PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DIREKTORAT PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TENTANG
KERJASAMA PENERIMAAN MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI UNIVERSITAS NEGERI MALANG JALUR KEMITRAAN TAHUN 2024
NOMOR: 9.8.24/UN32.16/KS/2024
NOMOR: ……………………………..
Pada hari ini, Jumat tanggal sembilan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat (09-08-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxxxxx, M.Pd, selaku Direktur Pendidikan Universitas Negeri Malang yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, berdasarkan Keputusan Rektor nomor 24.11.2/UN32/KP/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Universitas Negeri Malang Periode 2022-2027, dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
2. Nama Pejabat mitra, selaku ……………………… Kabupaten Teluk Bintuni dan beralamat …………………… dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama ………………………. Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor SK: tanggal
…………….. serta mewakili secara sah ………………….. Kabupaten Teluk Bintuni yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta menyelenggarakan pendidikan profesi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115
Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
b. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan …………………….. yang melaksanakan kewenangan di bidang …………………………, yang mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerja Sama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan, pengelolaan administrasi, penyaluran dana, monitoring dan evaluasi beasiswa bagi penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang melaksanakan studi di Universitas Negeri Malang seleksi Mandiri jalur Kemitraan (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
a. Seleksi Mandiri Kemitraan adalah seleksi yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atas supervisi pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
b. Biaya Pendaftaran adalah biaya yang dibayarkan di awal masuk Universitas Negeri Malang.
c. Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya pendidikan yang dibayarkan satu kali di awal masuk Universitas Negeri Malang.
d. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya pendidikan per semester.
e. Beasiswa adalah bantuan biaya kuliah dari PIHAK KEDUA sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan di Universitas Negeri Malang.
x. Xxserta didik adalah penerima beasiswa yang telah ditetapkan dari hasil seleksi oleh PIHAK KESATU dan melaksanakan studi pada PIHAK KESATU.
g. Surat Keterangan (selanjutnya disingkat SK) dari pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA yang menyatakan bahwa calon mahasiswa lolos seleksi yang sekurang-kurangnya menyertakan keterangan nama lengkap, jenjang studi, dan program studi.
h. Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya Penyelenggaraan Program Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru melalui Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Universitas Negeri Malang Jalur Kemitraan Tahun 2024.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup:
1. Program Studi yang akan ditempuh oleh penerima beasiswa pada jenjang S-1 adalah sbb:
a. Program Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Program Studi S-1 Pendidikan Ekonomi
c. Program Studi S-1 Pariwisata
d. Program Studi S-1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
e. Program Studi S-1 Pendidikan Geografi
f. Program Studi S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia
g. Program Studi S-1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
2. Administrasi perkuliahan penerima beasiswa;
3. Pengelolaan penyaluran beasiswa dan penyelenggaraan pendidikan kepada penerima beasiswa;
4. Monitoring dan evaluasi perkuliahan penerima beasiswa;
5. Dukungan fasilitas tempat pada penyelenggaraan Pendidikan kepada penerima beasiswa.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, dan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2029, serta dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PENDIDIKAN DAN MASA CUTI
(1) Jangka waktu pendidikan bagi penerima beasiswa untuk Program Studi jenjang S-1 yang dapat dibiayai oleh PIHAK KEDUA ditetapkan dengan durasi paling lama 48 (empat puluh delapan).
(2) Penerima beasiswa yang berstatus cuti akademik akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PIHAK KESATU.
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggungjawab untuk menanggung biaya- biaya lain selain biaya yang sudah disepakati dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
(4) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara bertahap dalam tiap 1 (satu) tahun setiap tanggal 10 Agustus.
