mencapai 5,5 persen, namun akibat merebaknya Pendemi Covid-19 terkontraksi dikisaran 2,20- 2,60 persen, sementara pada tahun 2021 diperkirakan akan tumbuh dikisaran 4,70-5,70 persen. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara menurut lapangan usaha tergambarkan pada Tabel 2.6 di atas.
2.1.2. Laju Inflasi
Inflasi merupakan salah satu indikator penting yang dapat memberikan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Perkembangan harga barang dan jasa tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat daya beli.
Inflasi adalah salah satu indikator stabilitas ekonomi yang akan selalu menyertai perjalanan pertumbuhan ekonomi dan merupakan suatu fenomena ekonomi yang berkaitan dengan interaksi antara sisi permintaan dan sisi
penawaran. Namun pada kenyataannya, inflasi tidak terlepas dari faktor- faktor lain yang mempengaruhinya, seperti tata niaga, kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa serta peran kebijakan pemerintah, bahkan lebih luas lagi inflasi terkait dengan perilaku sektor keuangan. Inflasi merupakan salah satu variabel makro ekonomi yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah dan bekerjasama dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Hal ini disebabkan karena implikasinya yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu bila inflasi semakin tinggi maka akan berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa.
Berdasarkan Grafik 2.1 di bawah, perkembangan laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara selama periode 2015-2019 dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Secara umum, laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara selama periode tersebut menunjukkan perkembangan yang berfluktuasi. Kondisi inflasi di Provinsi Sumatera Utara cenderung menurun, meskipun pada tahun 2015 tercatat 3,24 persen di Tahun 2016 melonjak pada angka 6,34 persen. Faktor utama penyebab tingginya laju inflasi tahun 2016 adalah terjadinya kenaikan harga komoditas bumbu-bumbuan terutama cabai merah yang melonjak cukup tajam yang dipengaruhi oleh berkurangnya pasokan pasca erupsi Gunung Sinabung pada tahun tersebut. Selain itu, tekanan inflasi yang cukup tinggi di tahun 2016 juga dikarenakan adanya kebijakan kenaikan tarif beberapa komoditas seperti cukai rokok, kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dan fluktuasi harga BBM. Tahun 2017 inflasi kembali stabil menjadi 3,20 persen dan masih berlanjut di Tahun 2019 menjadi 2,17 persen dan angka inflasi ini masih lebih baik dari catatan nasional yang terkontraksi pada 2,72 persen.
6,34
3,35
3,35
3,2
3,61
3,24
3,02
2,72
2,17
1,23
2015
2016
2017
2018
2019
Sumatera Utara
Nasional
Grafik. 2.1
Perbandingan Inflasi Sumatera Utara Dengan Nasional Tahun 2015-2019
Pada tahun 2019, seiring dengan berbagai kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah, laju inflasi Sumatera Utara meningkat hingga mencapai 2,175 persen dan angka inflasi ini relatif lebih rendah dari laju inflasi nasional yang mencapai 2,72 persen.
Tabel 2.7
Laju Inflasi 4 Kota Tahun 2015-2019
No | Kota | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020* |
1 | Sibolga | 3,34 | 7,39 | 3,08 | 2.86 | 2,58 | -0,27 |
2 | Pematangsiantar | 3,36 | 4,76 | 3,10 | 2.15 | 1,54 | 0,46 |
3 | Medan | 3,32 | 6,60 | 3,18 | 1.00 | 2,43 | 0,58 |
4 | Padangsidimpuan | 1,66 | 4,28 | 3,82 | 2.22 | 2,15 | 1,63 |
5 | Gunung Sitoli | - | - | - | - | - | 0,88 |
Sumatera Utara | 3,24 | 6,34 | 3,20 | 1.23 | 2,17 | 0,61 | |
Nasional | 3,35 | 3,35 | 3,02 | 3,61 | 2,72 | 1,09 |
Sumber : BPS
*= Inflasi Tahun Kalender 2020 yang tercatat s.d Juni 2020
Terkait dengan perkembangan inflasi di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 4 (empat) kota yang menjadi indikator indeks harga konsumen (IHK) di Sumatera Utara yaitu Medan, Pematangsiantar, Sibolga, dan Padangsidimpuan dan baru di Tahun 2020 bertambah 1 yaitu Kota Gunung Sitoli.
Berdasarkan tabel di atas, pada tahun 2019 Kota Sibolga menjadi kota penyumbang inflasi terbesar di Sumatera Utara dengan tingkat inflasi sebesar 2,58 persen. Sedangkan Kota Pematangsiantar menjadi kota penyumbang tingkat inflasi terkecil yakni sebesar 1,54 persen. Sementara untuk tahun 2015, penyumbang inflasi terbesar di Sumatera Utara adalah Kota Pematangsiantar dengan tingkat inflasi sebesar 3,36 persen dan Kota Padangsidimpuan menjadi penyumbang inflasi terkecil dengan tingkat inflasi sebesar 1,66 persen. Dengan demikian, selama kurun waktu 2015-2019 cenderung semua kota yang menjadi indikator inflasi di Sumatera Utara memberikan sumbangan inflasi setiap tahunnya baik sebagai penyumbang inflasi terbesar maupun penyumbang inflasi terkecil.
Berdasarkan faktor-faktor terjadinya inflasi sebagaimana diuraikan diatas dengan langkah yang akan diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya mengoptimalkan pengendalian inflasi maka diproyeksikan inflasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 terkendali dikisaran 2,85 ± 1 persen dan Tahun 2021 dipertahankan pada angka 0,315.
2.1.3. Kemiskinan
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada bulan September 2019 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.260.050 jiwa atau sebesar 8,63 persen terhadap total penduduk. Kondisi ini memperlihatkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin di Sumatera Utara memperlihatkan perubahan dimana kondisi September 2018 jumlah penduduk miskinnya sebanyak
1.291.990 jiwa atau sebesar 8,94 persen, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 2.8 dibawah ini :
Tabel 2.8
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Tahun 2015–2019
Tahun | Jumlah (ribu jiwa) | Persentase (%) |
Sept 2015 | 1.508,14 | 10,79 |
Sept 2016 | 1.452,55 | 10,27 |
Sept 2017 | 1.326,57 | 9,28 |
Sept 2018 | 1.291,99 | 8.94 |
Sept 2019 | 1.260,50 | 8.63 |
Jika dibandingkan dengan capaian nasional, persentase penduduk miskin Sumatera Utara lebih baik dibandingkan capaian nasional yaitu pada tahun 2018 capaian Persentase Penduduk Miskin Sumatera Utara sebesar 8,94 persen sementara Nasional sebesar 9,66 persen. Demikian juga dengan kondisi 2019, capaian Provinsi Sumatera Utara juga lebih bagus dari nasional dimana provinsi Sumatera Utara sebesar 8,63 persen dan nasional sebesar 9,22 persen dan sama sama mengalami penurunan.
Indonesia Sumatera Utara
2019
9,22
8,63
9,66
2018
8,94
10,12
2017
9,28
2016
10,7
10,27
2015
11,13
10,79
Sumber :xxxxx://xxxxx.xxx.xx.xx
Grafik. 2.2
Persentase Penduduk Miskin
Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional Tahun 2014 – 2019
Garis kemiskinan digunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada September 2019 garis kemiskinan Sumatera Utara sebesar Rp.488.541,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp.506.538,- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.470.545,- per kapita per bulan. Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, perkembangan garis kemiskinan ditunjukkan pada Tabel berikut :
Tabel 2.9
Garis Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2015 – 2019
Tahun | Perkotaan | Perdesaan | Kota + Desa |
Sept 2015 | 379.898 | 352.637 | 366.137 |
Sept 2016 | 413.835 | 388.707 | 401.832 |
Sept 2017 | 438.894 | 407.157 | 423.696 |
Sept 2018 | 465.790 | 435.492 | 451.673 |
Sept 2019 | 506.538 | 470.545 | 488.541 |
Sumber : BPS Provinsi Sumatera Utara
Tidak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 tahun 2020 ini sangat berpengaruh terhadap angka kemiskinan yang umumnya disebabkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian masyarakat. Hampir seluruh jenis usaha menjadi lumpuh, pemutusan hubungan kerja terjadi dimana-mana yang mengakibatkan orang miskin baru diperkirakan akan bertambah.
Angka kemiskinan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari rencana target sebesar 8,43 persen terkoreksi menjadi 10,17 persen dan untuk tahun 2021 diperkirakan sedikit menurun menjadi 9,68 persen.
2.1.4. Tingkat Pengangguran Terbuka
Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Sumatera Utara secara umum mengalami perkembangan yang cenderung menurun selama periode 2015-2019. Untuk TPT di Sumatera Utara pada tahun 2015 sebesar 6,71 persen dan cenderung terus menurun hingga 5,41 persen pada tahun 2019. Penurunan TPT ini mengindikasikan semakin banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia di Sumatera Utara sehingga angkatan kerja yang ada mampu diserap oleh lapangan pekerjaan yang tersedia selama
periode 2015-2019. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Grafik 2.3 sebagai berikut:
8
7
6
5
4
3
2
1
0
6,71
5,84
6,18
5,6
5,56
5,41
5,61
5,5
5,34 5,28
Sumatera Utara
Nasional
2015 2016 2017 2018 2019
Grafik. 2.3
Perkembangan TPT Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2015-2019 (Persen)
Jika dibandingkan dengan angka TPT nasional, angka TPT Sumatera Utara masih lebih tinggi dan kondisi ini diyakini terus diperburuk dengan situasi pandemi Covid-19 dimana adanya kebijakan pemerintah atas pembatasan pergerakan masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 menyebabkan perekonomian melambat sehingga diperkirakan angka pengangguran akan bertambah seiring dengan banyaknya usaha yang tutup.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota secara membahu untuk membantu perekonomian rakyat dengan program-program seperti jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi, sehingga diproyeksi angka TPT Tahun 2020 yang semula ditarget sebesar 5,45 persen terkoreksi menjadi sebesar 7,0-10,0 persen dan Tahun 2021 diperkirakan sebesar 7,1-7,5 persen.
2.1.5. Indeks Pembanguan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumatera Utara kurun waktu 2015-2019 sebagaimana terlihat pada grafik 2.4 dibawah terus mengalami kemajuan, hal itu terlihat dari IPM tahun 2015 yang tercatat 69,51 point, naik menjadi 70,00 di tahun 2016 dan hal tersebut terus meningkat hingga menjadi 71,74 di tahun 2019.
72
71,5
71,74
71,18
71
70,57
70,5
70
70
69,5
69
68,5
68
69,51
IPM
2015 2016 2017 2018 2019
Grafik 2.4
Perkembangan IPM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2019
Pencapaian IPM yang merupakan indeks akumulasi dengan menggunakan pendekatan akumulasi dari komponen angka Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-Rata Lama Sekolah dan jumlah Pengeluaran Perkapita.
Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup dimensi kesehatan yang diukur melalui Usia Harapan Hidup; dimensi pendidikan yang diukur dengan pendekatan Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah, serta dimensi Ekonomi/hidup layak untuk menghitung kemampuan daya beli masyarakat
terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata-rata besarnya
pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup yang layak dihitung dari jumlah Pengeluaran Perkapita.
Sebagaimana terlihat pada Tabel 2.10 dibawah, komponen UHH ini menjelaskan bahwa bayi yang lahir di Sumatera Utara pada tahun 2015 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 68,29 tahun dan terus mengalami peningkatan hingga 2019 tercatat pada angka 68,95 tahun dengan masa pendidikan selama 9,03 tahun di tahun 2015 yang juga terus meningkat hingga di tahun 2019 dengan masa pendidikan selama 9,45 tahun. Kondisi ini juga menjelaskan bahwa penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 9,45 tahun di tahun 2019. Untuk komponen pengeluaran per kapita, dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2015, masyarakat Sumatera Utara memenuhi kebutuhan hidup dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebesar 9,56 juta rupiah per tahun dan terus mengalami peningkatan hingga tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp. 10,64 juta rupiah per tahun. untuk lebih jelasnya, peningkatan komponen- komponen IPM dapat dilihat pada tabel 2.10 dibawah ini.
Tabel 2.10
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Menurut Komponen
No | Komponen | Satuan | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
1 | Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) | Tahun | 68,29 | 68,33 | 68,37 | 68,61 | 68,95 |
2 | Harapan Lama Sekolah (HLS) | Tahun | 12,82 | 13,00 | 13,00 | 13,14 | 13,15 |
3 | Rata-Rata Lama Sekolah | Tahun | 9,03 | 9,12 | 9,12 | 9,34 | 9,45 |
4 | Pengeluaran Perkapita | Ribu Rupiah | 9.563 | 9.744 | 10.036 | 10.391 | 10.649 |
IPM | Indeks / Point | 69,51 | 70,00 | 70,57 | 71,18 | 71,74 |
Sumber : BPS Sumatera Utara
Tahun 2020 ditargetkan IPM tetap bertahan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana komponen UHH tidak begitu terdampak signifikan, demikian juga dengan komponen pendidikan (Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah) diharapkan tidak terlalu terdampak atas pemberlakukan kebijakan sistem daring dalam proses belajar mengajar, begitupun juga dengan komponen Pengeluaran Perkapita masyarakat Sumatera Utara tetap terjaga dengan program-program stimulan dan socail safety net dari pemerintah. Dengan demikian, secara keseluruhan IPM tahun 2020 diperkirakan tercatat sebesar 70,04 point dan tahun 2021 sebesar 70,42 point.
2.1.6. Ketimpangan/Indeks Rasio Gini
Ketimpangan merupakan sebuah tantangan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil dan merata. Perekonomian yang sehat tidak hanya ditinjau dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi dan terjangkarnya inflasi, namun juga dari rendahnya angka ketimpangan.
Salah satu ukuran ketimpangan yang paling umum digunakan untuk menganalisa tingkat kesenjangan di suatu daerah adalah indeks gini (gini ratio). Nilai gini ratio berkisar antara 0 sampai 1 dimana nilai gini ratio yang terletak antara 0,50–0,70 menandakan pemerataan yang sangat timpang, sedangkan apabila nilainya antara 0,36–0,49 menunjukan ketimpangan sedang, sementara apabila nilai gini ratio diantara 0,20–0,35 menunjukkan ketimpangan yang merata.
Gini ratio Provinsi Sumatera Utara termasuk dalam kategori ketimpangan sedang selama kurun waktu 2015-2019 dan nilai gini ratio Provinsi Sumatera Utara selalu berada di bawah gini ratio nasional. Meskipun di Tahun 2015, indeks gini ratio Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar
0,336. Seiring dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan maka nilai gini ratio Provinsi Sumatera Utara pada
tahun 2016 dan 2017 mengalami penurunan dari 0,319 menjadi 0,315. Namun pada tahun 2018 Indeks Gini sedikit meningkat menjadi 0,318 dan pada tahun 2019 Indeks Gini mengalami penurunan menjadi 0,317.
Indeks Gini
0,408
0,397
0,393
0,389
0,38
0,336
0,319
0,315
0,318
0,317
2015
2016
2017
2018
2019
Nasional
Sumatera Utara
Grafik. 2.5
Perkembangan Gini Ratio Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2015- 2019
Dengan demikian, nilai gini ratio Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2017 sebesar 0,315 merupakan nilai gini ratio yang paling rendah selama kurun waktu 2015-2019. Begitupula bila dibandingkan dengan tingkat nasional, nilai gini ratio Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 dan 2019 berada jauh di bawah gini ratio nasional yang berada pada nilai 0,389 dan 0,380. Kondisi ini menggambarkan bahwa tingkat ketimpangan distribusi pendapatan penduduk Provinsi Sumatera Utara masih lebih baik dibandingkan dengan tingkat nasional.
Sekaitan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, diperkirakan rasio gini di tahun 2020 akan menurun dan ini dimungkinkan karena terjadinya penurunan pengeluaran atau daya beli pada kelompok penduduk, terutama yang menengah ke atas. Untuk itu Tahun 2020 diperkirakan indeks Ratio Gini berada pada angka 0,320 dan seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 dari seluruh stake holder, pada Tahun 2021 diperkirakan akan membaik sehingga mencapai angka 0,315.
2.2. Prospek dan tantangan Perekonomian Daerah Tahun 2020 dan Tahun 2021
Dampak covid-19 yang sangat besar bagi ekonomi, menuntut berbagai negara untuk segera mengambil berbagai kebijakan. IMF membagi pandemi Covid-19 dalam beberapa fase, yaitu fase isolasi dan stabilisasi yang diikuti oleh fase pemulihan, dimana kesehatan masyarakat dan kebijakan ekonomi memiliki peran yang dominan. Kebijakan penanganan kesehatan, isolasi, dan karantina memegang peranan terbesar yang diharapkan dapat memperlambat transmisi dan menghindari kondisi yang lebih parah. Aktivitas perekonomian ditutup, sementara pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka melalui social safety net.
Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia, stimulus yang telah dilakukan oleh 193 negara di dunia diantaranya adalah peningkatan alokasi anggaran kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan stimulus pada sektor usaha. Adapun sektor moneter distimulasi dengan penurunan suku bunga, quantitative easing, penundaan kredit, dan pemberian fasilitas pinjaman.
Pemerintah Republik Indonesia secara garis besar telah merilis berbagai kebijakan dalam penanganan dampak Covid-19 yaitu:
1. Menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk tenaga medis;
2. Memastikan perlindungan dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan;
3. Perlindungan terhadap dunia usaha antara lain dukungan industri (insentif perpajakan dan stimulus KUR) serta;
4. Program pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan Covid-19 juga telah
melakukan re-focusing anggaran Tahun 2020 yang juga ditujukan untuk belanja Kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi, yaitu:
1. Kebijakan Penanganan kesehatan; dialokasikan untuk pengadaan sarana prasana kesehatan berupa pembangunan/rehab rumah sakit khusus menampung pasien Covid-19, pembelian APD, insentif tenaga kesehatan dan kegiatan-kegiatan kebutuhan penanganan kesehatan lainnya;
2. Kebijakan Social Safety Net yaitu pemberian bantuan uang, bahan pokok dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak;
3. Stimulus Bagi UMKM/IKM terdampak Covid-19;
4. Stabilitasi Harga melalui penjagaan ketersediaan bahan pangan pokok dan komoditas strategis; serta pelaksanaan pasar murah jika terjadi kenaikan harga;
5. Relaksasi pajak melalui pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2020 dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2021 jika situasi pandemi Covid-19 masih berdampak.
Selanjutnya, dalam jangka Menengah dan jangka Panjang yang meliputi mid year 2020 dan Tahun 2021, kebijakan pemulihan ekonomi yang disusun oleh Provinsi Sumatera Utara adalah:
1. Pemulihan sektor pertanian melalui bantuan benih; bantuan sarana dan prasarana; bantuan peralatan; penguatan sumber daya manusia pelaku pertanian; serta berbagai stimulus lain pada sektor pertanian agar dapat memenuhi kebutuhan pangan domestik dan menjaga kestabilan inflasi;
2. Pemulihan industri dalam negeri melalui penguatan industri yang bernilai tambah; penguatan mutu dan standarisasi produk; penguatan skill dan peningkatan sumber daya manusia pelaku industri;
3. Pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui optimalisasi KSPN Danau Toba dan berbagai destinasi-destinasi unggulan lainnya; penciptaan destinasi-destinasi dan desa-desa wisata baru; pelaksanaan event-event wisata dan budaya; penguatan sumber daya manusia pelaku pariwisata; penguatan mutu dan standarisasi produk UMKM dan IKM;
penguatan digitalisasi dan ekspor produk UMKM dan IKM, serta penguatan sumber daya manusia pelaku UMKM dan IKM;
4. Peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan; harmonisasi peraturan dan; peningkatan investasi pada berbagai proyek strategis;
5. Penguatan daya beli dan penjangkaran inflasi yang dilaksanakan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Pemulihan ekonomi tentu tidak lepas dari berbagai sektor yang memiliki peran sangat besar dalam menopang laju pertumbuhan. Oleh karenanya, pemulihan ekonomi juga difokuskan pada:
1. Peningkatan penanganan kesehatan. Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa dampak suatu wabah sangat signifikan bagi kelangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan pembenahan dalam penanganan kesehatan baik infrastruktur, sarana dan prasarana, tenaga medis dan berbagai kebutuhan penanganan Kesehatan lainnya;
2. Peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas pada sentra-sentra penghasil komoditas. Pandemi Covid-19 telah menekankan bahwa kecukupan kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok suatu negara merupakan hal yang sangat krusial terutama saat negara-negara lain membatasi impor untuk menjaga kebutuhan domestik. Untuk itu, penguatan infrastruktur dan aksesibilitas yang baik sangat diperlukan. Selain itu, dalam upaya mendorong kembali ekonomi, infrastuktur dan aksesibilitas pada kawasan wisata dan industri juga terus ditingkatkan;
2.3. Lain-Xxxx Xxxxxx
Selanjutnya, beberapa asumsi dasar yang menyertai dalam penetapan kebijakan pendapatan daerah, adalah sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
2. Kumulatif defisit pada APBD tahun 2021 diperkirakan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit sebesar 3 (tiga) persen dari Produk Domestik Regional Bruto. Kumulatif defisit ini akan dapat ditutupi dengan asumsi belanja yang terealisasi dan sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun 2020;
3. Keterpaduan alokasi anggaran pemerintah secara terintegrasi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diharapkan mampu menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
BAB III
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, sesuai dengan dokumen rencana pembangunan tahunan.
Penganggaran daerah yang didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah diarahkan dan dikelola berazaskan fungsi : (1) Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan; (2) Perencanaan, yaitu menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; (3) Pengawasan, yaitu menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; (4) Fungsi Alokasi, yaitu anggaran daerah yang harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian; (5) Fungsi Distribusi, yaitu kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan (6) Stabilisasi, yaitu menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang direncanakan perlu mempedomani norma dan prinsip anggaran sebagai berikut:
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah. Merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggungjawab. Sebagai instrumen evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan rakyat, maka APBD dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan;
2. Disiplin Anggaran. Program harus disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan;
3. Keadilan Anggaran Pendapatan, pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau beban lainnya yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu Pemerintah mengalokasikan penggunaannya secara adil dan merata berdasarkan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa dikriminasi dalam pemberian pelayanan;
4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Dana yang tersedia dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaannya ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang diprogramkan.
Mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari :
1. Pendapatan Daerah, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi : Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Lain- lain PAD yang sah.
b. Pendapatan Transfer, meliputi: Transfer Pemerintah Pusat yang terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; Transfer Antar Daerah yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil, dan Bantuan Keuangan.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
2. Belanja Daerah terdiri dari :
a. Belanja Operasi, meliputi : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Bunga; Belanja Subsidi; Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;
b. Belanja Modal, meliputi : Belanja Tanah; Belanja Peralatan dan Mesin; Belanja Bangunan dan gedung; Belanja Jalan; Belanja Irigasi dan Jaringan; Belanja Aset Tetap Lainnya.
c. Belanja Tidak Terduga;
d. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil; Belanja Bantuan Keuangan.
3. Pembiayaan, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA); Pencairan Dana Cadangan; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; Penerimaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. Pengeluaran Pembiayaan, mencakup : Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo; Penyertaan Modal Daerah; Pembentukan
Dana Cadangan; Pemberian Pinjaman Daerah; Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penyusunan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 menggunakan pendekatan kinerja dan money follow programe yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas kepatutan, keadilan dan manfaat terhadap masyarakat. Dengan demikian dalam merencanakan program dan kegiatan diperlukan adanya sinkronisasi dan keterpaduan antar kegiatan, antar program maupun antar Perangkat Daerah sehingga dapat dihindari terjadinya duplikasi anggaran dan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu kebijakan APBD Provinsi Sumatera Utara diarahkan sebagai berikut :
3.1. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Kebijakan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2021 harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih dirasakan ditengah masyarakat, namun arahan terhadap upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Daerah yang terukur dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas.
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan, diantaranya komponen Pajak Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan peran kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi UPT-UPT yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
2. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
3. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan.
4. Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
5. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
6. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
7. Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima.
8. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan; dan
9. Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi.
3.1.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Pada Tahun 2021
Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, untuk merealisasikan target perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah diperlukan strategi pencapaiannya, antara lain sebagai berikut:
1. Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah, ditempuh
melalui:
a. Koordinasi intensif ke kementerian, instansi dan lembaga terkait untuk kepastian pengelolaan pajak yang masih bermasalah, seperti sengketa pajak air permukaan;
b. Penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan;
c. Meningkatkan koordinasi untuk penerimaan dana bagi hasil pajak perkebunan sebagai sumber pendapatan daerah yang baru;
d. Pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya;
e. Peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran;
f. Melaksanakan pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui Samsat Drive Thru, Gerai Samsat (samsat corner) dan samsat Gendong;
g. Mengembangkan penerapan standar pelayanan kepuasan publik di seluruh kantor bersama/samsat dengan menggunakan parameter ISO 9001-2008;
h. Penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat;
i. Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya: pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, prasarana, kemudahan prosedur pelayanan terhadap konsumen/ nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan Pengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan dari perbankan;
j. Optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah; dan
x. Xxlakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, dengan POLRI dan kabupaten/kota termasuk dengan daerah perbatasan, dalam operasional pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan OPD penghasil.
2. Strategi pencapaian target Pendapatan Transfer, dilakukan melalui:
a. Melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak;
b. Peningkatan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Xxxxx sebagai dasar perhitungan Bagi Xxxxx;
c. Peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi; dan
d. Peningkatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).
3. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Yang Sah, strategi yang ditempuh melalui:
a. Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri;
b. Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat;
c. Pembentukan lembaga pengelola dana masyarakat.
Adapun dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan pendapatan daerah maka kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2021 diarahkan pada:
1. Melakukan intensifikasi pajak daerah dengan melanjutkan dan memperbaiki program inovasi yang telah dilakukan serta menggali inovasi baru dalam intensifikasi pajak daerah. Langkah ini akan mampu meningkatkan Pajak Daerah sehingga meminimalkan gap antara target dan potensi pajak daerah;
2. Optimalisasi pengelolaan kekayaan dan asset daerah yaitu dengan penataan ulang (restrukturisasi) asset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Harapannya dengan pengelolaan asset yang baik akan menghasilkan pendapatan daerah melalui retribusi maupun sistem perjanjian sewa;
3. Peningkatan kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak yang terkait, seperti pemerintah pusat, Kabupaten/kota, dan Perangkat Daerah Penghasil, dalam rangka peningkatan Pajak daerah dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan dan asset daerah;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi yang jelas, kemudahan dalam pemungutan pajak dan retribusi, aparatur yang profesional, dan dukungan teknologi yang handal (e_Samsat). Selain itu, aparatur dan Perangkat Daerah penghasil harus didukung dengan rewards yang memadai dan punishment yang jelas ketika tidak sesuai target dan aturan yang berlaku;
5. Optimalisasi pengelolaan BUMD. BUMD sebagai kepanjangan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan publik, motor perekonomian, dan sebagai sumber pendapatan daerah harus menerapkan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance
(GCG) sehingga BUMD akan mampu meningkatkan perannya dalam perekonomian daerah;
3.1.2. Target Pendapatan Daerah
Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah yang dapat mendorong peranan investasi masyarakat dalam pembangunan dengan menghilangkan kendala yang menghambat disamping peningkatan investasi dan daya saing yang dilakukan dengan mengurangi biaya tinggi.
Berdasarkan asumsi capaian target pendapatan tahun 2020 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat dampak pandemi covid-19 di tahun 2020 maka target perolehan pendapatan pada Tahun Anggaran 2021 diperkirakan akan mengalami penurunan. Selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 3.1.2 berikut Ini :
Tabel 3.1
Komposisi Target Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 dan 2021
Dari tabel tersebut, dapat dijelaskan bahwa target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,39 persen. Peningkatan ini disebabkan adanya kenaikan target capaian dari Pajak Daerah sebesar 0,46 persen dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan mengalami kenaikan sebesar 13,29 persen, sedangkan perolehan pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah turun sebesar 13,18 persen dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah turun sebesar 19,06 persen.
Pada komponen Dana Perimbangan terjadi penurunan target sebesar 5,94 persen pada tahun 2021, dimana penurunan tersebut terjadi pada Dana Transfer Umum sebesar 5,46 persen dan Dana Transfer Khusus sebesar 6,26 persen.
Sedangkan pada komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sebesar 909,79 persen pada tahun 2021.
3.1.3. Upaya-upaya Pemerintah Daerah Dalam Mencapai Target
Sebagaimana kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang akan ditempuh dalam rangka merealisasikan perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan fiskal Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2021, maka strategi pencapaiannya adalah sebagai berikut:
1. Strategi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah, antara lain:
a. Memperluas basis penerimaan dengan melakukan identifikasi pembayar pajak baru/potensial, memperbaiki basis objek pajak, memperbaiki penilaiannya;
b. Memperkuat lembaga UPTD yang telah terbentuk diantaranya peningkatan SDM petugas dan pemenuhan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap serta pengelolaan pajak dan retribusi;
c. Penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan;
d. Penyebarluasan informasi dan program sosialisasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat;
e. Melakukan pembinaan secara teknis fungsional sebagai upaya peningkatan fungsi dan peran Perangkat Daerah sebagai unit kerja penghasil di bidang pendapatan daerah.
2. Strategi pencapaian target Pendapatan Transfer, antara lain:
a. Melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Pusat dalam upaya peningkatan besaran DAU yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah;
b. Peningkatan akurasi data potensi, baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerja sama dengan instansi terkait sebagai dasar perhitungan pembagian dana perimbangan keuangan;
c. Terus mengupayakan bagi hasil perkebunan dari pemerintah pusat melalui koordinasi bersama provinsi-provinsi lain yang memiliki potensi besar disektor perkebunan.
