SYARAT & KETENTUAN PERMATAVALAS DINAMIS
SYARAT & KETENTUAN PERMATAVALAS DINAMIS
Syarat dan Ketentuan PermataValas Dinamis (“Syarat & Ketentuan”) ini berlaku serta mengikat Nasabah perorangan dan/atau perusahaan yang diwakili oleh dirinya sendiri atau oleh pihak yang nama, alamat dan jabatannya tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Terpadu (“Nasabah”).
1. PermataValas Dinamis merupakan produk dari PT Bank Permata Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berupa rekening tabungan yang terdiri dari mata uang dasar IDR dan beberapa mata uang valuta asing (“Valas”) sekaligus dengan jumlah minimal 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) mata uang Valas sesuai pilihan Nasabah dengan satu biaya administrasi, satu setoran awal dan satu saldo minimum yang dikenakan hanya terhadap mata uang IDR.
2. Pilihan mata uang rekening tabungan PermataValas Dinamis yang saat ini tersedia adalah USD, SGD, AUD, EUR, JPY, GBP, CAD, CHF, NZD, HKD dan CNY serta bisa berubah sesuai kebijakan PermataBank dan akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Khusus Nasabah perorangan akan mendapatkan fasilitas PermataDebit untuk mengakses maupun melakukan transaksi rekening dalam mata uang IDR melalui Permata e-Banking (PermataBank ATM, PermataTel, PermataMobile, PermataNet, PermataEDC), sedangkan untuk transaksi Valas dapat dilakukan di PermataNet dan di seluruh cabang PermataBank terdekat, dengan fitur-fitur transaksi yang diberikan antara lain:
a. Pengecekan saldo mata uang valas.
b. Pemindahbukuan antar rekening dalam PermataValas Dinamis
4. Khusus Nasabah perusahaan dapat melakukan transaksi IDR dan Valas hanya melalui Cabang PermataBank.
5. Penyetoran/penarikan fisik mata uang Valas (“Bank Notes”) ke/dari Rekening PermataValas Dinamis berlaku hanya untuk mata uang tertentu (USD, SGD, AUD, EUR, JPY, HKD, dan CNY) dan mengikuti kebijakan yang berlaku di PermataBank. Informasi lengkap mengenai mata uang dan jenis Bank Notes yang tersedia untuk penarikan Bank Notes dan penyetoran Bank Notes yang dapat diproses di Cabang dapat menghubungi Cabang PermataBank.
6. Penyetoran dan penarikan Bank Notes akan di-posting ke salah satu mata uang berdasarkan konfirmasi Nasabah dengan pihak Teller sesuai nilai tukar Valas yang berlaku di PermataBank saat transaksi. Apabila tidak ada konfirmasi dari Nasabah maka Bank Notes akan diposting sesuai mata uang dari Bank Notes tersebut.
7. Nasabah dimungkinkan untuk menambah/mengurangi/mengganti jenis mata uang Valas pada rekening sepanjang jumlah jenis mata uang Valas-nya masih memenuhi ketentuan produk ini, yaitu terdiri antara 3 hingga 10 mata uang Valas.
8. Jika jumlah jenis mata uang Valas pada rekening Nasabah sudah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan PermataValas Dinamis dan Nasabah berkeinginan untuk mengganti/menukar jenis mata uang Valasnya, maka Nasabah harus terlebih dahulu melakukan penutupan satu atau beberapa mata uang Valas. Penutupan tersebut hanya bisa diajukan jika sudah tidak terdapat saldo dalam mata uang Valas tersebut.
9. Transaksi Incoming Telegraphic Transfer (ITT) hanya akan di kreditkan ke mata uang yang sama, jika dalam produk PermataValas Dinamis memiliki mata uang Valas yang sama dengan mata uang transaksi ITT Nasabah. Jika dalam produk PermataValas Dinamis tidak memiliki mata uang Valas yang sama dengan mata uang transaksi ITT Nasabah, maka ITT akan dikreditkan ke mata uang IDR sesuai perhitungan nilai tukar Valas yang berlaku di PermataBank saat transaksi dan Nasabah wajib memenuhi persyaratan dokumen underlying sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia perihal Transaksi Valas terhadap Rupiah
10. Nasabah akan mendapatkan Cash Back atas biaya transaksi Outgoing Telegraphic Transfer (OTT) maupun Incoming Telegraphic Transfer (ITT) pada 1 (satu) hari berikutnya setelah penyelesaian transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PermataBank, pemberian Cash Back tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PermataBank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. PermataBank akan mengirimkan laporan rekening koran atau estatement atas setiap jenis mata uang Valas yang dikonsolidasikan dalam satu laporan (One Statement) setiap bulannya sesuai pilihan Nasabah ke alamat yang telah ditentukan oleh Nasabah.
12. Syarat dan Ketentuan ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa atau
perselisihan yang timbul sehubungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKK PermataValas Dinamis ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
c. Apabila Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
13. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa apabila Nasabah menggunakan rekening PermataValas Dinamis sebagai rekening sumber untuk transaksi jual beli valuta asing, maka Nasabah mengerti dan memahami risiko yang mungkin timbul dan dialami, serta potensi kerugian atas setiap transaksi jual beli valuta asing termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar dimana risiko kerugian pada posisi on – dan - off balance sheet yang timbul dari pergerakan pada harga pasar dimana risiko tersebut dapat disebabkan karena perubahan tingkat suku bunga dan kurs valuta asing.
14. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan Syarat & Ketentuan dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
15. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
Syarat dan ketentuan PermataValas Dinamis ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Terpadu dan Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening sehingga tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN