PT. BIMO ADJI MANDIRI DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE III KUH PERDATA
TINJAUAN XXXXXXX TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA
PT. XXXX XXXX MANDIRI DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE III KUH PERDATA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Disusun Oleh :
Nama : Xxxxx Xxxxxx
Nim 1111170140
Konsentrasi : Hukum Perdata
Dibimbing oleh :
Pembimbing I : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Pembimbing II : Xxxxxxxxx , S.H., M.H.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX
2022
i
ii
iii
LEMBAR MOTTO DAN PESEMBAHAN
MOTTO
SABAR SAMPAI AKHIR
-Xxxxx Xxxxxx-
PERSEMBAHAN
Skripsi ini saya persembahkan untuk kedua orang tua saya, teman terdekat saya dan seluruh pihak yang memberikan semangat dan mendoakan saya dalam proses pembuatan skripsi ini.
iv
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas kasih karunia- Nya peneliti dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “ ( TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA PT. XXXX XXXX MANDIRI DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE III KUH PERDATA)”
Penulisan skripsi ini dimaksudkan guna memenuhi salah satu syarat akademis dalam menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dan untuk memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) dalam bidang Hukum Perdata. Peneliti menyadari bahwa selesainya penulisan skripsi ini tidak lain berkat doa, dukungan dan bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini peneliti ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, S.T., M.T. selaku Rektor Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
2. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx P.S, S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Unversitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
3. Xxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
4. Xxxxx Xxxxxxx X, S.H, M.H. selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
5. Xx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum
v
Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
6. Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Koordinator Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
7. Xxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Hukum Perdata yang sudah menyetujui untuk pembuatan skripsi ini.
8. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Akademik yang telah membimbing dan membina sejak penulis masih mahasiswa baru sampai menjadi mahasiswa akhir.
9. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing I yang telah membimbing dan meluangkan waktunya kepada peneliti.
10. Xxxxxxxxx, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing II yang telah meluangkan waktunya dalam membimbing peneliti dengan penuh ketelitian.
11. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. sebagai Penelaah I pada sidang skripsi yang telah memberikan kritik dan masukan untuk membangun penulis dalam pengerjaan skripsi ini.
12. Xxxx Xxxx, S.H., M.H. sebagai Penelaah II pada sidang skripsi yang telah memberikan kritik dan masukan untuk membangun penulis dalam pengerjaan skripsi ini.
13. Seluruh jajaran Dosen Fakultas Hukum Univeritas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang telah memberikan ilmu kepada penulis.
14. Seluruh jajara staf Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang telah membantu proses administrasi akademik penulis.
vi
15. Kedua orang tua saya untuk semangat, kasih sayang, dan telah membesarkan, membimbing dan mendidik, memberikan dukungan yang tiada habisnya, serta tidak henti-hentinya memberikan doa untuk kesuksesan penulis.
16. Teman-teman bale Xxx, Iki, Uwo, Sanur, Xxxxx, Xxxx, Mas Su’i yang telah mendukung dan menerima kekurangan penulis.
17. Fadila Warni Xxxxxxx yang selalu mendukung serta mendengarkan keluh kesah penulis serta memotivasi penulis sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
18. Teman-teman kosan pelangi Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, xxxxx, Mamaw, Xxxxx, Salud dan yang lainnya yang selalu kompak dan menghibur penulis.
19. Teman-teman kosan polda Xxxx, Xxx, Xxxx yang telah memberikan kesan dalam hidup.
20. Optima Copy Center yang membantu memberikan masukan dan saran sehingga skripsi ini dapat diselesaikan.
21. Terimakasih kepada Semua pihak yang terlibat dalam penyusunan skripsi ini yang tidak dapat penulis ucapkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi isi maupun penulisan. Maka kritik dan saran positif serta sumbangan pemikiran demi kesempurnaan selanjutnya sangat peneliti harapkan. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan menjadi masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Serang, Desember 2022
Xxxxx Xxxxxx
NIM. 1111170140
vii
DAFTAR ISI
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
LEMBAR LEMBAR PERSEMBAHAN DAN MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI viii
ABSTRAK xi
ABSTRACT xii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Identifikasi Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 9
D. Kegunaan Penelitian 9
E. Kerangka Pemikiran 10
F. Metode Penelitian 12
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
A. Tinjuan Tentang Perjanjian 17
1. Pengertian Perjanjian 17
2. Asas-Asas Perjanjian 18
3. Jenis-Jenis Perjanjian 23
4. Syarat Sah Perjanjian 25
5. Dasar Hukum Perikatan 27
viii
6. Macam-Macam Perikatan 28
7. Hapusya Perikatan 31
8. Bukti Perjanjian dan Pembatalan Perjanjian 33
B. Pembatalan Perjanjian 39
C. Teori Perikatan 40
D. Teori Kepastian Hukum 42
BAB III PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG MENGENAI WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA MODAL TALANGAN ANTARA PT. BIMO.XXXX XXXXXXX DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO
A. Duduk Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Modal talangan antara PT. Xxxx Xxxx Mandiri Dengan PT. Kadomas Aviasindo 45
1. Identitas Para Pihak 45
2. Objek Perjanjian dan Kewajiban Para Pihak 45
3. Kronologi kasus Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Modal talangan antara PT. Xxxx Xxxx Mandiri Dengan PT. Kadomas Aviasindo 47
4. Posita PT Kado Mas Aviasindo sebagai Penggugat 50
5. Petitum 54
B. Tentang Pertimbangan Hukum 62
C. Putusan Hakim 67
ix
BAB IV ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA PT. BIMO. XXXX XXXXXXX DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO
A. Analisis Pertimbangan Hakim dalam perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng tentang perjanjian telah sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia 69
B. Dasar pertimbangan digunakan oleh Xxxxx dalam menentukan Persentase besaran pengembalian modal talangan dan keuntungan dalam memutus perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia 81
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan 91
B. Saran 92
DAFTAR PUSTAKA 93
LAMPIRAN
BIODATA MAHASISWA
x
TINJAUAN XXXXXXX TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA PT. XXXX XXXX MANDIRI DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE III KUH PERDATA
Xxxxx Xxxxxx 1111170140
ABSTRAK
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal dari sebuah perjanjian maka timbullah perikatan, biasanya salah satu dari yang terikat dalam perjanjian akan ingkar janji, yang dinamakan dengan wanprestasi, dalam perkara putusan pengadilan negeri Tangerang No.43/pdt.G/2019/PN.Tng., identifikasi masalah pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengatakan sah perjanjian pada perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia? Kedua, Bagaimana dasar pertimbangan digunakan oleh hakim dalam menentukan persentase besaran pengembalian modal talangan dan keuntungan dalam memutus perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Penelitian ini menggunakan Teori Perikatan dan Teori Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Sumber data berupa data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dengan analisis data deskriptif kualitatif. Temuan penelitian yang penulis temukan adalah adanya perjanjian antara PT KadoMas Aviasindo dengan PT Xxxx Xxxx Mandiri yang mana PT Kadomas melakukan Wanprestasi dengan alasan perjanjian tidak sah dan harus ditinjau ulang karena memberatkan pihaknya dan merasa bunga yang ada terlalu besar untuk pihaknya. Kesimpulan, Berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan oleh penggugat sudah jelas menyatakan bahwa sah telah terjadinya perjanjian, dimana perjanjian tersebut diklasifikasikan sebagai perjanjian hutang piutang,dijelaskan dalam Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan besaran bunga dari pinjaman tidak tepat karena besaran Bunga Konventional timbul berdasarkan kesepakatan para pihak, maka besarannya dapat ditentukan bersama oleh para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada kutipan Pasal 1767 KUHPerdata. Saran, dalam melakukan perjanjian hutang piutang ini seharusnya semua pihak lebih teliti dalam melakukan perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian, Hutang-Piutang, Bunga Konvensional, Sayarat Sah Perjanjian, Pertimbangan Hakim.
xi
JURIDIC REVIEW ON THE DECISION OF THE STATE COURT OF TANGERANG NO. 43/Pdt.G/2019/PN.TNG REGARDING THE COOPERATION AGREEMENT REGARDING BUILDING
CAPITAL BETWEEN PT. BIMO.XXXX XXXXXXX WITH PT. KADOMAS AVIASINDO IS CONNECTED WITH BOOK III
OF THE CIVIL COURT
Xxxxx Xxxxxx 1111170140
ABSTRACT
An agreement is an event where two people promise each other to carry out something from an agreement, then an agreement arises, usually one of those bound in the agreement will break a promise, which is called a default, in the case of the Tangerang District Court Decision No.43/pdt. G/2019/PN.Tng., the author will discuss the judge's considerations in saying that the agreement in case No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng can be said to have been in accordance with or contrary to the laws in force in Indonesia and also the basis The considerations used by the judge in determining the percentage of the amount of return on bailout capital and profits in deciding the case No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng can be said to have been in accordance with the legal provisions in force in Indonesia. case No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng is in accordance with the applicable law and also to find out the basis of consideration only used by the judge in deciding the case No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng. The research method used is normative juridical, with a statutory approach, conceptual approach, and case approach. Sources of data in the form of secondary data and primary data. The technique of collecting data is through literature study, with qualitative descriptive data analysis.The results of the research that the author did were Based on the evidence presented by the plaintiff, it was clear that an agreement had occurred, where the agreement was classified as a debt and receivable agreement, described in Article 1763 of the Civil Code, the judge's legal considerations in deciding the amount of interest from the loan is not appropriate because the amount of Conventional Interest arises based on the agreement of the parties, then the amount can be determined jointly by the parties. This is as stated in the quote of Article 1767 of the Civil Code
Keywords: Agreements, Accounts Payable, Conventional Interest, Legal terms of the agreement, Judge's Consideration.
xii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam hukum perdata terdapat aturan mengenai hukum perjanjian. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa didalam suatu perjanjian terdapat adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri secara hukum.1 Namun dalam suatu perjanjian haruslah terdapat keseimbangan hak dalam membuat perjanjian apabila Terdapat Bargaining Power dalam suatu perianjian atau persetujuan maka perjanjian/persetujuan tersebut harus batal demi hukum yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai keadilan jika para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Terdapat pula mengenai aturan bahwa suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata”.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
1Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313.
1
Salah satunya seperti dalam Putusan Pengadilan Tangerang No. 43/Pdt.G/2019/PN.Tng dimana berdasarkan putusan tersebut terjadi wanprestasi perjanjian kerjasama antara PT. Kadomas Aviasindo, Diwakili Oleh Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Penggugat melawan PT. Xxxx Xxxx Xxxxxxx sebagai Tergugat, mengenai pengembalian dana modal talangan dan keuntungan kontrak dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta berupa pelayanan jasa pengamanan (security service) kepada PT. Kadomas Aviasindo.
Didalam posita adapun yang menjadi alasan-alasan dan dasar-dasar dari gugatan a quo adalah bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 antara penggugat dan tergugat telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam “Surat Perjanjian Kerjasama” (selanjutnya disebut “Perjanjian kerjasama”); Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama, Penggugat yang berkedudukan sebagai Pihak Kedua telah memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp. 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan
2Umar Hamdan, Struktur Modal, unharpress, Medan, 2020, Hal 13.
puluh satu ribu rupiah) kepada Tergugat yang berkedudukan sebagai Pihak Pertama; Bahwa huruf e Perjanjian Kerjasama berbunyi, Pihak Pertama telah sepakat untuk pengembalian modal talangan dan keuntungan kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut: Pertama, modal senilai Rp. 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan. Kedua, keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp. 1.042.721.630.
Ketiga Total pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp.. 3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat lambatnya bulan April 2016.
Perjanjian kerjasama ini adalah perjanjian peminjaman modal talangan dimana tergugat adalah penerima pinjaman modal talangan, sementara penggugat adalah pemberi modal talangan. Sehingga sedari awal dibuatnya Perjanjian Kerjasama, tergugat telah menyadari kewajibannya untuk memberikan keuntungan kepada penggugat sebesar 5% perbulan dari modal talangan atau senilai Rp. 139.029.550 (Seratus tiga puluh Sembilan juta dua puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh Rupiah).
Berdasarkan ketentuan huruf e, f, dan i Perjanjian Kerjasama maka, tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal talangan beserta keuntungan sebesar 5% (lima persen) perbulan kepada penggugat
selambat-lambatnya sampai dengan bulan April 2016. Namun faktanya sampai bulan April 2016, tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Penggugat mengirimkan surat peringatan (somasi) I dan II kepada Tergugat tertanggal 26 Oktober 2017 dan 6 November 2017, dalam surat peringatan tersebut Penggugat meminta agar tergugat mengembalikan semua talangan dana berikut dengan keuntungannya kepada Penggugat, yang sampai bulan Oktober 2017 mencapai Rp. 5.940.031.900 (Lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pertaman, pengembalian Modal dan keuntungan selama 7,5 bulan (sampai dengan bulan April 2016) senilai Rp. 3.437.500.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta ribu lima ratus ribu rupiah).
Keuntungan yang terhitung sejak bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Oktober 2017 senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai Rp. 139.029.550 (Seratus tiga puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) x 18 bulan atau senilai Rp. 2.502.531.900. (dua milyar lima ratus dua juta lima ratus tiga puluh satu Sembilan ratus rupiah)
Kemudian antara penggugat dan xxxxxxx diadakan musyawarah dan atas hasil musyawarah tersebut dibuatlah surat “Penyelesaian kewajiban PT. Xxxx Xxxx Mandiri mengenai pengembalian modal talangan dan keuntungan kontrak dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta berupa pelayanan jasa pengamanan atau security service kepada PT. Kadomas Aviasindo” tertanggal
22 November 2017, hal mana dalam surat tersebut, tergugat mengakui kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat
sampai bulan November 2017 adalah senilai Rp. 6.079.061.350,- (Enam milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Oleh karena pada tanggal 8 Mei 2018, tergugat telah melakukan pembayaran sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), maka sisa pinjaman modal talangan dan 5% keuntungan yang belum dibayarkan tergugat adalah sebesar Rp. 3.079.061.350 (tiga milyar tujuh puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima p uluh Rupiah), atau Rp. 6.079.061.350 dikurangi Rp. 3.000.000.000.
Adanya surat “Penyelesaian kewajiban PT Xxxx Xxxx Mandiri mengenai pengembalian modal talangan dan keuntungan kontrak dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta berupa pelayanan jasa pengamanan atau security service kepada PT. Kadomas Aviasindo ” tertanggal 22 November 2017, maka tergugat telah mengakui hutangnya kepada penggugat bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 tergugat melakukan pembayaran kepada penggugat senilai Rp.. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Kemudian tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya kepada penggugat, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2018 penggugat kembali mengirimkan surat peringatan/somasi III kepada tergugat; Bahwa atas Somasi III yang disampaikan pengguat tersebut, hingga gugatan a quo diajukan tergugat tidak memberikan tanggapan atau respon apapun serta tidak pula membayarkan keuntungan 5% perbulan kepada penggugat.
Fakta adanya Perjanjian Kerjasama yang mana hingga gugatan a quo diajukan tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan atau
melaksanakan kewajibannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, dan oleh sebab itu penggugat telah mengingatkan tergugat melalui tiga kali surat peringatan (somasi), maka berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata, tergugat telah melakukan wanprestasi, Adapun Gugatan PT. Kadomas Aviasindo adalah sebagai berikut.
Penggugugat yang dalam kasus ini adalah PT. Kadomas Aviasindo meminta untuk menerima serta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. PT. Kadomas Aviasindo meminta Xxxxxxx Xxxxx untuk menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama yang terjadi pada tangga 23 Oktober antara Penggugat dan Tergugat dalah perjanjian yang sah. Menyatakan bahwa PT. Xxxx Xxxx Xxxxxxx selaku tergugat telah melakukan wanprstasi atas Perjanjian Kerjasama yang tercatat pada tanggal 23 Oktober 2015. Selanjutnya penggugat meminta untuk Menghukum PT. Xxxx Xxxx Xxxxxxx selaku Tergugat untuk mengembalikan pinjaman modal talangan serta keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan November 2017 yang besarnya Rp. 3.079.061.350 (Tiga milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) dengan seketika dan sekaligus. Menyatakan bahwa sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset PT Xxxx Xxxx Xxxxxxx selaku tergugat.
Eksepsi dari PT. Xxxx Xxxx Xxxxxxx adalah sebagai berikut. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat; kecuali yang diakui secara tegas dan jelas. Mengakui Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.780.591.000,- (dua milyar tujuh ratus
delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan telah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 8 Mei 2018 sebesar Rp.3,000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan setelah tergugat melakukan pembayaran baru tergugat sadar bahwa isi perjanjian kerjasama tersebut sangat menjerat Tergugat, dimana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada Tergugat sangat tidak pantas menurut rasa keadilan. Tergugat meminta surat perjanjian kerja sama tanggal 23 Oktober 2015 harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus direvisi untuk disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Hakim. Mengacu pada tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan seperti bank, BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) POJK ( Peraturan otoritas jasa keuangan) NO. 77 tahun 2016 “Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional” dengan moratoir berarti bunga yang harus dibayar karena debitur itu alpa atau lalai membayar utangnya, oleh suatu undang-undang yang dimuat dalam lembaran negara tahun 1848 No. 22 bunga tersebut ditetapkan 6% pertahun.
Sangat tidak sesuai dengan asas keadilan dimana dengan di bebankan hutang pokok dan keuntungan perbulan 5% saja xxxxxxx sudah tidak mampu untuk membayarnya, putusan hakim memutuskan pembayaran bunga 14% pertahun , serta tidak memenuhi asas kewajaran dan kelaziman.
Selanjutnya Xxxxx memutuskan bahwa, menyatakan sah perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara penggugat dan tergugat, Menyatakan tergugat konpensi telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015, Menghukum Tergugat konpensi untuk mengembalikan pinjaman modal talangan dan keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan April 2019 sejumlah Rp2.380.443.598,00 (Dua milyar tigaratus delapanpuluh juta empatratus empat puluh tiga ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah), Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya.
Tidak memenuhi salah satu kriteria perkreditan yaitu pembayaran adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.3
Maka dari itu sebagaimana yang telah dipaparkan diatas peneliti tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan mengangkat judul penelitian “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO. 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA PT. XXXX XXXX MANDIRI DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO DIHUBUNGKAKN DENGAN BUKU KE III KUH PERDATA”
3xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxxx/000x0000x00x000000000x00/xxxxxxxxx-
kredit-atau-pinjaman, diakses pada tanggal 06-januari-2022
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengatakan sah perjanjian pada perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimana dasar pertimbangan digunakan oleh hakim dalam menentukan persentase besaran pengembalian modal talangan dan keuntungan dalam memutus perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penelitianini adalah:
1. Untuk mengetahui sahnya perjanjian perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng.
D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini diharapkan berguna bagi berbagai pihak secara teoritis maupun praktis di antaranya sebagai berikut :
1. Kegunaan Teoretis
Diharapkan penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
upaya meningkatkan pengetahuan mengenai upaya penyeleseian sengketa wanprestasi pinjaman modal talangan.
2. Kegunaan Praktis :
a. Bagi Mahasiswa, diharapkan dapat menambah pengetahuan Hukum Perdata mengenai upaya penyeleseian sengketa wanprestasi modal talangan.
b. Bagi Masyarakat, agar mengetahui bagaimana cara penyeleseian jika terjadi sengketa modal talangan.
E. Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran adalah sebuah pemahaman yang melandasi pemahaman-pemahaman yang lainnya, sebuah pemahaman yang paling mendasar dan menjadi pondasi bagi setiap pemikiran selanjutnya dalam sebuah penelitian. Menurut Uma Sekaran bahwa, kerangka berpikir dapat diartikan sebagai model konsepsual mengenai bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor atau variabel yang telah dikenali (diidentifikasi) sebagai masalah yang penting sekali.4
Kerangka teori adalah pemikiran atau butir-butir pendapat, teori, tesis, mengenai suatu kasus atau permasalahan yang dijadikan suatau perbandingan, pegangan teoritis baik disetujui maupun tidak disetujui yang dijadikan masukan dalam menulis suatu penelitian.5
4Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistika, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hlm.
195.
5M. Xxxxx Xxxxx, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994, hlm. 80.
Xxxxx merupakan generalisasi yang dicapai setelah mengedepankan pengujian hasilnya mencakup ruanglingkup dan fakta.6 Untuk menjawab kerangka pemikiran dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Perikatan Menurut hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu, sedangkan menurut Xxxxxxx bahwa ditinjau dari isinya, perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.7
Pengertian prestasi adalah apabila dua orang mengadakan perjanjian ataupun apabila undang-undang dengan terjadinya suatu peristiwa untuk menciptakan suatu perikatan untuk memenuhi sesuatu kewajiban. Teori yang ke dua adalah teori kepastian hukum, hukum adalah sebuah norma yang menekankan pada aspek „seharusnya‟ atas das sollen dengan menyertakan beberapa peraturan tetang apa yang harus dilakukan, adanya aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.8 Kontrak atau perjanjian juga merupakan sebagai figure hukum, dimana diharuskan mengandung kepastian hukum, kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hal tersebut harus di jalankan dengan cara
6Soejono Soekanto, pengantar penelitian hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1998,hlm.126.
7Xxxxxx Xxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001, hlm 5
8Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 156.
yang baik. Teori kepastian hukum menurut Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx mengandung pengertian yaitu : berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan oleh Negara terhadap individu, kepastian hukum bukan hanya konsistensi dalam putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus serupa yang telah di putuskan.9
Kepastian hukum ini merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak/perjanjian tersebut memiliki kepastian hukum yang secara pasti memiliki perlindungan hukum.
F. Metode Penelitian
Penelitian pada hakikatnya adalah kegiatan ilmiah dan karena itu menggunakan metode-metode ilmiah menggali dan memecahkan permasalahan, atau untuk menemukan sesuatu kebenaran dari fakta-fakta yang ada. Metode penelitian adalah faktor penting dalam penulisan atau penyusunan karya tulis ilmiah agar pengkajian objek penelitian dapat dilakukan dengan benar dan optimal. Penekanan pada aspek proses dari suatu penelitian akan menonjolkan dimensi metodelogi, yaitu dengan cara apa atau bagaimana peneliti melakukan kegiatan penelitian tersebut.10 Oleh sebab itu metode penelitian dan teknik yang digunakan dalam penelitian sebagai berikut :
. 106.
9Ibid.
10Soejono dan Xxxxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hlm
1. Metode
Metode dalam penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan meneliti data atau kepustakaan yang ada. Penelitian ini mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip prinsip hukum, akibat hukum, baik dalam kaidah hukum positif, kasus-kasus maupun dengan ketentuan yang berkaitan dengan pokok permasalahan wanprestasi bperjanjian kerjasama peminjaman modal ,akta di bawa tangan seperti pada perkara putusan nomer 43/Pdt.G/2019/PN.Tng.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna suatu aturan hukum yang dijadikan rujukan penyelesaian permasalahan hukum yang menjadi objek kajian.11
Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu :
a. Pendekatan perundang-undangan (status approach) atau pendekatan yuridis yaitu penelitian teradap produk-produk hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2016 tentang tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan dan KUH Perdata tentang bentuk-bentuk perjanjian yang dalam hal ini berkaitan dengan permasalahan yang sedang di bahas.
11Xxxxxxxx Xxx, Metode Peneletian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 107.
b. Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan ini dilakukan untuk memahami upaya hukum dari perjanjian kerjasama peminjaman modal talangan.
c. Pendektan kasus (case approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus pada putusan pengadilan negeri Tangerang nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Tng.
3. Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Sekunder yaitu sumber data penelitian yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip baik yangii dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum data sekunder, dikelompokkan ke dalam :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam hal ini Kitab Undang-Undang hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2016 tentang tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan, putusan negeri Tangerang nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Tng.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memperkuat dan menganalisa Bahan Hukum Primer dalam hal ini meliputi buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, artikel dan makalah yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.
c. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang akan digunakan untuk menjelaskan istilah maupun pengertian dalam bahan hukum
primer dan sekunder dalam hal ini meliputi kamus hukum, ensiklopedia dan sebagainya.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang ditujukan untuk memperoleh bahan-bahan dan informasi skunder yang diperlukan relevan dengan penelitian yang diperoleh dari membaca, mengkaji, dan menelaah data yang berasal dari peraturan hukum, buku-buku, literatur, makalah, dokumen-dokumen, surat kabar, majalah, karya tulis ilmiah, jurnal serta sumber-sumber informasi lainnya seperti data-data yang terdokumentasi melalui situs-situs internet yang relevan, putusan hakim pengadilan negeri Tangerang nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Tng. tentang Wanpretasi peminjaman modal talangan oleh PT. Xxxx Xxxx Mandiri.
5. Analisis Data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun dara secara sistematis yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.12
Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini tidak menggunakan data statisktik dan hitungan
12Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif danR&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm.244.
matematika. Analisis deskriptif adalah penelitian yang dilakkan dengan mendeskrpsikan data yang sudah diperoleh yang kemudian menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah dan ditulis secara sistematis
6. Lokasi Penelitian
Agar menghasilkan suatu penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan maka dibutuhkan data data yang akurat dari berbagai lokasi yang akan dijadikan sebagai sarana mencari data. Dalam hal ini tempat atau lokasi yang akan di gunakan oleh peneliti meliputi : Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A khusus.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
A. Tinjuan Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Dalam hukum perdata pengertian perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Pengertian lain mengenai perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang merupakan peristiwa bertemunya dua perbuatan hukum yang masing-masing berisi penawaran (aanbad) dan penerimaan (aanvarding), yang melahirkan kata sepakat atau persuaian kehendak diantara para pihak.13 Beberapa cara mengemukakan kehendak tersebut, yaitu secara tegas, dengan membuat akta otentik maupun akta di bawah tangan dan secara diam-diam.14
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa dalam suatu perjanjian harus termuat beberapa unsur, yaitu:15
13Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005, hlm. 110.
14Ridwan Xxxxxxxxx, Hukum Kontrak Indonesia: dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013 hlm. 168.
15Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2004, hlm.
24.
17
a. Ada pihak pihak
Pihak-pihak yang ada disini paling sedikit harus ada dua orang, para pihak bertindak sebagai subjek perjanjian tersebut. Subyek mana bisa terdiri dari manusia atau badan hukum. Dalam hal para pihak terdiri dari manusia, maka orang tersebut harus telah dewasa dan cakap untuk melakukan hubungan hukum.
b. Ada tujuan yang akan dicapai
Suatu perjanjian haruslah mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu yang ingin dicapai, dan dengan perjanjian itulah tujuan tersebut ingin dicapai, baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak lain, yang dalam hal ini mereka selaku subyek dalam perjanjian tersebut, para pihak terikat dengan ketentuan bahwa tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.16
c. Ada prestasi yang harus dilaksanakan
Para pihak dalam suatu perjanjian mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang satu dengan yang lainnya saling berlawanan. Apabila pihak yang satu berkewajiban untuk memenuhi satu presatasi, maka bagi pihak lain hal tersebut adalah merupakan hak dan begitupun sebaliknya17.
d. Ada bentuk tertentu
Suatu perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
e. Ada syarat-syarat tertentu
Dalam suatu perjanjian tentang isinya, harus ada syarat- syarat tertentu karena dalam suatu perjanjian menurut ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1) menentukan bahwa, “Suatu perjanjian atau persetujuan yang sah adalah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan agar suatu perjanjian bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah adalah bilamana perjanjian tersebut telah memenuhi syarat- syarat tertentu.
2. Asas-Asas Perjanjian
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata dipakai istilah „semua‟ yang menunjukkan bahwa perjanjian dimaksudkan secara umum, baik perjanjian bernama maupun tidak bernama. Dengan demikian, terkandung
16Xxxxxxx, Xxxxxxx. "Ketentuan Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Syarat Tertentu Dalam.Perjanjian.Kerja ", Jurnal Garuda, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Vol.16 No.2 , Januari 2018, DOI: 10.36546/solusi.v16i2.121
17Rustam, Hukum Perikatan, IAIN Parepare Nusantara Press, Sulawesi, 2018,Hlm27
asas kebebasan berkontrak yang pelaksanaannya dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa. terdapat sepuluh asas dalam perjanjian, yaitu:18
1. Asas kebebasan berkontrak;
2. Asas konsensualisme;
3. Asas kekuatan mengikat;
4. Asas itikad baik;
5. Asas kepribadian;
6. Asas keseimbangan;
7. Asas kepastian hukum;
8. Asas moral;
9. Asas kepatutan;
10. Asas kebiasaan.
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan kepatutan karena itikad baik dan kepatutan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai keadilan yang diharapkan19. Berikut adalah penjelasan tentang asas-asas perjanjian :
a) Asas kebebasan berkontrak.
Menurut asas ini, para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian yang dikehendakinya, tidak terikat pada bentuk tertentu, namun kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketetiban umum, dan kesusilaan.20 Asas ini di dasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undnag-undang bagi yang membuautnya”.
18Kartini Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 14.
19Xxxxxx, Xxxx Xxxxx. "Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian." Binamulia Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, vol.07 No.03, Mei 2018. DOI: xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0.00
20Sanusi Bintang dan Xxxxxx, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2000, hlm. 16.
b) Asas konsensualisme (konsensus).
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian dapat dikatakan selesai dengan adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak yang mengadakan perjanjian. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata yangmenyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian dan adanya kata “sepakat” maka mereka mengikat dirinya.21
c) Asas kekuatan mengikat
Asas kekuatan mengikat adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam22. Dalam pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: " Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya."
d) Asas itikad baik
Ketentuan tentang asas iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 BW (burgerlijk wetboek) yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad
hlm.15.
21Kartini Xxxxxxx, Perikatan pada umumnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003,
22Fifit Fitri Lutfianingsih, Legal Opini Kumpulan Lengkap Legal Opini dengan Topik
Terkini : Bidang Hukum Pidana-Perdata-Administrasi, Jakad Media Publishing,Surabaya,2019, Hlm 173.
baik mutlak23. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.24
e) Asas kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan25. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW. Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.” Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.” Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam Pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri,
ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
f) Asas keseimbangan;
Suatu asas yang dimaksudkan untuk menyelaraskan pranata- pranata hukum dan asas-asas pokok hukum perjanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata yang berdasarkan pemikiran dan latar belakang
23Gunawan Ariadi, Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, guepedia, Indonesia, 2021, Hlm 21
24Xxxxx X. S, Hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, : Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm.50
25 Xxxxxx xxxxxxx, Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Prenada Media,Jakarta, 2022,
Hlm.125
individualisme pada satu pihak dan cara pikir bangsa Indonesia pada lain pihak.26 Asas ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undnag-undang bagi yang membuautnya”.
g) Asas kepastian hukum;
Asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berlakunya akan mengikat dan tidak dapat ditarik Kembali secara sepihak. Artinya perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak27. Asas kepastian hukum di dasarkan pada Pasal 1338 ayat
(1) “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undnag- undang bagi yang membuautnya.”
h) Asas Moral;
Dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak, selalu disertai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan dalam mereka bersikap dan berperilaku. membuat perjanjian, melaksanakan perjanjian, menepati janji yang telah mereka buat, melaksanakan kewajiban dan membayar hak serta dalam proses penyelesaian sengketa diantara para pihak selalu tidak terlepas dari nilai-nilai yang melingkupinya28.
Tingkat kematangan jiwa dan rohani akan membawa nilai-nilai yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip atau asas-asas hukum dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum yang telah mereka buat. Ada factor
26 Xxxxxxx Xxxxxxx, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 33.
27Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta 2019, Hlm.33
28Simanjuntak, P. N. H.. Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta 2015, Hlm 48.
subjektif dalam mempengaruhi proses penilaian seseorang. Seseorang yang memiliki tingkat pendidikan atau keyakinan agama yang mantap, akan membawa sikap moral yang baik dalam pembuatan perjanjian dan pelaksanaan perjanjian.
i) Asas kepatutan
Asas ini lebih merujuk kepada suatu perasaan empati yang bermoril, kepatutan megolaborasikan unsur-unsur daya nalar dalam membuat sutu perjanjian.29 Dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
j) Asas kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.30
3. Jenis-Jenis Perjanjian
Hukum perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan. Berdasarkan kewajiban berprestasi, perjanjian terdiri atas beberapa jenis yaitu:
a. Perjanjian timbal balik dan sepihak
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak untuk berprestasi secara timbal balik31. Misalnya
29Xxxxx Xxxx, Xxxx itikat baik dalam menyelesaikan sengketa perjanjian kontrak,
Penerbit Alumni, Indonesia, Hal.102.
30 X.Xxxxx, Dasar Dasar hukum perjanjian, Humanities Genius, Makasar, 2022,
Hal.122.
jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah.
b. Perjanjian bernama dan tak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa-menyewa, tukar- menukar, pertanggungan, pengangkutan dan melakukan pekerjaan. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.32
c. Perjanjian obligator dan kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga. Selain itu, penjual berhak atas pembayaran harga dan pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.33
31Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2014, hlm. 224.
32Ibid, hlm. 225.
33Ibid
d. Perjanjian konsensual dan real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadi dalam taraf mrnimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.34
4. Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat-syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah. Adapun keempat syarat itu adalah:
a) Kata sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Syarat pertama untuk sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya maksudnya adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.35
b) Kecakapan untuk membuat perjanjian
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang- orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang yaitu orang yang
34Ibid, hlm. 226
35Xxxxx X.X, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm. 33.
sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun dan tidak sedang di bawah pengampuan.36
Orang yang tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1) Orang-orang yang belum dewasa;
2) Orang yang ditaruh di bawah pengampunan; dan
3) Istri (diatur dalam Pasal 1330 KUH Perdata), tetapi dalam perkembangannnya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. SEMA No. 3 tahun 1963.
Badan hukum juga dapat menjadi subjek dalam suatu perjanjian karena badan hukum termasuk dalam subjek hukum. 37 Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum.38
c) Suatu hal tertentu
Dalam membuat suatu perjanjian, apa yang diperjanjikan atau objek perikatannnya harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1333 ayat 1 KUH Perdata.
Objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah kewajiban debitur dan hak kreditur. Prestasi terdiri atas perbuatan positif dan negatif. Menurut Xxxxx 1234 KUH Perdata prestasi terdiri atas: memberikan sesuatu; berbuat sesuatu; dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang. Dapat ditentukan artinya
36 Xxxxx X..S, Pengantar hukum perdata, Bumi Aksara, Jakarta, 2021, hlm.200. 37Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 124. 38Soedjono Xxxxxxxxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
hlm. 128.
didalam mengadakan perxxxxxxx, isi perjanjian harus dipastikan, dalam arti dapat ditentukan secara cukup.39
d) Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal yaitu tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum ini dijelaskan dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Misalnya melakukan perjanjian jual beli narkoba, hal tersebut tentunya dilarang karena bertentangan dengan undang-undang.
Dua syarat pertama merupakan syarat-syarat subjektif yaitu berkaitan dengan para subjek atau orang-orang yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif yaitu mengenai perjanjiannya sendiri atau berkaitan dengan objek dari perbuatan hukum yang dilakukan.40
5. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata tercantum dalam Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
Perikatan yang timbul dari persetujuan adalah suatu persetujan antara seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Pasal 1313 B.W “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
39Pasal 1234 KUH Perdata.
40Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2019, hlm. 17.
kepada orang lain atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut timbul suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan”.
b. Perikatan yang timbul dari undang – undang
Perikatan yang terjadi karena undang-undang, ada dua macam yaitu:
1. Perikatan yang terjadi karena undang-undang saja;
Perikatan yang terjadi karena undang-undang saja,karena suatu keadaan telah ditentukan oleh peraturan perundangan maka timbullah suatu perikatan seperti timbulnya hak dan kewajiban antar dua pihak Contoh: antar pemilik perkarangan yang berdekatan (servituut); timbulnya wajib nafkah (alimentasi) antara anak dan orang tuanya. Pasal 1321 BW “tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
2. Perikatan yang terjadi karena undang-undang yang disebabkan oleh perbuatan manusia terdiri dari:
a. perbuatan menurut hukum (rechtmatige daad);
b. perbutan melanggar hukum (onrechtmatige daad).41
6. Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan Sipil (Civiele verbintenissen), yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan (hak tagihan). Misalnya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan sebagainya42.
41 xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxx-xxxxxxxxx.xxxx,xxxxxxx pada tanggal 01- 08-2022,pukul 10:40 WIB
b. Perikatan Wajar (Natuurlijke verbintenissen) yaitu perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan akan tetapi kalau sudah dibayar atau dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Misalnya hutang karena taruhan atau perjudian, persetujuan di waktu pailit dan sebagainya.43
c. Perikatan yang dapat dibagi (deelbare verbintenissen) yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya.44 Misalnya perjanjian membangun rumah, jembatan dan sebagainya.
d. Perikatan yang tak dapat dibagi (ondeelbare verbintenissen) yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tidak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya. Misal perjanjian menyanyi.
e. Perikatan pokok (Principale verbintenissen / hoofdverbintenissen) adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Misalnya: jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya.
f. Perikatan tambahan (accessoire verbintenissen / nevenverbintenissen) adalah perikatan tambahan dari perikatan pokok dan tak dapat berdiri sendiri. Misalnya perxxxxxxx xxxxx, hipotik, hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian hutang piutang.
g. Perikatan spesifik (spesifieke verbintenissen) ialah perikatan yang secara khusus ditetapkan macam prestasinya.
42Nada Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013, hlm.123.
43Xxxx Xxxx, Pengatar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Semarang, 2021, hlm169.
44Liberthin Xxxxxxxxxxx, Pengantar Ilmu HUkum, Nasmedia, Makasar, 2021, hlm.48.
h. Perikatan generik (generieke verbintenissen) adalah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
i. Perikatan sederhana (eenvoudige verbintenissen) adalah perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur.
j. Perikatan jamak (meervoudige verbintenissen) adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur lebih dari satu macam prestasi harus dipenuhi maka disebut bersusun (cumulatieve verbintenis). Namun jika hanya salah satu saja di antaranya yang harus dipenuhi itu maka disebut perikatan boleh pilih (alternatife verbintenis).
k. Perikatan fakultatif (fakultatife verbintenis) adalah perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi maka debitur berhak memberi prestasi yang lain.
l. Perikatan murni (zuivere verbintenis) adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi.
m. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur, digantungkan kepada suatu syarat. Yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi, jika perikatannya itu pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu maka disebut perikatan dengan penentuan/berketapan waktu (verbintenis met tijdsbepaling).+
7. Hapusya Perikatan
Menurut Pasal 1381 B.W., suatu perikatan dapat hapus karena:
a. Pembayaran (betaling) yaitu jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi (dipenuhinya prestasi). Pembayaran harus diartikan secara luas. Misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama, keadaan semacam itu disebut subrogasi.
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan (consignatie) adalah pembayaran tunai oleh debitur kepada kreditur, namun tidak diterima oleh kreditur tetapi kemudian oleh debitur dititipkan atau disimpan di Pengadilan Negeri. Kalau pengadilan mengesahkan pembayaran itu maka perikatan dianggap hapus.45
c. Pembaharuan hutang (novasi) apabila hutang yang lama digantikan dengan hutang yang baru.
d. Imbalan (vergelijking) atau kompensasi apabila kedua belah pihak saling mempunyai hutang, maka hutang mereka masing-masing diperhitungkan. Misalnya A mempunyai hutang kepada B Rp. 100.000,00; dan B mempunyai hutang keapada A Rp 75.000,00, maka jika diadakan kompensasi, sisa hutangnya A kepada B masih Rp 25.000,00.
45 Moh. Xxxxx Xxxxxxxx, Pengantar dalam hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hlm.50.
e. Percampuran hutang (Schuldvermenging) apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu (menyatu) pada satu orang.46 Misalnya pada warisan, perkawinan dengan harta gabungan dan sebagainya. Contoh: Debitur (A) mempunyai hutang kepada kreditur (B). Kemudian debitur (A) kawin dengan kreditur (B), maka terjadilah percampuran harta dalam perkawinan. Dengan demikian hapuslah hutang debitur (A) kepada kreditur (B).
f. Pembebasan hutang (kwijtschelding der schuld) adalah perbuatan hukum kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitur.47
g. Kebatalan dan pembatalan (nietigheid of te niet doening) apabila dalam perikatan tidak terpenuhinya syarat subjektif mengenai syarat sahnya perjanjian, maka perikatan (perjanjian) dapat dibatalkan. Di sini harus ada perbuatan pembatalan, bukan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dianggap tidak ada perikatan/perjanjian. Batal demi hukum atau batal dengan sendirinya tidak diperlukan tindakan pembatalan.
h. Hilangnya/musnahnya benda yang diperjanjikan (het vergaan der verschuldigde zaak) adalah apabila benda yang diperjanjikan musnah atau hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan. Maka perikatan menjadi hapus.
hlm.104
46Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004,
47Suharnoko, Hukum Perjanjian, Kencana, Jakarta, 2004, hlm.40.
i. Berlakunya syarat batal (door werking ener ontbindende voorwaarde) adalah suatu perikatan yang sudah ada (sudah terjadi) yang berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang belum tentu atau tidak tentu terjadi. Misalnya A mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah (sudah terjadi pejanjian) dengan B. Perjanjian sewa akan berakhir apabila Rumah A sudah selesai dibangun (dapat ditempati). Perikatan ini berbeda dengan perikatan berketetapan waktu maupun perikatan bersyarat.
j. Kadaluwarsa (verjaring) adalah daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946 adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu, atas suatu syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Xxxxx 1967 B.W., bahwa segala tuntutan hukum baik bersifat kebendaan maupun perseorangan, hapus karena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
8. Bukti Perjanjian dan Pembatalan Perjanjian
a) Bukti Perjanjian
Hukum acara perdata, sebagai hukum formil yang mengatur bagaimana cara menegakkan hukum perdata materiil, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”). Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:
a. Surat
Surat adalah sesuatu yang memuat tanda yang dapat dibaca dan menyatakan suatu buah pikiran dimana buah pikiran tersebut isa dipakai sebagai pembuktian48.
Alat bukti surat terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni:
1) Akta
Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian49. Akta terdiri dari:
a) Akta autentik
Menurut Pasal 1868 BW, akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa di tempat dimana akta di buat. Adapun yang dimaksud dengan pegawa-pegawai umum tersebut adalah notaris, polisi, dan hakim.
b) Akta dibawah tangan
Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Akta di bawah tangan tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris,
48 Xxxxxx Xxx, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media, Jakarta, 2012, Hlm.128.
49 Xxxxxx Xxx dan Xxxxx Xxxxxxx, Tindakan Rekayasa Penyidik Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Ratio Decidendi Hakim Dalam Sebuah Perkara), Prenada Media, Jakarta, 2012, Hlm.37.
namun hanya dibuat oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut50.
2) Surat biasa
Surat biasa merupakan bukti surat yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijadikan bukti, namun jika di suatu hari alat bukti surat tersebut bisa membuktikan suatu perkara di pengadilan, maka alat bukti surat tersebut bisa dipergunakan sebagai pembuktian51.
b) Bukti dengan saksi
Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara52. Keterangan seorang saksi harus disampaikan secara lisan dan pribadi artinya tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan harus dikemukakan secara lisan di sidang pengadilan. Pada prinsipnya setiap orang boleh menjadi saksi kecuali orang tertentu yang tidak dapat didengar sebagai saksi, antara lain53:
1) Keluarga sedarah dan semenda
2) Istri atau suami, meskipun telah bercerai
3) Anak-anak yang umurnya dibawah 15 tahun
4) Orang gila
50 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2021, Hlm.44.
51 Ibid hlm.66
52 Xxxxxx Xxxxxxx ,Hukum Acara Perdata Di Indonesia Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, Deepublish, Yogyakarta, 2020, Hlm 44.
53 Ibid, hlm 51
c) Persangkaan
Persangkaan diatur dalam Pasal 173 HIR, namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan persangkaan, melainkan hanya menentukan bahwa persangkaan itu dapat digunakan sebagai alat bukti apabila persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan ada persesuaian satu sama lainnya. Dalam Pasal 1915 KUHPerdata, dikenal adanya 2 (dua) persangkaan, yaitu:
1. Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris);
2. Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
Sedangkan dalam 1916 KUHPerdata yang ditentukan sebagai persangkaan adalah sebagai berikut:
1) Perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena dari sidat dan keadaannya saja dapat diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan-ketentuan undang-undang;
2) Persitiwa-peristiwa yang menurut undangundang dapat dijadikan kesimpulan guna menerapkan hak pemilikan atau pembebeasan dari utang;
3) Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada putusan hakim;
4) Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau sumpah oleh salah satu pihak.
d) Pengakuan
Pengakuan dalam HIR diatur dalam Pasal 174,175 dan Pasal 176 apabila melihat ketentuan Pasal 164 HIR, maka jelas pengakuan menurut undang-undang merupakan salah satu alat bukti dalam proses penyelesaian perkara perdata. Berdasarkan Pasal 1926 KUHPerdata,
pengakuan dapat dilakukan baik langsung oleh orang yang bersagkutan maupun oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam mengakui sesuatu hal di depan hakim haruslah berhati-hati karena pengakuan yang dilakukan di depan sidang tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila ia dapat membuktikan bahwa pengakuannya adalah akibat dari kekhilafan tentang fakta-fakta.
Menurut Pasal 174 HIR, pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, sedangkan pengakuan di luar sidang, menurut Pasal 175 HIR, kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau dengan kata lain pengakuan di luar sidang berarti bahwa hakim leluasa untuk memberi kekuatan pembuktian atau hanya menganggapnya sebagai bukti permulaan.
e) Sumpah.
Alat bukti sumpah diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 HIR. Alat bukti sumpah dapat digunakan sebagai upaya terakhir dalam membuktikan kebenaran dari suatu proses perkara perdata. Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti, yakni:
1. Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
Merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.54 Sumpah pelengkap diatur dalam Pasal 155 HIR/Pasal 182 RBG.
2. Sumpah Penaksiran (Aestimatoir, Schattingseed)
Merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Syarat pembebanan sumpah penaksiran adalah kesalahan pihak tergugat telah terbukti, namun jumlah kerugian sulit ditentukan. Sumpah penaksiran diatur dalam Pasal 155 HIR/Pasal 182 RBG/Pasal 1940 KUHPerdata.
3. Sumpah Pemutus (Decisoir)
Merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu melalui perantaraan hakim diperintahkan kepada pihak lainnya untuk menggantungkan pemutusan perkara tersebut. Sumpah decisoir merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara yang
keberadaannya diatur dalam Pasal 156, 157, 177 HIR.
Proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Pasal 163
54Neni sri imaniyati dan Xxxxxx Xxxx, Penganntar Hukum Indonesia, Sinar Gafika, Sidoarjo, 2021, hlm.204
HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat: (Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan.
B. Pembatalan Perjanjian
Definisi perjanjian sendiri diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya pada Pasal 1313, yang bunyinya: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dalam perjanjian terdapat syarat sah yang harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu sebelum mengikatkan dirinya, singkatnya, masing- masing pihak harus memiliki kemauan dan kehendak sendiri dalam melakukan perjanjian. Syarat sah perjanjian dimaksud diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yakni:
1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Adanya kecakapan para pihak;
3. Adanya suatu objek tertentu;
4. Adanya sebab yang halal.
Angka 1 dan 2 merupakan syarat yang bersifat subjektif, sedangkan angka 3 dan 4 merupakan syarat yang bersifat Objektif. Keempat hal tersebut merupakam syarat sahnya suatu perjanjian yang memiliki akibat hukum jika salah satu atau lebih di antaranya tidak terpenuhi.
Akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.55 Misalnya dalam perjanjian perdamaian terdapat kesepakatan yang mengandung pemaksaan, penipuan, kekeliruan, atau penyalahgunaan keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1859 KUH Perdata, maka perjanjian perdamaian tersebut dapat dimohonkan ke pengadilan untuk dibatalkan. Atau semisal salah satu pihak dalam perjanjian belum cukup umur berdasarkan Pasal 330 KUHPer adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin. Maka salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perjanjian dengan dasar pihak lain dalam perjanjian belum cakap hukum.
Sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, semisal dikarenakan tidak ada unsur sebab yang halal dalam perjanjian dan bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Maka perjanjian tersebut batal demi hukum sejak awal artinya dari semula, pembuatan perjanjian itu sendiri sudah dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah dilahirkan.
C. Teori Perikatan
Perikatan Menurut hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu, sedangkan menurut Xxxxxxx bahwa
55Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian (asas,teori & praktik), Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2022, hlm.31.
ditinjau dari isinya, perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.56
Kata perikatan diatur dalam pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi “Perikatan, lahir suatu persetujuan atau karena Undang-Undang”. Di dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi perikatan secara jelas. Namun, secara garis besar menerangkan bahwa perikatan merupakan suatu istilah atau pernyataan yang bersifat abstrak, yang menunjukan pada hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua atau lebih orang atau pihak yang terlibat dalam hukum tersebut.57
Pasal 1234 KUH Perdata berbunyi : “Perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Oleh karenanya perikatan tersebut mengakibatkan suatu persetujuan anta ra pihak yang satu dengan yang lainya. Pengerian persetujuan adalah suatu perbuatan, berdasarkan kata sepakat antara dua atau lebih pihak untuk mengadakan akibat-akibat hukum yang diperkenankan atau dengan kata lain suatu persetujuan adalah suatu perjanjian yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.58 Pasal 1233 KUH Perdata memang tidak memberikan definisi secara rinci mengenai pengertian perikatan tersebut, namun berdasarkan sedikit uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang mengakibatkan hak
hlm1.
56Xxxxxx Xxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001, hlm5.
57Kartini Xxxxxxx, Perikatan Xxxx Xxxxx dari Perjanjian, Rajawali pers, Jakarta ,2014,
58Mashudi, Bab-Bab Hukum Perikatan PengertianPengertian Elementer, Mandar Maju,
Bandung 1995, hlm,56
dan kewajiban bagi pihak yang mengikatkanya. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang bahwa hubungan hukum dalam perikatan dapat lahir karena kehendak para pihak, sebagai akibat dari persetujuan yang dicapai oleh para pihak, dan sebagai akibat perintah perundang-undangan, dengan demikian berarti hubungan hukum ini dapat lahir sebagai perbuatan hukum. Yang disengajak atau tidak, serta dari suatu peristiwa hukum, atau bahkan daru suatu keadaan hukum. Peristiwa hukum yang melahirkan perikatan misalnya tampak dalam putusan pengadilan yang bersifat menghukum atau kematian yang mewariskan harta kekayaan seseorang pada ahli warisnya.
Subekti memberikan defenisi dari perikatan sebagai suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.59
D. Teori Kepastian Hukum
Indonesia merupakan negara hukum yang tercermin dalam perundang- undangan yang hadir dalam hukum Indonesia. Selain itu, hampir seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat diatur dalam hukum yang jelas yang ada di Indonesia. Melalui hukum, pemerintah mampu mengatur dan menertibkan masyarakat sehingga, kehidupan dalam bermasyarakat pun menjadi lebih tertib secara normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan
hlm26.
59Hardijan Xxxxx, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996,
pasti. Hal ini dikarenakan kepastian hukum dapat mengatur dengan jelas serta logis sehingga tidak akan menimbulkan keraguan apabila ada multitafsir. Sehingga tidak akan berbenturan serta tidak menimbulkan konflik dalam norma yang ada di masyarakat.
Teori kepastian hukum menurut Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx mengandung pengertian yaitu : berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan oleh Negara terhadap individu, kepastian hukum bukan hanya konsistensi dalam putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus serupa yang telah diputuskan.60 Namun dalam kasus ini untuk setiap perbuatan hukum dilakukan oleh pihak kreditor dan debitor dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi suatu wanprestasi.
Teori Kepastian hukum mengandung 2 (Dua) pengertian yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam undang-undang melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan
60Ibid.
hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa yang telah di putuskan.
BAB III
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG MENGENAI WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA MODAL TALANGAN ANTARA PT. BIMO.XXXX XXXXXXX DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO
A. Duduk Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Modal talangan antara PT. Xxxx Xxxx Mandiri Dengan PT. Kadomas Aviasindo
1. Identitas Para Pihak
PT. Kadomas Aviasindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan pesawat dan penyedia suku cadang pesawat yang berdomisisli di Jalur Sutera Barat, Ruko Prominence, Blok 38D No. 00, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx 00000. Dalam hal ini di wakilkan oleh xxxx xxxxxxxxx selaku presiden direktur dan CEO (Chief Executive officer) dalam PT. Kadomas Aviasindo sebagai penggugat.
PT. Xxxx Xxxx Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa keamanan (security service) yang berdomisili di Xxxxx Xxxxx XX No. 2 Pondok Permai, Kutabaru/Kutabumi, Kec. Pasar Kemis, Tangerang sebagai tergugat.
2. Objek Perjanjian dan Kewajiban Para Pihak
Objek perjanjian dalam kasus ini adalah PT. Kadomas Aviasindo selaku penggugat telah berikan peminjaman modal kerja sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus
45
sembilan puluh satu ribu rupiah).
Pihak pertama yaitu tergugat bekewajiban sebagaimana di jelaskan dalam perjanjian pada poin huruf e, yaitu “)“Pihak Pertama telah sepakat untuk pengembalian modal talangan dan keuntungan kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut : Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 0.000.000.000.Xxxxx pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp. 3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan Apr/il 2016.
Pada perjanjian huruf f menyebutkan : “Setelah kurun waktu 7,5 bulan Pihak Kedua akan meninjau ulang proses kerjasama ini.” Dan perjanjian kerjasama huruf I menyebutkan: “Apabila dalam kurun waktu 7,5 bulan terjadi wanprestasi dari Pihak Pertama, maka secara otomatis aset yang diagunkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan menjadi milik Pihak Kedua sepenuhnya.”
Pihak kedua adalah pengguagat dimana penggugat ber hak dalam perjanjain kerjasama tersebut di sebutkan dalam point B yang berbunyi “Pihak kedua akan memasukkan salah seorang sebagai pemegang saham baru dalam perusahaan pihak pertama (PT. Xxxx Xxxx Mandiri) dan
menjabat sebagai Dewan Komisaris. (ada surat penyerahan saham dari pemegang saham terdahulu sebesar yang disepakati)”. Dan juga dalam point D yang berbunvi “Pihak pertama memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk: Mengelola seluruh proses keuangan yang berkaitan dengan kontrak pihak pertama dengan Arab Saudi. Menggunakan seluruh aset dan fasilitas pihak pertama apabila diperlukan, termasuk untuk diagunkan ke bank.”
3. Kronologi kasus Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Modal talangan antara PT. Xxxx Xxxx Mandiri Dengan PT. Kadomas Aviasindo
Awal terjadinya kasus ini ialah pada tanggal 23 Oktober 2015, antara penggugat dan tergugat telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam “Surat Perjanjian Kerjasama” (selanjutnya disebut “Perjanjian kerjasama”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut, penggugat yang berkedudukan sebagai Pihak kedua telah memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada tergugat yang berkedudukan sebagai Pihak Pertama;
Berdasarkan ketentuan huruf e, f, dan i dalam perjanjian kerjasama tersebut, maka tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal talangan beserta keuntungan sebesar 5% (lima persen) perbulan kepada penggugat selambat-lambatnya sampai dengan bulan april
2016. Faktanya sampai bulan april 2016, tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka penggugat mengirimkan surat peringatan (somasi) yang pertama pada tanggal 26 oktober 2017, dimana dalam surat peringatan tersebut penggugat meminta agar tergugat mengembalikan semua talangan dana berikut dengan keuntungannya kepada penggugat, yang sampai bulan Oktober 2017 mencapai Rp. 5.940.031.900 (Lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus Rupiah) tetapi tidak ada jawaban dari tergugat, lalu dikarekan tidak ada jawaban atau itikad baik dari tergugat.maka penggugat mengirimkan surat somasinya yang ke 2 pada tangal 6 november 2017.
Penggugat telah menyampaikan 2 (dua) kali somasi, kemudian antara penggugat dan tergugat diadakan musyawarah, dan a hasil musyawarah tersebut dibuatlah surat “Penyelesaian kewajiban PT Xxxx Xxxx Mandiri mengenai pengembalian modal talangan dan keuntungan kontrak dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta berupa pelayanan jasa pengamanan atau security service kepada PT Kadomas Aviasindo” tertanggal 22 November 2017, yang mana dalam surat tersebut, tergugat mengakui kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat sampai bulan November 2017 adalah senilai Rp. 6.079.061.350,- (Enam milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Kemudian setelah adanya surat perjanjian penyelesaian kewajiban tersebut tergugat melakukan itikad baik dengan mebayar sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) maka
sisa pinjaman modal talangan dan 5% keuntungan yang belum dibayarkan oleh PT. Xxxx Xxxx Mandiri adalah sebesar Rp.3.079.061.350 ( Tiga milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus puluh Rupiah) atau Rp.6.079.061.350 dikurangi Rp.3.000.000.000.
PT. Xxxx Xxxx Xxxxxxx selaku tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya kepada PT. kadomas aviasindo selaku penggugat, sehingga pada tanggal 25 agustus 2018 penggugat kembali mengirimkan surat somasi III kepada tergugat tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat , selanjutnya penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan bahwa tergugattelah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang di sanggupi akan dilakukannya, atau melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana di janjikan, yaitu sampai guagatan aquo diajukan, tergugat baru melakukan pembayaran pada tanggal 8 Mei 2018 padahal berdasarkan perjanjian kerjasama, terguagt harus membayarkan pengembalian modal talangan dan keuntungan 5% perbulan kepada penggugat yang samapi bulan November 2017 senilai Rp. 6.079.061.350 ( Enam milyar tujuh puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu tigas ratus lima puluh rupiah).
Sisa pengembalian modal dan keuntungan yang belum di bayarkan senilai Rp. 3.079.061.350 ( Tiga milyar tujuh puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu lima puluh rupiah), oleh karena tergugat wanprestasi maka tergugat wajib membayar kerugian yang di derita penggugat.
4. Posita PT Kado Mas Aviasindo sebagai Penggugat.
Xxxxxx sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam “Surat Perjanjian Kerjasama”(selanjutnya disebut “Perjanjian kerjasama”);
b. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama, PENGGUGAT yang berkedudukan sebagai Pihak Kedua telah memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta limaratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada TERGUGAT yang berkedudukan sebagai Pihak Pertama.
c. Bahwa Perjanjian Kerjasama ini adalah pernjanjian peminjaman modal talangan dimana TERGUGAT adalah penerima pinjaman modal talangan,
sementara PENGGUGAT adalah pemberi modal talangan. Sehingga sedari awal dibuatnya Perjanjian Kerjasama, TERGUGAT telah menyadari kewajibannya untuk memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar 5% perbulan dari modal talangan atau senilai Rp. 139.029.550 (Seratus tiga puluh Sembilan juta dua puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh Rupiah
d. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf e, f, dan i Perjanjian Kerjasama maka, TERGUGAT memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal talangan beserta keuntungan sebesar 5% (lima persen) perbulan kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya sampai dengan
bulan April 2016.Namun faktanya sampai bulan April 2016, TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka PENGGUGAT mengirimkan surat peringatan (somasi) I dan II kepada TERGUGAT tertanggal 26 Oktober 2017 dan 6 November 2017, dimana dalam surat peringatan tersebut PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT mengembalikan semua talangan dana berikut dengan keuntungannya kepada PENGGUGAT, yang sampai bulan Oktober 2017 mencapai Rp. 5.940.031.900 (Lima milyar Sembilan ratus empat puluh juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut.
Pengembalian Modal dan keuntungan selama 7,5 bulan (sampai dengan bulan April 2016) senilai Rp. 3.437.500.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta ribu lima ratus ribu rupiah). Keuntungan yang terhitung sejak bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Oktober 2017 senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai Rp.139.029.550 (Seratus tiga puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) x 18 bulan atau senilai Rp. 2.502.531.900.(dua milyar lima ratus dua juta lima ratus tiga puluh satu Sembilan ratus rupiah).
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT demi hukum harus dianggap sah, karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bahwa oleh karena itu, fakta adanya Perjanjian Kerjasama yang mana hingga gugatan a quo diajukan TERGUGAT tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan/atau melaksanakan kewajibannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, dan oleh sebab itu PENGGUGAT telah mengingatkan TERGUGAT melalui tiga kali surat peringatan (somasi), maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; Pasal 1328 KUHPerdata menyebutkan : “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Bahwa oleh karena TERGUGAT wanprestasi, maka Tergugat wajib membayar kerugian yang diderita Penggugat, adapun mengenai bunga Pasal 1250 KUHPerdata menyebutkan “dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan
adanya suatu kerugian o!eh kreditur.Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 jo. Pasal 1243 jo. Pasal 1250 KuHPerdata jo. Perjanjianjian Kerjasama, maka keuntungan 5% perbulan yang menjadi hak PENGGUGAT, demi hukum harus dianggap sah sebagai bunga yang ditentukan undang-undang, sehingga kekurangan pengembalian pinjaman modal talangan dan keuntungan 5% perbulan yang belum dibayarkan TERGUGAT, telah menjadi kerugian PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp. 3.079.061.350 (tiga milyar tujuh puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
Bahwa adapun asset yang diagunkan TERGUGAT atas pinjaman modal talangan yang telah diberikan PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Kerjasama adalah berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, tanahmana berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 396/2009 adalah Hak Milik atas sebidang tanah Kohir Nomor C. 2247 seluas kurang lebih 550m2 (Lima ratus Lima puluh meter persegi) yang terletak di :
- Propinsi : Banten
- Kabupaten/Kota : Tangerang
- Kecamatan : Pasarkemis
- Desa/kelurahan : Kutabaru Dengan batas-batas sebagai beriktut:
- Utara : tanah milik Jalan Perumahan
- Timur : tanah milik Ibu Xxxxx
- Selatan : tanah milik Jalan Layur Empat
- Barat : tanah milik Xxxxxxx, SH.
Bahwa asset yang diagunkan tersebut ternyata nilainya lebih kecil (tidak sepadan), baik dengan nilai pinjaman modal talangan dan keuntungan 5% perbulan yang diperjanjikan, maupun dengan modal talangan dan keuntungan 5% perbulan yang belum dibayarkan TERGUGAT yaitu Rp. 3.079.061.350 (Tiga milyar tujuh puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
Bahwa oleh karena itu PENGGUGAT juga memohon kepada Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk juga meletakkan xxxx xxxxxx terhadap barang bergerak milik TERGUGAT berupa: kendaraan roda empat (mobil), Merek Nissan, Type Xtrail, tahun 2009, warna hitam, Nomor Polisi: B 1795 GVJ; Bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ini PENGGUGAT ajukan supaya gugatan a quo tidak hampa (illusoir) sehingga kelak pelaksanaan eksekusi atas putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan sita jaminan yang PENGGuGAT ajukan dikabulkan oleh yang mulia Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
5. Petitum
a) Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk
seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
terahadap asset tergugat
b) Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Penggugat Dan Tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015;
4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjaman modal talangan dan 5% keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan November 2017 yang besarnya mencapai Rp. 3.079.061.350 (Tiga milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terahadap asset tergugat berupa:
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara. Atau Apabila ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
c) Eksepsi PT Xxxx Xxxx Mandiri sebagai Tergugat
1. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat; kecuali yang diakui secara tegas dan jelas.
2. Bahwa benar Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.780.591.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan telah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 8 Mei 2018 sebesar Rp. 3,000.000.000,- (tiga milyar rupiah}. Dan setelah tergugat melakukan pembayaran baru tergugat sadar bahwa isi perjanjian kerjasama tersebut sangat menjerat Tergugat, dimana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada Tergugat sangat tidak pantas menurut rasa keadilan.
3. Bahwa surat perjanjian kerja sama tanggal 23 Oktober 2015 harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknva harus direvisi untuk disesuaikan dengan hukum vang berlaku karena :
1) isinya tidak adil karena posisi tergugat sebagai pihak debitur tidak memiliki bargaining power/posisi tawar yang seimbang dengan kreditur.
2) posisi penggugat sebenarnya sudah menjadi pemegang saham. hal ini dapat dilihat dari bunyi perianjian pada point b yang berbunyi: "pihak kedua akan memasukkan salah seorang sebagai pemegang saham baru dalam perusahaan pihak pertama (pt. xxxx xxxx mandiri) dan menjabat sebagai dewan komisaris. (ada
surat penyerahan saham dari pemegang saham terdahulu sebesar yang disepakati)".oleh yurisprudensi yaitu 6 % per tahun. bahkan melebihi bunga bank yang hanya 14 % per tahun. dimana bunga pinjaman dalam perianjlan kerjasama ini adalah sebesar 5 % per bulan.
3) perjanjian kerjasama ini hanya dibuat dibawah tangan. oleh karena itu tidak mempunyai daya eksekutorial.
4 Bahwa apabila dicermati isi perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 tersebut posisi Xxxxxxxxx selaku pihak kreditur sangat dominan dan bahkan sudah menguasai jalannya perusahaan, padahal Penggugat datang belakangan (Oktober 2015) dengan hanya menyuntikkan dana sebesar Rp. 2.780.591.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) sementara perusahaan (Tergugat) sudah berjalan sejak tahun 2010.
5 Posisi dominan Penggugat dan cenderung telah menguasai jalannya perusahaan tersebut dapat dilihat dari bunyi isi perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya.
6 Menyakan bahwa perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara penggugat dengan tergugat adalah batal demi hukum.
7 Menghukum penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
d) Rekonpensi
1. Bahwa dalam rekonpensi ini mohon agar Tergugat dalam konpensi menjadi Penggugat dalam rekonpensi, sedangkan Penggugat dalam konpensi menjadi Tergugat dalam rekonpensi.
2. Bahwa semua dalil-dalil yang telah diutarakan oleh Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi yang terdapat dalam konpensi mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan diutarakan dalam bagian rekonpensi ini.
3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 antara penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dengan tergugat dalam rekonpensi/ penggugat dalam konpensi telah dibuat surat perjanjian kerjasama berupa pinjam meminjam uang sebesar Rp. 2.780.591.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan bunga sebesar 5 % per bulan.
4. Bahwa sebagai bukti itikat baik dari penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi pada tanggal 8 Mei 2018 telah dibayar oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi kepada tergugat dalam rekonpensi/ penggugat dalam konpensi sebesar Rp. 3,000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
5. Bahwa setelah penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi melakukan pembayaran sebesar Rp. 3,000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada penggugat dalam konpensi/tergugat dalam
rekonpensi timbul kesadaran penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi bahwa isi perjanjian tertanggal 23 Oktober 2015 sangat menjerat dan memberatkan serta sangat tidak adil bagi penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensiMenyatakan bahwa surat perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 adalah batal demi hukum.
6. Menyatakan bahwa perjanjian tanggal 23 Oktober 2015 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terutama menyangkut tentang peralihan dan pengagunan benda-benda tetap dan benda-benda bergerak milik penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi karena perjanjian tanggal 23 Oktober 2015 tersebut hanya berupa akta di bawah tangan.
7. Menyatakan bahwa penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi telah berhutang kepada tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi sebesar Rp. 2.780.591.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
8. Menyatakan bahwa bunga hutang tersebut adalah sesuai dengan bunga bank yaitu sebesar 14 % per tahun.
9. Menyakan bahwa penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi telah membayar hutangnya kepada tergugat dalam rekonpensi/ penggugat dalam konpensi sebesar Rp. 3,000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada tanggal 8 Mei 2018 sebagai bukti itikat
baik dari penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi. Menyatakan bahwa kewajiban pengembalian hutang beserta bunganya dari penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi kepada tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi adalah terdiri dari :
a. hutang pokok sebesar Rp. 2.780.591.000,-
b. bunga sesuai dengan standar Bank yaitu sebesar 14 % per tahun.
Dengan demikian posisi kewajiban penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk membayar hutangnya kepada tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi adalah sebagai berikut:
a. Pinjaman + bunga (sesuai standar Bank yaitu 14 % per tahun) selama 3 tahun (23 Oktober 2015 sampai dengan 23 Oktober 2018) dengan perincian:
b. Pokok Pinjaman = Rp. 2.780.591.000,-
c. Bunga 14 % per tahun = 14 % X Rp. 2.780.591.000,- = Rp.
389.282.740,-
d. Bunga selama 3 tahun (23 Oktober 2015 sampai dengan 23 Oktober 2018) = 3 X Rp. 389.282.740,- = Rp. 1.167.484.220,-
Sehingga jumlah hutang pokok+bunga selama 3 tahun adalah
= Rp. 2.780.591.000,- + Rp. 1.167.848.220,- = Rp. 3.948.439.220,-,
sedangkan yang sudah dibayar oleh xxxxxxxxx dalam rekonpensi/ tergugat dalam konpensi kepada tergugat dalam rekonpensi/ penggugat dalam konpensi pada tanggal 8 Mei 2018 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan demikian sisa kewajiban penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi kepada tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi adalah: Rp. 3.948.439.220,- - Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 948.439.220,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah).
10. Menghukum tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi untuk mengembalikan semua aset-aset milik penggugat dalam rekonpensi/ tergugat dalam konpensi baik benda-benda tetap maupun benda-benda bergerak dalam keadaan utuh dan baik setelah penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi melunasi seluruh kewajibannya kepada tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi sebesar Rp. 948.439.220,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah)
11. Menyatakan bahwa putusan dalam rekopensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan banding atau kasasi.
12. Menghukum tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi untuk
13. membayar biaya dalam perkara ini.
B. Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan tuntutan provisi adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tuntutan provisi dalam perkara ini yang pada pokoknya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terahadap asset tergugat.
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan provisi yang diajukan Kuasa Penggugat dalam perkara ini menjadi tidak beralasan sehingga dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat dalam konpensi yang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan wanprestasi oleh Tergugat sehubungan dengan perjanjian kerjasama tanggal 23 Oktober 2015, sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Xxxxxxx Xxxxx akan mempertimbangkan bukti lawan dari Tergugat apakah dapat melumpuhkan dalil Penggugat tersebut yaitu surat perjanjian kerja sama tanggal 23 Oktober 2015 batal demi hukum atau setidak-tidaknva harus direvisi untuk
disesuaikan dengan hukum vang berlaku karena : isinya tidak adil karena posisi tergugat sebagai pihak debitur tidak memiliki bargaining power/posisi tawar yang seimbang dengan kreditur dan posisi penggugat sebenarnya sudah menjadi pemegang saham.
Menimbang, bahwa tentang bantahan Tergugat yang menyebutkan bahwa Penggugat yang bertindak selaku Dewan Komisaris di (PT. Xxxx Xxxx Mandiri/Tergugat) ditambah lagi keuntungan 5% per bulan dari modal yang disetor, maka keuntungan Penggugat menjadi double/ganda, hal ini tidak dibenarkan secara hukum terutama dari sudut pandang Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menimbang, bahwa adanya dalil bantahan Tergugat tentang saham yang terbukti dihibahkan kepada person yang bukan pihak dalam perkara ini tidaklah menyebabkan tergugat terbebas dari kewajibannya mengembalikan modal kerja dan keuntungan yang telah disepakati, karena tergugat dapat menuntut pihak lain tersebut setelah menyelesaikan kewajibannya mengembalikan modal kerja dan keuntungan tersebut.
Menimbang, bahwa tentang alasan bantahan Tergugat tentang klausula bahwa “setelah kurun waktu 7,5 bulan pihak kedua akan meninjau ulang proses kerja sama ini”, hal tersebut tidak bermakna adanya ketidakadilan karena bagi pihak yang dirugikan dengan adanya perbuatan pihak lain, dapat melakukan upaya hukum untuk meninjau ulang proses kerja sama untuk menghindarkan kerugian bagi yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa tentang alasan bantahan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya dibuat dibawah tangan, oleh karena itu tidak mempunyai daya eksekutorial, dipertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1131 KUHPerdata, segala barang- barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan yang dibuat debitur itu.
Menimbang, bahwa karena Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya yang dapat melumpuhkan dalil gugatan penggugat tersebut maka petitum angka 2 yang menyatakan sah Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa karena tergugat tidak melaksanakan seluruh kewajibannya yang sudah disepakati sebelumnya dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 tersebut maka petitum angka 3 yang menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015, beralasan hukum untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa tentang petitum nomor 4 yang menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjaman modal talangan dan 5% keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan November 2017 yang besarnya mencapai Rp. 3.079.061.350 (Tiga milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) dengan seketika dan sekaligus, akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Xxxxxxx Xxxxx berpendapat gugatan Penggugat dalam konpensi dapat dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa dalam menentukan berapa besaran yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat, Xxxxxxx Xxxxx akan mempertimbangkan dari sisi kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Xxxxxxxxx dan Tergugat dinyatakan sah, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa keuntungan 5 % (lima persen) setiap bulan tidak sesuai dengan keadilan, dan Tergugat mendalilkan 14% (empatbelas persen) pertahun adalah layak (perbandingan bunga bank).
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Xxxxxxx Xxxxx yang layak diterapkan kepada tergugat adalah sebagai berikut;.
1. Modal kerja sejumlah Rp 2.780.591.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
2. Sampai dengan periode bulan April 2016 (sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015, keuntungan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah 5 % (lima persen) perbulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai
Rp 1.042.721.630,00 (satu milyar empatpuluh dua juta tujuhratus duapuluh satu ribu enamratus tigapuluh rupiah);
3. Sampai periode setelah bulan April 2016, keuntungan yang yang harus dibayar tergugat kepada Penggugat adalah 14 % (empatbelas persen) pertahun yaitu 14 % x Rp 2.780.591.000 = Rp389.282.742,00 (tigaratus delapanpuluh sembilan juta duaratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empatpuluh dua ribu rupiah) setiap tahun;
4. bahwa karena gugatan diajukan pada tahun 2019, maka terhitung dari bulan April 2016 sampai dengan bulan April 2019, keuntungan yang harus dibayar tergugat adalah 4 x Rp389.282.742,00 = Rp1.557.130.968,00 (satu milyar limaratus limapuluh tujuh juta seratus tigapuluh ribu sembilanratusenampuluh delapan rupiah);
5. bahwa total yang harus dibayar Tergugat adalah: Rp2.780.591.000,00 Rp1.042.721.630,00
Rp1.557.130.968,00+ Rp5.380.443;598,00
Setelah dikurangi dengan pembayaran tergugat Rp3.000.000.000,00- sisa Rp2.380.443.598,00 (Dua milyar tigaratus delapanpuluh juta empatratus empatpuluh tiga ribu limaratus sembilanpuluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa tentang petitum nomor 5 tentang menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), oleh karena dalam perkara ini tidak ada ditetapkan sita jaminan, maka petitum nomor 5 tidak
beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Xxxxxxx Xxxxx berpendapat gugatan Penggugat dalam konpensi dapat dikabulkansebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa karena telah dipertimbangkan dengan cukup pada bagian konpensi bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya yang dapat melumpuhkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, sehingga untuk tidak mengulangi lagi pertimbangan didalam rekonpensi, maka Xxxxxxx Xxxxx berpendapat esensi dari gugatan rekonpensi telah dipertimbangkan dalam konpensi, sehingga patut menyatakan gugatan rekonpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, karena gugatan konpensi dinyatakan diterima sebagian, dan gugatan rekonpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
C. Putusan Hakim
1. Dalam Provisi:
a. Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima;
2. Dalam Konpensi:
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian;menyatakan sah Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat;
b. Menyatakan Tergugat konpensi telah melakukan Wanprestasi atas
Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015;
c. Menghukum Tergugat konpensi untuk mengembalikan pinjaman modal talangan dan keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan April 2019 sejumlah Rp2.380.443.598,00 (Dua milyar tigaratus delapanpuluh juta empatratus empatpuluh tiga ribu limaratus sembilanpuluh delapan rupiah);
d. Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya;
3. Dalam Rekonpensi:
a) Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya;
4. Dalam Konpensi Dan Rekonpensi:
a. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam konpensi dan rekonpensi sejumlah Rp741.000,00 (tujuhratus empatpuluh satu ribu rupiah);.
BAB IV
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO 43/Pdt.G/2019/PN.TNG TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI MODAL TALANGAN ANTARA
PT. BIMO. XXXX XXXXXXX DENGAN PT. KADOMAS AVIASINDO
A. Analisis Pertimbangan Hakim dalam perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng tentang perjanjian telah sesuai atau bertentangan dengan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia
Setiap perkara yang masuk ke pengadilan pada akhirnya pasti diputus oleh hakim pengadilan, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas putusan yang dibuatnya. Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk mengakhiri suatu perkara apapun yang dituntut penggugat didalam gugatannya akan men dapatkan jawaban didalam putusan, jawaban itu tampak dibagian amar putusan.61
Jenis putusan apabila dilihat dari segi sifatnya ada tiga macam yaitu; bersifat menyatakan (declaratoir), menghukum (condemnatoir), dan menciptakan (constitutive). Sifat-sifat ini dapat ditemukan didalam amar
61 xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxx-xxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxxx/, diakses pada tanggal 07-September-2022, pukul 21:37.
69
putusan, biasanya didalam amar putusan terdapat sejumlah dictum dan setiap dictum menggambarkan salah satu sifat putusan.
Dalam hal ini penulis akan membahas tentang dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara no.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dimana hakim menyatakan sah dalam perjanjian, Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.62 Hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, asas perjanjian adalah63:
1. Sistem terbuka bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja walaupun tidak diatur dalam undang-undang.
2. Bersifat pelengkap yaitu pasal undang-undang disingkirkan yaitu pasan apabila pihak yang mmembuat perjanjian menghendaki membuatt ketentuan tersendiri selama tidak menyimpang.
3. Bersifat konsensual yaitu perjanjian terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak pihak, dengan kata lain perjanjian tersebut sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara dua belah pihak.
4. Bersifat obligator yaitu perjanjian yang di buat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbul kan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak orang lain.
62R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2019, hlm. 1
63Salim H. S, Hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, : Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm.10
Perjanjian tersebut berisikan tentang peminjaman modal dana talangan sebesar sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2015, antara PT. Kadomas Aviasindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan pesawat dan penyedia suku ,selaku kreditur ,dengan PT Xxxx Xxxx Mandiri dimana perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia kemanan, selaku debitur, untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan.
Ternyata dalam kurun waktu 7,5 bulan PT. Xxxx Xxxx Mndiri tidak juga membayarkan kewajibannya sebagaimana mestinya yang di perjanjiakan, dimana isi perjanjiannya adalah “Pihak Pertama telah sepakat untuk pengembalian modal talangan dan keuntungan kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut :
1. Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan.
2. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 1.042.721.630.
3. Total pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp.
3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan April 2016.”
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian kerjasama tersebut, maka debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal talangan beserta keuntungan sebesar 5% (lima persen) perbulan kepada penggugat selambat-lambatnya sampai dengan bulan April 2016 kepada kretidur. Setelah kurun waktu 7,5 bulan Pihak Kedua akan meninjau ulang proses kerjasama ini. Apabila dalam kurun waktu 7,5 bulan terjadi wanprestasi dari Pihak Pertama, maka secara otomatis aset yang diagunkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan menjadi milik Pihak Kedua sepenuhnya.
Berdasakan isi yang tertulis dari perjanjian diatas maka penulis mengklasifikasikan , bahwa perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian hutang piutang, Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian Pinjam Pengganti atau Hutang piutang, dimana dikatakan bahwa “bagi mereka yang meminjam harus menggembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama”. Dengan demikian penulis simpulkan pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Segala hutang piutang dijamin dengan harta benda si berutang (debitur) dalalm sisi hukum perdata segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -perikatan perseorangan.
Namun faktanya sampai bulan April 2016, tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, kemudian hakim memutuskan bahwa perjanjian tersebut sah adanya, karena penggugat berhasil membuktikan peristiwa- peristiwa yang di tuntutnya, menurut analisis penulis putusan hakim dalam menyatakan sah nya perjanjian tersebut sudah tepat.
Dalam suatu gugatan penggugat harus mempunyai dasar hukum dalam menggugat, dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, dijelaskan oleh pasal 1865 BW, bahwa:
“Barang siapa mengajuka peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu, sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikanhperistiwa-peristiwa itu”.
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak, Dalam hal ini penulis akan menjelaskan tentang hasil analisa perjanjian tersebut, Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, perjanjian dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan atau ditulis. Dengan demikian, dapat diartikan bahawa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkaan perikatan.
Subekti memberikan defenisi dari perikatan sebagai suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut
Istilah hukum perjanjian terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law.64 Menurut X. Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikat dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.65 dimana dalam Pasal 1313 KUHPER menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari perjanjian itu timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya, yang dinamakan perikatan.
Terdapat dua syarat sah nya perjanjian menurut X. Subekti , pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu
64Xxxxx X.X, Hukum kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004 , hlm. 3.
65X.Xxxxxxxx, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 2018, hlm. 49.
pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.66
Karena merupakan suatu perjanjian, maka kegiatan pinjaman modal ini juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal.
Perjanjian tersebut telah memenuhi memenuhi ke 4 syarat sah perjanjian, yang pertama adalah sepakat dimana kedua belah pihak telah menyatakan sepakat, yang kedua adalah cakap dimana pihak pihak yang melakukan perjanjian sudah dewasa , yang ke tiga adalah suatu sebab yang halal perjanjian ini menurut kronologi yang tercantum dalam putusan sudah jelas halal, kemudian yang keempat adalah suatu hal tertentu Dalam membuat suatu perjanjian, apa yang diperjanjikan atau objek perikatannnya harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1333 ayat 1 KUH Perdata. Objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian).
Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang.67 Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan
66 R. Subekti, (2014), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. hlm 10.
67 xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx diakses pada tanggal 13-09-22 pukul 13:02 WIB
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditur sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur.
Macam-Macam perikatan ialah :68
a. Perikatan Sipil (Civiele verbintenissen), yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan (hak tagihan). Misalnya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan sebagainya.
b. Perikatan Wajar (Natuurlijke verbintenissen) yaitu perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan akan tetapi kalau sudah dibayar atau dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Misalnya hutang karena taruhan atau perjudian, persetujuan di waktu pailit dan sebagainya.
c. Perikatan yang dapat dibagi (deelbare verbintenissen) yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya. Misalnya perjanjian membangun rumah, jembatan dan sebagainya.
d. Perikatan yang tak dapat dibagi (ondeelbare verbintenissen) yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tidak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya. Misal perjanjian menyanyi.
e. Perikatan pokok (Principale verbintenissen / hoofdverbintenissen) adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Misalnya: jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya.
f. Perikatan tambahan (accessoire verbintenissen nevenverbintenissen) adalah perikatan tambahan dari perikatan pokok dan tak dapat berdiri sendiri. Misalnya perxxxxxxx xxxxx, hipotik, hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian hutang piutang.
g. Perikatan spesifik (spesifieke verbintenissen) ialah perikatan yang secara khusus ditetapkan macam prestasinya.
h. Perikatan generik (generieke verbintenissen) adalah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
i. Perikatan sederhana (eenvoudige verbintenissen) adalah perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur.
j. Perikatan jamak (meervoudige verbintenissen) adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur lebih dari satu macam prestasi harus dipenuhi maka disebut bersusun (cumulatieve verbintenis). Namun
68 Nada Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013, Hlm.123.
jika hanya salah satu saja di antaranya yang harus dipenuhi itu maka disebut perikatan boleh pilih (alternatife verbintenis).
k. Perikatan fakultatif (fakultatife verbintenis) adalah perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi maka debitur berhak memberi prestasi yang lain.
l. Perikatan murni (zuivere verbintenis) adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi.
m. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur, digantungkan kepada suatu syarat. Yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi, jika perikatannya itu pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu maka disebut perikatan dengan penentuan/berketapan waktu (verbintenis met tijdsbepaling).
Macam-macam perikatan menurut subekti69:
a) Perikatan Murni adalah apabila dimasing masing pihak hanya ada satu orang, sedangakan yang dapat dituntut hanya satu hal,dan penuntutan dapat dilakuakn secara sepihak, maka perikatan ini adalah bnetuk paling sederhana.
b) Perikatan bersyarat adalah besrayart apabila digantungkan pada satu peristiwa yang masih akan datang dan belum juga terjadi,baik secara menagguhkan atau secara membatalkan perikatan.
c) Perikatan alternatif adalah di berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu atau dua barang yang dicantumkan dalah perjanjian, tetapi ia tidak dapat memaksa siberpiutang menerima sebagian dari barang yang satu dengan barang yang lainnya.
d) Perikatan tanggung-menanggung adalah satu pihak terdapat beberapa orang, dalam hal beberapa orang terdapat debitur ( dan ini yang dikatakakn paling lazim), maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang.
e) Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasi dapat dibagi sesuai imbanganpembagian mana tidak boleh melebihi atau mengurangi prestasi tersebut
f) Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan dimana di tentukan bahwa ditentukan bahwa siberutang , untuk jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan seuatu apabila perikatan tidak ditemuhi.
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya maka menurut penulis perjanjian tersebut menimbulkan perikatan pokok dimana (Principale
69 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2019, hlm. 4.
verbintenissen / hoofdverbintenissen) adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Termasuk juga sebagai perikatan yag bersumber dari perjanjian.
Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan. Dari pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa jika seorang melakukan perjanjian atau menerima pinjaman maka diwajibkan dari seorang terssebut melakukan pengembalian dalam jumlah yang sama dan keadaan yag sama sesuai dengan waktu yang di tentukan, atau dinamakan juga sebagai melakukan prestasi.
Prestasi adalah suatu yang wajib di penuhi oleh debitur dalam setiap perikatan, prestasi sama dengan objek perikatan70. Dalam kasus ini prestasi yang harus dilakukan oleh debitur ialah pengembalian modal talangan dan keuntungan kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut :
1. Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan.
2. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 1.042.721.630.
3. Total pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp.
3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak pertama telah menerima pembayaran
hlm 32.
70 Xxxxx Xxxxx, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia. Op.Cit , 2022,
kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan April 2016.”
Pasal 1234 KUH Perdata menjelaskan prestasi terdiri atas : memberikan sesuatu; berbuat sesuatu; dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang. Dapat ditentukan artinya di dalam mengadakan perjanjian, isi perjanjian harus dipastikan, dalam arti dapat ditentukan secara cukup.71 Jika seseorang tidak melakukan prestasi nya sebagaimana mestinya dan telah lewat batas waktu yang diperjanjikan maka seorang tersebut telah melakukan wanprestasi.
Wansprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dan disepakati dalam sebuah perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.72 Perkataan wansprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasiburuk (wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wandaad perbuatan buruk).73 Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang debitur dapat berupa empat macam:74
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
71Pasal 1234 KUH Perdata
72Osgar S Mantap , pengantar hukum perdata , Setara Press, malang, 2017 , hlm.124.
73Subekti, Op. Cit, hlm. 45.
74Ibid.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut Kamus Hukum, Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.75 Dengan demikian, wansprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksan akan prestasi sebagaimaana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian, wansprestasi (lalai/alpa) dapat timbul karena:76
(a) Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri,
(b) adanya keadaan memaksa (overmacht).
Menurut Xxxxxxxx, dalam praktik sering dijumpai ingkar janji dalam hukum perdata, ada tiga bentuk ingkar janji:77
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
b. Terlambat memenuhi prestasi;
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Debitur dianggap wanprestasi dalam kasus ini adalah ketika debitur tidak melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diperjanjikan sampai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama yaitu Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai Rp.
75 Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Jakarta, 1996, hlm.110.
76 Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009, hlm. 339.
77 Yahman, Karasteristik Wansprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Prenamedia, Jakarta, 2009, hlm. 82.
139.029.550 x 7,5 atau senilai Rp 1.042.721.630.
Total pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp. 3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan April 2016.
Karena tidak dilaksanaknnya prestasi tersebut maka pihak kreditur mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali, hal tersebut dilakukan sebagai peringatan terhadap debitur dan somasi menjadi alat bukti di pengadilan nantinya ,bahwa debitur betul-betul karena melakukan wanprestasi.78 Namun surat somasi tersebut tidak ada balasan dari pihak debitur, maka dari itu kreditur mengajukan gugatan wanprestasi pada kasus ini ke pengadilan negeri Tangerang.
B. Dasar pertimbangan digunakan oleh Xxxxx dalam menentukan Persentase besaran pengembalian modal talangan dan keuntungan dalam memutus perkara No.43/Pdt.G/2019/PN.Tng dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
Setiap perkara yang masuk ke pengadilan pada akhirnya pasti diputus oleh xxxxx, xxxxx pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.79 Dalam memeriksa dan memutus
78Simanjuntak, Loc.Cit, hlm. 292-293
79Wensherly, “Urgensi Pembentukan Undang-undang Tentang Mediasi di Indonesia” Jurnal Ilmu Hukum Universitas muhammadiyah Tapanuli Selatan Vol.08 no3, januari, 2021. DOI: .xxx.xxx/00.00000/xxxx.x0x0.0000.000-000
perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk mengakhiri suatu perkara apapun yang dituntut penggugat didalam gugatannya akan men dapatkan jawaban didalam putusan, jawaban itu tampak dibagian amar putusan.80
Jenis putusan apabila dilihat dari segi sifatnya ada tiga macam yaitu; bersifat menyatakan (declaratoir), menghukum (condemnatoir), dan menciptakan (constitutive). Sifat-sifat ini dapat ditemukan didalam amar putusan, biasanya didalam amar putusan terdapat sejumlah dictum dan setiap dictum menggambarkan salah satu sifat putusan. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara no.43/Pdt.G/2019/PN.Tng, dalam kasus ini PT. Kadomas Aviasindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan pesawat dan penyedia suku cadang, pada tanggal 23 Oktober 2015 telah melakukan kerjasama dalam peminjaman modal dana talangan, dengan PT Xxxx Xxxx Mandiri sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan.
Kurun waktu 7,5 bulan PT. Xxxx Xxxx Mandiri belum juga melakukan kewajiban sepenuhnya sehingga PT. Kadomas Aviasindo mengajukan gugatan, dijelaskan dalam perjanjian pada poin huruf e, yaitu “Pihak Pertama telah sepakat untuk pengembalian modal talangan dan keuntungan
80 xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxx-xxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxxx/, diakses pada tanggal 03-Oktoober-2021, pukul 21:37.
kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut : Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 0.000.000.000.Xxxxx pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp. 3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan Apr/il 2016.81
PT Xxxx Xxxx Mandiri merasa bahwa bunga 5% dari keuntungan setiap bulan sangat lah tidak adil sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan undang ndang yang mengaturnya, maka dari itu PT. Xxxx Xxxx mengajukan gugatan. Kewajiban pengembalian hutang beserta bunganya kepada penggugat adalah terdiri dari: hutang pokok sebesar Rp. 2.780.591.000,-bunga sesuai dengan standar Bank yaitu sebesar 14 % per tahun. Isi dari pertimbangan hakim adalah Xxxxxxxxx, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa keuntungan 5 % (lima persen) setiap bulan tidak sesuai dengan keadilan, dan Tergugat mendalilkan 14% (empatbelas persen) pertahun adalah layak (perbandingan bunga bank) Pertimbangan..majelis Hakim yang ditetapkan kepada tergugat adalah sebagai berikut: modal kerja sejumlah Rp.2.780.591.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);. Sampai dengan periode bulan
81 putusan pengadilan no43/PDT.G/2019/PN.Tng
April 2016 (sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015, keuntungan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 1.042.721.630,00 (satu milyar empatpuluh dua juta tujuhratus duapuluhsatu ribu enamratus tigapuluh rupiah);.
Sampai periode setelah bulan April 2016, keuntungan yang yangharus dibayar tergugat kepada Penggugat adalah 14 % (empatbelas persen) pertahun yaitu 14 % x Rp 2.780.591.000 = Rp389.282.742,00 (tigaratus delapanpuluh sembilan juta duaratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap tahun.
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa keuntungan 5 % (lima persen) setiap bulan tidak sesuai dengan keadilan, dan Tergugat mendalilkan 14% (empatbelas persen) pertahun adalah layak (perbandingan bunga bank).
Teori kepastian hukum menurut Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx mengandung pengertian yaitu : berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan oleh Negara terhadap individu, kepastian hukum bukan hanya konsistensi dalam putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus serupa yang telah diputuskan. Namun dalam kasus ini untuk setiap perbuatan hukum dilakukan oleh pihak kreditor dan debitor dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi suatu wanprestasi.
Penulis menganalisis mengenai putusan hakim yang menyatakan bahwa 5% bunga yang di perjanjian hanya di bayar sebanyak 7,5 bulan selebihnya terhitung dari purtusan pengadilan maka pembayaran bunga nya menjadi 14% pertahun , dimana utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Karena hal itu merupakan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai wujud tolong menolong antara sesama karena berbagai kebutuhan baik untuk kebutuhan dasar maupun untuk usaha (bisnis/investasi). Namun berhutang harus didasarkan perhitungan yang matang dan penuh kehati-hatian (prudent) terbuka (transparan), itikad baik, dan jujur. Dalam perbankan terdapat prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, and Condition)82. Dalam hukum perdata terkait utang piutang. Maka untang piutang sudah tentu didasarkan pada adanya kesepakatan/perjanjian yang dilakukan dua pihak dimana orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur (perorangan/koperasi/bank). Jika debitur dengan sengaja atau lalai membayar utang maka debitur dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi).
Debitur yang wanprestasi wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUH Perdata yang berbunyi “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak si berutang mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawatnya sepatutnya guna menyelamatkannya” dan Pasal 1239 KUH
82 xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxx-0x-xxxxxxxxx-xxxxxx/ diakses pada tanggal 14- 09-22 pukul 14:15 WIB
Perdata “Tiap2-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”. Sistem hukum dalam transaksi perjanjian pinjam meminjam uang pengenaan bunga diperbolehkan asal didasarkan pada kesepakatan/perjanjian. Bentuk perjanjian utang piutang dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun bentuk perjanjian tertulis adalah lebih baik dan lebih kuat dari sisi hukum pembuktian (Pasal 1866 KUHPerdata). Memang hukum perjanjian tidak mensyaratkan perjanjian lisan atau tertulis. Sebagaimana
sahnya perjanjian ditentukan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :83
1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan para pihak;
3. Obyek tertentu;
4. Sesuatu yang halal.
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak melanggar kesusilaan, ketertiban, hukum kebiasaan, dan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya dijelaskan dalam pasal Pasal 1338 KUHPerdata, namun perjanjian tidak boleh dilakukan dengan kekhilafan, paksaan, penipuan. Sehingga disini keberadaan perjanjian tertulis sangatlah panting khususnya pada transaksi pinjam meminjam uang karena dapat membantu anda untuk menyelesaian persoalan dikemudian hari.
83 Indonesia , KUH Perdata (Bergerlije wetboek), ps 1320.