PASAL 7 PENGHENTIAN PEMBERIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dapat dihentikan jika:
a. Peserta didik telah dinyatakan lulus oleh PIHAK KESATU yang dibuktikan dengan pengumuman kelulusan (yudisium) sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Peserta didik berstatus drop out dari pendidikan sesuai ketentuan PIHAK KESATU, sisa biaya pendidikan yang diterima PIHAK KESATU tidak dikembalikan kepada PIHAK KEDUA;
x. Xxserta didik tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu pendidikan yang telah ditetapkan, sisa biaya pendidikan yang diterima PIHAK KESATU tidak dikembalikan kepada PIHAK KEDUA;
d. Peserta didik terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku di PIHAK KEDUA sehingga statusnya sebagai penerima beasiswa dicabut oleh PIHAK KEDUA, sisa biaya pendidikan yang diterima PIHAK KESATU tidak dikembalikan kepada PIHAK KEDUA;
e. Peserta didik yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima, maka biaya yang diterima PIHAK KESATU tidak dikembalikan kepada PIHAK KEDUA;
x. Xxserta didik mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena sakit dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter pemerintah atau karena alasan lain antara lain meninggal dunia yang dinyatakan dengan surat keterangan dari PIHAK KESATU, sisa biaya pendidikan yang diterima PIHAK KESATU dikembalikan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. memberlakukan ketentuan akademik, administrasi, dan keuangan kepada setiap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di PIHAK KESATU;
b. menentukan program studi bagi penerima beasiswa sesuai dengan hasil seleksi oleh PIHAK KESATU;
c. menerima pembayaran beasiswa dari pihak yang ditunjuk oleh
PIHAK KEDUA; dan
d. menerima konfirmasi pembayaran dari pihak yang ditunjuk oleh
PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan
PIHAK KEDUA;
b. memberikan hasil seleksi penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
c. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa pada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA setiap semester;
d. menyampaikan laporan capaian akademik penerima beasiswa kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya;
e. menyelenggarakan kegiatan perkuliahan kepada penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
f. memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di PIHAK KESATU;
g. mendukung dan membantu kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA berupa dokumen mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan audit.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menerima akses daftar ulang dan registrasi bagi penerima beasiswa melalui mekanisme pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dari PIHAK KESATU;
b. menerima hasil monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan penerima beasiswa dari PIHAK KESATU setiap semester melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
c. menerima laporan capaian akademik penerima beasiswa dari PIHAK KESATU melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebelum dilaksanakannya pembayaran Beasiswa untuk tahun berikutnya;
d. menentukan program studi tujuan yang terdapat di PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. menunjuk narahubung dalam komunikasi dan koordinasi dengan
PIHAK KESATU;
b. memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan kepada PIHAK KESATU tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di bidang pengelolaan beasiswa apabila diperlukan PIHAK KESATU;
c. Melakukan pembayaran pendidikan atas biaya pendaftaran, IPI, dan UKT (selama masa studi) melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU secara tepat waktu; dan
d. Memberikan konfirmasi pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
PASAL 9 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) Masing-masing narahubung melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini;
(3) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK KESATU menawarkan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada PIHAK KEDUA;
(5) PIHAK KESATU melakukan seleksi penerima beasiswa yang selanjutnya hasil seleksi disampaikan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(6) PIHAK KESATU menerima SK Penetapan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Penerima Program Beasiswa Indonesia Emas Daerah melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(7) PIHAK KESATU menyampaikan rincian biaya pendidikan dan biaya lainnya kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(8) PIHAK KEDUA menyetujui komponen biaya dari PIHAK KESATU dan menindaklanjuti dengan pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(9) PARA PIHAK menandatangani naskah perjanjian yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(10)PIHAK KESATU mengirimkan surat tagihan biaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(11)PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan berdasarkan data realisasi pembayaran biaya Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan;
(12)PIHAK KEDUA melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) Agustus sesuai kesepakatan PARA PIHAK pada Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Universitas Negeri Malang Jalur Kemitraan Tahun 2024;
(13)Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KESATU sebagai berikut:
Nama Rekening : Universitas Negeri Malang (UM)
VA Number : ………………
Nama Bank : BNI
NPWP : 63.263.661.9-652.000
Notifikasi Surel : xxxxxxxxxxxxx@xx.xx.xx
(14)Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KESATU dalam Perjanjian Kerjasama ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(15)PIHAK KESATU berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjutan pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KEDUA akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(16)PIHAK KESATU menyampaikan laporan penyelenggaraan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(17)PIHAK KESATU memberikan kesempatan dan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan;
(18)Pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA mengirimkan Surat Keputusan penerima beasiswa kuliah dan menjadi calon mahasiswa Universitas Negeri Malang yang diterima pada Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan Tahun 2024, SK Nomor 028/SK/KET- YPAN/VII/2024, tanggal 2 Juli 2024, tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Calon Penerima Program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah (BIE-D) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 di Universitas Negeri Malang;
(19)PIHAK KEDUA pada Semester Gasal tahun akademik 2024/2025 Akan mengirimkan sebanyak 9 (sembilan) mahasiswa untuk menempuh program sarjana (S-1) dengan rincian sbb;
a) Program Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b) Program Studi S-1 Pendidikan Ekonomi
c) Program Studi S-1 Pariwisata
d) Program Studi S-1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
e) Program Studi S-1 Pendidikan Geografi
f) Program Studi S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia
g) Program Studi S-1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah (20)PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Kerjasama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 10
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN
(1) Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur, atau perubahan-perubahan yang diperlukan akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian Kerjasama yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Perubahan atas lampiran-lampiran Perjanjian Kerjasama (antara lain dapat meliputi: jumlah dan daftar nama peserta didik, program studi, jenjang Pendidikan, nomor induk mahasiswa, periode semester, komponen dan jumlah besaran dana yang disalurkan), nomor dan identitas rekening PARA PIHAK, perubahan alamat PARA PIHAK, perubahan serta narahubung, dilakukan melalui surat- menyurat yang berlaku efektif sejak tanggal efektif yang tercantum dalam surat yang menyatakan persetujuan PARA PIHAK atas perubahan tersebut.