3.2. BELANJA DAERAH
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode Tahun Anggaran yang bersangkutan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Dalam pengalokasian dilakukan dengan mengikuti prinsip money follow programme priority dengan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi pada tahun mendatang, artinya program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritaslah yang diutamakan untuk pengalokasian anggaran. Hal ini juga yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan alokasi anggaran di Tahun 2021.
Kecenderungan semakin meningkatnya kebutuhan belanja pegawai, pemenuhan belanja rutin perkantoran (fixed cost), belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah walaupun pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal ini berdampak pada kemampuan riil keuangan daerah yang cenderung semakin menurun. Dengan menggunakan indikator ruang fiskal (ketersediaan dana dalam APBD yang dapat digunakan secara bebas oleh daerah), ruang fiskal daerah Sumatera Utara menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana terlihat pada Tabel 3.2 berikut ini:
Tabel 3.2
Realisasi dan Proyeksi Target Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 s.d tahun 2021*
(Dalam Miliar Rupiah)
URAIAN | LRA 2018 | LRA 2019 | APBD TA 2020 (Pergubsu 47/2019) | Target TA 2021* | Selesih(%) | ||
2019 | 2020 | 2021* | |||||
BELANJA | 12.563.387.549.665,00 | 13.440.323.705.747,20 | 14.080.970.638.142,00 | 13.749.499.451.958,00 | 6,98 | 4,77 | (2,35) |
BELANJA OPERASI | 8.847.529.636.012,00 | 8.892.617.172.756,85 | 9.526.981.653.918,31 | 10.296.065.184.583,00 | 0,51 | 7,13 | 8,07 |
Belanja Pegawai | 3.584.399.318.400,00 | 3.527.528.304.319,00 | 3.766.072.764.886,02 | 3.661.824.035.395,00 | (1,59) | 6,76 | (2,77) |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 2.098.059.596.323,00 | 2.392.374.120.437,85 | 2.979.112.775.510,29 | 2.682.037.006.883,00 | 14,03 | 24,53 | (9,97) |
Belanja Hibah | 3.165.070.721.289,00 | 2.972.714.748.000,00 | 2.781.796.113.522,00 | 3.926.264.820.015,00 | (6,08) | (6,42) | 41,14 |
Belanja Bantuan Sosial | - | - | 0,00 | 25.939.322.290,00 | #DIV/0! | #DIV/0! | #DIV/0! |
BELANJA MODAL | 1.564.903.232.653,00 | 1.249.600.483.637,40 | 2.365.811.529.632,69 | 1.001.222.350.920,00 | (20,15) | 89,33 | (57,68) |
BELANJA TIDAK TERDUGA | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 30.000.000.000,00 | 75.000.000.000,00 | (59,93) | 40,85 | 150,00 |
BELANJA TRANSFER | 2.097.799.152.242,00 | 3.276.806.873.642,00 | 2.158.177.454.591,00 | 2.377.211.916.455,00 | 56,20 | (34,14) | 10,15 |
Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota | 1.569.730.611.414,00 | 3.269.478.492.542,00 | 2.150.586.186.191,00 | 2.377.211.916.455,00 | 108,28 | (34,22) | 10,54 |
Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota dan Partai Politik | 528.068.540.828,00 | 7.328.381.100,00 | 7.591.268.400,00 | - | (98,61) | 3,59 | (100,00) |
Sumber : LRA TA 2018- 2019 dan 2020 (data diolah) Keterangan :*Proyeksi Tahun n+1;
3.2.1. Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah
Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2021 dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah diprioritaskan kepada beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Pemenuhan Mandatory Spending fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;
2. Pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sejumlah 6 (enam) urusan, wajib non pelayanan dasar sejumlah 18 urusan dan urusan pemerintahan pilihan sejumlah 8 (delapan) urusan serta penunjang pemerintahan sejumlah 8 (delapan) urusan;
3. Sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2019-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs), serta percepatan penanganan pandemi Covid-19;
4. Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% (diluar gaji), dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani;
5. Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Mengoptimalkan proporsi dan besaran alokasi anggaran belanja yang ditujukan pada belanja publik yang merupakan belanja pembangunan dan langsung menyentuh kepada masyarakat dibanding alokasi anggaran pada belanja pegawai.
Pada tahun 2021 orientasi perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah berdasarkan prinsip money follow programme priority. Program yang dimaksudkan adalah program prioritas daerah, sehingga tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata. Oleh karena itu, pendekatan sistem perencanaan dan penganggaran harus memperhatikan aspek-aspek berikut :
1. Holistik- Tematik
Untuk mencapai sasaran prioritas nasional dirancang koordinasi berbagai Kementerian atau lembaga yang terkait. Sebagai contoh untuk mencapai kedaulatan pangan diperlukan koordinasi antara Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agraria dan Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan, Perdagangan serta Pemerintah Daerah.
2. Integratif
Kegiatan pembangunan direncanakan secara terintegrasi. Sebagai contoh, dalam hal pencapaian kedaulatan pangan tidak bisa hanya dengan peningkatan produktivitas lahan yang tersedia tetapi juga dengan upaya menghentikan konversi lahan produktif, reforma agraria, pencetakan sawah baru, pengembangan pertanian organik, pengendalian harga dan impor pangan (kombinasi berbagai program atau kegiatan).
3. Spasial
Kegiatan pembangunan yang direncanakan harus menunjukkan lokasi. Sebagai contoh, dalam hal pembangunan sawah baru, lokasi harus didukung dengan irigasi dan terintegrasi dengan jalan, gudang, pasar yang ada maupun yang direncanakan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, yang diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan menyelaraskan prioritas dan sasaran kebijakan nasional, serta prioritas pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara, maka dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif. Arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai program- program yang mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, peningkatan Pendidikan dan SDM, Kesehatan dan dalam rangka pemerataan pembangunan yang berkelanjutan;
2. Pengelolaan belanja daerah dapat memenuhi aturan earmarking untuk bidang kesehatan dan pendidikan, dimana anggaran pendidikan sekitar 20 persen dan kesehatan sekitar 10 persen.