(3) Perubahan sebagaimana diatur ayat (2) berlaku efektif sejak pemberitahuan tertulis telah diterima oleh Xxxxx lainnya.
PASAL 11 KORESPONDENSI
(1) Penyampaian surat pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA
sehubungan dengan RAB dan tagihan ditujukan kepada:
Nama (Jabatan Kabupaten Teluk Bintuni)
Alamat kantor :
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
(2) Segala surat-menyurat atau pemberitahuan dikirim oleh masing- masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, S.T, X.X
Jabatan : Direktur Perencanaan, Data dan Informasi, Pemeringkatan, Humas, dan Kerjasama
Alamat : Jl. Semarang Nomor 5 Malang, Jawa Timur 65145 Telepon : (0341) 551312/HP. 0811364283
PIHAK KEDUA:
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
Nama : ……………………..
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………..
Telepon : ………………………..
e-mail : …………………………….
PASAL 12 KEADAAN KAHAR
1. Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
2. Peristiwa yang dapat digolongkan keadaan kahar antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian Kerjasama ini.
3. PIHAK yang terkena keadaan kahar wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya keadaan kahar.
4. Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
5. Keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian Kerjasama, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Pengadilan di Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 14 PENUTUP
1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
2. PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian Kerjasama ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) Direktur Pendidikan, Prof. Xx. XXXXXX, M.Pd | PIHAK KEDUA PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI …….. ………………………………… |
DAFTAR PENERIMA BEASISWA INDONESIA EMAS-DAERAH (BIE-D) PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI SELEKSI MANDIRI JALUR KEMITRAAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2024/2025
NO | NAMA | NIK | PRODI |
1. | Xxxxx X.X. Xxxxx | S-1 Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan | |
2. | YohanaTrivena Webiser | S-1 Pendidikan Ekonomi | |
3. | Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | S-1 Pariwisata | |
4. | Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx | S-1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial | |
5. | Xxxxxxxxx X.X. Xxx | S-1 Pendidikan Geografi | |
6. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx | S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia | |
7. | Xxxxxxxx Xxxxx Manikrowi | S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia | |
8. | Xxxxxxxxxx X’xxxx Xxxxxxxx Seofeto | S-1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah | |
9. | Marice Adrana Budhy | S-1 Pariwisata |
PIHAK KESATU UNIVERSITAS NEGERI MALANG Direktur Pendidikan, Prof. Xx. XXXXXX, M.Pd | PIHAK KEDUA PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI …………………… ……………………………… |
RAB BEASISWA PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI SELEKSI MANDIRI JALUR KEMITRAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2024/2025
No | Komponen Biaya | Jml | Satuan | Frekuensi | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
1. | Biaya Pendaftaran | 9 | orang | 1 | kali | 500.000 | 4.500.000 |
2. | Iuran Pengembangan Institusi (IPI) | ||||||
a | Prodi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 1 | orang | 1 | kali | 17.500.000 | 17.500.000 |
b | Prodi S-1 Pendidikan Ekonomi | 1 | orang | 1 | kali | 24.500.000 | 24.500.000 |
c | Prodi S-1 Pariwisata | 2 | orang | 1 | kali | 25.000.000 | 50.000.000 |
d | Prodi S-1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial | 1 | orang | 1 | kali | 17.500.000 | 17.500.000 |
e | Prodi S-1 Pendidikan Geografi | 1 | orang | 1 | kali | 17.500.000 | 17.500.000 |
f | Prodi S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia | 2 | orang | 1 | kali | 18.000.000 | 36.000.000 |
g | Prodi S-1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah | 1 | orang | 1 | kali | 22.000.000 | 22.000.000 |
3. | Uang Kuliah Tunggal (UKT) | ||||||
a | Prodi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 1 | orang | 8 | semester | 10.000.000 | 80.000.000 |
b | Prodi S-1 Pendidikan Ekonomi | 1 | orang | 8 | semester | 10.000.000 | 80.000.000 |
c | Prodi S-1 Pariwisata | 2 | orang | 8 | semester | 12.250.000 | 196.000.000 |
d | Prodi S-1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial | 1 | orang | 8 | semester | 10.000.000 | 80.000.000 |
e | Prodi S-1 Pendidikan Geografi | 1 | orang | 8 | semester | 10.000.000 | 80.000.000 |
f | Prodi S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia | 2 | orang | 8 | semester | 10.000.000 | 160.000.000 |
g | Prodi S-1 Pendidikan Bahasa, Sastra 1Indonesia dan Daerah | 1 | orang | 8 | semester | 13.250.000 | 106.000.000 |
Total Biaya Pendidikan 9 orang | 971.500.000 |
Disepakati,
Universitas Negeri Malang (UM) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Direktur Xxxdidikan, Kepala ………,
Prof. Xx. Xxxxxx, M.Pd ……………………………