3. Belanja daerah dikelola untuk penyelenggaraan program- program prioritas yang masuk di dalam urusan wajib dan urusan
pilihan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
4. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung peningkatan daya saing daerah, khususnya dalam pengembangan infrastruktur penunjang perekonomian.
5. Belanja daerah yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;
6. Belanja daerah harus mampu memenuhi program-program yang diarahkan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan dan operasional berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
7. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan urusan kewenangan Pemerintah Provinsi dan fasilitas bantuan keuangan, belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial untuk urusan non kewenangan Pemerintah Provinsi. Belanja sosial dan belanja hibah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan kabupaten/kota sampai dengan pemerintahan desa perlu ditingkatkan untuk menyelaraskan program dan kegiatan sehingga hibah dan batuan sosial dapat tepat sasaran, efektif, dan efisien.
8. Untuk akuntablitas dan transparansi anggaran, maka kebijakan belanja hibah diarahkan kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum. Hal ini untuk menjaga kepastian pertanggungjawaban belanja daerah dan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9. Dalam upaya mendukung efisiensi dan efektifitas belanja daerah, maka perlu melaksanakan efisiensi belanja non fisik. Efisiensi belanja non fisik diarahkan pada efisiensi honorarium PNS, dimana penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan yang telah ditetapkan.
Secara garis besar kebijakan perencanaan belanja daerah tahun 2021 yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3.3.
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
3.2.2. Kebijakan Pembangunan Daerah, strategi dan Prioritas Pembangunan Daerah
A. Kebijakan Pembangunan Daerah
Mengacu pada arah kebijakan pembangunan Tahun 2020 yang merupakan tahun awal RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 yang difokuskan pada bidang dan sektor yang masih perlu ditingkatkan pencapaian kinerjanya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap capaian program prioritas yang telah dilaksanakan selama 2 tahun terakhir serta proyeksi pencapaian kinerja akhir RPJMD Provsu Tahun 2019-2023 guna terciptanya “Sumatera Utara yang aman, maju dan bermartabat” untuk mewujudkan “masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan, politik, pergaulan, pendidikan dan lingkungan”.
RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 yang diarahkan untuk peningkatan pada aspek kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan sosial melalui penguatan ekonomi masyarakat dan komoditi unggulan yang berpotensi, antara lain di sektor perdagangan, jasa, perindustrian dan pertanian, yang didukung dengan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas baik, terutama jalan, irigasi, serta permukiman (drainase, air minum, sanitasi) terutama di kawasan perkotaan. Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha perlu ditingkatkan melalui pemberdayaan dan peningkatan kerjasama pembangunan daerah baik skala regional, nasional dan internasional serta peningkatan profesionalisme aparatur, pengelolaan keuangan yang berpihak kepada masyarakat dengan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
B. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
Strategi pembangunan merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan. Rumusan strategi harus menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder pembangunan daerah, melalui strategi sebagai berikut :
Tabel 3.4.
Prioritas dan Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021
No. | Prioritas Pembangunan | Sasaran Pembangunan | Program Prioritas |
1. | Peningkatan kesempatan kerja & berusaha | Meningkatknya Daya Saing Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Kesejahteraan dan Pemerataan Pendapatan | 1. Revitalisasi Balai Latihan Kerja 2. Link and Match dgn BUMN/BUMD/Swasta 3. Penguatan Kewirausahaan dan KUKM 4. Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja dan Penciptaan Lapangan Kerja 5. Peningkatan investasi sektor riil |
2. | Peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan | Meningkatnya Kualitas SDM, Menurunnya Angka Kemiskinan dan Terpenuhinya Pelayanan Dasar Masyarakat | 1. Pemerataan Layanan dan Kualitas Pendidikan 2. Pembangunan Budaya, Karakter dan Prestasi 3. Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan 4. Mempercepat Pengurangan Angka Kemiskinan 5. Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas 6. Percepatan pemenuhan Infrastruktur Pelayanan Dasar 7. Meningkatkan tata kelola layanan dasar 8. Meningkatkan Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga |
No. | Prioritas Pembangunan | Sasaran Pembangunan | Program Prioritas |
3. | Pembangunan infrastruktur yang baik & berwawasan lingkungan | Meningkatnya Infrastruktur, Terkoneksinya Pusat-Pusat Pertumbuhan Wilayah | 1. Pemenuhan Infrastruktur Dasar dan Sarana Olahraga (Sport Center) 2. Konektivitas Multimoda dan antar moda mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan antar wilayah 3. Peningkatan kuantitas, kualitas dan akses sumber daya air dan pemenuhan energi 4. Peningkatan Infrastruktur Perkotaan dan Pedesaan 5. Peningkatan infastruktur Informasi dan Komunikasi 6. Peningkatan daya dukung, daya tampung, mitigasi dampak perubahan iklim 7. Pengendalian Pencemaran & Perusakan Lingkungan Hidup 8. Penguatan ketahanan bencana |
4. | Penyediaan layanan kesehatan yang bekualitas | Meningkatnya aksessibilitas dan kualitas layanan kesehatan | 1. Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan 2. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat |
5. | Peningkatan daya saing sektor agraris dan pariwisata | Terwujudnya pangan yang cukup, peningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan pariwisata. | 1. Peningkatan Kesejahteraan Petani 2. Peningkatan Produksi hasil pertanian, perikanan, dan peternakan 3. Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas pangan 4. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah (hilirisasi produk pertanian) 5. Peningkatan destinasi wisata 6. Peningkatan SDM pariwisata 7. Promosi Wisata |
No. | Prioritas Pembangunan | Sasaran Pembangunan | Program Prioritas |
6. | Percepatan penangan pandemic COVID- 19 | 1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Khusus Penanganan COVID-19; 2. Jaringan Pengaman Sosial; 3. Stimulus Ekonomi; 4. Ketahanan Bencana. |
3.2.3. Kebijakan Belanja berdasarkan Urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib dan Urusan Pilihan) dan Perangkat Daerah
Kebijakan belanja daerah berdasarkan urusan pemerintah daerah sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka urusan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 14 urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, 6 Urusan Pilihan dan 6 Urusan Penunjang Pemerintahan. Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Wajib diselenggarakan dengan memprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial, sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Penyusunan Program dan kegiatan didasarkan pada nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 terdiri dari program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah yang dikelompokkan pada masing-masing urusan, meliputi program dan kegiatan dalam kerangka regulasi dan kegiatan dalam rencana kerja anggaran. Rencana kerja regulasi adalah kegiatan pemerintah yang bersifat pengaturan, memfasilitasi dan mendorong agar kegiatan masyarakat senantiasa dapat tumbuh berkembang serta berpartisipasi dalam pembangunan. Adapun rencana kerja anggaran adalah kegiatan pemerintah dalam rangka penyedian barang dan jasa sesuai dengan kewajiban.
Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2021 dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah diprioritaskan kepada beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Pemenuhan Mandatory Spending fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan;
2. Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% (diluar gaji), dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani;
3. Pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sejumlah 6 (enam) urusan, wajib non pelayanan dasar sejumlah 18 urusan dan pemerintah pilihan sejumlah 8 (delapan) urusan serta penunjang pemerintahan sejumlah 8 (delapan) urusan;
4. Sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2019-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs), serta percepatan penanganan pandemi Covid-19;
5. Pencapaian visi, misi, target dan sasaran daerah yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3.3. PEMBIAYAAN DAERAH
Selain komponen pendapatan dan belanja daerah, struktur APBD juga mencakup pembiayaan daerah yang meliputi sumber penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan pembiayaan timbul karena jumlah pengeluaran daerah lebih besar dari penerimaan sehingga menimbulkan defisit.
Komponen Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), Transfer Dari Dana Cadangan (DCD), Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman,
Penerimaan Piutang Daerah. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah timbul karena ada surplus/kelebihan anggaran. Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi pembentukan dana cadangan, investasi (penyertaan modal dan pembelian surat berharga/saham), pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan sisa lebih perhitungan.
Pembiayaan Daerah juga berfungsi untuk menyeimbangkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana pada target Tahun 2021 diproyeksikan mengalami defisit mengingat Pendapatan Daerah yang lebih kecil dibanding Belanja Daerah. SiLPA dari tahun ke tahun diharapkan terus menurun, mengingat SiLPA sebagai salah satu tolak ukur tingkat sinergitas antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Semakin kecil XxXXX menunjukkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang semakin baik. Namun demikian, nilai XxXXX juga dapat mengindikasikan efisiensi belanja dari yang telah dianggarkan.
Tabel 3.5.
Realisasi dan Proyeksi Target Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 s.d tahun 2021*
(Dalam Miliar Rupiah)
URAIAN | LRA 2018 | LRA 2019 | APBD T.A 2020 (PERGUBSU 47/2019) | TARGET 2021* | SELISIH (%) | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
PEMBIAYAAN DAERAH | |||||||
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH | 841.50 | 981.17 | 300.00 | 439.00 | 16.60 | (69.42) | 46.33 |
Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya | 841.50 | 981.17 | 300.00 | 439.00 | 16.60 | (69.42) | 46.33 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH | - | 283.84 | 100.00 | 207.00 | - | (64.77) | 107.00 |
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah | - | 283.84 | 100.00 | 207.00 | - | (64.77) | 107.00 |
PEMBIAYAAN NETTO | 841.50 | 697.32 | 200.00 | 63.00 | (17.13) | (71.32) | 16.00 |
Sumber : LRA TA 2018- 2019 dan 2020 (data diolah) Keterangan : * Proyeksi Tahun n+1
Asumsi dasar yang menyertai dalam penetapan kebijakan pembiayaan diatas, adalah:
1. Penerimaan pembiayaan daerah diarahkan menjadi bagian dari sumber pembiayaan pada periode anggaran berikutnya;
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah diarahkan untuk mendorong investasi daerah, optimalisasi peranan BUMD sangat diperlukan guna mendorong Pendapatan Daerah dimasa mendatang;
3. Dalam upaya mengatasi keterbatasan pembiayaan pembangunan daerah, kemitraan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu
terus dikembangkan. Program-program yang in line mulai dari pusat sampai dengan daerah dapat dibiayai melalui cost sharing dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Program-program yang dapat dikerjasamakan antar tingkat pemerintahan dapat difokuskan pada pencapaian target dan kebijakan daerah, yaitu: bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan UMKM.
3.3.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2020.
2. Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
3. Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
3.3.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
1. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang (penyertaan modal) sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/ investasi pemerintah daerah, objek dana bergulir dan rincian objek dana bergulir kepada kelompok masyarakat penerima.
2. Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dimaksud, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.
3. Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan
modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Bank Indonesia dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR).
4. Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal dan/atau penambahan modal kepada bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana terdapat di atas menggambarkan pembiayaan netto yang merupakan kondisi surplus atau defisit dari pembiayaan daerah dengan perbandingan antara pendapatan daerah dan belanja daerah sehingga didapatkan keseimbangan dalam APBD. Gambaran perkiraan pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.6.
Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH | 439.000.000.000,00 |
Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 439.000.000.000,00 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH | 207.000.000.000,00 |
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo | 0,00 |
Penyertaan Modal Daerah | 207.000.000.000,00 |
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | 207.000.000.000,00 |
1. PT. BANK SUMUT | 100.000.000.000,00 |
2. PDAM TIRTANADI | 11.000.000.000,00 |
a. Program Hibah Air Minum APBN TA.2021 dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan sebanyak 2.000 Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | 5.000.000.000,00 |
b. Program Hibah Air Limbah dalam rangka Membiayai Pelaksanaan Pembangunan Air Limbah Perpipaan untuk 1.000 unit Sambungan Rumah pada Tahun 2021 | 6.000.000.000,00 |
3. PT. PERKEBUNAN | 80.000.000.000,00 |
4. PT. ANEKA INDUSTRI DAN JASA | 6.000.000.000,00 |
5. PT. DHIRGA SURYA | 10.000.000.000,00 |
PEMBIAYAAN NETTO | 232.000.000.000,00 |